MEDAN, INSERTRAKYAT.com – Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumatera Utara (Yapensa) melaporkan dugaan penggelapan keuangan yayasan senilai lebih dari Rp3,4 miliar ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara.

Polda Sumatera Utara menerima laporan tersebut dan mencatatnya dengan Nomor LP/B/1107/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 10 Juli 2026 pukul 14.20 WIB.

Pelapor menduga telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan pemalsuan surat.

Kuasa hukum pelapor, Dr. Khomaini, S.E., S.H., M.H., didampingi Debrery Irfansyah Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan laporan tersebut berawal dari temuan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan yayasan.

BACA JUGA :  Tahap Dua Selesai, Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Serahkan 3 Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan ke Kejari

Pada 29 April 2026, pelapor menerima tiga laporan kompilasi praktisi atas laporan keuangan yayasan untuk periode 30 Juni 2024, 30 Juni 2025, dan 31 Desember 2025 yang diterbitkan Kantor Jasa Akuntan Publik Muhammad Fahmi. Laporan tersebut mencatat defisit keuangan yayasan mencapai lebih dari Rp3,4 miliar.

Setelah itu, pihak yang sebelumnya mengelola keuangan yayasan mengklaim telah menalangi kekurangan dana menggunakan uang pribadi dan meminta yayasan mengganti dana tersebut. Klaim itu juga disampaikan melalui surat resmi kepada pelapor.

BACA JUGA :  Kejari Pidie Jaya Hadiri Sidang Putusan Kasus Korupsi Dana BOS di Banda Aceh

Merasa terdapat kejanggalan, pelapor kemudian menunjuk Kantor Akuntan Publik Kuncara Budi Santosa & Rekan untuk mengaudit kembali laporan keuangan tersebut.

Audit independen itu menghasilkan disclaimer opinion, yang berarti auditor menolak memberikan opini karena tidak memperoleh bukti audit yang cukup untuk menyimpulkan kewajaran laporan keuangan yang disajikan.

Berbekal hasil audit tersebut, pelapor menduga telah terjadi penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan yayasan mengalami kerugian lebih dari Rp3,4 miliar. Dugaan itu kemudian menjadi dasar pelaporan ke Polda Sumatera Utara.

BACA JUGA :  Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak ke Kejari

Kuasa hukum pelapor meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan, mengumpulkan alat bukti, serta meningkatkan perkara ke tahap penyidikan apabila unsur pidananya telah terpenuhi.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu, kami berharap penyidik Polda Sumatera Utara segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan, mengumpulkan alat bukti secara profesional, serta menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kuny Khomaini. (ris/ris).

Bergabung Bersama Insertrakyat.com


Kontak WhatsApp Redaksi