JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM– Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Prof. Stella Christie mengingatkan para hakim untuk menjaga jarak dari pemberitaan mengenai perkara yang sedang mereka sidangkan.
Menurut Stella, langkah tersebut penting agar hakim tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar, termasuk hoaks dan opini publik yang berkembang di luar ruang sidang.
Hal itu disampaikan Stella dalam kegiatan Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi hakim di lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara (TUN) se-Indonesia Gelombang III yang diselenggarakan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI secara daring, Kamis (9/7/2026).
Dalam materi bertajuk Mengapa Percaya Hoaks?, Stella menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital membuat arus informasi semakin cepat, namun juga meningkatkan risiko penyebaran misinformasi dan disinformasi.
Guru Besar Tsinghua University dan ilmuwan kognitif asal Indonesia itu menyampaikan, lebih dari 136 negara telah menempatkan misinformasi dan disinformasi sebagai ancaman serius. Sementara berdasarkan data Komdigi, sepanjang 2024 ditemukan lebih dari 1.000 berita hoaks.
Menurut Stella, kemajuan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) juga membuat penyebaran informasi palsu semakin mudah dilakukan.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa penyebab seseorang mudah mempercayai informasi palsu, mulai dari pengaruh kepentingan politik, pola berpikir cepat, hingga pengetahuan awal yang sudah keliru.
Dalam menjalankan tugasnya, Stella meminta hakim menggunakan pola berpikir analitis atau system 2, yakni berpikir secara sadar, hati-hati, dan berdasarkan pertimbangan yang mendalam.
Sebaliknya, hakim harus menghindari penggunaan system 1 yang cenderung cepat, intuitif, dan mengandalkan kebiasaan tanpa melalui proses analisis.
“Keputusan hakim bukan hanya berdampak kepada dirinya, namun juga berdampak kepada orang lain. Oleh karena itu hakim dilarang menggunakan system 1,” tegas Stella.
Stella mencontohkan sistem peradilan di Amerika Serikat yang memberikan batasan kepada hakim dan juri agar tidak membaca pemberitaan mengenai perkara yang sedang diperiksa.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar proses pengambilan keputusan tetap murni berdasarkan fakta, bukti, dan proses hukum yang berlangsung di persidangan.
Ia menambahkan, hakim harus mampu mengelola informasi secara sistematis dan metodis dengan membedakan antara data yang diketahui, data yang belum diketahui, serta informasi yang belum terverifikasi.
Lengkapnya, Stella mengingatkan bahwa kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari risiko pekerjaan. Namun, hakim tetap harus menjaga kualitas putusan dengan berpegang pada kebenaran data dan fakta hukum.
(Syamsul/Supriadi Buraerah- Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung/FORSIMEMA/INSERTRAKYAT). Follow: whatsapp channel

























