INSERTRAKYAT.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dijatuhkan dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI), serta sejumlah perseorangan. Perkara itu pada pokoknya mempersoalkan keabsahan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, khususnya terkait syarat pendidikan.
MK dalam putusannya tidak menerima permohonan tersebut setelah menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Salah satu hal penting dalam putusan ini adalah MK tidak menerima argumentasi Termohon dan Pihak Terkait yang sejak awal menyatakan perkara tersebut berada di luar kewenangan Mahkamah.
Mahkamah justru menyatakan dirinya berwenang memeriksa perkara tersebut.
MK mempertimbangkan adanya keadaan khusus yang didalilkan para Pemohon mengenai keterpenuhan syarat calon wakil presiden, dalam hal ini syarat pendidikan Gibran, yang menurut para Pemohon belum pernah dipersoalkan dalam perkara PHPU Pilpres 2024 sebelumnya.
Atas dasar itu, Mahkamah menggunakan asas ius curia novit, yakni prinsip bahwa pengadilan tidak boleh menolak memeriksa perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan secara formal perkara tersebut masuk dalam kewenangan Mahkamah untuk diperiksa, diadili, dan diputus. Mahkamah bahkan menerbitkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 untuk mengatur tahapan penanganan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026.
Dengan demikian, MK tidak berhenti pada alasan bahwa perkara tersebut diajukan setelah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Perkara tersebut diajukan pada 10 September 2026, sedangkan ketentuan hukum acara PHPU menetapkan permohonan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan perolehan suara.
Mahkamah mencatat batas waktu pengajuan perkara PHPU Pilpres 2024 berakhir pada 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB.
Dengan demikian, permohonan 2026 memang diajukan jauh setelah tenggang waktu tersebut.
Namun, MK menyatakan persoalan tenggang waktu dalam perkara ini tidak dapat diterapkan secara kaku. Mahkamah mempertimbangkan adanya keadaan atau kejadian khusus yang didalilkan para Pemohon terkait keterpenuhan syarat calon wakil presiden Gibran.
Karena itu, MK menyatakan eksepsi Termohon mengenai tenggang waktu tidak beralasan menurut hukum.
Posisi tersebut berbeda dengan persoalan kedudukan hukum para Pemohon.
MK kemudian membedakan antara kewenangan Mahkamah dan kedudukan hukum pihak yang mengajukan perkara.
Menurut Mahkamah, ketentuan hukum mengenai pihak yang dapat mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden telah menentukan secara khusus bahwa Pemohon adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Dalam perkara ini, para Pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan perseorangan warga negara.
Karena bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024, para Pemohon dinilai tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU tersebut.
Mahkamah juga menyatakan Pihak Terkait tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana ditentukan dalam hukum acara PHPU.
Konsekuensinya, Mahkamah tidak melanjutkan penilaian terhadap dalil-dalil lain yang diajukan para Pemohon.
Dalam permohonannya, para Pemohon tidak hanya mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran. Mereka juga mendalilkan adanya dugaan cacat administratif dan dugaan tindakan manipulatif dalam proses pemenuhan syarat pendidikan.
Salah satu yang dipersoalkan adalah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya ketentuan mengenai bukti pendidikan untuk calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Para Pemohon juga mempersoalkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.DI/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang mereka sebut sebagai surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Dalam permohonannya, para Pemohon mengaitkan hal tersebut dengan dugaan tindakan yang mereka istilahkan sebagai terstruktur, sistematis, dan terencana.
Namun, penting dicatat, putusan MK tidak menyatakan bahwa dugaan manipulasi tersebut terbukti.
Setelah menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, Mahkamah menyatakan dalil-dalil lain, termasuk eksepsi dan hal-hal lain, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak relevan untuk dipertimbangkan.
Dengan demikian, putusan tersebut tidak dapat dibaca sebagai putusan yang menyatakan Gibran terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan ataupun terbukti melakukan manipulasi dalam proses pencalonan.
Dalam bagian konklusi, MK menyatakan eksepsi Termohon mengenai kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah juga menyatakan eksepsi mengenai tenggang waktu tidak beralasan menurut hukum.
Sebaliknya, eksepsi Termohon mengenai kedudukan hukum dinyatakan beralasan menurut hukum. MK kemudian menyimpulkan para Pemohon dan Pihak Terkait tidak memiliki kedudukan hukum.
Atas pertimbangan tersebut, dalam amar putusan MK:
- Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum;
- Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Putusan itu diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada 5 Oktober 2026 dan diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 6 Oktober 2026 pukul 20.58 WIB.
Sembilan hakim konstitusi yang memutus perkara tersebut adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi.
Secara hukum, titik penting putusan tersebut adalah kedudukan hukum para Pemohon, bukan putusan substantif yang menyatakan syarat pendidikan Gibran terpenuhi atau tidak terpenuhi.
Mahkamah memang menyatakan memiliki kewenangan memeriksa perkara dalam konteks keadaan khusus yang didalilkan. Mahkamah juga tidak menerima keberatan mengenai tenggang waktu karena keadaan khusus tersebut.
Namun, setelah menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan substansi sampai pada penilaian akhir mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran.
Karena itu, putusan Nomor 01/ PHPU. PRES-XXIV/2026 secara hukum berakhir pada kesimpulan bahwa permohonan tidak dapat diterima, bukan putusan yang menyatakan dalil tentang ketidakabsahan pendidikan Gibran terbukti ataupun tidak terbukti.
PUTUSAN
NOMOR 01 /PHPU.PRES -XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, yang diajukan oleh:
1. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), diwakili oleh:
Nama : Brahma Aryana
Jabatan : Sekretaris Jenderal
Alamat : Jalan Jati Baru X GG.E., Kampung Bali, Tanah Abang,
RT/RW 008/001, Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai
Pemohon I;
2. Partai Ummat, diwakili oleh:
Nama : Ansufri ID Sambo
Jabatan : Plt. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat
Alamat : Situpete, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah
Sareal, Bogor, Jawa Barat
Nama : Muhammad Sadiq
Jabatan : Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat
Alamat : Jalan S. Parman Nomor 16, Kelurahan Antasan Besar,
Kecamatan Banjarmasin Tengah, RT/RW 002/001,
Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Selanjutnya disebut sebagai
Pemohon II;
3. Nama : Denny Indrayana
Pekerjaan : Pengacara/Advokat
Alamat : Jalan A. Yani KM. 36 Gang Purnama Nomor 04,
Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara,
RT/RW 001/006, Banjarbaru, Kalimantan Selatan
2
Selanjutnya disebut sebagai
Pemohon III;
4. Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI), terdiri dari:
– Nama : Fachrul Razi
Alamat : Jalan PPA Nomor 70F, Ceger, Cipayung, RT/RW
005/004, JakartaTimur
Selanjutnya disebut sebagai
Pemohon IV;
– Nama : Tyasno Sudarto
Alamat : Jalan Taman Brawijaya III/8, RT/RW 004/003,
Kelurahan/Desa Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai
Pemohon V;
– Nama : Slamet Soebijanto
Alamat : Raffles Hills Blok F5 Nomor 09, Harjamukti, Cimanggis,
RT/RW 003/015, Depok, Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai
Pemohon VI;
– Nama : Hanafie Asnan
Alamat : Jalan Mawar Nomor 32, Baciro, Gondokusuman,
RT/RW 039/011, Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai
Pemohon VII;
– Nama : Soenarko MD
Alamat : Jalan Flamboyan F49 CJT, Gedong, Pasar Rebo,
RT/RW 014/004, Jakarta Timur
Selanjutnya disebut sebagai
Pemohon VIII;
– Nama : drg. Moeryono
Alamat : Jalan Pramuka TNI AL Nomor 3, Rawasari, Cempaka
Putih, RT/RW 014/008, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai –
Pemohon IX;
5. Nama : H. M Subhan, S.H.
Pekerjaan : Karyawan Swasta
3
Alamat : Kepa Duri Nomor 13, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan
Kebon Jeruk, RT/RW 003/004, Jakarta Barat
Selanjutnya disebut sebagai
Pemohon X;
6. Nama : Bonatua Silalahi
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Apartemen Signature Park Grande, Jalan MT Haryono
Kav. 20, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur
Selanjutnya disebut sebagai
Pemohon XI;
7. Nama : Dra. Tiurma M.S. Sihombing, S.H.
Pekerjaan : Pendidik
Alamat : Jalan Kebon Bawang VI Nomor 35, Kebon Bawang,
Tanjung Priok, Jakarta Utara
Selanjutnya disebut sebagai
Pemohon XII;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 3 September 2026 dan 8 September
2026 memberi kuasa kepada Dr. Bambang Widjojanto, S.H., M.H., Dr. Refly Harun,
S.H., M.H., LL.M., Heriyanto, S.H., M.H., Dra. Wigati Ningsih, S.H., LL.M., Harimuddin,
S.H., Muhtadin, S.H., Muhammad Rizki Ramadhan, S.H., Tareq Muhammad Aziz
Elven, S.H., Anjas Rinaldi Siregar, S.H., M.H., Alif Fachrul Rachman, S.H., Sutrisno,
S.H., Nabila Rizkita Putri Sutrisno, S.H., Justitia Indah Prameswari, S.H., Muhammad
Anugrah Ramadan Haryo Putra, S.H., Muhammad Haikal Bassam, S.H., dan Diandra
Paramita Anggraini, S.H., kesemuanya adalah Advokat, Konsultan Hukum, dan
Advokat Magang, yang tergabung pada kantor Indrayana Centre for Government,
Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, yang beralamat di Citylofts Sudirman,
Lantai 8, Suite 825, Jalan K.H. Mas Mansyur 121, Jakarta; Surat Kuasa Khusus
Substitusi bertanggal 23 September 2026, Tareq Muhammad Aziz Elven, S.H. dan
Harimuddin, S.H., memberi kuasa substitusi kepada Ahmad Akhyar Muttaqin; Surat
Kuasa Khusus Substitusi bertanggal 2 Oktober 2026, Harimuddin, S.H., memberi kuasa
substitusi kepada Ahmad Akhyar Muttaqin; dan Surat Kuasa Khusus Substitusi
bertanggal 2 Oktober 2026, Dra. Wigati Ningsih, S.H., LL.M., memberi kuasa substitusi
kepada Gusti Ika Purnama Sari, S.H., baik bersama-sama atau sendiri-sendiri bertindak
untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
4
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon XII disebut sebagai para pemohon yang
berkedudukan di Jalan Imam Bonjol Nomor 29,
Menteng, Jakarta Pusat.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 9/HK.07.5-SU/08/2026 bertanggal 21
September 2026 memberi kuasa kepada Dr. Saleh, S.H., M.H., Jufaldi, S.H.,
Muhammad Afik, S.H., Muhammad Rosady, S.H., Muhammad Daffa Alfandy, S.H.,
Juanita Bil Atia, S.H., Hafizhah Nur Oktawiyana, S.H., dan Lam Alip Amsyah Has, S.H.,
yang kesemuanya adalah Advokat, Konsultan Hukum & Asisten Advokat pada Law
Office Saleh & Partners, beralamat di Tower Splendor Lt. 10 Unit 1001 Jalan Letjen
M.T. Haryono Nomor Kav. 2-3, Pancoran, Jakarta Selatan, baik bersama-sama atau
sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai
Termohon;
II. Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara (MILITAN
GBRN), diwakili oleh:
1. Nama : Andi Azwan, B.Bus., M.B.A
Jabatan : Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat
Alamat : Jalan Lodan Dalam II C Nomor 40, RT 006/RW 008,
Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta
Utara
2. Nama : Abd. Aziz Salim Syabibi, S.T.
Jabatan : Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat
Alamat : Jalan Sultan Abdurrahman Gg. VI Nomor 35A, RT
015/R 008, Kelurahan Kolor, Kecamatan Kota
Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 08/SKK/TH- MGBRN/IX/2026 bertanggal 19
September 2026 memberi kuasa kepada Tri Sandhi Wibisono, S.H., M.H., Prof. H. Yogi
5
Saputro, S.H., M.H., Ph.D., C.Li., C.TI., C.Me., Rr. Ira Damayanti, S.H., M.Si., Usman
Efendi, S.E., S.H., M.H., Yuanita, S.H., Padang Saputra, S.H., Muhammad Arif Billah,
S.H., Imam Ghozali, S.H., M.H., Eka Sandy Aprilia, S.H., Nugroho, S.H., M.H., Jerry
Herdianto Nababan, S.H., Sularto, S.H., Subagiyo, S.H., Taufiq Hidayat, S.H., M.KN.,
Burhanudin A, S.H., dan Muhammad Willy Fatta Kibarniyazid, S.H., CTT., kesemuanya
adalah Advokat yang tergabung dalam TIM HUKUM MILITAN GERAKAN BERSAMA
RAKYAT NUSANTARA (MILITAN GBRN), yang beralamat di Jalan Tanah Abang III
Nomor 31, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, baik bersama-sama atau sendiri-
sendiri bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai
Pihak Terkait;
[1.2] Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Membaca dan mendengar Jawaban Termohon;
Membaca dan mendengar Keterangan Pihak Terkait Perkumpulan Militan
Gerakan Bersama Rakyat Nusantara (MILITAN GBRN);
Membaca dan mendengar Keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu);
Membaca dan mendengar keterangan ahli para Pemohon, Termohon, dan
Pihak Terkait;
Membaca dan mendengar keterangan saksi para Pemohon dan Termohon;
Mendengar dan membaca keterangan Atase Pendidikan Kedutaan Besar
Republik Indonesia Singapura, Atase Pendidikan dan Kebudayaan Kedutaan Besar
Republik Indonesia Canberra, Australia, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah;
Membaca keterangan Amicus Curiae dari Jovi Andrea Bachtiar, S.H., Buce
Abraham Beruat, S.H., M.H., Andri Aan, S.H., M.H., dan Sinta Dwi Apriliyanti, S.H.; Dr.
Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum; Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M; Saiful Huda,
S.H.; Hadar Nafis Gumay; Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR); Dr.
Imam Al Ghozali Hide Wulakada, S.H., M.H; Pusat Studi Demokrasi dan Hak Asasi
Manusia Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PUSDHAM UMY); Aliansi Penjaga
dan Pencinta Bangsa (APP-Bangsa); Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI); Aktivis
6
Alumni Universitas Padjadjaran (Unpad); Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia
(Forum AKSI); Meryati; Aliansi Rakyat Menggugat (ARM); Suryadin; Gerakan Anti
Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK-LPT); Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA
JP); Komite Peduli Indonesia (KPI); Forum Akademisi Bersatu (FAB); Dr. Ir. Iwan
Ratman, M.Sc., PE; Dr. Sumartoyo, S.H., M.Hum.; Endang Pujie Rahayu, S.ST., S.KM;
Dr. Nurmadi Harsa Sumarta, S.E., M.Si., Ak., CACP; Hafizh Al Aziz Suwarna; Asosiasi
Doktor Hukum Indonesia (ADHI); Forum Tujuan Nasional; Iskandar Sonhadji, S.H.,
Aura Akhman, S.H., M.H., Novalia Matondang, S.H., dan Laila Noviani, S.H.; Almas
Tsaqibbirru Re A; Constitution and Administrative Law Society (CALS); dan Luke
Susilo;
Memeriksa alat bukti para Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu.
2. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 10 September 2026, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada hari Kamis tanggal 10 September 2026 pukul 10.23 WIB berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 01/AP3-PRES/Pan.MK/09/2026
bertanggal 10 September 2026 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) pada hari Kamis, tanggal 17 September 2026 pukul 10.00 WIB
dengan Nomor 01/PHPU .PRES-XXIV/2026, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
I. MUKADIMAH
Insya Allah, melalui perkara ini kita sedang menulis sejarah masa depan
Indonesia. Sejarah tidak hanya akan mencatat apa yang kelak diputuskan oleh
Mahkamah, tetapi juga apakah kebenaran konstitusional telah sungguh-sungguh
diberi ruang untuk didengar, diuji, dan dibuktikan.
Tidak seorang pun dapat memperoleh legitimasi konstitusional yang utuh
dari pencalonan yang secara hukum tidak pernah terbentuk secara sah.
Pelantikan merupakan tahapan lanjutan yang bertumpu pada keabsahan
pencalonan, bukan instrumen untuk memutihkan cacat yang melekat pada proses
pencalonan tersebut. Oleh karena itu, pelantikan tidak memiliki daya
7
penyembuhan (curative effect) terhadap cacat persyaratan yang sejak awal tidak
terpenuhi, terlebih apabila didalilkan terdapat indikasi manipulasi dalam proses
pemenuhannya. Suatu status hukum tidak serta-merta menjadi sah hanya karena
tahapan administratif berikutnya telah dilaksanakan.
Perkara a quo akan menjadi bagian penting dari ingatan konstitusional
bangsa. Pertanyaan mendasar yang dihadapkan kepada Mahkamah adalah
apakah keraguan hukum mengenai pemenuhan persyaratan Calon Wakil
Presiden akan dibiarkan tanpa pengujian yang terbuka dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Perkara ini bukan semata-mata menyangkut kepentingan individual Para
Pemohon ataupun sekadar persoalan administratif mengenai seorang calon. Yang
dipertaruhkan adalah kepentingan konstitusional yang sangat fundamental, yaitu
kemurnian proses pencalonan Wakil Presiden, kepastian hukum mengenai
pemenuhan persyaratan calon, serta legitimasi demokratis dan konstitusional dari
salah satu jabatan tertinggi dalam Negara Hukum Republik Indonesia.
Para Pemohon tidak memohon keistimewaan dan tidak pula meminta
Mahkamah mendahului pembuktian dengan terlebih dahulu membenarkan dalil
Para Pemohon. Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar
kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran
Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon Wakil Presiden dapat diuji
melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan
akuntabel.
Melalui proses tersebut, seluruh pihak akan memperoleh kesempatan yang
setara untuk mengajukan dokumen, memberikan klarifikasi, serta membantah dalil
berdasarkan alat bukti yang sah. Dalam perkara yang menyangkut legitimasi
jabatan konstitusional tertinggi, kepastian hukum tidak semestinya dibangun di
atas pertanyaan yang belum pernah diuji. Putusan yang dijatuhkan setelah seluruh
bukti diperiksa akan jauh lebih kokoh— baik untuk menerima maupun menolak dalil Para Pemohon— daripada putusan yang menyisakan keraguan publik karena
pokok persoalannya tidak pernah memperoleh ruang pembuktian.
Oleh karena itu, demi menegakkan prinsip negara hukum Indonesia, serta
keadilan konstitusional pemilu yang LUBER, Jujur, dan Adil, Para Pemohon
8
meminta agar Permohonan a quo diberikan ruang untuk diperiksa pokok
permohonannya sebelum akhirnya diputuskan. Paling tidak hingga ada
persidangan pembuktian yang memungkinkan klarifikasi hukum yang transparan,
akuntabel, dan profesional, terkait kejelasan syarat pendidikan Calon Wakil
Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Para Pemohon sangat paham, bahwa ada pandangan, seketika ada proses
pelantikan, maka rezim hukum pemilihan presiden (presidential election) sudah
selesai, dan berganti dengan rezim pemerintahan (governance). Namun, dengan
berbagai argumentasi yang akan Para Pemohon sampaikan lebih detail di dalam
Permohonan, kami berpandangan itu hanyalah salah satu pendekatan melihat
masalah hukum ini. Pandangan lain, kalau yang menjadi persoalan hukum adalah
terkait keabsahan syarat pencalonan, maka sengketa pilpres tetap perlu diberi
ruang pemeriksaan, demi mencari keadilan yang sebenar-benarnya.
Tegasnya, Para Pemohon berpendapat, ada perbedaan mendasar antara
konsep pemberhentian presiden/wakil presiden dalam masa jabatan terkait
pelanggaran konstitusional (removal from office), dengan konsep pembatalan
(disqualification) karena tidak memenuhi syarat pencalonan (ineligibility). Yang
pertama memang melalui proses pemakzulan (impeachment), sedangkan yang
kedua tetap melalui proses sengketa pemilu (electoral dispute). Sebab, tanpa
memenuhi syarat-syarat pencalonan, seharusnya seseorang tidak dapat menjadi
calon presiden atau calon wakil presiden, apalagi menjadi calon terpilih, apalagi
sampai dilantik menjadi Presiden atau Wakil Presiden.
Bagi Para Pemohon, pertanyaan konstitusional hukum yang hadir
dihadapan Majelis Hakim Konstitusi yang Mulia, dan perlu dicari jawabannya,
adalah:
Bagaimanakah solusi hukumnya, jika ada Presiden ataupun Wakil Presiden
yang ternyata TIDAK MEMENUHI SYARAT sedari awal pencalonan, tetapi
sudah terlanjur dilantik? Sedangkan proses pemakzulan pun tidak
memungkinkan dilakukan, karena fungsi kontrol DPR sudah dilumpuhkan
dan dimandulkan.
Sebelum menjawab pertanyaan utama itu, Para Pemohon ingin
berargumen bahwa ada kekosongan hukum, atau minimal ada ketidakjelasan
9
hukum, tentang forum yang bisa menyelesaikan ketidakabsahan syarat
pencalonan, padahal sudah ada pelantikan.
Pasal 7A UUD 1945 frasa bagian akhir memberikan kemungkinan
pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden “… apabila terbukti tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden” kepada forum
pemakzulan (impeachment). Frasa “tidak lagi memenuhi syarat” wajar dimaknai
“pernah” memenuhi syarat. Misalnya pernah sehat rohani, kemudian menjadi sakit
jiwa saat menjabat. Namun, Pasal 7A UUD 1945 tidak tepat diterapkan jika syarat
sebagai Presiden/Wakil Presiden itu tidak dipenuhi sejak awal proses pencalonan,
bukan hanya setelah dilantik. Karena, jika sejak awal proses pencalonan, berarti
Presiden/Wakil Presiden bukan “pernah” tetapi “tidak pernah” memenuhi syarat.
Padahal norma Pasal 7A UUD 1945 tentang “syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden” harus dimaknai tekstual-sistematis berdasarkan Pasal
6A ayat (2) UUD 1945 yang mengatur, “Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan
Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang”, dalam hal ini adalah
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang salah
satunya mengatur syarat Presiden/Wakil Presiden adalah berpendidikan paling
rendah SLTA atau sederajat. Syarat mana, dalam perkara a quo perlu dibuktikan
dipenuhi atau tidak oleh Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam pandangan Para Pemohon karenanya, Pasal 7A terkait proses
pemberhentian dari jabatan (removal from office). Karena pernah memenuhi
syarat Presiden/Wakil Presiden. Sedangkan, dalam perkara a quo yang terjadi
sangat mungkin berbeda. Calon Wakil Presiden Gibran terindikasi kuat sedari
awal tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
Sehingga seharusnya yang dilakukan adalah pembatalan sebagai Calon Wakil
Presiden (disqualification). Namun, karena sudah terlanjur dilantik, pasti ada saja
yang berpendapat persoalan pencalonan sudah selesai, dan tidak bisa
dipersoalkan lagi.
Memang tidak ada norma pemilu yang secara tegas mengatur, meskipun
sudah dilantik, tidak dipenuhinya syarat pencalonan dapat menyebabkan
presiden/wakil presiden yang telah menjabat dapat dibatalkan. Aturan demikian
10
misalnya ada di Undang-Undang Pemilu Parlemen Vanuatu, yang Pasal 26 ayat
(5) mengatur:
“Nothing in this section shall prevent the Supreme Court declaring the
election of a candidate void after the election on the grounds that he was
not qualified or was disqualified for election”.
Yang pada dasarnya memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung
Vanuatu untuk membatalkan kandidat bahkan setelah pemilu usai sekalipun,
karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat pencalonan.
Lebih jauh Pasal 61 ayat (1) huruf (c) UU yang sama di Vanuatu mengatur:
“The election of a candidate may be declared void on an election petition if
it is proved to the satisfaction of the Supreme Court, that – … (c) the
candidate was at the time of his election a person not qualified or
disqualified for election”.
Yang pada intinya memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung
Vanuatu untuk menyatakan seorang kandidat batal karena pada saat dipilih sang
kandidat tidak memenuhi syarat atau terkena diskualifikasi pencalonan.
Lebih detail soal pembatalan Presiden Vanuatu, Alfred Maseng Nalo, oleh
Mahkamah Agung karena dia tidak memenuhi syarat pencalonan, meskipun
sudah terpilih dan dilantik, akan diuraikan dalam bagian lain Permohonan ini.
Berbeda dengan hukum Vanuatu di atas, aturan tertulis yang relatif sama
memang tidak ada di Indonesia. Meskipun ada kekosongan hukum yang demikian,
harusnya konsekuensi hukumnya tetap sama. Kandidat yang tidak memenuhi
syarat pencalonan dapat dibatalkan oleh peradilan/mahkamah, bahkan setelah
pemilu selesai, bahkan setelah dilantik sekalipun. Hal demikian penting, agar
setiap kandidat tidak bermain-main dengan syarat pencalonan, karena meskipun
pemilu sudah selesai, bahkan setelah menjabat sekalipun, tetap bisa dibatalkan
melalui proses peradilan pemilu/mahkamah.
Sebagai komparasi, Para Pemohon memberikan contoh-contoh dimana
Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi berwenang mendiskualifikasi
ataupun membatalkan presiden atau wakil presiden yang tidak memenuhi syarat
calon. Paling tidak, Para Pemohon menemukan paling tidak ada enam kasus di
Vanuatu, Kosovo, Sierra Leone, Nigeria, Malawi, dan Filipina dimana Presiden,
Wakil Presiden atau kepala daerah didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat
11
sejak pencalonan, meskipun pemilu sudah selesai, ataupun bahkan sudah melalui
proses pelantikan.
Mengingat syarat pendidikan Cawapres Gibran terindikasi kuat tidak
dipenuhi sejak proses pencalonan, maka sanksi hukum yang paling tepat
dijatuhkan adalah pembatalan (disqualification) melalui lembaga peradilan yang
menangani persoalan pemilu. Lembaga tersebut berdasarkan Pasal 24C ayat (1)
adalah Mahkamah Konstitusi. Apalagi, membawa persoalan syarat pencalonan ini
ke lembaga peradilan merupakan pilihan lebih tepat, ketimbang
menyelesaikannya melalui lembaga politik pemakzulan (impeachment). Karena,
jika benar tidak memenuhi syarat pencalonan sedari awal, Gibran seharusnya
tidak menjabat sebagai Wakil Presiden, sehingga tidak tepat menerapkan konsep
pemberhentian dari jabatan (removal from office).
Lebih penting lagi, Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk
awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau
sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat
administratif, tetapi juga manipulatif:
– Ada perubahan norma, yaitu Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang tiba-
tiba Pasal 18 ayat (3) nya mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi
kandidat yang sekolah di luar negeri.
– Ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud,
Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya dalam satu hari – tepatnya kurang
dari 24 jam pada 6 Agustus 2019, yang hingga Permohonan a quo diajukan,
tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya
Hal-hal demikian mengindikasikan ada upaya manipulative yang TST,
Terstruktur, Sistematis, dan Terencana. Cacat manipulative demikian makin
menguatkan arti pentingnya Mahkamah menegakkan konstitusionalitas pemilu
dan memeriksa tuntas Permohonan a quo.
Para Pemohon memahami bahwa membuka sengketa pemilihan presiden
ke hadapan meja merah Mahkamah Konstitusi, apalagi setelah adanya proses
pelantikan, akan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan prosedural seperti:
Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Kedudukan Hukum Pemohon, dan Tenggang
Waktu pengajuan permohonan. Atas persoalan prosedural demikian, Para
12
Pemohon akan menyampaikan dalil-dalil yang lebih mendetail pada bagian-bagian
lain Permohonan a quo. Singkatnya, Para Pemohon mengacu dan bersepakat
pada preseden putusan-putusan Mahkamah yang mendalilkan “Keadilan
prosedural tidak boleh mengalahkan keadilan substansial”.
Dalam hal pentingnya keabsahan syarat pencalonan, postulat yang Para
Pemohon yakini benar adalah: ketidakabsahan syarat pencalonan pemilu, akan
menghadirkan pula ketidakabsahan suara pemilu. Pelajaran dari Vanuatu di atas,
“tidak pernah ada pemilihan presiden yang sah, karena kandidatnya sejak awal
tidak memenuhi syarat (ineligible)”. Kemenangan yang awalnya dideklarasikan
komisi pemilihan umum, bahkan pelantikan sekalipun, tidak boleh menghilangkan
cacat hukum syarat pencalonan tersebut, serta sanksi tegas diskualifikasi yang
seharusnya dijatuhkan.
Dapat diprediksi, akan muncul pula argumentasi konstitusional bahwa
putusan sengketa Pilpres 2024 telah bersifat “Final”, sebagaimana diatur dalam
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Atas sanggahan demikian, Para Pemohon juga
akan jelaskan secara lebih detail pada bagian lain dari Permohonan a quo. Yang
pasti, faktanya adalah, persoalan syarat pendidikan Calon Wapres Gibran
Rakabuming Raka ini belum pernah diperiksa dan diadili, apalagi diputuskan, di
forum Mahkamah Konstitusi yang mulia.
Sehingga, mengacu pada pengujian konstitusionalitas undang-undang
(constitutional review) yang membuka ruang pengujian atas norma yang sama,
asalkan dengan alasan konstitusional yang berbeda, Para Pemohon
berpandangan sengketa Pilpres 2024 dengan pokok masalah keabsahan syarat
pendidikan Calon Wapres Gibran, yang belum pernah diperiksa sebelumnya, patut
dan layak untuk dilakukan. Apalagi, Mahkamah sendiri dalam Putusan Nomor
1/PHPU. PRES-XXII/2024 terkait sengketa Pilpres 2024 menegaskan, bahwa
kewenangan memutus hasil tidak dapat dipisahkan dari kewajiban konstitusional
untuk memastikan dilaksanakannya prinsip pemilu yang LUBER, Jujur, dan Adil,
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Sebagai penjaga demokrasi dan pengawal konstitusi (the guardian of
democracy and constitution), Para Pemohon meminta agar Mahkamah berkenan
menerima Permohonan sengketa ini, sama sekali bukan karena dimaksudkan
13
sebagai “tempat sampah” yang dipaksa memeriksa semua persoalan hukum,
tetapi justru sebagai forum peradilan yang diberi kehormatan untuk menyelesaikan
masalah penting terkait moralitas dan konstitusi bernegara.
Terlebih Para Pemohon telah menempuh berbagai langkah hukum ke
peradilan TUN, peradilan umum, Komisi Informasi Pusat, hingga bersurat ke DPR,
dan email ke semua sekolah Gibran di Singapore dan Australia. Kesemuanya
tidak menghasilkan kejelasan dan keadilan yang diharapkan. Singkatnya, semua
upaya hukum dan politik sudah dilakukan (exhaustion of remedies), tinggal
menyisakan membawa masalah ini ke Mahkamah sebagai harapan terakhir (court
of last resort). Jangan sampai Mahkamah juga menolak memeriksa perkara ini,
sebagaimana sikap peradilan lainnya ataupun DPR, yang mengakibatkan
hilangnya forum mencari keadilan hukum dan menguatnya keadilan yang tertolak
(denial of justice).
Akhirnya, sekali lagi, Para Pemohon meminta, agar Mahkamah Konstitusi
yang Mulia berkenan membuka ruang persidangan, paling tidak memeriksa dan
membuktikan, serta akhirnya memutuskan seadil-adilnya, terkait kejelasan syarat
pendidikan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Apalagi, kita semua paham, bahwasanya saudara Gibran Rakabuming
Raka sebenarnya bukan hanya bermasalah dengan syarat pendidikan paling
rendah SLTA atau sederajat, tetapi sejatinya juga tidak memenuhi syarat umur,
sebelum aturannya diubah oleh Mahkamah Konstitusi yang mulia.
Perkara ini karenanya, bukanlah semata-mata soal ada atau tidaknya
selembar ijazah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran
Rakabuming Raka, tetapi adalah kesempatan kita sebagai bangsa untuk
menyelamatkan dan mengembalikan KEHORMATAN, MARWAH, dan
KEWIBAWAAN negara hukum, konstitusi, dan demokrasi di Republik Indonesia.
II. PARA PIHAK
A. Para Pemohon
Yang bertandatangan di bawah ini:
PEMOHON I KOMITE INDEPENDEN PEMANTAU PEMILU
[PEMOHON I]
14
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) adalah
organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam bidang
pemantauan penyelenggaraan Pemilu, berkedudukan di
Jalan Pemilu Raya Nomor 45, Menteng, Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10310. Dalam perkara a quo, KIPP diwakili
oleh Brahma Aryana, selaku Sekretaris Jenderal, warga
negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Jati Baru X
GG.E., Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta [Bukti P-1].
Brahma Aryana bertindak selaku Sekretaris Jenderal
berdasarkan Berita Acara Hasil Keputusan Presidium
Nasional Komite Independen Pemantau Pemilu tentang
Penetapan Sekretaris Jenderal Nomor 02/II/IV/2026
tanggal 14 April 2026 [Bukti P-2], serta memiliki
kewenangan untuk mewakili KIPP berdasarkan Pasal 18
ayat (1) huruf a Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tanggal 16 November 2025 [Bukti P-3], dan Akta Notaris
[Bukti P-4].
KIPP merupakan organisasi yang telah diverifikasi sebagai
Pemantau Pemilu Tahun 2024 oleh Badan Pengawas
Pemilihan Umum berdasarkan Sertifikat Nomor
20/PM.05/K1/ 9/2022 [Bukti P-5].
Berdasarkan kedudukan dan kewenangan tersebut, KIPP
memilih domisili hukum di kantor kuasanya Indrayana
Centre for Government, Constitution, and Society
(INTEGRITY) Law Firm, berdasarkan surat kuasa khusus
tanggal 8 September 2026.
PEMOHON II PARTAI UMMAT [PEMOHON II]
Merupakan Partai Politik yang berkedudukan di Tebet
Timur Dalam Raya No. 63, RT/RW 007/011, Jakarta
Selatan, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Ansufri ID Sambo, selaku Plt. Ketua Umum, warga
negara Indonesia, bertempat tinggal di Situpete,
Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal,
Bogor; dan [Bukti P-6]
2. Muhammad Sadiq, selaku Plt. Sekretaris Jenderal,
warga negara Indonesia, bertempat tinggal di Jl. S.
Parman No. 16, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan
Banjarmasin Tengah, RT/RW 002/001, Banjarmasin
[Bukti P-7].
Keduanya bertindak berdasarkan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah
15
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011,
serta berdasarkan Keputusan Majelis Syura Nomor
056/MS- Partai Ummat/Kpts /K-S/ VIII/2026 [Bukti P-8],
yang menetapkan keduanya sebagai Plt. Ketua Umum dan
Plt. Sekretaris Jenderal Partai Ummat pasca pengunduran
diri Ketua Umum Ridho Rahmadi berdasarkan surat
tanggal 19 Agustus 2026 [Bukti P-9] dan Sekretaris
Jenderal Taufik Hidayat berdasarkan surat tanggal 20
Agustus 2026 [Bukti P-10].
Partai Ummat didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor
23 tanggal 25 April 2021 [Bukti P-11] yang dibuat di
hadapan Notaris Muhammad Firdauz Ibnu Pamungkas,
S.H., yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan Nomor
M.HH-13.AH.11.01 Tahun 2021 tanggal 20 Agustus 2021
[Bukti P-12], dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga yang terakhir diubah berdasarkan Akta
Nomor 14 tanggal 31 Desember 2024 [Bukti P-13] yang
dibuat di hadapan Notaris Rifqi Baisa, S.H., M.Kn., serta
telah diterima oleh Menteri Hukum Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penyampaian Keputusan Menteri
Hukum Republik Indonesia tentang Pengesahan
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Partai Ummat Nomor AHU-AH.11-51 tanggal 15
Mei 2025 [Bukti P-14]. Selanjutnya, bertindak dalam
jabatan tersebut di atas dan karenanya berhak dan sah
mewakili Partai Ummat. Pemohon II dalam hal ini memilih
domisili hukum di kantor kuasanya, INTEGRITY Law Firm
berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 8 September
2026.
PEMOHON III Denny Indrayana [PEMOHON III] [Bukti P-15].
NIK 3173071112720013; Kota Baru, 11 Desember 1972;
Warga Negara Indonesia; pekerjaan Advokat [Bukti P-16 &
Bukti P-17] dan Akademisi; alamat Jl. A. Yani KM. 36 Gang
Purnama No.04, Kel. Komet, Kec. Banjarbaru Utara,
RT/RW 001/006. Pemohon III dalam hal ini memilih
domisili hukum di kantor kuasanya, INTEGRITY Law Firm
berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 8 September
2026.
16
PEMOHON IV 1. Fachrul Razi [PEMOHON IV] [Bukti P-18]
s.d. 2. Tyasno Sudarto; [PEMOHON V] [Bukti P-19]
PEMOHON IX 3. Slamet Soebijanto; [PEMOHON VI] [Bukti P-20]
4. Hanafie Asnan; [PEMOHON VII] [Bukti P-21]
5. Soenarko MD; [PEMOHON VIII] [Bukti P-22]
6. drg. Moeryono [PEMOHON IX] [Bukti P-23]
Pemohon IV s.d. Pemohon IX merupakan kolektif
perseorangan yang tergabung dalam suatu
kelompok/organisasi bernama FORUM
PURNAWIRAWAN PRAJURIT TNI (FPP TNI). FPP TNI
merupakan wadah organisasi yang menghimpun para
purnawirawan prajurit TNI, merupakan entitas sosial yang
secara aktif menyampaikan perhatian dan pandangan
publik terkait persoalan kebangsaan, kepemimpinan
nasional, serta konstitusionalitas jabatan Wakil Presiden.
Meskipun tidak berbadan hukum secara formal,
keberadaan FPP TNI diakui sebagai wadah aspirasi
masyarakat yang berperan dalam menyampaikan
pandangan dan sikap terhadap dinamika sosial, politik,
dan ketatanegaraan. Selanjutnya disebut “Para Pemohon
FPP TNI.” Para Pemohon FPP TNI dalam hal ini memilih
domisili hukum di kantor kuasanya, INTEGRITY Law Firm
berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 September
2026.
PEMOHON X H. M Subhan, S.H. (dikenal sebagai Subhan Palal)
[PEMOHON X]
NIK 3173051507670003; Lamongan, 15 Juli 1967; warga
negara Indonesia; pekerjaan Karyawan Swasta; alamat
Kepa Duri No. 13, Kel. Duri Kepa, Kec. Kebon Jeruk,
RT/RW 003/004 [Bukti P-24]. Pemohon X dalam hal ini
memilih domisili hukum di kantor kuasanya, INTEGRITY
Law Firm berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 8
September 2026.
PEMOHON XI Bonatua Silalahi [PEMOHON XI]
NIK 3175082005770019; Medan, 20 Mei 1977; warga
negara Indonesia; pekerjaan Wiraswasta; alamat
Apartemen Signature Park Grande, Jl. MT Haryono Kav.
20 [Bukti P-25]. Pemohon XI dalam hal ini memilih domisili
hukum di kantor kuasanya, INTEGRITY Law Firm
berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 8 September
2026.
17
PEMOHON XII Dra. Tiurma M.S. Sihombing, S.H. (dikenal sebagai
Mercy Sihombing) [PEMOHON XII] [Bukti P-26]
Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Pendidik; Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan NUPTK:
244.374.564.623.0103, Beralamat tinggal di Jalan Kebon
Bawang VI No. 35 Jakarta Utara, email:
advokat.mercy@gmail.com, merupakan Pendiri sekaligus
Kepala/Penanggung Jawab Satuan Pendidikan Nonformal
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat PKBM Mercy Smart,
dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
P9947958 serta seorang pendidik dengan Nomor Unik dan
Tenaga Kependidikan (NUPTK) 244.374.564.623.0103
[Bukti P-27] Pemohon XII dalam hal ini memilih domisili
hukum di kantor kuasanya, INTEGRITY Law Firm
berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 8 September
2026.
Pemohon I s.d. Pemohon XII selanjutnya secara bersama-sama disebut
sebagai Para Pemohon.
Para Pemohon dengan ini memberikan kuasa khusus baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama kepada:
1. Dr. Bambang Widjojanto, S.H., 9. Anjas Rinaldi Siregar, S.H., M.H.
M.H.
2. Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M. 10. Alif Fachrul Rachman, S.H.
3. Heriyanto, S.H., M.H. 11. Sutrisno, S.H.
4. Dra. Wigati Ningsih, S.H., LL.M. 12. Nabila Rizkita Putri Sutrisno, S.H.
5. Harimuddin, S.H. 13. Justitia Indah Prameswari, S.H.
6. Muhtadin, S.H. 14. Muhammad Anugrah Ramadan
Haryo Putra, S.H.
7. Muhammad Rizki Ramadhan, S.H. 15. Muhammad Haikal Bassam, S.H.
8. Tareq Muhammad Aziz Elven, S.H. 16. Diandra Paramita Anggraini, S.H.
Kesemuanya Advokat, Konsultan Hukum, dan Advokat Magang pada kantor
Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law
Firm, beralamat kantor di Citylofts Sudirman, Lantai 8, Suite 825, Jalan K.H.
Mas Mansyur 121, Jakarta 10220, dengan alamat email
18
integrity@integritylawfirms.com, selanjutnya disebut sebagai Kuasa Hukum
Para Pemohon.
B. Termohon
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Jalan
Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat 10310, selanjutnya disebut sebagai
“Termohon”.
C. Pihak Terkait dan Pemberi Keterangan
Pihak Terkait, Paslon Nomor 02 dalam Pilpres 2024, utamanya calon Wakil
Presiden Gibran Rakabuming Raka; dan Para Pemberi Keterangan sesuai
Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
2024 adalah Bawaslu RI dan DKPP RI.
III. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Para Pemohon mendalilkan, meskipun sudah ada pelantikan presiden dan
wakil presiden hasil Pilpres 2024, Mahkamah tetap berwenang memeriksa
perkara a quo. Karena yang dipersoalkan cacat pencalonan cawapres Gibran
Rakabuming Raka yang tidak memenuhi syarat calon pendidikan paling
rendah SLTA atau sederajat. Cacat mana bukan hanya bersifat administratif
tetapi juga dilakukan secara manipulatif (TST: Terstruktur, Sistematis, dan
Terencana). Sehingga masalah hukum ini tetap harus masuk dalam ranah
hukum sengketa pemilu yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Pelantikan tidak menghilangkan cacat pencalonan yang administratif dan
manipulatif demikian. Cacat hukum demikian adalah pelanggaran dan
kejahatan pemilu (electoral frauds), yang berkonsekuensi calon dapat
dijatuhkan sanksi tegas berupa pembatalan (diskualifikasi) sebagai peserta
pemilu, hal mana merupakan kompetensi Mahkamah sebagai peradilan
pemilu pertama dan terakhir untuk melakukannya.
2. Perlu dicatat, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan
rakyat dilaksanakan menurut UUD, sedangkan Pasal 1 ayat (3) menegaskan
Indonesia sebagai negara hukum. Karena itu, logika konstitusional yang
harus dibangun adalah: suara terbanyak hanya sah menentukan pemenang
di antara calon yang memenuhi syarat. Jika kemenangan dan tahap
19
pelantikan dapat menghilangkan ketidakabsahan syarat calon, maka hal
demikian jelas-jelas bertentangan dengan supremasi konstitusi, negara
hukum, persamaan di hadapan hukum, serta prinsip pemilu yang LUBER,
Jujur, serta Adil. Kesemuanya adalah amanat konstitusi yang harus dijaga
melalui kewenangan Mahkamah sebagai peradilan sengketa pemilu
(electoral dispute).
3. Hal mana ditegaskan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang memberi
Mahkamah kewenangan pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
final untuk, antara lain, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Wewenang tersebut dijabarkan dalam UU MK, UU Kekuasaan Kehakiman,
UU Pemilu, dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023
sebagaimana diubah oleh Peraturan Mahkamah Konstittusi Nomor 2 tahun
2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden (“PMK 4/2023”).
4. Para Pemohon menyadari Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”) dan Pasal 5 PMK
4/2023 yang merumuskan objek PHPU Presiden sebagai keputusan
Termohon mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu yang
memengaruhi penentuan putaran kedua atau terpilihnya pasangan calon.
Perkara ini tidak mendalilkan kesalahan penghitungan angka suara, tetapi
mendalilkan bahwa suara ditetapkan untuk calon wakil presiden Gibran
Rakabuming Raka yang tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah
SLTA atau sederajat.
5. Dalam putusan-putusan terkait pemilunya, termasuk dalam Putusan Nomor
1/PHPU. PRES-XXII/2024 terkait sengketa hasil pilpres 2024 [Bukti P-28],
Mahkamah menafsirkan kewenangan memutus hasil adalah dalam kerangka
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, yaitu demi menjaga pemilu yang LUBER, Jujur
dan Adil. Mahkamah dapat menilai persoalan hukum pada tahapan lain yang
tidak diselesaikan oleh forum berwenang sepanjang berkaitan dan
berpengaruh terhadap hasil yang sah. Termasuk penegasan bahwa,
Mahkamah tidak hanya bertindak sebagai penghitung angka saja. Dalam
perkara a quo seharusnya yang memverifikasi syarat pendidikan Calon
20
Wapres Gibran adalah Termohon. Namun, jika KPU RI tidak melaksanan
tugasnya tersebut secara benar, adalah kewenangan Mahkamah untuk
melakukan koreksinya, demi melaksanakan dan menjaga amanat konstitusi.
6. Pendapat yang mengatakan Mahkamah tidak berwenang salah satunya akan
bersandar pada rezim sengketa pilpres sudah selesai, karena pasangan
Prabowo-Gibran sudah dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden
Republik Indonesia per tanggal 20 Oktober 2024. Bagi kelompok pendapat
ini, rezim hukum pemilu presiden sudah digantikan dengan rezim hukum
pemerintahan.
7. Para Pemohon tetap mendalilkan pendapat demikian tidak benar. Dalam
situasi yang tidak biasa, meskipun setelah pelantikan, dalam hal ini karena
ada syarat calon yang tidak dipenuhi sedari awal, Mahkamah tetap
berwenang memeriksa Permohonan a quo. Lebih jelasnya, yang menjadi
masalah hukum perkara ini adalah, Calon Wakil Presiden Gibran
Rakabuming Raka ternyata tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah
SLTA atau sederajat yang disyaratkan Pasal 169 huruf r dalam UU Pemilu.
Telah dilaksanakannya pelantikan tidak menghapus fakta bahwa syarat
pendidikan cawapres tersebut tidak terpenuhi. Cacat syarat pencalonan tidak
hapus sekalipun telah ada pelantikan. Justru terkait syarat pencalonan, yang
merupakan salah satu tahap pemilu, harus menjadi dasar bagi aktifnya lagi
rezim pemilu, meskipun telah ada pelantikan. Hal mana memberi
kewenangan bagi Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan
memutuskannya.
8. Namun, setelah adanya pelantikan, aktifnya lagi rezim pemilu dan
kewenangan Mahkamah, harus tetap diterapkan secara ketat dan terbatas.
Para Pemohon mengusulkan batasannya minimal ada dua, yaitu: Pertama,
bukan hanya cacat yang sifatnya administratif berupa tidak diberikannya
dokumen yang mengkonfirmasi syarat pencalonan, namun yang tidak kalah
penting; Kedua, adanya cacat manipulatif, upaya TST, Terstruktur,
Sistematis, dan Terencana untuk mengelabui dan memanipulasi syarat-
syarat pencalonan tersebut. Cacat pencalonan yang sifatnya administratif
dan manipulatif itulah yang menjadikannya masuk ke dalam kategori
21
pelanggaran dan kejahatan pemilu (electoral frauds). Sehingga, layak bagi
kandidat yang melakukannya untuk diberi sanksi berat, termasuk dengan
putusan diskualifikasi sebagai calon melalui kewenangan dan putusan
Mahkamah, meskipun sudah dilantik sekalipun.
9. Argumentasi hukum yang ingin dibangun adalah, keabsahan syarat
pencalonan adalah pondasi hukum bagi keabsahan perolehan suara dan
kedaulatan rakyat di Negara Hukum Indonesia. Suara hanya dapat
menghasilkan mandat konstitusional yang sah apabila sedari awal diberikan
kepada peserta pemilu yang memenuhi persyaratan pencalonan menurut
peraturan perundang-undangan. Karena itu, cacat persyaratan yang bersifat
prinsipil dan terukur – sebagaimana halnya syarat pendidikan – mempunyai
hubungan kausal langsung dengan penetapan pasangan terpilih. Apalagi jika
yang terjadi bukan hanya cacat pencalonan secara administratif, tetapi lebih
jauh, dilakukan secara manipulatif TST, Terstruktur, Sistematis dan
Terencana, sehingga menjadi pelanggaran dan kejahatan pemilu yang lebih
serius. Cacat pencalonan yang bukan hanya administratif tetapi juga
manipulatif demikian karenanya melanggar prinsip konstitusional pemilu
yang seharusnya LUBER, Jujur, dan Adil, dan karenanya menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi yang mulia untuk memeriksa, mengadili,
dan memutusnya.
10. Argumentasi tersebut sejalan dengan asas hukum “Ex injuria jus non oritur”
yang bermakna: hak tidak boleh lahir dari pelanggaran hukum. Dalam
perkara a quo, Para Pemohon mengajukan asas tersebut sebagai dasar
argumen bahwa ketidakabsahan pemenuhan syarat pendidikan Cawapres
Gibran tidak boleh dibiarkan, semata-mata karena tahapan pemilihan
presiden dianggap telah selesai dan calon yang bersangkutan telah dilantik.
11. Apalagi, Para Pemohon dalam batas logika dan penalaran yang wajar,
melihat ada indikasi dan bukti permulaan yang cukup adanya upaya TST,
Terstruktur, Sistematis, dan Terencana, untuk bukan hanya menghindari
persyaratan administrasi pendidikan, namun lebih jauh memanipulasi aturan
KPU, serta bermasalahnya proses terbitnya Surat Keterangan Nomor
9149/D. DI/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 (“Suket Penyetaraan
22
Gibran”). Hal mana akan lebih diuraikan dalam pembahasan Pokok
Permohonan a quo. Tegasnya, karena ada dugaan pelanggaran dan
kejahatan pemilu yang lebih serius demikian, maka Para Pemohon meminta
Mahkamah tetap berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo,
meskipun dengan alasan sudah ada pelantikan sekalipun.
12. Justru, harus ditegaskan karena lahir dari ketidakabsahan, hak menjabat
yang lahir dari cacatnya pencalonan yang sifatnya administratif dan
manipulatif demikian harus dibatalkan (diskualifikasi) melalui kewenangan
Mahkamah. Pelantikan tidak boleh menjadi tembok benteng pertahanan
prosedural yang menghalangi pembatalan tersebut. Pesan tegas yang harus
disampaikan, kalau jabatan lahir dari kecurangan cacat pencalonan, maka
anda harus diberhentikan, meskipun sudah dilantik. Ketegasan demikian
penting agar setiap orang tidak lagi main-main atau menganggap enteng
syarat-syarat pencalonan, tidak terkecuali syarat minimal pendidikan.
13. Terlebih Para Pemohon mendalilkan bahwa, Mahkamah berwenang
memeriksa, apabila seorang kandidat mengetahui dirinya tidak memenuhi
syarat pencalonan, tetapi mencoba menyembunyikan fakta tersebut.
Termasuk jika sang calon secara TST, Terstruktur, Sistematis, dan
Terencana mengubah Peraturan KPU terkait syarat bukti pendidikan, atau
menghasilkan dokumen Suket Penyetaraan yang menutupi ketidakabsahan
pencalonannya, ataupun tindakan manipulatif lainnya.
14. Atas tindakan manipulatif yang demikian paling tidak berlaku tiga asas
hukum, yaitu:
– Fraus omnia corrumpit. Artinya, kecurangan merusak seluruh proses
yang dibangun di atasnya.
– Nullus commodum capere potest de injuria sua propria. Artinya,
seseorang tidak boleh memperoleh keuntungan dari perbuatannya sendiri
yang melawan hukum.
– Nemo auditur propriam turpitudinem allegans. Artinya, seseorang tidak
dapat menjadikan kesalahannya sendiri sebagai dasar memperoleh
perlindungan hukum.
23
Karena itu, tidaklah boleh seorang kandidat yang cacat sejak pencalonannya
berlindung di balik dalih telah dilantik atau telah lewat tenggang waktu untuk
pengajuan sengketanya. Sekali lagi, pelantikan atau lewat waktu tidak bisa
menjadi dalih yang menyelamatkan cacat pencalonan yang tidak hanya
bersifat administratif tetapi juga manipulatif. Untuk pelanggaran dan
kejahatan cacat calon yang TST, Tersturktur, Sistematis, Terencana
demikian, Mahkamah tentu berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutuskannya.
15. Para Pemohon juga mendalilkan Mahkamah berwenang memeriksa perkara
a quo karena, syarat calon adalah condition precedent. Pemenuhan syarat
calon merupakan kondisi yang harus sudah ada sebelum penetapan calon,
pemungutan suara, penetapan hasil, hingga pelantikan. Pelantikan hanya
merupakan pelaksanaan dari rangkaian keputusan dan proses yang
mendahuluinya. Pelantikan bukan ratifikasi apalagi pengampunan
konstitusional terhadap cacat pencalonan yang terjadi sejak proses awal
pendaftaran kandidat.
16. Berkaitan dengan hal tersebut, Para Pemohon mendalilkan dan mengutip
asas hukum, “Quod ab initio non valet, in tractu temporis non convalescit”.
Yang artinya: sesuatu yang tidak sah sejak awal tidak menjadi sah hanya
karena berjalannya waktu, dalam konteks perkara ini adalah pelantikan. Asas
hukum lainnya yang senada menegaskan, “Nemo dat quod non habet”. Yang
maknanya: proses berikutnya tidak dapat memberikan titel yang sejak awal
tidak dimiliki.
17. Para Pemohon juga mendalilkan Mahkamah berwenang memeriksa perkara
a quo karena yang menjadi masalah adalah syarat calon yang dilanggar baik
secara administratif juga manipulatif. Sehingga, proses pemberhentiannya
adalah pembatalan sebagai calon (disqualification) bukan diberhentikan dari
jabatan (removal from office). Yang pertama forumnya adalah di lembaga
peradilan pemilu yaitu Mahkamah Konstitusi, sedangkan yang kedua adalah
melalui forum pemakzulan (impeachment).
18. Dalam artikelnya Aziz Z. Hug dan Tom Ginsburg (2023) secara tegas
menyebut impeachment dan disqualification sebagai dua mekanisme untuk
24
merespon persoalan democratic backsliding [Bukti P-29]. Namun, mereka
memang tidak mengatakan secara mutlak bahwa kedua mekanisme tersebut
pasti dapat mengatasi kemunduran demokrasi. Yang pasti perbedaan kedua
konsep itu dikenal, dan harusnya bisa diterapkan secara kasuistis. Dalam
perkara a quo, Para Pemohon tetap berpandangan yang tepat diterapkan
adalah pemberian sanksi diskualifikasi melalui kewenangan Mahkamah,
karena tidak dipenuhinya syarat pencalonan sedari awal.
