“Mekanisme praperadilan dinilai menguji prosedur penyidikan sesuai ketentuan hukum.

JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Rencana praperadilan mantan Jam-Pidsus, Febrie Adriansyah menjadi sorotan hukum nasional. Gugatan itu menguji penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan melalui mekanisme yang diatur undang-undang.

Praperadilan menguji aspek prosedural penyidikan. Bukan memutus bersalah atau tidaknya seseorang.

Pendiri Haidar Alwi Institute, R. Haidar Alwi, menyampaikan penilaian tersebut. Ia menilai mekanisme itu menjadi kontrol terhadap tindakan penyidik.

“Praperadilan bukan ruang untuk mengadili substansi perkara maupun asal-usul aset yang menjadi barang bukti. Yang diuji adalah apakah penyidik telah menjalankan kewenangannya sesuai prosedur hukum,” kata dia Kepada InsertRakyat.com, Rabu (5/8/2026) di Jakarta.

Baca Juga :  Dirdalops Jampidsus Tegaskan Tidak Ada Main-Main dalam Penanganan Korupsi Se-Sulsel

Menurut Haidar, penyidik harus membuktikan kelengkapan administrasi penyidikan. Dokumen itu meliputi surat perintah, gelar perkara, berita acara, izin penggeledahan, dan penyitaan.

Ia menilai kelengkapan administrasi memperkuat legalitas proses penyidikan. Pendekatan itu sejalan dengan prinsip public accountability atau pertanggungjawaban kepada publik.

Haidar menyebut kualitas administrasi menjadi faktor utama. Integritas barang bukti juga harus dapat diuji di persidangan.

“Setiap tindakan penyidik harus dapat diuji secara terbuka. Transparansi justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.

Ia mengatakan penyidik telah menjalankan penyelidikan dan penyidikan. Proses itu mencakup pemeriksaan saksi, ahli, penggeledahan, serta penyitaan barang bukti.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Dua Pelaku Judi Online di Sawang

Menurutnya, seluruh tahapan tersebut harus dibuktikan di sidang praperadilan. Langkah itu dinilai mengurangi ruang spekulasi publik.

Haidar juga mengingatkan substansi perkara tetap harus diungkap. Pembuktian asal-usul aset dilakukan dalam persidangan pokok perkara.

“Publik berhak mengetahui asal-usul setiap aset yang menjadi barang bukti melalui proses pembuktian yang objektif dan berdasarkan hukum,” imbuhnya.

Putusan praperadilan,  kata dia, tidak menentukan pokok perkara. Putusan hanya menguji keabsahan tindakan penyidik.

Haidar mengajak semua pihak menghormati proses hukum. Ia meminta publik menunggu putusan pengadilan.

Menurutnya, penanganan perkara terhadap figur strategis mencerminkan prinsip equality before the law. Prinsip itu berarti setiap warga memiliki kedudukan sama di hadapan hukum.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Aceh Selatan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Beberapa Lokasi, Pelaku Diamankan di Aceh Singkil

“Siapa pun yang diperiksa harus memperoleh perlindungan hak-haknya, tetapi pada saat yang sama aparat penegak hukum juga harus diberikan ruang untuk membuktikan profesionalismenya melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel,” lanjutnya.

“Pemohon harus membuktikan dugaan pelanggaran prosedur. Penyidik juga wajib menunjukkan seluruh tindakan sesuai ketentuan hukum,” kuncinya.

.

Penulis : Rifqi Maulana, S. H.

Ikuti perkembangan berita terbaru bersama InsertRakyat.com. Menyajikan informasi faktual seputar nasional, hukum, politik, ekonomi, dan isu publik. ( whatsapp channel