TORUT, INSERTRAKYAT.com — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale memperkuat kolaborasi untuk mempermudah pengurusan legalitas usaha bagi masyarakat. Sinergi tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan inovasi Sitoe Lima di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Toraja Utara, Kamis (9/7).
Program yang digagas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Toraja Utara itu bertujuan mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat. Pada pelaksanaan kali ini, layanan difokuskan bagi pelaku usaha di Kecamatan Rantepao agar dapat mengurus berbagai persyaratan legalitas usaha secara lebih mudah, cepat, dan terpadu.
Dalam pelaksanaannya, DPMPTSP Kabupaten Toraja Utara menggandeng KP2KP Makale karena administrasi perpajakan menjadi salah satu unsur penting dalam proses penerbitan perizinan usaha. Kolaborasi tersebut memungkinkan masyarakat memperoleh layanan perpajakan sekaligus pendampingan pengurusan legalitas usaha di satu lokasi.
Membuka kegiatan tersebut, Camat Rantepao Jeniaty Rike Ekawaty menegaskan komitmen pemerintah dalam membantu pelaku usaha menyelesaikan berbagai kendala administrasi.
“Kami akan selalu membantu jika ada kesulitan atau kendala yang Bapak/Ibu hadapi,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala KP2KP Makale Frans Hans Manik mengatakan keterlibatan pihaknya dalam program Sitoe Lima bertujuan mempermudah masyarakat memenuhi aspek perpajakan sebagai bagian dari proses legalitas usaha.
“Kami mengajak Bapak/Ibu memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan pengurusan legalitas usaha, sehingga kegiatan usaha Bapak/Ibu dapat berjalan lebih lancar,” ungkap Frans.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Toraja Utara Harli Patriatno menjelaskan bahwa program jemput bola Sitoe Lima dirancang untuk memperluas akses layanan bagi pelaku usaha.
“Adanya legalitas usaha tidak hanya sebatas perizinan. Dengan adanya legalitas, Bapak/Ibu dapat lebih mudah mengakses permodalan dan lebih mudah bekerja sama dengan pihak lain,” jelas Harli.
Melalui layanan terpadu tersebut, pelaku usaha tidak hanya memperoleh kemudahan dalam mengurus perizinan, tetapi juga mendapatkan pendampingan terkait administrasi perpajakan yang menjadi bagian dari persyaratan legalitas usaha.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas sekaligus mendorong terciptanya ekosistem usaha yang lebih tertib administrasi.
DPMPTSP Kabupaten Toraja Utara berencana melaksanakan program Sitoe Lima secara bertahap di kecamatan-kecamatan lain agar semakin banyak pelaku usaha memperoleh layanan legalitas usaha yang mudah, cepat, dan terintegrasi.
Melalui sinergi Direktorat Jenderal Pajak melalui KP2KP Makale dan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, kualitas pelayanan publik diharapkan terus meningkat melalui layanan yang mudah dijangkau masyarakat. Kolaborasi tersebut juga menjadi wujud komitmen kedua instansi dalam mempermudah pengurusan legalitas usaha guna mendorong pelaku usaha yang tertib administrasi, patuh perpajakan, dan semakin berdaya saing.
.
Sumber : Humas DJP Sulselbarta, Sumin
Penulis : Isama
Editor : Zamroni




































