JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Perkembangan kasus dugaan pengeroyokan dan perampasan kemerdekaan yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun di Polda Banten dipertanyakan tim pendamping hukumnya.
Persoalan tersebut segera dibawa ke jalur pengawasan. FERADI WPI berencana mendatangi Komisi III DPR RI, LPSK, Kompolnas, dan Divisi Propam Mabes Polri pada 19 Agustus 2026.
Tim Advokasi FERADI WPI bersama Subur Jaya Lawfirm menyatakan belum menerima SP2HP lanjutan setelah dokumen terakhir tertanggal 24 Juli 2026.
Padahal, SP2HP tersebut memuat sejumlah perkembangan penyidikan. Penyidik disebut telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, serta menangkap dan menahan empat orang tersangka.
Dalam dokumen tersebut juga disebutkan penyidik tengah mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan.
Ironi kata tim pendamping hukum, dalam kasus ini. Sebab mereka belum memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan perkara setelah SP2HP pada Juli tersebut
Ketua Tim Advokasi FERADI WPI Revan Pratama Wijaya mengatakan pihaknya tidak meminta seluruh materi penyidikan dibuka kepada publik.
“Sampai saat ini, kami belum menerima informasi resmi apa pun. Padahal SP2HP bukan sekadar surat administrasi, tetapi merupakan bagian dari mekanisme pemberian informasi kepada pelapor mengenai perkembangan penanganan perkara,” kata Revan Jum’at, seperti diberitakan InsertRakyat.com, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Revan, pihaknya memahami adanya materi penyidikan yang tidak dapat dibuka karena berkaitan dengan strategi pembuktian.
Namun, pelapor dinilai tetap perlu memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara secara proporsional.
“Kami memahami ada bagian-bagian tertentu dalam penyidikan yang memang tidak dapat dibuka. Tetapi setidaknya pelapor harus mengetahui sampai di mana perkara yang dilaporkannya diproses,” sambung dia.
Disebut Uun, persoalan tersebut bukan semata soal administrasi. Ia mengaku masih mempertanyakan tindak lanjut sejumlah bukti yang telah diserahkan kepada penyidik.
Bukti itu disebut meliputi komunikasi elektronik, dokumen, serta informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain yang muncul dalam sejumlah percakapan.
“Saya merasa kecewa. Waktu terus berjalan, tetapi saya belum mengetahui secara jelas perkembangan terakhir perkara ini. Saya berharap bukti chat, dokumen, maupun barang bukti lain yang sudah saya berikan benar-benar ditindaklanjuti secara objektif,” ujar Uun.
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Subur Jaya Lawfirm Donny Andretti menegaskan pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik.
“Kami tidak ingin mengambil alih kewenangan penyidik. Kami menghormati proses hukum dan kewenangan kepolisian. Tetapi dalam negara hukum, korban juga memiliki hak untuk mendapatkan kepastian dan informasi mengenai perkembangan perkara,” tegas Donny.
Menurut Donny, transparansi tidak berarti seluruh materi penyidikan harus dibuka kepada publik. Informasi perkembangan perkara, kata dia, tetap dapat disampaikan secara proporsional kepada pihak yang memiliki kepentingan hukum.
“Kerahasiaan penyidikan kami hormati. Namun, jangan sampai kerahasiaan itu dimaknai sebagai kebisuan total,” ujarnya.
Anggota Tim Advokasi FERADI WPI Harriani Bianca Daryana mengatakan langkah tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum.
“Transparansi yang proporsional justru dapat memperkuat kepercayaan masyarakat. Kami tidak meminta strategi penyidikan dibuka. Yang kami dorong adalah komunikasi hukum yang sehat agar korban mengetahui bahwa perkaranya tetap berjalan,” kata Harriani.
Harriani juga mengingatkan agar perkara tersebut tidak berubah menjadi penghakiman melalui media. Seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, Adv. Cecilia Natasya Tionardi menyoroti kebutuhan pendampingan korban selama proses hukum berlangsung.
“Korban tidak boleh merasa sendirian menghadapi sistem. Kami hadir untuk memastikan hak-haknya terpenuhi, memberikan edukasi hukum, sekaligus menjadi jembatan komunikasi dengan aparat penegak hukum,” jelas Cecilia.
FERADI WPI menyatakan tetap membuka ruang bagi Polda Banten untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara.
Tim hukum juga menegaskan langkah pengawasan tersebut bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Penilaian mengenai dugaan pelanggaran tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang.
“Kami membawa data dan fakta, bukan tuduhan kosong. Kami ingin memastikan proses berjalan objektif, profesional, transparan, dan tidak dipengaruhi kepentingan apa pun,” tegas Revan.
Kini perhatian tertuju pada perkembangan setelah SP2HP tertanggal 24 Juli 2026. Termasuk perkembangan proses pelimpahan berkas perkara tahap pertama yang sebelumnya disebut sedang dipersiapkan.
Perkara tersebut masih berada dalam proses hukum. Tuduhan yang dilaporkan Uun tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, dengan asas praduga tak bersalah berlaku bagi seluruh pihak hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Sudirlam
Editor : Supriadi Buraerah
















































