JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah terhadap aplikasi Hornet setelah menerima aduan masyarakat terkait platform tersebut. Komdigi menyatakan Hornet juga belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Senin (17/8).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan aduan masyarakat mengenai keterkaitan Hornet dengan kampanye LGBTIQ+ menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam pengawasan terhadap platform tersebut.
Menurut Alexander, pemerintah perlu memastikan setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia menghormati nilai, norma, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Komdigi menerima aduan dari masyarakat mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+. Hal ini menjadi perhatian karena ada nilai, norma, dan ketentuan hukum yang harus dihormati oleh setiap platform yang beroperasi di Indonesia,” kata Alexander dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Selain persoalan konten, Alexander mengatakan Komdigi juga menyoroti kepatuhan Hornet terhadap kewajiban pendaftaran sebagai PSE di Indonesia.
“Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Komdigi kemudian meminta Apple App Store dan Google Play Store melakukan delisting atau menghapus aplikasi Hornet dari layanan yang dapat diakses pengguna di Indonesia.
“Kami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting. Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia,” kata Alexander.
Alexander menegaskan kewajiban mematuhi ketentuan nasional berlaku bagi setiap platform digital yang menyediakan layanan kepada masyarakat Indonesia, tanpa membedakan asal negara, skala perusahaan, maupun jumlah penggunanya.
“Ruang digital Indonesia bukan ruang tanpa aturan. Setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum Indonesia,” katanya.
Alexander mengatakan pengawasan ruang digital tidak hanya berkaitan dengan konten yang beredar di internet, tetapi juga kepatuhan penyelenggara platform terhadap kewajiban hukum dan tata kelola sistem elektronik.
Komdigi, lanjutnya, akan menindaklanjuti laporan dan aduan masyarakat serta berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penyedia toko aplikasi, untuk memastikan penyelenggaraan layanan digital di Indonesia sesuai dengan ketentuan nasional.
“Prinsipnya sederhana, siapa pun yang ingin menyediakan layanan digital bagi masyarakat Indonesia harus hadir secara bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku,” kunci Alexander.
Penulis : Anggytha/Syamsul
Editor : Tim Redaksi

















