19. Lebih jauh, Para Pemohon berpendapat adalah justru keliru, jika persoalan
tidak dipenuhinya syarat pencalonan yang sedari awal dibawa ke forum
pemakzulan. Frasa bagian akhir Pasal 7A UUD 1945 memang mengatur
pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden dapat terjadi “… apabila
terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden” kepada forum pemakzulan (impeachment). Frasa itu
mensyaratkan “tidak lagi memenuhi syarat” yang artinya “pernah” memenuhi
syarat. Namun, Pasal 7A UUD 1945 tidak dapat diterapkan jika syarat
sebagai Presiden/Wakil Presiden itu tidak dipenuhi sejak awal proses
pencalonan, bukan hanya setelah dilantik. Karena, jika sejak awal proses
pencalonan, berarti Presiden/Wakil Presiden bukan “pernah” tetapi “tidak
pernah” memenuhi syarat.
20. Norma Pasal 7A UUD 1945 tentang “syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden” harus dimaknai tekstual-sistematis berdasarkan Pasal 6A ayat (2)
UUD 1945 yang mengatur, “Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil
Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang”, dalam hal ini adalah UU
Pemilu, yang salah satunya mengatur syarat Presiden/Wakil Presiden adalah
berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Syarat mana, dalam
perkara a quo didalilkan tidak dipenuhi atau oleh Calon Wakil Presiden
Gibran Rakabuming Raka.
21. Pasal 7A adalah proses pemberhentian dari jabatan (removal from office).
Karena pernah memenuhi syarat Presiden/Wakil Presiden. Sedangkan,
dalam perkara a quo yang terjadi justru berbeda, Calon Wakil Presiden
Gibran sedari awal tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA
25
atau sederajat. Sehingga seharusnya yang dilakukan adalah pembatalan
sebagai calon wakil presiden (disqualification).
Supaya lebih jelas, berikut adalah tabel yang membedakan kedua konsep,
pembatalan, dan pemberhentian dari jabatan, yang terkait syarat
pencalonan, tersebut:
Sedari awal tidak Pernah memenuhi syarat
memenuhi syarat calon calon, tetapi kemudian
tidak lagi memenuhi
syarat calon
Konsep yang Pembatalan Pemberhentian dari jabatan
berlaku (disqualification) (removal from office)
Forum yang Forum sengketa pemilu, Forum Impeachment
memproses atau Mahkamah
Konstitusi
Dasar Hukum Pasal 24C ayat (1) UUD Pasal 7A dan 7B UUD 1945
1945
22. Namun, karena sudah terlanjur dilantik, pasti ada saja yang berpendapat
persoalan pencalonan sudah selesai, dan tidak bisa dipertanyakan lagi.
Terhadap pandangan demikian, Para Pemohon memahami, memang tidak
ada hukum positif yang menegaskan forum mana yang menyelesaikan tidak
dipenuhinya syarat calon, padahal yang bersangkutan sudah dilantik.
Memang ada kekosongan hukum, atau minimal ketidakjelasan aturan.
23. Sebagai perbandingan, di Vanuatu hukumnya lebih jelas. Pasal 26 ayat (5)
Undang-Undang Pemilu Parlemen Vanuatu mengatur:
“Nothing in this section shall prevent the Supreme Court declaring the
election of a candidate void after the election on the grounds that he
was not qualified or was disqualified for election”.
Yang pada dasarnya memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung
Vanuatu untuk membatalkan kandidat bahkan setelah pemilu usai sekalipun
karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat pencalonan.
Lebih jauh Pasal 61 ayat (1) huruf (c) UU yang sama di Vanuatu mengatur:
“The election of a candidate may be declared void on an election
petition if it is proved to the satisfaction of the Supreme Court, that –
… (c) the candidate was at the time of his election a person not
qualified or disqualified for election”.
26
Yang pada intinya memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung
Vanuatu untuk membatalkan pencalonan apabila pada saat dipilih seorang
kandidat tidak memenuhi syarat atau terkena diskualifikasi.
24. Meskipun ada kekosongan hukum, sebagai lembaga peradilan, Mahkamah
Konstitusi tidak boleh menolak perkara yang diajukan ke hadapannya
dengan alasan tidak ada hukumnya atau hukumnya kurang jelas. Hal ini
ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman. Sebaliknya,
Mahkamah Konstitusi RI menjadi tempat warga negara bertanya dan
mengadu persoalan kebangsaan karena pengadilan atau hakim dianggap
mengetahui hukum atas perkara yang diajukan (ius curia novit).
25. Jika hukum yang ada memang kosong atau kabur, maka merupakan
kewajiban hakim untuk menemukan dan membentuk hukum. Apalagi
permohonan pemohon ini berkaitan dengan persoalan mendasar dalam
kehidupan bernegara, yaitu kejujuran dan keabsahan syarat seorang Calon
Wakil Presiden yang saat ini telah menjabat sebagai Wakil Presiden. Pada
saat jabatan Wakil Presiden diperoleh dengan ketidakabsahan, apalagi
dengan administrasi yang manipulative, akan menjadi pelajaran buruk yang
merusak sendi-sendi dasar seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara.
26. Hakim Konstitusi telah mengucapkan sumpah atau janji untuk “memegang
teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Lafadz sumpah atau janji tersebut, menimbulkan kewajiban hukum dan
kewajiban moral untuk tidak membiarkan terjadinya pelanggaran terhadap
UUD 1945. Hakim Konstitusi tidak hanya berwenang tetapi memiliki
kewajiban mengambil putusan atas pelanggaran konstitusi. Sebagaimana
Chief Justice John Marshall dan para hakim agung di Supreme Court
Amerika Serikat pada tahun 1803 yang tidak dapat membiarkan terjadinya
pelanggaran terhadap konstitusi, termasuk dalam bentuk undang-undang
yang dibuat Kongres yang saat itu bukan wewenang MA, karena mereka
telah bersumpah untuk memegang teguh dan mempertahankan konstitusi
(support and deffend the constitution).
27. Dengan Mahkamah menyatakan berwenang memeriksa perkara ini, maka
putusan demikian adalah pelaksanaan dari asas “Peradilan dilakukan
27
dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan” yang dijamin dalam Pasal 2 ayat
(4) UU Kekuasaan Kehakiman [Bukti P-30]. Hanya dalam maksimal 14
(empat belas) hari kerja, Mahkamah bisa memeriksa dan memutuskan terkait
keabsahan syarat pendidikan dari Cawapres Gibran. Bahkan, jika
dibandingkan dengan forum impeachment yang melibatkan DPR, MK, dan
MPR sekalipun, tentu forum pemeriksaan di Mahkamah akan lebih
sederhana, cepat, dan murah.
28. Terlebih, Pasal 4 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman mengatur, “Pengadilan
membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan
rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan
biaya ringan”. Dalam konteks perkara a quo, Para Pemohon dalam
kapasitasnya masing-masing sudah melakukan berbagai langkah mencari
keadilan, terkait keabsahan syarat pendidikan Cawapres Gibran, namun
tidak kunjung mendapatkan kepastian dan keadilan hukum. Langkah-
langkah mana akan diuraikan secara lebih detail pada bagian Kedudukan
Hukum Para Pemohon, sehingga tidak lagi diuraikan pada bagian
Kewenangan Mahkamah ini.
29. Yang pasti Para Pemohon FPP TNI, sudah berkirim surat ke DPR agar
memulai proses memakzulkan Gibran. Subhan, Pemohon X sudah
mengajukan sengketa ke PTUN dan gugatan perbuatan melawan hukum ke
Pengadilan Negeri, lalu banding di PTN, dan kasasi ke MA. Bonatua,
Pemohon XI Meminta dokumen terkait pendidikan SLTA atau sederajat
Gibran melalui persidangan di Komisi Informasi Pusat. Mercy, Pemohon XII
telah kembali menggugat Suket Penyetaraan Gibran ke PTUN. Semua
Langkah hukum itu, menunjukkan bagaimana rumit, lama, dan tidak
efisiennya proses ini jika tidak langsung ditangani Mahkamah Konstitusi
Yang Mulia.
30. Apalagi, sengketa Tata Usaha Negara yang diajukan oleh Subhan, Pemohon
X, dinyatakan tidak diterima dalam putusan PTUN Nomor
62/G/2026/PTUN. JKTPTUN [Bukti P-31] yang dikuatkan PT TUN Nomor
130/B/2026/PT.TUN. JKT [Bukti P-32] yang diajukan Pemohon IX, terkait
keabsahan Surat Keterangan Gibran. Meskipun yang diuji nyata-nyata
28
adalah Keputusan TUN, pengadilan TUN tidak menerima gugatan karena
dianggap terkait pilpres 2024. Pertimbangan pengadilan mengatakan:
“… substansi Permasalahan hukum yang disengketakan adalah
terkait objek sengketa sebagai Persyaratan Administrasi Calon Wakil
Presiden pada Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 …
sehingga Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang secara
absolut untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa
perkaranya”.
31. Putusan peradilan TUN yang tidak menerima gugatan perkara tersebut
karena terkait Pilpres 2024 justru makin menguatkan bahwa soal syarat
pendidikan dan Suket Penyetaraan Gibran perlu diperiksa dan diputuskan
oleh Mahkamah sebagai peradilan pertama dan terakhir yang diberi mandat
konstitusional untuk menyelesaikan sengketa pemilu berdasarkan Pasal 24C
UUD 1945.
32. Lebih jauh, tentang Mahkamah berwenang memeriksa perkara a quo juga
dapat dikuatkan dari beberapa putusan MK terkait sengketa pemilukada.
Meski bukan sengketa pilpres, esensinya sama, bahwa tentang keabsahan
syarat pencalonan merupakan kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya.
33. Dalam Putusan Nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Pemilihan Bupati
di Kabupaten Sekadau [Bukti P-33], Mahkamah bahkan pernah
membatalkan seluruh rangkaian tindakan hukum dan administrasi yang telah
berlanjut sampai pada pelantikan. Dalam Putusan itu, Mahkamah
membatalkan penetapan pasangan calon terpilih, pengusulan DPRD,
pengesahan Menteri Dalam Negeri, hingga pelantikan Bupati dan Wakil
Bupati Sekadau, karena tindakan tersebut dilakukan secara prematur tanpa
memberikan kesempatan kepada pihak yang keberatan untuk mengajukan
sengketa atas hasil penghitungan ulang. Perkara tersebut memang bukan
perkara mengenai tidak terpenuhinya syarat calon. Namun, putusan itu
menunjukkan bahwa pelantikan bukan tembok absolut yang dengan
sendirinya menutup kewenangan Mahkamah atau meniadakan kemungkinan
pemulihan hukum terhadap pelanggaran konstitusional yang masih berada
dalam lingkup kewenangan Mahkamah.
34. Dalam Putusan Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Sabu Raijua
[Bukti P-34], Mahkamah membuka pemeriksaan persyaratan
29
kewarganegaraan yang baru terungkap setelah penetapan hasil. Meskipun
perkara tersebut adalah pemilukada bukan pilpres, pertimbangannya tetap
relevan, bahwa Mahkamah berwenang memeriksa soal syarat calon yang
baru terungkap belakangan. Dalam hal ini, setelah Calon Bupati Orient
Patriot Riwu Kore diketahui ternyata berwarga negara Amerika Serikat, maka
statusnya sebagai calon Bupati dinyatakan batal demi hukum. Adanya fakta
kemenangan berdasarkan suara terbanyak tidak dapat dijadikan alasan yang
membenarkan ketidakabsahan syarat pencalonan sejak awal.
35. Bahwa mengenai kewenangan, dalam pertimbangan paragraph 3.25,
Putusan Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu
Selatan [Bukti P-35], Mahkamah menegaskan:
“… Mahkamah memutuskan bahwa berdasarkan konstitusi dan UU
MK yang menempatkan Mahkamah sebagai pengawal konstitusi,
Mahkamah berwenang memutus perkara pelanggaran atas prinsip-
prinsip Pemilu dan Pemilukada yang diatur dalam UUD 1945 dan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Sebagai pengawal konstitusi,
maka acuan utama penegakan hukum di Mahkamah adalah tegaknya
prinsip kehidupan bernegara berdasarkan Undang-Undang Dasar.
Selain itu, Mahkamah juga pernah memutuskan bahwa dalam
mengawal konstitusi, Mahkamah tidak dapat membiarkan dirinya
dipasung oleh keadilan prosedural (procedural justice) semata-mata,
melainkan juga keadilan substansial”.
36. Dalam Putusan Nomor 20/PHPU. BUP-XXIII/2025 mengenai Pesawaran
[Bukti P-36] dan Putusan Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 mengenai
Palopo [Bukti P-37], Mahkamah berwenang memeriksa secara material
keabsahan riwayat pendidikan calon dan menjatuhkan diskualifikasi ketika
bukti yang diajukan tidak dapat memastikan pemenuhan syarat. Kedua
putusan menegaskan bahwa dokumen formal syarat pendidikan calon
adalah kewenangan Mahkamah untuk memeriksanya, yang bisa berujung
dengan pembatalan calon.
37. Dalam Putusan Nomor 4/PHPU.D-IX/2011 terkait Pemilihan Bupati di
Kabupaten Nias Selatan [Bukti P-38], Mahkamah berwenang menguatkan
Keputusan KPU Kabupaten yang membatalkan pencalonan Bupati
30
Fahuwusa Laia karena terbukti tidak memenuhi syarat calon, terkait
berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
38. Dalam Putusan Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 terkait perkara Perselisihan
Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel, Provinsi Papua Tahun
2020 [Bukti P-39], Mahkamah membatalkan pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Nomor 4, karena calon Bupati Yusak Yaluwo terbukti tidak
memenuhi syarat pencalonan. Dia belum melewati masa jeda 5 (lima) tahun
sebagai mantan narapidana. Paragraph 3.17 menimbang:
“… bahwa oleh karena penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Boven Digoel Nomor Urut 4 dinyatakan tidak memenuhi syarat
dan gugur maka terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Boven Digoel Nomor 1/PL.02.06-Kpt/9116/KPU-
Kab/I/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel
Tahun 2020, bertanggal 3 Januari 2021 haruslah dinyatakan batal”.
39. Perkara a quo memang belum mempunyai preseden langsung. Belum
terdapat putusan Mahkamah yang memeriksa, apalagi memutuskan
membatalkan pencalonan Wakil Presiden, terlebih setelah tahapan
pelantikan, karena alasan tidak memenuhi persyaratan pencalonan.
Ketiadaan preseden demikian tidak boleh disamakan dengan larangan, tetapi
justru menguatkan dasar dan alasan agar Mahkamah melakukan
pemeriksaan, masuk ke dalam agenda pembuktian, sebelum mengambil
putusan. Dengan demikian, Mahkamah terhindar dari kemungkinan prematur
dan keliru mengabaikan substansi-pokok perkara, dalam hal ini terkait
dengan kejelasan keabsahan syarat pendidikan Cawapres Gibran.
Sebaiknya, setelah melakukan pemeriksaan yang cukup, hati-hati, dengan
mendengarkan argumentasi semua pihak, baru Mahkamah mengambil
putusan.
40. Masih terkait kewenangan, Para Pemohon menduga akan ada argumen
bahwa Mahkamah tidak berwenang memeriksa perkara a quo karena
putusan MK terkait Pilpres 2024 sudah final dan mengikat. Terhadap dalil
yang demikian, Para Pemohon lagi-lagi berpendapat posita demikian tidak
tepat. Alasan utamanya adalah, permohonan yang mempersoalkan tidak
dipenuhinya syarat pendidikan Cawapres Gibran, belum pernah ada. Dalam
31
sengketa Pilpres 2024, baik Paslon 1 Anies-Muhaimin maupun Paslon 3
Ganjar-Mahfud tidak ada yang mengangkat persoalan syarat pendidikan
minimal SLTA yang tidak dipenuhi Cawapres Gibran.
41. Karena itu, dengan mengacu praktik pengujian konstitusionalitas undang-
undang yang memungkinkan suatu norma diuji berkali-kali, asal dengan
alasan konstitusional yang berbeda, maka Para Pemohon berpendapat untuk
perkara a quo, Mahkamah berwenang melakukan pemeriksaan, karena
syarat calon pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat belum pernah
diperiksa dan dibuktikan dalam perkara sengketa Pilpres 2024.
42. Dengan berbagai dalil dan posita di atas, Para Pemohon meminta Mahkamah
menyatakan berwenang memeriksa perkara a quo. Paling tidak, Para
Pemohon meminta agar Mahkamah membuka kesempatan diadakannya
sidang pokok perkara, termasuk dengan agenda pembuktian, dan tidak
menolak perkara ini sedari awal. Para Pemohon berpandangan penting bagi
Mahkamah untuk memeriksa terlebih dulu soal kemungkinan cacat
persyaratan pendidikan SLTA atau sederajat calon wakil presiden Gibran
Rakabuming Raka. Baru setelah jelas semua fakta dan bukti-buktinya
Mahkamah dapat memutuskan secara bijak dan baik.
43. Jika, Mahkamah sedari awal menolak membuka pemeriksaan pokok perkara,
maka kesempatan untuk memperjelas soal keabsahan syarat pendidikan
Cawapres Gibran Rakabuming Raka tetap akan menjadi misteri yang terus
menimbulkan perdebatan dan ketidakpastian hukum. Padahal, Pasal 28D
UUD 1945 mengamanatkan arti pentingnya kepastian hukum, tanpa
mengorbankan keadilan dan kemanfaatan.
IV. KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON
44. Para Pemohon memahami ketentuan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU
Mahkamah Konstitusi dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 4 Tahun 2023 secara tekstual mensyaratkan Pemohon PHPU
Presiden adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Padahal,
Para Pemohon memang bukan pasangan calon, dan karenanya tidak
mengklaim memenuhi ketentuan tersebut secara biasa.
32
45. Namun, keadaan dan kondisi perkara ini tidak bisa dilihat secara normal dan
biasa saja dari tekstual-prosedural tersebut. Tetapi harus diperlakukan lebih
kontekstual-substansial, dengan pendekatan luar biasa untuk
menyelamatkan prinsip pemilu yang LUBER Jujur dan Adil, termasuk soal
kandidat harus memenuhi syarat pencalonan. Postulatnya adalah:
Pencalonan yang tidak sah, tidak boleh menghasilkan suara yang sah,
apalagi memenangkan pemilu, apalagi dilantik menduduki jabatan.
46. Memang faktanya, bahwa Prabowo-Gibran telah dilantik sebagai presiden
dan wakil presiden, sehingga seluruh ketiga pasangan calon peserta Pilpres
2024 telah berakhir kapasitasnya sebagai kandidat, setelah seluruh tahapan
pilpres selesai. Tetapi, dugaan cacat syarat pendidikan Gibran tidak bisa
dipatahkan hanya karena hambatan teknis prosedural. Terlebih, dokumen
serta informasinya baru terbuka bertahap setelah pelantikan. Itupun belum
semuanya diungkap kepada publik.
47. Masih menjadi pertanyaan, apakah calon wakil presiden Gibran Rakabuming
Raka memiliki bukti tamat pendidikan SLTA atau sederajat. Karena soal
keabsahan syarat ini berkorelasi erat dengan keabsahan suara, maka
menerapkan aturan kedudukan hukum bagi Pemohon sengketa Pilpres di
MK secara absolut, akan membuat dugaan cacat hukum persyaratan
cawapres menjadi masalah hukum yang cenderung abadi dan tidak pernah
terselesaikan.
48. Karena itu, Para Pemohon meminta penafsiran eksepsional yang kasuistis
dan terbatas. Yaitu, sebagai warga negara pemilih yang memiliki hubungan
kepentingan nyata, konsisten memperjuangkan masalah ini, dan
terdokumentasi melakukan advokasi publik melalui berbagai forum hukum
dan politik; dapat diterima kedudukan hukumnya untuk mengajukan sengketa
Pilpres terkait syarat calon, utamanya syarat pendidikan minimal
SLTA/sederajat.
49. Permohonan ini bukan actio popularis tanpa batas. Setiap Pemohon
merupakan warga negara/pemilih atau organisasi yang mewakili
kepentingannya untuk menjaga suaranya diberikan kepada calon yang sah,
33
serta telah mengambil tindakan hukum konkret untuk memperoleh informasi
dan menyoal perkara ini, sebelum akhirnya bermohon kepada Mahkamah.
50. Hak konstitusional yang terdampak mencakup hak atas kepastian hukum
yang adil menurut Pasal 28D ayat (1), hak memperoleh informasi menurut
Pasal 28F, hak memperjuangkan kepentingan secara kolektif menurut Pasal
28C ayat (2), serta hak konstitusional untuk memilih dalam Pemilu yang
LUBER Jujur dan Adil, sebagaimana dijamin dalam pasal 22E UUD 1945.
51. Rangkaian tindakan Para Pemohon memenuhi unsur kepentingan nyata,
konsistensi, hubungan sebab akibat, dan kemungkinan pemulihan hak-hak
konstitusionalnya di atas hanya dapat dipulihkan melalui forum Mahkamah
yang memeriksa dan memutus keabsahan syarat pendidikan SLTA/sederajat
Gibran selaku calon wakil presiden.
52. Karena itu, Para Pemohon memohon agar kedudukan hukum diterima
secara eksepsional dan terbatas. Atau setidaknya, diputus bersama pokok
permohonan setelah pemeriksaan bukti-bukti, agar ada kejelasan soal
legalitas syarat pendidikan Gibran selaku cawapres tersebut.
A. KEPENTINGAN PEMOHON I – KOMITE INDEPENDEN PEMANTAU
PEMILU (KIPP)
53. Pemohon I merupakan organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang
pemantauan, pengawasan, dan advokasi penyelenggaraan Pemilu yang
demokratis, jujur, adil, dan berintegritas [Bukti P-40]. Sesuai tujuan
kelembagaannya, Pemohon I berkepentingan memastikan setiap tahapan
Pemilu berlangsung berdasarkan hukum, memenuhi prinsip LUBER, Jujur,
dan Adil, serta menghasilkan pejabat publik melalui proses elektoral yang
sah dan konstitusional.
54. Kepentingan Pemohon I dalam perkara a quo bukan merupakan kepedulian
umum yang abstrak ataupun ketidaksetujuan terhadap figur politik tertentu.
Persoalan yang disengketakan justru berkaitan langsung dengan tujuan
kelembagaan Pemohon I, yaitu keabsahan persyaratan peserta Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden, khususnya dugaan tidak dipenuhinya syarat
pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat oleh Calon Wakil Presiden
Gibran Rakabuming Raka. Keabsahan persyaratan calon merupakan bagian
34
mendasar dari integritas Pemilu, sebab suatu kontestasi hanya dapat dinilai
sah apabila sejak awal diikuti oleh calon yang memenuhi persyaratan hukum.
55. Karena itu, pemantauan Pemilu tidak dapat dimaknai sebatas pengawasan
pada tahap pemungutan dan penghitungan suara. Pemantauan juga
mencakup proses pencalonan, termasuk memastikan setiap calon
memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan undang-undang. Apabila
calon yang sejak awal tidak memenuhi persyaratan tetap ditetapkan,
memperoleh suara, ditetapkan sebagai calon terpilih, bahkan kemudian
dilantik, keadaan tersebut secara langsung menyentuh kepentingan
kelembagaan Pemohon I dalam menjaga legalitas dan integritas keseluruhan
proses Pemilu.
56. Lebih jauh, hukum acara Mahkamah Konstitusi sendiri telah mengenal
kedudukan hukum pemantau pemilihan sebagai Pemohon dalam perkara
perselisihan hasil. Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan
Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (“PMK 3/2024”) menentukan
bahwa:
“Pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan adalah:
… d. pemantau pemilihan dalam hal hanya terdapat satu pasangan calon.”
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (2) PMK 3/2024 menegaskan bahwa “Pemantau
Pemilihan dapat bertindak sebagai Pemohon atau Pihak Terkait.” [Bukti P-
41].
57. Pemohon I memahami bahwa PMK 3/2024 merupakan hukum acara
Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah, bukan hukum acara PHPU
Presiden dan Wakil Presiden. Oleh karena itu, ketentuan tersebut tidak
didalilkan untuk diterapkan secara langsung terhadap perkara a quo. Namun,
ketentuan tersebut relevan sebagai argumentasi sistematis dan analogis
untuk memahami alasan hukum Mahkamah memberikan kedudukan kepada
pemantau pemilihan dalam keadaan elektoral tertentu.
58. Ratio legis ketentuan tersebut jelas, dalam pemilihan yang hanya diikuti satu
pasangan calon, tidak terdapat pasangan calon lain yang secara normal
dapat mengajukan keberatan terhadap hasil pemilihan. Apabila kedudukan
35
hukum hanya diberikan kepada pasangan calon, dapat terjadi keadaan di
mana tidak tersedia subjek yang dapat membawa dugaan ketidakabsahan
pemilihan ke hadapan Mahkamah. Untuk mencegah kekosongan
representasi kepentingan pemilih dan tertutupnya kontrol yudisial, hukum
memberikan ruang kepada pemantau pemilihan untuk bertindak sebagai
Pemohon.
59. Logika tersebut mempunyai persamaan rasionalitas (similarity of reason)
dengan perkara a quo, meskipun kedua rezim tersebut tidak identik. Dalam
PHPU Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon pada prinsipnya
merupakan pihak yang memiliki kedudukan hukum. Namun, perkara a quo
muncul dalam keadaan yang tidak biasa. Tahapan Pilpres telah selesai,
pasangan terpilih telah dilantik, sedangkan dugaan tidak dipenuhinya syarat
pendidikan Calon Wakil Presiden baru diketahui dan memperoleh dasar
pembuktian secara bertahap setelah tahapan tersebut berakhir.
60. Pada saat yang sama, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden lainnya
dalam Pilpres 2024 tidak mengajukan diri sebagai Pemohon dalam perkara
a quo. Apabila ketentuan mengenai kedudukan hukum diterapkan secara
sepenuhnya tekstual dan tertutup, akan timbul keadaan paradoksal, terdapat
dugaan cacat fundamental yang administratif dan manipulatif mengenai
persyaratan calon, tetapi tidak tersedia lagi subjek yang secara efektif dapat
membawanya untuk diperiksa oleh Mahkamah. Akibatnya, persoalan
tersebut berpotensi tidak pernah memperoleh pemeriksaan yudisial.
61. Secara fungsional, keadaan tersebut mempunyai kesamaan dengan dasar
diberikannya kedudukan hukum kepada pemantau dalam pemilihan dengan
calon tunggal, yakni ketiadaan kontestan lain yang secara efektif membawa
dugaan ketidakabsahan pemilihan ke hadapan Mahkamah. Oleh karena itu,
keberadaan Pemohon I sebagai organisasi pemantau Pemilu menjadi
relevan untuk memastikan bahwa persoalan fundamental mengenai
keabsahan pencalonan tidak kehilangan forum pemeriksaan hanya karena
tidak terdapat pasangan calon lain yang mengajukannya.
62. Pemohon I menegaskan bahwa argumentasi tersebut tidak dimaksudkan
untuk memberikan kedudukan hukum kepada pemantau Pemilu secara
36
tanpa batas dalam setiap sengketa Pilpres. Kedudukan hukum tersebut
dimohonkan secara eksepsional, kasuistis, dan terbatas, khususnya karena:
pertama, terdapat dugaan cacat fundamental atas persyaratan calon; kedua,
fakta material baru terungkap setelah tahapan Pemilu selesai; ketiga,
persoalan tersebut belum pernah diperiksa dan diputus Mahkamah;
keempat, pihak yang secara normal memiliki kedudukan hukum tidak
mengajukan perkara; dan kelima, Pemohon I merupakan organisasi yang
tujuan kelembagaannya secara langsung berkaitan dengan pemantauan dan
integritas Pemilu.
63. Dengan demikian, terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
objek perkara a quo dengan kepentingan Pemohon I. Apabila terbukti
terdapat calon yang tidak memenuhi persyaratan pendidikan tetapi tetap
ditetapkan, memperoleh suara, dan dilantik, keadaan tersebut tidak hanya
menyangkut kepentingan pemilih secara individual, tetapi juga secara
langsung mencederai tujuan dan fungsi kelembagaan Pemohon I dalam
menjaga Pemilu yang sah, jujur, adil, dan berintegritas.
64. Berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka dalam keadaan yang
eksepsional, kasuistis, dan terbatas, Pemohon I memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan serta meminta Mahkamah
memeriksa dan memutus perkara a quo.
B. KEPENTINGAN PEMOHON II – PARTAI UMMAT
65. Pemohon II, Partai Ummat, merupakan partai politik berbadan hukum yang
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia serta menjalankan fungsi dan aktivitas politik
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai. Sebagai partai politik, Pemohon II
mempunyai hubungan konstitusional yang erat dengan penyelenggaraan
Pemilu, termasuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
66. Hubungan Pemohon II dengan Pemilu 2024 bersifat nyata dan konkret. KPU
secara resmi menetapkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta Pemilu
Tahun 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 551 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 mengenai
37
Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 [Bukti P-42] .
Selanjutnya, melalui Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022, Partai Ummat
ditetapkan memperoleh nomor urut 24 sebagai peserta Pemilu Tahun 2024
[Bukti P-43].
67. Dengan demikian, Pemohon II bukan pihak luar yang baru mempunyai
kepentingan setelah Pemilu selesai, melainkan peserta resmi dalam Pemilu
2024 yang tunduk pada aturan, prosedur, dan standar hukum Pemilu yang
sama. Status tersebut memberikan kepentingan langsung kepada Pemohon
II agar seluruh rangkaian Pemilu 2024, termasuk Pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden, dilaksanakan berdasarkan prinsip legalitas, kesetaraan,
kepastian hukum, serta Pemilu yang LUBER, Jujur, dan Adil.
68. Terlebih, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 secara tegas menempatkan partai
politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu sebagai pihak yang
mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebelum
pelaksanaan Pemilu. Dengan demikian, partai politik bukan sekadar pihak
yang berkepentingan secara politik terhadap Pilpres, melainkan merupakan
subjek konstitusional dalam mekanisme pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden. Oleh karena itu, keabsahan persyaratan calon Presiden dan Wakil
Presiden mempunyai hubungan langsung dengan kepentingan institusional
Pemohon II.
69. Sebagai peserta Pemilu 2024, Pemohon II mempunyai kepentingan agar
seluruh peserta dan calon tunduk pada standar hukum yang sama.
Persyaratan pencalonan tidak boleh diterapkan secara selektif, dilonggarkan
terhadap calon tertentu, ataupun dianggap menjadi sah hanya karena calon
tersebut kemudian memperoleh suara terbanyak dan telah dilantik. Kompetisi
elektoral yang adil hanya dapat berlangsung apabila seluruh peserta
memasuki kontestasi melalui persyaratan hukum yang sama.
70. Karena itu, apabila terbukti bahwa Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming
Raka sejak awal tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau
sederajat, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pribadi calon yang
bersangkutan, tetapi juga menyentuh kesetaraan dan keadilan kompetisi
38
elektoral. Membiarkan calon yang tidak memenuhi persyaratan tetap
memperoleh akibat hukum dari pencalonannya berarti membenarkan
keuntungan elektoral yang lahir dari ketidakpatuhan terhadap standar hukum
yang wajib berlaku sama bagi seluruh peserta Pemilu.
71. Dalam konteks tersebut, Pemohon II mempunyai kepentingan institusional
untuk memastikan bahwa aturan permainan (rules of the game) dalam
Pemilihan Presiden diterapkan secara sama, konsisten, transparan, dan
dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip equality before the law kehilangan
maknanya apabila persyaratan pencalonan diwajibkan terhadap sebagian
peserta, tetapi dapat diabaikan terhadap peserta atau calon lainnya.
72. Kepentingan Pemohon II tersebut berkaitan langsung dengan hak atas
kepastian hukum yang adil sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
prinsip Pemilu yang LUBER, Jujur, dan Adil sebagaimana Pasal 22E ayat (1)
UUD 1945, serta kedudukan konstitusional partai politik dalam pencalonan
Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Ketentuan-ketentuan tersebut menegaskan bahwa legitimasi hasil Pilpres
tidak cukup hanya didasarkan pada perolehan suara, tetapi terlebih dahulu
mensyaratkan keabsahan peserta yang menerima suara tersebut.
73. Dengan demikian, terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
dugaan tidak dipenuhinya syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka
selaku calon Wakil Presiden dengan kepentingan Pemohon II sebagai partai
politik sekaligus peserta Pemilu 2024. Apabila calon yang tidak memenuhi
persyaratan tetap dinyatakan sah, maka kepastian dan kesetaraan standar
pencalonan menjadi tercederai, sekaligus merugikan kepentingan Pemohon
II untuk berada dalam sistem kompetisi politik yang tunduk pada hukum serta
diselenggarakan secara jujur dan adil.
74. Kepentingan tersebut masih dapat dipulihkan melalui putusan Mahkamah.
Pemeriksaan terhadap keabsahan persyaratan pendidikan Calon Wakil
Presiden akan memberikan kepastian apakah pencalonan dan hasil
Pemilihan Presiden dibangun di atas peserta yang sejak awal memenuhi
persyaratan undang-undang, sekaligus menegakkan prinsip kesetaraan
hukum bagi seluruh partai politik peserta Pemilu.
39
75. Oleh karena itu, kedudukan Pemohon II tidak dapat dipersamakan dengan
masyarakat umum yang sekadar mempunyai perhatian terhadap persoalan
politik. Pemohon II merupakan partai politik berbadan hukum, peserta resmi
Pemilu 2024, sekaligus subjek yang secara konstitusional ditempatkan dalam
mekanisme pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian,
Pemohon II mempunyai kepentingan institusional yang khusus dan dapat
dibedakan (differentiated interest) terhadap perkara a quo, terlebih karena
yang dipersoalkan adalah keabsahan persyaratan pada tahap pencalonan,
bukan kebijakan Presiden atau Wakil Presiden setelah menjabat.
76. Berdasarkan seluruh uraian tersebut, khususnya status Pemohon II sebagai
partai politik peserta resmi Pemilu Tahun 2024, kedudukan konstitusional
partai politik dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, adanya
hubungan sebab-akibat antara dugaan cacat persyaratan calon dengan
kepentingan institusional Pemohon II, serta kemungkinan pemulihan melalui
putusan Mahkamah, maka dalam keadaan yang eksepsional, kasuistis, dan
terbatas, Pemohon II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan serta meminta Mahkamah memeriksa dan
memutus perkara a quo.
C. KEPENTINGAN PEMOHON III – DENNY INDRAYANA
77. Pemohon III adalah advokat dan akademisi hukum tata negara yang selama
bertahun-tahun mengajar, meneliti, menulis, dan melakukan advokasi
mengenai konstitusi, Pemilu, termasuk Pemilihan Presiden. Hubungan ini
bukan minat abstrak, melainkan profesi dan rekam pengabdian konkrit yang
dapat dibuktikan.
78. Pemohon III juga merupakan pemilih dalam Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2024 berdasarkan status hak pilihnya yang terdaftar dalam
daftar pemilih berikut [Bukti P-44].
79. Pemohon III menjadi bagian tim kuasa hukum Prabowo Subianto–Sandiaga
Salahuddin Uno dalam PHPU Presiden 2019. Pengalaman itu menunjukkan
hubungan langsung Pemohon I dengan mekanisme pengujian keabsahan
Pilpres di Mahkamah.
40
80. Jauh sebelum Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tertanggal 16 Oktober
2023, Pemohon III menyurati Mahkamah pada tanggal 27 Agustus 2023
mengenai potensi konflik kepentingan Ketua Mahkamah saat itu Anwar
Usman [Bukti P-45], dan meminta beliau tidak memeriksa perkara tersebut,
karena berkaitan dengan keponakannya Gibran Rakabuming Raka. Hal
mana menunjukkan Pemohon III sudah memiliki concern terkait syarat umur
calon yang diuji melalui Putusan 90 tersebut.
81. Pemohon III bersama Zainal Arifin Mochtar mengajukan pengujian formil
terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai Putusan
Nomor 90/PUU-XXI/2023. Permohonan itu diregistrasi dalam Perkara Nomor
145/PUU-XXI/2023 dan ditolak untuk seluruhnya [Bukti P-46], setelah
Mahkamah menyatakan berwenang serta mengakui kedudukan hukum para
pemohon dalam perkara pengujian undang-undang tersebut. Hal ini kembali
membuktikan bahwa Pemohon III sudah sejak awal mempunyai perhatian
terkait persyaratan calon, termasuk yang terkait syarat umur cawapres
Gibran.
82. Terkait syarat pendidikan, Pemohon III kemudian mengadakan advokasi
media berupa “sayembara” kepada siapapun yang bisa menunjukkan bukti
pendidikan atau kelulusan SLTA/sederajat dari Gibran. Hingga sayembara
ditutup tanggal 9 September 2026, hadiah sayembara akhirnya
Rp10.213.233.657 (sepuluh miliar dua ratus tiga belas juta dua ratus tiga
puluh tiga ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah) [Bukti P-47]. Pun, hingga
batas akhir sayembara, tidak ada yang mengajukan diri sebagai peserta,
tidak pula Gibran Rakabunimg Raka sendiri. Secara logika, hal demikian
semakin menguatkan indikasi, bahwa Gibran tidak memiliki bukti kelulusan
pendidikan SLTA atau sederajat, dan karenanya tidak memenuhi syarat
selaku calon wakil presiden.
83. Pemohon III memiliki keterkaitan langsung dengan pokok permohonan a quo,
khususnya terkait pemenuhan syarat pendidikan SLTA/sederajat oleh
Cawapres Gibran. Hal tersebut ditunjukkan melalui berbagai upaya aktif
Pemohon III untuk memperoleh informasi dan bukti pendidikan yang
bersangkutan, antara lain dengan mengirimkan surat elektronik (email)
41
kepada Orchid Park Secondary School, Singapura tertanggal 17 Agustus
2026 [Bukti P-48], MDIS Singapura tertanggal 23 Agustus 2026 [Bukti P-49],
UTS College tertanggal 14 Agustus 2026 [Bukti P-50], serta mengajukan
permohonan akses informasi secara resmi (Formal GIPA Access Application)
pada tanggal 17–21 Agustus 2026 [Bukti P-51].
Selanjutnya, Pemohon III juga mengajukan permohonan akses informasi
resmi kepada University of Technology Sydney (UTS) berdasarkan
Government Information (Public Access) Act 2009 (GIPA Act) tertanggal 28
Agustus 2026 [Bukti P-52], yang kemudian ditindaklanjuti melalui surat
elektronik dengan subjek “Access Application” dari UTS tertanggal 31
Agustus 2026 dengan nomor referensi GIPA2026/18 [Bukti P-53].
84. Untuk mendapatkan kejelasan bukti kelulusan pendidikan SLTA/sederajat
tersebut, Pemohon III juga telah berkirim surat kepada Gibran pada tanggal
22 Agustus 2026 yang dipublikasikan melalui akun social medianya di
facebook, Instagram, X, tiktok, yang intinya meminta Gibran memberikan izin
agar data dan informasinya di UTS Insearch dan Orchid Park Secondary
School bisa diakses [Bukti P-54].
D. KEPENTINGAN PEMOHON IV S.D. PEMOHON IX – PARA PEMOHON
FPP TNI
85. Pemohon IV s.d. Pemohon IX merupakan perorangan warga negara
Indonesia yang tergabung dalam wadah organisasi bernama Forum
Purnawirawan Prajurit TNI (“FPP TNI”), yang masing-masing Para Pemohon
FPP TNI juga mempunyai hak pilih dalam Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2024 berdasarkan status hak pilihnya yang terdaftar dalam
daftar pemilih [Bukti P-55 s.d. Bukti P-60].
86. Bahwa FPP TNI merupakan organisasi yang secara aktif menyampaikan
perhatian dan pandangan publik terkait persoalan kebangsaan,
kepemimpinan nasional, serta konstitusionalitas jabatan Wakil Presiden.
Meskipun tidak secara resmi berbadan hukum, tetapi keberadaan FPP TNI
diakui sebagai entitas sosial yang aktif menyampaikan pandangannya
terhadap situasi sosial politik negara.
42
87. Pada 17 April 2025, Pemohon IV s.d. Pemohon IX menyampaikan surat dan
delapan butir pernyataan sikap kepada Ketua MPR dan Ketua DPR dengan
tembusan ke Presiden, yang antara lain memuat desakan pemakzulan
kepada Wakil Presiden, karena proses pencalonannya dinilai cacat hukum
dan melanggar etika [Bukti P-61].
88. Lebih jauh, Pemohon IV s.d. Pemohon IX telah tiga kali berkirim surat kepada
Ketua DPR dan Ketua MPR yang intinya mengusulkan pemakzulan Gibran
sebagai Wakil Presiden RI [Bukti P-62]. Surat-surat mana hingga
permohonan ini diajukan tidak kunjung mendapatkan tanggapan dari kedua
Lembaga Negara tersebut. Apapun, ketiga surat tersebut menguatkan bukti
bahwa Pemohon IV s.d. Pemohon IX mempunyai perhatian yang mendalam
atas isu politik dan hukum nasional, khususnya yang terkait dengan Gibran
Rakabuming Raka, dan dugaan pelanggaran etika moral dan konstitusi yang
dilakukannya.
89. Terkait tidak diketahuinya bukti pendidikan SLTA/sederajat Gibran, Para
Pemohon FPP TNI menunjukkan kepeduliannya dengan secara terbuka ikut
menyumbangkan dana sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah)
melalui sayembara yang diadakan oleh Pemohon III [Bukti P-63].
90. Kesemua upaya hukum yang dilakukan membuktikan bahwa Pemohon IV
s.d. Pemohon IX telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan
hak konstitusionalnya dalam memperjelas status syarat pendidikan SLTA
atau sederajat dari saudara Gibran Rakabuming Raka. Maka kedudukan
hukum Pemohon IV s.d. Pemohon IX dalam perkara ini di hadapan majelis
Mahkamah Konstitusi yang mulia dimohonkan dapat diterima dan
dipertimbangkan pokok permohonannya.
E. KEPENTINGAN PEMOHON X – H.M. SUBHAN, S.H.
91. Pemohon X telah menempuh gugatan di PTUN untuk menguji Suket
Penyetaraan Gibran dan telah diputus tidak diterima (N.O.) melalui Putusan
Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT [vide Bukti P-31] dan dikuatkan melalui
putusan Pengadilan Tinggi TUN Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT [vide Bukti
P-32]. Saat ini Pemohon IX sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung
[Bukti P-64].
43
92. Pemohon IX juga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap
Gibran dan KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan telah diputuskan
melalui Putusan Nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. yang menerima eksepsi
Tergugat I (Gibran Rakabuming Raka) dan Tergugat II (KPU RI), dan
menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara ini [Bukti P-65].
93. Selanjutnya, Pemohon X mengajukan gugatan citizen lawsuit terhadap
pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang terdaftar sebagai
Perkara Nomor 202/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst, agar DPR menjalankan
kewenangannya untuk untuk menyatakan pendapat, bahwa Wakil Presiden
tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden yang telah pula diputus
bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan
mengadili perkara a quo [Bukti P-66].
94. Pemohon X juga merupakan pemilih dalam Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2024 berdasarkan status hak pilihnya yang terdaftar dalam
daftar pemilih [Bukti P-67].
95. Kesemua upaya hukum yang dilakukan Pemohon X itu membuktikan
Pemohon IX telah melakukan berbagai jalur hukum untuk memperjuangkan
hak konstitusionalnya dalam memperjelas status syarat pendidikan SLTA
atau sederajat dari saudara Gibran Rakabuming Raka. Maka kedudukan
hukum Pemohon IX dalam perkara ini di hadapan majelis Mahkamah
Konstitusi yang mulia dimohonkan dapat diterima dan dipertimbangkan
pokok permohonannya.
F. KEPENTINGAN PEMOHON XI – BONATUA SILALAHI
96. Pemohon XI menggunakan mekanisme keterbukaan informasi untuk
memperoleh Suket Penyetaraan Gibran. Sengketa tersebut diregistrasi dan
diputus oleh Komisi Informasi Pusat dalam Putusan Nomor 083/X/KIP-PSI-
A/2025 [Bukti P-68] . Komisi Informasi Pusat menerima permohonan untuk
seluruhnya, membatalkan penetapan informasi yang dikecualikan,
menyatakan surat penyetaraan Grade 12 atas nama Gibran sebagai
informasi terbuka. Juga diberikan checklist kelengkapan yang diunggah
Gibran dalam pengajuan Suket tersebut, sayangnya tanpa satupun dokumen
44
yang menjadi dasar penyetaraan, khususnya ijazah yang disetarakan itu
sendiri.
97. Perkara di KIP tersebut membuktikan, Pemohon XI telah melakukan upaya
hukum untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya dalam memperjelas
status syarat pendidikan SLTA atau sederajat dari saudara Gibran
Rakabuming Raka.
98. Pemohon XI juga merupakan pemilih dalam Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2024 berdasarkan status hak pilihnya yang terdaftar dalam
daftar pemilih [Bukti P-69], maka kedudukan hukum Pemohon X dalam
perkara ini di hadapan majelis Mahkamah Konstitusi yang mulia dimohonkan
dapat diterima dan dipertimbangkan pokok permohonannya.
G. KEPENTINGAN PEMOHON XII – TIURMA M.S. SIHOMBING
99. Bahwa Pemohon XII, Tiurma Mercy Sion Sihombing, merupakan warga
negara Indonesia yang berprofesi sebagai pendidik, sekaligus Pendiri dan
Kepala/Penanggung Jawab Satuan Pendidikan Nonformal Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat (PKBM) Mercy Smart dengan Nomor Pokok Sekolah
Nasional (NPSN) P9947958 serta memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK) 244.374.564.623.0103. Dengan kedudukan
tersebut, Pemohon XII memiliki kepentingan langsung terhadap terjaganya
integritas, kepastian hukum, dan standar penyelenggaraan pendidikan,
khususnya terkait pengakuan kesetaraan pendidikan.
100. Bahwa sebagai pendidik dan penyelenggara pendidikan nonformal,
Pemohon XII memiliki kepentingan hukum yang nyata terhadap persoalan
keabsahan Suket Penyetaraan Gibran, karena objek tersebut berkaitan
langsung dengan standar, mekanisme, dan prinsip kesetaraan dalam sistem
pendidikan nasional yang menjadi bidang tanggung jawab Pemohon XII.
101. Bahwa Pemohon XII juga telah menunjukkan kepentingan hukumnya secara
aktif melalui upaya hukum berupa pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Surat Keterangan Penyetaraan
dimaksud, yang telah terdaftar dengan Nomor Perkara
255/G/2026/PTUN.JKT [Bukti P-70]. Upaya tersebut menunjukkan bahwa
Pemohon XII bukanlah pihak yang memiliki kepentingan abstrak, melainkan
45
pihak yang secara nyata memperjuangkan kepastian hukum mengenai
status pendidikan SLTA/sederajat Gibran Rakabuming Raka.
102. Pemohon XII juga merupakan pemilih dalam Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2024 berdasarkan status hak pilihnya yang terdaftar dalam
daftar pemilih. [Bukti P-71]
103. Bahwa dengan kedudukan Pemohon XII sebagai pemilih dalam Pilpres 2024,
pendidik sekaligus pengelola lembaga pendidikan yang tunduk pada standar
pendidikan nasional, serta adanya hubungan langsung antara kepentingan
Pemohon XII dengan persoalan yang menjadi objek perkara a quo, maka
sangat beralasan hukum bagi Mahkamah Konstitusi untuk menerima
kedudukan hukum Pemohon XII dan mempertimbangkan pokok
permohonannya dalam perkara a quo.
V. TENGGANG WAKTU
104. Para Pemohon mengerti Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 7 ayat (2)
PMK Nomor 4 Tahun 2023 menetapkan permohonan PHPU Presiden
diajukan paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil oleh KPU.
Permohonan ini diajukan jauh melampaui tenggang tersebut. Para Pemohon
tidak menutupi fakta itu. Tenggang waktu yang singkat tentu diperlukan untuk
finalitas kontestasi Pemilu. Namun finalitas prosedural berasumsi bahwa
semua fakta kunci dapat diketahui dan secara akuntabel terbuka
disampaikan.
105. Para Pemohon karenanya sepakat dengan argumentasi,
mengenyampingkan batas waktu formal demi keadilan substansial. Dalam
bahasa yang lebih jelas, berlaku “Keadilan substantif seharusnya
menundukkan keadilan prosedural”. MK yang bertindak sebagai pengawal
konstitusi (guardian of the constitution) tidak boleh dipenjara oleh formalisme
hukum (legisme-positivistik) ketika dihadapkan pada pelanggaran asas
pemilu dan syarat mutlak pencalonan yang konstitusional. Hukum teknis-
prosedural semacam tenggang waktu memang diciptakan untuk kepastian
hukum, tetapi tidak boleh mengorbankan keadilan substantif serta
kedaulatan rakyat.
46
106. Perlu dicatat, dalam perkara a quo, bahkan Paslon Nomor 01 Anies-
Muhaimin dan Paslon Nomor 03 Ganjar-Mahfud ketika mengajukan sengketa
Pilpres di MK tidak memunculkan dalil soal keabsahan syarat pendidikan
Gibran sebagai cawapres. Dalam batas penalaran yang wajar, jika mereka
mengetahui ada masalah dengan syarat pendidikan tersebut, pasti
dimunculkan dalam argumentasi sengketa hasil di MK. Hal demikian
menunjukkan, soal syarat pendidikan cawapres Gibran ini tidak pernah
diperiksa di MK, dan karenanya layak untuk dilakukan demi menghadirkan
kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan konstitusional pemilu.
107. Tidak diketahuinya soal ketidakabsahan syarat pendidikan Cawapres Gibran
sedikit banyak disebabkan karena informasi tersebut disamarkan dan
ditutupi. Karena itu Para Pemohon mendalilkan: Penyamaran fakta tidak
boleh menciptakan imunitas melalui tenggang waktu. Terhadap dalil tersebut,
Para Pemohon menyampaikan asas hukum, “Contra non valentem agere
non currit praescriptio”. Yang artinya: tenggang waktu seharusnya tidak
berjalan terhadap pihak yang secara objektif belum dapat bertindak karena
fakta material disembunyikan. Dalam perkara a quo, informasi dan
pengetahuan soal Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan baru diketahui
belakangan.
108. Soal tenggang waktu yang dihitung berdasarkan pengetahuan informasi
pihak Penggugat adalah konsep yang dikenal dalam peradilan Tata Usaha
Negara. Soal batas waktu 90 hari pengajuan gugatan Keputusan TUN
misalnya, dihitung secara kasuistis sejak Penggugat pertama kali
mengetahui adanya keputusan yang merugikan tersebut. Hal mana
dikuatkan dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2015 [Bukti P-72] dan Putusan
Mahkamah Agung Nomor 41K/TUN/1994 [Bukti P-73].
109. Dalam perkara a quo, untuk memastikan bahwa memang ada cacat
pencalonan syarat pendidikan Cawapres Gibran, Para Pemohon telah
melakukan berbagai upaya pencarian informasi yang hati-hati dan
proporsional. Namun, upaya melakukan mencari informasi tersebut tidak
mudah dan cenderung dihalangi. Sehingga, Pemohon X perlu melakukan
permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat. Pemohon IX dan
47
Pemohon XI melakukan gugatan TUN dan perbuatan melawan hukum ke
peradilan TUN dan peradilan umum. Pemohon III bahkan melakukan
sayembara yang baru berakhir 9 September 2026, untuk mendapatkan
indikasi keberadaan bukti tamat pendidikan SLTA atau sederajat bagi Gibran.
Kesemua langkah legal dan social tersebut membutuhkan waktu sebelum
akhirnya Para Pemohon mempunyai dasar dan keyakinan untuk mengajukan
permohonan a quo ke hadapan Mahkamah Konstitusi yang mulia.
110. Para Pemohon mengerti, bahwa dalam hukum acara Pemilu, utamanya
persoalan tenggang waktu biasanya ditafsirkan sangat ketat. Oleh sebab itu,
Para Pemohon mendalilkan cacat pencalonan yang tidak dituntaskan adalah
pelanggaran pemilu yang terus berkelanjutan dan tetap berlangsung, dan
karenanya tidak bisa dianggap lewat waktu untuk diajukan sengketa
pemilunya.
111. Dalam Putusan No. 135/PHP.BUP-XIX/2021, terkait Perselisihan Hasil
Pemilihan Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, Mahkamah menyimpangi
tenggang waktu pengajuan sengketa pilkada, karena persoalan
kewarganegaraan calon terpilih baru terungkap setelah penetapan hasil.
Mahkamah menilai penerapan tenggang waktu secara kaku akan justru
menyebabkan keadaan spesifik tanpa penyelesaian dan menimbulkan
ketidakpastian hukum. Dalam perkara a quo, penerapan tenggang waktu,
atau bahkan argumen telah adanya pelantikan, menyebabkan soal
ketidakabsahan syarat calon pendidikan Cawapres Gibran akan terus “tanpa
penyelesaian dan menimbulkan ketidakpastian hukum”, yang justru tidak
hanya mengganggu efektivitas pemerintahan, tetapi juga kepastian hukum
dan keadilan.
112. Para Pemohon mengerti, perkara Sabu Raijua harus diterapkan dengan
terbatas yaitu, perkara itu diajukan pasangan calon, menyangkut Pilkada,
dan pelantikan belum terjadi. Tentu saja kondisinya berbeda dengan
permohonan a quo. Namun demikian, tetapi tidak menghapus argumen
bahwa syarat fundamental yang tersembunyi, termasuk berkaitan dengan
syarat pendidikan calon, dapat saja membuka pintu pemeriksaan di luar
tenggang waktu yang ditetapkan oleh aturan pemilu.
48
113. Dalam perkara lain, Putusan MK Nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021 terkait
perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau
Tahun 2020. MK mengoreksi penetapan dan hasil pemilu meskipun lewat
tenggang waktu pengajuan, bahkan setelah adanya pelantikan, demi
menegakkan prinsip keadilan konstitusional. Meskipun tentu detailnya
berbeda, perkara di Sekadau membangun preseden jika ada fakta substantif
yang terungkap di persidangan, maka bisa saja kepala daerah yang telah
dilantik sekalipun, bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Tindakan dan
fakta hukum telah adanya pelantikan, tidak menghilangkan yurisdiksi MK
untuk mengoreksi proses syarat sahnya pencalonan yang cacat sejak awal.
