JAKARTA, InsertRakyat.com — Di balik opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ketujuh yang diraih KPK, BPK masih menemukan pengelolaan barang rampasan serta aset tetap peralatan dan mesin yang belum optimal. Kontras capaian tersebut terlihat dari masih adanya empat rekomendasi BPK yang harus ditindaklanjuti KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperoleh opini WTP dari BPK RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Namun, hasil pemeriksaan BPK masih mencatat sejumlah persoalan dalam pengelolaan aset dan barang rampasan di lingkungan KPK.

Temuan tersebut mencakup pengelolaan persediaan atas barang rampasan serta aset tetap berupa peralatan dan mesin maupun aset lainnya yang dinilai oleh BPK belum optimal.

Atas persoalan itu, BPK memberikan empat rekomendasi kepada KPK. Rekomendasi tersebut meliputi pelaksanaan eksekusi terhadap barang rampasan berupa saham serta inventarisasi dan penatausahaan barang rampasan yang pengamanannya belum optimal.

BPK juga meminta KPK melakukan inventarisasi fisik terhadap barang yang tersimpan di gudang DMI dan tempat penyimpanan lainnya untuk memastikan keberadaan peralatan dan mesin. Selain itu, KPK diminta memastikan tidak terdapat data rahasia dalam unit server yang akan dihentikan dan dihapus.

Kontras Cum Laude di Balik WTP BPK untuk KPK
Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Pimpinan I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana dalam penyerahan LHP atas Laporan Keuangan KPK Tahun Anggaran 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026). Foto Biro KPK.

Pimpinan I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan, rekomendasi hasil pemeriksaan harus menghasilkan perbaikan pada sistem dan proses kerja, bukan berhenti pada penyelesaian administratif.

“BPK hadir bukan hanya untuk memeriksa, tetapi bagaimana berkolaborasi dan bersinergi untuk mewujudkan pencapaian tujuan bersama. Opini adalah suatu awal, fondasi yang kuat untuk melakukan dan menciptakan perbaikan yang berdampak,” ujar Nyoman.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK mencatat 408 rekomendasi hasil pemeriksaan dengan nilai Rp57,16 miliar. Sebanyak 378 rekomendasi atau 94,36 persen dengan nilai Rp52,99 miliar telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Sementara itu, 17 rekomendasi dengan nilai nihil masih dinyatakan belum sesuai dan 13 rekomendasi senilai Rp4,16 miliar belum dapat ditindaklanjuti.

Untuk penyelesaian ganti kerugian negara, tercatat 125 kasus dengan nilai Rp5,23 miliar. Dari jumlah tersebut, 113 kasus telah selesai, sedangkan 12 kasus senilai Rp236,82 juta masih dalam proses penyelesaian.

Di tengah catatan tersebut, KPK mempertahankan opini WTP selama tujuh tahun berturut-turut sejak 2019 hingga 2025. BPK menyatakan laporan keuangan KPK telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

KPK juga mencatat penyampaian Laporan Keuangan Tahun 2025 secara tepat waktu serta peningkatan nilai Reformasi Birokrasi dari 79,37 menjadi 88,82 poin.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan capaian WTP tidak boleh dipandang sebagai akhir dari proses pembenahan tata kelola keuangan.

“Bagi kami, WTP bukan tujuan akhir. Yang lebih penting adalah bagaimana proses pengelolaan keuangan negara terus diperbaiki dan dipertanggungjawabkan dengan baik. Karena itu, kami menyadari masih terdapat ruang untuk penyempurnaan dan setiap rekomendasi, masukan, maupun koreksi menjadi bahan bagi KPK untuk terus melakukan perbaikan,” ujar Setyo.

Setyo memastikan KPK akan menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memperbaiki pengelolaan keuangan maupun aset.

“Setiap pemeriksaan harus memberikan manfaat bagi organisasi. Karena itu, rekomendasi dan koreksi yang diberikan tidak berhenti sebagai catatan, tetapi harus menjadi dasar untuk memperbaiki sistem dan proses kerja. Kami akan terus memberikan ruang untuk melakukan perbaikan dan memastikan tindak lanjutnya berjalan,” kata Setyo.

Lengkapnya, BPK, (dengan ini,-red), capaian opini WTP menjadi dasar untuk memperkuat perbaikan, sementara temuan mengenai barang rampasan dan aset menunjukkan masih adanya pekerjaan yang harus diselesaikan KPK dalam pengelolaan keuangan dan aset negara.