JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Sebanyak 21.269 kecelakaan lalu lintas pada 2025 melibatkan kendaraan bus, menempatkannya sebagai jenis kendaraan dengan keterlibatan kecelakaan tertinggi ketiga. Ditjen Perhubungan Darat menilai penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) menjadi salah satu langkah untuk mengendalikan risiko tersebut. Selasa (22/9/2026).

Data Kepolisian Negara Republik Indonesia mencatat 158.508 kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) sepanjang 2025. Peristiwa itu melibatkan sepeda motor, kendaraan angkutan barang, bus, dan jenis kendaraan lainnya.

Dari seluruh kecelakaan tersebut, lebih dari 24 ribu orang meninggal dunia, lebih dari 19 ribu korban mengalami luka berat, dan lebih dari 195 ribu lainnya mengalami luka ringan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan kendaraan bus berada di posisi ketiga berdasarkan jumlah keterlibatan dalam kecelakaan, dengan 21.269 kendaraan.

“Sebagian besar kecelakaan yang terjadi melibatkan kendaraan bus yakni di posisi ketiga tertinggi dengan 21.269 kendaraan. Hal ini bisa diminimalisir dengan pemenuhan kewajiban Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) di setiap perusahaan bus,” kata Aan saat memberikan pengarahan dalam Community Gathering Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) di Jakarta.

Menurut Aan, penerapan sepuluh elemen SMK PAU dapat menjadi pedoman perusahaan angkutan umum dalam mengendalikan risiko keselamatan. Sistem tersebut mencakup penguatan kompetensi, pemeliharaan kendaraan, kepatuhan terhadap ketentuan, hingga perbaikan berkelanjutan.

Aan juga menyebut kewajiban penerapan SMK PAU telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018. Menurut dia, penerapan sistem tersebut tidak semata untuk memenuhi kewajiban perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan pencegahan kecelakaan, efisiensi operasional, dan kualitas pelayanan angkutan umum.

“Pemerintah melalui PM 85 Tahun 2018 mewajibkan seluruh perusahaan bus memenuhi elemen SMK PAU. Penerapannya ini tidak hanya untuk memenuhi kewajiban, melainkan juga menjadi investasi untuk mencegah kecelakaan, meningkatkan efisiensi, serta mewujudkan pelayanan angkutan umum yang aman dan berkualitas,” ujar Aan.

Selain manajemen keselamatan perusahaan, Ditjen Perhubungan Darat menyoroti kompetensi dan waktu kerja pengemudi bus. Perusahaan otobus diminta menerapkan pengaturan jam kerja yang memberi kesempatan pengemudi beristirahat.

Aan juga mengingatkan kewajiban pengemudi beristirahat setelah mengemudikan kendaraan selama empat jam berturut-turut. Waktu istirahat dapat dilakukan di terminal maupun lokasi istirahat di jalan tol.

“Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengemudi wajib beristirahat setelah mengemudikan kendaraan selama 4 jam berturut-turut, beristirahat bisa di terminal maupun di lokasi rest area di jalan tol,” tandanya.

Untuk mendukung pengawasan terhadap kondisi kendaraan, Aan meminta IPOMI memastikan armada bus berangkat dari terminal dan menjadikan terminal sebagai tempat pemberhentian terakhir. Pola tersebut dinilai membantu proses pengawasan kelaikan jalan bus yang beroperasi.

Ketua IPOMI Kurnia Lesani Adnan menyatakan organisasinya berkomitmen mendukung pelayanan angkutan umum yang berkualitas dan berkeselamatan. IPOMI merupakan bagian dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan disebut sebagai mitra resmi pemerintah.

“Sejak tahun 2013 IPOMI dideklarasikan, kami tidak berhenti berdiskusi demi keberlanjutan industri pelayanan transportasi khususnya angkutan orang. Ke depan kami bersama-sama akan menjaga dan membuat pelayanan transportasi darat lebih berkualitas dan lebih baik lagi,” ujar Kurnia.

Penerapan SMK PAU, pengaturan waktu istirahat pengemudi, pemeriksaan kendaraan, serta keberangkatan dan kedatangan melalui terminal menjadi bagian dari langkah yang ditekankan Ditjen Perhubungan Darat untuk memperkuat keselamatan angkutan bus.

(InsertRakyat.com).