Untuk memudahkan Mahkamah dalam memahami konstruksi argumentasi
sebagaimana telah diuraikan di atas, Para Pemohon menyajikannya dalam
bentuk tabel berikut:
RELEVANSI
PUTUSAN DAN
NO. PERTIMBANGAN MK TERHADAP
KEADAAN KHUSUS
PERKARA A QUO
1. PUTUSAN MK MK menyimpangi Dalam perkara a quo,
NOMOR ketentuan tenggang Para Pemohon
135/PHP.BUP- waktu karena perkara mempersoalkan
XIX/2021—SABU tersebut mengandung dugaan tidak
RAIJUA Persoalan keadaan khusus yang terpenuhinya syarat
kewarganegaraan belum diantisipasi oleh pendidikan calon
calon terpilih baru peraturan perundang- Wakil Presiden yang
diketahui setelah undangan. Menurut MK, bersifat fundamental,
penetapan hasil dan penerapan tenggang objektif, dan terukur.
sebelum pelantikan. waktu secara kaku akan Apabila permohonan
Permohonan diajukan membiarkan persoalan tidak diperiksa
setelah lewat tenggang tersebut tanpa semata-mata karena
waktu. penyelesaian dan tenggang waktu,
menimbulkan persoalan keabsahan
ketidakpastian hukum. pencalonan tersebut
(Vide Paragraf [3.8]– akan tetap tidak
[3.10], hlm. 153–154). terselesaikan dan
terus menimbulkan
ketidakpastian hukum.
2. PUTUSAN MK Karena menemukan Putusan Sekadau
NOMOR keadaan khusus, MK menunjukkan bahwa
137/PHP.BUP- tidak mempertimbangkan pelantikan bukan
XIX/2021— lebih lanjut persoalan penghalang absolut
SEKADAU. tenggang waktu. MK tetap bagi MK untuk
Permohonan diajukan menyatakan hasil melakukan koreksi.
49
setelah melewati penghitungan suara ulang Oleh karena itu,
tenggang waktu. sah, tetapi membatalkan pelantikan Wakil
seluruh tindakan Presiden tidak dapat
administratif setelahnya, serta-merta dianggap
termasuk penetapan menyembuhkan
pasangan terpilih, dugaan cacat
pengesahan persyaratan
pengangkatan, dan pendidikan yang telah
pelantikan. (Vide Paragraf ada sejak tahap
[3.6]–[3.7], hlm. 56–57, pencalonan.
serta Amar Putusan
angka 2–5, hlm. 72–73).
3. BATAS Putusan Sabu Raijua dan Perbedaan fakta tidak
PENGGUNAAN Sekadau tidak diterapkan menghapus relevansi
PRESEDEN. Kedua secara mekanis, prinsip bahwa
putusan tersebut melainkan digunakan tenggang waktu dan
merupakan perkara untuk menunjukkan pelantikan tidak selalu
Pilkada, diajukan oleh pendekatan MK ketika menjadi penghalang
pasangan calon, dan menghadapi keadaan luar absolut apabila
memiliki keadaan biasa yang belum terdapat dugaan cacat
faktual yang berbeda memperoleh konstitusional yang
dengan perkara a quo. penyelesaian hukum. fundamental dan
akibat hukumnya terus
berlangsung
114. Berdasarkan uraian tabel di atas, Para Pemohon tidak meminta
penghapusan atau pelonggaran tenggang waktu secara umum. Para
Pemohon hanya memohon pengecualian secara terbatas dan kasuistis agar
dugaan tidak terpenuhinya syarat fundamental calon Wakil Presiden dapat
diperiksa secara tuntas. Apabila terbukti, penetapan dan pelantikan tidak
dapat diperlakukan sebagai tindakan yang menyembuhkan cacat
pencalonan yang telah ada sejak awal.
115. Dalam perkara a quo Mahkamah diminta mengenyampingkan batasan
tenggang waktu pengajuan sengketa hasil pilpres 2024 karena adanya
indikasi kuat syarat pendidikan cawapres Gibran sejatinya tidak terpenuhi.
Pendidikan SLTA atau sederajat adalah syarat yang terukur dan semestinya
bisa dengan mudah dibuktikan. Tapi bisa menjadi lama dan bertele-tele jika
tidak ada niat baik untuk menuntaskannya. Karena itu, dengan
mengenyampingkan syarat tenggang waktu, Mahkamah bisa menghadirkan
bukan hanya keadilan tapi juga kepastian dan kemanfaatan konstitusional
50
untuk menyelamatkan wibawa dan kehormatan Pilpres 2024, agar tidak
dimenangkan oleh kandidat yang sebenarnya tidak memenuhi syarat.
VI. OBJEK, RUANG LINGKUP, DAN BATAS PERMOHONAN
116. Permohonan ini adalah sengketa Pilpres, bukan pengujian legalitas
Peraturan KPU, bukan gugatan pembatalan atas Suket Penyetaraan Gibran,
dan bukan permohonan pemakzulan atas pelanggaran jabatan setelah
pelantikan. Pusat sengketa adalah keabsahan pencalonan Gibran,
khususnya syarat pendidikan, sebagai prasyarat sahnya penetapan hasil
Pilpres 2024.
117. Para Pemohon tidak meminta Mahkamah menyatakan dokumen palsu atau
menjatuhkan pertanggungjawaban pidana. Mahkamah cukup menentukan
apakah bukti yang disampaikan pada pendaftaran dan dibuka di persidangan
Mahkamah nantinya, memenuhi standar hukum bahwa Gibran telah
menyelesaikan SLTA atau sederajat.
118. Objek Sengketa yang digugat adalah Keputusan KPU sepanjang berkaitan
dengan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yaitu:
a. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2024 [Bukti P-74].
b. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 [Bukti P-75];
c. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan [Bukti P-76]; dan
d. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 [Bukti P-77].
VII. POKOK PERMOHONAN
A. MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI HARAPAN TERAKHIR
51
119. Pandangan Para Pemohon bahwa Mahkamah berwenang memeriksa
perkara a quo dan menjadi palang pintu untuk menegakkan keadilan pemilu
yang LUBER, Jujur, dan Adil, serta berbagai argumentasi pendukungnya,
telah disampaikan pada bagian Kewenangan Mahkamah, dan tidak akan
diulang lagi pada bagian ini.
120. Para Pemohon tetap perlu menegaskan bahwa permohonan a quo perlu
diselesaikan Mahkamah, agar menghadirkan kepastian, keadilan, dan
kemanfaatan hukum. Bahwasanya ada fakta pelantikan, tidak
menghilangkan cacat syarat pencalonan yang sifatnya administratif bahkan
manipulatif yang akan diuraikan lebih rinci pada bagian bawah Pokok
Permohonan ini.
121. Bagi Para Pemohon, jika kondisinya normal, dimana fungsi kontrol DPR
berjalan sebagaimana seharusnya, dapat saja forum pemakzulan menjadi
alternatif solusi politik hukum atas cacat pencalonan Wakil Presiden. Namun,
faktanya, DPR sudah menjadi lembaga yang membentengi kekuasaan
pemerintahan, sehingga kehilangan fungsi kontrolnya, sehingga tidak
mungkin diharapkan melakukan koreksi atas cacat pencalonan tersebut.
122. Dalam situasi politik yang tidak ideal demikian, dan dengan Para Pemohon
telah melakukan berbagai upaya hukum, politik, dan sosial; di antaranya
gugatan ke peradilan TUN, peradilan umum, Komisi Informasi Pusat,
berikirim surat ke DPR, beremail ke sekolah-sekolah Gibran di Singapore dan
Australia, termasuk melakukan gerakan advokasi sosial melalui “Sayembara
Ijazah SLTA/Sederajat Gibran”, maka Mahkamah menjadi harapan terakhir
(court of last resort) agar upaya mencari kepastian, keadilan, dan
kemanfaatan pilpres dipenuhi dan ditegakkan.
123. Para Pemohon juga menegaskan bahwa Permohonan a quo bukan semata
tidak dipenuhinya syarat pencalonan secara administratif, tetapi lebih jauh,
ada indikasi cacat manipulative yang dilakukan secara TST, Terstruktur,
Sistematis, dan Terencana, sehingga memerlukan pemeriksaan dalam
persidangan Mahkamah yang terbuka untuk umum.
124. Lebih jauh, telah ditempuhnya segala upaya hukum, politik, sosial tersebut
juga perlu ditegaskan karena dengan demikian, forum pencarian keadilan
52
sudah tidak ada lagi (exhaustion of remedy), dan hanya menyisakan
Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi untuk menjadi
solusi dengan memeriksa dan memutuskan Permohonan a quo. Penting pula
ditegaskan agar Mahkamah menjadi solusi, karena forum hukum lain sudah
berubah menjadi penolak keadilan (justice denial) karena terus menyatakan
peradilannya tidak berwenang.
125. Terkait harapan kepada Mahkamah sebagai harapan terakhir, bisa dibaca
pula dalam artikel yang dibuat Denny Indrayana, Pemohon III, yang
dipublikasikan dalam website pribadinya www.dennyindrayana.com, dengan
judul, “Mahkamah Konstitusi: Harapan Terakhir” [Bukti P-78].
B. SYARAT PENDIDIKAN WAJIB DIPENUHI OLEH SETIAP CALON
126. Pada perkara a quo, Para Pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan
SLTA atau sederajat wajib dipenuhi oleh setiap calon (conditio precedent),
termasuk calon wakil presiden dan merupakan salah satu perwujudan
kedaulatan rakyat. Tanpa memenuhi syarat pendidikan tersebut, seseorang
tidak sah sejak pencalonannya, tidak sah perolehan suaranya, tidak dapat
ditetapkan sebagai calon wakil presiden terpilih, dan tidak dapat dilantik
sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
127. Syarat pendidikan, selain merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan
wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden, adalah kewajiban konstitusional karena
mengacu pada norma Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur “syarat
untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan undang-
undang”. Tindak lanjutnya adalah dengan UU Pemilu.
128. Terkait permohonan a quo, syarat pendidikan diatur dalam Pasal 169 huruf r
UU Pemilu yang mengatur calon Presiden dan calon Wakil Presiden
“berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah
aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah
lain yang sederajat”. Kata yang menentukan adalah “tamat”, yang artinya
menyelesaikan pendidikan, dengan bukti ijazah/sertifikat/diploma.
129. Pasal 13 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 mengulang
syarat wajib pendidikan tersebut. Sebagai peraturan pelaksana, Peraturan
53
KPU memang tidak boleh mengurangi, mengganti, atau meniadakan unsur
“tamat” yang ditetapkan undang-undang.
130. Pasal 18 ayat (1) huruf m PKPU Nomor 19 Tahun 2023 pada prinsipnya
mensyaratkan dokumen yang diajukan adalah “bukti kelulusan berupa
fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang
dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah”.
Bukan surat keterangan penyetaraan ijazah yang dikeluarkan oleh
kementerian terkait. Karena kementerian bukanlah penyelenggara satuan
pendidikan atau program pendidikan menengah.
131. Dalam perkara a quo, jika tidak bisa menunjukkan dokumen wajib telah tamat
belajar SLTA atau sederajat berupa fotokopi ijazah, STTB, atau surat
keterangan lain yang dilegalisasi sekolah, bakal calon wapres Gibran
Rakabuming Raka seharusnya tidak lolos memenuhi syarat menjadi calon
wakil presiden, tidak ditetapkan sebagai calon wakil presiden terpilih, apalagi
dilantik menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia.
132. Arti penting soal bakal calon presiden atau wakil presiden memenuhi syarat
pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat itu dikuatkan dalam beberapa
putusan Mahkamah Konstitusi, di antaranya:
a. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXIII/2025 (“Putusan 87”)
yang pada intinya menegaskan bahwa seluruh persyaratan calon
Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Pasal 169 huruf a sampai
dengan huruf t UU Pemilu bersifat kumulatif dan wajib dipenuhi,
termasuk syarat pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Mahkamah
menilai ketentuan tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka
pembentuk undang-undang berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 dan tetap konstitusional (vide pertimbangan hukum Paragraf
[3.10.1] sampai dengan [3.11], hlm. 48–51) [Bukti P-79].
b. Pendirian tersebut dikuatkan kembali dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 154/PUU-XXIII/2025, yang pada intinya menegaskan
bahwa Mahkamah tidak memiliki alasan mendasar untuk mengubah
pendiriannya dalam Putusan 87. Oleh karena itu, pertimbangan Putusan
54
87 berlaku secara mutatis mutandis dan syarat pendidikan paling rendah
tamat SLTA atau sederajat bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden
tetap berlaku serta wajib dipenuhi (vide pertimbangan hukum Paragraf
[3.11.1], hlm. 68–71, khususnya hlm. 71) [Bukti P-80].
Penting digarisbawahi, syarat calon presiden dan wakil presiden itu adalah
“perwujudan kedaulatan rakyat” ditegaskan pada Paragraph 3.10.1 Putusan
87 yang pertimbangannya menyatakan, “Persyaratan calon presiden dan
calon wakil presiden yang akan dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum
sebagai salah satu perwujudan kedaulatan rakyat diatur dalam Pasal 169
huruf a sampai dengan huruf t…”.
133. Lebih jauh, perlu ditegaskan semua syarat itu harus dipenuhi secara
kumulatif, bukan alternatif. Artinya, syarat pendidikan SLTA atau sederajat
wajib untuk dipenuhi. Pada Paragraph 3.10.1 Putusan 87 pertimbangan
Mahkamah ditegaskan:
“Dalam Pasal 169 huruf a sampai dengan huruf t UU 7/2017 tersebut,
setidaknya terdapat 20 (dua puluh) persyaratan dari berbagai aspek
yang kesemua syarat tersebut bersifat kumulatif dan harus dipenuhi
oleh calon presiden dan calon wakil presiden yang akan diajukan oleh
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum
sebagaimana diatur Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945”.
134. Tanpa memenuhi syarat pendidikan tersebut, seseorang tidak sah sejak
pencalonannya, tidak sah perolehan suaranya, tidak dapat ditetapkan
sebagai calon wakil presiden terpilih, dan tidak dapat dilantik sebagai Wakil
Presiden Republik Indonesia.
C. DUGAAN CACAT ADMINISTRATIF DAN CACAT MANIPULATIF SYARAT
PENDIDIKAN ADALAH PELANGGARAN YANG TST, TERSTRUKTUR,
SISTEMATIS DAN TERENCANA
135. Para Pemohon mendalilkan, cacat pencalonan wakil presiden Gibran tidak
hanya bersifat administratif, tetapi juga terindikasi dilakukan secara
manipulatif. Cacat administratif tercermin dari tidak pernah adanya dokumen
yang ditunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menamatkan pendidikan
SLTA atau sederajat. Suket Penyetaraan Gibran tidak pernah dikuatkan
dengan dokumen ijazah/sertifikat/diploma sebagaimana diatur dalam Pasal
55
1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 tahun 2014
[Bukti P-81] yang seharusnya menjadi dasar terbitnya Suket Penyetaraan
tersebut.
136. Upaya Bonatua Silalahi, Pemohon XI, untuk mendapatkan informasi terkait
dasar terbitnya Suket Penyetaraan Gibran terus terkendala. Ketika
dimintakan notulensi rapat tim penilai sekalipun, pihak Dikdasmen hanya
menghadirkan checklist dokumen yang dijadikan dasar penyetaraan, tanpa
menunjukkan keberadaan dokumen-dokumen tersebut, termasuk ijazah,
transkrip, raport dan lain-lain. Hal tersebut secara jelas disebutkan dalam
Putusan Nomor: 083/X/KIP-PSI-A/2025 tertanggal 11 Maret 2026.
137. Bahwasanya syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat itu, yang
merupakan kewajiban konstitusional, perwujudan daulat rakyat, serta harus
dipenuhi secara kumulatif – bukan alternatif, pada kenyataannya terindikasi
dimanipulasi melalui Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023
[Bukti P-82], yang tiba-tiba mengatur:
“Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m
dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang
tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah
asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi”.
138. Aturan yang mengecualikan bukti tamat bagi calon presiden dan calon wakil
presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari
sekolah luar negeri tersebut, bertentangan dengan UU Pemilu, Putusan MK
87, dan Pasal 18 ayat (1) huruf m PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang secara
tegas mengatur bahwa syarat pendidikan harus berupa “fotokopi ijazah, surat
tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan
pendidikan atau program pendidikan menengah”.
139. Menunjukkan kelulusan bukti perguruan tinggi tidak dengan sendirinya
bermakna telah memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau
sederajat. Mengenai argumentasi ini akan lebih diuraikan dalam
pembahasan selanjutnya.
140. Perlu juga digarisbawahi bahwa dalam seluruh peraturan-peraturan KPU
sebelumnya terkait syarat pendidikan bagi Calon Presiden dan Wakil
56
Presiden, tidak pernah ada norma aturan yang mengecualikan menunjukkan
bukti lulus SLTA atau sederajat bagi calon yang pendidikannya di luar negeri.
a. Untuk Pilpres 2019, Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22
Tahun 2018 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden mengatur, “Syarat untuk menjadi calon Presiden dan
calon Wakil Presiden adalah: … berpendidikan paling rendah tamat
sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan,
madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;”.
Dokumennya pembuktiannya diatur dengan Pasal 10 ayat 1 huruf k:
“Dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 yang wajib disampaikan kepada KPU
meliputi: … k. fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah
Menengah Atas atau sederajat, surat keterangan berpenghargaan
sama dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, syahadah, atau
sertifikat yang dilegalisasi oleh intansi yang berwenang;”
Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 tidak mengatur PENGECUALIAN bagi
yang sekolah menengah di luar negeri [Bukti P-83].
b. Untuk Pilpres 2014, Pasal 10 huruf p Peraturan KPU Nomor 15 tahun
2014 Tentang Pencalonan dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2014, mengatur:
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah:
… p. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas
(SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang
sederajat;”
Dokumen pembuktiannya diatur dengan pasal 14 huruf o:
“Dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b yang harus disampaikan kepada
KPU meliputi: … o. fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas,
Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah
Kejuruan, atau yang sederajat, ijazah Strata-1, Strata-2, dan
Strata3, atau yang sederajat), yang telah dilegalisasi oleh instansi
yang berwenang;”
Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2014 tidak mengatur PENGECUALIAN bagi
yang sekolah menengah di luar negeri [Bukti P-84].
57
c. Untuk Pilpres 2009, Pasal 4 huruf p Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2009
tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Dalam Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 mengatur:
“berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas
(SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang
sederajat;”
Sedangkan dokumen pembuktiannya diatur dengan Pasal 6 ayat (1),
yang mengatur:
“Pemenuhan syarat pendidikan paling rendah lulus/tamat SMA,
MA, SMK, MAK atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf p, wajib dibuktikan dengan melampirkan:
a. fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh sekolah yang
bersangkutan; atau
b. fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisasi
oleh sekolah yang bersangkutan; atau
c. fotokopi surat keterangan berpendidikan sederajat SMA, MA,
SMK, MAK yang dibuktikan dengan surat tanda tamat belajar
yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang yaitu Dinas
Pendidikan Nasional dan/atau Kantor Departemen Agama
Provinsi di wilayah lembaga pendidikan itu berada;”
Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2009 tidak mengatur PENGECUALIAN bagi
yang sekolah menengah di luar negeri [Bukti P-85].
Untuk memudahkan Mahkamah dalam memahami uraian penjelasan di atas,
izinkan Para Pemohon menuangkannya dalam bentuk tabel di bawah ini:
PENGATURAN
PENGATURAN PENGECUALIAN
PERIODE DASAR DOKUMEN
SYARAT SEKOLAH LUAR
PEMILU HUKUM PEMBUKTIAN
PENDIDIKAN NEGERI
Pasal 6 ayat (1):
Berpendidikan dibuktikan dengan
Pasal 4 ijazah, STTB, atau
paling rendah
huruf p surat keterangan
tamat
PILPRES PKPU berpendidikan
SMA/MA/SMK/M TIDAK DIATUR
2009 Nomor 27 sederajat yang
AK atau bentuk
Tahun dilegalisasi
lain yang
2009 instansi
sederajat
berwenang
Pasal 10 Berpendidikan Pasal 14 huruf o:
PILPRES
huruf p paling rendah melampirkan TIDAK DIATUR
2014
PKPU tamat ijazah
58
Nomor 15 SMA/MA/SMK/M SMA/sederajat
Tahun AK atau bentuk yang dilegalisasi
2014 lain yang instansi
sederajat berwenang
Pasal 10 ayat (1)
Pasal 9 Berpendidikan huruf k:
ayat (1) paling rendah melampirkan
huruf r tamat ijazah/STTB atau
PILPRES
PKPU SMA/MA/SMK/M dokumen TIDAK DIATUR
2019
Nomor 22 AK atau sekolah pengganti yang
Tahun lain yang disahkan instansi
2018 sederajat berwenang
Mulai diatur
pengecualian:
bukti kelulusan
Pasal 18 Tetap
Bukti kelulusan SLTA dari
ayat (3) mensyaratkan
sebagaimana sekolah asing di
PILPRES PKPU bukti kelulusan
dimaksud Pasal luar negeri dapat
2024 Nomor 19 pendidikan
18 ayat (1) DIKECUALIKAN
Tahun minimal SLTA
huruf m apabila calon
2023 atau sederajat
telah memiliki
bukti kelulusan
perguruan tinggi.
141. Berdasarkan semua peraturan KPU di atas sejak Pilpres 2009 hingga 2019,
telah nyata-nyata tidak ada pengaturan yang mengecualikan dokumen untuk
membuktikan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat, untuk calon
yang menempuh pendidikan di luar negeri. Maka norma pengecualian yang
ada dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023
merupakan penyimpangan yang ahistoris dan perlu dicari dasar
pembenarannya agar tidak manipulatif hanya menguntungkan calon wakil
presiden tertentu.
Lebih jauh, bukan semata-mata karena tidak ada preseden norma demikian
sebelumnya, tetapi lebih jauh norma pengecualian demikian bertentangan
dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, khususnya UU Pemilu,
yang secara tegas menegaskan syarat pendidikan paling rendah SLTA atau
sederajat.
142. Maka perubahan aturan demikian, yang cenderung sesuai dengan kondisi
bakal calon wakil presiden Gibran, harus diperiksa dalam persidangan
59
Mahkamah Konstitusi yang mulia, untuk mengetahui apa niat sesungguhnya
dari pembuat peraturan (original intent) dari Termohon untuk membuat
norma yang bertentangan dengan UU Pemilu tersebut.
143. Tentu Para Pemohon menyadari untuk menguji materiil aturan di bawah
undang-undang adalah kewenangan Mahkamah Agung. Serta, untuk melihat
apakah ada pelanggaran etika dalam pembuatan Peraturan KPU itu adalah
kewenangan DKPP. Namun, karena semuanya berkaitan erat dengan
konstitusionalitas syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden,
serta untuk menerapkan prinsip peradilan cepat dan berbiaya murah, maka
Para Pemohon meminta Mahkamah untuk memeriksa dugaan
penyimpangan syarat pendidikan tersebut di forum mulia Mahkamah
Konstitusi. Lagi-lagi, Para Pemohon berpandangan, Mahkamah adalah
forum yang bisa menjadi solusi hukum sekaligus menegaskan fungsi
Mahkamah sebagai penjaga demokrasi dan konstitusi.
144. Dalam perkara a quo bakal calon yang memiliki pendidikan sekolah
menengah atau sederajat dari luar negeri adalah Prabowo Subianto dan
Gibran Rakabuming Raka. Namun, Prabowo sudah menjadi kontestan
pilpres sejak 2009 hingga 2024, dan tidak pernah bermasalah syarat
pendidikannya. Sedangkan Gibran baru menjadi kontestan di Pilpres 2024,
sehingga perlu diperiksa melalui persidangan pembuktian yang adil dan
terbuka untuk umum, apakah pengecualiaan bukti lulus SLTA atau sederajat
dari sekolah di luar negeri demikian memang aturan norma yang dapat
dipertanggungjawabkan.
145. Pemeriksaan di forum yang mulia Mahkamah demikian, soal mengapa
muncul pengecualian bukti dokumen yang bertentangan dengan UU Pemilu
untuk syarat penididkan SLTA atau sederajat, penting dilakukan untuk
menjamin bahwa tidak ada upaya untuk mengubah dan menyesuaikan
peraturan demi lolosnya kandidat orang-perorang. Karena hal demikian
sedikit banyak terjadi ketika syarat umur diubah melalui putusan Mahkamah
Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang faktanya menjadi dasar majunya Gibran
Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Putusan mana telah
menjadi sejarah kelam di Mahkamah, dan menghadirkan temuan
60
pelanggaran etika berat, dan diberhentikannya sebagai Ketua MK Hakim
Konstitusi Anwar Usman.
146. Bahwasanya ada indikasi cacat administratif dan cacat manipulatif dengan
cara TST, Terstruktur, Sistematis, dan Terencana terkait dokumen syarat
pendidikan cawapres Gibran Rakabuming Raka bisa dilacak pula dari proses
terbitnya Suket Penyetaraan Gibran. Upaya untuk mendapatkan dokumen-
dokumen yang menjadi dasar terbitnya Suket tersebut tidak pernah berhasil.
Dalam perkara di Komisi Informasi Pusat, Bonatua Pemohon XI hanya
mendapat Suket itu sendiri, tanpa dokumen-dokumen yang menjadi dasar
penyetaraan.
147. Dalam gugatan ke PTUN Perkara Nomor 62/G/2026/PTUN.Jkt yang diajukan
Subhan, Pemohon X, jawaban butir 6.5. dari Dirjen Pendidikan Anak Usia
Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal,
Kemendikdasmen selaku Tergugat mengatakan, permohonan atas Suket itu
diajukan secara online Gibran pada tanggal 6 Agustus 2026 [vide Bukti P-
31]. Jawaban demikian jelas salah ketik. Namun, jikapun diajukan pada
tanggal 6 Agustus 2019, maka Suket Penyetaraan Gibran diselesaikan super
kilat, hanya dalam rentang waktu satu hari, tepatnya kurang dari 24 jam.
Karena ditandatangani oleh Sesditjen Dr. Sutanto, SH, MA pada tanggal 6
Agustus 2019.
148. Penyelesaian Suket penyetaraan dalam satu hari demikian bukan hanya
tidak lazim tapi juga tidak mungkin. Karena Jawaban Kemendikdasmen
sendiri mengatakan, bahwa ada 8 (delapan) tahapan yang perlu dilakukan,
yaitu:
a. Mengisi Form elektronik;
b. Mengupload berkas-berkas elektronik;
c. Memverifikasi berkas permohonan;
d. Mengecek dokumen asli dari berkas-berkas lampiran (elektronik);
e. Menyerahkan kepada Tim Penilai;
f. Menerima hasil penilaian dari Tim Penilai;
g. Membuatkan draft SK Penyetaraan Ijazah; dan
h. Menerima SK Penyetaraan Ijazah.
61
149. Yang tidak kalah penting masih di jawaban butir 6.5. Dirjen Pendidikan Anak
Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal,
Kemendikdasmen selaku Tergugat mengatakan pengajuan permohonan
dilakukan dengan melengkapi seluruh persyaratan penyetaraan [vide Bukti
P-31]. Persoalannya, dalil itu tidak menghadirkan satu pun dokumen
persyaratan penyetaraan itu sebagai bukti. Karenanya, secara a contra rio,
bisa didalilkan bahwa dokumen-dokumen dasar penyetaraan yang diklaim
lengkap itu pada kenyataannya TIDAK ada. Hal mana perlu diperiksa ulang
dalam persidangan pembuktian Permohonan a quo yang terbuka untuk
umum di hadapan Mahkamah Konstitusi yang mulia.
150. Menguatkan bahwa prosedur, substansi, dan kewenangan penerbitan Surat
Keterangan Penyetaraan Gibran bermasalah, dalam perkara di Komisi
Informasi Pusat, permintaan Bonatua, Pemohon XI, untuk mendapatkan
salinan dokumen evaluasi dan notulensi rapat tim penilai kesetaraan ijazah
tidak dapat diberikan oleh Kemendikdasmen, hal mana tercantum dalam
Putusan 083/X/KIP-PSI-A/2025. Hal demikian menguatkan indikasi bahwa
proses penerbitan Suket Penyetaraan Gibran bukan hanya tidak
berdasarkan dokumen-dokumen yang disyaratkan, tapi juga tidak dilakukan
secara transparan dan akuntabel. Untuk memastikan hal demikian, perlu
dilakukan pemeriksaan dalam sidang pembuktian yang terbuka untuk umum
di hadapan Mahkamah Konstitusi yang mulia.
151. Dalil-dalil yang terkait dugaan adanya cacat administratif dan manipulatif
syarat pendidikan Cawapres Gibran tentu merupakan salah satu alasan
utama Mahkamah perlu memeriksa perkara ini. Hal mana tidak bisa
dilakukan tanpa melakukan pemeriksaan lebih mendalam melalui
persidangan pembuktian. Jika terbukti ada upaya TST, Terstruktur,
Sistematis, dan Terencana untuk mengubah aturan demi meloloskan
Cawapres Gibran, meskipun bertentangan dengan UU Pemilu, maka sangat
layak jika cawapres Gibran didiskualifikasi, dibatalkan sejak pencalonannya.
D. TAMAT PENDIDIKAN LEBIH TINGGI, TIDAK BERARTI MEMENUHI
SYARAT PENDIDIKAN SLTA ATAU SEDERAJAT
62
152. Selanjutnya, Para Pemohon juga menolak norma Pasal 18 ayat (3) Peraturan
KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan bakal calon presiden atau
wakil presiden menunjukkan bukti dokumen lulus SLTA atau sederajat, jika
sekolah di luar negeri, sepanjang bisa menunjukkan bukti kelulusan
pendidikan perguruan tinggi. Karena, andaipun memiliki bukti tamat
pendidikan tinggi, tidak otomatis berarti telah memenuhi syarat pendidikan
minimal SLTA atau sederajat.
153. Terlalu banyak contoh dimana ada orang memiliki pendidikan lebih tinggi,
tetapi sebenarnya tidak lulus pendidikan yang lebih rendah. Mahkamah
Konstitusi sendiri memiliki beberapa putusan yang membatalkan
pencalonan, karena kandidat memiliki ijazah S1, bahkan S2, tetapi ternyata
tidak ada pendidikan SLTA atau sederajat.
154. Dalam Putusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Sengketa Hasil
Pemilihan Bupati di Kabupaten Pesawaran, Mahkamah membatalkan
penetapan dan kemenangan Calon Bupati Pesawaran, Aries Sandi Darma
Putra. Aries Sandi ditulis memegang gelar akademis bukan hanya S1 (S.H.),
tetapi bahkan S2 (M.H.). Namun, meskipun tidak memeriksa keabsahan
pendidikan S1 dan S2 tersebut, Mahkamah memutuskan mendiskualifikasi
Calon Bupati Aries Sandi Darma Putra, S.H., M.H. karena, “…tidak
terpenuhinya syarat ijazah SLTA/sederajat Aries Sandi Darma Putra adalah
beralasan menurut hukum” (Paragraph 3.8.8 Putusan MK Nomor
20/PHPU.BUP-XXIII/2025, [vide Bukti P-36] .
155. Dalam Putusan MK Nomor 4/PHPU.D-IX/2011 terkait perkara Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Nias Selatan Tahun 2010, Mahkamah menguatkan Keputusan KPU Nias
Selatan yang membatalkan calon Bupati Fahuwusa Laia, karena tidak
memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Norma putusan
yang harus ditegaskan adalah, sama halnya dengan putusan MK di
Pesawaran, bahwasanya calon Fahuwusa Laia bergelar S1 (S.H.) bahkan
S2 (M.H.) tidak berarti otomatis dia memenuhi syarat pendidikan SLTA atau
sederajat. Sehingga ketika tidak ada bukti seorang calon telah lulus
63
pendidikan SLTA atau sederajat, maka MK menguatkan putusan KPU yang
membatalkan pencalonan yang bersangkutan.
E. SURAT KETERANGAN PENYETARAAN, TIDAK BERARTI MEMENUHI
SYARAT PENDIDIKAN SLTA ATAU SEDERAJAT
156. Para Pemohon membantah argumen bahwa memiliki Surat Keterangan
Penyetaraan pendidikan luar negeri dengan sendirinya memenuhi syarat
pendidikan SLTA atau sederajat.
157. Peraturan KPU sendiri, Pasal 18 ayat (1) huruf m PKPU Nomor 19 Tahun
2023 pada prinsipnya mensyaratkan dokumen yang diterima adalah “bukti
kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat
keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program
pendidikan menengah”. Surat Keterangan Penyetaraan bukan dokumen
yang dengan sendirinya dapat memenuhi syarat pendidikan pencalonan.
158. Untuk dapat menjadi dokumen yang memenuhi syarat pendidikan, Surat
Keterangan penyetaraan pendidikan harus didasarkan pada dokumen bukti
kelulusan. Kalau menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 29 Tahun 2014, Pasal 1 angka 7 [vide Bukti P-81], dokumen yang
disetarakan adalah ijazah/sertifikat/diploma. Lengkapnya diatur:
“Surat Keterangan Penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan
bahwa ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh peserta didik dari
satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional/negara
lain adalah setara dengan ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan
pendidikan yang menggunakan kurikulum nasional yang diterbitkan
oleh Direktorat Jenderal terkait”.
159. Dalam Putusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Sengketa Hasil
Pemilihan Bupati di Kabupaten Pesawaran, Mahkamah bukan hanya
membatalkan penetapan dan kemenangan Calon Bupati Pesawaran, Aries
Sandi Darma Putra, Mahkamah juga menegaskan bahwa Surat Keterangan
Penyetaraan Ijazah yang tidak disertai bukti, harus diragukan. Lebih jelasnya
paragraph 3.8.6 pertimbangan Mahkamah menegaskan:
“… Mahkamah menilai dipenuhinya ketentuan Pasal 8 ayat (1)
Permendikbud 29/2014 dalam penerbitan SKPI Paket/Kesetaraan atas
nama Aries Sandi Darma Putra tidak serta-merta membuktikan pula
bahwa secara materiil yang bersangkutan telah
menempuh/menyelesaikan pendidikan Paket/Kesetaraan sederajat
64
SLTA/SMA kemudian memperoleh ijazah Paket/Kesetaraan yang
dalam peristiwa a quo didalilkan hilang. Menurut Mahkamah ketiadaan
bukti-bukti pendukung kepesertaan Aries Sandi Darma Putra dalam
kegiatan pendidikan SLTA/sederajat dan ketiadaan bukti terkait
kepemilikan ijazah pendidikan tersebut, telah memunculkan keraguan
akan informasi/klaim bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan
pendidikan SLTA/sederajat”.
160. Dalam perkara a quo Suket Penyetaraan Gibran sejauh ini tidak diketahui
dokumen-dokumen dasar evaluasi penyetaraannya. Berbeda dengan ijazah
S1 yang pernah ditunjukkan di hadapan media saat Gibran menjadi Walikota
Solo [Bukti P-86], tidak ada bukti ijazah/sertifikat/diploma yang ditunjukkan
untuk menguatkan terbitnya Suket Penyetaraan Gibran.
161. Bahkan dokumen dasar penyetaraan itu tidak juga dihadirkan sebagai bukti
oleh Kemendikdasmen (dulu Kemendikbud) ketika memberikan jawaban
selaku Tergugat pada tanggal 29 April 2026 dalam Perkara Nomor
62/G/2026/PTUN.Jkt, yang diajukan Pemohon V. Meskipun jawaban
tergugat menghadirkan berbagai bukti, tetapi terkait dokumen yang
seharusnya menjadi dasar tersebut, sama sekali tidak dijadikan bukti. Butir
6.5. Jawaban Tergugat (saat itu bernama: Direktur Jenderal Pendidikan Anak
Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal),
menyatakan:
“Bahwa dalam kaitan dengan permohonan dari Sdr. Gibran
Rakabuming Raka, diajukan melalui e-layanan pada tanggal 6 Agustus
2026, dengan melengkapi seluruh persyaratan penyetaraan”.
162. Suket Penyetaraan Gibran sendiri sulit didapatkan, dan baru resmi
diserahkan Kemendikdasmen ketika ada Keputusan KIP Nomor: 083/X/KIP-
PSI-A/2025, hasil permohonan Bonatua Pemohon XI Itupun tidak ada
dokumen dasar yang mendasari penyetaraan yang diberikan. Hanya check
list dokumen apa saja yang diperiksa saat penyetaraan dilakukan [vide Bukti
P-68]. Check list demikian saja, tanpa menunjukkan dokumen dasar
penyetaraan itu sendiri, tetap tidak dapat dijadikan bukti bahwa Gibran telah
tamat atau lulus pendidikan SLTA, karena pendidikan Grade 12 di UTS
Insearch, Sydney, Australia dengan pengetahuan setara tamat Sekolah
Menengah Kejuruan dengan peminatan Akuntansi dan Keuangan di
Indonesia.
65
163. Atas Suket Penyetaraan Gibran itu yang diterbitkan 6 Agustus 2019 oleh
Dirjen Dikdasmen, pada saat ayahnya Joko Widodo masih menjadi Presiden,
menimbulkan banyak pertanyaan yang hanya layak dijawab di dalam
persidangan yang terbuka untuk umum di hadapan meja merah Mahkamah
Konstitusi yang mulia. Di antara pertanyaan-pertanyaan itu adalah:
a. Kenapa pengetahuannya disetarakan SMK dengan peminatan akuntansi
dan keuangan.
b. Kenapa pula dianggap selesai di tahun 2006, padahal kabarnya Gibran
bersekolah di tahun 2004-2007.
c. Program apa yang diikuti oleh Gibran di UTS Insearch. Kalau yang diikuti
program bimbingan belajar Bahasa Inggris, tentu tidak bisa disetarakan
menjadi lulus SLTA atau sederajat.
d. Atau, kalau yang diambil adalah program Diploma, maka itu artinya bukan
pendidikan menengah, tetapi pendidikan tinggi, yang tidak dapat
disetarakan sebagai lulus SLTA atau sederajat. Pun, jika demikian, yang
bisa mengeluarkan penyetaraan bukan Dijen Dikdasmen tetapi, Dirjen
Dikti.
Masih banyak klarifikasi dan pembuktian lain yang hanya bisa dilakukan dan layak
diperiksa di forum Mahkamah yang mulia. Hal mana perlu dilakukan untuk
memastikan syarat pendidikan SLTA atau sederajat cawapres Gibran memang
dipenuhi secara sah dan konstitusional.
F. PERBANDINGAN BEBERAPA NEGARA, MAHKAMAH
MENDISKUALIFIKASI PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN YANG TIDAK
MEMENUHI SYARAT
164. Bahwa terdapat sejumlah putusan dalam praktik perbandingan yang
menunjukkan bahwa cacat persyaratan pencalonan atau proses pemilihan
pejabat publik tidak serta-merta disembuhkan oleh penetapan sebagai
pemenang ataupun pelantikan, yaitu:
a. VANUATU, dalam perkara Government of the Republic of Vanuatu v
Maseng Nalo [2004] VUSC 4, Supreme Court Vanuatu membatalkan
pengangkatan Presiden Alfred Maseng Nalo kurang dari sebulan setelah
ia terpilih dan dilantik. Mahkamah menyatakan Nalo sejak awal tidak
66
memenuhi syarat pencalonan karena masih menjalani pidana penjara
yang ditangguhkan (suspended sentence) dan belum berakhir,
berdasarkan Pasal 35 Konstitusi Vanuatu juncto Sections 24(1)(b), 26(5),
dan 61(1)(c) Representation of the People Act. Mahkamah kemudian
membatalkan pengangkatannya dan menyatakan jabatan Presiden
kosong [Bukti P-87 s.d. 89].
b. KOSOVO, dalam perkara Sabri Hamiti and Other Deputies, Case No. KO
29/11, Mahkamah Konstitusi Kosovo menyatakan keputusan parlemen
yang memilih Behgjet Pacolli sebagai Presiden inkonstitusional dan tidak
lagi berlaku sejak putusan dipublikasikan, meskipun Pacolli telah dilantik
dan menjalankan jabatan. Mahkamah menemukan bahwa pemilihan
tersebut hanya diikuti oleh satu calon dan hanya 67 dari 120 anggota
parlemen yang berpartisipasi dalam pemungutan suara, sehingga
bertentangan dengan Pasal 86 Konstitusi Kosovo [Bukti 90 dan Bukti P-
91].
c. SIERRA LEONE, dalam perkara Alhaji Sam Sumana v Attorney-General
& Anor (SC 4 of 2015) [2015] SLSC 1203, Supreme Court Sierra Leone
menolak gugatan Wakil Presiden Samuel Sam-Sumana terhadap
pemberhentiannya setelah ia dikeluarkan dari partai politik. Mahkamah
menafsirkan keanggotaan partai berdasarkan Section 41(b) juncto
Sections 54(2)(b) Konstitusi sebagai persyaratan yang harus terus
dipenuhi selama menjabat, sehingga hilangnya persyaratan tersebut
menimbulkan kekosongan jabatan. Putusan ini relevan secara terbatas
untuk menunjukkan bahwa status telah menjabat tidak menutup
timbulnya akibat hukum ketika persyaratan jabatan tidak lagi dipenuhi
[Bukti P-92 dan Bukti P-93]
d. NIGERIA, dalam perkara PDP & Others v Degi-Eremienyo & Others,
SC.1/2020, Mahkamah Agung Nigeria menemukan bahwa Form CF001
dan dokumen pendukung pencalonan Degi-Eremienyo sebagai calon
Wakil Gubernur memuat keterangan pribadi yang secara material tidak
benar, antara lain tercermin dari ketidaksesuaian nama dalam berbagai
dokumen pendidikan dan surat pernyataan. Berdasarkan Section 182 (1)
67
(j) Konstitusi Nigeria juncto Sections 31(5) dan 31(6) Electoral Act 2010
(as amended), Mahkamah mendiskualifikasi Degi-Eremienyo dan
menyatakan ketidakabsahan tersebut turut membatalkan seluruh
pasangan calon. Meskipun pasangan tersebut telah dinyatakan menang
dan memperoleh sertifikat penetapan (certificate of return), Mahkamah
memerintahkan pencabutan sertifikat tersebut serta penetapan pasangan
calon lain yang memperoleh suara sah tertinggi dan memenuhi
persyaratan konstitusional [Bukti P-94 s.d. Bukti P-96].
e. FILIPINA, dalam perkara Casan Macode Maquiling v. Commission on
Elections (COMELEC), Rommel Arnado y Cagogo, dan Linog G. Balua
[G.R. No. 195649, 16 April 2013], Mahkamah Agung Filipina menyatakan
bahwa penggunaan paspor Amerika Serikat oleh Rommel Arnado y
Cagogo pada 2010, setelah mengajukan pencalonan pada 30 November
2009, menyebabkan dirinya tidak memenuhi persyaratan sebagai calon
Wali Kota. Meskipun memperoleh suara terbanyak dan sudah dilantik,
Arnado tetap didiskualifikasi berdasarkan Section 40(d) of the Local
Government Code of 1991, yang melarang orang dengan
kewarganegaraan ganda menjadi calon dalam pemilihan umum lokal.
Sebagai konsekuensi hukum atas diskualifikasi tersebut, Mahkamah
menetapkan Casan Macode Maquiling, calon yang memperoleh suara
terbanyak kedua, sebagai Wali Kota terpilih [Bukti P-97 dan Bukti P-98].
f. MALAWI, dalam perkara Mutharika & Another v. Chilima & Another,
MSCA Constitutional Appeal No. 1 of 2020, Mahkamah Konstitusi Malawi
membatalkan hasil Pemilihan Presiden 2019 meskipun Peter Mutharika
telah dinyatakan menang dan dilantik untuk masa jabatan kedua.
Mahkamah menemukan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan,
penghitungan, dan rekapitulasi suara, serta menafsirkan syarat suara
mayoritas dalam Pasal 80 ayat (2) Konstitusi Malawi sebagai 50% plus
satu suara. Berdasarkan Section 100(4) of the Parliamentary and
Presidential Elections Act, Mahkamah memerintahkan penyelenggaraan
pemilu baru. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah
Agung Malawi pada tahap Banding [Bukti P-99 s.d. Bukti P-101].
68
165. Bahwa putusan-putusan tersebut relevan sebagai bahan perbandingan yang
bersifat persuasif. Putusan-putusan tersebut memperlihatkan prinsip yang
sama, yaitu bahwa penetapan sebagai pemenang dan pelantikan tidak
dengan sendirinya menyembuhkan cacat persyaratan yang telah terbukti,
baik berupa cacat sejak pencalonan, hilangnya persyaratan yang bersifat
berkelanjutan, maupun cacat konstitusional dalam proses pemilihan.
Meskipun bentuk akibat hukumnya berbeda pada setiap yurisdiksi,
pengadilan yang berwenang tetap dapat memeriksa cacat tersebut dan
bahkan membatalkan atau mendiskualifikasi keterpilihan calon yang
bersangkutan.
G. KONSEKUENSI HUKUM JIKA CAWAPRES TIDAK MEMENUHI SYARAT
PENDIDIKAN SLTA ATAU SEDERAJAT
166. Para Pemohon sekali lagi meminta Mahkamah memeriksa dulu pokok
perkara a quo, dan tidak memutuskan kewenangan, tanpa membuka
persidangan pembuktian tentang keabsahan syarat pendidikan Bakal Calon
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
167. Jika ternyata, syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dipenuhi
oleh bakal Cawapres Gibran Rakabuming Raka, maka Mahkamah wajib
menghadirkan kepastian hukum dengan menegaskan bahwa bakal Calon
Wakil Presiden memenuhi syarat pendidikan, sah ditetapkan sebagai Calon
Wakil Presiden, sah ditetapkan sebagai Wakil Presiden terpilih, dan sah
dilantik untuk menduduki jabatan terhormat Wakil Presiden Republik
Indonesia.
168. Sebaliknya, jika ternyata syarat pendidikan paling rendah SLTA atau
sederajat TIDAK dipenuhi oleh bakal Cawapres Gibran Rakabuming Raka,
maka timbul komplikasi persoalan hukum. Dengan telah selesainya proses
pilpres, dan telah dilantiknya Gibran Rakabuming Raka, maka pertanyaan
legal-konstitusional yang wajib dijawab oleh kita semua melalui Mahkamah
Konstitusi adalah: Apa konsekuensi hukum dari tidak dipenuhinya syarat
pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat sejak proses pencalonan bagi
Wakil Presiden yang telah terlanjur dilantik?
69
169. Terhadap pertanyaan hukum tersebut, menurut pandangan Para Pemohon,
akan muncul beberapa opsi jawaban yang masing-masing memiliki kelebihan
dan kekurangan masing-masing. Memang tidak ada satu jawaban tunggal
yang benar. Maka, adalah kewenangan Mahkamah untuk memutuskan
secara bijak dan sesuai rasa keadilan moral dan konstitusional, dengan
memadukan pertimbangan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum,
demi menyelamatkan kehidupan berbangsa dan bernegara Republik
Indonesia.
170. Di antara banyak konsekuensi hukum yang tersedia, dapat dikerucutkan
menjadi dua kelompok, yaitu apakah putusan Mahkamah yang menyatakan
ketidaksahan pencalonan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming
Raka berlaku sejak dibacakan ke depan (prospektif); ataukah putusan
Mahkamah berlaku sejak proses pencalonan pilpres di tahun 2023
(retroaktif).
171. Dengan menimbang fakta bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Wakil
Presiden Gibran Rakabuming Raka telah dilantik pada 20 Oktober 2024,
hampir dua tahun yang lalu, Para Pemohon memilih untuk memberlakukan
putusan Mahkamah ke depan (prospektif). Pertimbangan mana dilakukan
untuk mengurangi ketidakpastian hukum terkait jalannya pemerintahan
negara, potensi ancaman hankam serta dinamika sosial-politik, dan efisiensi
anggaran negara jika pemberlakuan putusan Mahkamah yang diberlakukan
surut (retroaktif).
172. Dengan Para Pemohon memilih Putusan MK membatalkan keabsahan
pencalonan Gibran diberlakukan prospektif, artinya berlaku sejak dibacakan
dalam sidang Mahkamah yang terbuka untuk umum, maka Keputusan
Termohon yang terkait pencalonan hingga Keputusan paslon terpilih
sepanjang terkait dengan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan batal dan
tidak berlaku lagi hanya sejak putusan dibacakan. Konsekuensi hukum
lanjutannya adalah terjadi kekosongan posisi Wakil Presiden, dan berlaku
proses pengisian jabatan Wakil Presiden berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UUD
1945.
70
173. Para Pemohon menyadari bahwa masih ada opsi lain yang mungkin bisa
dipertimbangkan secara utuh dan mendalam. Untuk kemungkinan opsi lain
demikian, Para Pemohon menyerahkan kepada kebijakan dan kebajikan
Majelis Yang Mulia Mahkamah untuk merumuskan putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
VIII. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, Para Pemohon memohon
kepada Mahkamah Konstitusi agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal
169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada
saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden;
3. Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena
tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
4. Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden
dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan
karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut
penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden, yaitu:
3.1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2024;
3.2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden Tahun 2024;
3.3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; dan
71
3.4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024.
6. Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang
dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat;
7. Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk
memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, selambat-
lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak Putusan ini dibacakan,
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945;
8. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Atau, meminta Mahkamah Konstitusi yang mulia memberikan putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon mengajukan
alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-168, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Brahma Aryana,
selaku Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau
Pemilu;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Ketetapan Kongres III Komite Independen Pemantau
Pemilu Indonesia Nomor 07/TAP/KONGRES III/KIPP/XI/2025
tanggal 16 November 2025 dan Berita Acara Hasil Keputusan
Presidium Nasional Komite Independen Pemantau Pemilu
tentang Penetapan Sekretaris Jenderal Nomor 02/II/IV/2026,
tanggal 14 April 2026;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Komite Independen Pemantau Pemilu, tanggal 16 November
2025;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Akta Notaris Perubahan Komite Independen
Pemantau Pemilu;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Sertifikat Akreditasi Pemantau Pemilu Tahun 2024
Nomor: 20/PM.05/K1/9/2022 dari Badan Pengawas Pemilihan
72
Umum diberikan kepada KIPP Indonesia, tanggal 2 September
2022;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Ansufri ID Sambo;
7. Bukti P-7 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Muhammad Sadiq;
8. Bukti P-8 : Fotokopi Surat Keputusan Majelis Syura Nomor 056/MS-Partai
Ummat/Kpts/K-S/VIII/2026 tentang Pelaksana Tugas Ketua
Umum dan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPP Partai
Ummat;
9. Bukti P-9 : Fotokopi Surat yang ditandatangani oleh Ridho Rahmadi dan
ditujukan kepada Ketua Majelis Syura Partai Ummat tentang
Pengunduran Ridho Rahmadi, tanggal 19 Agustus 2026;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Surat yang ditandatangani oleh H. Taufik Hidayat
S.Sos., M.A. dan ditujukan kepada Ketua Majelis Syura Partai
Ummat tentang Pengunduran Taufik Hidayat, tanggal 20
Agustus 2026;
11. Bukti P-11 : Fotokopi Akta Pendirian Partai Ummat Nomor 23, tanggal 25
April 2021;
12. Bukti P-12 : Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-13.AH.11.01 Tahun
2021 tentang Pengesahan Badan Hukum Partai Ummat,
tanggal 20 Agustus 2021;
13. Bukti P-13 : Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART) Partai Ummat sebagaimana terakhir mengalami
perubahan berdasarkan Akta Nomor 14, tanggal 31 Desember
2024;
14. Bukti P-14 : Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai
Ummat tanggal 7 Mei 2025, berdasarkan Surat Penyampaian
Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia tentang
Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Partai Ummat Nomor AHU AH. 11-51, tanggal
15 Mei 2025;
15. Bukti P-15 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Denny Indrayana;
73
16. Bukti P-16 : Fotokopi Kartu Tanda Advokat (KTA) dari Kongres Advokat
Indonesia, atas nama Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M.,
Ph.D.;
17. Bukti P-17 : Fotokopi Berita Acara Sumpah (BAS) Nomor W22.D.KP.04.13-
263 Tahun 2000, atas nama Denny Indrayana, S.H., LL.M.,
tanggal 26 Februari 2000;
18. Bukti P-18 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Jenderal TNI
(Purn.) Fachrul Razi;
19. Bukti P-19 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Jenderal TNI
(Purn.) Tyasno Sudarto;
20. Bukti P-20 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Laksamana TNI
(Purn.) Slamet Soebijanto;
21. Bukti P-21 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Marsekal TNI
(Purn.) Hanafie Asnan;
22. Bukti P-22 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Mayor Jenderal
TNI (Purn.) Soenarko MD;
23. Bukti P-23 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Laksamana
Pertama TNI (Purn.) drg. Moeryono Aladin, S.IP., S.H., M.M.;
24. Bukti P-24 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama H. M. Subhan,
S.H.;
25. Bukti P-25 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Bonatua Silalahi;
26. Bukti P-26 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Dra. Tiurma M.S.
Sihombing, S.H.;
27. Bukti P-27 : Fotokopi Nomor Unik dan Tenaga Kependidikan atas nama
Dra. Tiurma M.S. Sihombing, S.H.;
28. Bukti P-28 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
1/PHPU.PRES-XXII/2024;
29. Bukti P-29 : Fotokopi Artikel berjudul “Democracy’s Other Boundary
Problem: The Law of Disqualification” halaman 1654-1657 yang
ditulis oleh Tom Ginsburg, Aziz Z. Huq, dan David Landau yang
diterbitkan oleh California Law Review Vol. 111:1633 pada
tahun 2023;
74
30. Bukti P-30 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman;
31. Bukti P-31 : Fotokopi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor
62/G/2026/PTUN.JKT, tanggal 21 Mei 2026;
32. Bukti P-32 : Fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT, tanggal 12 Agustus 2026;
33. Bukti P-33 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PHP.BUP-
XIX/2021, tanggal 27 Mei 2021;
34. Bukti P-34 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PHP.BUP-
XIX/2021, tanggal 15 April 2021;
35. Bukti P-35 : Fotokopi Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
57/PHPU.D-VI/2008, tanggal 8 Januari 2009;
36. Bukti P-36 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PHPU.BUP-
XXIII/2025, tanggal 24 Februari 2025;
37. Bukti P-37 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
168/PHPU.WAKO-XXIII/2025, tanggal 24 Februari 2025;
38. Bukti P-38 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PHPU.D-
IX/2011, tanggal 2 Februari 2011;
39. Bukti P-39 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHP.BUP-
XIX/2021, tanggal 22 Maret 2021;
40. Bukti P-40 : Tangkapan Layar Situs KIPP Indonesia,
https://www.kippindo.id/;
41. Bukti P-41 : Fotokopi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024
tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
42. Bukti P-42 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 551
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor
518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilu Tahun 2024, tanggal 30 Desember 2022;
43. Bukti P-43 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 552
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor
519 Tahun 2022, tanggal 30 Desember 2022;
75
44. Bukti P-44 : Tangkapan Layar Status Pemilih Pemohon III pada Situs Daftar
Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026
Berdasarkan Data Pleno DPT oleh KPU Kabupaten/Kota
(https://cekdptonline.kpu.go.id/);
45. Bukti P-45 : Fotokopi Surat Perihal Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan
Perilaku Hakim Konstitusi untuk Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, tanggal 27 Agustus
2023;
46. Bukti P-46 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-
XXI/2023, tanggal 16 Januari 2024;
47. Bukti P-47 : Fotokopi Poster selebaran berjudul “Update Sayembara Ijazah
SMA/Sederajat Gibran” yang diunggah di sosial media
Instagram dengan nama pengguna @dennyindrayana99;
48. Bukti P-48 : Fotokopi Surat elektronik (“surel”) dengan Subyek “Request for
Verification of Educational Records – Mr Gibran Rakabuming
Raka (2002–2004)” tertanggal 17 Agustus 2026 dari alamat
surel denny@integritylawfirms.com kepada alamat surel
opss@moe.edu.sg;
49. Bukti P-49 : Fotokopi Surat elektronik (“surel”) dengan Subyek “RESEND:
Request for Clarification on Admission Basis and Entry
Requirements – Mr Gibran Rakabuming Raka” dari alamat surel
denny@integritylawfirms.com kepada alamat surel
gabriel_tanin@mdis.edu.sg, tanggal 23 Agustus 2026;
50. Bukti P-50 : Fotokopi Surat elektronik (“surel”) dengan subyek “Request for
Verification of Enrolment and Academic Program – Mr Gibran
Rakabuming Raka” dari alamat surel
denny@integritylawfirms.com kepada alamat surel
privacy@utscollege.edu.au, tanggal 14 Agustus 2026;
51. Bukti P-51 : Fotokopi Surat elektronik (‘surel”) dengan subyek “FORMAL
GIPA ACCESS APPLICATION – Educational Records of Mr
Gibran Rakabuming Raka” dari alamat surel
denny@integritylawfirms.com, tanggal 17-21 Agustus 2026;
76
52. Bukti P-52 : Fotokopi Surat elektronik (“surel”) dengan subyek “Formal
Access Application under the GIPA Act – Gibran Rakabuming
Raka/UTS INSEARCH” dari alamat surel
denny@integritylawfirms.com kepada alamat surel
Right.to.information@uts.edu.au, tanggal 28 Agustus 2026;
53. Bukti P-53 : Fotokopi Surat elektronik dengan subyek “RE: Formal Access
Application under the GIPA Act – Gibran Rakabuming Raka /
UTS INSEARCH – GIPA2026/18” dari alamat surel
denny@integritylawfirms.com, tanggal 28-31 Agustus 2026;
54. Bukti P-54 : Video yang diunggah di Sosial Media Instagram dengan nama
akun pengguna: dennyindrayana99, tanggal 22 Agustus 2026;
55. Bukti P-55 : Print out Status Pemilih Pemohon IV pada Situs Daftar Pemilih
Berkelanjutan Tahun 2026 Berdasarkan Data Pleno DPT oleh
KPU Kabupaten/Kota (https://cekdptonline.kpu.go.id/);
56. Bukti P-56 : Print out Status Pemilih Pemohon V pada Situs Daftar Pemilih
Berkelanjutan Tahun 2026 Berdasarkan Data Pleno DPT oleh
KPU Kabupaten/Kota (https://cekdptonline.kpu.go.id/);
57. Bukti P-57 : Bukti fisik tidak ada;
58. Bukti P-58 : Print out Status Pemilih Pemohon VII pada Situs Daftar Pemilih
Berkelanjutan Tahun 2026 Berdasarkan Data Pleno DPT oleh
KPU Kabupaten/Kota (https://cekdptonline.kpu.go.id/);
59. Bukti P-59 : Print out Status Pemilih Pemohon VIII pada Situs Daftar Pemilih
Berkelanjutan Tahun 2026 Berdasarkan Data Pleno DPT oleh
KPU Kabupaten/Kota (https://cekdptonline.kpu.go.id/);
60. Bukti P-60 : Print out Status Pemilih Pemohon IX pada Situs Daftar Pemilih
Berkelanjutan Tahun 2026 Berdasarkan Data Pleno DPT oleh
KPU Kabupaten/Kota (https://cekdptonline.kpu.go.id/);
61. Bukti P-61 : Fotokopi Surat Nomor 003/FPPTNI/V/2025 Perihal Usulan
Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh
Forum Purnawirawan Prajurit TNI Kepada Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat republik Indonesia Periode 2024 – 2029 dan
77
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Periode Tahun 2024-2029, tanggal 26 Mei 2025;
62. Bukti P-62 : Fotokopi Surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI Nomor
005/FPP-TNI/VIII/2025, Hal: Permintaan Tanggapan Surat
Usulan Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,
tanggal 19 Agustus 2025;
63. Bukti P-63 : Video yang diunggah di sosial media YouTube dengan nama
akun pengguna @dennyindrayana5471, tanggal 19 Agustus
2026;
64. Bukti P-64 : Print out Sistem Informasi Penelusuran Perkara Nomor
62/G/2026/PTUN.JKT;
65. Bukti P-65 : Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, tanggal 22 Desember 2025;
66. Bukti P-66 : Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
202/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst, tanggal 2 September 2026;
67. Bukti P-67 : Print out Status Pemilih Pemohon X pada Situs Daftar Pemilih
Berkelanjutan Tahun 2026.
