JAKARTA, InsertRakyat.com – Pemerintah mengubah strategi pemberantasan judi online dengan memperluas sasaran penindakan, tidak lagi hanya memblokir situs, tetapi juga memutus aliran dana dan memburu seluruh ekosistem yang menopang kejahatan digital tersebut. Langkah ini diperkuat melalui kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, industri perbankan, dan aparat penegak hukum.

Perubahan pendekatan itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat menghadiri OJK Banking Forum 2026 bertema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Meutya menegaskan pemutusan akses terhadap situs judi online tidak lagi menjadi satu-satunya langkah dalam pemberantasan perjudian daring.

“Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh. Tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya,” ujar Meutya.

BACA JUGA :  Muspika Idi Rayeuk dan Dinas Sosial Aceh Timur Gerak Cepat Bantu Korban Rumah Terbakar

Menurut dia, penguatan strategi tersebut didukung Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memperkuat sinergi antarlembaga dalam menangani judi online secara terpadu.

“Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat sinergi antarinstansi dalam pemberantasan judi online. Penanganannya harus terintegrasi, mulai dari pemutusan akses, pemutusan aliran dana, hingga penegakan hukum,” katanya.

Ia menilai rekening penampung menjadi salah satu simpul utama dalam ekosistem judi online sehingga harus diputus bersamaan dengan pemblokiran situs.

“Pemutusan akses situs harus dibarengi dengan mengamputasi ‘leher’ ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung. Karena itu kolaborasi Komdigi, OJK, industri perbankan, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan ini,” tegasnya.

Sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Komdigi telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online. Bersama OJK, Komdigi juga melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian online. Dari jumlah tersebut, sekitar 32.500 rekening telah ditutup setelah melalui proses cleansing.

BACA JUGA :  NUSA Finance Dalam Agenda Proyek LISK Web3 global.Apa Itu?

Meutya juga mengapresiasi komitmen OJK dan industri perbankan dalam memperkuat pengawasan terhadap rekening mencurigakan melalui penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) untuk mencegah penyalahgunaan rekening.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan perlindungan masyarakat dari kejahatan keuangan kini menjadi tantangan besar bagi sektor jasa keuangan.

“Tugas kita bukan hanya memastikan perbankan tetap sehat, tetapi juga melindungi masyarakat dari berbagai modus scam dan judi online yang dapat menggerus kepercayaan terhadap sistem keuangan,” ujarnya.

Ia menambahkan transformasi digital harus dibarengi dengan penguatan tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar ekosistem keuangan digital tetap aman, tepercaya, dan berintegritas.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan perbankan memiliki posisi strategis dalam mencegah penyalahgunaan layanan keuangan untuk aktivitas ilegal.

BACA JUGA :  KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,52 Miliar kepada Lemhannas RI

“Peningkatan upaya pencegahan kejahatan keuangan yang memanfaatkan layanan perbankan serta penguatan tata kelola teknologi informasi menjadi hal yang strategis di era transformasi digital,” katanya.

Hingga Mei 2026, OJK mencatat 2,8 juta penolakan hubungan usaha terhadap calon nasabah, 51,2 ribu penutupan hubungan usaha terhadap nasabah yang terindikasi terkait judi online, serta 32.454 rekening diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).

Meutya optimistis pendekatan yang menyasar seluruh rantai kejahatan akan membuat pemberantasan judi online lebih efektif dibanding hanya mengandalkan pemblokiran situs.

“Pemberantasan judi online hanya akan berhasil jika seluruh ekosistemnya kita putus bersama. Bukan hanya situsnya, tetapi juga aliran dananya, identitas pelakunya, serta penegakan hukumnya. Dengan kolaborasi yang semakin kuat, kita optimistis dapat menciptakan ruang digital Indonesia yang lebih aman dan sehat,” pungkasnya.
.

(agy/agy).