SINJAI, INSERTRAKYAT.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Sinjai meringkus seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya dalam hitungan kurang dari 24 jam setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy di Pasar Sentral Sinjai, Kamis (9/7/2026). Polisi juga mengamankan kendaraan milik korban sebagai barang bukti.
Korban, Adriati Nur (36), melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah melalui Laporan Polisi Nomor: LP-B/233/VII/2026/SPKT/Polres Sinjai tertanggal 9 Juli 2026.
Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rakhman melalui Kasat Reskrim IPTU Dr. Adi Asrul mengatakan peristiwa itu bermula saat Sirfan, suami korban, memarkir sepeda motor milik istrinya di Kompleks Pasar Sentral Sinjai sekitar pukul 07.00 Wita untuk menggiling daging.
Usai membeli daging sapi, Sirfan kembali ke lokasi parkir sekitar pukul 08.00 Wita. Namun, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Korban bersama keluarga sempat mencari kendaraan di sekitar pasar, tetapi tidak berhasil menemukannya.
Tim Resmob langsung bergerak menyelidiki kasus itu setelah menerima laporan sekitar pukul 10.00 Wita. Empat puluh tujuh menit kemudian, warga memberi informasi bahwa seorang pria yang diduga membawa sepeda motor korban melintas di Lingkungan Bilopa, Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur.
Tim segera menuju lokasi dan meringkus IL (54), seorang wiraswasta asal Kabupaten Bantaeng.
Warga sempat berusaha menghakimi IL setelah mengenali kendaraan tersebut sebagai milik warga Kelurahan Samataring. Petugas kemudian mengevakuasi IL ke Mapolres Sinjai untuk menghindari aksi massa dan melanjutkan proses hukum.
Dalam pemeriksaan awal, IL mengaku mengambil kunci sepeda motor yang berada di dasbor sebelum membawa kabur kendaraan itu ke wilayah Kecamatan Sinjai Timur.
Polisi menyita satu unit Honda Scoopy warna merah sebagai barang bukti dan masih melanjutkan penyidikan.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” ujar IPTU Adi Asrul. (rls/S).


