Berdasarkan Data Pleno DPT oleh KPU Kabupaten/Kota
(https://cekdptonline.kpu.go.id/);
68. Bukti P-68 : Fotokopi Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia
Nomor 083/X/KIP-PSI-A/2025, tanggal 11 Maret 2026;
69. Bukti P-69 : Print out Status Pemilih Pemohon XI pada Situs Daftar Pemilih
Berkelanjutan Tahun 2026.
Berdasarkan Data Pleno DPT oleh KPU Kabupaten/Kota
(https://cekdptonline.kpu.go.id/);
70. Bukti P-70 : Print out Sistem Informasi Penelusuran Perkara Nomor
255/G/2026/PTUN.JKT;
71. Bukti P-71 : Print out Status Pemilih Pemohon XII pada Situs Daftar Pemilih
Berkelanjutan Tahun 2026 Berdasarkan Data Pleno DPT oleh
KPU Kabupaten/Kota (https://cekdptonline.kpu.go.id/);
72. Bukti P-72 : Fotokopi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015
tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar
78
Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman
Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan;
73. Bukti P-73 : Fotokopi Putusan Mahkamah Agung terkait Perkara Tata
Usaha Negara Nomor 41K/TUN/1994, tanggal 10 November
1994;
74. Bukti P-74 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632
Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,
tanggal 13 November 2023;
75. Bukti P-75 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644
Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun
2024, tanggal 14 November 2023;
76. Bukti P-76 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360
Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan, tanggal 20 Maret 2024;
77. Bukti P-77 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504
Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,
tanggal 24 April 2024;
78. Bukti P-78 : Fotokopi Artikel berjudul “Mahkamah Konstitusi: Harapan
Terakhir” yang ditulis oleh Pemohon III dan diunggah pada 6
September 2026 melalui situs web www.dennyindrayana.com;
79. Bukti P-79 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-
XXIII/2025, tanggal 17 Juli 2025;
80. Bukti P-80 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 154/PUU-
XXIII/2025, tanggal 29 September 2025;
81. Bukti P-81 : Fotokopi Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan
Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan
Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan
79
Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar
Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 28 April
2014;
82. Bukti P-82 : Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun
2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden, tanggal 13 Oktober 2023;
83. Bukti P-83 : Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, tanggal 25 Juli
2018;
84. Bukti P-84 : Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun
2014 tentang Pencalonan Dalam Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden Tahun 2014, tanggal 16 April 2014;
85. Bukti P-85 : Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun
2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Dalam
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009,
tanggal 18 April 2009;
86. Bukti P-86 : Tangkapan Layar Artikel Tempo berjudul “Gibran Tunjukkan
Ijazahnya ke Wartawan: Kalau Palsu Harusnya
Dipermasalahkan dari Awal” yang diunggah oleh Tempo
tanggal 20 November 2023;
87. Bukti P-87 : Fotokopi Putusan Perkara Nomor 90 Tahun 2004 antara
Pemerintah Vanuatu dan Alfred Maseng Nalo (Tergugat I) dan
Komisi Pemilihan Umum (Tergugat II);
88. Bukti P-88 : Konstitusi Negara Republik Vanuatu;
89. Bukti P-89 : Fotokopi Undang-Undang Negara Republik Vanuatu Edisi
Konsolidasi Tahun 2006;
90. Bukti P-90 : Fotokopi Putusan Perkara Nomor KO 29/11 Tahun 2011 antara
Sabri Hamiti dkk. dan Permohonan Keabsahan Presiden
Kosovo;
91. Bukti P-91 : Fotokopi Konstitusi Negara Republik Kosovo;
80
92. Bukti P-92 : Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Sierra Leone Nomor
5/2015 antara Alhaji Samuel Sam-Sumana dan Menteri Hukum
(Tergugat I) dan Victor Bockarie FOH (Tergugat II);
93. Bukti P-93 : Fotokopi Undang-Undang Negara Sierra Leone Nomor 6
Tahun 1991 tentang Konstitusi Negara Sierra Leone;
94. Bukti P-94 : Fotokopi Perkara Mahkamah Agung Nigeria Nomor LCN/4924
Tahun 2020 antara PDP & ORS dengan Degi-Eremienyo &
ORS, tanggal 13 Februari 2020;
95. Bukti P-95 : Fotokopi Konstitusi Negara Federal Republik Nigeria Tahun
1999;
96. Bukti P-96 : Fotokopi Undang-Undang berjudul Electoral Act Tahun 2006
Negara Republik Nigeria;
97. Bukti P-97 : Fotokopi Undang-Undang Negara Filipina Nomor 7160 Tahun
1991;
98. Bukti P-98 : Fotokopi Perkara Casan Macode Maquiling v. Commission on
Elections (COMELEC), Rommel Arnado y Cagogo, dan Linog
G. Balua [G.R. No. 195649, 16 April 2013];
99. Bukti P-99 : Fotokopi Perkara Mutharika & Another v. Chilima & Another,
MSCA Constitutional Appeal No. 1 of 2020;
100. Bukti P-100 : Fotokopi Konstitusi Negara Malawi;
101. Bukti P-101 : Fotokopi Undang-Undang Negara Malawi Tahun 2020;
102. Bukti P-102 : Fotokopi Surat Keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 9149/D.D1/KS/2019 (“Suket Keterangan
Penyetaraan Gibran”), tanggal 6 Agustus 2019;
103. Bukti P-103 : Salinan Surat Elektronik yang dikirimkan oleh alamat surel
ppid@kemendikdasmen.go.id kepada alamat surel
bonatua.766hi@gmail.com, tanggal 16 April 2026;
104. Bukti P-104 : Print out checklist dokumen penyetaraan ijazah Gibran
Rakabuming Raka yang dilampirkan oleh Kemendikdasmen
dalam Bukti P-103;
81
105. Bukti P-105 : Fotokopi Surat Nomor 014/FPP-TNI/XI/2025 perihal Desakan
Tindak Lanjut Konstitusional atas Dugaan Pelanggaran Hukum
Wakil Presiden Republik Indonesia, tanggal 3 November 2025;
106. Bukti P-106 : Tangkapan layar dari publikasi Hadar Nafis Gumay pada akun
X @HadarNG;
107. Bukti P-107 : Print out Bahan Presentasi Uji Publik Rancangan Peraturan
KPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden yang diakses dari situs Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum
pada tautan
https://jdih.kpu.go.id/data/data_artikel/1.%20Paparan%20Penc
alonan%20Presiden%20dan%20Wapres%20-
%20perbaikan%202%20apr%2015.44.pdf;
108. Bukti P-108 : Print out artikel pada situs resmi Komisi Pemilihan Umum
berjudul “Uji Publik Tiga Draf PKPU: Sesuaikan Aturan
Kampanye, Pencalonan Presiden, dan Tungsura” pada tautan
https://www.kpu.go.id/berita/baca/11861/uji-publik-tiga-draf-
pkpu-sesuaikan-aturan-kampanye-pencalonan-presiden-dan-
tungsura, yang dirilis tanggal 4 September 2023;
109. Bukti P-109 : Print out artikel Kompas berjudul “Draf PKPU: Syarat Minimal
Usia Capres-Cawapres 40 Tahun” yang ditulis oleh Fitria
Chusna Farisa melalui tautan
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/07/17093131/draf-
pkpu-syarat-minimal-usia-capres-cawapres-40-tahun, dan
dirilis pada tanggal 7 September 2023;
110. Bukti P-110 : Print out artikel Kumparan berjudul “Draf PKPU: Batas Usia
Minimal Capres-Cawapres 40 Tahun, Minimal Lulusan SMA”
https://kumparan.com/kumparannews/draf-pkpu-batas-usia-
minimal-capres-cawapres-40-tahun-minimal-lulusan-sma-
218scyFsRWE?utm, dan dirilis tanggal 7 September 2023;
111. Bukti P-111 : Print out artikel SINDOnews.com berjudul “Draf PKPU: Syarat
Capres-Cawapres Minimal Usia 40 Tahun dan Lulus SMA
82
Sederajat” yang ditulis oleh Irfan Maulana melalui tautan
https://nasional.sindonews.com/read/1195859/12/draf-pkpu-
syarat-capres-cawapres-minimal-usia-40-tahun-dan-lulus-
sma-sederajat-1694084971, dan dirilis tanggal 7 September
2023;
112. Bukti P-112 : Video Rapat Konsultasi Komisi II DPR RI terkait Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Perbawaslu (Menit
00:03:30 – 00:06:30) yang diunggah melalui Kanal Youtube
Komisi II DPR RI Channel, pada tautan
https://www.youtube.com/live/iT6-uBbiLzM, tanggal 20
September 2023;
113. Bukti P-113 : Video Rapat Konsultasi Komisi II DPR RI terkait Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Perbawaslu (Menit
04:42:00 – 04:57:00), yang diunggah melalui Kanal Youtube
Komisi II DPR RI Channel pada tautan
https://www.youtube.com/live/iT6-uBbiLzM, tanggal 20
September 2023;
114. Bukti P-114 : Fotokopi Jawaban Tergugat Kemendikdasmen dalam Perkara
Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT;
115. Bukti P-115 : Print out Surat Elektronik dengan subyek “Confirmation of your
UTS Access application form” dari alamat surel
noreply.webmail@uts.edu.au kepada Alamat surel
denny@integritylawfirms.com, tanggal 8 September 2026 pukul
21.37;
116. Bukti P-116 : Print out Surat Elektronik dengan subyek “UNI OF
TECHNOLOGY SYDNEY payment receipt – 6676 6500 083”
dari alamat surel no-reply@bpoint.com.au kepada alamat surel
denny@integritylawfirms.com, tanggal 8 September 2026 pukul
21.40;
117. Bukti P-117 : Print out Surat Elektronik dengan subyek “Acknowledgement of
access application to UTS under Government Information
(Public Access) Act – GIPA2026/18” dari alamat surel
83
Deborah.Naray@uts.edu.au kepada alamat surel
denny@integritylawfirms.com tanggal 10 September 2026
pukul 10.18;
118. Bukti P-118 : Fotokopi Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-
0001702.AH.01.08.TAHUN 2026 tentang Persetujuan
Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Komite Independen
Pemantau Pemilu Indonesia tanggal 18 September 2026;
119. Bukti P-119 : Print out artikel Kompas berjudul “Syarat dan Prosedur
Penyetaraan Ijazah Secara Online, 5 Hari Bisa Jadi”, yang
ditulis oleh Mahar Prastiwi dan Dian Ihsan pada tautan
https://edukasi.kompas.com/read/2023/10/08/131000071/syar
at-dan-prosedur-penyetaraan-ijazah-secara-online-5-hari-bisa-
jadi?page=all#page2, dirilis tanggal 8 Oktober 2023;
120. Bukti P-120 : Print out artikel berjudul “Analisis Perbandingan Surat
Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 atas Nama Gibran
Rakabuming Raka terhadap Surat Keterangan Penyetaraan
Berdasarkan Kebijakan Negara Indonesia yang Berlaku pada
Tahun 2019” yang ditulis oleh Pemohon XI;
121. Bukti P-121 : Fotokopi Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon Wali Kota Dalam
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta Tahun
2020 (KPU KOTA-SURAKARTA – Informasi Tersedia Setiap
Saat – Informasi Pemilu & Pilkada);
122. Bukti P-122 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 731
Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai
Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum;
123. Bukti P-123 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 805
Tahun 2025 tentang Pencabutan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan
Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi
Pemilihan Umum;
84
124. Bukti P-124 : Fotokopi Formulir Pernyataan Pemohon Informasi Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah;
125. Bukti P-125 : Print out Surat Elektronik dengan subjek “Permohonan
Informasi Publik – Kesetaraan Pendidikan Menengah” dari
alamat surel ppid.@kemendikdasmen.go.id kepada alamat
surel bonatua.766hi@gmail.com tanggal 24 September 2025
pukul 12.26;
126. Bukti P-126 : Fotokopi Jawaban Tergugat atas Gugatan Penggugat/
Pemohon X (H.M. Subhan) dalam Perkara Nomor
62/G/2026/PTUN.JKT, tanggal 29 April 2026;
127. Bukti P-127 : Fotokopi Keterangan Saksi atas nama Ichsan Akbar, tanggal
22 September 2026;
128. Bukti P-128 : Fotokopi Keterangan Saksi atas nama Dr. Leoni, tanggal 21
September 2026;
129. Bukti P-129 : Video Rapat Konsultasi Komisi II DPR RI terkait Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Perbawaslu, yang
diunggah melalui Kanal Youtube Komisi II DPR RI Channel,
pada tautan https://www.youtube.com/live/iT6-uBbiLzM,
tanggal 20 September 2023;
130. Bukti P-130 : Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun
2023 tentang Jadwal Retensi Arsip Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, tanggal 30 Agustus 2023;
131. Bukti P-131 : Bukti dicabut;
132. Bukti P-132 : Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun
2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif
Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan
Umum;
133. Bukti P-133 : Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun
2013 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif
Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan
Umum, tanggal 26 September 2013;
85
134. Bukti P-134 : Printout Hukumonline – 24 September 2026. “Mengadili Syarat
Jabatan Presiden dan/Atau Wakil Presiden Tak Mengenal
Kedaluwarsa”. https://www.hukumonline.com/
berita/a/mengadili-syarat-jabatan-presiden-dan-atau-wakil-
presiden-tak-mengenal-kedaluwarsa-lt6ab4ad2f61252/;
135. Bukti P-135 : Printout RMOL – 14 September 2026. “Negara yang Terlambat
Memeriksa”
https://rmol.id/publika/read/2026/09/14/721678/negara-yang-
terlambat-memeriksa;
136. Bukti P-136 : Printout RMOL – 26 September 2026. Serba ‘Tidak’ di Sidang
Gibran https://rmol.id/publika/read/2026/09/26/722981/serba-
tidak-di-sidang-gibran;
137. Bukti P-137 : Printout Kalbar Satu – 24 September 2026 Satu Pasangan, Dua
Nasib: Membedah Gugatan Ijazah Gibran di MK
https://www.kalbarsatu.id/opini/satu-pasangan-dua-nasib-
membedah-gugatan-ijazah-gibran-di-mk/;
138. Bukti P-138 : Printout AcehStandar – 27 September 2026 Gibran dan Ujian
Negara Hukum https://www.acehstandar.com/news/gibran-
dan-ujian-negara-hukum/index.html;
139. Bukti P-139 : Printout KedaiPena – 26 September 2026 Dampak Putusan 90
dan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
https://www.kedaipena.com/dampak-putusan-90-dan-gugatan-
syarat-pendidikan-gibran/;
140. Bukti P-140 : Printout Kedai Pena – 26 September 2026. Gugatan Denny
Indrayana Masuk Ranah Pemakzulan Gibran? Ini Penjelasan
Eks Hakim MK https://www.kedaipena.com/gugatan-denny-
indrayana-masuk-ranah-pemakzulan-gibran-ini-penjelasan-
eks-hakim-mk/#google_vignette;
141. Bukti P-141 : Printout KompasTV – 25 September 2026; salinan di
Headtopics Pendapat Eks Hakim MK soal Bukti Denny
Indrayana dkk dalam Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
86
https://www.kompas.tv/nasional/692540/pendapat-eks-hakim-
mk-soal-bukti-denny-indrayana-dkk-dalam-gugatan-syarat-
pendidikan-gibran;
142. Bukti P-142 : Printout KompasTV – 25 September 2026; salinan di
Headtopics Bahas Gugatan Ijazah Gibran, Ray Rangkuti
Tanggapi Dalil Diskualifikasi yang Disampaikan Denny dkk
https://www.kompas.tv/nasional/692700/bahas-gugatan-
ijazah-gibran-ray-rangkuti-tanggapi-dalil-diskualifikasi-yang-
disampaikan-denny-dkk;
143. Bukti P-143 : Printout Tirto – 20 September 2026. MK Terbitkan Aturan Baru
untuk Sidangkan Gugatan Ijazah Gibran https://tirto.id/mk-
terbitkan-aturan-baru-untuk-sidangkan-gugatan-ijazah-gibran-
hC5r;
144. Bukti P-144 : Printout Suara.com – 22 September 2026 Mahfud MD Soal
Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau
Buat Terobosan https://www.suara.com/news/2026/
09/22/205113/mahfud-md-soal-gugatan-pendidikan-gibran-
kalau-saya-hakimnya-saya-mau-buat-terobosan;
145. Bukti P-145 : Printout Media Indonesia – 25 September 2026. Pakar UMY
Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Syarat Pendidikan
Gibran di PHPU 2024. https://mediaindonesia.com/politik-dan-
hukum/937544/pakar-umy-serahkan-amicus-curiae-ke-mk-
soroti-syarat-pendidikan-gibran-di-phpu-2024;
146. Bukti P-146 : Printout The Stance – 23 September 2026. Diduga Tak Tamat
SMA, MK Diminta Diskualifikasi Pencalonan Gibran di Pilpres
2024 https://thestance.id/diduga-tak-tamat-sma-mk-diminta-
diskualifikasi-pencalonan-gibran-di-pilpres-2024;
147. Bukti P-147 : Printout Warta Ekonomi – 23 September 2026. Dituduh Cacat,
Dokumen Pendidikan Gibran Ternyata Tak Pernah
Dilengkapi… https://wartaekonomi.co.id/read636376/pantas-
dituduh-cacat-dokumen-pendidikan-gibran-ternyata-tak-
dilengkapi;
87
148. Bukti P-148 : Printout Warta Ekonomi – 24 September 2026. Guru Besar
UGM: Denny Indrayana Bangun Gugatan dengan Ciamik,
Gibran Dipaksa Harus Menghadirkan….
https://wartaekonomi.co.id/read636576/guru-besar-ugm-
denny-indrayana-bangun-gugatan-dengan-ciamik-gibran-
dipaksa-harus-menghadirkan;
149. Bukti P-149 : Printout Warta Ekonomi – 27 September 2026. GMKR Desak
MK Diskualifikasi Gibran, Syarat Pendidikan Jadi Sorotan
https://wartaekonomi.co.id/read637196/gmkr-desak-mk-
diskualifikasi-gibran-syarat-pendidikan-jadi-sorotan;
150. Bukti P-150 : Printout RMOL – 24 September 2026, Ijazah Gibran cuma
Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan
https://rmol.id/publika/read/2026/09/24/722739/ijazah-gibran-
cuma-berdasarkan-surat-keterangan-penyetaraan;
151. Bukti P-151 : Printout RMOL – 25 September 2026. KPU Harus Terang
Benderang Jelaskan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran
https://rmol.id/politik/read/2026/09/25/722948/kpu-harus-
terang-benderang-jelaskan-verifikasi-syarat-pendidikan-
gibran;
152. Bukti P-152 : Printout BangsaOnline – 25 September 2026. Terungkap 3
Skenario Ujung Gugatan Pendidikan Gibran di MK, Apakah
Diskualifikasi Jadi Wapres? https://www.bangsaonline.com/
berita/167682/terungkap-3-skenario-ujung-gugatan-
pendidikan-gibran-di-mk-apakah-diskualifikasi-jadi-
wapres?page=all;
153. Bukti P-153 : Printout Lensa Kita, 27 September 2026, Nasib Gibran di Ujung
Tanduk! Ahli Hukum Bongkar Peluang MK Kabulkan Gugatan
Ijazah https://lensakita.co.id/18053/nasib-gibran-di-ujung-
tanduk-ahli-hukum-bongkar-peluang-mk-kabulkan-gugatan-
ijazah;
154. Bukti P-154 : Printout Mediakarya – 24 September 2026, Sengketa Syarat
Pencalonan Gibran: Kebenaran yang Dicari dan Hukum yang
88
Harus Tegak https://www.mediakarya.id/sengketa-syarat-
pencalonan-gibran-kebenaran-yang-dicari-dan-hukum-yang-
harus-tegak;
155. Bukti P-155 : Fotokopi Buku berjudul Gibran End Game: Wapres Tak Lulus
SMA oleh Rismon Hasiholan Sianipar;
156. Bukti P-156 : Printout Tempo – 10 Maret 2015, Jokowi’s Son Slams Oz Media
https://en.tempo.co/read/648557/jokowis-son-slams-oz-
media#google_vignette;
157. Bukti P-157 : Printout Kompas.com – 20 November 2023, Dituduh Ijazahnya
Palsu, Gibran: Enggak Percaya? Saya pesanin tiket ke
Singapore
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/20/11343351/ditud
uh-ijazahnya-palsu-gibran-enggak-percaya-saya-pesanin-
tiket-ke?page=all;
158. Bukti P-158 : Video Podcast YouTube REFLY HARUN PODCAST berjudul
“LIVE! GEMPAR! INI SAKSI YANG ANTAR GIBRAN: IKHSAN
KATONDE! INI KATA DR TIFA & ROY SURYO!!” tanggal 30
September 2025 menit 15.52 hingga 18.35
ZGUkB;
159. Bukti P-159 : Video Podcast YouTube Hersubeno Point berjudul
“MENGEJUTKAN! GIBRAN AKUI TAK TAMAT (UTS)
INSEARCH DI AUSTRALIA” tanggal 27 September 2025 menit
5.49 hingga 8.15
160. Bukti P-160 : Video Podcast YouTube Hersubeno Point berjudul “MASIH
MAU NGELES LAGI? ALUMNUS INSEARCH & UTS,
AUSTRALIA INI PASTIKAN GIBRAN TIDAK LULUS SMA!”
tanggal 8 Oktober 2025 menit 11.00 hingga 27.26
89
161. Bukti P-161 : Video Podcast YouTube SINDOnews “Pasal ‘Selundupan’
Pilpres 2024 Sengaja Untuk Gibran?” tanggal 28 September
2026 menit 1.13 hingga 7.34
162. Bukti P-162 : Printout Profil Hasyim Asy’ari sebagai Komisaris PTPN 1
https://share.google/qxE7KBvEzizUyKV7X;
163. Bukti P-163 : Video Podcast YouTube berjudul “Eksklusif: Tiga Pejabat
Tinggi Jokowi Diduga Minta Amankan Pencalonan Gibran Jadi
Wapres” tanggal 30 September 2026 menit 2.14 hingga 11.22;
164. Bukti P-164 : Fotokopi Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
07/D.D5/KK/2018, tentang Struktur Kurikulum Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
LAMPIRAN: khususnya bagian 7.3 mengenai Program
Keahlian Akuntansi dan Keuangan;
165. Bukti P-165 : Fotokopi Salinan Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 33/MPK.D/KS/2018
tanggal 18 Januari 2018 tentang Penetapan Pelayanan Publik
di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah;
166. Bukti P-166 : Fotokopi Riwayat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka versi
Komisi Pemilihan Umum https://infopemilu.kpu .go.id/Pemilu/
Pwp/Pengundian nomor urut;
167. Bukti P-167 : Fotokopi Riwayat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka versi
Kementerian Sekretariat Negara;
168. Bukti P-168 : Fotokopi Riwayat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka versi
Antara News.
Selain itu, para Pemohon juga mengajukan 3 (tiga) orang ahli yakni Dr. Titi
Anggraini, S.H., M.H., Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., dan Bivitri Susanti, S.H.,
LL.M serta seorang saksi yakni I Gusti Putu Artha, S.P., M.Si., yang keterangannya
diterima Mahkamah pada tanggal 29 September 2026 dan telah didengar dalam
90
persidangan Mahkamah pada tanggal 30 September 2026, serta mengajukan
keterangan seorang saksi secara tertulis yakni Feri Amsari, S.H., M.H. LL.M. yang
diterima oleh Mahkamah pada tanggal 29 September 2026, yang masing-masing pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
AHLI PARA PEMOHON
1. Dr. Titi Anggraini, S.H., M.H.
1). Pengaturan dalam Pilkada sebelumnya. Berdasarkan penelusuran Ahli,
ketentuan pencalonan Pilkada sebelum 2024, termasuk pengaturan tahun 2020,
tetap mensyaratkan bukti ijazah SMA atau sederajat. Ketentuan mengenai
kehilangan ijazah diatur tersendiri dan tidak memuat pengecualian serupa bagi
lulusan luar negeri.
2). Munculnya norma pengecualian. Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023
memuat pengecualian dalam pembuktian persyaratan pendidikan bagi lulusan
luar negeri. Sepanjang penelusuran Ahli, norma serupa belum terdapat dalam
pengaturan Pilkada sebelumnya dan kemudian dimuat dalam pengaturan
Pilkada 2024.
3). Keterkaitan norma dengan perkara. Menurut penilaian Ahli, konstruksi
pengecualian tersebut berkaitan dengan persoalan pendidikan Gibran yang
dipersoalkan dalam perkara ini, khususnya penggunaan ijazah perguruan tinggi
melalui penyetaraan untuk membuktikan persyaratan pendidikan ketika
pendidikan sebelumnya di luar negeri tidak dapat disetarakan.
4). Perbedaan dengan pencalonan legislatif. Dalam pengaturan Pemilu 2024 yang
ditelusuri Ahli, pengecualian serupa hanya terdapat pada pencalonan Presiden
dan Wakil Presiden, tidak pada pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Temuan ini menjadi dasar Ahli untuk menanggapi keterangan KPU dalam
persidangan sebelumnya mengenai keberadaan norma tersebut.
5). Pembahasan dalam konsultasi pembentukan peraturan. Sepanjang
pengamatan Ahli terhadap konsultasi KPU dengan DPR dan pemerintah
mengenai pencalonan, tidak terdapat pembahasan mengenai pengecualian
pembuktian persyaratan pendidikan bagi calon lulusan luar negeri sebagaimana
kemudian dimuat dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
91
92
Selain itu, ahli dalam persidangan menyampaikan keterangan secara lisan,
yang pada pokoknya sebagai berikut
1). Bahwa UU 7/2017 menetapkan kualifikasi pendidikan yang sama yaitu paling
rendah tamat sekolah menengah atau sederajat baik untuk presiden dan wakil
presiden juga bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Perbedaannya terletak
pada cara pembuktiannya. Hal ini diatur dalam Pasal 227 huruf l UU 7/2017 yang
mengatur bahwa bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat
belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau
program pendidikan menengah. Rumusan ini kemudian diikuti oleh Pasal 18 ayat
93
(1) huruf m PKPU 19/2023. Namun Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023
mengecualikan bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar
negeri bagi calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti tersebut
dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi;
2). Bahwa ketentuan pengecualian tidak ditemukan dalam aturan pencalonan
anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk Pemilu 2024. Untuk pencalonan DPR dan
DPRD Pasal 21 dan Pasal 23 ayat (2) PKPU 10/2023 mengatur penyetaraan
ijazah luar negeri, bukan pembebasan dokumen ijazah SMA karena sudah
memiliki ijazah perguruan tinggi. Demikian juga dengan ketentuan pencalonan
anggota DPD yang diatur dalam Pasal 24B Peraturan KPU 11/2023 yang juga
mewajibkan adanya surat penyetaraan. Sedangkan untuk pencalonan kepala
daerah dalam Pilkada 2020 dikenal bukti pendidikan, pengganti ijazah yang
hilang, serta pengesahan ijazah dari luar negeri. Keputusan KPU Nomor 394
Tahun 2020 bahkan meminta surat penyetaraan beserta ijazah luar negerinya.
Pasal 29 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 untuk pilkada serentak nasional
mewajibkan surat penyetaraan bagi bukti tamat SMA dengan kurikulum asing.
Apabila tidak setara, perlu disertai surat penyetaraan ijazah perguruan tinggi dari
luar negeri. Konstruksi norma demikian berbeda dari kondisi tidak memiliki bukti
tamat SMA yang dikecualikan dalam pencalonan presiden;
3). Bahwa menurut ahli, yang seharusnya dikecualikan adalah tekstual bukti
tertentu, buka kualifikasi pendidikan yang diwajibkan oleh undang-undang.
Karena tidak memiliki bukti kelulusan, tidak lulus dan memiliki kualifikasi yang
tidak setara adalah tiga keadaan yang berbeda. Legalisasi salinan bukti
kelulusan dan pengakuan kesetaraan juga mempunyai fungsi berbeda. Nama
program pendidikan tinggi saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa syarat
tamat SMA atau sederajat telah terpenuhi. Perbedaan pembuktian pada pemilu
yang sama, yaitu pemilu serentak 2024, dengan syarat undang-undang yang
sama memerlukan penjelasan yang sungguh-sungguh objektif dan kuat
mengenai dasar delegasi, alasan pembedaan, dan apakah kualifikasi minimum
tetap utuh atau terpenuhi;
4). Bahwa internasional IDEA menempatkan transparansi sebagai salah satu
prinsip pemandu bagi badan penyelenggara pemilu, bersama dengan
94
independensi, imparsialitas, integritas, efisiensi, profesionalisme, dan orientasi
pada pelayanan. Transparansi berarti keputusan dan alasan penyelenggara
dapat diperiksa oleh publik. IDEA menulis bahwa ketiadaan transparansi hampir
selalu menimbulkan dugaan bahwa ada kegiatan yang tidak sah. Buku yang
sama menjelaskan transparansi sebagai kemampuan penyelenggara untuk
terbuka dan jujur, serta menyediakan informasi dan akses terhadap rekam jejak
kepada pemangku kepentingan secara tepat waktu. Prinsip itu sejalan dengan
hukum positif di Indonesia. Pasal 3 Undang-Undang Pemilu mewajibkan
penyelenggara pemilu memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian
hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) memberikan kewenangan kepada KPU untuk
membentuk peraturan KPU sebagai pelaksanaan peraturan perundang-
undangan;
5). Bahwa pembentukan peraturan KPU menyangkut hak peserta, hak pemilih,
serta fungsi pengawasan. Karena itu, uji publik, pembagian draft, dan
pembahasan isu strategis merupakan bagian dari prinsip keterbukaan dan
profesionalisme dalam Pasal 3 UU 7/2017, bukan pelengkap yang dapat
dihilangkan. IDEA menekankan pertemuan tertutup mengurangi transparansi
pengambilan keputusan dan dapat menumbuhkan kecurigaan mengenai
pengaruh terhadap penyelenggara. Tata cara pembentukan peraturan di
lingkungan KPU sendiri mengenal uji publik dan pelibatan pemangku
kepentingan. Konsultasi yang hanya berhenti pada forum dengan DPR dan
pemerintah tanpa draft yang dapat diperiksa oleh pihak lain, tidak memenuhi
standar dan ukuran keterbukaan yang disebut IDEA tersebut;
6). Bahwa Hadar Nafis Gumay, Anggota KPU RI Periode 2012-2017, menelusuri
proses penyusunan PKPU 19/2023 melalui dokumen uji publik dan siaran
konsultasi rancangan peraturan KPU. Dalam penelusurannya, uji publik pada
tanggal 4 September 2023 membahas tiga rancangan peraturan, termasuk
pencalonan presiden dan wakil presiden. Draft yang diedarkan kepada
undangan multipemangku kepentingan menurut penelusurannya, tidak memuat
Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023. Poin-poin presentasi pimpinan KPU juga tidak
menempatkan isu tersebut sebagai materi strategis. Ahli dan Hadar menonton
95
penuh siaran konsultasi di DPR, Ketua KPU saat itu memaparkan pointers,
namun pengecualian bukti kelulusan tidak diuraikan. Peraturan itu kemudian
ditetapkan pada tanggal 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada tanggal 13
Oktober 2023, beberapa hari sebelum pendaftaran pasangan calon pada 19-25
Oktober 2023;
7). Bahwa dari sisi tata kelola, alur yang semestinya meliputi evaluasi peraturan
sebelumnya, diskusi internal, uji publik, penyaringan masukan, konsultasi,
harmonisasi, dan pengundangan. Harmonisasi pada kementerian yang
menangani peraturan perundang-undangan berfungsi untuk memastikan pasal
tidak bertentangan dengan undang-undang dan tidak saling bertabrakan, bukan
untuk menambah substansi baru. Jika suatu norma muncul setelah uji publik dan
setelah presentasi konsultasi tanpa jejak pembahasan yang dapat ditelusuri,
maka proses itu tidak memenuhi prinsip terbuka, berkepastian hukum, dan
akuntabel dalam Pasal 3 UU 7/2017;
8). Bahwa Sarah Birch membagi electoral malpractice ke dalam 3 kategori, yaitu
manipulasi aturan, manipulasi pemilih, serta manipulasi proses pemungutan dan
penghitungan suara. Manipulasi aturan mencakup syarat pencalonan dan
desain peraturan pelaksana. Bentuk ini biasanya paling murah dan paling samar
karena terjadi jauh sebelum hari pemungutan suara, sehingga sulit ditangkap
oleh pemantau yang baru hadir menjelang pencoblosan. Andrea Schedler
menempatkan pembatasan pasokan kandidat yang sah dalam menu of
manipulation, memutus satu mata rantai pilihan demokratis, termasuk
mengubah cara seseorang dinyatakan memenuhi syarat, merusak kualitas
pemilu. Pippa Norris menggunakan istilah electoral malpractice untuk
pelanggaran standar integritas sepanjang siklus, bukan hanya kecurangan di
tempat pemungutan suara;
9). Bahwa dalam kerangka yang disusun oleh International Foundation for Electoral
Systems atau IFES, penyisipan norma pelaksana yang menyimpang dari
kewajiban undang-undang dan disusun tanpa proses yang dapat diuji lebih dekat
pada systemic manipulation, yaitu penggunaan aturan formal untuk
membelokkan ukuran pemenuhan syarat bukan semata kelalaian administratif;
96
10). Bahwa dalam hal ini, yang penting untuk diuji dari dokumen dan kronologi
penyusunan peraturan KPU adalah apakah norma pengecualian itu melalui
proses yang terbuka? Apakah perbedaan dengan pencalonan jabatan lain dapat
dijelaskan secara objektif? Dan apakah KPU menjalankan verifikasi kebenaran
dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 230 ayat (1) UU 7/2017 dan Pasal
42 PKPU 19/2023, bukan hanya menerima keberadaan surat keterangan dari
instansi;
11). Bahwa jika yang dilanggar adalah bagian dari proses elektoral karena yang
dipersoalkan adalah soal persyaratan, maka pelanggaran terhadap proses
elektoral selamanya tidak boleh dituntaskan, diselesaikan melalui proses politik,
namun yang harus menyelesaikan adalah proses elektoral. Pelanggaran
terhadap syarat jujur dan adil adalah pelanggaran yang tidak bisa hanya
dikoreksi dengan meminta maaf, sanksi etik, atau koreksi administratif biasa.
Tetapi harus dikoreksi melalui juga pendekatan yang konstitusional, yaitu
memulihkan daulat rakyat melalui proses dimana rakyat bisa memastikan suara
yang diberikannya itu betul-betul murni;
12). Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 190 Tahun 2010 menyebutkan
ada 3 kategori pelanggaran pemilu. Yang pertama adalah tidak berpengaruh
pada hasil, misalnya pemasangan alat peraga. Yang kedua adalah berpengaruh
signifikan dan dilakukan secara TSM. Yang ketiga pelanggaran syarat calon
yang bersifat prinsip. Pada dasarnya adalah keadilan itu adalah yang bisa
memilih adalah yang berhak, dan yang bisa dipilih adalah juga calon yang
berhak. Sehingga dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi tetap dalam otoritas the
final resort yang harus menegakkan sebagai the guardian of constitution, the
guardian of democracy, dan sekaligus juga sebagai the final interpreter of
constitution;
13). Bahwa Ahli berpendirian bahwa penegakan hukum terkait dengan prosedur
elektoral, hak konstitusional dalam proses elektoral tidak bisa digantungkan
pada proses politik. Karena proses politik bisa tidak imbang. Misalnya ketika
koalisi mayoritas menguasai hampir semua kursi, ketika proses politik yang
dipilih, maka keadilan itu tidak akan pernah datang dan kembali kepada rakyat.
97
Keadilan harus terukur dan ukurannya itu bukan siapa calonnya atau sudah
terlanjur keterpilihan;
14). Bahwa ada peraturan yang setelah diharmonisasi dianggap tidak bertentangan
dengan peraturan perundangan-perundangan di atasnya, namun pada
kenyataannya melanggar peraturan. Contohnya Peraturan KPU 10/2023 tentang
Pencalonan Keterwakilan Perempuan yang Ahli uji di Mahkamah Agung dan
Mahkamah Konstitusi, namun putusan tidak dijalankan oleh KPU. Ahli juga
melaporkan KPU ke DKPP dan diberi sanksi, KPU juga tidak melaksanakan.
Telah pula dilaporkan ke Bawaslu dan dinyatakan pelanggaran administrasi,
namun KPU juga tidak melaksanakan. Baru pada saat PHPU Anggota Legislatif
Dapil 6 DPRD Gorontalo, Mahkamah Konstitusi memerintah untuk pemungutan
suara ulang. Hal ini membuktikan ketidakpatuhan pada putusan Mahkamah
Agung dan juga putusan Mahkamah Konstitusi, seolah-olah sudah menjadi
perilaku yang dilakukan oleh KPU;
15). Bahwa salah satu prinsip dari Pemilu demokratis adalah predictable procedure,
unpredictable result. Selain itu juga kita terikat oleh kerangka waktu, ada masa
jabatan yang harus dijaga. Namun keterikatan demikian jika aturan yang ada
demokratis, undang-undangnya benar, peraturan KPU-nya benar,
penyelenggara pemilunya patuh, pengawasnya tidak akan pernah tergelincir.
Namun kemudian dalam praktiknya saat proses sudah berlangsung di
Mahkamah Konstitusi, PHPU kepala daerah sudah berlangsung, surat untuk
pelantikan sudah dikirim, baru ditemukan persoalan. Sebagaimana yang terjadi
pada PHPU Sabu Raijua saat calon terpilih diketahui memiliki paspor Amerika
Serikat. Jadi, selalu ada kondisi-kondisi luar biasa yang tidak bisa dijangkau
dengan hukum normal. Karena penyelenggara bisa tergelincir, pengawas bisa
tergelincir, peserta juga demikian. Oleh karena itu, Konstitusi harus hadir, dan
Mahkamah Konstitusi harus hadir;
16). Bahwa dasar hukum bagi Mahkamah Konstitusi untuk dapat menyimpangi
hukum acaranya sendiri adalah karena Mahkamah Konstitusi adalah the final
interpreter of constitution. Ketika Mahkamah Konstitusi sudah menafsirkan,
semua pihak harus patuh kepada Mahkamah Konstitusi. Dalam banyak praktik,
98
Mahkamah Konstitusi bisa menyimpangi suatu norma ketika ada keadilan
substansial, asas, prinsip konstitusi yang harus ditegakkan.
2. Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.
1). Hubungan diskualifikasi dan pemakzulan. Secara konseptual, diskualifikasi dan
pemakzulan (impeachment) tidak harus dipertentangkan. Dalam pengertian
luas, pemakzulan dapat menjadi salah satu jalur menuju diskualifikasi. Namun,
keduanya tetap memiliki persyaratan, prosedur, dan akibat hukum yang perlu
dibedakan menurut sistem hukum masing-masing negara.
2). Diskualifikasi sebagai instrumen perlindungan demokrasi. Literatur hukum tata
negara menempatkan diskualifikasi sebagai salah satu instrumen untuk
melindungi demokrasi dari kemunduran (democratic backsliding). Dalam
konteks perkara ini, argumentasi tersebut diarahkan pada pentingnya
memastikan bahwa pejabat terpilih memenuhi persyaratan jabatan yang
ditentukan hukum. Penerapannya harus didasarkan pada ukuran yang objektif
dan proses hukum yang adil.
3). Bentuk dan orientasi diskualifikasi. Diskualifikasi dapat ditujukan kepada individu
maupun kelompok, dengan orientasi retrospektif atau prospektif. Orientasi
retrospektif bertumpu pada perbuatan atau keadaan masa lalu, sedangkan
orientasi prospektif bertujuan mencegah ancaman terhadap demokrasi pada
masa mendatang. Dasar pengenaan dan akibat diskualifikasi perlu dibedakan
karena keduanya dapat beririsan.
4). Perbandingan diskualifikasi terhadap kelompok. Kebijakan lustrasi di sejumlah
negara pascakomunis membatasi akses terhadap jabatan publik berdasarkan
keterlibatan tertentu dalam rezim sebelumnya. Kebijakan ini memiliki dasar
retrospektif sekaligus tujuan perlindungan ke depan. Adapun pelarangan partai
antidemokrasi, seperti pembubaran Sozialistische Reichspartei (SRP) di Jerman
pada 1952, menunjukkan penggunaan pembatasan terhadap kelompok untuk
melindungi tatanan demokrasi.
5). Perbandingan diskualifikasi terhadap individu. Putusan Tribunal Superior
Eleitoral (TSE), pengadilan tinggi pemilu Brasil, pada 30 Juni 2023 menyatakan
Jair Bolsonaro tidak dapat mencalonkan diri selama delapan tahun, terhitung
sejak Pemilu 2022. Putusan tersebut didasarkan pada penyalahgunaan
99
kekuasaan politik dan media. Contoh ini memperlihatkan pembatasan
pencalonan pada masa mendatang yang bertumpu pada pelanggaran masa lalu.
6). Diskualifikasi dalam praktik Pilkada. Praktik penyelesaian sengketa Pilkada
menunjukkan bahwa diskualifikasi tidak selalu diikuti pemungutan suara ulang.
Dalam Putusan Nomor 45/PHPU.D VIII/2010 mengenai Pilkada Kotawaringin
Barat, MK mendiskualifikasi pasangan pemenang dan memerintahkan
penetapan pasangan lainnya sebagai pasangan terpilih. Dengan demikian,
bentuk pemulihan bergantung pada keadaan perkara dan dasar hukum yang
digunakan.
7). Dasar kewenangan MK dalam perkara ini. Argumentasi yang diajukan ialah
bahwa pelantikan tidak dengan sendirinya meniadakan persoalan
ketidakabsahan persyaratan sejak pencalonan. Namun, pemeriksaannya
melalui perselisihan hasil pemilu tetap memerlukan dasar kewenangan dan
pemenuhan syarat hukum acara. Hubungannya dengan Pasal 7A dan Pasal 7B
UUD 1945 harus dijelaskan, sebab mekanisme pemakzulan juga mencakup
keadaan Presiden atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat.
8). Kedudukan pasangan calon dalam pemilu. Pasal 6A ayat (1) UUD 1945
menempatkan calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagai satu pasangan
yang dipilih langsung oleh rakyat. Oleh karena itu, persoalan persyaratan salah
satu calon perlu dinilai pula akibat hukumnya terhadap keabsahan pasangan
calon dan hasil pemilihannya.
9). Pemulihan sebelum pelantikan. Apabila ketidakabsahan persyaratan terbukti
sebelum pelantikan, pemulihan dapat menyentuh pencalonan maupun hasil
pemilihan, termasuk kemungkinan pemungutan suara ulang. Namun,
pemungutan suara ulang tidak dapat dianggap sebagai akibat yang selalu
berlaku; penentuannya harus memperhatikan jenis pelanggaran, keadaan
perkara, dan ketentuan yang relevan.
10). Pemulihan setelah pelantikan dan kaitannya dengan petitum. Sejalan dengan
arah petitum permohonan, apabila proses hukum yang sah menghasilkan
kekosongan jabatan Wakil Presiden, pengisiannya dapat merujuk pada Pasal 8
ayat (2) UUD 1945: MPR memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan
Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari. Ketentuan ini mengatur pengisian
100
kekosongan, sehingga dasar hukum terjadinya kekosongan tersebut harus
terlebih dahulu dijelaskan.
101
102
103
Selain itu, ahli dalam persidangan menyampaikan keterangan secara lisan,
yang pada pokoknya sebagai berikut
1). Bahwa persoalan yang terjadi sekarang adalah adanya kemunduran demokrasi,
democratic backsliding termasuk dalam penyelenggaraan pemilu. Pejabat yang
menduduki jabatan-jabatan politik adalah orang-orang yang tidak memiliki
komitmen kuat terhadap nilai-nilai demokrasi, bahkan melakukan manipulasi
demokrasi elektoral;
2). Bahwa dari penelitian yang dilakukan Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt (2018),
berjudul How Democracies Die, menunjukkan dalam konteks kontemporer hari
ini, demokrasi itu bukan lagi mati karena kudeta militer, tetapi karena pemilu
yang menghasilkan orang yang tidak memiliki komitmen dan juga tidak punya
kualifikasi untuk merawat demokrasi. Yang bisa dilakukan di tengah konteks
global yang terjadi seperti itu adalah dengan mengembangkan mekanisme
diskualifikasi. Yaitu salah satu mekanisme yang perlu dikembangkan dalam
kajian hukum tata negara untuk menyelamatkan demokrasi dari terpilihnya
pemimpin yang memiliki komitmen yang lemah terhadap demokrasi, salah
satunya adalah dengan mengembangkan diskusi yang serius terkait dengan
diskualifikasi;
3). Bahwa diskualifikasi adalah pencabutan atau penghilangan hak seseorang
untuk mengikuti, melanjutkan atau memperoleh hasil dari suatu proses karena
tidak memenuhi persyaratan atau melanggar ketentuan yang berlaku;
104
4). Bahwa Tom Ginsburg, dan Aziz Huq, dan juga David Landau tahun 2023
mengembangkan empat model tentang diskualifikasi;
Model pertama disebut dengan lustration yang dipraktikkan di banyak negara
pascakomunisme, ditujukan kepada kelompok orang, tujuannya adalah
screening politik agar aktor politik lama tidak ikut di dalam rezim pemerintahan
yang baru. Model yang kedua ditujukan juga kepada kelompok, tetapi diarahkan
untuk mencegah agar oknum yang tidak memiliki komitmen terhadap demokrasi
tidak ikut dalam kontestasi elektoral. Terjadi dalam bentuk pelarangan,
contohnya larangan partai yang mempromosikan ideologi tentang nazisme. Di
Korea Selatan ada larangan partai yang mendukung tentang Korea Utara.
Sedangkan model ketiga ditujukan pada individu terhadap kesalahan yang
dilakukan sebelumnya. Ada dua mekanisme diskualifikasi untuk individu yaitu
dengan impeachment dan electoral disqualification. Impeachment dilakukan jika
dilakukan pelanggaran terhadap impeachment clauses yang ada di konstitusi.
Sedangkan electoral disqualification terjadi karena tidak memenuhi syarat pada
jabatan yang dipilih atau dia merusak integritas pemilu;
Selain itu terdapat diskualifikasi yang bersifat forward looking seperti
pembatasan masa jabatan untuk dua periode. Pembatasan ini sesungguhnya
adalah diskualifikasi yang tujuannya adalah untuk masa depan, untuk
membatasi kekuasaan. Yang kedua adalah pencabutan hak politik, baik bersifat
sementara ataupun permanen. Contohnya yang terjadi pada Mantan Presiden
Brazil, Jair Bolsonaro, yang dilarang mencalonkan sebagai presiden sampai
tahun 2030 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Brazil;
5). Bahwa di Indonesia, individual backward looking ada dua mekanisme. Pertama,
diskualifikasi elektoral, yang didasarkan pada Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945
terkait dengan kewenangan MK dalam menyelesaikan perselisihan tentang hasil
pemilihan umum dan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 terkait dengan
prinsip pemilu jujur dan adil. Kedua, diskualifikasi dalam rangka impeachment,
yang diatur dalam Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945 bahwa presiden dan/atau
wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul
DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
105
lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi
syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden;
6). Bahwa rezim pemilu yang kaitannya nanti diskualifikasi elektoral dan rezim
impeachment tidak dapat dibatasi oleh waktu pelantikan dengan tiga argumen.
Pertama, tidak terdapat ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa sejak pelantikan seluruh proses persoalan mengenai
keabsahan pencalonan dan proses pemilu secara otomatis berubah menjadi
persoalan impeachment. Dia tidak menjadi salah satu dalam impeachment
clauses. Yang kedua, impeachment hanya berlaku untuk pelanggaran
impeachment clauses yang ada di dalam konstitusi. Di luar impeachment
clauses ada mekanisme lain yang bisa ditempuh, salah satunya adalah dalam
sengketa penyelesaian hasil pemilu. Yang ketiga, Pasal 22E ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 yang menjadi dasar pengaturan pemilu bukanlah norma terbatas.
Jadi, meskipun calon sudah dilantik, bukan berarti bahwa pasal itu mati. Pasal
itu adalah pasal yang terus hidup dan dapat diaktifkan dan dapat menjadi tolak
ukur untuk menilai undang-undang, menyusun undang-undang, ataupun
menjadi tolak ukur jika terdapat isu yang berkaitan dengan pemilu yang perlu
dievaluasi dengan menggunakan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
7). Bahwa karena prinsip utama dari pemilu adalah jujur dan adil, jadi jika ada
dugaan terkait dengan ketidakjujuran atau ketidakadilan, maka tahapan-tahapan
sebelumnya itu bisa dikoreksi. Jadi, meskipun sudah sampai pelantikan, tetap
dapat dikoreksi sebagaimana juga terjadi di beberapa negara di mana perdana
menteri yang menjabat dinyatakan didiskualifikasi;
8). Bahwa terdapat beberapa perkara PHPU di MK di mana calon kepala daerah
yang tidak jujur dengan latar belakang identitasnya, kemudian Mahkamah
memutus untuk mendiskualifikasi. Seperti pada PHPU Kepala Daerah Bengkulu
Selatan, calon yang tidak mengaku pernah dipidana. Juga terdapat putusan MK
yang berkaitan dengan citra diri dalam kampanye yang tidak boleh berlebihan
dalam menggunakan artificial intelligence karena bertentangan dengan asas
jujur;
9). Bahwa frasa “tidak lagi memenuhi syarat” dalam Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945
bermakna bahwa dulu memenuhi syarat, sekarang tidak lagi memenuhi syarat.
