PASANGKAYU, INSERTRAKYAT.com — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju telah memberikan edukasi kewajiban perpajakan kepada kelompok tani mitra PT Unggul Widya Teknologi Lestari (UWTL) di Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Senin.
Kegiatan pengawasan bersama tersebut menyasar kelompok tani yang bermitra dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit. KPP Pratama Mamuju menggunakan kegiatan itu untuk menjelaskan kewajiban pajak sekaligus membuka ruang konsultasi langsung bagi pelaku usaha.
Kepala KPP Pratama Mamuju Joko Purnomo Raharjo mengatakan wilayah kerja kantornya meliputi Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu. Ia menyebut sektor kelapa sawit menjadi salah satu sektor unggulan di wilayah tersebut.
Joko juga menjelaskan manfaat pajak bagi pembangunan dan pentingnya pemahaman kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha. Menurut dia, pelayanan KPP tidak dipungut biaya dan masyarakat dapat memanfaatkan layanan helpdesk melalui telepon maupun WhatsApp.
Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Mamuju, Mahmud, mengatakan pendekatan edukasi dilakukan secara komunikatif agar kelompok tani dapat memahami aturan perpajakan tanpa merasa tertekan.
“Ini adalah sesi bincang-bincang. Tidak perlu tegang. Bahasa pajak memang terkesan kaku, tetapi kami menggunakan metode pendekatan yang halus agar lebih mudah dipahami,” kata Mahmud.
Mahmud menjelaskan kewajiban perpajakan berlaku bagi seluruh wajib pajak sesuai ketentuan. Ia juga menegaskan KPP memberikan perlakuan yang sama dan adil kepada wajib pajak, sehingga kegiatan edukasi tidak hanya dilakukan kepada kelompok tani mitra PT UWTL.
Account Representative KPP Pratama Mamuju kemudian menjelaskan kewajiban perpajakan pelaku usaha perkebunan melalui empat tahapan, yakni Daftar, Hitung, Setor, dan Lapor.
Pada tahap Daftar, wajib pajak perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan kegiatan usahanya. Wajib pajak yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga perlu mengurus pengukuhan PKP.

KPP Pratama Mamuju menyediakan fasilitas melalui PT UWTL untuk membantu kelompok tani dalam proses administrasi tersebut. Bagi wajib pajak yang telah berstatus PKP, petugas juga menjelaskan kewajiban penerbitan faktur pajak sesuai transaksi dan pelaporan secara berkala.
Pada tahap Hitung, petugas menjelaskan pengelompokan penghasilan dan penerapan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh), termasuk ketentuan tarif yang berlaku bagi wajib pajak sesuai karakteristik kegiatan usahanya. Materi juga mencakup kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Tahap Setor dilakukan melalui pembayaran ke kas negara menggunakan kode billing. Sementara tahap Lapor mencakup penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan sesuai ketentuan perpajakan.
Edukasi tersebut menempatkan kelompok tani sebagai pelaku ekonomi yang perlu memahami administrasi perpajakan sejak pendaftaran hingga pelaporan. Pemahaman itu penting agar kewajiban pajak dapat dijalankan sesuai ketentuan dan tidak berhenti pada tahap pembayaran.
KPP Pratama Mamuju berharap pengawasan dan edukasi bersama perusahaan serta kelompok tani dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor perkebunan kelapa sawit. Pendekatan tersebut sekaligus mempertemukan otoritas pajak dengan wajib pajak secara langsung di wilayah usaha.
.
.
Penulis : Isma
Editor : Supriadi Buraerah


































































