JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan aparatur sipil negara (ASN) Ernie Nurhayanti Miceleni Toelle, S.H., M.H., terhadap Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. Majelis hakim membatalkan keputusan mutasi jabatan dan mewajibkan Menteri HAM memulihkan kedudukan penggugat.

Putusan dibacakan pada Selasa (2/7/2026). Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim PTUN Jakarta menilai Keputusan Menteri HAM yang menjadi objek sengketa harus dibatalkan.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan batal Keputusan Menteri HAM dan mewajibkan tergugat mencabut keputusan tersebut.

BACA JUGA :  RAKERNAS PERADIN 2025, Mahkamah Agung Ingatkan Advokat, Jangan Goda Hakim Dengan Uang : Hakim Manusia Bisa!

Majelis hakim juga memerintahkan Menteri HAM merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Ernie Nurhayanti Miceleni Toelle sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a, atau pada jabatan lain yang setara.

Selain itu, Menteri HAM dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp383 ribu.

Perkara ini terdaftar dengan Nomor 59/G/2026/PTUN.JKT sejak 13 Februari 2026.

BACA JUGA :  Pastikan Pengungsi Layak Huni, Mendagri Tinjau Huntara Pascabencana di Aceh Tamiang

Sengketa bermula dari keberatan Ernie Nurhayanti Miceleni Toelle atas kebijakan mutasi yang dituangkan dalam Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14, KP.04.04 Tahun 2026 tertanggal 23 Januari 2026.

Keputusan itu memindahkan penggugat dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional.

Majelis hakim yang memeriksa perkara terdiri atas Mohammad Herry Indrawan P sebagai Ketua Majelis, serta Febrina Permadi dan Haristov Aszadha sebagai Hakim Anggota.

Setelah putusan tingkat pertama dibacakan, Menteri HAM memiliki waktu sesuai ketentuan hukum acara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

BACA JUGA :  BKN Godok Hak Maternitas untuk ASN

Kementerian dapat melaksanakan putusan dengan memulihkan jabatan penggugat atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta apabila mengajukan keberatan atas putusan tersebut.

Mahkamah Agung menyatakan pemeriksaan perkara pada setiap tingkatan peradilan, mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali, dilaksanakan secara objektif, imparsial, dan independen.

(Syamsul).

Terbaru