106
Contohnya, dulu sehat jasmani atau rohani, sekarang tidak lagi sehat jasmani
atau rohani. Namun yang dipersoalkan Pemohon bukan “tidak lagi memenuhi
syarat”, tetapi memang tidak pernah memenuhi syarat sejak pencalonan.
Sehingga ranahnya adalah rezim elektoral untuk melakukan koreksi terhadap
praktik tindakan yang dilakukan dalam penyelenggaraan pemilu.
10). Bahwa rezim diskualifikasi elektoral waktunya panjang meskipun pemilunya
sudah selesai, masih bisa dipakai. Sebagaimana yang terjadi di Pakistan
Perdana Menteri Nawaz Sharif pada tahun 2017 didiskualifikasi Mahkamah
Agung karena di dalam proses pemilu dia menyembunyikan hartanya dan tidak
secara terbuka menyampaikan tentang keuangannya ketika dia menjadi calon di
dalam pemilu di Pakistan. Pemilu terjadi tahun 2013 dan diskualifikasi baru
dilakukan tahun 2017. Yang dilakukan adalah diskualifikasi bukan impeachment,
meskipun di konstitusi Pakistan juga ada norma yang berkaitan dengan
impeachment.
3. Bivitri Susanti, S.H., LL.M
1). Hubungan persoalan persyaratan pencalonan dengan Pasal 7A dan Pasal 7B
UUD 1945. Pasal 7A dan Pasal 7B mengatur alasan serta mekanisme
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, termasuk apabila terbukti
tidak lagi memenuhi syarat. Dalam perkara ini, perlu ditelaah apakah dugaan
tidak terpenuhinya persyaratan sejak pencalonan memiliki kedudukan hukum
yang berbeda dari keadaan tidak lagi memenuhi syarat setelah menjabat.
Penelaahan tersebut perlu bertumpu pada teks, sistematika, dan maksud awal
pembentukan ketentuan (original intent), sehingga bantahan mengenai
mekanisme pemakzulan dapat dijawab secara substantif.
2). Keterkaitan keabsahan proses pencalonan dengan hasil pemilu. Argumentasi
yang diajukan ialah bahwa keabsahan hasil pemilu tidak dapat dilepaskan dari
keabsahan proses yang melahirkannya, termasuk pemenuhan persyaratan
calon. Oleh karena itu, dugaan pelanggaran dalam pencalonan perlu diperiksa
keterkaitannya dengan keabsahan hasil pemilihan. Dalil TST yang diajukan
Pemohon harus dijelaskan melalui hubungan yang konkret antara pelanggaran
yang didalilkan, bukti pendukung, dan pengaruhnya terhadap hasil pemilu,
sekaligus dasar pemeriksaannya dalam kewenangan PHPU.
107
3). Keadilan substantif dan pemenuhan persyaratan formil. Negara hukum
menuntut agar penerapan prosedur diarahkan pada terwujudnya keadilan
substantif dan perlindungan hak konstitusional. Perhatian terhadap keadilan
substantif juga tercermin dalam penanganan perkara pemilihan oleh MK. Dalam
perkara ini, argumentasi mengenai kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum
Pemohon, dan persyaratan formil lainnya tetap harus dijawab secara kuat.
Berlanjutnya pemeriksaan perkara perlu dimanfaatkan untuk memperkuat
pembuktian, tanpa menganggap bahwa seluruh persoalan formil telah diputus
secara final apabila Mahkamah belum menyatakannya secara tegas.
108
109
110
Selain itu, ahli dalam persidangan menyampaikan keterangan secara lisan,
yang pada pokoknya sebagai berikut
1). Bahwa terdapat dua pertanyaan konstitusional yang harus dijawab dalam
persidangan Mahkamah. Pertama apakah perkara ini masuk ke dalam kategori
Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945? Kedua, apakah Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk memeriksa perkara ini?
2). Bahwa untuk menjawab, apakah perkara ini masuk ke dalam kategori
impeachment atau bukan, menurut pendapat ahli, Pasal 7A dan Pasal 7B
mengatur pada saat presiden dan wakil presiden memegang jabatan.
Sedangkan untuk persyaratan calon, masuk pada situasi entitas pasangan calon
presiden dan wakil presiden sebagai kandidat;
3). Bahwa ahli membuat dua klaster, yang pertama kluster terkait dengan
pencalonan di dalamnya termasuk persoalan diskualifikasi dan kualifikasi. Yang
kedua kluster tentang impeachment;
4). Bahwa frasa “tidak lagi memenuhi syarat” dalam Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945
berkaitan dengan Pasal 6 UUD NRI Tahun 1945. Pasal pemakzulan ini terkait
dengan system presidensil. Menurut riset yang ahli lakukan dalam sebuah
sistem presidensil tidak dimungkinkan seorang presiden dan/atau wakil presiden
diturunkan tidak berdasarkan prosedur impeachment. Karena salah satu
pembeda terpenting antara sistem presidensil dengan sistem parlementer
terletak pada tidak mungkin dijatuhkannya seorang kepala pemerintahan di
111
tengah masa jabatannya, kecuali berdasarkan alasan hukum yang dalam
konteks Indonesia diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi. Karena mekanisme
impeachment di Indonesia adalah campuran antara impeachment dengan forum
privilegiatum;
5). Bahwa berdasarkan original intent pembentukan Pasal 7A yang terkait dengan
Pasal 6 UUD NRI Tahun 1945, frasa “tidak lagi memenuhi syarat” dirumuskan
karena ada situasi yang berubah. Namun pada persoalan dalam perkara a quo
tidak dalam konteks memeriksa situasi yang berubah, tapi mempersoalkan
sebuah fakta yang ternyata luput pada saat entitas presiden dan wakil presiden
yang pada saat itu masih kandidat. Sehingga seharusnya calon dimaksud
seharusnya tidak lolos dalam proses pemilihan;
6). Bahwa untuk menjawab apakah MK memiliki wewenang untuk memeriksa
perkara ini ahli menggunakan metode penafsiran otentik dan juga historis.
Pertama ada implied power atau kekuasaan implisit dari MK untuk menjaga
negara hukum dan menjaga konstitusionalitas pemilu. Pokok pikiran berikutnya
adalah negara hukum membutuhkan keadilan substantif yang harus membuka
ruang seluasnya untuk kedaulatan rakyat. Pokok pikiran berikutnya dalam alur
penalaran yang ahli ajukan, konstitusionalitas pemilu mengacu pada asas
pemilu yang berpatokan pada kedaulatan rakyat, termasuk kualifikasi presiden
dan wakil presiden yang merupakan pagar konstitusionalitas, pagarnya berupa
syarat;
7). Bahwa semua tindakan, prosedur maupun keputusan yang diambil dalam
proses pemilihan umum harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan
agar semua warga negara yang menjadi beneficiary dan partisipan dari sebuah
pemilihan umum bisa mendapatkan keadilan;
8). Bahwa ketika memenuhi electoral justice seharusnya ada peluang untuk
melakukan koreksi, baik untuk annul (membatalkan), modify (mengubah atau
memodifikasi), ataupun mengenali adanya sebuah kesalahan dalam penerapan
hukum yang dilakukan;
9). Bahwa harus ada forum hukum yang tersedia dengan konteks electoral justice.
Implied power dari Mahkamah Konstitusi harus digunakan karena keadilan
substantif harus diberikan dan belum ada forum yang tersedia untuk itu. Jangan
112
sampai menemui tembok buntu karena persoalan teknis. Karena ketika menjaga
negara hukum bukan persoalan prosedural yang dijaga, tapi keadilan yang
substantif;
10). Bahwa apabila ada seorang kandidat sebenarnya paham bahwa dirinya tidak
memenuhi syarat, tapi tetap melanjutkan pencalonan, menurut ahli merupakan
persoalan kejujuran. Dalam Undang-Undang tentang Penyelenggara Negara
yang bersih dan bebas KKN, ada persyaratan untuk semua penyelenggara dan
calon penyelenggara memenuhi aspek-aspek yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, termasuk yang sesuai dengan etika penyelenggara
negara. termasuk Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang mengenal
asas-asas umum pemerintahan yang baik;
11). Bahwa perkara a quo dari awal bersifat highly political, orang-orang mencari
justifikasi untuk mematahkan argumen untuk kembali ke kewenangan
Mahkamah sesuai Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945. Menurut ahli seharusnya
kembali kepada konsep dalam hukum tata negara yang intinya ada wewenang
yang tidak disebut secara eksplisit dalam konstitusi, tapi sesungguhnya
termaktub dalam kewenangan yang disebutkan dalam Mahkamah Konstitusi;
12). Bahwa terhadap Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 yang dipermasalahkan
rasionalitasnya, menurut ahli seharusnya tidak ada justifikasi yang bisa diberikan
terhadap se-spesifik norma a quo. Pada saat peraturan KPU itu diundangkan,
bahkan pada saat dibahas, peta politik sudah terlihat siapa saja yang akan
menjadi beneficiary dari sebuah peraturan, termasuk peraturan KPU, dan mana
saja yang sama sekali tidak bermakna bagi siapa pun. Karena itu seharusnya
pada saat pembahasan ada mekanisme yang memungkinkan masyarakat me-
challenge, ataupun dalam situasi tertentu seharusnya DPR;
13). Bahwa relevansi dari implied power of the contitutional court kembali muncul,
karena tidak bisa membiarkan suatu persoalan situasi hukum tata negara yang
tidak punya jalan keluar;
14). Bahwa menurut ahli, ketentuan yang sudah ada bukan ditabrak, tapi justru dicari
jalan keluar dari sebuah ketidakadilan elektoral yang terjadi. Dan saat peristiwa
tersebut terjadi masyarakat dalam kondisi belum mengetahui apa yang terjadi.
Sehingga harus ada jalan keluar yang diberikan. Karena itu pentingnya keadilan
113
substantif yang tidak hanya melihat prosedur, tidak hanya melihat jangka waktu
yang pada akhirnya akan menguntungkan bagi warga. Dalam penalaran hukum
tata negara, dalam pandangan ahli alat ukurnya harus apakah kedaulatan rakyat
dan apakah warga sedang dilayani hak-hak konstitusionalnya atau tidak;
15). Bahwa menurut ahli, rezim impeachment bukan rezim yang bisa digunakan
dalam perkara a quo dan tidak ada jalan keluar. Karena itulah MK tetap harus
menangani perkara a quo. Terhadap pertanyaan mengapa bukan pengadilan
biasa yang memeriksa, hal ini karena pengadilan tata usaha negara pernah
memutuskan, dan memberikan koridor bahwa hal ini seharusnya diputuskan
oleh Mahkamah Konstitusi;
16). Bahwa sebagai seorang pengajar yang pernah menjadi wakil ketua Bagian
akademik Sekolah Tinggi Hukum Jentera, menurut ahli surat keterangan Gibran
tidak lazim dalam konteks pendidikan Indonesia. Surat demikian masuk kategori
batal demi hukum karena ada anomali dalam proses atau prosedur
dikeluarkannya surat. Batal demi hukum yang ahli referensikan terkait dengan
Undang-Undang Administrasi Pemerintahan;
17). Bahwa menurut ahli Mahkamah harus memeriksa aspek formil dari perkara, dan
juga mempertimbangkan aspek-aspek keadilan substantif. Menurut ahli, yang
dilakukan para Pemohon saat ini mendekati pola constitutional complain, karena
itu maka implied power MK tidak boleh kaku. Meskipun Mahkamah belum punya
mekanisme constitutional complaint, tapi yang harus dilakukan Mahkamah
Konstitusi adalah merawat hak-hak asasi warga negara. Mungkin permohonan
para Pemohon a quo mendekati constitutional complaint dan bukan PHPU
Pilpres biasa. Ahli mengingatkan bahwa dalam sejarah Mahkamah Konstitusi
sendiri, Mahkamah Konstitusi sudah sering melakukan terobosan. Seperti Pasal
50 UU MK yang awalnya membatasi hanya bisa memeriksa undang-undang
yang terbit setelah amandemen namun Mahkamah melakukan terobosan.
Terobosan lain yang Mahkamah lakukan seperti menguji Perppu dan
penggunaan KTP bagi pemilih yang tidak terdaftar. Hal demikian dinilai sebagai
judicial activism yang memberi manfaat lebih luas;
18). Bahwa menurut ahli, konstruksi petitum permohonan para Pemohon merupakan
konsekuensi logis dari peristiwa hukum tata negara yang belum mampu
114
dipecahkan. Karena belum ada aturan yang mengatur forum untuk
menyelesaikan persoalan dalam permohonan para Pemohon;
19). Bahwa menurut ahli persoalannya bukan hanya pendidikan, namun mengenai
persyaratan yang sesunguhnya tidak bisa terpenuhi namun dimanipulasi untuk
kepentingan spesifik. Beneficiary dari pasal yang dipersoalkan para Pemohon
hanya satu orang calon. Dengan demikian persoalannya adalah pada prinsip
jujur dan adil;
20). Bahwa menurut ahli, harus masuk pada cara pandang yang dengan critical legal
studies bisa membaca sebenarnya apa yang mempengaruhi keluarnya suatu
peraturan dengan menganalisis aktor dan keuntungan dan siapa yang
mengambil keuntungan dari peraturan itu, apakah ada partisipasi sebelumnya,
apakah ada proses konsultasi dengan DPR Komisi II.
SAKSI PARA PEMOHON
1. I Gusti Putu Artha, S.P., M.Si.
Pada kesempatan ini kepada saksi diminta menjelaskan antara lain:
a. Bagaimana sebetulnya regulasi kepemiluan yang mengatur tentang syarat
pendidikan minimal bagi calon, baik calon presiden dan wakil Presiden, calon
kepala daerah dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
Kabupaten/Kota?
b. Bagaimana KPU melaksanakan proses verifikasi syarat pencalonan terutama
berkenaan dengan pemenuhan syarat pendidikan dimaksud?
c. Berkaitan dengan calon yang memiliki latar belakang pendidikan di luar negeri
bagaimana pengaturannya dalam regulasi KPU? Apakah lazim jika terdapat
pasal pengecualian sebagaimana dimaksud Peraturan KPU Nomor 29 Tahun
2023 Pasal 18 ayat (3)?
d. Berkaitan dengan pasal pengecualian dimaksud, apakah ada indikasi titipan
kepentingan dari pihak luar berkaitan dengan penyusunan regulasi KPU?
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum (termasuk Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden) harus memenuhi prinsip:
a. Mandiri;
115
b. Jujur;
c. Adil;
d. Berkepastian hukum;
e. Tertib;
f. Terbuka
g. Proporsional;
h. Profesional;
i. Akuntabel;
j. Efektif; dan
k. Efisien
Sengaja 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu ini disampaikan lebih awal untuk
menjadi panduan dalam memahami, membedah, dan membaca tiga persoalan
persoalan yang dikemukakan di awal. Dalam persoalan yang dibahas, mengenai
pemenuhan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden dan tata cara
verifikasinya, harus dilaksanakan secara mandiri, adil, jujur, berkepastian hukum,
tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efisien dan efektif.
Regulasi Kepemiluan Mengenai Syarat Pendidikan
Berikut ini dipaparkan pengaturan Peraturan KPU dari Pilpres Tahun 2009,
2014, 2019 dan 2024. Pengaturan syarat pendidikan dalam Pilpres 2009 diatur
Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2009 dalam Pasal 6 ayat (9) dan (10) sebagai
berikut:
Ayat (9): Apabila ijazah calon dikeluarkan oleh lembaga pendidikan di luar
negeri, maka legalisasinya dilakukan oleh Departemen Pendidikan
Nasional atau Departemen Agama Republik Indonesia.
Ayat (10): Apabila terdapat pengaduan atau laporan tentang ketidakbenaran
ijazah atau STTB yang dimiliki oleh calon di sebagian atau semua
jenjang pendidikan (SD, SMP dan/atau SMA sederajat) atau diduga
palsu, maka laporan tersebut disampaikan kepada Bawaslu dan
selanjutnya disampaikan kepada kepolisian untuk dilakukan
penyelidikan sampai dengan diterbitkannya putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pada Pilpres 2014, pengaturan syarat pendidikan dalam Pilpres 2014 diatur
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 Pasal 14 huruf o, yang menyatakan bahwa
calon wajib menyerahkan:
116
Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah
Kejuruan, atau yang sederajat, ijazah Strata-1, Strata-2, dan Strata-3 atau yang
sederajat, yang telah dilegalisasi instansi yang berwenang.’’
Pengaturan syarat pendidikan dalam Pilpres 2019 diatur Peraturan KPU
Nomor 22 Tahun 2018 Pasal 10 ayat (1) huruf k dan ayat (2), calon wajib
menyerahkan:
k. fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Atas atau
sederajat, surat keterangan berpenghargaan sama dengan Ijazah/Surat
Tanda Tamat Belajar, syahadah, atau sertifikat yang dilegalisasi oleh instansi
yang berwenang.
Ayat (2) menyebutkan:
‘’Dalam hal bakal calon mencantumkan riwayat pendidikan tinggi dalam riwayat
hidup, bakal calon yang bersangkutan wajib menyertakan fotokopi ijazah
perguruan tinggi yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang di perguruan
tinggi yang bersangkutan.’’
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 227 huruf l memberi landasan
hukum mengenai dokumen syarat pendidikan calon yang menyatakan:
Pendaftaran bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud Pasal 226
dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
l. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat
keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program
pendidikan menengah.
Pengaturan syarat pendidikan dalam Pilpres 2024 diatur Peraturan KPU
Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 13 huruf r :
berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah,
sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang
sederajat.
Pasal 18 huruf m mengatur dokumen yang diserahkan calon saat pendaftaran:
bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat
keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program
pendidikan menengah.
Pasal 18 ayat (3) menyatakan:
Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud sebagaimana ayat (1) huruf m,
dikecualikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak
memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri
dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.’’
117
Pasal 19 menyatakan:
Dalam hal bakal calon presiden dan calon wakil presiden mencantumkan riwayat
pendidikan tinggi dalam riwayat hidup, bakal calon presiden dan calon wakil
presiden harus menyertakan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat
keterangan lain dari perguruan tinggi yang dilegalisasi oleh instansi yang
berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan’’
Mencermati regulasi di atas tampak bahwa UU dengan tegas mengatur
norma syarat minimal pendidikan calon adalah SMA atau sederajat dengan
kewajiban menyerahkan fotokopi ijazah/STTB SMA atau sederajat dimaksud yang
dilegalisasi satuan pendidikan atau program pendidikan. Tidak ada norma
pengecualian jika tak dapat menunjukkan ijazah setara SMA maka boleh dogantikan
dengan menyerahkan fotokopi ijasah S1 yang telah dilegalisasi.
Dalam pelaksanaan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
Kabupaten/Kota, sejak Pemilu 2009, 2014, 2019 dan 2024, tidak ada aturan yang
memberikan pengecualian tertentu terhadap para calon anggota legislatif. Secara
umum, regulasi syarat pendidikan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
Kabupaten/Kota mensyaratkan pendidikan minimal SMA atau sederajat, dengan
kewajiban menyerahkan fotokopi ijazah SMA atau sederajat yang dilegalisasi
instansi berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai contoh pada Pemilu Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan
Kabupaten Kota Tahun 2024, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan
Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 11 ayat (1)
huruf g:
“Persyaratan administratif bakal calon meliputi: g. ijazah sekolah menengah
atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan,
atau sekolah lain yang sederajat…”
Demikian pula untuk Pemilu Anggota DPD RI sejak tahun 2004 hingga 2024,
tidak didapatkan pasal pengecualian sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3)
PKPU 19 Tahun 2023. Yang terbaru, pada Pemilu 2024, Peraturan KPU Nomor 10
Tahun 2022 yang menjadi rujukan syarat pendidikan calon anggota DPD RI, Pasal
20 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa dokumen yang harus diserahkan pada saat
pendaftaran calon adalah:
“Fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas,
madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau
sederajat yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.’’
118
Bagaimana pengaturan syarat pendidikan untuk Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota (selanjutkan disebutkan sebagai Pilkada). Sejak Pilkada Tahun 2010
hingga 2020, pengaturan pasal pengecualian dimaksud sama sekali tidak ada.
Terakhir pada Pilkada Serentak Tahun 2020, Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pada Pasal 42 ayat (1) huruf p menyatakan
bahwa pada masa pendaftaran pasangan calon menyerahkan:
p. fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh
instansi yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;
Sedangkan ketentuan Pasal 4 yat (1) huruf c mengatur syarat minimal
pendidikan pasangan calon serendah-rendahnya SMA atau sederajat. Jadi
statement yang menyebutkan bahwa pengaturan pengecualian sebagaimana
dimaksud Pasal 18 ayat (3) PKPU 19 Tahun 2023 telah diadopsi dalam Pilkada
sebelumnya adalah tidak benar.
Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu
2024, baik Pemilu Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, lalu
Pilkada serentak sejak Tahun 2010 hingga 2020, tidak ada pengaturan pasal
pengecualian Pasal 18 ayat (3) PKPU 19 Tahun 2023. Demikian pula Pilpres 2004
hingga 2019, UU tak mengatur pasal pengecualian. Hanya saja pada Peraturan
KPU pada Pilpres 2024 muncul pasal pengecualian itu.
Maka tentu menjadi pertanyaan menarik adalah, kenapa hanya Pilpres 2024
saja diatur pasal pengecualian itu? Jika penyusunan regulasi itu diniatkan untuk
memberi landasan hukum atas fenomena yang mungkin terjadi, maka sejatinya
kepentingan lebih besar untuk diatur justru pada Pemilu DPD, DPR, DPRD Provinsi
dan Kabupaten/Kota yang melibatkan jumlah calon puluhan ribu orang
dibandingkan Pilpres 2024 yang hanya tiga pasangan calon atau 6 orang.
Verifikasi Dokumen Syarat Pendidikan Calon
Tata cara verifikasi dokumen bakal pasangan calon dalam Pilpres 2024 diatur
pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2024, Pasal 3 ayat (3).
Verifikasi dokumen bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
119
a. verifikasi dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon; dan
b. perbaikan dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon dan verifikasi
Selanjutnya, Pasal 42 mengatur sebagai berikut:
(1) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen
persyaratan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pasal Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 18 dan Pasal 19, paling lambat 4 (empat) hari sejak
diterimanya surat pencalonan;
(2) Dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal
pasangan calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada Partai Politik
Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau
instansi yang berwenang.’’
Verifikasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia bermakna pemeriksaan
tentang kebenaran laporan, pernyataan, perhitungan uang, dan sebagainya. Saksi
ingin menggarisbawahi kewajiban KPU untuk memverifikasi kebenaran dokumen,
artinya memeriksa kebenaran dokumen yang diserahkan saat pendaftaran calon.
Dikaitkan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang profesional, berkepastian
hukum, akuntabel, tertib dan terbuka, maka seyogyanya tiap dokumen yang
diserahkan Tim Kampanye atau Pasangan calon pemeriksaan kebenaran dokumen
itu dilakukan dengan datang dan mengkonfirmasi ke lembaga yang menerbitkan
dokumen tersebut.
Bakal calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada saat pendaftaran
untuk pemenuhan syarat pendidikan menyerahkan Surat Keterangan Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan tanggal 6 Agustus 2019 bahwa Gibran Rakabuming Raka telah
menyelesaikan pendidikan ‘’Grade 12’’ di UTS Insearch, Sydney, Australia tahun
2006, dan yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.
Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mengatur tentang Pengesahan
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda
Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda
Tamat Belajat Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pasal 1 angka 7 Permendikbud itu menjelaskan:
Surat Keterangan Penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan bahwa
ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan
yang menggunakan kurikulum internasional/negara lain adalah setara dengan
120
ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang menggunakan
kurikulum nasional yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal terkait.
Selanjutnya Pasal 5 Permendikbud itu menegaskan:
Pengesahan fotokopi ijazah/STTB, SKYBS, ijazah paket kesetaraan, dan surat
keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh pejabat yang berwenang
apabila pemohon dapat menunjukkan ijazah asli atau surat keterangan
pengganti ijazah asli dan bersedia menandatangani surat pernyataan tanggung
jawab mutlak di atas meterai.
Dengan fakta-fakta regulasi dan dokumen di atas, maka seharusnya KPU
menerima dua dokumen menyangkut syarat pendidikan. Satu dokumen fotokopi
sekolah setara SMA Gibran di luar negeri. Satu dokumen lainnya, Surat Keterangan
yang menjelaskan bahwa ijazah luar negeri tersebut setara dengan SMA/SMK di
Indonesia. Dengan pemahaman atas Pasal 5 Permendikbud tersebut, maka di
Kemendikbud saat pengurusan surat keterangan kesetaraan itu, seharusnya Gibran
Rakabuming Raka atau utusannya yang datang ke sana membawa surat ijazah
setara SMA luar negerinya karena kewajiban menunjukkan ijazah aslinya itu.
Dengan demikian saat mendaftar ke KPU, Gibran juga menyerahkan dua dokumen
tersebut.
Bagi saksi, redaksional surat keterangan yang diterbitkan Kemendikbud agak
ganjil. Surat keterangan itu menyebutkan kompetensi pengetahuan Gibran yang
dinilai setara dengan SMA/SMK di Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 5
Permendikbud tersebut, seharusnya ijazah yang dikeluarkan sekolah di luar negeri
itulah yang diberi penilaian melalui verifikasi bahwa setara dengan SMA/SMK di
Indonesia. Oleh karena itu, hemat saksi adalah pembuktian atas fakta hukum
apakah Termohon dapat menyerahkan alat bukti fotokopi ijazah sekolah Gibran di
luar negeri yang dinyatakan setara dengan SMA/SMK di Indonesia, di luar surat
keterangan kesetaraan yang telah dikeluarkan Ditjen Dikdasmen.
Indikasi Intervensi Eksternal
Pertanyaannya kemudian adalah apakah mungkin munculnya Pasal 18 ayat
(3) itu karena titipan faktor eksternal. Saksi harus menjawab bahwa saksi tak
memiliki fakta hukum untuk memvonis secara akurat dan valid. Namun berdasarkan
pengalaman dan pengamatan dalam mengawal proses Pemilu sejak 2004 hingga
121
sekarang, kecendrungan intervensi kekuatan luar untuk mengatur regulasi KPU
sering terjadi.
Contoh nyata adalah rangkaian peristiwa yang berujung dipidananya
anggota KPU Wahyu Setiawan karena terbukti menerima uang dengan harapan
bersedia mengubah regulasi KPU mengenai suara terbanyak dalam pergantian
antar waktu calon anggota DPR.
Contoh yang lain adalah kegaduhan soal kuota perempuan dalam
pencalegan. Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 yang mengabulkan
permohonan pemohon dan menyatakan bahwa dalam hal penghitungan 30 persen
keterwakilan jumlah perempuan dalam daftar calon di setiap daerah pemilihan yang
menghasilkan angka pecahan desimal wajib dilakukan pembulatan ke atas bukan
ke bawah.
Sebelumnya, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan
Anggota DPR dan DPRD, Pasal 8 ayat (2) mengatur pembulatan ke bawah apabila
penghitungan menghasilkan pecahan desimal. Padahal, pengetahuan saksi sejak
Pemilu 2009, peraturan KPU selalu mengatur pembulatan ke atas kendatipun
pecahan desimalnya di bawah 0,5. Filosofinya adalah, oleh karena bunyi UU
menegaskan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen maka untuk
mendorong pemihakan lebih serius terhadap caleg perempuan pembulatan
dilakukan ke atas. Dan itu tidak salah karena apabila akibat pembulatan itu menjadi
lebih dari 30 persen masih selaras dengan spirit UU. Namun jika pembulatan ke
bawah hasilnya sama dengan 30 persen, dan bahkan potensial kurang dari 30
persen bukan sekurang-kurangnya 30 persen. Patut diduga kuat bahwa ada orang
per orang yang menitipkan pengaturan ini hanya untuk dapat meloloskan caleg lagi-
laki jika jatah perempuan di sebuah dapil berkurang.
Regulasi tatacara seleksi KPU di daerah juga mengalami perubahan yang
patut diduga karena muatan kepentingan tertentu. Jika pada tahun 2009, syarat
domisili calon anggota KPU di daerah sekurang-kurang berdomisili satu tahun,
maka sejak dua Pemilu terakhir syarat domisili itu diubah, cukup memperlihatkan
kartu tanda penduduk di daerah itu tanpa melihat sejak kapan berdomisili. Dalam
prakteknya, ada warga yang lahir dan besar di Jawa Barat lalu menjadi anggota
KPU di Karangasem Bali. Ia baru pindah saat pendaftaran calon. Banyak lagi kasus
122
semacam ini. Perubahan regulasi ini muatan kepentingannya adalah untuk mengisi
distribusi kader jaringan-jaringan ormas tertentu yang bersaing dalam seleksi KPU
di daerah.
Sebagai anggota KPU tahun 2007-2012 yang membawahi Divisi Hukum dan
Pengawasan, saksi memiliki pengalaman nyata langsung soal pengaruh kekuatan
eksternal itu yang berniat mengubah regulasi KPU untuk menguntungkan
kepentingannya. Saat Pilkada Tahun 2010, saksi didatangi dua orang tokoh politik
yang kandidatnya hendak bertarung dalam Pilgub di Kepri. Dua tokoh ini meminta
saksi mengubah regulasi KPU yang membuat kandidat yang akan ia usung tak bisa
mendaftar karena tak memenuhi syarat belum lima tahun menjalani hukuman.
Namun saksi menolak permintaannya.
Selain itu, saksi dalam persidangan menyampaikan keterangan secara lisan,
yang pada pokoknya sebagai berikut
1) Bahwa berdasarkan pengalaman saksi, sejak Pemilu 2004 tidak ada pasal
pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023.
Termasuk dalam Pemilu Presiden sejak tahun 2004-2019 tidak ada
pengecualian. Pasal pengecualian baru muncul pada Pemilu Presiden Tahun
2024;
2) Bahwa pada tahun 2009, saksi memiliki pengalaman tidak menerima
pencalonan seorang calon anggota DPR karena pada saat pemeriksaan
lapangan saksi menemukan yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan
ijazah SMA yang ternyata bermasalah. Saat itu KPU konsisten dengan aturan
bahwa verifikasi persyaratan calon dilakukan bukan hanya memeriksa
kelengkapan dokumen tetapi juga kebenaran tiap-tiap dokumen. Saksi
memastikan bahwa dokumen itu benar dengan mendatangi lembaga yang
mengeluarkan dokumen dan membuat berita acara bahwa dokumen itu benar
dikeluarkan oleh lembaga yang tertera dalam dokumen;
3) Bahwa pada tahun 2009 saksi pernah memiliki pengalaman banyaknya pemilih
yang tidak terdaftar dalam DPT. Saat itu pernah ada keinginan untuk mengubah
aturan KPU untuk mengakomodir pemilih yang tidak terdaftar, namun tidak
dimungkinkan dengan payung hukum yang ada. Sehingga KPU tetap tidak
melakukan perubahan peraturan KPU. Namun MK membuat putusan mengenai
123
penggunaan KTP untuk pemilih yang tidak terdaftar sehingga persoalan dapat
teratasi;
4) Bahwa berkaitan dengan proses verifikasi penyetaraan ijazah, pada saat saksi
menjabat dilakukan rapat dengan Kementerian Pendidikan Nasional. Surat
kesetaraan muncul karena ada dokumen yang menjadi dasar untuk
mengeluarkan surat keterangan. Jika ijazah hilang, maka ada surat pengganti
ijazah. Jika ijazah rusak, maka ijazah rusak tetap difotokopi, namun tetap ada
surat keterangan mengenai ijazah yang rusak tersebut;
5) Bahwa saksi pernah mengetahui terjadinya intervensi dari luar untuk mengubah
regulasi KPU yang melibatkan anggota KPU Wahyu Setiawan yang dipenjara
karena ada intervensi untuk mengubah regulasi KPU tentang Pergantian Antar
Waktu. Selain itu saksi juga pernah didatangani orang yang meminta saksi untuk
mengubah regulasi KPU tentang limitasi waktu lima tahun untuk narapidana
terkait pemilihan Gubernur di Kepulauan Riau;
6) Bahwa masing-masing anggota KPU menjadi koordinator pokja yang
menyebabkan tidak semua anggota KPU dapat mengetahui dengan detail
informasi dari pokja anggota yang lain. Pada tahun 2009 saksi menjadi Ketua
Pokja Debat Publik dan Kampanye. Pokja akan dibantu oleh tim sekretariat dan
tim teknis;
7) Bahwa draft Peraturan KPU yang ada dalam proses sinkronisasi di KPU pasti
bertandatangan semua anggota KPU, dan setiap lembar dibubuhi paraf anggota.
Draft Peraturan KPU yang telah selesai dilakukan sinkronisasi di KPU lalu
dibawa untuk dikonsultasikan ke DPR serta mendapat masukan dari DPR
kemudian ditandatangani oleh anggota KPU. Untuk itu Pasal 18 ayat (3) PKPU
19/2023 yang dipersoalkan seharusnya bisa ditelusuri apakah memang sudah
ada sejak sinkronisasi dan konsultasi, atau norma tersebut disisipkan;
8) Bahwa verifikasi dokumen yang dilakukan tidak hanya memeriksa kelengkapan
dokumen, tapi juga keabsahan dan kebenaran dokumen. Bahkan pada tahun
2009 verifikasi dokumen harus memperlihatkan ijazah SD, SMP dan SMA;
9) Bahwa saksi tidak sepakat dengan istilah verifikasi faktual, karena bahasa
hukum di UU Pemilu adalah KPU wajib melakukan verifikasi terhadap
kelengkapan dan kebenaran dokumen. Karena itu untuk mengetahui kebenaran
124
dokumen maka harus dilakukan dengan mendatangani instansi yang
mengeluarkan dokumen;
10) Bahwa menurut saksi, satuan pendidikan yang dimaksud Pasal 227 huruf l UU
7/2017 adalah lembaga pendidikan SMP, SMA, PKBM. Sedangkan Penjelasan
Pasal 227 huruf l UU 7/2017 sudah jelas mengatur ranah kewenangan untuk
melegalisasi dokumen. Dokumen yang harus dilegalisasi adalah fotokopi ijazah
SMA atau yang setara. Sedangkan untuk melegalisasi dokumen penyetaraan
maka harus ada dokumen yang dilengkapi. Misalnya ada ijazah rusak dan tidak
terbaca, maka ijazah yang rusak tersebut tetap harus difotokopi dengan
legalisasinya namun tetap ada surat keterangan yang menjelaskan mengenai
ijazah rusak dimaksud. Bahkan jika melihat ketentuan Permendikbud ayat (5)
harus diperlihatkan ijazah aslinya;
11) Bahwa KPU tidak bisa menolak semua dokumen yang disampaikan oleh
pasangan calon untuk melengkapi persyaratan. Namun KPU memiliki
kemampuan untuk melakukan verifikasi dokumen apakah lengkap dan benar.
Sehingga KPU dapat menyatakan calon dimaksud memenuhi syarat atau tidak
memenuhi syarat.
2. Feri Amsari, S.H., M.H. LL.M.
1) Pentingnya pemeriksaan terhadap temuan baru. Temuan dan hasil penelitian
mengenai dugaan kejanggalan dalam penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023
perlu diperiksa secara mendalam, khususnya apabila berkaitan dengan
pemenuhan persyaratan calon dan keabsahan proses pencalonan Wakil
Presiden.
2) Pengujian terhadap dugaan pengaturan yang menguntungkan calon tertentu.
Dugaan bahwa ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dirumuskan untuk
memudahkan pencalonan pihak tertentu perlu diuji melalui bukti mengenai
proses pembentukan, substansi, dan penerapannya. Pemeriksaan tersebut
penting untuk menilai apakah persyaratan pencalonan diterapkan secara objektif
dan setara kepada seluruh calon.
3) Sifat wajib persyaratan pendidikan. Pendidikan paling rendah tamat SMA atau
sederajat merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon Presiden dan
calon Wakil Presiden. Pemenuhannya harus dapat dibuktikan secara sah sesuai
125
dengan ketentuan yang berlaku. Pengaturan mengenai dokumen pembuktian
harus dibaca dengan tetap mempertahankan kewajiban memenuhi jenjang
pendidikan tersebut.
4) Akibat hukum ketidakabsahan persyaratan sejak pencalonan. Argumentasi yang
diajukan ialah bahwa, apabila terbukti persyaratan pendidikan tidak dipenuhi
sejak tahap pencalonan, terdapat dasar untuk menilai adanya cacat hukum sejak
semula (ab initio). Persoalan tersebut perlu diperiksa akibat hukumnya terhadap
keabsahan pencalonan, legitimasi keterpilihan, dan pelaksanaan kedaulatan
rakyat.
5) Pemeriksaan harus tetap berfokus pada substansi perkara. Kritik atau serangan
pribadi terhadap Denny Indrayana tidak menjawab persoalan mengenai
keabsahan persyaratan pendidikan yang dipermasalahkan. Penilaian terhadap
permohonan harus bertumpu pada dalil, alat bukti, dan argumentasi hukum yang
diajukan dalam persidangan.
6) Persidangan sebagai sarana pengungkapan fakta dan kepastian hukum.
Pemeriksaan di MK, sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku,
diharapkan menjadi sarana untuk menguji persoalan tersebut secara terbuka
dan objektif. Persidangan juga memberikan kesempatan bagi Gibran
Rakabuming Raka untuk menjelaskan serta menunjukkan dokumen pendidikan
yang relevan, sehingga Mahkamah dapat menilai pemenuhan persyaratannya
berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
[2.3] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Termohon menyampaikan jawaban bertanggal 22 September 2026 yang diterima
Mahkamah pada tanggal 22 September 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Jawaban
Termohon Elektronik Nomor 1/APJT/Pan.MK/09/2026, dan telah didengar dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 23 September 2026, serta keterangan tambahan
yang diterima di Mahkamah pada tanggal 24 September 2026, yang pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut.
I. DALAM EKSEPSI
1.1 KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
126
Terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan
umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan oleh para
Pemohon, Termohon uraikan sebagai berikut:
1) Bahwa para Pemohon dalam dalil Mukadimahnya halaman 5 alinea ke-3
menyatakan:
“memang tidak ada norma pemilu yang secara tegas mengatur,
meskipun sudah dilantik, tidak dipenuhinya syarat pencalonan dapat
menyebabkan presiden/wakil presiden yang telah menjabat dapat
dibatalkan. Aturan demikian misalnya ada di Undang-Undang Pemilu
Parlemen Vanuatu, yakni Pasal 26 ayat (5) mengatur:
“nothing in this section shall prevent the Supreme Court
declaring the election of a candidate on the grounds that he was
not qualified or was disqualified for election”
Yang pada dasarnya memberikan kewenangan kepada Mahkamah
Agung Vanuatu untuk membatalkan kandidat bahkan setelah pemilu usai
sekalipun, karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat
pencalonan.
Lebih jauh Pasal 61 ayat (1) huruf (c) UU yang sama di Vanuatu
mengatur:
“the election of a candidate may be declared void on an election
petition if it is proved to the satisfaction of the Supreme Court
that … (c) the candidate was at the time of his election a person
not qualified or disqualified for election”
Yang pada intinya memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung
Vanuatu untuk menyatakan seorang kandidat batal karena pada saat
dipilih sang kandidat tidak memenuhi syarat atau terkena diskualifikasi
pencalonan”.
TANGGAPAN TERMOHON
1) Bahwa setelah Termohon mempelajari dan mencermati secara seksama
dalil-dalil Permohonan para Pemohon mengenai kewenangan Mahkamah
Konstitusi, yang intinya menyatakan Mahkamah Konstitusi berwenang
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo dengan alasan agar
tercapai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum, Termohon
dengan tegas menolak dalil tersebut.
2) Bahwa para Pemohon dalam Permohonannya halaman 25 angka 40 secara
sadar telah mengakui perkara a quo sudah yakin bukan kewenangan
127
Mahkamah Konstitusi, mengingat telah terdapat putusan yang telah
berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) serta bersifat final dan
mengikat.
3) Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa, mengadili,
dan memutus perkara a quo telah dibatasi oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan. Terlebih lagi, hal tersebut diperkuat adanya
pengakuan para Pemohon sendiri sebagaimana termuat dalam
Permohonannya halaman 25 poin 40, intinya mengakui bahwa terhadap
perkara a quo telah terdapat putusan MK terkait Pilpres 2024 yang sudah
final dan mengikat.
4) Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa, mengadili,
dan memutus perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 berdasarkan
Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (“UUD NRI Tahun 1945”), dinyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
5) Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, kewenangan Mahkamah Konstitusi
dalam perkara Pemilu adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum, sehingga kewenangan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai
kewenangan yang terbuka tanpa batas terhadap setiap persoalan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. Artinya setiap perkara pemilu
harus ada ujung kepastian hukumnya.
6) Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan
tingkat pertama dan terakhir dapat menerima permohonan sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, berbunyi:
(3) Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis
kepada Mahkamah Konstitusi mengenai:
a. …
b. …
128
c. …
d. perselisihan tentang hasil pemilihan umum; atau …..”
7) Bahwa lebih lanjut, kewenangan Mahkamah Konstitusi diatur secara khusus
dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, berbunyi:
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. ….
b. ….
c. ….
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
….”
8) Bahwa secara lebih khusus lagi ketentuan mengenai perselisihan hasil
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 475 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah Undang – undang 7 tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, berbunyi:
“Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat
mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu
paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden oleh KPU.”
9) Dengan demikian, objek kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam perkara
Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024
sebagaimana dalam judul permohonan Pemohon berkaitan dengan
perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu, bukan terhadap
setiap persoalan yang berkaitan dengan proses, tahapan, atau syarat
pencalonan yang telah memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri dalam
peraturan perundang-undangan.
10) Bahwa dalil para Pemohon sebagaimana dikemukakan pada halaman 25
angka 40 intinya mempersoalkan dugaan tidak terpenuhinya syarat
pendidikan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut
Termohon, dalil mengenai dugaan tidak terpenuhinya persyaratan sebagai
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden merupakan persoalan yang
129
berkaitan dengan sengketa proses dan tahapan pencalonan, bukan
merupakan objek perselisihan mengenai penetapan perolehan suara hasil
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
11) Bahwa oleh karena itu, dalil tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan dasar
untuk mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 kepada Mahkamah Konstitusi,
terlebih apabila persoalan mengenai pemenuhan syarat pencalonan
tersebut telah memiliki tahapan dan mekanisme penyelesaian tersendiri.
12) Bahwa untuk memperjelas pembagian kewenangan masing-masing
lembaga yang berkaitan dengan pelanggaran, sengketa, dan perselisihan
dalam penyelenggaraan Pemilu, Termohon akan menguraikan kewenangan
masing-masing lembaga sebagaimana dapat dilihat dalam tabel berikut:
Tabel 1. Bentuk Pelanggaran dan Kompetensi Lembaga yang
Berwenang
BENTUK KOMPETENSI LEMBAGA
PELANGGARAN/SENGKETA PENYELESAIAN SENGKETA
Pelanggaran Administrasi Pemilihan ⮚ Bawaslu
yang Bersifat Terstruktur, Sistematis ⮚ Mahkamah Agung
dan Masif
Pelanggaran Kode Etik ⮚ DKPP
Pelanggaran Administrasi ⮚ KPU
⮚ Bawaslu/Panwaslu
Sengketa Pemilihan ⮚ Bawaslu/Panwaslu
Pelanggaran Pidana ⮚ Sentra Gakkumdu
⮚ Pengadilan Negeri
⮚ Pengadilan Tinggi
Sengketa Tata Usaha Negara ⮚ Pengadilan Tata Usaha
Pemilihan Negara
⮚ Mahkamah Agung
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ⮚ Mahkamah Konstitusi RI
13) Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, secara yuridis telah jelas
kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara yang berkaitan dengan Pemilu terbatas pada perselisihan
mengenai hasil Pemilihan Umum. Dengan demikian, kewenangan tersebut
130
tidak dapat diperluas untuk memeriksa dan mengadili persoalan yang
berada di luar objek perselisihan hasil pemilihan umum.
14) Bahwa selanjutnya tanggapan Termohon terhadap dalil para Pemohon
terkait komparasi hukum antara Indonesia dengan Vanuatu, secara tegas
Termohon menyatakan keberatan karena apabila ditelaah lebih lanjut
sejatinya para Pemohon tidak memahami secara utuh terhadap konsep
perbandingan yang dijadikan dasar dalam permohonan a quo.
15) Bahwa dalam permohonan a quo yang dijadikan sebagai perbandingan oleh
para Pemohon adalah Vanuatu sebagai negara yang menganut sistem
parlementer, sedangkan Indonesia negara yang menganut sistem
presidensial sesuai Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, berbunyi:
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang-Undang Dasar”
16) Bahwa selanjutnya, dalam sistem yang berlaku di Indonesia, Presiden dan
Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat, berbanding terbalik dengan
sistem yang berlaku di Vanuatu dimana Presiden dipilih melalui “secret ballot
by an electoral college consisting of Parliament and the Presidents of the
Provicial Government Councils” dalam Constitution of The Republic of
Vanuatu Consilidated Edition 2020 [BUKTI T-1] atau yang diterjemahkan
secara harfiah sebagai pemungutan suara rahasia oleh sebuah badan
pemilihan yang terdiri dari Parlemen dan Presiden Dewan Pemerintahan
Provinsi, sehingga tidak relevan diterapkan pada sistem demokrasi di
Indonesia.
17) Bahwa lebih lanjut, dalam Pasal 60 ayat (1) Laws of The Republic of Vanuatu
Consolidated Edition 2019 Chapter 146 Representation of The People
[BUKTI T-2] menyatakan kewenangan Supreme Court Republic of Vanuatu
adalah:
(1) On hearing a petition the Supreme Court may:
(a) Declare the election to which petition relates is void’
(b) Declare a candidate other than the person whose election is
questioned was duly elected;or
(c) Dismiss the petition and declare that the person whose
election is questioned was duly elected.”
Apabila diartikan dalam bahasa Indonesia sebagai berikut:
131
(1) Dalam memeriksa dan mengadili suatu permohonan, Mahkamah
Agung dapat:
a. Menyatakan bahwa pemilihan yang menjadi objek
permohonan tersebut batal;
b. Menyatakan bahwa calon selain orang yang hasil
pemilihannya dipersoalkan telah terpilih secara sah; atau
c. Menolak permohonan tersebut dan menyatakan bahwa
orang yang hasil pemilihannya dipersoalkan telah terpilih
secara sah.”
18) Bahwa jika dikaitkan dengan uraian dan ketentuan hukum sebagaimana
tersebut di atas, kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
dalam perkara Pemilihan Umum pada hakikatnya adalah memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara yang berkaitan dengan perselisihan
mengenai hasil Pemilihan Umum. Mahkamah Konstitusi mempertegas
dalam pertimbangan hukumnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 tanggal 22 April 2024 yang diajukan oleh
Pasangan Calon Nomor Urut 01 a/n Anies Rasyid Baswedan dan Abdul
Muhaimin Iskandar, [BUKTI T-3], halaman 1030 alinea ke-1, berbunyi:
“…. UU 7/2017 memberi batasan tegas ihwal objek perselisihan
yang menjadi kewenangan Mahkamah untuk menyelesaikannya,
yaitu mengenai hasil pemilu. Hanya saja, untuk sampai pada
perselisihan hasil pemilu tersebut bukan saja sebatas perselisihan
menyangkut perbedaan hasil penghitungan atau angka angka,
melainkan dapat bersinggungan dengan persoalan-persoalan
konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu yang bermuara pada
perselisihan hasil pemilu. Dalam hal ini, sengketa hasil pemilu yang
diajukan untuk diperiksa dan diputuskan oleh Mahkamah baik dalil
yang bersifat kuantitatif maupun bersifat kualitatif ….”.
19) Bahwa Putusan tersebut menegaskan kewenangan Mahkamah Konstitusi
dalam perkara pemilihan umum berkenaan dengan perselisihan yang
bermuara pada hasil perolehan suara dalam penyelenggaraan pemilihan
umum presiden dan wakil presiden. Dengan demikian, terdapat batasan
yang jelas mengenai objek perkara yang dapat diperiksa, diadili, dan diputus
oleh Mahkamah Konstitusi yakni yang berkaitan dengan hasil pemilu.
20) Bahwa hal tersebut berbeda dengan sistem hukum di Negara Vanuatu, di
mana Supreme Court memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus perkara yang berkaitan dengan sengketa pemilihan umum
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di negara tersebut, termasuk
132
persoalan yang tidak semata-mata berkaitan dengan hasil perolehan suara.
Oleh karena itu, perbandingan hukum yang diajukan oleh para Pemohon
dengan mendasarkan pada sistem hukum Vanuatu tidak dapat serta-merta
dijadikan dasar untuk memperluas kewenangan Mahkamah Konstitusi,
karena masing-masing negara memiliki konstruksi konstitusional, sistem
hukum, serta pengaturan kewenangan lembaga peradilannya sendiri.
Sehingga komparasi hukum yang dijadikan dasar oleh para Pemohon tidak
relevan untuk menentukan batas kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam
perkara a quo.
21) Bahwa dikarenakan sengketa yang diajukan oleh para Pemohon bukan
merupakan sengketa yang berkaitan dengan perselisihan hasil perolehan
suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden, bahkan tidak terdapat satupun dalil para Pemohon yang
menguraikan adanya perselisihan mengenai hasil perolehan suara antar-
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
22) Bahwa para Pemohon sendiri secara tegas menyatakan Permohonan a quo
bukan merupakan sengketa hasil, sebagaimana dinyatakan dalam Posita
para Pemohon pada halaman 14 angka 4.
23) Dengan demikian, berdasarkan uraian dan pengakuan para Pemohon
sendiri, telah jelas bahwa perkara a quo tidak berkaitan dengan perselisihan
hasil perolehan suara dan bukan merupakan perkara perselisihan hasil
pemilihan umum yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Oleh
karena itu, Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus Permohonan a quo.
24) Bahwa selanjutnya para Pemohon dalam dalil Permohonan halaman 6
alinea ke-4 menyatakan:
“..Mengingat syarat pendidikan cawapres gibran terindikasi kuat
tidak terpenuhi sejak proses pencalonan, maka sanksi hukum yang
paling tepat adalah pembatalan (disqualification) melalui lembaga
yang menangani persoalan pemilu. Lembaga tersebut berdasarkan
Pasal 24C ayat (1) adalah Mahkamah Konstitusi.”
133
25) Bahwa lebih lanjut, para Pemohon dalam dalil Permohonannya kembali
menegaskan dimana posisi perkara a quo sebenarnya berpijak. Pada poin
1 halaman 14, para Pemohon menyatakan:
“Pelantikan tidak menghilangkan cacat pencalonan yang
administratif dan manipulatif demikian. Cacat hukum demikian
adalah pelanggaran dan kejahatan pemilu (electoral frauds), yang
berkonsekuensi calon dapat dijatuhkan sanksi tegas berupa
pembatalan (diskualifikasi) sebagai peserta pemilu, hal mana
merupakan kompetensi Mahkamah sebagai peradilan pemilu
pertama dan terakhir untuk melakukannya”
26) Bahwa lebih lanjut, para Pemohon mendalilkan pada halaman 21 poin 24
pada pokoknya:
“Meskipun ada kekosongan hukum, sebagai lembaga peradilan,
Mahkamah Konstitusi tidak boleh menolak perkara yang diajukan ke
hadapannya dengan alasan tidak ada hukumnya atau hukumnya
kurang jelas. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (1) UU
Kekuasaan Kehakiman. Sebaliknya, Mahkamah Konstitusi RI
menjadi tempat warga negara bertanya dan mengadu persoalan
kebangsaan karena pengadilan atau hakim dianggap mengetahui
hukum atas perkara yang diajukan (ius curia novit).”
27) Bahwa para Pemohon juga berkesimpulan dini dalam dalilnya poin 31
halaman 23 yang menyatakan:
“Putusan peradilan TUN yang tidak menerima gugatan perkara
tersebut karena terkait Pilpres 2024 justru makin menguatkan
bahwa soal syarat pendidikan dan Suket Penyetaraan Gibran perlu
diperiksa dan diputuskan oleh Mahkamah sebagai peradilan
pertama dan terakhir yang diberi mandat konstitusional untuk
menyelesaikan sengketa pemilu berdasarkan Pasal 24C UUD
1945.”
TANGGAPAN TERMOHON
1) Bahwa para Pemohon dalam Permohonan a quo, sebagaimana
dikemukakan pada angka 24 halaman 21, menyatakan bahwa berdasarkan
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah Konstitusi tidak boleh menolak untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara dengan alasan hukum
yang mengatur atau menjadi dasar untuk mengadilinya tidak ada
sebagaimana asas ius curia novit, yang pada pokoknya mengandung
pengertian: “..hakim dianggap mengetahui hukum..”. Namun demikian,
134
keberlakuan asas tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan
tanpa batas bagi Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadili
setiap perkara yang diajukan, melainkan tetap harus dilaksanakan dalam
pijakan kewenangan dan hukum acara yang berlaku.
2) Oleh karena Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari kekuasaan
kehakiman, maka pada prinsipnya Mahkamah Konstitusi dapat menerima
Permohonan a quo yang diajukan kepadanya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Namun demikian, walaupun memiliki
kewenangan untuk menerima suatu permohonan tidak serta-merta berarti
bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pokok perkara a quo. Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam
menangani perselisihan hasil pemilu dibatasi secara konstitusional dan
limitatif berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 serta
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kewenangan
dan hukum acara Mahkamah Konstitusi.
3) Bahwa Mahkamah Konstitusi bukan merupakan satu-satunya lembaga
yang memiliki kewenangan dalam menangani persoalan yang berkaitan
dengan pemilihan umum. Dalam sistem penyelenggaraan dan penegakan
hukum pemilu, terdapat beberapa jenis persoalan hukum yang masing-
masing memiliki karakteristik, mekanisme penyelesaian, serta lembaga
yang berwenang untuk menanganinya, antara lain pelanggaran pemilu,
sengketa proses pemilu, perselisihan hasil Pemilu, dan tindak pidana
pemilu.
PELANGGARAN PEMILU
2) Bahwa terkait dengan pelanggaran Pemilu, berdasarkan Pasal 454 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, laporan
mengenai dugaan pelanggaran Pemilu dapat disampaikan oleh Warga
Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan
Pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa,
Panwaslu Luar Negeri, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu.
135
3) Bahwa selanjutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pihak
yang dapat menjadi pelapor diantaranya adalah WNI yang memiliki hak
pilih, Peserta Pemilu atau Pemantau Pemilu.
