JAKARTA, InsertRakyat.com — Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung (MA) Dr. Sobandi menegaskan kontrak digital harus dibangun di atas empat elemen keadilan: transparansi, keseimbangan, kewajaran, dan itikad baik. Prinsip tersebut dinilai penting untuk memastikan transaksi digital tetap melindungi kepentingan masyarakat.
Sobandi menyampaikan pandangan itu dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di Komisi III DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Dalam paparannya, Sobandi mengatakan perkembangan transaksi digital tidak hanya menuntut kepastian mengenai keabsahan kontrak, tetapi juga perlindungan hukum yang berkeadilan bagi para pihak.
“Kontrak wajib didasarkan pada 4 elemen keadilan, antara lain transparansi, keseimbangan, kewajaran dan itikad baik,” kata Sobandi.
Selain empat elemen tersebut, Sobandi menjelaskan terdapat lima bentuk perlindungan hukum yang perlu diperhatikan dalam kontrak digital.
Kelima aspek itu mencakup persetujuan bermakna, kejelasan klausula penting, mekanisme pemulihan yang efektif, pembagian risiko, serta penghormatan terhadap privasi.
Menurut Sobandi, persetujuan bermakna diperlukan agar masyarakat memahami konsekuensi hukum yang wajar dari transaksi yang mereka lakukan.
“Wajib terdapat persetujuan bermakna, sehingga masyarakat memahami konsekuensi hukum yang wajar saat bertransaksi. Demikian juga, kontrak harus ada kejelasan klausula penting, mekanisme pemulihan efektif, pembagian risiko dan penghormatan pribadi,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kontrak digital tetap harus memenuhi syarat keabsahan perjanjian. Salah satunya adalah adanya persetujuan para pihak dan tidak bertentangan dengan hukum.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari materi Sobandi dalam proses uji kelayakan calon hakim agung. Setelah menyampaikan paparannya, ia mendapat pertanyaan dari anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, mengenai independensinya apabila terpilih sebagai hakim agung.
Pertanyaan tersebut berkaitan dengan jaminan Sobandi untuk menjalankan fungsi peradilan secara independen.
Sobandi menyatakan akan menjalankan tugas sebagai pengadil secara berintegritas dan mendasarkan putusan pada fakta yang ada.
Ia sebelumnya pernah menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas MA serta Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam proses wawancara tersebut, Sobandi didampingi istri dan anaknya yang menyaksikan jalannya uji kelayakan dari balkon gedung Komisi III DPR RI.
Paparan mengenai kontrak digital menunjukkan salah satu isu yang dibawa Sobandi dalam proses pencalonannya adalah perubahan pola hubungan hukum akibat perkembangan transaksi berbasis teknologi. Dalam konteks tersebut, kepastian hukum perlu berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap pihak yang melakukan transaksi.
……
Penulis : Adji Prakoso
Editor : Supriadi Buraerah













































