MAMUJU, INSERTRAKYAT.com — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menggunakan aplikasi Coretax bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Kegiatan berlangsung di Ruang Sandeq Lantai 1 Gedung Keuangan Negara Mamuju mulai 3 hingga 27 Agustus 2026.
Bimbingan teknis diikuti seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Setiap instansi menugaskan maksimal dua peserta yang terdiri atas pengelola anggaran dan operator perpajakan.
Kepala Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Mamuju, Oktora Senatria Yudha, membuka kegiatan yang didampingi para penyuluh pajak. Peserta diwajibkan membawa laptop, memiliki akses ke aplikasi Coretax DJP, serta memastikan pembaruan data dan peran (role) Person in Charge (PIC) bendahara sebelum mengikuti pelatihan.
Materi disampaikan oleh Penyuluh Pajak Muhammad Ihsan Ahmad bersama tim KPP Pratama Mamuju. Pelatihan menggunakan metode simulasi (hands-on simulation) sehingga peserta dapat mempraktikkan langsung proses pelaporan SPT Masa PPN melalui Coretax.
Menurut Ihsan, pendekatan tersebut bertujuan agar bendahara pemerintah memahami setiap tahapan pelaporan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Edukasi tata cara pelaporan SPT Masa PPN bagi bendahara pemerintah ini sangat penting agar nantinya bendahara dapat memahami dan menerapkan praktik pelaporan SPT Masa PPN sesuai tahapannya melalui Coretax,” ujar Ihsan.
Pelatihan ini menjadi bagian dari implementasi sistem administrasi perpajakan berbasis digital melalui Coretax. KPP Pratama Mamuju menilai penguasaan aplikasi tersebut dapat membantu SKPD menyusun pelaporan pajak secara lebih akurat, terintegrasi, dan sesuai regulasi.
Kegiatan dijadwalkan berlangsung hingga 27 Agustus 2026 dengan pendampingan langsung dari petugas pajak kepada peserta selama proses pelaporan dan simulasi penggunaan aplikasi.
Penulis : Isma
Editor : Tim Redaksi





















