JAKARTA,INSERTRAKYAT.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah. Pengungkapan hasil investigasi bersama itu berlangsung pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026 setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal.
Lima wilayah yang masuk dalam pengungkapan tersebut ialah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Dalam penindakan, Polda Metro Jaya mengamankan mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai atau rekondisi, serta barang bukti lain terkait produksi dan peredaran meterai ilegal.
DJP dan Polda Metro Jaya melakukan investigasi bersama untuk menghentikan aktivitas jaringan tersebut. Dari hasil penyitaan, terdapat tiga gulungan kertas bahan baku yang masing-masing diperkirakan mampu menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai palsu.
Penyitaan bahan baku itu mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun. Angka tersebut berkaitan dengan potensi produksi meterai palsu dari bahan baku yang diamankan.
Investigasi juga mengungkap 4.007.334 keping meterai telah dijual oleh jaringan tersebut. Aktivitas itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp40.073.340.000 berdasarkan hasil investigasi DJP.
Selain bahan baku, aparat menyita mesin produksi yang dalam periode satu tahun diperkirakan mampu menghasilkan 900.000 keping meterai palsu. Penyitaan mesin tersebut mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp9 miliar.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa penindakan tersebut berkaitan dengan perlindungan penerimaan negara serta kepastian hukum masyarakat. “Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai ilegal akan mempengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut,” kata Bimo dalam keterangan resmi yang diterima Insertrakyat.com, pada Rabu (19/8/2026).
Menurut DJP, penggunaan meterai palsu maupun meterai bekas pakai tidak memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai. Dokumen terkait harus menjalani pemeteraian kemudian sesuai ketentuan yang berlaku.
DJP menjelaskan proses hukum terhadap para tersangka berjalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun serta denda paling banyak Rp500 juta. Sementara produsen dan pengedar meterai bekas pakai atau rekondisi dipersangkakan melanggar Pasal 26.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun serta denda paling banyak Rp200 juta. Status hukum para pihak tetap mengikuti proses dan pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan.
DJP juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan meterai tempel yang sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan. Pembelian meterai dianjurkan melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah untuk menghindari risiko hukum serta kerugian finansial.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan produksi atau peredaran meterai ilegal kepada DJP maupun aparat penegak hukum. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga penerimaan negara, kepastian hukum dokumen, serta iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Pengungkapan jaringan ini memperlihatkan adanya dua dampak yang perlu dibedakan. Sebanyak 4.007.334 keping meterai yang telah terjual berkaitan dengan kerugian negara Rp40,07 miliar, sedangkan penyitaan bahan baku dan mesin berkaitan dengan potensi kerugian yang berhasil dicegah.
DJP bersama Polda Metro Jaya masih menjalankan proses hukum terhadap para tersangka sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga memiliki peran melalui penggunaan meterai resmi serta pelaporan apabila menemukan dugaan peredaran meterai ilegal.
Ikuti saluran WhatsApp InsertRakyat.com untuk mendapatkan informasi terbaru.
Penulis: Rifqi Maulana, S. H
Editor: Tim Redaksi
































