4) Berikutnya, Pasal 8 ayat (3) dan (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022
menyebutkan laporan harus disampaikan paling lama 7 hari setelah
diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu. Namun, apabila laporan
yang akan disampaikan pelapor bentuknya merupakan dugaan
pelanggaran administratif pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis
dan masif, maka laporan harus disampaikan sejak tahapan penetapan
daftar pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara.
5) Dalam hal ini apabila disesuaikan dengan limitasi penyelenggaraan
pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, laporan perihal
pelanggaran administrasi dapat dilakukan sejak tanggal 13 November 2024
yaitu setelah terbitnya Keputusan KPU Nomor: 1632 Tahun 2023 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2024 [BUKTI T-4] sampai dengan tanggal 14 Februari
2024 yaitu hari pemungutan dan perhitungan suara Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 sebagaimana Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
6) Bahwa dengan demikian, setiap persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu
tidak serta-merta menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, melainkan
harus terlebih dahulu dilihat berdasarkan jenis pelanggaran atau sengketa,
objek yang dipersoalkan, serta mekanisme penyelesaian dan lembaga
yang secara khusus diberikan kewenangan oleh peraturan perundang-
undangan serta memerhatikan waktu kapan berakhirnya penyampaian
laporan demi menjamin kepastian hukum.
TENTANG SENGKETA PROSES
7) Bahwa selanjutnya, dalam penyelesaian Sengketa Proses, menurut
ketentuan dalam Pasal 467 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
136
tentang Pemilihan Umum menyatakan “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa
proses Pemilu sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan KPU,
keputusan KPU Provinsi, dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota Pasal 2
ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 Tahun 2022 tentang
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum menyatakan
Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/Kota berwenang
melakukan penyelesaian sengketa proses.
8) Bahwa sengketa proses pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 9
Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan
Umum meliputi sengketa antar Peserta Pemilu dan sengketa Peserta
Pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya
Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan Keputusan KPU
Kabupaten/Kota.
9) Bahwa lebih lanjut, apabila yang terjadi adalah sengketa antar Peserta
Pemilu, maka menurut ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, maka Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan sengketa tersebut
di tempat terjadinya sengketa proses Pemilu pada hari yang sama pada
saat permohonan disampaikan.
10) Bahwa apabila yang terjadi adalah sengketa antara peserta pemilu dengan
penyelenggara pemilu, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Perbawaslu Nomot 9 Tahun 2022 permohonan atas sengketa tersebut
paling lambat disampaikan 3 (tiga) hari sejak tanggal penetapan keputusan
KPU yang menjadi sebab sengketa. Apabila dikaitkan dengan Permohonan
para Pemohon yang dimana terdapat beberapa keputusan yang menjadi
objek sengketa, maka para Pemohon seharusnya paling lambat
menyampaikan Permohonan sejak tanggal:
a. 13 November 2023 s/d 16 November 2023 apabila objek sengketa
adalah Keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan
137
Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun
2023 [vide BUKTI T-4]
b. 14 November 2023 s/d 17 November 2023 apabila objek sengkekta
adalah Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2024 [BUKTI T-5]
TENTANG TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM
11) Bahwa adapun perkara tindak pidana pemilu sebagaimana Pasal 2
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023
tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (SENTRA
GAKKUMDU) yang menyatakan Penanganan Tindak Pidana Pemilu
dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Gakkumdu. Didalamnya
terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu
Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian
Daerah, dan/atau Kepolisian Resort, dan Kejaksaan Agung Republik
Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri sebagaimana
tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pemilihan Umum.
12) Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (23) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 menyatakan Laporan
adalah dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan secara resmi
kepada pengawas pemilu oleh WNI yang memiliki hak pilih, peserta pemilu
dan pemantau pemilu. Atas laporan tersebut pengawas pemilu akan
menyusun kajian bersama dengan penyidik dan jaksa paling lama 7 hari
setelah laporan diregistrasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 ayat (4)
dan Pasal 20 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023.
TENTANG PERSELISIHAN SENGKETA HASIL
PEMILIHAN UMUM
13) Bahwa adapun perihal sengketa hasil Pemilu, maka jelas menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana Pasal 475 ayat (1)
138
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), Jo.
Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan perubahan
terakhir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden (PMK 4 Tahun 2023) yang kemudian
dipertegas dengan adanya Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024
tanggal 22 April 2024. [Vide BUKTI T-3]
KESESUAIAN DENGAN PERMOHONAN PARA PEMOHON
14) Bahwa dikarenakan yang menjadi poin utama para Pemohon adalah syarat
pendidikan yang menurut para Pemohon terindikasi tidak dipenuhi sejak
proses pencalonan, maka jelas hal ini merupakan ranah dalam sengketa
proses yang menjadi kewenangan Bawaslu.
15) Bahwa adapun mengenai sengketa proses diatur dalam Pasal 460 dan 461
ayat (1) Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berbunyi:
Pasal 460
(1) Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap
tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan
administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan
Penyelenggaraan Pemilu.
(2) Pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak termasuk tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik.
Pasal 461 ayat (1)
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota
menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran
administratif Pemilu.
16) Bahwa selanjutnya secara teknis mengenai pengajuan keberatan terhadap
dugaan pelanggaran administrasi secara rigid diatur dalam Pasal 2 ayat (1)
Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian
Sengketa Proses Pemilihan Umum, intinya:
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota
berwenang melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu.
139
17) Bahwa selanjutnya, terhadap mekanisme penanganan pelanggaran
administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif
(TSM), terdapat batasan atau limitasi waktu yang secara jelas diatur dalam
Pasal 463 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, berbunyi:
Pasal 463 ayat (1)
“Dalam hal terjadi pelanggaran administratif Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 460 yang terjadi secara terstruktur,
sistematis, dan masif, Bawaslu menerima, memeriksa, dan
merekomendasikan pelanggaran administratif Pemilu dalam waktu
paling lama 14 (empat belas) hari kerja.”
18) Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, telah ditentukan batas waktu yang
limitatif bagi Bawaslu untuk menerima, memeriksa, dan
merekomendasikan pelanggaran administratif Pemilu yang bersifat
terstruktur, sistematis, dan masif, yaitu paling lama 14 (empat belas) hari
kerja.
19) Oleh karena itu, apabila persoalan yang didalilkan para Pemohon berkaitan
dengan pelanggaran administratif Pemilu atau sengketa proses Pemilu,
maka terlebih dahulu harus ditempuh mekanisme dan tenggang waktu
penyelesaian sebagaimana ditentukan dalam rezim hukum Pemilu yang
berlaku.
20) Bahwa selanjutnya, apabila terhadap sengketa proses Pemilu telah
terdapat keputusan Bawaslu yang pada pokoknya menolak atau tidak
menerima permohonan yang diajukan oleh pihak yang bersangkutan, maka
berdasarkan Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, tersedia mekanisme upaya hukum yang dapat
ditempuh oleh para pihak melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
21) Bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut di atas, Permohonan
para Pemohon pada hakikatnya masuk dalam kategori sengketa proses
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, karena dalam
permohonannya mempersoalkan persyaratan calon wakil presiden,
sehingga bukan merupakan objek yang menjadi kewenangan Mahkamah
140
Konstitusi dalam memeriksa, mengadili, dan memutus Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum.
22) Bahwa selanjutnya para Pemohon dalam Permohonan halaman 8 alinea
ke-2 menyatakan:
“Sehingga, mengacu pada pengujian konstitusionalitas undang-
undang (Constitutional Review) yang membuka ruang pengujian
atas norma yang sama, asalkan dengan alasan konstitusional yang
berbeda, Para Pemohon berpandangan sengketa Pilpres 2024
dengan pokok masalah keabsahan syarat pendidikan Calon Wapres
Gibran, yang belum pernah diperiksa sebelumnya, patut dan layak
untuk dilakukan. Apalagi, Mahkamah sendiri dalam Putusan Nomor
1/PHPU.PRES-XXII/2024 terkait sengketa Pilpres 2024
menegaskan, bahwa kewenangan memutus hasil tidak dapat
dipisahkan dari kewajiban konstitusional untuk memastikan
dilaksanakannya prinsip pemilu yang LUBER, Jujur dan adil
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 22E ayat (1) UUD 1945”
TANGGAPAN TERMOHON
23) Bahwa Sengketa Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun
2024 sudah selesai diajukan oleh 2 Pemohon (Pasangan Calon Nomor Urut
1 dan Nomor Urut 3) dengan objek sengketa yang sama, namun dengan
alasan konstitusional yang berbeda.
24) Bahwa para Pemohon sejatinya telah keliru mengartikan Pertimbangan
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam kutipan Putusan Nomor
1/PHPU.PRES-XXII/2024. Pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 halaman 867
[Vide BUKTI T-3] menyatakan:
25) “kewenangan Mahkamah hanyalah sebatas menyelesaikan sengketa hasil
pemilu. Selain itu, langkah demikian tentunya juga akan menihilkan peran
lembaga-lembaga yang diberi mandat undang-undang untuk terlibat dan
diberi kewenangan dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum pemilu.
Dalam hal ini, Mahkamah dapat masuk ke wilayah kualitatif bilamana
lembaga-lembaga yang diberikan wewenang dalam UU 7/2017 guna
menyelesaikan pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu tidak
melaksanakan kewenangan tersebut. Namun, apabila lembaga-lembaga
yang diberi wewenang telah menyelesaikan, terlepas dari apapun putusan
yang telah diberikan kepada peserta pemilu yang mengajukan
141
permohonan, Mahkamah tidak berwenang memeriksa dan memutus
permohonan kualitatif dimaksud”.
26) Bahwa Mahkamah Konstitusi sejatinya memutus perkara sengketa pemilu
baik yang bersifat kuantitatif dan kualitatif, namun hal demikian tidak
membuat Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa dan memutus
semua dugaan pelanggaran yang didalilkan. Menurut Perspektif Hakim
Konstitusi Arief Hidayat dalam Dissenting Opinion-nya pada Putusan
Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 tanggal 22 April 2024 halaman 1071 [Vide
BUKTI T-3] menyatakan:
“Mahkamah melakukan pendekatan hukum progresif dengan
menafsirkan frasa “hasil penghitungan suara” yang dimaknai bahwa
yang dapat diadili oleh Mahkamah tidak hanya hasil penghitungan
suara, namun pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan
terjadinya hasil penghitungan suara yang kemudian
dipersengketakan itu harus dinilai untuk menegakan hukum dan
keadilan”
27) Bahwa dengan demikian Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili dan
memutus perkara dengan berbagai alasan konstitusional yang berdampak
faktual pada hasil perolehan suara. Walau para Pemohon menyatakan
perkara a quo tidak pernah diperiksa sebelumnya, quod non perkara a quo
bukan merupakan bentuk perkara kualitatif yang memengaruhi hasil
pemungutan suara pemilu. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi tidak
berwenang mengadili perkara ini.
28) Bahwa para Pemohon dalam dalil Permohonannya halaman 15 poin 5
menyatakan:
“Dalam perkara a quo seharusnya yang memverifikasi syarat
pendidikan Calon Wapres Gibran adalah Termohon. Namun, jika
KPU RI tidak melaksanakan tugasnya tersebut secara benar, adalah
menjadi kewenangan Mahkamah untuk melakukan koreksinya …
dst.”
29) Dalil tersebut diulang dengan narasi seolah Mahkamah Konstitusi adalah
penilai bagi keabsahan syarat pendidikan yang dipermasalahkan oleh para
Pemohon tanpa sandaran bukti, sebagaimana dalil para Pemohon pada
poin 27 halaman 21 yang berbunyi:
142
“Mahkamah bisa memeriksa dan memutuskan terkait keabsahan
syarat pendidikan dari cawapres gibran”.
30) Bahwa para Pemohon juga mengutip Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-
XXII/2024 tanggal 22 April 2024 [Vide BUKTI T-3] secara tidak utuh yang
hanya menguntungkan bagi para Pemohon. Adalah sebuah kekeliruan
apabila para Pemohon menyimpulkan Mahkamah Konstitusi berwenang
menyelesaikan tugas yang tidak dilaksanakan secara tepat oleh Termohon
dalam hal ini adalah pemeriksaan syarat pendidikan yang masuk dalam
proses tahapan pemilu.
31) Bahwa bentuk dalil kualitatif yang dimaksud oleh Mahkamah Konstitusi
dalam pertimbangannya halaman 866 (vide BUKTI T-3):
“Dalam hal permohonan yang diajukan menyangkut ketaatan
lembaga penyelenggara pemilu (KPU) terhadap aturan atau
menyangkut dilakukannya proses penegakan hukum oleh lembaga
penyelenggara pemilu (Bawaslu dan Gakkumdu) yang
mempengaruhi perolehan suara atau hasil pemilu”.
32) Bahwa dalil para Pemohon lebih banyak menggunakan asumsi daripada
membuktikan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Termohon dalam
menjalankan tugas dan kewenangannya. Hal tersebut dilihat dari
banyaknya narasi yang digunakan oleh para Pemohon yang selalu
menarasikan “terindikasi kuat tidak dipenuhi” dan “jika KPU RI tidak
melaksanakan”, yang pada hakikatnya bersifat asumtif dan tidak didukung
oleh bukti misalkan menunjukkan adanya laporan atau pengaduan yang
telah disampaikan kepada Termohon namun tidak pernah ditindaklanjuti
oleh Termohon. Terlebih lagi, para Pemohon sendiri secara tegas
menyatakan perkara a quo tidak menyinggung atau mempersoalkan hasil
Pemilihan Umum.
33) Bahwa dengan demikian, selain tidak adanya bukti yang menunjukkan
adanya kelalaian Termohon dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya, pokok Permohonan a quo juga tidak menguraikan adanya
perselisihan mengenai hasil Pemilihan Umum. Oleh karena itu, perkara a
quo pada hakikatnya tidak memenuhi karakteristik sebagai perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang menjadi kewenangan Mahkamah
143
Konstitusi. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo.
34) Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 telah secara tegas dan
limitatif mengatur mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi, yang
menyatakan:
“…Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum…”
35) Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, kewenangan Mahkamah
Konstitusi dalam perkara Pemilihan Umum secara tegas ditujukan untuk
memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum, sehingga
kewenangan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan untuk
memeriksa dan mengadili setiap persoalan yang berkaitan dengan proses
maupun tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum.
36) Bahwa ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 1 angka 3 Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
telah beberapa kali diubah, yang pada pokoknya mengatur mengenai
kewenangan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, dalil para Pemohon
yang pada pokoknya meminta Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan
memutus mengenai keabsahan persyaratan pendidikan Calon Wakil
Presiden merupakan dalil yang tidak berkaitan dengan objek Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum dan karenanya patut untuk dikesampingkan.
37) Bahwa selanjutnya para Pemohon menjadikan rujukan putusan Mahkamah
Konstitusi yang termuat pada halaman 23 s/d 25, diantaranya:
a. Putusan Nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021
b. Putusan Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021
c. Putusan Nomor 57/PHPU.D-VI/2008
d. Putusan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025
e. Putusan Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025
f. Putusan Nomor 4/PHPU.D-IX/2011
g. Putusan Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021.
144
TANGGAPAN TERMOHON
38) Bahwa selanjutnya, Termohon akan menguraikan kedudukan masing-
masing Putusan yang dijadikan rujukan oleh para Pemohon, sekaligus
menjelaskan relevansi dan keterkaitan putusan-putusan tersebut dengan
perkara a quo.
39) Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021
tanggal 24 Mei 2021 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020 Nomor
Urut 2 atas nama Rupinus, S.H., M.Si dan Aloysius, S.H., M.Si, dalam
Permohonannya, para Pemohon mengutip pertimbangan Mahkamah
Konstitusi dengan menyatakan bahwa, “Mahkamah bahkan pernah
membatalkan seluruh rangkaian tindakan hukum dan administrasi yang
telah berlanjut sampai pelantikan” [BUKTI T-6]
40) Bahwa para Pemohon perlu mencermati bagaimana dinamika yang
ditampilkan dalam isi putusan di atas. Dalam konklusi putusan a quo
Mahkamah Konstitusi menarik kesimpulan, segala perbuatan hukum dan
tindakan administrasi lainnya setelah penetapan rekapitulasi hasil
penghitungan suara ulang dinyatakan batal. Pun dalam Amar Putusannya,
Mahkamah Konstitusi menyatakan batal:
“2.1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau
Nomor 9/PL.02.7-Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020;
2.2. Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau
Nomor 20/PL.02.7-BA/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020;
2.3. Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor
79/PL.02.7- SD/6109/KPU-Kab/IV/2021;
2.4. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sekadau Nomor 5 Tahun 2021 tentang Usul Pengesahan
Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Terpilih Tahun
2020;
2.5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.61-1071 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 131.61-293 Tahun 2021 tentang Pengesahan
Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil
Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten
145
Pada Provinsi Kalimantan Barat beserta Lampirannya
sepanjang mengenai pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Sekadau Tahun 2020; dan
2.6. Pelantikan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Kabupaten Sekadau Tahun 2020 oleh Gubernur Provinsi
Kalimantan Barat, tanggal 26 April 2021”.
41) Bahwa dalam putusan tersebut, yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi
adalah Penetapan Pasangan Calon terpilih beserta dokumen-dokumen
yang diterbitkan setelahnya, dan bukan dokumen yang diterbitkan sebelum
tahapan pemungutan suara, seperti Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Umum maupun Keputusan tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon sebagaimana yang dipersoalkan dalam Permohonan para
Pemohon a quo.
42) Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut [vide BUKTI T-6]
menyatakan dirinya berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara a quo karena perkara tersebut berkaitan dengan keberatan
terhadap perselisihan hasil Pemilihan Umum. Hal tersebut berbeda dengan
Permohonan para Pemohon a quo, karena para Pemohon sendiri secara
tegas menyatakan dalam Positanya bahwa perkara a quo bukan
merupakan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.
43) Oleh karena itu, putusan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk
memperluas kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa dan
mengadili Permohonan a quo, karena terdapat perbedaan mendasar antara
objek, karakteristik, dan dasar permohonan di kedua perkara tersebut.
Perlu diketahui, dalam perkara yang dijadikan rujukan tersebut, Mahkamah
Konstitusi pada akhirnya menyatakan bahwa Permohonan para Pemohon
tidak beralasan menurut hukum dan menyatakan sah perolehan hasil
penghitungan suara ulang.
44) Bahwa dengan demikian, putusan a quo tidak relevan untuk dijadikan dasar
argumentasi para Pemohon dan tidak dapat serta-merta dijadikan landasan
bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara a quo.
45) Kedua, para Pemohon menghubungkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 15 April 2021 yang diajukan oleh
146
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Provinsi
Nusa Tenggara Timur pada Tahun 2020 Nomor Urut 3 atas nama Ir. Taken
Irianto Radja Pono, M.Si. dan Ir. Herman Hegi Radja Haba Dalam
Permohonannya, para Pemohon mendalilkan bahwa Mahkamah
berwenang memeriksa soal syarat calon yang baru terungkap belakangan.
[BUKTI T-7]
46) Bahwa Terhadap dalil tersebut, para Pemohon semestinya mencermati dan
memahami secara utuh konteks serta alasan hukum yang mendasari
Mahkamah Konstitusi menyatakan dirinya berwenang memeriksa perkara
dimaksud. Hal tersebut secara jelas terungkap dalam pertimbangan hukum
Mahkamah Konstitusi pada halaman 152 sampai dengan halaman 153,
yang pada pokoknya menyatakan bahwa empat objek hukum yang
dimohonkan oleh para Pemohon sebagai objek sengketa memiliki
keterkaitan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara, sehingga
Permohonan para Pemohon dapat dinilai sebagai permohonan yang
berkaitan dengan perselisihan hasil Pemilihan Umum.
47) Bahwa pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi sebagaimana tersebut
di atas justru tidak sejalan dengan pernyataan para Pemohon sendiri yang
secara tegas menyatakan bahwa perkara a quo BUKANLAH SENGKETA
HASIL. Dengan demikian, para Pemohon tidak dapat menjadikan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 15 April
2021 sebagai tumpuan untuk memperluas, terlebih lagi mendobrak, batas
kewenangan Mahkamah Konstitusi yang telah ditentukan secara limitatif
dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 dan Pasal 1 angka 3 huruf d
Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut justru
menegaskan bahwa suatu persoalan mengenai syarat calon dapat
diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi sepanjang memiliki keterkaitan
dengan perselisihan hasil Pemilu dan memenuhi karakteristik sebagai
perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. [vide BUKTI T-7]
48) Bahwa lebih lanjut, apabila para Pemohon hendak menyamakan objek
sengketa dalam perkara a quo dengan Putusan Nomor 135/PHP.BUP-
XIX/2021 tanggal 15 April 2021 dinilai “berkaitan” dengan hasil rekapitulasi
147
penghitungan suara, maka para Pemohon juga perlu memperhatikan
secara cermat kondisi spesifik serta konstruksi hukum yang terdapat dalam
perkara tersebut. Dalam Permohonan Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021,
Pemohonnya adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Sabu Raijua Tahun 2020 Nomor Urut 3 tidak sekadar mendalilkan adanya
persoalan mengenai syarat calon, melainkan menguraikan berbagai
keadaan yang menurut pemohonnya memiliki keterkaitan langsung dengan
hasil rekapitulasi penghitungan suara, yang disertai dengan bukti-bukti
konkret sebagaimana halaman 34 di antaranya:
a. Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat Di Jakarta
tanggal 1 Februari 2021.
b. Surat yang dilayangkan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua kepada
Kedutaan Amerika Serikat Nomor
136/K.BawasluSR/HK.00.021/IX/2020 tanggal 15 September 2020
Perihal Permohonan Informasi Data Kewarganegaraan Amerika Serikat
Orient Patriot Riwu Kore.
c. Artikel kompas.com, menerangkan pengakuan Orient Patriot Riwu
Kore, bahwa dia memiliki paspor Amerika.
d. Artikel Detik.com yang memberitakan bahwa pengakuan Orient Patriot
Riwu Kore adalah warga negara Amerika. [vide BUKTI T-7].
49) Bahwa dalam perkara a quo, para Pemohon mendasarkan dalil-dalil
Permohonannya bukan pada bukti-bukti konkret yang dapat menunjukkan
adanya keterkaitan antara objek yang dipersoalkan dengan hasil
rekapitulasi penghitungan suara, melainkan semata-mata hanya pada
asumsi dan dugaan yang tidak didukung oleh bukti yang relevan.
50) Hal tersebut berbeda dengan perkara sebagaimana dimaksud dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 15
April 2021 yang dijadikan rujukan oleh para Pemohon, di mana keterkaitan
antara objek yang dipersoalkan dengan hasil rekapitulasi penghitungan
suara didasarkan pada keadaan spesifik dan didukung oleh dokumen serta
alat bukti yang konkret [vide BUKTI T-7].
148
51) Bahwa sebaliknya, dalam Permohonan a quo, para Pemohon justru lebih
banyak menggunakan frasa “indikasi” tanpa disertai uraian keadaan
spesifik dan bukti yang mampu menunjukkan adanya hubungan kausal
maupun keterkaitan langsung antara objek yang dipersoalkan dengan hasil
perolehan suara.
52) Dengan demikian, penggunaan frasa “indikasi” semata tidak dapat
disamakan dengan pembuktian mengenai adanya keterkaitan objek
sengketa dengan perselisihan hasil Pemilu sebagaimana yang menjadi
pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 135/PHP.BUP-
XIX/2021 tanggal 15 April 2021 [vide BUKTI T-7].
53) Bahwa oleh karena terdapat perbedaan yang mendasar mengenai objek
yang dipersoalkan, keadaan spesifik yang melatarbelakangi, serta
dukungan bukti yang diajukan, maka Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
135/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 15 April 2021 tidak dapat serta-merta
dijadikan dasar untuk memperluas kewenangan Mahkamah Konstitusi
dalam Perkara a quo. [vide BUKTI T-7].
54) Bahwa dengan demikian, karena Permohonan para Pemohon tidak
menunjukkan adanya keterkaitan yang didukung oleh bukti konkret antara
objek yang dipersoalkan dengan perselisihan hasil Pemilu, maka perkara a
quo tidak memenuhi karakteristik sebagai perkara Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo lebih lanjut.
55) Ketiga, para Pemohon mengutip pertimbangan majelis dalam Putusan
Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 tanggal 8 Januari 2009 [BUKTI T-8] yang
diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu Tahun 2009-2014 Nomor Urut 8 a/n
H. Reskan Effendi dan Dr. dr. Rohidin Mersyah, M.M.A. para Pemohon
acapkali mengutip narasi teoritis yang tidak melekat dengan perkara,
padahal dalam mengutip preseden kesamaan substansial diperlukan demi
menjaga putusan akhir agar tidak bertentangan dengan putusan
sebelumnya.
149
56) Bahwa dalam Pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi halaman
132 [vide BUKTI T-8] terkait konklusi, menyatakan pada intinya Panwaslu
Kabupaten Bengkulu Selatan telah melalaikan tugas karena tidak
memproses secara sungguh-sungguh laporan-laporan yang diterima
selama proses tahapan pemilu berjalan. Hal ini didukung dengan
pernyataan para Pemohon (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2009-2014) yang sudah
menyampaikan laporan kepada Panwaslu yang tidak pernah diselesaikan.
57) Bahwa selanjutnya, Termohon jelaskan untuk bisa dijadikan sebagai
pembanding, Mahkamah Konstitusi dapat memutus perkara yang
berkarakteristik kualitatif, apabila terdapat pelanggara pemilu, namun tidak
diproses oleh lembaga yang berwenang, hal tersebut dapat dilihat dalam
Pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
1/PHPU.PRES-XXII/2024 tanggal 22 April 2024 halaman 867 menyatakan:
[vide BUKTI T-3]
“Mahkamah dapat masuk ke wilayah kualitatif bilamana lembaga-
lembaga yang diberikan wewenang dalam UU 7/2017 guna
menyelesaikan pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu
tidak melaksanakan kewenangan tersebut”
58) Keempat, para Pemohon dalam Permohonannya mendasari pada Putusan
Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang diajukan
oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran
Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor Urut 2 atas nama H. Nanda Indira
dan Antonius Muhammad Ali, S.H. Dalam Putusan tersebut, ditemukan
fakta yang masuk dalam Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi halaman 180-181 yakni adanya Laporan yang diterima oleh
Bawaslu Kabupaten Pesawaran berkaitan dengan dokumen persyaratan
dan belum diselesaikan. [BUKTI T-9]
59) Kelima, para Pemohon dalam Permohonannya juga mendasari pada
Putusan Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025
yang diajukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 Nomor Urut 2 atas nama Dr. H.
Farida Kasim, A.H., M.Si., M.H. dan Dr. Hj. Nurhaenih, SKP., M.Kes. Dalam
150
Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi halaman 179,
dimana terbukti terdapat Temuan Bawaslu perihal dokumen persyaratan
yang belum ditindaklanjuti [BUKTI T-10]
60) Dengan demikian Putusan-putusan yang dijadikan rujukan oleh para
Pemohon yakni: Putusan Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 tanggal 8 Januari
2009 [vide BUKTI T-8], Putusan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal
24 Februari 2025 [vide BUKTI T-9], dan Putusan Nomor 168/PHPU.WAKO-
XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025 [vide BUKTI T-10], jelas terbukti
laporan yang diajukan oleh lembaga yang berwenang menyelesaikan
pelanggaran pemilu tidak ditindaklanjuti, karenanya Mahkamah berwenang
mengadili selama masih berkaitan dengan sengketa hasil. Berbanding
terbalik dengan Perkara a quo, dimana tidak pernah ada laporan yang
belum rampung dalam tahapan proses. Dengan demikian, Mahkamah
Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini.
61) Keenam, para Pemohon menyandarkan dalilnya terhadap Putusan Nomor
4/PHPU.D-IX/2011 tanggal 31 Januari 2011 yang diajukan oleh Pasangan
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nias Selatan
Provinsi Sumatera Utara Nomor Urut 2 atas nama Fahuwusa Laia, S.H.,
M.H. dan Rahmat Alyakin Dakhi, S.KM., M.Kes yang telah
dicoret/dibatalkan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan. para Pemohon
menyatakan dalam Putusan tersebut Mahkamah Konstitusi menyatakan
berwenang menguatkan Keputusan KPU Kabupaten yang membatalkan
pencalonan Bupati. Padahal, dalam pertimbangan hukum halaman 79-80
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi masih berpegang teguh pada Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dalam Pasal
236C yang menetapkan Penanganan sengketa hasil penghitungan suara
pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada
Mahkamah Konstitusi. [BUKTI T-11].
62) Bahwa setelah Termohon mencermati Putusan Mahkamah Konstitusi
tersebut di atas, dalam pertimbangannya tidak pernah menyatakan
“menguatkan Keputusan KPU Kabupaten” sebagaimana dalil permohonan
151
halaman 24 poin 37. Baik dalam pertimbangan maupun amarnya dari
halaman 78 s/d 87, menyatakan pemohon dalam perkara Nomor:
4/PHPU.D-IX/2011 tanggal 2 Februari 2011 tidak memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan karena telah dicoret dari daftar
pasangan calon peserta pemilu. Referensi tersebut tentu jauh dari visi para
Pemohon dan tidak dapat dijadikan preseden untuk mengabaikan
kewenangan riil Mahkamah Konstitusi dalam Pasal 24C UUD NRI 1945
[Vide BUKTI T-11].
63) Bahwa dengan demikian, para Pemohon telah keliru karena mengutip baik
pertimbangan maupun amarnya yang tidak tercantum di dalam putusan a
quo yang dijadikan preseden. Sehingga, terhadap dalil tersebut wajiblah
dikesampingkan.
64) Ketujuh, para Pemohon mengutip Putusan Nomor 132/PHP.BUP-
XIX/2021 tanggal 22 Maret 2021 yang diajukan oleh Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Buven Digoel Provinsi Papua Selatan (d/h Provinsi
Papua Induk) Tahun 2020 a/n Martinus Wagi, S.P. dan Isak Bangri, S.E
dengan dalil Mahkamah membatalkan pasangan calon karena tidak
memenuhi syarat pencalonan. Para Pemohon perlu mengulik lebih dalam
tentang apa yang menjadi pokok dalam Pertimbangan Mahkamah
didalamya. Halaman 198 Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi
menyatakan pada intinya dalam fakta persidangan terungkap adanya
perbedaan tafsir antara KPU RI dan Bawaslu mengenai persyaratan.
Artinya Bawaslu dan KPU RI sejak awal sudah memeriksa pasangan calon
tersebut, namun karena terdapat perbedaan sehingga Mahkamah
Konstitusi dengan berpedoman pada kewenangan kualifikatif yang masih
bersinggungan dengan sengketa hasil. [BUKTI T-12]
65) Dengan demikian terhadap seluruh alasan para Pemohon yang
mendasarkan Permohonannya pada `preseden putusan pilkada
Mahkamah Konstitusi sebagaimana tersebut di atas, Termohon
berpandangan bahwa secara yuridis tidak terdapat relevansi yang dapat
dijadikan dasar untuk menerapkan pertimbangan dalam putusan-putusan
tersebut terhadap Permohonan a quo. Hal tersebut disebabkan adanya
152
perbedaan keadaan hukum yang mendasar antara perkara-perkara yang
dijadikan rujukan oleh para Pemohon dengan perkara a quo.
66) Bahwa apabila dicermati secara saksama, dalam putusan-putusan
Mahkamah Konstitusi yang dijadikan preseden oleh para Pemohon,
terdapat keadaan-keadaan khusus yang menjadi dasar bagi Mahkamah
untuk mempertimbangkan persoalan yang berkaitan dengan syarat calon,
antara lain adanya laporan, temuan, atau perbedaan penafsiran dari
penyelenggara Pemilu mengenai keabsahan persyaratan Pasangan Calon,
yang kemudian memiliki keterkaitan dengan hasil Pemilu. Keadaan-
keadaan khusus tersebut menjadi bagian penting dari konstruksi
pertimbangan hukum Mahkamah dalam menentukan kewenangannya
untuk memeriksa perkara-perkara dimaksud.
67) Bahwa keadaan hukum sebagaimana terdapat dalam putusan-putusan
yang dijadikan rujukan tersebut tidak ditemukan dalam Permohonan a quo.
Para Pemohon tidak menunjukkan adanya laporan atau temuan yang telah
diproses oleh lembaga yang berwenang, maupun adanya perbedaan
penafsiran dari penyelenggara Pemilu mengenai keabsahan persyaratan
Pasangan Calon yang kemudian mempunyai keterkaitan langsung dengan
hasil Pemilu. Para Pemohon justru membangun dalil Permohonannya
berdasarkan asumsi dan frasa “indikasi”, tanpa menunjukkan keadaan
spesifik dan bukti konkret yang dapat menyamakan perkara a quo dengan
perkara-perkara yang menjadi dasar preseden tersebut.
68) Bahwa dengan demikian, preseden Putusan Mahkamah Konstitusi yang
dijadikan dasar oleh para Pemohon tidak dapat diterapkan secara serta-
merta dalam perkara a quo, karena terdapat perbedaan objek, keadaan
hukum, dasar pembuktian, serta konstruksi permasalahan yang menjadi
dasar pertimbangan Mahkamah dalam masing-masing perkara. Oleh
karenanya, seluruh dalil para Pemohon yang mendasarkan kewenangan
Mahkamah Konstitusi pada preseden tersebut patut untuk dikesampingkan.
69) Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi di atas, Termohon meminta agar
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan para Pemohon untuk
153
seluruhnya dan menyatakan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi tidak
berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo.
1.2 PARA PEMOHON TIDAK MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL
STANDING) MENGAJUKAN PERMOHONAN PERSELISIHAN HASIL
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2024 DI MAHKAMAH
KONSTITUSI
Menurut Termohon, para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan perselisihan perolehan suara tahap akhir hasil
pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, dengan alasan:
70) Bahwa para Pemohon dalam dalil halaman 26, menyatakan:
“Para Pemohon memahami ketentuan Pasal 74 ayat (1) huruf b
UU Mahkamah Konstitusi dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 secara tekstual
mensyaratkan Para Pemohon PHPU Presiden adalah pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden. Padahal, Para Pemohon
memang bukan pasangan calon, dan karenanya tidak mengklaim
memenuhi ketentuan tersebut secara biasa.”
“Namun, keadaan dan kondisi perkara ini tidak bisa dilihat secara
normal dan biasa saja dari tekstual-prosedural tersebut. Tetapi
harus diperlakukan lebih kontekstual-substansial, dengan
pendekatan luar biasa untuk menyelamatkan prinsip pemilu yang
LUBER Jujur dan Adil, termasuk soal kandidat harus memenuhi
syarat pencalonan. Postulatnya adalah: Pencalonan yang tidak
sah, tidak boleh menghasilkan suara yang sah, apalagi
memenangkan pemilu, apalagi dilantik menduduki jabatan.”
“Permohonan ini bukan actio popularis tanpa batas. Setiap
Pemohon merupakan warga negara/pemilih atau organisasi yang
mewakili kepentingannya untuk menjaga suaranya diberikan
kepada calon yang sah, serta telah mengambil tindakan hukum
konkret untuk memperoleh informasi dan menyoal perkara ini,
sebelum akhirnya bermohon kepada Mahkamah.”
“Rangkaian tindakan Para Pemohon memenuhi unsur
kepentingan nyata, konsistensi, hubungan sebab akibat, dan
kemungkinan pemulihan hak-hak konstitusionalnya di atas hanya
dapat dipulihkan melalui forum Mahkamah yang memeriksa dan
memutus keabsahan syarat pendidikan SLTA/sederajat Gibran
selaku calon wakil presiden.”
TANGGAPAN TERMOHON
71) Bahwa Termohon dengan Tegas menolak dalil-dalil para Pemohon yang
pada pokoknya menyatakan bahwa para Pemohon memiliki kedudukan
154
hukum (Legal Standing) untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil
pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi.
72) Bahwa berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan Pemohon yang
memiliki kewenangan untuk mengajukan sengketa hasil pemilu, berbunyi:
“(1) Para Pemohon adalah:
b. pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta
pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden;”
Sehingga, tidak ada klausa yang dapat mengkualifikasi para Pemohon
berhak dalam pengajuan sengketa a quo.
73) Bahwa berdasarkan Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, secara spesifik mengatur pihak yang dapat
mengajukan keberatan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:
“Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat
mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi…”
74) Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 4 Tahun 2023 mengatur mengenai pihak yang dapat berkedudukan
sebagai para Pemohon sebagai berikut:
“Para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf a adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.”
75) Bahwa tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan maupun
preseden yang menyatakan adanya pengecualian dalam ruang lingkup
para Pemohon yang mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden selain pasangan calon. Berikut Gambaran
kedudukan hukum para Pemohon:
Pemohon I – Komite Independen Pemantauan Pemilu (KIPP)
76) Bahwa Pemohon I diwakili oleh Brahma Aryana Selaku Sekretaris Jenderal
tidak ada norma dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai kewenangan yang diberikan kepada pemantau pemilihan untuk
mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan
155
Presiden dan Wakil Presiden setelah dilantiknya menjadi Presiden dan
Wakil Presiden Republik Indonesia.
77) Bahwa berdasarkan konstruksi normatif tersebut, dapat disimpulkan legal
standing dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden bukanlah general standing yang dapat dimiliki oleh setiap subjek
hukum, melainkan kedudukan hukum khusus (statutory standing) yang
diberikan oleh undang-undang kepada subjek hukum yang telah ditentukan
secara tegas.
78) Bahwa prinsip statutory standing tersebut membawa konsekuensi hukum
bahwa pengadilan tidak dapat memperluas sendiri subjek hukum yang
diberikan hak untuk mengajukan perkara melalui penafsiran analogis.
Apabila pembentuk undang-undang bermaksud memberikan hak untuk
mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum kepada subjek hukum
selain Peserta Pemilu, maka pemberian hak tersebut harus memiliki dasar
normatif yang jelas dan tegas dalam rezim hukum yang mengatur
mengenai perkara dimaksud.
79) Bahwa sebagaimana Pasal 438 ayat (1) Undang-Undangan Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilu secara tegas menyatakan wilayah kerja
pemantau pemilu adalah sebagai berikut:
“…Pemantau Pemilu melakukan pemantauan pada satu daerah
pemantauan sesuai dengan rencana pemantauan yang telah
diajukan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu
Kabupaten/Kota..”
80) Bahwa selanjutnya kewenangan atau wilayah kerja Pemantau Pemilu
dalam konteks Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden hanya terbatas
pada persoalan pemilihan agar sesuai dengan rencana.
81) Bahwa hal tersebut menjadi semakin jelas apabila dibandingkan dengan
ketentuan mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dalam rezim
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, khususnya sebagaimana diatur
dalam Pasal 134 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang, yang secara khusus memberikan kedudukan
156
tertentu kepada Pemantau Pemilihan dalam mekanisme penanganan
pelanggaran pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang
menyatakan:
“Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat disampaikan oleh: …. b. pemantau Pemilihan;”
82) Bahwa kewenangan pemantau pemilihan sebagai Pemohon dipertegas
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d PMK No. 3 Tahun 2024:
“Pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan adalah: …
d. pemantau pemilihan dalam hal hanya terdapat satu pasangan
calon
83) Bahwa setidaknya jika pemantau pemilihan memiliki kewenangan untuk
mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden seharusnya diatur secara tegas dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
84) Bahwa selanjutnya Termohon akan menjelaskan terkait norma yang
memberikan ruang kepada Pemantau Pemilihan dapat mengajukan
Permohonan adalah ketika peserta Pemilihan Kepala Daerah yang diikuti
dengan satu pasangan calon, akan tetapi ketentuan ini hanya mengatur
sebatas kontestasi Pemilihan Kepala Daerah tidak untuk Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 .
85) Sehingga ketika Pemohon I mengaitkan norma PMK 3 Tahun 2024 sebagai
dasar atau legal standing dalam mengajukan perkara a quo ke Mahkamah
Konstitusi, dalil tersebut dapat dikatakan sebagai dalil yang mengada-ada
tanpa didasari oleh peraturan yang berlaku.
86) Bahwa lebih lanjut apabila ditelaah lebih dalam terhadap PMK Nomor 4
Tahun 2023, tidak ada norma yang mengatur mengenai pemantau pemilu
dapat mengajukan permohonan sengketa pemilu baik dalam keadaan
hanya satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden atau lebih dari
satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
87) Bahwa analogi Pemohon I yang menyamakan kedudukan pemantau dalam
Pemilu dan Pilkada adalah tidak tepat. Apabila dalam Pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden dengan satu pasangan calon saja pemantau tidak
diberikan kedudukan hukum untuk mengajukan perselisihan hasil, maka
157
terlebih lagi (a fortiori) dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun
2024 yang diikuti oleh 3 (tiga) pasangan calon, sehingga tidak terdapat
dasar untuk memberikan kedudukan hukum tersebut kepada pemantau
dalam perkara a quo berkedudukan sebagai Pemohon I.
88) Bahwa sejatinya, Pemohon I berdasarkan Pasal 1 angka 23 Peraturan
Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pemilihan Umum, intinya Pemantau Pemilu yang memiliki kewenangan
untuk menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran Pemilu
kepada Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
89) Bahwa selanjutnya, Termohon mencermati ketentuan mengenai
kedudukan dan kewenangan Pemohon I sebagai Pemantau Pemilu
sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 4 Tahun 2023, dalam hal in
Termohon tidak menemukan adanya satu pun ketentuan yang memberikan
kewenangan kepada Pemohon I dalam kapasitasnya sebagai Pemantau
Pemilu untuk mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden kepada Mahkamah Konstitusi.
90) Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan
Pemohon I tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan Permohonan a quo kepada Mahkamah Konstitusi. Oleh
karena itu, Termohon meminta agar Majelis Mahkamah Konstitusi
menyatakan Pemohon I tidak memiliki legal standing dalam mengajukan
Permohonan a quo.
Pemohon II – Partai Ummat
91) Bahwa Termohon menolak dengan tegas dalil dari Pemohon II yang
menyatakan memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan Permohonan
a quo karena terdapat hubungan sebab-akibat (causa verband) antara
dugaan tidak terpenuhinya syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka
selaku Calon Wakil Presiden dengan Pemohon II selaku peserta pemilu
tahun 2024.
92) Bahwa secara normatif, penolakan Termohon didasarkan pada ketentuan
Pasal 475 UU Pemilu yang menyatakan bahwa:
158
“Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat
mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu
paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden oleh KPU.”
93) Bahwa lebih lanjut secara teknis persyaratan Pemohon PHPU diatur dalam
Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 4 Tahun 2023 yang menyatakan sebagai
berikut:
“Para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf a adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.”
94) Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 475 UU Pemilu jo. Pasal 3 ayat (1)
PMK Nomor 4 Tahun 2023 dapat disimpulkan yang berhak menjadi
Pemohon dalam perkara PHPU adalah Pasangan Calon Presiden dan
Calon Wakil Presiden, bukan partai politik.
95) Bahwa adapun Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
Nomor Urut 1 dalam Perkara Nomor: 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang
diputus pada tanggal 22 April 2024 [vide Bukti T-3] telah menjadi salah satu
pihak bersama dengan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil
Presiden Nomor Urut 03 dalam Perkara Nomor: 2/PHPU.PRES-XXII/2024
yang diputus pada tanggal 22 April 2024 dimana MK dalam dalam
Putusannya tanggal 22 April 2024 menyatakan menolak permohonan untuk
seluruhnya [BUKTI T-13].
96) Bahwa kewenangan partai politik peserta Pemilu untuk menjadi Pemohon
dalam PHPU adalah dalam rezim pemilihan legislatif sebagaimana Pasal 3
ayat (1) PMK Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Perselisihan Hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagai berikut:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a
adalah:
a. Partai politik Peserta Pemilu untuk pengisian keanggotaan DPR
dan DPRD; …”
97) Bahwa kewenangan partai politik peserta pemilu untuk mengajukan
permohonan perkara PHPU adalah terkait pengisian keanggotaan DPR
159
dan DPRD, tetapi tidak dengan perkara PHPU pemilu Presiden dan Wakil
Presiden.
98) Dengan demikian, para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan Permohonan a quo kepada Mahkamah
Konstitusi.
Pemohon III S/D XII – Pemohon Perseorangan
99) Bahwa Pemohon III s/d XII yang disebutkan dalam Permohonan a quo
adalah:
1. Denny Indrayana (Pemohon III)
2. Fachrul Razi (Pemohon IV)
3. Tyasna Sudarto (Pemohon V)
4. Slamet Soebijanto (Pemohon VI)
5. Hanafie Asnan (Pemohon VII)
6. Soenarko MD (Pemohon VIII)
7. Drg. Moeryono (Pemohon IX)
8. H.M. Subhan, S.H. (Pemohon X)
9. Bonatua Silalahi (Pemohon XI)
10. Dra. Tiurma M.S. Sihombing, S.H. /Mercy Sihombing (Pemohon XII)
100) Bahwa berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi para Pemohon dikualifikasikan
sebagai berikut:
“Para Pemohon adalah:
b. pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta
pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden;”
101) Bahwa berdasarkan Pasal 475 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, secara spesifik mengatur pihak yang dapat
mengajukan keberatan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:
“Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat
mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi…”
160
102) Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 4 Tahun 2023 mengatur mengenai pihak yang dapat berkedudukan
sebagai para Pemohon sebagai berikut:
“Para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf a adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.”
103) Bahwa ketentuan tersebut di atas menentukan secara khusus dan limitatif
subjek yang dapat bertindak sebagai para Pemohon dalam Penyelesaian
Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Lebih lanjut, tidak ada
keadaan khusus yang mengesampingkan atau setidak-tidaknya keadaan
yang memperluas subjek yang dikategorisasikan sebagai Pemohon dalam
Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden.
104) Bahwa Pemohon III s/d XII yang terdiri dari orang perseorangan maupun
Pemohon IV s/d IX yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit
TNI (FPP TNI) tidak mempunyai kepentingan hukum langsung terhadap
objek PHPU Presiden dan Wakil Presiden karena tidak terdapat hubungan
sebab akibat (causal verband) antara kedudukannya sebagai
perseorangan dengan akibat hukum dari hal yang disengketakan. Oleh
karena itu, akibat hukum langsung dari penetapan hasil tersebut melekat
pada kedudukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tahun
2024, bukan pada orang perseorangan sebagai pemilih.
105) Dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut, secara hukum Pemohon III
s/d XII tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan
permohonan a quo sebagaimana ketentuan dalam Pasal Pasal 74 ayat (1)
huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 4 Tahun 2023.
106) Lebih lanjut, tidak mempunyai kepentingan hukum langsung maupun
causal verband dengan akibat hukum dari penetapan hasil Pemilu yang
menjadi objek PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Oleh karenanya,
Pemohon III s/d XII yang tidak memiliki kedudukan hukum secara formil,
161
sehingga terhadap permohonannya oleh Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima.
(niet ontvankelijk verklaard).
1.3 TENGGANG WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN
107) Bahwa pada halaman 39, Bagian V, poin 104, para Pemohon memberikan
pengakuan tegas yang pada intinya menyatakan:
“Para Pemohon mengerti Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal
7 ayat (2) PMK Nomor 4 Tahun 2023 menetapkan permohonan
PHPU Presiden diajukan paling lama 3 (tiga) hari setelah
penetapan hasil oleh KPU. Permohonan ini diajukan jauh
melampaui tenggang tersebut. Para Pemohon tidak menutupi
fakta itu.”
108) Bahwa pada halaman 39, poin 105, para Pemohon menyatakan:
“…karenanya sepakat dengan argumentasi, mengenyampingkan
batas Waktu formal demi keadilan substansial. Dalam bahasa
yang lebih jelas, berlaku Keadilan substantif seharusnya
menundukkan keadilan prosedural”. MK yang bertindak sebagai
pengawal konstitusi (guardian Of the constitution) tidak boleh
dipenjara Oleh formalisme hukum (legisme-positivistik) ketika
dihadapkan pada pelanggaran asas pemilu dan syarat mutlak
pencalonan yang konstitusional. Hukum teknis prosedur semacam
tenggang waktu memang diciptakan untuk kepastian hukum, tetapi
tidak boleh mengorbankan keadilan substantif serta kedaulatan
rakyat.”
TANGGAPAN TERMOHON
109) Bahwa sebelumnya perlu Termohon jelaskan kaitannya dengan Program
dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden untuk pemilihan presiden tahun 2024, sebagai
berikut:
Tabel 2. Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Peserta Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden
NO PROGRAM/KEGIATAN JADWAL
AWAL AKHIR
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon
a. Pengumuman pendaftaran Senin, 16 Oktober Rabu, 18 Oktober
2023 2023
b. Pendaftaran bakal pasangan Kamis, 19 Oktober Rabu, 25 Oktober
calon 2023 2023
162
c. Pemeriksaan kesehatan Kamis, 19 Oktober Jumat, 27 Oktober
bakal pasangan calon 2023 2023
Verifikasi Bakal Pasangan Calon
a. Verifikasi dokumen Kamis, 19 Oktober Sabtu, 28 Oktober
persyaratan bakal pasangan 2023 2023
calon
b. Pemberitahuan hasil verifikasi Senin, 23 Oktober Minggu, 29 Oktober
dokumen persyaratan bakal 2023 2023
pasangan calon
c. Perbaikan dan/atau proses Rabu, 25 Oktober Selasa, 31 Oktober
melengkapi dokumen 2023 2023
persyaratan bakal pasangan
calon
d. Penyerahan dokumen hasil Kamis, 26 Oktober Rabu 1 November
perbaikan dan/atau 2023 2023
kelengkapan dokumen
persyaratan bakal pasangan
calon
e. Verifikasi dokumen hasil Kamis, 26 Oktober Kamis, 2 November
perbaikan 2023 2023
f. Pemberitahuan hasil verifikasi Kamis, 26 Oktober Jumat, 3 November
dokumen perbaikan 2023 2023
persyaratan bakal pasangan
calon
Pengusulan Penggantian
a. Pengusulan bakal pasangan Kamis, 26 Oktober Rabu, 8 November
calon pengganti 2023 2023
b. Pemeriksaan kesehatan Kamis, 26 Oktober Sabtu, 11 November
bakal pasangan calon 2023 2023
pengganti
c. Verifikasi dokumen Kamis, 26 Oktober Minggu, 12
persyaratan bakal pasangan 2023 November 2023
calon pengganti
d. Pemberitahuan hasil verifikasi Sabtu, 11 November Minggu, 12
dokumen persyaratan bakal 2023 November 2023
pasnagan calon pengganti
Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon
e. Penetapan pasangan calon Senin, 13 November Senin, 13 November
2023 2023
f. Pengundian dan penetapan Selasa, 14 November Selasa, 14
nomor urut pasangan calon 2023 November 2023
1. Masa Kampanye Selasa, 28 November Sabtu, 10 Februari
2023 2024
2. Masa tenang Minggu, 11 Februari Selasa, 13 Februari
2024 2024
3. Hari Pencoblosan Rabu, 14 Februari 2024
163
110) Bahwa para Pemohon sudah mengakui Permohonanya diajukan lewat
waktu sebagaimana halaman 39 poin 105. Pengakuan dari para Pemohon
dalam permohonannya merupakan alat bukti yang bersifat sempurna dan
mengikat terhadap dirinya yang mengakui. Dengan pengakuan tersebut,
syarat formil pengajuan permohonan telah gugur tanpa perlu pembuktian
lebih lanjut.
111) Bahwa selanjutnya Termohon jelaskan, secara hukum apabila para
Pemohon hendak mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 harus mendasari pada ketentuan
Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu, berbunyi:
“Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat
mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu
paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden oleh KPU.”
112) Bahwa selanjutnya, ketentuan tersebut secara teknis diatur lebih lanjut oleh
Mahkamah Konstitusi, sebagaimana termaktub dalam Pasal 7 ayat (2)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata
Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden, yang berbunyi:
“…Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan perolehan suara hasil
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh Termohon…”
113) Bahwa selanjutnya para Pemohon menegaskan dalam Pemohonannya
halaman 43 dan 44 poin 116 s/d 118 yang pada intinya menyatakan; objek
sengketa dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
a. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2024 tanggal 13 November 2023 [vide BUKTI T-
4]
b. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Unum
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanggal 14 November 2023
[vide BUKTI T-5];
164
c. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pemakilan tanggal 20
Maret 2026 [BUKTI T-14]; dan
d. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 24 April 2024 [BUKTI T-
15].
114) Bahwa dengan adanya dalil tersebut di atas, membuktikan para Pemohon
dalam permohonannya, menghitung tenggat waktu adalah mengacu pada
objek tersebut di atas saat ditetapkan.
115) Apabila ditelaah lebih jauh terhadap objek yang dijadikan dasar oleh para
Pemohon dalam Permohonan a quo, ternyata Permohonan yang dimaksud
telah melewati tenggang waktu yang ditentukan. Sejatinya para Pemohon
telah mengetahui bahwa tenggang waktu untuk mengajukan Permohonan
a quo telah berakhir atau telah terlampaui. Namun demikian, para Pemohon
tetap memaksakan pengajuan Permohonan a quo dengan dalih sebagai
upaya untuk memperoleh dan mencari keadilan terakhir melalui Mahkamah
Konstitusi.
116) Bahwa keinginan para Pemohon untuk mencari keadilan tidak serta-merta
dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan ketentuan hukum
mengenai tenggang waktu. Meskipun setiap pihak memiliki hak untuk
memperoleh keadilan, pelaksanaan hak tersebut tetap harus dilakukan
dengan tunduk dan patuh pada ketentuan hukum serta tata cara yang telah
ditetapkan secara tegas dalam undang-undang maupun peraturan
perundang-undangan lainnya.
117) Bahwa dengan demikian, upaya mencari keadilan tidak dapat dibenarkan
apabila dilakukan dengan mengabaikan atau menerobos ketentuan hukum
yang secara limitatif telah mengatur batas waktu pengajuan suatu
permohonan.
165
118) Bahwa dalam perkara a quo Termohon telah menghitung berapa lama
sejak diterbitkannya Objek Perkara sampai para Pemohon mengajukan
Permohonan ini, terinci berikut:
Tabel 3. Tenggat Waktu objek Sengketa
KEPUTUSAN TANGGAL TANGGAL SELISIH
TERKAIT TERBIT PENGAJUAN HARI
GUGATAN
Keputusan Komisi 13 November 10 September 2026 1.032 hari
Pemilihan Umum 2023
Nomor 1632 Tahun
2023 tentang
Penetapan Pasangan
Calon Peserta
Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2024
Keputusan Komisi 14 November 10 September 2026 1.031 hari
Pemilihan Umum 2023
Nomor 1644 Tahun
2023 tentang
Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon
Peserta Pemilihan
Umum Presiden dan
Wakil Presiden Tahun
2024
Keputusan Komisi 20 Maret 2024 10 September 2026 905 hari
Pemilihan Umum
Nomor 360 Tahun 2024
tentang Penetapan
Hasil Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil
Presiden, Anggota
Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah,
Dewan Perwakilan
Rakyat Provinisi dan
Dewan Perwakilan
Daerah Kabupaten/Kota
secara Nasional dalam
Pemilihan Umum Tahun
2024
166
Keputusan Komisi 24 April 2024 10 September 2026 869 hari
Pemilihan Umum
Nomor 504 Tahun 2024
tentang Penetapan
Pasangan Calon
Presiden dan Wakil
Presiden Terpilih dalam
Pemilihan Umum Tahun
2024
119) Bahwa perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan diumumkan oleh
Termohon pada tanggal 20 Maret 2024, lalu tahap Pelantikan pada 20
Oktober 2024. Dengan demikian, tenggang waktu 3 (tiga) hari setelah
Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden oleh KPU untuk mengajukan permohonan adalah pada tanggal
21 Maret 2024 sampai dengan tanggal 23 Maret 2024. Sedangkan
Permohonan para Pemohon diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 10 September 2026 sehingga pengajuan Permohonan melebihi
tenggat waktu, dengan uraian sebagai berikut:
a. Selama 1.032 hari untuk objek sengketa Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
tanggal 13 November 2023;
b. Selama 1.031 hari untuk objek sengketa Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2024 tanggal 14 November 2023;
c. Selama 905 hari untuk objek sengketa Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinisi
dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024; dan
d. Selama 869 hari untuk objek sengketa Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
167
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 tanggal 24 April 2024.
