SURABAYA, INSERTRAKYAT.com Perdebatan mengenai batas kebebasan berekspresi dalam karya musik kembali mencuat. Kali ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Madura Indonesia (AMI) melaporkan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya terkait lagu versi modifikasi yang dibawakan keduanya. AMI meminta kepolisian menyelidiki dugaan adanya muatan lirik yang dinilai bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, budaya, dan etika.

Secara hukum, laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan guna menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Sekwan Mencla-mencle Dalam Audiens, AMI Nyatakan Indikasi Penyimpangan Dana Reses Dilaporkan ke Kajati

Ketua Umum DPP AMI Baihaki Akbar mengatakan pihaknya memutuskan menempuh jalur hukum karena menilai lirik lagu tersebut berpotensi memberikan pengaruh negatif terhadap anak-anak dan remaja.

“Lagu yang dibawakan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha memuat lirik yang memberikan kesan seolah-olah hubungan seksual di luar pernikahan, kehamilan di luar nikah, perzinaan, hingga ungkapan yang merendahkan martabat perempuan merupakan sesuatu yang lumrah. Pesan seperti ini sangat berbahaya apabila dikonsumsi oleh anak-anak dan remaja,” kata Baihaki kepada Insertrakyat.com, di Surabaya pada Rabu (8/7)

BACA JUGA :  BSKDN Kemendagri Pimpin Revolusi Inovasi, Dorong Daerah Metropolitan Jadi Pionir Pembangunan Nasional

Menurut Baihaki, lagu tersebut mudah diakses melalui berbagai platform media sosial sehingga berpotensi didengar oleh anak-anak dan remaja.

“Anak-anak mungkin belum memahami arti liriknya, tetapi mereka dapat menghafalnya dan tanpa sadar menganggap pesan yang terkandung di dalamnya sebagai sesuatu yang wajar. Kami khawatir hal ini dapat mengikis nilai moral, etika, serta norma kesusilaan yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Baihaki mengatakan laporan tersebut diajukan agar kepolisian melakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.

BACA JUGA :  Kemenhub Gelar Bimtek Safety Driving Pengemudi Angkutan Barang Surabaya

Selain melaporkan perkara tersebut, AMI juga mengajak kreator konten, musisi, dan pelaku industri hiburan memperhatikan dampak sosial dari karya yang dipublikasikan kepada masyarakat.

“Kami tidak anti terhadap seni dan kreativitas. Namun kebebasan berkarya harus disertai tanggung jawab moral. Jangan sampai sebuah karya justru menormalisasi perilaku yang bertentangan dengan nilai agama, budaya, dan kesusilaan serta memberikan dampak buruk bagi generasi penerus bangsa,” pungkas Baihaki.

Hingga berita ini diterbitkan, DJ Icha Chellow maupun Mala Agatha belum memberikan tanggapan atas laporan yang disampaikan DPP AMI ke Polrestabes Surabaya. (Refit).