SIAK,  INSERTRAKYAT.COM– Tiga pekerja meninggal dunia dalam kecelakaan kapal pompong di perairan Pelabuhan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Tragedi tersebut kini menjadi perhatian serius setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menetapkan peristiwa itu sebagai kecelakaan kerja. Polemik ini juga disoal oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Penetapan tersebut membuka kembali pertanyaan mengenai sejauh mana penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam aktivitas berisiko tinggi di kawasan pelabuhan dan perairan.

Dalam regulasi ketenagakerjaan, keselamatan pekerja merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak yang menjalankan kegiatan usaha. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang menegaskan pentingnya perlindungan tenaga kerja dari potensi bahaya dan kecelakaan di tempat kerja.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juga menegaskan kewajiban perlindungan terhadap tenaga kerja sebagai bagian dari hubungan kerja yang aman dan berkeadilan.

BACA JUGA :  Kejari Pekanbaru Tuai Sorotan di Balik Kasus SPPD dan Makan Minum DPRD

Kepala Disnakertrans Riau Roni Rakhmat mengatakan, status kecelakaan kerja diberikan karena para korban sedang menjalankan tugas ketika insiden terjadi.

“Peristiwa ini masuk dalam kategori kecelakaan kerja karena para korban sedang melaksanakan tugas saat kejadian berlangsung,” ujar Roni Rakhmat, Jumat (10/7/2026).

Peristiwa tragis tersebut terjadi ketika kapal pompong yang membawa tujuh orang melakukan kegiatan draft survey terhadap kapal MV Himala yang membawa muatan cangkang untuk tujuan ekspor ke Jepang.

Saat proses pemeriksaan berlangsung, kapal pompong dilaporkan tenggelam di tengah perairan.

Dari tujuh orang yang berada di atas kapal, tiga orang berhasil selamat, tiga lainnya ditemukan meninggal dunia, dan satu orang masih dalam pencarian.

Korban selamat yakni CO MV Himala Hamdi dari Agen SMA dan Gading selaku nakhoda kapal pompong.

BACA JUGA :  HIPEMAROHI Geruduk SKK Migas : Copot Dirut PT Pertamina (PHR)

Sementara korban meninggal dunia yaitu Ilham selaku Surveyor PT Carsurin, Aditia Waskita selaku Petugas Bea Cukai, serta Desmond Nataldo dari Shipper PT KIMI.

Adapun Febri, Surveyor PT Sucofindo, hingga kini masih dalam proses pencarian oleh tim gabungan.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto meminta seluruh pihak terkait melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap penyebab kecelakaan tersebut.

Ia menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan berharap korban yang masih hilang segera ditemukan.

“Kami meminta seluruh instansi terkait melakukan investigasi secara menyeluruh. Jangan sampai kejadian seperti ini kembali terulang. Jika ada kelalaian dalam penerapan K3, maka harus diusut tuntas agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” kata Kaderismanto.

Menurutnya, aktivitas pekerjaan di laut memiliki risiko tinggi sehingga seluruh prosedur keselamatan tidak boleh diabaikan.

DPRD Riau juga berencana memanggil Disnakertrans Provinsi Riau dan pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai pengawasan penerapan K3 dalam kegiatan operasional di kawasan Pelabuhan Tanjung Buton.

BACA JUGA :  Pemkot Belum Atasi Polemik Warung Tuak di Pekanbaru

Kaderismanto menegaskan, setiap pekerja yang menjalankan aktivitas di laut harus mendapatkan perlindungan maksimal, mulai dari penggunaan alat keselamatan seperti life jacket hingga memastikan kapal yang digunakan memenuhi standar kelayakan operasional.

“Kami juga akan meminta penjelasan resmi mengenai penerapan K3, termasuk SOP pekerjaan malam hari di tengah laut, pengawasan aktivitas kerja berisiko tinggi, serta langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” ujarnya.

Hingga saat ini, penyebab pasti tenggelamnya kapal pompong masih dalam penyelidikan pihak berwenang. Proses pencarian terhadap satu korban yang masih hilang juga terus dilakukan.

Tragedi Tanjung Buton menjadi pengingat bahwa keselamatan pekerja bukan sekadar prosedur administratif, melainkan kewajiban utama yang menyangkut nyawa manusia.

Penulis : Romi

   Editor : Zamroni