120) Bahwa Permohonan para Pemohon tersebut di atas telah melewati
tenggang waktu, maka sangat jelas tidak memenuhi syarat formil sehingga
sudah sepatutnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengesampingkan
Permohonan para Pemohon.
121) Bahwa kembali Termohon tegaskan ketentuan mengenai batas waktu
pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden telah secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden
yang menentukan bahwa permohonan tersebut diajukan paling lama dalam
jangka waktu 3 (tiga) hari sejak diumumkannya penetapan perolehan suara
hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh Komisi Pemilihan Umum
(KPU) selaku Termohon. Namun faktanya, para Pemohon baru
mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada tanggal 10 September 2026 pukul
10.32 WIB.
122) Bahwa lebih lanjut tentang batas waktu pengajuan permohonan sengketa
perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah sebagaimana putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 184/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 4
Februari 2025 [BUKTI T-16] yang diajukan oleh Bambang Soekwanto dan
Mohammad Baqir Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso
Nomor Urut 2. Mahkamah dalam hal ini mengabulkan eksepsi Termohon
yang menyatakan Permohonan para Pemohon telah melewati tenggang
waktu pada halaman 148, yang mana hal tersebut telah melampaui batas
waktu yang telah ditentukan yakni 3 x 24 jam. Pemohon menyampaikan
Permohonannya pada tanggal 9 Desember 2024, sementara 3 x 24 jam
sejak tanggal 4 Desember 2024 (tanggal ditetapkannya Keputusan KPU
tentang perolehan hasil) adalah tanggal 7 Desember 2024.
123) Bahwa ketentuan mengenai tata cara dan batasan dalam pengajuan
permohonan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Mahkamah
168
Konstitusi merupakan norma hukum yang dibentuk dan ditetapkan secara
resmi oleh Mahkamah Konstitusi dalam rangka menjamin kepastian hukum,
ketertiban proses beracara, serta keseragaman penerapan hukum dalam
setiap perkara yang diperiksa dan diadili. Oleh karena itu, ketentuan
dimaksud memiliki sifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh para pihak yang
berperkara.
124) Bahwa dengan demikian, ketaatan para Pemohon dan Termohon terhadap
peraturan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi merupakan perwujudan
dari prinsip konsistensi, kepastian hukum, dan integritas lembaga
peradilan. Apabila para Pemohon justru menyimpangi atau tidak
menerapkan ketentuan yang telah ditetapkan dan berlaku secara nasional
maka hal tersebut berpotensi menimbulkan inkonsistensi dalam penegakan
hukum, serta dapat mencederai asas kepastian hukum dan kepercayaan
publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi.
125) Bahwa selain hal tersebut, para Pemohon juga tidak memiliki kepentingan
hukum secara langsung terhadap objek permohonan a quo, sehingga
secara yuridis tidak memenuhi legal standing untuk mengajukan
permohonan dimaksud. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa para
Pemohon bukan merupakan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang disengketakan.
126) Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, secara tegas dan limitatif diatur
bahwa pihak yang berwenang untuk mengajukan permohonan dalam
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden adalah
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian, norma
tersebut secara jelas membatasi subjek hukum yang memiliki hak untuk
mengajukan keberatan hanya kepada pihak-pihak yang terdaftar sebagai
calon Presiden dan Wakil Presiden, sebagai berikut:
“Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat
mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu
paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden oleh KPU.”
169
127) Bahwa lebih lanjut, ketentuan mengenai pihak yang memiliki kedudukan
hukum sebagai para Pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden juga telah secara tegas diatur dalam
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023,
yang menyatakan bahwa para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
128) Bahwa kemudian, para Pemohon pada halaman 40 poin 108 yang
menyatakan:
“soal tenggang waktu yang dihitung berdasarkan pengetahuan
informasi pihak Penggugat adalah konsep yang dikenal dalam
peradilan tata usaha negara. Soal batas waktu 90 hari pengajuan
gugatan keputusan TUN misalnya, dihitung secara kasuistik sejak
Penggugat pertama kali mengetahui adanya keputusan yang
merugikan tersebut. Hal mana dikuatkan dalam SEMA Nomor 3
Tahun 2015 [BUKTI P-72] dan Putusan Mahkamah Agung Nomor
41K/TUN/1994”
TANGGAPAN TERMOHON
129) Bahwa para Pemohon yang sudah melewati berbagai sistem peradilan
dalam dalil Permohonannya tentu mengetahui betapa jauh berbeda sistem
yang berlaku dalam Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana disebutkan dalam Pasal
475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum Jo. Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun
2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum Presiden Dan Wakil Presiden.
130) Bahwa Mahkamah Konstitusi menerapkan mekanisme speedy trial
membawa kita mengulik Putusan Nomor 31/PUU-XXI/2023 tanggal 25 Mei
2023 [BUKTI T-17] yang diajukan oleh Herifuddin Daulay, ST yang
membahas bagaimana penetapan tenggang waktu 3 (tiga) hari dalam
pengajuan Permohonan sengketa hasil Pemilihan Umum. Mahkamah
memberikan Pertimbangan sebagai berikut:
“ Pemaknaan baru tersebut diselaraskan dengan ketentuan dalam
norma Pasal 475 ayat (1) UU 7/2017 yang menyatakan, “Dalam
hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan
170
keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama
3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden oleh Komisi Pemilihan Umum”. Selain memberikan
kepastian hukum sebagaimana ditentukan UUD 1945,
penyelarasan dimaksud juga akan memberikan keuntungan bagi
pasangan calon yang akan mengajukan sengketa hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah. Dengan memaknai
kata “sejak” menjadi “setelah” dan “frasa 3 x 24 (tiga kali dua puluh
empat) jam” menjadi “3 (tiga) hari”, pemohon dalam pengajuan
sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden akan memiliki
kelonggaran waktu dalam mengajukan sengketa hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden. Dalam hal ini, pilihan untuk
menggunakan kata “setelah” dan tidak mengabulkan pilihan 7
(tujuh) hari tidak bisa dilepaskan dari prinsip proses peradilan
cepat (speedy trial) dalam penyelesaian sengketa hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden dalam desain kewenangan
Mahkamah sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1)
UUD 1945”.
131) Bahwa konsep speedy trial yang berlaku di Mahkamah Konstitusi tentunya
memiliki landasan empiris yang rigid. Mengingat Indonesia juga menganut
sistem pemilihan presiden 2 putaran apabila diantara pasangan calon tidak
ada yang memperoleh hasil lebih dari 50%. hal ini tertuang pada halaman
74 Putusan Nomor 31/PUU-XXI/2023 yang berbunyi:
“Secara konstitusional, batas waktu demikian tidak mungkin
dilepaskan dari desain sistem Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
sebagaimana dimaktubkan dalam norma Pasal 6A ayat (4) UUD
1945 yang membuka kemungkinan adanya pemilihan putaran
kedua. Dalam posisi demikian, jikalau terdapat pemilihan umum
dua putaran, terbuka kemungkinan adanya permohonan
penyelesaian sengketa hasil Pemilu setiap putaran dimaksud.
Artinya, menambah atau memperpanjang jangka waktu lebih lama
dari yang ditentukan dalam norma Pasal 78 huruf a UU MK dan
norma Pasal 475 ayat (3) UU 7/2017 potensial mengganggu
jadwal ketatanegaraan, in casu batas waktu untuk pengambilan
sumpah atau janji sebagai Presiden dan Wakil Presiden
sebagaimana dimaktubkan dalam norma Pasal 9 UUD 1945.
Selain itu, menambah atau memperpanjang jangka waktu dalam
memeriksa, mengadili dan memutus perkara sebagaimana dalil
Pemohon adalah tidak sejalan dengan prinsip peradilan cepat
(speedy trial) dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden”.
132) Bahwa dengan demikian logika para Pemohon yang mencoba mendobrak
formulasi tenggang waktu 3 hari sejak KPU menetapkan hasil perolehan
171
suara, menjadi 90 hari sejak diketahuinya “objek” oleh para Pemohon
berpotensi besar merusak tatanan jadwal dalam penyelenggaraan
pemilihan umum presiden dan wakil presiden sampai dengan waktu
pelantikan yang wajib dilakukan pada setiap tanggal 20 Oktober. Selain itu,
menyebabkan adanya vacuum of power yang berdampak signifikan bagi
keamanan masyarakat dari sengketa yang tak jarang bersifat politis.
Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyamakan tenggang waktu
dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi yang menganut speedy trial
dengan peradilan umum yang memakan waktu tahunan di Peradilan Tata
Usaha Negara adalah dalil yang patut ditolak dan dikesampingkan.
133) Bahwa ketentuan tersebut bersifat limitatif dan imperatif, sehingga secara
jelas membatasi subjek hukum yang dapat mengajukan permohonan hanya
pada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian,
setiap pihak di luar kategori tersebut tidak memiliki legal standing untuk
mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden.
134) Bahwa berdasarkan seluruh uraian dan pertimbangan hukum sebagaimana
telah dikemukakan di atas, menurut hukum Permohonan yang diajukan
oleh para Pemohon nyata-nyata telah melampaui tenggang waktu
pengajuan dan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,
sebagaimana ditentukan secara limitatif dalam Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023. Oleh karenanya, permohonan a quo
secara yuridis tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan,
sehingga sudah sepatutnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
menyatakan Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard).
1.4 PERMOHONAN PARA PEMOHON KABUR DAN TIDAK JELAS (OBSCUUR
LIBEL)
Menurut Termohon, permohonan para Pemohon tidak jelas dan kabur dengan
alasan-alasan sebagai berikut:
172
OBJEK PERMOHONAN TIDAK JELAS ANTARA PEMBATASAN OBJEK
DAN ISI POKOK PERMOHONAN
135) Pada halaman 43, bagian VI poin 116 para Pemohon menyatakan:
“Permohonan ini adalah sengketa Pilpres, bukan pengujian
legalitas Peraturan KPU, bukan gugatan pembatalan atas Suket
Penyetaraan Gibran,dan bukan permohonan pemakzulan atas
pelanggaran jabatan setelah pelantikan…”
136) Pada halaman 52 poin 143, para Pemohon juga menyatakan:
“Tentu Para Pemohon menyadari untuk menguji materiil aturan
dibawah undang-undang adalah kewenangan Mahkamah Agung.
Serta, untuk melihat apakah ada pelanggaran etika dalam
pembuatan Peraturan KPU itu adalah kewenangan DKPP.
Namun, Para Pemohon meminta Mahkamah untuk memeriksa
dugaan penyimpangan syarat pendidikan tersebut di forum mulia
Mahkamah Konstitusi.”
137) Permohonan ini diajukan oleh para Pemohon dengan kualifikasi yang
berlainan diantaranya adalah Organisasi Pemantau (Pemohon I), Partai
Politik (Pemohon II), Advokat/Akademisi perorangan (Pemohon III), Kolektif
Purnawirawan TNI tanpa badan hukum (Pemohon IV-IX), Individu yang
menempuh jalur PTUN (Pemohon X), Individu yang menempuh jalur Komisi
Informasi (Pemohon XI), dan Penyelenggara Pendiidkan Nonformal
(Pemohon XII).
TANGGAPAN TERMOHON
138) Bahwa terdapat kontradiksi dalam posita yang tidak jelas antara
pembatasan objek dan isi pokok permohonan. Pada halaman 43 poin 116,
para Pemohon menyatakan permohonannya bukan pengujian Peraturan
KPU dan bukan pembatalan Suket Penyetaraan. Namun keseluruhan
Pokok Permohonan justru berisi:
– Halaman 48-52, angka 137-145: pengujian terhadap Pasal 18 ayat (3)
Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang didalilkan “bertentangan
dengan UU Pemilu”, lengkap dengan tabel perbandingan Peraturan
KPU tahun 2009, 2014, 2019, dan 2024;
Dengan kata lain, para Pemohon menyatakan tidak melakukan pengujian
Peraturan KPU dan bukan merupakan permohonan pembatalan Suket
Penyetaraan, namun para Pemohon justru mendalilkan sebaliknya.
173
Kontradiksi ini menjadikan objek permohonan tidak dapat ditentukan secara
pasti.
139) Bahwa pada halaman 18 poin 15, para Pemohon mendalilkan syarat calon
sebagai condition precedent yang mutlak harus dipenuhi sebelum
penetapan hasil. Namun pada halaman 39-41 poin 104-115, para Pemohon
secara bersamaan meminta agar tenggang waktu pengajuan sengketa
dikesampingkan. Kedua dalil ini saling menegaskan, jika suatu syarat
bersifat condition precedent yang mutlak, maka pelanggarannya
semestinya sudah dapat dan wajib dipersoalkan pada saat syarat itu
seharusnya dipenuhi yaitu pada tahapan pencalonan.
140) Bahwa para Pemohon mengakui sendiri objek perkaranya adalah
kewenangan Pengadilan lain. Kemudian pada halaman 52 angka 143 para
Pemohon menyatakan pengujian peraturan di bawah Undang-Undang
adalah kewenangan Mahkamah Agung (Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 jo.
Pasal 9 ayat (2) UU 12/2011, dan bahwa pelanggaran etika penyelenggara
adalah kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),
hal tersebut merupakan pengakuan error in objecto. Alasan yang diajukan
untuk tetap membawanya ke Mahkamah Konstitusi yakni “peradilan cepat
dan berbiaya murah” bukan dasar pengalihan kompetensi. Asas peradilan
sederhana, cepat, dan biaya ringan tidak pernah menjadi dasar untuk
mengadili perkara yang bukan kewenangannya.
141) Bahwa permohonan tidak memenuhi syarat formil muatan permohonan
PHPU sesuai Pasal 475 ayat (2) UU Pemilu jo. PMK Nomor 4 Tahun 2023,
permohonan PHPU wajib memuat uraian mengenai kesalahan hasil
penghitungan suara yang ditetapkan Termohon dan hasil penghitungan
suara yang benar menurut para Pemohon. Permohonan a quo sama sekali
tidak memuat kedua hal tersebut, bahkan secara tegas menyangkalnya
(halaman 14, angka 4). Permohonan yang tidak memuat unsur wajib
permohonan adalah permohonan yang cacat formil.
142) Bahwa Kedudukan hukum (hal. 26-39) menguraikan kepentingan masing-
masing para Pemohon secara terpisah dan berbeda-beda. Namun Petitum
(hal. 63) sama sekali tidak membedakan tuntutan mana yang berkaitan
174
dengan kepentingan para Pemohon yang mana. Seluruh 8 (delapan) angka
petitum berlaku seragam untuk semua para Pemohon, seolah-olah kedua
belas kepentingan yang berbeda tersebut bermuara pada satu tuntutan
yang identik. Kumulasi subjektif semacam ini, tanpa kejelasan mengenai
petitum khusus untuk masing-masing dasar kepentingan yang berbeda.
143) Bahwa sebagaimana disyaratkan hukum acara, setiap dalil kerugian harus
berhubungan sebab-akibat (causal verband) dengan petitum yang
dimohonkan untuk memulihkannya. Dalam Permohonan a quo, uraian
causal verband (hal. 30 angka 63, hal. 32-33 angka 73-74, hal 36 angka
90, dan seterusnya) selalu dirumuskan secara umum dan generik
menyebut “kepentingan menjaga integritas Pemilu” atau “kepastian hukum”
tanpa pernah menjelaskan petitum spesifik mana yang akan memulihkan
kerugian para Pemohon yang mana. Misalnya, tidak ada dijelaskan
bagaimana Petitum angka 7 (perintah kepada MPR untuk
menyelenggarakan sidang pemilihan Wakil Presiden) memulihkan kerugian
konstitusional spesifik Pemohon XII sebagai penyelenggara PKBM (hal. 38
angka 99-103). Ketiadaan keterkaitan yang jelas antara kerugian yang
didalilkan dan pemulihan yang dimohonkan menambah ketidakjelasan
permohonan a quo.
144) Bahwa tanpa uraian yang sistematis mengenai hal-hal tersebut, persoalan
yang diajukan oleh para Pemohon menjadi tidak jelas, apakah
sesungguhnya merupakan persoalan mengenai persyaratan pencalonan,
persoalan mengenai keabsahan penetapan pasangan calon, atau
merupakan perselisihan mengenai hasil pemilu.
INKONSISTENSI ANTARA POSITA DAN PETITUM
145) Bahwa dalil para Pemohon sebagaimana Petitum Poin 5 halaman 63 yang
menyatakan bahwa:
“5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum
sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka
sebagai Calon Wakil Presiden, yaitu:
3.1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun
2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun
2024;
175
3.2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun
2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2024;
3.3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun
2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Pewakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024; dan
3.4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun
2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden Terpilih dalam PemiIihan Umum Tahun
2024.”
146) Bahwa dalil para Pemohon sebagaimana Posita poin 4 halaman 14 s/d 15
yang menyatakan bahwa:
“….Perkara ini tidak mendalilkan kesalahan penghitungan angka
suara, tetapi mendalilkan bahwa suara ditetapkan untuk calon
wakil presiden Gibran Rakabuming Raka yang tidak memenuhi
syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat”
TANGGAPAN TERMOHON
147) Bahwa dalil permohonan para Pemohon tersebut menunjukkan adanya
pertentangan antara dalil posita dengan petitum sehingga menyebabkan
permohonan a quo menjadi kabur dan tidak jelas.
148) Bahwa selain ketidakjelasan mengenai isi dari petitum a quo, para
Pemohon juga tidak secara jelas dalam menguraikan Petitum angka 5
halaman 63 yang memuat sub-butir dengan 3.1, 3.2, 3.3, dan 3.4, yang
mana tidak sesuai dengan induk penomorannya nomor 5. Cacat teknis ini
menambah kekaburan dalam mengkonstruksikan permohonan secara
formil termasuk dalam putusan Mahkamah yang akan menyebabkan
ketidakpastian mengenai formil yang dimohonkan untuk dibatalkan.
149) Bahwa terhadap dalil para Pemohon pada posita angka 4 halaman 14,
secara jelas mendalilkan tidak mempersoalkan mengenai sengketa hasil,
melainkan mengenai sengketa proses yaitu mengenai persyaratan
pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pemilu
tahun 2024.
176
150) Bahwa selanjutnya dalam Petitum poin 5 Sub Poin 3.3. halaman 63 para
Pemohon justru memohonkan sengketa hasil dalam hal pembatalan atas
Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 mengenai penetapan hasil pemilu
tahun 2024. Dalil petitum ini bertentangan dalam posita 4 halaman 14 yang
pada intinya para Pemohon tidak membahas persoalan sengketa hasil,
akan tetapi membahas syarat pencalonan Wakil Presiden yang termasuk
ke dalam sengketa proses.
151) Bahwa perlu Termohon tegaskan kembali, kewenangan penyelesaian
terkait sengketa proses diatur sebagaimana dalam Pasal 467 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyatakan bahwa:
“Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota
menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu
sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU
Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota”
152) Bahwa dengan demikian, mengenai sengketa proses merupakan
kewenangan Bawaslu. Sementara itu, kewenangan penyelesaian terkait
sengketa hasil sebagaimana dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang
Pemilihan Umum adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi.
153) Bahwa dengan demikian, apabila dalam hal ini para Pemohon justru
memohonkan sengketa proses kepada Mahkamah Konstitusi, maka
permohonan tersebut tidak dapat diterima karena sengketa proses
merupakan kewenangan Bawaslu sebagaimana diatur dalam Pasal 471
ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
yang berbunyi :
“Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470 ke pengadilan tata
usaha negara, dilakukan setelah upaya administratif di Bawaslu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467, Pasal 468, dan Pasal
469 ayat (2) telah digunakan.”
154) Bahwa sebaliknya, apabila benar sebagaimana ditegaskan sendiri oleh
para Pemohon bahwa perkara a quo tidak mendalilkan adanya kesalahan
penghitungan angka suara, maka tidak terdapat dasar yang jelas dalam
petitum para Pemohon untuk memohonkan hasil pemilu tahun 2024
177
sebagaimana Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan
Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 [vide Bukti T-14]
155) Bahwa selanjutnya, dalil Pemohon pada poin 144 halaman 52 menyatakan:
“Dalam perkara a quo bakal calon yang memiliki pendidikan
sekolah menengah atau sederajat dari luar negeri adalah Prabowo
Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Namun, Prabowo sudah
menjadi kontestan pilpres sejak 2009 hingga 2024, dan tidak
pernah bermasalah syarat pendidikannya. Sedang kan Gibran
baru menjadi kontestan di Pilpres 2024, sehingga perlu diperiksa
melalui persidangan pembuktian yang adil dan terbuka untuk
umum, apakah pengecualian bukti lulus SLTA atau sederajat dari
sekolah di luar negeri demikian memang aturan yang dapat
dipertanggungjawabkan”
TANGGAPAN TERMOHON
156) Bahwa narasi para Pemohon tersebut sejatinya bertentangan dengan
Petitum dalam poin 3.1, dan 3.2 halaman 63 yang menyatakan meminta
agar Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum
Presdien dan Wakil Presiden Tahun 2024.
157) Bahwa pertentangan yang dimaksud ialah, para Pemohon tidak
mempermasalahkan pencalonan Prabowo Subianto namun meminta agar
Keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2023 dan 1644 Tahun 2023 yang
notabene juga menetapkan keabsahan Prabowo Subianto sebagai Calon
Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Narasi yang dibangun dari
mispersepsi para Pemohon demikian menimbulkan ambiguitas dalam
konstruksi Permohonan para Pemohon.
158) Bahwa ketidakonsistenan antara uraian posita dengan petitum tersebut
menyebabkan Permohonan a quo tidak didasarkan pada landasan hukum
yang jelas, sehingga secara jelas membuktikan bahwa dalil permohonan
yang didalikan oleh para Pemohon antara Posita dan Petitum tidak terdapat
sinkron atau tidak memiliki ketersambungan, hal ini secara nyata telah
menyalahi ketentuan formil dalam susunan permohonan.
178
159) Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa
permohonan a quo adalah kabur dan tidak jelas. Sehingga mohon kiranya
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dapat menyatakan
Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke
Verklaard).
KETIDAKJELASAN MENGENAI PETITUM YANG TIDAK DIURAIKAN
DALAM POSITA
160) Bahwa dalam petitum poin 1 s.d. 8 halaman 63 permohonan a quo adalah
sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang•undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratm
yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada
saat pendaftaran serta penetapan pasangan Calon Presiden
dan Wakil Presiden;
3. Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran
Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan
sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
4. Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai
Calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
mengantJng cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum
sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka
sebagai Calon Wakil Presiden, yaitu:
3.1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun
2023 tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;
3.2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun
2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presden
2024;
3.3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun
2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Pewakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara
Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; dan
3.4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun
2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan
179
Wakil Presiden Terpilih dalamPemiIihan Umum Tahun
2024.
6. Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai
Wakil Presiden yang dilaksanakan Oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
7. Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat
menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari
dua calon yang diusulkan Oleh Presiden, selambat-lambatnya
dalam Waktu 60 (enam puluh) hari sejak Putusan ini
dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
8. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara
Republik Indonesia.”
TANGGAPAN TERMOHON
161) Bahwa petitum para Pemohon poin 1 s.d. 8 halaman 63 tersebut tidak jelas,
bahkan tidak sama sekali diuraikan dalam posita sehingga menyebabkan
permohonan menjadi tidak tentu arah dan ujungnya.
162) Bahwa terhadap petitum Poin 1 Halaman 63 mengenai permohonan agar
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para Pemohon untuk
seluruhnya, petitum a quo sama sekali tidak diuraikan dalam Posita. Walau
dalil tersebut tergolong umum dan ada dalam setiap bentuk Permohonan,
tetap perlu diberikan rasio logis apa yang perlu dikabulkan oleh Mahkamah
dalam Posita Permohonan.
163) Bahwa terhadap petitum poin 2 halaman 63, para Pemohon pada intinya
mohon agar Mahkamah menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana
Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi
secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon
presiden dan wakil presiden. Isi petitum tersebut tidak sama sekali
dibunyikan dalam Posita Pemohon, sebab dalam posita hanya
menyebutkan bahwa Pasal 169 huruf r adalah kebijakan hukum terbuka
dari Pembentuk Undang-Undang. Pun Petitum ini tidak bersesuaian
dengan Permohonan para Pemohon yang membahas sengketa
kepemiluan. Narasi petitum 2 hanya lazim digunakan untuk Permohonan
Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.
180
164) Bahwa terhadap petitum poin 3 halaman 63, para Pemohon meminta agar
Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran
Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana
diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum. Narasi petitum tersebut tidak tergambar jelas
dalam Posita, sebab dalam posita para Pemohon hanya menguraikan
perbandingan antara mekanisme diskualifikasi dan pemakzulan.
165) Bahwa terhadap petitum poin 4 halaman 63, para Pemohon meminta
Mahkamah Konstitusi agar menyatakan penetapan Gibran Rakabuming
Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat. Narasi tersebut tidak ditemukan dalam Posita,
yang tergambar hanya para Pemohon menduga persyaratan calon tidak
dipenuhi dan tidak dilakukan verifikasi.
166) Bahwa terhadap petitum poin 5 halaman 63, para Pemohon meminta agar
Mahkamah Konstitusi menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan
Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka
sebagai Calon Wakil Presiden, yaitu:
3.1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023
tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2024;
3.2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023
tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presden 2024;
3.3. Keputusan KomisiPemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Provinsi,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara
Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; dan
181
3.4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden Terpilih dalam PemiIihan Umum Tahun 2024.
Narasi petitum tersebut hanya dinyatakan satu kali untuk menyatakan
keempat Surat Keputusan tersebut sebagai objek sengketa, bukan untuk
menyatakan pembatalan.
167) Bahwa terhadap petitum poin 6 halaman 63, para Pemohon meminta
Mahkamah Konstitusi agar membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming
Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan Oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat, sehingga terjadi ketidakjelasan dalam atas
narasi dalam Posita para Pemohon yang tidak mendalilkan terkait dengan
Petitum tersebut. Bahwa narasi petitum ini tidak ada satu pun ternarasikan
dalam Posita, namun dengan tanpa landasan dimohonkan sebagai
Petitum.
168) Bahwa terhadap petitum poin 7 halaman 63, para Pemohon meminta agar
Mahkamah Konstitusi memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat
menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon
yang diusulkan Oleh Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam
puluh) hari sejak Putusan ini dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal
8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, narasi
ini selain tidak pernah dinarasikan dalam Petitum juga melampaui batasan
kewenangan Mahkamah Konstitusi. Permohonan para Pemohon dalam
petitum 7 ini telah menciderai prinsip checks and balances yang berlaku
dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
169) Bahwa terhadap petitum poin 8 halaman 63, para Pemohon meminta agar
Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita
Negara Republik Indonesia, narasi petitum ini tidak sejalan dengan posita
yang dibangun para Pemohon, karena sejak awal para Pemohon
mendalilkan perihal sengketa pemilihan umum. Tetapi dalam petitumnya
justru meminta pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia
yang jelas hanya berlaku dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
terhadao Undang-Undang Dasar 1945.
182
170) Bahwa dengan tidak diuraikannya dalil dan tuntutan dalam petitum secara
lengkap dan jelas menyebabkan adanya ketidaksesuaian serta
ketidaksinkronan antara hal-hal yang diuraikan dalam dalil posita dengan
yang dimohonkan dalam petitum, sehingga tidak terdapat hubungan yang
utuh, jelas, dan konsisten antara dasar-dasar permohonan dengan tuntutan
yang dimohonkan.
171) Bahwa kondisi demikian menyebabkan permohonan menjadi kabur
(obscuur libel), karena tidak dapat diketahui secara pasti hubungan antara
dalil-dalil yang dikemukakan dengan akibat hukum yang dimohonkan untuk
ditetapkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
172) Bahwa hal tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
260/PUU-XXIV/2026 tanggal 30 Juli 2026 yang diajukan oleh Ferdinandus
Klau dalam pertimbangannya halaman 22 yang menyatakan: [BUKTI T-18]
“oleh karena terdapat ketidakjelasan dan ketidakkonsistenan
dalam menguraikan alasan-alasan permohonan dengan hal-hal
yang dimohonkan, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 68
PMK 7/2025 dan adanya rumusan petitum yang tidak lazim,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 68 PMK 7/2025 serta Pasal
51A ayat (5) huruf b dan huruf c UU MK, tidak terdapat keraguan
bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Para Pemohon
adalah tidak jelas atau kabur (obscuur)”
173) Bahwa dengan demikian, ketidaksesuaian dan ketidaksinkronan antara
dalil-dalil dalam posita dengan tuntutan dalam petitum permohonan perkara
a quo menyebabkan permohonan menjadi kabur dan tidak jelas (obscuur
libel). Oleh karena itu, permohonan a quo telah memenuhi cacat formil yaitu
kekaburan dan karenanya patut untuk dinyatakan tidak dapat diterima.
II. DALAM POKOK PERMOHONAN
Bahwa terhadap dalil para Pemohon, pada pokoknya menyatakan Termohon telah
diduga melakukan Pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Terencana,
serta Termohon telah melakukan pelanggaran administrasi karena menerima
persyaratan Calon Wakil Presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka yang diduga
tidak memenuhi syarat, namun diketahui setelah Pelantikan, yang pada pokoknya
adalah sebagai berikut:
183
2.1 PERMOHONAN PARA PEMOHON MASUK DALAM KATEGORI
PERMOHONAN PEMAKZULAN
1) Bahwa pada Poin 122 s/d 124 Halaman 45 dalam dalilnya para Pemohon
sebenarnya telah menyadari bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki
kewenangan dalam mengadili perkara a quo dengan dalil-dalil sebagai
berikut:
“Dalam situasi politik yang tidak ideal demikian, dan dengan para
Pemohon telah melakukan berbagai upaya hukum, politik, dan
sosial; di antaranya gugatan ke peradilan TUN, peradilan umum,
Komisi Informasi Pusat, berikirim surat ke DPR, beremail ke
sekolah-sekolah Gibran di Singapore dan Australia, termasuk
melakukan gerakan advokasi sosial melalui “Sayembara Ijazah
SLTA/Sederajat Gibran”, maka Mahkamah menjadi harapan
terakhir (court of last resort) agar upaya mencari kepastian,
keadilan, dan kemanfaatan pilpres dipenuhi dan ditegakkan.
Para Pemohon juga menegaskan bahwa Permohonan a quo
bukan semata tidak dipenuhinya syarat pencalonan secara
administratif, tetapi lebih jauh, ada indikasi cacat manipulative
yang dilakukan secara TST, Terstruktur, Sistematis, dan
Terencana, sehingga memerlukan pemeriksaan dalam
persidangan Mahkamah yang terbuka untuk umum.
Lebih jauh, telah ditempuhnya segala upaya hukum, politik, sosial
tersebut juga perlu ditegaskan karena dengan demikian, forum
pencarian keadilan sudah tidak ada lagi (exhaustion of remedy),
dan hanya menyisakan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga
peradilan tertinggi untuk menjadi solusi dengan memeriksa dan
memutuskan Permohonan a quo. Penting pula ditegaskan agar
Mahkamah menjadi solusi, karena forum hukum lain sudah
berubah menjadi penolak keadilan (justice denial) karena terus
menyatakan peradilannya tidak berwenang.
TANGGAPAN TERMOHON
2) Bahwa sebelum Termohon menjawab pokok-pokok dalil Permohonan para
Pemohon, Termohon terlebih dahulu menjelaskan mengenai Kewenangan
Mahkamah Konstitusi.
3) Bahwa pada dasarnya, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 ayat
(3) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 sebagai berikut:
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum”
184
Berdasarkan Pasal a quo telah dimaknai oleh Jimly Assidiqie dalam Naskah
Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia yang pada intinya menyatakan bahwa salah satu ciri dari
Indonesia sebagai negara hukum adalah adanya supremasi hukum, yang
dimaknai bahwa hukum menempati posisi tertinggi sebagai pedoman
keadilan normatif dan empiris dalam menjalankan sistem pemerintahan di
Indonesia. Sehingga, pada dasarnya segala hal yang berkaitan dengan
fungsi menjalankan sistem pemerintahan yang didalamnya termasuk
kekuasaan kehakiman harus mengacu pada ketentuan dalam perundang-
undangan yang berlaku, bukan melakukan penafsiran atas peraturan
perundang-undangan yang telah diatur dengan tegas.
4) Bahwa dalil para Pemohon yang menyatakan telah melakukan berbagai
upaya untuk mendapatkan informasi mengenai Ijazah atas nama Gibran
Rakabuming Raka dan menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai
harapan terakhir, namun hal tersebut tidak menjadi pengecualian tidak
boleh keluar dari koridor kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah
Konstitusi yang telah diatur secara tegas dalam Pasal 24C ayat (1) UUD
NRI 1945.
5) Bahwa Permohonan para Pemohon di bagian VI. OBJEK, RUANG
LINGKUP, DAN BATAS PERMOHONAN, pada pokoknya para Pemohon
mempertanyakan kaitannya dengan pemenuhan standar hukum bahwa
Gibran Rakabuming Raka selaku Calon Wakil Presiden pada Pemilu tahun
2024 telah menyelesaikan SLTA atau sederajat. Di mana hal tersebut perlu
dikategorisasikan sebagai Sengketa Proses.
6) Bahwa kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi dibatasi dalam
Pasal 24C ayat (1), sebagai berikut:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik,
dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
7) Bahwa para Pemohon dalam dalilnya yang menyatakan mengenai
sengketa dalam Permohonan a quo adalah sengketa proses, sedangkan
185
dengan tegas Termohon sampaikan mengenai kewenangan Mahkamah
Konstitusi adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Sehingga, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
ruang lingkup dalam Permohonan a quo bukanlah kewenangan Mahkamah
Konstitusi.
8) Bahwa selanjutnya Termohon menjelaskan perihal persyaratan Gibran
Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Republik Indonesia
Tahun 2024 sebelumnya telah pernah diuji melalui Pengadilan Tata Usaha
Negara Jakarta, berdasarkan gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) selaku partai politik pengusung Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
Urut 3, Ganjar Pranowo dan Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud MD, S.H.,
S.U., M.I.P., sebagaimana teregistrasi dalam Perkara Nomor:
133/G/TF/2024/PTUN.JKT, yang telah diputus pada tanggal 24 Oktober
2024, [BUKTI T-19a] dengan amar putusan pada pokoknya menyatakan
gugatan Penggugat tidak diterima.
9) Bahwa lebih lanjut, alasan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara
Jakarta menyatakan tidak berwenang mengadili perkara a quo telah
diuraikan secara rinci dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 282,
yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
“..Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas,
Pengadilan menilai karakteristik permasalahan/sengketa hukum a
quo berada dalam sengketa proses Pemilu, hal mana
penyelesaiannya secara khusus telah diatur dalam Pasal 470
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum jo Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata cara
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Di Pengadilan
Tata Usaha Negara, sehingga sengketa a quo tidak dapat
dimaknai sengketa Tindakan/perbuatan melawan hukum
sebagaimana Pasal 1 angka 4 Perma No. 2 Tahun 2019 dan tidak
juga termasuk sengketa hasil Pemilu sebagaimana ketentuan
Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata
Usaha Negara..”
“..Menimbang, bahwa wewenang PTUN untuk hal ini dibatasi
dalam fase penyelesaian proses Pemilu, sehingga PTUN tidak
186
berwenang mengadili sengketa yang terkait Pemilu yang berada
di luar sengketa proses Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 470
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum jo Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata cara
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Di Pengadilan
Tata Usaha Negara..”
10) Perlu diketahui, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada tanggal 2
April 2024, yakni setelah diterbitkannya Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 [vide BUKTI T-14].
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
secara tegas dalam pertimbangannya pada halaman 282 menyatakan
bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengadili perkara
a quo.
11) Bahwa putusan PTUN Jakarta Nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT telah
diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi tata Usaha negara Jakarta
Nomor: 495/B/TF/2024/PT.TUN/JKT tanggal 07 Maret 2025. [BUKTI T-19b]
12) Bahwa apabila dikomparasikan dengan perkara a quo, perkara tersebut
sejatinya memiliki relevansi yang erat. Bahkan, Permohonan yang diajukan
oleh para Pemohon dalam perkara a quo memiliki keadaan yang berbeda,
karena diajukan setelah Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Wakil
Presiden Republik Indonesia. Dengan demikian, berdasarkan
perbandingan tersebut, dalil Permohonan para Pemohon dalam perkara a
quo sudah sepatutnya dikesampingkan oleh Majelis Hakim yang
memeriksa dan mengadili perkara a quo.
13) Bahwa selain melalui mekanisme Peradilan Tata Usaha Negara, terdapat
upaya hukum lain yang kemudian ingin menggugat adanya cacat formalitas
persyaratan pendidikan dari Gibran Rakabuming Raka, yakni pada Perkara
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor:
187
583/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. tanggal 22 Desember 2025 yang diajukan oleh
H.M. Subhan, S.H., M.H. [BUKTI T-19c]
14) Bahwa H.M. Subhan Perkara a quo mendalilkan jika perbuatan Gibran
Rakabuming Raka yang mengetahui bahkan menyadari tidak memenuhi
syarat pendidikannya untuk mencalonkan sebagai Calon Wakil Presiden
merupakan PMH. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang
memeriksa dan memutus Perkara a quo dalam Putusan Nomor:
583/Pdt.G/2025/PN.Jkt/Pst. tanggal 22 Desember 2025 dalam
pertimbangan hukumnya halaman 56 menyatakan:
“Menimbang bahwa penggunaan dalil Perbuatan Melawan Hukum
tidak dapat mengubah substansi perkara yang sesungguhnya
adalah sengketa terhadap Keputusan Tata Usaha Negara. Apabila
yang dipersoalkan adalah keabsahan suatu Keputusan Tata
Usaha Negara, maka pengadilan yang berwenang adalah
Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Pengadilan Negeri,
sebagaimana ditegaskan dalam Preseden Mahkamah Agung RI
Nomor 620 K/Pdt/1999 yang kaidah hukumnya menyatakan
bahwa bila yang digugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara dan objek gugatan menyangkut perbuatan yang menjadi
wewenang Pejabat tersebut, maka yang berwenang untuk
mengadili perkara tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara
bukan Pengadilan Negeri;”
15) Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang untuk
memeriksa dan memutus Perkara Nomor: 583/Pdt.G/2025/PN.Jkt/Pst.,
dikarenakan Perkara a quo jelas merupakan sengketa terhadap Keputusan
KPU mengenai penetapan pasangan calon yang harus diselesaikan melalui
mekanisme yang diatur dalam UU Pemilu, yaitu melalui Bawaslu dan
PTUN, sehingga Perkara a quo dinyatakan tidak dapat diterima.
16) Bahwa dalam perkara a quo, Termohon perlu menyampaikan bahwa
sejatinya Negara Republik Indonesia melalui konstitusi telah memberikan
ruang dan mekanisme konstitusional untuk mengajukan pemberhentian
dan/atau pemakzulan (impeachment) terhadap Presiden dan/atau Wakil
Presiden dari jabatannya, yakni melalui mekanisme sebagaimana diatur
dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945, selengkapnya
berbunyi sebagai berikut:
188
Pasal 7A
“Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam
masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul
Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan
tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Pasal 7B ayat (1)
“Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat
diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu
mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan
Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan
pelanggaran hukum berupa…”
Pasal 7B ayat (4) dan (5)
“Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus
dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan
Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah
permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah
Konstitusi.”
“Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum
berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau
terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden,
Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna
untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil
Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.”
17) Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa dan memutus
permohonan pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden lebih lanjut
diatur dalam Pasal 83 ayat (2) UU Mahkamah Konstitusi yang menyatakan
sebagai berikut:
“Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum
berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau
terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden, amar putusan
menyatakan membenarkan pendapat DPR.”
189
18) Bahwa para Pemohon mendalilkan dalam Positanya telah melakukan
upaya berkomunikasi dengan DPR RI yang belum membuahkan hasil.
Namun bukan berarti para Pemohon bisa serta merta melimpahkan perkara
tersebut kepada Mahkamah Konstitusi. Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi
memiliki kewenangan terlibat dalam pemberhentian Presiden dan/atau
Wakil Presiden dari jabatannya, namun hanya sebagai pihak yang
memberikan putusan atas pendapat DPR sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 24 C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 Jo. Pasal 7B ayat 1 UUD NRI
Tahun 1945.
2.2 SYARAT PENDIDIKAN YANG TELAH DIPENUHI OLEH SETIAP CALON
19) Bahwa Poin 126 Halaman 45 para Pemohon menyampaikan melalui
Permohonannya tersebut sebagai berikut:
“..Pada perkara a quo, Para Pemohon mendalilkan bahwa syarat
pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi oleh setiap calon
(conditio precedent), termasuk calon wakil presiden dan
merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat. Tanpa
memenuhi syarat pendidikan tersebut. Seseorang tidak sah sejak
pencalonannya, tidak sah perolehan suara, tidak dapat dilantik
sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.”
TANGGAPAN TERMOHON
20) Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014
tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat
Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Dan Penerbitan
Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar jenjang
Pendidikan Dasar Dan Menengah, berbunyi:
“Surat Keterangan Penyetaraan adalah dokumen yang
menerangkan bahwa ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh
peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan
kurikulum internasional/negara lain adalah setara dengan
ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang
menggunakan kurikulum nasional yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal terkait.”
21) Bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan dokumen surat keterangan
penyetaraan ijazah yang menggunakan kurikulum internasional/negara lain
190
bernilai sama dengan ijazah SLTA. Berdasarkan hal tersebut, Termohon
menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan sebagaimana Berita
Acara Nomor: 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Verifikasi Dokumen
Persyaratan Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tanggal
28 Oktober 2023. [BUKTI T-20]
22) Bahwa selanjutnya, poin 126 halaman 45 Permohonan para Pemohon
mendalilkan:
“Syarat Pendidikan, selain merupakan persyaratan bersifat
Imperatif dan Wajib dipenuhi secara sah saat pendaftaran serta
penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, adalah
kewajiban konstitusional karena mengacu pada norma Pasal 6
ayat (2) UUD NRI 1945 yang mengatur “syarat untuk menjadi
Presiden dan Wakil Presiden distur lebih lanjut dengan undang-
undang”. Tindak lanjutnya adalah dengan UU Pemilu.”
23) Terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan pada pokoknya bahwa
syarat pendidikan merupakan kewajiban konstitusional berdasarkan Pasal
6 ayat (2) UUD NRI 1945 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf m Undang- Undang
Pemilu yang menyatakan bahwa:
Pasal 6 ayat (2) UUD NRI 1945
“Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur
lebih lanjut dengan undang-undang”
Pasal 18 ayat (1) huruf m PKPU Nomor 19 Tahun 2023
“Dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon meliputi:
m. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat
belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh
satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
TANGGAPAN TERMOHON
24) Bahwa penerimaan dokumen pencalonan telah dilakukan oleh Termohon
sesuai dengan prosedur sebagaimana dalam Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1378 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran,
Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 17 Oktober 2023. [BUKTI T-
21]
25) Bahwa dalam Keputusan KPU tersebut, Fotokopi ijazah atau surat
keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah,
191
sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sederajat
diverifikasi oleh Termohon dengan memastikan bahwa dokumen tersebut
adalah benar milik bakal calon sebagai bukti yang bersangkutan telah
menyelesaikan pendidikan dan diterbitkan oleh lembaga yang berwenang
dan seterusnya.
26) Bahwa dengan telah terpenuhinya persyaratan serta telah dilakukan
verifikasi oleh Termohon, selanjutnya Termohon menerbitkan Berita Acara
Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan
Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 28
Oktober 2025. [Vide BUKTI T-20]
27) Bahwa Poin 131 Halaman 46 para Pemohon menyampaikan melalui
Permohonannya tersebut sebagai berikut :
“Dalam perkara a quo, jika tidak bisa menunjukan dokumen wajib
telah tamat belajar STTB, atau surat keterangan lain yang
dilegalisasi sekolah, bakal calon wapres Gibran Rakabuming Raka
seharusnya tidak tidak lolos memenuhi syarat menjadi calon wakil
presiden, tidak ditetapkan sebagai calon wakil presiden terpilih,
apalagi dilantik menjadi Wakil Presiden Indonesia.
28) Bahwa pada poin 131 halaman 46 para Pemohon menyatakan bahwa
karena syarat administratif dasar tidak terpenuhi saat pendaftaraan di KPU.
maka Wakil Presiden seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
29) Termohon memberikan pandangan soal ini, bahwa pendaftaran mengacu
pada PKPU yang berlaku pada saat tahapan berjalan, hal ini sudah sesuai
dengan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19
Tahun 2023, berbunyi:
“KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran
dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 18, dan Pasal 19, paling
lama 4 (empat) Hari sejak diterimanya surat pencalonan.”
30) Termohon memandang terhadap Pasal 42 ayat (1) di atas, sebagaimana
tersebut di atas memberikan kewenangan kepada Termohon untuk
melakukan kroscek dan/atau memberikan klarifikasi kepada lembaga atau
instansi terkait dokumen tersebut diterbitkan.
31) Bahwa selanjutnya poin 132 huruf a dan b halaman 46 – 47 permohonan
para Pemohonan sabagai berikut:
192
“arti penting soal bakal calon presiden dan wakil presiden
memenuhi syarat pendidikan rendah SLTA atau sederajat itu
dikuatkan dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi,
diantaranya:
a. Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 87/PUU-XXIII/2025
(“Putusan 87”) yang pada intinya menegaskan bahwa seluruh
persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden dalam
pasal 169 huruf a sampai dengan huruf t UU Pemilu bersifat
kumulatif dan wajib dipenuhi …
b. Pendidikan tersebut dikuatkan kembali Putusan Konstitusi
Nomor 154/PUU-XXIII/2025, yang pada intinya menegaskan
bahwa Mahkamah tidak memiliki alasan mendasar untuk
mengubah pendirinya dalam putusan 87, …”
Penting digaris bawahi, syarat calon presiden dan wakil
presiden itu adalah “Perwujudan Kedaulatan Rakyat” …
TANGGAPAN TERMOHON
32) Bahwa setelah Termohon membaca dan mencermati dalil para Pemohon,
khususnya sebagaimana diuraikan pada halaman 132 huruf a dan b serta
halaman 47, para Pemohon pada pokoknya mempermasalahkan kepatutan
dan/atau standar pendidikan minimal SLTA atau sederajat sebagai salah
satu persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden. Berdasarkan putusan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diuraikan sebelumnya,
Mahkamah telah memberikan penegasan mengenai standar pendidikan
calon Presiden dan Wakil Presiden dalam kaitannya dengan pemenuhan
persyaratan calon sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 UU Pemilu.
33) Bahwa persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf a
sampai dengan huruf t UU Pemilu merupakan persyaratan yang harus
dipenuhi secara kumulatif. Dengan telah dipenuhinya persyaratan
pendidikan minimal SLTA atau sederajat sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu, maka persyaratan tersebut telah
terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
34) Bahwa dengan demikian, sepanjang seluruh persyaratan calon
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 UU Pemilu telah dipenuhi, tidak
terdapat dasar hukum untuk menyatakan bahwa persyaratan pendidikan
sebagaimana dimaksud tidak terpenuhi hanya karena para Pemohon
memiliki penafsiran yang berbeda mengenai standar pendidikan tersebut.
193
35) Bahwa lebih lanjut, Termohon perlu menjelaskan bahwa persyaratan bagi
calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu Tahun 2024 telah diatur
secara jelas dan rigid dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan
mengenai persyaratan calon tersebut antara lain diatur dalam Pasal 169
huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, yang menjadi dasar hukum dalam menentukan dan
membuktikan pemenuhan persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden.
36) Bahwa selanjutnya, sebagai pelaksanaan lebih lanjut terhadap ketentuan
tersebut, Termohon menerbitkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya
sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3), yang pada
pokoknya mengatur mengenai dokumen persyaratan calon Presiden dan
Wakil Presiden, termasuk dokumen yang membuktikan pemenuhan
persyaratan pendidikan berupa fotokopi ijazah atau surat keterangan
pengganti ijazah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
37) Bahwa pada saat Gibran Rakabuming Raka mendaftarkan diri sebagai
calon Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024, yang bersangkutan
telah menyerahkan dokumen persyaratan pada tanggal 27 Oktober 2023
sebagaimana Berita Acara Nomor 1584/PL.01.4-BA/05/2023 [BUKTI T-22]
Terhadap dokumen persyaratan tersebut, Termohon kemudian melakukan
verifikasi pada tanggal 28 Oktober 2023, sebagaimana dituangkan dalam
Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Verifikasi Dokumen
Persyaratan Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, yang
menyatakan bahwa dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon Prabowo
Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi persyaratan yang
ditentukan. [vide BUKTI T-20]
38) Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, dapat ditegaskan
bahwa dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Gibran Rakabuming
Raka sebagai calon Wakil Presiden telah diverifikasi oleh Termohon dan
dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, dalil para
Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan calon
Wakil Presiden tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyatakan
194
bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum
yang berlaku.
2.3 PKPU NOMOR 19 TAHUN 2023 DITERBITKAN SESUAI DENGAN
KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU
39) Bahwa para Pemohon dalam dalilnya halaman 48 poin 135 s/d 138 pada
intinya menyatakan:
“…Para Pemohon mendalilkan, cacat pencalonan wakil presiden
Gibran tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga terindikasi
dilakukan secara manipulatif. Cacat administratif tercermin dari
tidak pernah adanya dokumen yang ditunjukkan bahwa yang
bersangkutan telah menamatkan pendidikan SLTA atau sederajat.
Suket Penyetaraan Gibran tidak pernah dikuatkan dengan
dokumen ijazah/sertifikat/diploma sebagaimana diatur dalam
Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan
Nomor 29 tahun 2014 (Bukti P.81) yang seharusnya menjadi dasar
terbitnya suket Penyetaraan tersebut..”
“…Bahwasannya syarat pendidikan paling rendah SLTA atau
sederajat itu, yang merupakan kewajiban konstitusional,
perwujudan daulat rakyat, serta harus dipenuhi secara kumulatif
— bukan alternatif, pada kenyataannya terindikasi dimanipulasi
melalui Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023
[Bukti P-821, yang tiba-tiba mengatur:
“…Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m
dikecualikan bagi bakal Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden
yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari
sekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan
tinggi..”
“…Aturan yang mengecualikan bukti tamat bagi calon presiden dan
calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah
menengah atas dari sekolah luar negeri tersebut, bertentangan
dengan UU Pemilu, Putusan MK 87, dan Pasal 18 ayat (1) huruf
m PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang secara tegas mengatur
bahwa syarat pendidikan harus berupa “fotokopi ijazah, Surat
tanda tamat belajar, atau Surat keterangan lain yang dilegalisasi
Oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah…”
TANGGAPAN TERMOHON
40) Bahwa terhadap seluruh dalil Permohonan yang disampaikan oleh para
Pemohon, pada dasarnya Termohon menolak dan membantah seluruh dalil
tersebut. Pembentukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 berkaitan dengan
195
kewenangan yang dimiliki oleh Termohon, yang salah satunya terbatas
pada proses administrasi persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden.
41) Bahwa dasar Termohon membentuk peraturan KPU sebagaimana diatur
dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, yang mengamanatkan kepada Termohon untuk membentuk dan
menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, berbunyi:
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, KPU membentuk Peraturan KPU dan
keputusan KPU.
(2) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pelaksanaan peraturan perundang undangan.
(3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota dapat menetapkan keputusan
dengan berpedoman pada Keputusan KPU dan Peraturan
KPU.
(4) Dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU yang bekaitan
dengan pelaksanaan tahapan pemilu, KPU wajib berkonsultasi
dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat
42) Bahwa yang dimaksud berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui
rapat dengar pendapat sifatnya berupa saran, masukan dan pendapat
pemerintah serta DPR dalam forum konsultasi, tidak bersifat mengikat
sebagaimana Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
92/PUU-XIV/2016 tanggal 10 Juli 2017 halaman 61 poin 13 berbunyi:
[BUKTI T-23]
43) Bahwa ketentuan Pasal 167 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu yang meliputi:
a. perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan
pelaksanaan Penyelenggaraan pemilu;
b. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar, Pemilih;
c. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu
d. penetapan Peserta Pemilu;
e. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
f. pencalonan Presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
g. masa Kampanye Pemilu;
h. Masa Tenang;
196
i. pemungutan dan penghitungan suara;
j. penetapan hasil Pemilu; dan
k. pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
44) Bahwa lebih lanjut, sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU
Pemilu, tahapan pembentukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum diatur
secara rigid dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan
Umum.
45) Bahwa terlebih dahulu perlu Termohon uraikan mengenai awal mula
penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3).
