PASURUAN, InsertRakyat.com — Status penanganan perkara mantan kepala desa berinisial AH dipertanyakan setelah ia mengaku sempat menjalani penahanan selama 1 bulan 6 hari sebelum dibebaskan tanpa persidangan. Aliansi Madura Indonesia (AMI) meminta Polres Pasuruan Kota memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara tersebut.

Ketua Umum AMI Baihaki Akbar mengatakan, keterangan AH mengenai pembebasan tersebut perlu diklarifikasi karena belum diketahui secara jelas status hukum perkara yang pernah menjerat mantan kepala desa itu.

AH, menurut Baihaki, mengaku pernah diamankan dan menjalani penahanan dalam perkara yang diduga berkaitan dengan persoalan tanah. Setelah menjalani penahanan selama 1 bulan 6 hari, AH kemudian mengaku telah dibebaskan.

“Alhamdulillah, bebas tanpa sidang,” ujar AH saat bertemu langsung dengan Baihaki beberapa waktu lalu.

Baihaki mengatakan, informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tahapan penanganan perkara AH. Ia menyebut belum diketahui apakah proses penyidikan masih berlangsung, telah dihentikan, atau sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan.

“Kalau memang perkara tersebut masih berjalan, tentu publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukumnya. Sebaliknya, apabila sudah dihentikan, tentu ada dasar dan mekanisme hukum yang dapat dijelaskan,” kata Baihaki.

Menurut dia, apabila perkara telah masuk tahap penyidikan, perkembangan penanganannya dapat dijelaskan kepada publik sepanjang informasi tersebut tidak termasuk yang dikecualikan. Penjelasan itu, kata Baihaki, dapat mencakup status perkara hingga proses pelimpahan apabila berkas telah dinyatakan lengkap.

Baihaki menegaskan, pihaknya tidak meminta aparat membuka informasi yang bersifat rahasia. Ia hanya menginginkan kepastian atas informasi yang telah berkembang dan menjadi perhatian masyarakat.

“Prinsipnya sederhana, kami tidak meminta informasi yang bersifat rahasia. Kami hanya meminta klarifikasi atas informasi yang sedang menjadi perhatian publik. Kalau ada yang benar, sampaikan benar. Kalau tidak benar, bantah dengan data. Itu jauh lebih baik dari pada membiarkan informasi berkembang tanpa penjelasan,” tuturnya.

Untuk memperoleh kepastian, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky. Pertanyaan yang disampaikan antara lain mengenai status perkara AH, keberadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), perkembangan penyidikan, serta kemungkinan berkas perkara telah dikirimkan kepada Kejaksaan.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban dari Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota atas pertanyaan tersebut.

Awak media bersama Baihaki kemudian mendatangi Mapolres Pasuruan Kota untuk meminta klarifikasi secara langsung.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi mengatakan, awak media perlu mengajukan surat resmi untuk memperoleh keterangan mengenai persoalan tersebut. Ia juga menyatakan tidak mengetahui perkara yang dimaksud.

“Terkait informasi itu, awak media terlebih dulu untuk mengajukan surat resmi,” kata Junaidi, Rabu (12/8/2026).

Baihaki menilai permintaan konfirmasi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media. Menurut dia, pihak yang dikonfirmasi memiliki hak memberikan penjelasan terhadap informasi yang sedang diberitakan.

“Kalau memang tidak mengetahui persoalannya, sampaikan saja secara terbuka. Jangan sampai permintaan surat resmi justru menjadi alasan untuk menghindari konfirmasi. Pers memiliki tugas untuk melakukan klarifikasi sebelum berita diterbitkan, dan pihak yang dikonfirmasi juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan,” tegasnya.

Baihaki mengatakan AMI tidak bermaksud menyimpulkan siapa yang benar atau salah sebelum ada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum. Fokus pihaknya, kata dia, adalah memastikan status proses hukum AH dapat diketahui secara jelas.

“Persoalannya bukan siapa yang salah atau siapa yang benar. Kami ingin memastikan proses hukumnya jelas dan tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” jelas Baihaki.

AMI, lanjut Baihaki, akan terus mengawal persoalan tersebut apabila belum ada kejelasan mengenai proses hukum AH. Ia juga menyebut kemungkinan menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi apabila diperlukan.

“Kami akan terus mengawal perkara ini dan turun ke jalan jika diperlukan, agar supremasi hukum tetap ditegakkan,” tegas Baihaki.

Baihaki mengatakan, apabila perkara masih berjalan, kepolisian dinilai perlu menjelaskan perkembangan penanganannya. Jika perkara telah dihentikan, dasar dan mekanisme penghentian juga perlu dijelaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain persoalan status perkara, Baihaki menyampaikan adanya pemanggilan terhadap Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi beberapa jam setelah awak media meninggalkan Mapolres Pasuruan Kota.

Namun, belum diketahui kepentingan pemanggilan tersebut. Tidak ada keterangan resmi yang memastikan apakah pemanggilan itu berkaitan dengan proses konfirmasi media sebelumnya atau merupakan kepentingan internal kepolisian.

Hingga berita ini ditayangkan, Polres Pasuruan Kota belum memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai status dan perkembangan perkara AH. Ruang untuk memberikan penjelasan kepada publik tetap terbuka.

 

(Tim InsertRakyat.com)