JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Desakan agar dugaan fee proyek senilai Rp900 juta pada salah satu pekerjaan pemerintah di Kabupaten Mamasa segera diusut terus menguat. Aktivis mahasiswa di Jakarta, Romi, meminta Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera melakukan pemeriksaan. Ia bahkan menegaskan akan menggelar aksi demonstrasi apabila tidak ada tindak lanjut dari Kemendagri terhadap informasi yang telah menjadi perhatian publik tersebut.
Menurut Romi, Itjen Kemendagri memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk menindaklanjuti informasi masyarakat yang diduga berkaitan dengan penyimpangan dalam pelaksanaan pemerintahan. Karena itu, ia menilai dugaan yang beredar tidak boleh dibiarkan tanpa klarifikasi resmi antara pemerintah daerah dan pusat agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami meminta Itjen Kemendagri segera turun melakukan pendalaman terhadap informasi yang berkembang. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Tetapi jika ditemukan indikasi penyimpangan, proses sesuai aturan yang berlaku,” kata Romi, Ahad (28/6/2026).
Ia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut melakukan pemantauan sesuai kewenangannya.
Romi menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada respons maupun langkah konkret dari Itjen Kemendagri, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
“Kalau memang harus menunggu kami demo baru ditindaklanjuti, kami siap turun ke jalan. Aksi demonstrasi akan kami lakukan untuk mendesak Itjen Kemendagri segera memeriksa dugaan yang berkembang di Mamasa. Tujuannya agar persoalan ini menjadi terang dan tidak terus menimbulkan spekulasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap pemerintah daerah merupakan bagian dari tugas Itjen Kemendagri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya. Selain itu, mekanisme pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang memberikan ruang bagi aparat pengawasan untuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan tindak lanjut atas informasi yang diterima sesuai kewenangannya.
Sebelumnya, informasi mengenai dugaan pemotongan dana proyek sebesar Rp900 juta mencuat dan diduga terjadi saat pencairan uang muka salah satu proyek Tahun Anggaran 2025.
Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut dana sekitar Rp900 juta diduga diambil dari pembayaran uang muka proyek yang nilainya mencapai lebih dari Rp3 miliar.
“Pada pencairan tahap pertama memang ada pemotongan sekitar Rp900 juta. Dananya diambil dari uang muka proyek yang nilainya lebih dari Rp3 miliar,” ujar sumber tersebut kepada wartawan.
Informasi tersebut kemudian berkembang di tengah masyarakat dan dikaitkan dengan seorang konsultan politik berinisial A yang diketahui pernah terlibat dalam kontestasi Pilkada Mamasa 2024.
Saat dikonfirmasi, Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pemotongan dana proyek sebagaimana yang disampaikan oleh sumber.
“Saya tidak tahu kalau ada hal seperti itu. Kalaupun ada, mungkin itu kesepakatannya,” kata Welem.
Secara terpisah, konsultan politik berinisial A juga membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan tersebut.
“Saya tidak tahu perihal itu. Kalau memang ada isu seperti itu, itu tidak benar,” tandanya. (*).










