SOLO, INSERTRAKYAT.com — Kasus Starlink Yogi Gilang Arya Setia memperlihatkan dua sisi persoalan yang kini menjadi perhatian Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Di satu sisi terdapat persoalan perizinan layanan internet, sementara di sisi lain masyarakat Desa Sikakap, Mentawai, membutuhkan konektivitas yang lebih baik.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan Komdigi menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Yogi, warga Mentawai yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang. Namun, pemerintah juga melihat ruang pembinaan agar layanan yang dibutuhkan masyarakat dapat berjalan secara legal.

Kasus Starlink Yogi: Dua Sisi "Mata Samurai" Komdigi Buka Solusi
Menkomd Meutya saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto istimewa/humas). 

“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi,” kata Meutya, Selasa, 25 Agustus 2026.

Dua sisi tersebut menjadi seperti mata samurai dalam melihat persoalan. Satu sisi menyangkut kewajiban izin bagi penyedia layanan internet, sedangkan sisi lainnya menyangkut kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang lebih baik.

Meutya menjelaskan Desa Sikakap sebenarnya telah terjangkau jaringan 4G. Namun, wilayah tersebut belum memiliki jaringan serat optik atau fiber optic sehingga kualitas layanan internet masih menghadapi keterbatasan.

Selain itu, layanan 4G di wilayah tersebut masih bergantung pada satu operator. Kondisi itu membuat kebutuhan masyarakat terhadap alternatif konektivitas menjadi salah satu bagian penting dalam melihat kasus tersebut.

“Kalau kita bicara coverage 4G, memang sudah ter-cover, tetapi yang belum ada adalah fiber optic. Jadi layanannya masih sulit dan kualitasnya juga berbeda dengan daerah lain,” ujar Meutya.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak dapat dilihat hanya dari satu sisi. Ketentuan perizinan tetap harus dipenuhi, tetapi kebutuhan masyarakat terhadap konektivitas juga perlu diperhatikan.

“Kalau kami di Komdigi, kami tidak pernah melihat ini menjadi satu bagian tersendiri. Sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan,” kata Meutya.

Pendekatan yang ditawarkan Komdigi adalah membantu masyarakat atau pelaku kegiatan memenuhi ketentuan perizinan. Dengan demikian, kegiatan penyediaan konektivitas dapat masuk ke dalam ekosistem telekomunikasi yang resmi.

“Jadi, ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin,” ujarnya.

Meutya menjelaskan, salah satu kemungkinan adalah membantu proses perizinan. Alternatif lainnya, kegiatan tersebut dapat dikoneksikan dengan penyelenggara jasa internet atau ISP yang telah memiliki izin.

“Bisa jadi mereka kita bantu membuat izin. Bukan dipidana, tetapi dibantu membuat izin. Atau kita bantu juga untuk dikoneksikan atau diperbantukan dengan ISP-ISP yang sudah mendapat izin di daerah tersebut, sehingga dia menjadi bagian dari ekosistem atau reseller dari ISP tersebut,” jelasnya.

Pendekatan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi perkara Yogi. Proses hukum tetap berjalan sesuai kewenangan, sedangkan Komdigi menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan di bidang komunikasi dan digital.

Persoalan konektivitas Sikakap juga ditempatkan dalam konteks kebijakan pemerintah memperluas akses internet di wilayah terpencil.

Meutya mengatakan pemerintah telah melelang frekuensi 1,4 GHz untuk penetrasi layanan internet rumah tangga menggunakan teknologi Fixed Wireless Access (FWA). Pemenang lelang diwajibkan membangun jaringan di wilayah-wilayah terpencil.

“Yang kita lakukan kemarin juga kita sudah melelang frekuensi 1,4 GHz ya, untuk melakukan penetrasi ke rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access. Mereka yang menang lelang ini kita wajibkan untuk membangun di wilayah-wilayah terpencil,” kata Meutya.

Menurut dia, program tersebut tidak hanya berkaitan dengan Kepulauan Mentawai. Wilayah lain yang menghadapi keterbatasan layanan internet juga dapat menjadi bagian dari pengembangan konektivitas tersebut.

“Mudah-mudahan ini solusinya. Tentunya perlu waktu untuk membangun, tapi solusi dalam setahun itu mudah-mudahan bisa terasa di wilayah-wilayah yang saat ini memang belum memiliki layanan internet yang baik,” ujarnya.

Meutya juga mengakui perkembangan teknologi membuka ruang bagi inovasi dan kreativitas masyarakat dalam membantu menghadirkan konektivitas.

Namun, ia tetap mengingatkan agar kegiatan penyediaan layanan internet memenuhi ketentuan perizinan. Komdigi, kata dia, dapat membantu mencari mekanisme agar inovasi tersebut dapat berjalan secara legal dan berizin.

Kendati demikian, perkembangan kasus Starlink Yogi tidak hanya berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan. Persoalan tersebut juga membuka pembahasan lebih luas mengenai bagaimana kebutuhan konektivitas masyarakat di wilayah terpencil dapat berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan, hingga pertanyaan siapa sebenarnya punya tanggung jawab soal pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat secara merata di tanah air ini?.

.

.

Penulis : Muhammad Subhan

Editor   : Supriadi Buraerah