JAKARTA, INSERTRAKYA.com — Polda Metro Jaya menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) dalam proses pemeriksaan barang bukti pada penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keterlibatan lembaga penegak hukum Amerika Serikat tersebut menjadi bagian dari tahapan verifikasi terhadap barang bukti sebelum proses penanganan perkara berlanjut.

Pemeriksaan dilakukan karena penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang telah disita selama penyidikan. Verifikasi difokuskan pada keaslian dan karakteristik valuta asing sebagai bagian dari pembuktian dalam perkara tersebut.

BACA JUGA :  Elektrifikasi Jalur KAI : Transportasi Ramah Lingkungan Nasional

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta 74 keping logam mulia dengan berat masing-masing satu kilogram.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap valuta asing merupakan tahapan penting sebelum penanganan perkara sepenuhnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Hasil pemeriksaan laboratorium nantinya akan disampaikan secara bertahap mengikuti perkembangan penyidikan.

Pada Selasa (14/7/2026), utusan Federal Bureau of Investigation (FBI) bersama The United States Secret Service mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti valuta asing yang telah disita.

BACA JUGA :  Pansus DPR Bahas RUU HPI Libatkan Peradilan di Bandung

Setelah menjalankan pemeriksaan, rombongan meninggalkan Gedung Ditreskrimsus sekitar pukul 12.39 WIB tanpa memberikan keterangan kepada awak media. Tidak lama kemudian, sejumlah penyidik juga terlihat membawa koper dan meninggalkan kompleks Polda Metro Jaya.

Selain memeriksa valuta asing, penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap 74 keping emas batangan yang sebelumnya telah diperiksa oleh PT Pegadaian (Persero). Proses pemeriksaan tersebut turut disaksikan penyidik Kejaksaan Agung sebagai bagian dari rangkaian penyidikan.

“Jadi tadi dari pihak Pegadaian Pusat sudah menyampaikan, nanti hasilnya dari 74 lempeng ini akan disampaikan kepada teman-teman sekalian, ini merupakan suatu proses dalam penyerahan penanganan perkara lanjutan yang ditangani oleh Joint Investigation kepada Kejaksaan Agung,” ungkap Kombes Pol. Budi Hermanto.

BACA JUGA :  Kejari Jakarta Barat : TPPU Judol "Oei Hengky Wiryo" Rp530 Miliar Disetorkan ke Kas Negara

Ia menambahkan, hasil pengujian laboratorium terhadap emas batangan diperkirakan selesai dalam satu hingga dua hari ke depan.

Setelah seluruh proses verifikasi terhadap barang bukti rampung, hasil pemeriksaan akan menjadi bagian dari kelengkapan penyidikan sebelum penanganan perkara dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku. Seluruh perkembangan akan disampaikan secara bertahap seiring selesainya proses pemeriksaan laboratorium. (mft/mft).