MAKASSAR, INSERTRAKYAT.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar memberikan penghargaan kepada Universitas Hasanuddin (Unhas) atas pembayaran dan kepatuhan perpajakan selama 2025.
Hal demikian dikemukakan oleh Humas DJP Sulselbarta, Sumin kepada Insertrakyat.com, Kamis (9/7/2026).
Menurut Sumin penghargaan tersebut diserahkan pada 6 Juli 2026. “Penghargaan sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang dinilai aktif memenuhi kewajiban perpajakan,” imbuhnya.
Penghargaan diterima Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Keuangan Unhas, Prof Subehan PhD.
Subehan mengatakan tata kelola keuangan menjadi salah satu pilar dalam penyelenggaraan perguruan tinggi. Menurutnya, akuntabilitas pengelolaan keuangan berperan menjaga kepercayaan publik sekaligus mendukung pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi.
“Penghargaan ini menunjukkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan patuh terhadap regulasi merupakan fondasi penting dalam membangun universitas riset yang kredibel, dipercaya publik, dan berkelanjutan. Komitmen ini akan terus kami perkuat untuk mendukung pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi,” kata Subehan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan I KPP Madya Makassar, Damayanti, mengatakan Unhas menjadi salah satu institusi yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak di wilayah kerja KPP Madya Makassar.
Menurut Damayanti, penilaian penghargaan tidak hanya didasarkan pada besarnya pembayaran pajak, tetapi juga mempertimbangkan konsistensi dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta kepatuhan administrasi.
“Kami juga melihat peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, termasuk penyampaian SPT Tahunan yang semakin baik. Kombinasi keduanya mencerminkan budaya tata kelola institusi yang semakin matang, transparan, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
KPP Madya Makassar menyebut penghargaan tersebut diberikan kepada wajib pajak yang selama 2025 melakukan pembayaran pajak secara signifikan dan dinilai aktif memenuhi kewajiban perpajakan.
Dalam kesempatan itu, KPP Madya Makassar juga mengingatkan bahwa seluruh layanan Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya. Informasi mengenai perpajakan, program, dan layanan Direktorat Jenderal Pajak dapat diperoleh melalui laman resmi DJP maupun Kring Pajak di 1500200. (Adv).


