46) Bahwa lebih lanjut, Termohon dalam pembentukan PKPU Nomor 19 Tahun
2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden telah berkoordinasi dengan para pihak dengan beberapa tahapan,
sebagai berikut:
Tahap Perencanaan Dan Penyusunan
Perencanaan dilakukan tanggal 09 Mei 2023 [BUKTI T-24a], sedangkan
penyusunan dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2023 yang membahas
apabila Bakal Calon akan mencantumkan gelar akademiknya, maka ia
perlu melampirkan ijazah perguruan tinggi yang terlegalisasi. Kemudian,
apabila terdapat lulusan luar negeri SLTA/sederajat maka mengacu pada
ketentuan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. [BUKTI T-24b] Pertemuan
tersebut dihadiri oleh:
1. Hasyim Asyári (Ketua KPU)
2. Idham Holik (Anggota KPU)
3. Betty Epsilon Idroos (Anggota KPU)
4. Eberta Kawima (Deputi Bidang Dukungan Teknis Penyelenggaraan
Pemilu)
5. Melgia Carolina Van Harling (Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan
Pemilu)
6. Nur Wakit Aliyusron (Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi)
7. Andi Krisna (Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa)
197
Pihak Terkait:
8. Peserta Pemilu (Partai Politik)
9. Kemenkopolhukam
10. Kemendagri
11. Bawaslu
12. DKPP
13. POLRI
14. Kemenkes
15. BNN
16. Kemendikbud-Ristek
17. BAPPENAS
18. Kepala Bagian pada Biro Teknis Penyelenggaraan
19. Kepala Sub Bagian Biro Teknis Penyelenggaraan
20. Pejabat Fungsional Biro Teknis Penyelenggaraan
21. Staf/Pelaksana pada Biro Teknis Penyelenggaraan
22. Staf/Pelaksana pada Biro Umum
23. Tenaga Administrasi pada Biro Teknis Penyelenggaraan
24. Tenaga Administrasi pada Biro Umum
PEMBAHASAN LANJUTAN DENGAN KEMENTERIAN TERKAIT
Dilaksanakan pada tanggal 15 September 2023. Pembahasan terpusat
pada korrdinasi Kementerian terkait perihal Diperlukan koordinasi terkait:
legalisasi dokumen; ketentuan terkait ijazah dari sekolah di luar negeri; dan
hal-hal lain terkait syarat pendidikan. Legelalisasi Ijazah Kemendikbud
berlandaskan dengan Permendikbud Nomor 29/14 pengesahan ijazah dari
sekolah nasional dilakukan oleh satuan pendidikan bukan dilakukan oleh
Kemenbud Ristek karena izin sekolah tersebut dari Dinas Pendidikan bukan
dari Kemdikbud namun apabila sekolah kerjasama (sekolah Internasional)
dan sekolah Indonesia yang ada di luar negeri. Pertemuan tersebut dihadiri
oleh:
1. Idham Holik (Anggota KPU)
2. Tunjung Yulianto (Kepala
3. Bagian pada Biro Teknis)
198
4. Ketua Ombudsman Republik Indonesia
5. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia
6. Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi;
7. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian
Dalam Negeri;
8. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian
Dalam Negeri;
9. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia;
10. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung Republik
Indonesia;
11. Direktur Politik dan Komunikasi, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Bappenas;
12. Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia;
13. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik
Indonesia;
14. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi; dan
15. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
16. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan;
17. Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
18. Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara;
19. Kepala Biro Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Bappenas;
20. Direktur Perencanaan Makro dan Analisis Statistik Kementerian
Perencanaan Nasional/Bappenas.
21. Pejabat Struktural KPU
22. Pejabat Fungsional KPU
199
23. Notulensi
[BUKTI T-25a]
RAPAT KONSINYERING DENGAN KOMISI II DPR RI DALAM
RANGKA PEMBAHASAN 3 (TIGA) RANCANGAN PERATURAN KPU
TERKAIT PEMILIHAN UMUM tanggal 19-20 September 2023
Membahas tentang rancangan Pasal 18 ayat (3) yang berisi ketentuan
pemenuhan persyaratan bagi bakal calon alumni SLTA yang menggunakan
kurikulum internasional/ dari sekolah luar negeri [BUKTI T-25b]
1) PKPU Tungsura
2) PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
3) PKPU Kampanye
4) Rancangan PKPU Perubahan Pencalonan Anggota DPR dan DPRD
5) Perbawaslu tentang Pengawasan Kampanye
6) Perbawaslu tentang Pengawasan Logistik
7) Peraturan DKPP tentang Tenaga Ahli
8) Peraturan DKPP tentang Tata Naskah Dinas
Yang hadir:
1. Ahmad Doli Kurnia Tandjung (Ketua Komisi DPR RI)
2. Hasyim Asy’ari (Ketua KPU)
3. Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu)
4. Heddy Lugito (Ketua DKPP)
5. Mochammad Afifuddin (Anggota KPU)
6. Parsadaan Harahap (Anggota KPU)
7. Yulianto Sudrajat (Anggota KPU)
8. Idham Holik (Anggota KPU)
9. August Mellaz (Anggota KPU)
10. Para Anggota Komisi II DPR RI
11. Para Anggota Bawaslu RI
12. Para Anggota DKPP RI
13. Bahtiar (Dirjen Polpum Kemendagri)
14. Eberta Kawima (Deputi Bidang Dukungan Teknis)
15. Melgia Carolina Van Haling (Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan
200
pemilu)
16. Andi Krisna (Kepala Biro AHPS/Plt. Kepala Biro PUU)
17. Nur Wakit Aliyusron (Kapusdatin)
18. Para Perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait
19. Para Fungsional Ahli Madya di lingkungan Setjen KPU
20. Para Kepala Bagian di lingkungan Setjen KPU
21. Para Fungsional Ahli Muda di lingkungan Setjen KPU
22. Para Kepala Sub Bagian di lingkungan Setjen KPU
23. Para Tenaga Ahli di lingkungan Setjen KPU
24. Para Pelaksana di lingkungan Setjen KPU
25. Para Tenaga Administrasi di lingkungan Setjen KPU [BUKTI T-26a]
Tahap Pengharmonisasian
a. Harmonisasi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang
Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
pada tanggal 22–25 September 2023, dengan output kegiatan berupa
rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan
Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden hasil
harmonisasi. [BUKTI T-26b] dengan peserta:
1) Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan dalam hal
kebijakan mengenai pemeriksaan jasmani;
2) Ditjen Kesehatan Masyarakat dalam hal kebijakan mengenai
pemeriksaan rohani; dan
3) Deputi Bidang Rehabilitasi BNN dalam hal kebijakan dalam
pemeriksaan bebas penyalahgunaan narkotika.
Dengan output kegiatan berupa rancangan pedoman teknis
pemeriksaan kesehatan bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Tahap Penetapan
b. KPU menetapkan pembentukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 9 Oktober 2023.
201
Tahap Pengundangan
c. Melalui Surat Nomor: 3906/HK.02-SD/08/2023 Perihal Permohonan
Pengundangan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 [BUKTI T-27]
diundangkan pada tanggal 13 Oktober 2023.
47) Bahwa selanjutnya Norma dalam Pasal 227 huruf l dan penjelasannya
dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu merupakan norma yang tidak
dapat dipisahkan. Dalam penjelasan Pasal 227 huruf l terdapat frasa “yang
diakui”. Pemaknaan frasa “yang diakui” adalah satuan pendidikan atau
program pendidikan diakui oleh lembaga yang berwenang, dalam hal ini
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, dimana bentuk pengakuan dari kementerian dimaksud berupa
dokumen yang diterbitkan oleh kementerian tersebut.
48) Bahwa legalisasi oleh pemerintah dalam hal ini oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, merupakan
bentuk pengakuan dari kementerian dimaksud terhadap dokumen yang
telah diterbitkan. Menurut Termohon memahami bahwa persyaratan
pendidikan merupakan norma undang-undang yang wajib dipenuhi dan
tidak berada dalam kewenangan KPU untuk dikesampingkan. Pasal 18
ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 bukanlah sumber dispensasi
terhadap persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden, melainkan
bagian dari rezim verifikasi administratif yang mengatur pembuktian
persyaratan dalam keadaan tertentu. Karena itu, keberadaan norma
tersebut tidak dapat dipisahkan dari persyaratan substantif yang ditentukan
undang-undang, kewenangan Termohon untuk melakukan verifikasi, serta
proses pemeriksaan dokumen calon secara konkret.
49) Kemudian peraturan tersebut disinergikan dengan ketentuan Pasal 1 ayat
(7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda
Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat
Belajar Dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda
Tamat Belajar jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah, berbunyi:
202
“Surat Keterangan Penyetaraan adalah dokumen yang
menerangkan bahwa ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh
peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan
kurikulum internasional/negara lain adalah setara dengan
ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang
menggunakan kurikulum nasional yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal terkait.”
50) Bahwa kemudian, dalam rangka mengakomodasi krusial tersebut,
Termohon melakukan perubahan terhadap norma persyaratan bagi calon
Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3)
PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang ditetapkan pada tanggal 9 Oktober
2023 dan diundangkan pada tanggal 13 Oktober 2023, yang pada
pokoknya memberikan pengecualian terhadap kewajiban melampirkan
bukti kelulusan Sekolah Menengah Atas (SLTA) atau sederajat bagi bakal
calon Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki bukti kelulusan dari
perguruan tinggi.
51) Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, surat keterangan penyetaraan
yang diperoleh instansi yang berwenang dapat digunakan sebagai salah
satu dokumen untuk memenuhi persyaratan pencalonan Presiden dan
Wakil Presiden.
52) Bahwa norma tersebut tidak hanya digunakan dalam pemilihan umum
presidan dan wakil presiden sebagaimana Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor
19 Tahun 2023, tetapi juga digunakan dalam Pemilukada sebagaimana
diatur dalam Pasal 19 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota yang menyatakan:
“Calon yang menyerahkan bukti kelulusan sekolah menengah atas
dari luar negeri yang menggunakan kurikulum asing harus
menyertakan surat mengenai penyetaraan ijazah luar negeri yang
menyatakan bahwa bukti kelulusan sekolah menengah atas dari
luar negeri yang menggunakan kurikulum asing tersebut setara
dengan bukti kelulusan sekolah menengah atas atau sederajat di
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf
c”
53) Bahwa dengan terpenuhinya prosedur dalam pembentukan PKPU
termasuk dengan alasan yang mendasari adanya perubahan Pasal 18 ayat
203
(3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang tidak hanya diperuntukan untuk
Pemilihan Presiden, maka dalil para Pemohon dalam Permohonannya
yang menyatakan bahwa perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang
“Terstruktur, Sistematis, dan Terencana” (TST) telah terbantahkan dan
tidak beralasan.
54) Bahwa sejak diundangkannya PKPU Nomor 19 Tahun 2023 pada 13
Oktober 2023 hingga jawaban ini disusun, PKPU tersebut tidak pernah
diajukan permohonan pengujian terhadap peraturan tersebut ke
Mahkamah Agung. Dengan demikian, tidak terdapat keberatan secara
hukum melalui mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan
terhadap keberlakuan PKPU a quo. Sehingga PKPU Nomor 19 Tahun 2023
masih eksisting hingga saat ini.
2.4 NORMA PASAL 18 AYAT (3) PKPU NOMOR 19 TAHUN 2023 SESUAI
DENGAN KETENTUAN UU NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN
UMUM
55) Bahwa dalam posita poin 152 halaman 55 yang menyatakan bahwa:
“..Selanjutnya, Para Pemohon juga menolak norma Pasal 18 ayat
(3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan
bakal calon presiden atau wakil presiden menunjukkan bukti
dokumen lulus SLTA atau sederajat, jika sekolah di luar negeri,
sepanjang bisa menunjukkan bukti kelulusan pendidikan
perguruan tinggi. Karena, andaipun memiliki bukti tamat
pendidikan tinggi, tidak otomatis berarti telah memenuhi syarat
pendidikan tinggi, tidak otomatis berarti telah memenuhi syarat
pendidikan minimal SLTA atau sederajat..”
TANGGAPAN TERMOHON
56) Bahwa terhadap dalil tersebut, para Pemohon menempatkan Mahkamah
untuk melakukan penilaian terhadap substansi Peraturan KPU sebagai dalil
yang berdiri sendiri dan kemudian para Pemohon menggunakan hasil dari
penilaian tersebut untuk mempermasalahkan pencalonan wakil presiden.
57) Bahwa apabila para Pemohon hendak mempersoalkan keabsahan,
kesesuaian, atau keberlakuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun
2023, maka persoalan tersebut pada hakikatnya merupakan persoalan
mengenai legalitas norma peraturan perundang-undangan, bukan
204
perselisihan mengenai hasil Pemilu yang menjadi kewenangan Mahkamah
dalam perkara a quo. Oleh karenanya, dalil tersebut telah keluar dari ruang
lingkup objek sengketa perselisihan hasil pemilihan umum sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 5 PMK Nomor 4 Tahun 2023, berbunyi:
“Objek dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Adalah
Keputusan Termohon tentang penetapan perolehan suara hasil
pemilu Presiden dan Wakil Presiden …dst.”
58) Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, dalil para Pemohon yang pada
pokoknya meminta Mahkamah menilai kembali atau mengesampingkan
norma Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak berkaitan
secara langsung dengan perselisihan mengenai penetapan perolehan
suara hasil sebagaiman Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024. [vide BUKTI T-14]
59) Bahwa oleh karenanya tidak relevan dijadikan dasar untuk membatalkan
Keputusan KPU tentang penetapan perolehan suara hasil Pemilu. Dengan
demikian, dalil a quo patut untuk dikesampingkan dan permohonan para
Pemohon sepanjang mengenai dalil tersebut dinyatakan tidak dapat
diterima.
60) Bahwa lebih lanjut, terhadap dalil para Pemohon poin 153 halaman 55 yang
menyatakan bahwa:
“…Terlalu banyak contoh dimana ada orang memiliki pendidikan
lebih tinggi, tetapi sebenarnya tidak lulus pendidikan yang lebih
rendah. Mahkamah Konstitusi sendiri memiliki beberapa putusan
yang membatalkan pencalonan, karena kandidat memiliki ijazah
S1, bahkan S2, tetapi ternyata tidak ada pendidikan SLTA atau
sederajat..”
TANGGAPAN TERMOHON
61) Bahwa terhadap dalil para Pemohon tersebut, Termohon sudah
melaksanakan verifikasi berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan
KPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagaimana Berita Acara Nomor
1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tanggal 28 Oktober 2023.
[vide BUKTI T-20]
205
62) Bahwa mengenai dalil para Pemohon tersebut bukanlah merupakan dalil
perselisihan hasil pemilu, karena para Pemohon sejak semula berpendapat
bahwa Termohon telah keliru dalam melakukan verifikasi persyaratan
pendidikan calon, termasuk mengenai bukti kelulusan pendidikan SLTA
atau sederajat, maka keberatan tersebut pada hakikatnya merupakan
sengketa proses Pemilu yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri
yaitu melalui Bawaslu sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berbunyi:
“Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota
menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu
sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU
Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.”
63) Bahwa berdasarkan uraian tersebut, setelah dilakukan verifikasi maka dalil
para Pemohon mengenai tidak terpenuhinya persyaratan calon haruslah
dikesampingkan karena berdasarkan hasil verifikasi pasangan calon
dinyatakan memenuhi syarat dan tidak ada tanggapan dari Masyarakat
sebagaimana ketentuan PKPU No 4 tahun 2022 pasal 140.
64) Bahwa para Pemohon keliru dalam memahami konteks Pasal 18 ayat (3)
PKPU Nomor 19 Tahun 2023, frasa “dikecualikan bagi bakal calon Presiden
atau Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah
atas…..” tidak serta merta diartikan pasangan calon tidak pernah
mengenyam sekolah menengah atas atau yang sederajat, yang dimaksud
oleh Pasal 18 ayat (3) tersebut adalah keberlakuan terhadap penggunaan
Surat Keterangan Penyetaraan apabila pasangan calon adalah alumni
sekolah menengah atas luar negeri.
65) Bahwa karena para Pemohon telah keliru dalam memahami konteks dalam
Pasal 18 ayat (3), maka seluruh konstruksi Permohonan yang dibangun
atas miskonsepsi harus dikesampingkan karena tidak beralasan menurut
hukum.
2.5 SURAT KETERANGAN PENYETARAAN YANG TELAH MEMENUHI SYARAT
PENDIDIKAN SLTA ATAU SEDERAJAT
66) Bahwa dalam posita Permohonan para Pemohon pada halaman 56 poin
157 dan 158 yang menyatakan bahwa:
206
Poin 157
“Peraturan KPU sendiri, Pasal 18 ayat (1) huruf m PKPU Nomor
19 Tahun 2023 pada prinsipnya mensyaratkan dokumen yang
diterima adalah bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, Surat tanda
tamat belajar, atau Surat keterangan lain yang dilegalisasi Oleh
satuan pendidikan atau program pendidikan menengah’. Surat
Keterangan Penyetaraan bukan dokumen yang dengan sendirinya
dapat memenuhi syarat pendidikan pencalonan.”
Poin 158
“…Untuk dapat menjadi dokumen yang memenuhi syarat
pendidikan, Surat Keterangm penyetaraan pendidikan harus
didasarkan pada dokumen bukti kelulusan. Kalau menurut
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun
2014, Pasal 1 angka 7 [vide Bukti P-81], dokumen yang
disetarakan adalah ijazah/sertiflkat/diploma..”
TANGGAPAN TERMOHON
67) Bahwa dalil para Pemohon yang menyatakan mengenai persyaratan
dokumen berupa bukti kelulusan, yaitu fotokopi ijazah, surat tanda tamat
belajar, atau dokumen lain yang telah dilegalisasi oleh satuan pendidikan
atau program pendidikan menengah, pada dasarnya berangkat dari
tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2024, yang diawali dengan pengumuman pendaftaran
pasangan calon pada tanggal 16 sampai dengan 18 Oktober 2023, serta
dilanjutkan dengan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon pada
tanggal 19 sampai dengan 25 Oktober 2023 sebagaimana Lampiran PKPU
Nomor 3 Tahun 2022.
68) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 169 jo. Pasal 227 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, telah diatur secara tegas
dan komprehensif mengenai persyaratan pencalonan bakal pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 169 mengatur secara limitatif
syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap bakal calon Presiden dan
Wakil Presiden, baik yang bersifat administratif maupun substantif, sebagai
prasyarat untuk dapat ditetapkan sebagai peserta dalam Pemilihan Umum.
69) Bahwa ketentuan Pasal 169 jo. Pasal 227 Undang-Undang Nomor 7 tahun
2017 tentang Pemilihan Umum kemudian dielaborasi dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
207
2014. Sehingga, melahirkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur
mengenai syarat pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden kepada KPU in casu Termohon selaku penyelenggara pemilu.
Berkenaan dengan ketentuan tersebut, Termohon telah melaksanakan
seluruh tahapan pendaftaran secara tertib, cermat, dan sesuai dengan
prosedur, jadwal, serta persyaratan dokumen yang ditentukan dalam pasal
tersebut. Dengan demikian, tindakan Termohon dalam menerima dan
memverifikasi pendaftaran bakal pasangan calon telah mencerminkan
kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
70) Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2023 Termohon telah menerbitkan Berita
Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Verifikasi Dokumen
Persyaratan Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden [Vide
BUKTI T-20] yang pada pokoknya menyatakan bahwa dokumen
persyaratan yang diajukan oleh pasangan calon Prabowo Subianto dan
Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan
pasal 169 jo. pasal 227 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tenang
Pemilihan Umum.
71) Bahwa dengan telah dinyatakannya pemenuhan syarat dimaksud pada
tahap verifikasi administrasi, serta tidak adanya keberatan yang sah selama
masa tanggapan Masyarakat dan tahapan yang telah disediakan oleh
peraturan perundang-undangan, maka status pemenuhan persyaratan
tersebut menjadi sah dan final dalam konteks proses pencalonan.
72) Bahwa oleh karena seluruh tahapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2024 telah selesai dilaksanakan dan telah mencapai tahap
penetapan hasil, maka segala dalil yang diajukan oleh para Pemohon yang
pada pokoknya mempersoalkan kembali pemenuhan syarat administratif
pasangan calon, khususnya terkait dengan dokumen pendidikan Gibran
Rakabuming Raka, adalah dalil yang tidak relevan, tidak berdasar, dan
telah melampaui tahapan yang semestinya, sehingga patut untuk
dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
73) Bahwa selanjutnya dalil Permohonan para Pemohon pada poin 159
halaman 56 tentang putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 20/PHPU.BUP-
208
XXlll/2025 dalam hal sengketa Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten
Pesawaran;
“Dalam Putusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXlll/2025 terkait
Sengketa Hasil Pemilihan Bupati di Kabupaten Pesawaran,
Mahkamah bukan hanya membatalkan penetapan dan
kemenangan Calon Bupati Pesawaran, Aries Sandi Darma
Putra…”
TANGGAPAN TERMOHON
74) Bahwa terhadap dalil para Pemohon tersebut di atas, Termohon
berpendapat bahwa dalil dimaksud tidak memiliki relevansi hukum dengan
pokok perkara a quo, sehingga tidak dapat dijadikan dasar yang sah dalam
menguji maupun menilai substansi permohonan. Hal ini dikarenakan
perkara yang dijadikan rujukan oleh para Pemohon, yaitu Perkara Nomor:
20/PHPU.BUP-XXIII/2025, secara faktual dan yuridis merupakan perkara
yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Pesawaran yang secara nyata memiliki kepentingan hukum langsung serta
kedudukan sebagaimana yang telah ditentukan.
75) Bahwa selanjutnya perlu ditegaskan bahwa perkara yang dijadikan rujukan
oleh para Pemohon memiliki perbedaan yang mendasar dengan perkara a
quo, baik dari segi objek sengketa maupun pokok permasalahan
hukumnya. Dalam Putusan Nomor: 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, isu hukum
yang diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan
adanya penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sebanyak
dua kali terhadap subjek yang sama, yang kemudian dinilai oleh Mahkamah
Konstitusi sebagai suatu cacat hukum karena bertentangan dengan prinsip
kepastian hukum dan keabsahan dokumen administratif.
76) Bahwa berbeda halnya dengan perkara a quo, pokok permasalahan yang
dipersoalkan bukan mengenai adanya duplikasi atau penerbitan dokumen
yang tidak sah, melainkan berkaitan dengan penyetaraan ijazah yang
diperoleh dari lembaga pendidikan luar negeri, yang proses dan
penilaiannya tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pengakuan dan penyetaraan ijazah asing di Indonesia,
yaitu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (7) Peraturan
209
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar,
Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Dan
Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar
jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah, yang berbunyi:
“Surat Keterangan Penyetaraan adalah dokumen yang
menerangkan bahwa ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh
peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan
kurikulum internasional/negara lain adalah setara dengan
ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang
menggunakan kurikulum nasional yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal terkait.”
77) Bahwa dengan demikian, kondisi tersebut secara nyata dan yuridis memiliki
perbedaan yang mendasar dengan kedudukan para Pemohon dalam
perkara a quo, yang tidak memiliki kedudukan hukum, tidak mengalami
kerugian secara langsung sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan, serta mengajukan dalil dalam isu hukum
yang berbeda. Oleh karena itu, dalil para Pemohon yang mendasarkan
argumentasinya pada perkara dimaksud menjadi tidak relevan, tidak dapat
dipersamakan, dan tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum dalam
perkara a quo, sehingga patut untuk dikesampingkan oleh Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi.
2.6 PERBANDINGAN (BERNCHMARKING DI BEBERAPA NEGARA)
Praktik Perbandingan dengan Vanuatu
78) Bahwa para Pemohon dalam Poin 164 huruf a halaman 58 menyampaikan
dalil praktik perbandingan di negara Vanuatu, sebagai berikut:
“VANUATU, dalam perkara Government of the Republic of
Vanuatu v Maseng Nalo [2004] VUSC 4, Supreme Court Vanuatu
membatalkan pengangkatan Presiden Halaman 59 dari 64 Alfred
Maseng Nalo kurang dari sebulan setelah ia terpilih dan dilantik.
Mahkamah menyatakan Nalo sejak awal tidak memenuhi syarat
pencalonan karena masih menjalani pidana penjara yang
ditangguhkan (suspended sentence) dan belum berakhir,
berdasarkan Pasal 35 Konstitusi Vanuatu juncto Sections 24(1)(b),
26(5), dan 61(1)(c) Representation of the People Act. Mahkamah
kemudian membatalkan pengangkatannya dan menyatakan
jabatan Presiden kosong”
210
TANGGAPAN TERMOHON
79) Bahwa Termohon sebelumnya telah mendalilkan tanggapannya terhadap
praktik perbandingan di negara Vanuatu pada bagian I. EKSEPSI huruf a.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI, yang pada pokoknya tidak
dapat dipersamakan serta-merta dengan praktik yang terjadi di Indonesia
karena terdapat perbedaan mendasar mengenai sistem pemerintahan,
mekanisme pemilihan Presiden, serta kewenangan lembaga peradilan
dalam penyelesaian sengketa pemilu. Terutama mengenai kewenangan
yang dimiliki oleh Supreme Court di Vanuatu yang lebih luas dalam setiap
sengketa perkara Pemilihan Presiden.
Praktik Perbandingan dengan Kosovo
80) Bahwa para Pemohon dalam Poin 164 huruf b halaman 59 menyampaikan
dalil praktik perbandingan di negara Kosovo, sebagai berikut:
“KOSOVO, dalam perkara Sabri Hamiti and Other Deputies, Case
No. KO 29/11, Mahkamah Konstitusi Kosovo menyatakan
keputusan parlemen yang memilih Behgjet Pacolli sebagai
Presiden inkonstitusional dan tidak lagi berlaku sejak putusan
dipublikasikan, meskipun Pacolli telah dilantik dan menjalankan
jabatan. Mahkamah menemukan bahwa pemilihan tersebut hanya
diikuti oleh satu calon dan hanya 67 dari 120 anggota parlemen
yang berpartisipasi dalam pemungutan suara, sehingga
bertentangan dengan Pasal 86 Konstitusi Kosovo”
TANGGAPAN TERMOHON
81) Bahwa berdasarkan Pasal 4 Konstitusi Republik Kosovo, yang artinya
[BUKTI T-28]
1. Kosovo adalah republik demokratis yang didasarkan pada
prinsip pemisahan kekuasaan serta checks and balances
sebagaimana diatur dalam Konstitusi.
2. Assembly of the Republic of Kosovo menjalankan kekuasaan
legislatif.
3. Presiden Republik Kosovo merepresentasikan persatuan
rakyat, merupakan perwakilan sah negara di dalam maupun di
luar negeri, serta menjamin berfungsinya lembaga-lembaga
Republik Kosovo secara demokratis sesuai Konstitusi.
4. Pemerintah Republik Kosovo bertanggung jawab
melaksanakan undang-undang dan kebijakan negara serta
tunduk pada kontrol parlemen (parliamentary control).
211
kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh Assembly of the Republic of Kosovo,
sedangkan Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan undang-
undang dan kebijakan negara serta tunduk pada kontrol parlemen.
Presiden Kosovo berkedudukan sebagai kepala negara dan representasi
kesatuan rakyat, sedangkan pemilihannya dilakukan oleh parlemen.
82) Bahwa objek yang dipersoalkan dalam perkara Sabri Hamiti adalah
prosedur konstitusional pemilihan Presiden yang dilakukan secara
langsung oleh parlemen (assembly). para Pemohon dalam perkara tersebut
mendalilkan adanya pelanggaran karena diantaranya adalah tidak
terpenuhinya jumlah anggota parlemen yang diperlukan dalam proses
pemungutan suara serta hanya terdapat satu calon Presiden. Dengan
demikian, yang diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi Kosovo adalah
konstitusionalitas suatu keputusan parlemen beserta prosedur
pembentukannya, bukan sengketa hasil pemilihan umum Presiden secara
langsung oleh rakyat dan bukan pula sengketa mengenai verifikasi syarat
administratif calon Presiden atau Wakil Presiden.
83) Bahwa terdapat pula perbedaan fundamental mengenai objek yang
dibatalkan. Dalam perkara Sabri Hamiti, Mahkamah Konstitusi Kosovo
menguji dan menyatakan inkonstitusional keputusan parlemen yang
merupakan instrumen hukum yang secara langsung melahirkan terpilihnya
Behgjet Pacolli sebagai Presiden. Dengan kata lain, terdapat hubungan
langsung antara objek yang diuji, yakni keputusan parlemen dengan dasar
hukum lahirnya jabatan Presiden Pacolli. Keadaan tersebut berbeda
dengan Perkara a quo yang mempersoalkan dugaan tidak terpenuhinya
persyaratan pendidikan dan/atau dokumen yang digunakan dalam tahapan
pencalonan Wakil Presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
tahun 2024.
84) Bahwa Putusan Sabri Hamiti juga tidak dapat dipahami sebagai preseden
bahwa setiap dugaan cacat persyaratan calon dapat diperiksa oleh suatu
Mahkamah Konstitusi setelah calon tersebut dilantik. Mahkamah Konstitusi
Kosovo dalam perkara tersebut menjalankan suatu kewenangan khusus
212
untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap keputusan parlemen
berdasarkan Pasal 113 ayat (5) Konstitusi Kosovo, yang artinya:
“Sepuluh (10) atau lebih anggota Majelis Kosovo, dalam jangka
waktu delapan (8) hari sejak tanggal ditetapkannya, berhak untuk
mengajukan keberatan atas konstitusionalitas setiap undang-
undang atau keputusan yang ditetapkan oleh Majelis, baik
mengenai substansinya maupun prosedur yang ditempuh.”
85) Bahwa dengan demikian, praktik ketatanegaraan Kosovo dalam perkara
Sabri Hamiti and Other Deputies, Case No. KO 29/11, tidak dapat
diterapkan secara serta-merta sebagai pembanding yang sepadan
terhadap Perkara a quo, setidak-tidaknya karena terdapat empat
perbedaan fundamental, yaitu: [BUKTI T-29]
a. Kosovo menerapkan mekanisme pemilihan Presiden oleh parlemen,
sedangkan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia dipilih langsung oleh
rakyat;
b. objek perkara Sabri Hamiti adalah keputusan parlemen mengenai
pemilihan Presiden, sedangkan Perkara a quo mempersoalkan dugaan
tidak terpenuhinya persyaratan pendidikan dalam tahapan pencalonan
Wakil Presiden; dan
c. Konstitusi Kosovo secara eksplisit memberikan kewenangan kepada
sekurang-kurangnya 10 anggota parlemen untuk menggugat keputusan
parlemen kepada Mahkamah Konstitusi, sedangkan perselisihan hasil
pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Indonesia memberikan
kedudukan hukum kepada Pasangan Calon sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
86) Bahwa dengan demikian terdapat perbedaan drastis antara Peristiwa yang
terjadi di Kosovo dan pokok dari Permohonan Pemohon. Ketidakabsahan
pengangkatan Presiden Paccoli disebabkan karena tidak terpenuhinya
kuorum dan kesalahan prosedur pemilihan, bukan karena bakal calon
presiden dan/atau wakil presidennya diduga tidak memenuhi syarat. Oleh
karena itu komparasi negara yang dicatutkan para Pemohon tidak relevan
dan sudah sepatutnya ditolak.
213
Praktik Perbandingan Sierra Leone
87) Bahwa para Pemohon dalam Poin 164 huruf c halaman 59 mendalilkan
praktik perbandingan dengan Sierra Leone sebagai berikut:
“SIERRA LEONE, dalam perkara Alhaji Sam Sumana v Attorney-
General & Anor (SC 4 of 2015) [2015] SLSC 1203, Supreme Court
Sierra Leone menolak gugatan Wakil Presiden Samuel Sam-
Sumana terhadap pemberhentiannya setelah ia dikeluarkan dari
partai politik. Mahkamah menafsirkan keanggotaan partai
berdasarkan Section 41(b) juncto Sections 54(2)(b) Konstitusi
sebagai persyaratan yang harus terus dipenuhi selama menjabat,
sehingga hilangnya persyaratan tersebut menimbulkan
kekosongan jabatan. Putusan ini relevan secara terbatas untuk
menunjukkan bahwa status telah menjabat tidak menutup
timbulnya akibat hukum ketika persyaratan jabatan tidak lagi
dipenuhi”
TANGGAPAN TERMOHON
88) Bahwa Perkara Sam-Sumana bukan merupakan perkara perselisihan hasil
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, bukan pula perkara yang diajukan
oleh seorang pemilih untuk mempersoalkan kembali persyaratan
administratif calon setelah selesainya proses pemilihan, melainkan perkara
konstitusional yang diajukan langsung oleh Wakil Presiden Samuel Sam-
Sumana yang sedang menjabat dan kemudian diberhentikan dari
jabatannya.
89) Bahwa berdasarkan Pasal 124 ayat (1) Konstitusi Sierra Leone [BUKTI T-
30], secara eksplisit memberikan kewenangan kepada Supreme Court,
yang artinya berbunyi:
“Mahkamah Agung, dengan pengecualian sebagaimana
ditentukan lain dalam Pasal 122 Konstitusi ini, memiliki yurisdiksi
asli dengan mengesampingkan seluruh pengadilan lainnya:
a. dalam segala perkara yang berkaitan dengan penegakan atau
penafsiran setiap ketentuan dalam Konstitusi ini; dan
b. apabila timbul persoalan mengenai apakah suatu peraturan
perundang-undangan dibentuk melampaui kewenangan yang
diberikan kepada Parlemen atau otoritas atau orang lain
berdasarkan hukum atau Konstitusi ini.”
Sehingga, kewenangan yang dimiliki oleh Supreme Court di Sierra Leone
lebih luas dalam menangani berbagai perkara yang berkaitan dengan
214
konstitusi dibandingkan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi di
Indonesia.
90) Bahwa berdasarkan Pasal 127 ayat (1) Konstitusi Sierra Leone terkait
subjek yang diberikan kewenangan untuk mengajukan permohonan ke
Mahkamah Agung, yang artinya berbunyi:
“Setiap orang yang mendalilkan bahwa suatu peraturan
perundang-undangan atau segala sesuatu yang terkandung di
dalam atau dilakukan berdasarkan kewenangan suatu peraturan
perundang-undangan bertentangan atau tidak sesuai dengan
ketentuan Konstitusi ini, dapat setiap saat mengajukan perkara
kepada Supreme Court untuk memperoleh pernyataan mengenai
hal tersebut.”
Sehingga, Konstitusi Sierra Leone secara tegas memberikan
yurisdiksi kepada Supreme Court untuk memeriksa jenis perkara
tersebut.
91) Bahwa berdasarkan penafsiran tersebut, Supreme Court Sierra Leone
menyatakan bahwa hilangnya keanggotaan Sam-Sumana dalam partai
politik merupakan hilangnya salah satu persyaratan untuk tetap memegang
jabatan Wakil Presiden. Supreme Court selanjutnya menyatakan Presiden
memiliki kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden dalam
keadaan tersebut.
92) Bahwa konstruksi tersebut tidak dapat secara serta-merta dipersamakan
kedalam sistem ketatanegaraan Indonesia. UUD NRI Tahun 1945 telah
mengatur mekanisme tersendiri apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden
yang sedang menjabat didalilkan tidak lagi memenuhi persyaratan
jabatannya. Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945 secara eksplisit menentukan
bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa
jabatannya melalui mekanisme pemakzulan.
93) Bahwa selanjutnya dalam perkara Sam-Sumana, peristiwa hukum yang
dipersoalkan terjadi setelah Sam-Sumana menjabat sebagai Wakil
Presiden, yaitu hilangnya keanggotaan dalam partai politik pada saat
sedang menjalankan jabatan. Sebaliknya, perkara a quo mendalilkan
persoalan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan dan/atau
dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam tahapan
215
pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2024. Oleh sebab itu, perkara Sam-Sumana mengenai hilangnya
suatu kualifikasi selama masa jabatan tidak identik dengan dalil mengenai
dugaan tidak terpenuhinya suatu persyaratan administratif sejak tahapan
pencalonan.
94) Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, perkara Sam-Sumana tidak
mempunyai kesepadanan dengan perkara a quo, setidak-tidaknya karena:
a. perkara Sam-Sumana merupakan sengketa mengenai
konstitusionalitas pemberhentian Wakil Presiden yang sedang
menjabat, sedangkan perkara a quo mempersoalkan dugaan tidak
terpenuhinya persyaratan pendidikan dalam tahapan pencalonan;
b. Sam-Sumana dimakzulkan dari jabatannya sebagai Wakil Presiden
karena dikeluarkan dari keanggotaan partai politik, sedangkan dalam
Permohonan a quo berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya
persyaratan sebagai Wakil Presiden dengan menggunakan mekanisme
permohonan perselisihan hasil pemilihan umum;
c. Supreme Court Sierra Leone mempunyai original jurisdiction yang luas
terhadap penegakan dan penafsiran Konstitusi berdasarkan Sections
124 dan 127, yang berbeda dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi
berdasarkan Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945; dan
d. Indonesia telah menyediakan mekanisme konstitusional khusus apabila
Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat didalilkan
tidak lagi memenuhi syarat, yaitu melalui Pasal 7A dan Pasal 7B UUD
NRI Tahun 1945.
Praktik Perbandingan Nigeria
95) Bahwa para Pemohon dalam Poin 164 huruf d halaman 59 mendalilkan
praktik perbandingan dengan Nigeria sebagai berikut:
“NIGERIA, dalam perkara PDP & Others v Degi-Eremienyo &
Others, SC.1/2020, Mahkamah Agung Nigeria menemukan bahwa
Form CF001 dan dokumen pendukung pencalonan Degi-
Eremienyo sebagai calon Wakil Gubernur memuat keterangan
pribadi yang secara material tidak benar, antara lain tercermin dari
ketidaksesuaian nama dalam berbagai dokumen pendidikan dan
surat pernyataan. Berdasarkan Section 182(1)(j) Konstitusi Nigeria
216
juncto Sections 31(5) dan 31(6) Electoral Act 2010 (as amended),
Mahkamah mendiskualifikasi Degi-Eremienyo dan menyatakan
ketidakabsahan tersebut turut membatalkan seluruh pasangan
calon. Meskipun pasangan tersebut telah dinyatakan menang dan
memperoleh sertifikat penetapan (certificate of return), Mahkamah
memerintahkan pencabutan sertifikat tersebut serta penetapan
pasangan calon lain yang memperoleh suara sah tertinggi dan
memenuhi persyaratan konstitusional.”
TANGGAPAN TERMOHON
96) Bahwa dalam perkara Degi-Eremienyo bermula dari gugatan pra-pemilu
(pre-election action) berdasarkan Section 31 ayat (5) dan ayat (6) Electoral
Act 2010, yang artinya berbunyi: [BUKTI T-31]
“Setiap orang yang memiliki alasan yang wajar untuk meyakini
bahwa informasi yang diberikan oleh seorang calon dalam surat
pernyataan di bawah sumpah (affidavit) atau dokumen apa pun
yang diserahkan oleh calon tersebut adalah palsu, dapat
mengajukan gugatan kepada Federal High Court, High Court
suatu Negara Bagian, atau Federal Capital Territory terhadap
orang tersebut untuk memperoleh pernyataan bahwa informasi
yang terdapat dalam affidavit tersebut adalah palsu.”
Ketentuan tersebut secara khusus memberikan hak kepada setiap orang
yang mempunyai alasan yang wajar untuk meyakini bahwa informasi dalam
affidavit atau dokumen yang diajukan seorang calon adalah palsu untuk
mengajukan gugatan kepada Federal High Court, High Court of a State,
atau High Court of the Federal Capital Territory, dan apabila informasi
tersebut terbukti palsu, pengadilan berwenang mendiskualifikasi calon
yang bersangkutan.
97) Bahwa berdasarkan mekanisme khusus tersebut, Peoples Democratic
Party (PDP) dan Pemohon mengajukan perkara ke Federal High Court
(Pengadilan Tinggi) sebelum pelaksanaan pemilihan Gubernur Bayelsa
tanggal 16 November 2019, untuk mempersoalkan kebenaran informasi
dalam Form CF001 beserta dokumen pendukung Degi-Eremienyo. Dengan
demikian, Supreme Court (Mahkamah Agung) Nigeria dalam SC.1/2020
tidak bertindak sebagai pengadilan yang menerima untuk pertama kali
gugatan warga negara setelah calon terpilih dan menjabat, melainkan
memeriksa perkara dalam rangkaian upaya hukum atas gugatan pra-
217
pemilu yang dasar kewenangan dan mekanismenya secara tegas telah
disediakan oleh hukum Nigeria.
98) Bahwa oleh karena itu, fakta bahwa Supreme Court Nigeria pada akhirnya
mendiskualifikasi Degi-Eremienyo, membatalkan joint ticket, serta
memerintahkan INEC mencabut certificate of return setelah pasangan
tersebut dinyatakan memperoleh suara terbanyak, tidak dapat dipisahkan
dari fakta bahwa gugatan mengenai keterangan palsu dalam dokumen
pencalonan telah diajukan melalui mekanisme hukum yang tersedia sejak
sebelum pemungutan suara. Putusan tersebut tidak membentuk kaidah
bahwa setiap warga negara dapat sewaktu-waktu membawa persoalan
dokumen persyaratan calon kepada pengadilan konstitusional setelah
seluruh tahapan pemilu selesai.
99) Bahwa berbeda dengan sistem hukum di Indonesia, pengaturan mengenai
keberatan terhadap proses pencalonan dan pemenuhan persyaratan
administratif calon tidak dikenal dalam bentuk pre-election action
sebagaimana di Nigeria, melainkan diakomodasi melalui mekanisme
sengketa proses pemilu dan pelanggaran administrasi pemilu yang menjadi
kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dalam
kerangka tersebut, setiap dugaan pelanggaran administratif, termasuk
yang berkaitan dengan dokumen persyaratan calon, wajib diajukan melalui
mekanisme yang telah ditentukan dan dalam batas waktu yang secara
limitatif telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.
100) Bahwa dengan demikian, Section 31 ayat (5) Electoral Act Nigeria yang
secara eksplisit memberikan hak kepada “any person” untuk menggugat
dugaan informasi palsu dalam dokumen pencalonan ke pengadilan yang
ditentukan oleh undang-undang tidak dapat dipersamakan dengan
ketentuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Indonesia yang menentukan
secara khusus subjek, objek, kewenangan Mahkamah, dan tenggang
waktu pengajuan permohonan. Ketentuan hukum Nigeria tersebut
merupakan dasar kewenangan khusus yang tidak dapat diterapkan untuk
memperluas kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
218
101) Bahwa berdasarkan uraian tersebut, perkara PDP & Others v. Degi-
Eremienyo & Others tidak mempunyai kesepadanan dengan perkara a quo,
setidak-tidaknya karena:
a. perkara Degi-Eremienyo menyangkut pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Negara Bagian Bayelsa, bukan pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden;
b. perkara tersebut bermula sebagai gugatan pra-pemilu yang telah
diajukan sebelum pemungutan suara;
c. Section 31 ayat (5) dan ayat (6) Electoral Act Nigeria secara eksplisit
menyediakan mekanisme bagi pengujian dugaan informasi palsu dalam
dokumen pencalonan melalui pengadilan; dan
d. Supreme Court Nigeria memeriksa perkara tersebut dalam rangkaian
upaya hukum, bukan berdasarkan permohonan langsung warga negara
untuk membuka kembali persyaratan calon setelah selesainya seluruh
tahapan pemilu.
102) Bahwa dengan demikian, sistem hukum dan mekanisme penyelesaian
sengketa pemilu di Indonesia tidak dapat dipersamakan dengan praktik
hukum yang berlaku di Nigeria. Perbedaan mendasar baik dari segi norma
hukum, kewenangan lembaga peradilan dan Mahkamah, subjek hukum
yang berhak mengajukan permohonan, maupun tahapan penyelesaian
sengketa, menjadikan dalil yang mendasarkan pada praktik hukum di
Nigeria tidak relevan untuk diterapkan dalam perkara a quo, sehingga
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sudah sepatutnya untuk
mengesampingkan perkara a quo.
Praktik Perbandingan Filipina
103) Bahwa para Pemohon dalam Poin 164 huruf d halaman 59 mendalilkan
praktik perbandingan dengan Sierra Leone sebagai berikut:
“FILIPINA, dalam perkara Casan Macode Maquiling v.
Commission on Elections (COMELEC), Rommel Arnado y
Cagogo, dan Linog G. Balua [G.R. No. 195649, 16 April 2013],
Mahkamah Agung Filipina menyatakan bahwa penggunaan
paspor Amerika Serikat oleh Rommel Arnado y Cagogo pada
2010, setelah mengajukan pencalonan pada 30 November 2009,
menyebabkan dirinya tidak memenuhi persyaratan sebagai calon
219
Wali Kota. Meskipun memperoleh suara terbanyak dan sudah
dilantik, Arnado tetap didiskualifikasi berdasarkan Section 40(d) of
the Local Government Code of 1991, yang melarang orang
dengan kewarganegaraan ganda menjadi calon dalam pemilihan
umum lokal. Sebagai konsekuensi hukum atas diskualifikasi
tersebut, Mahkamah menetapkan Casan Macode Maquiling, calon
yang memperoleh suara terbanyak kedua, sebagai Wali Kota
terpilih.”
TANGGAPAN TERMOHON
104) Bahwa perkara tersebut menyangkut jabatan Wali Kota suatu kota di
Filipina, bukan jabatan Presiden atau Wakil Presiden Republik Filipina.
105) Bahwa perkara tersebut setelah Arnado dilantik sebagai Wali Kota, perkara
tersebut tidak langsung dibawa ke Supreme Court, melainkan bermula dari
Petisi Pendiskualifikasian (Petition to Disqualify) yang diajukan kepada
Comission on Elections (COMELEC) terhadap pencalonan Arnado. Setelah
melalui pemeriksaan oleh COMELEC First Division dan COMELEC En
Banc, perkara kemudian dibawa ke Supreme Court melalui Petition for
Certiorari berdasarkan Rule 64 in conjunction with Rule 65 of the Rules of
Court untuk menguji resolusi COMELEC.
106) Bahwa Supreme Court menyatakan bahwa keadaan yang menyebabkan
Arnado didiskualifikasi telah ada sebelum pemilihan dan mengakibatkan
pencalonannya tidak sah sejak awal, sehingga perolehan suara terbanyak
tersebut tidak secara serta merta melegitimasi adanya cacat persyaratan
yang melekat pada Arnado.
107) Bahwa konstruksi demikian berbeda dengan Perkara a quo yang diajukan
untuk mempersoalkan dugaan tidak terpenuhinya persyaratan pendidikan
dan/atau dokumen penyetaraan pendidikan Wakil Presiden melalui
mekanisme PHPU setelah tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2024 selesai yang langsung dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
Berbeda dengan konteks Perkara a quo di mana dugaan tidak terpenuhinya
persyaratan dari Gibran Rakabuming Raka baru diketahui setelah Presiden
dan Wakil Presiden terpilih telah melaksanakan jabatannya sekitar 2 (dua)
tahun.
220
108) Bahwa berdasarkan uraian tersebut, perkara Maquiling v. COMELEC tidak
mempunyai kesepadanan dengan Perkara a quo, setidak-tidaknya karena:
a. perkara Maquiling merupakan sengketa pemilihan Wali Kota, bukan
Presiden atau Wakil Presiden;
b. perkara tersebut bermula dari mekanisme diskualifikasi pencalonan
yang telah diajukan kepada COMELEC;
c. Supreme Court memeriksanya melalui Petition for Certiorari terhadap
resolusi COMELEC berdasarkan hukum acara Filipina; dan
d. Konstitusi Filipina sendiri menyediakan mekanisme yang berbeda dan
khusus terhadap sengketa mengenai pemilihan, hasil, dan kualifikasi
Presiden atau Wakil Presiden.
109) Bahwa dengan demikian, terhadap dalil para Pemohon tersebut Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi sudah sepatutnya menolak permohonan para
Pemohon untuk seluruhnya.
Praktik Perbandingan Malawi
110) Bahwa para Pemohondalam Poin 164 huruf d halaman 59 mendalilkan
praktik perbandingan dengan Malawi sebagai berikut:
“MALAWI, dalam perkara Mutharika & Another v. Chilima &
Another, MSCA Constitutional Appeal No. 1 of 2020, Mahkamah
Konstitusi Malawi membatalkan hasil Pemilihan Presiden 2019
meskipun Peter Mutharika telah dinyatakan menang dan dilantik
untuk masa jabatan kedua. Mahkamah menemukan berbagai
penyimpangan dalam pelaksanaan, penghitungan, dan
rekapitulasi suara, serta menafsirkan syarat suara mayoritas
dalam Pasal 80 ayat (2) Konstitusi Malawi sebagai 50% plus satu
suara. Berdasarkan Section 100(4) of the Parliamentary and
Presidential Elections Act, Mahkamah memerintahkan
penyelenggaraan pemilu baru. Putusan tersebut kemudian
dikuatkan oleh Mahkamah Agung Malawi pada tahap Banding.”
TANGGAPAN TERMOHON
111) Bahwa perkara Mutharika v. Chilima merupakan sengketa hasil Pemilihan
Presiden Malawi tahun 2019 yang secara langsung mempersoalkan
keabsahan hasil pemilihan karena adanya berbagai penyimpangan dalam
pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara, antara lain
penggunaan duplicate, altered, dan tippexed tally sheets, serta persoalan
221
mengenai penafsiran syarat kemenangan. Dengan demikian, objek perkara
tersebut adalah keabsahan hasil Pemilihan Presiden dan proses
penghitungan suara setelah dilakukan pelantikan, bukan mengenai
persyaratan administrasi setelah dilakukan pelantikan.
112) Bahwa kewenangan pengadilan Malawi untuk memeriksa perkara tersebut
secara tegas diberikan oleh Pasal 100 Parliamentary and Presidential
Elections Act, [BUKTI T-32] pada intinya berarti:
“Pengaduan yang mendalilkan adanya penetapan atau pemilihan
yang tidak semestinya terhadap seseorang sebagai anggota
Majelis Nasional atau untuk jabatan Presiden, yang disebabkan
oleh ketidakberesan (irregularity) atau sebab lainnya apa pun (any
other cause whatsoever), diajukan melalui permohonan secara
langsung kepada High Court dalam waktu tujuh hari sejak
pengumuman hasil pemilihan.”
Ketentuan tersebut sekaligus memberikan kewenangan kepada
Pengadilan Tinggi untuk menyatakan Presiden tidak terpilih secara sah dan
sebagai akibatnya, memerintahkan dilaksanakannya pemilihan baru.
113) Bahwa perkara tersebut diajukan oleh Saulos Chilima dan Lazarus
Chakwera yang merupakan kandidat dalam Pemilihan Presiden 2019,
sehingga kedudukan hukum mereka bersumber langsung dari mekanisme
sengketa pemilu yang tersedia dalam hukum Malawi. Keadaan tersebut
berbeda dengan perkara a quo yang diajukan oleh pihak yang bukan
merupakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
114) Bahwa dengan demikian, perkara Mutharika v. Chilima tidak dapat
digunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa status telah dilantik
dengan sendirinya membuka kemungkinan bagi setiap pihak untuk
mempersoalkan kembali persyaratan pencalonan Presiden dan/atau Wakil
Presiden. Pembatalan hasil Pemilihan Presiden Malawi terjadi karena
sengketa pemilu yang diajukan oleh kandidat terhadap hasil pemilihan
sesuai dengan kewenangan, objek, dan tenggang waktu yang secara
eksplisit ditentukan oleh hukum Malawi.
115) Bahwa selain itu, persoalan hukum dalam perkara Mutharika v. Chilima
secara substansial berbeda dengan perkara a quo, karena pengadilan
222
Malawi memeriksa penyimpangan dalam pelaksanaan, penghitungan, dan
rekapitulasi suara serta menentukan makna syarat mayoritas dalam
Section 80(2) Konstitusi Malawi, sedangkan perkara a quo mempersoalkan
dugaan tidak terpenuhinya persyaratan pendidikan dan/atau dokumen
penyetaraan pendidikan Wakil Presiden. Oleh karena itu, terdapat
perbedaan mendasar baik dari segi objek sengketa maupun dasar hukum
yang diperiksa.
116) Bahwa apabila dalil para Pemohon diarahkan pada kedudukan Wakil
Presiden yang telah memangku jabatan, UUD NRI Tahun 1945 telah
menyediakan mekanisme konstitusional tersendiri. Pasal 7A UUD NRI
Tahun 1945 menentukan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat
diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana
ditentukan dalam konstitusi dan/atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, dengan mekanisme
sebagaimana Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945 melalui DPR, Mahkamah
Konstitusi, dan MPR, bukan melalui permohonan langsung warga negara
kepada Mahkamah Konstitusi.
117) Bahwa berdasarkan uraian tersebut, perkara Mutharika & Another v.
Chilima & Another tidak mempunyai kesepadanan dengan perkara a quo,
setidak-tidaknya karena:
a. perkara Mutharika merupakan sengketa langsung terhadap hasil
Pemilihan Presiden dan penyimpangan dalam proses penghitungan
suara;
b. permohonan asal diajukan oleh kandidat dalam Pemilihan Presiden
2019;
c. hukum Malawi secara eksplisit menyediakan sengketa pemilu kepada
Pengadilan Tinggi (High Court) untuk mempersoalkan pemilihan ulang
(undue return or undue election) dalam tenggang waktu yang
ditentukan; dan
d. perkara tersebut tidak menyangkut pemeriksaan kembali dokumen
persyaratan pendidikan calon setelah seluruh tahapan pemilihan
selesai.
223
118) Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, sengketa dalam praktik
perbandingan dari negara Malawi adalah antara peserta pemilu yakni calon
Presiden. Dengan demikian, perbandingan tersebut tidak memiliki korelasi
secara langsung dengan perkara a quo. Sehingga sudah sepatutnya alasan
perbandingan tersebut dikesampingkan.
2.7 PROSES VERIFIKASI BERKAS PERSYARATAN PASANGAN CALON
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TELAH SESUAI KETENTUAN YANG
BERLAKU
119) Bahwa dalil para Pemohon dalam poin 166 s.d.173 halaman 61 dan 62
yang menyatakan bahwa:
“Para Pemohon sekali lagi meminta Mahkamah memeriksa dulu
pokok perkara a quo, dan tidak memutuskan kewenangan, tanpa
membuka persidangan pembuktian tentang keabsahan syarat
pendidikan Bakal Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
“Jika ternyata, syarat pendidikan paling rendah SLTA atau
sederajat dipenuhi Oleh bakal Cawapres Gibran Rakabuming
Raka, maka Mahkamah wajib menghadirkan kepastian hukum
dengan menegaskan bahwa bakal Calon Wakil Presiden
memenuhi syarat pendidikan, sah ditetapkan sebagai Calon Wakil
Presiden. sah ditetapkan sebagai Wakil Presiden terpilih, dan sah
dilantlk untuk menduduki jabatan tefformat Wakil Presiden
Republik Indonesia. “
“Sebaliknya, jika ternyata syarat pendidikan paling rendah SLTA
atau sederajat TIDAK dipenuhi Oleh bakal Cawapres Gibran
Rakabuming Raka, maka timbul komplikasi persoalan hukum.
Dengan telah selesainya proses pilpres, dan telah dilantiknya
Gibran Rakabuming Raka, maka pertanyaan legal-konstitusional
yang wajib dijawab Oleh kita semua melalui Mahkamah Konstitusi
adalah: Apa konsekuensi hukum dari tidak dipenuhinya syarat
pendidikan paling rendah SITA atau sederajat sejak proses
pencalonan bagi Wakil Presiden yang telah terlanjur dilantik?”
TANGGAPAN TERMOHON
120) Bahwa terhadap dalil tersebut, terlebih dahulu perlu ditegaskan bahwa
persyaratan untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden
merupakan persyaratan yang telah ditentukan secara limitatif dalam
peraturan perundang-undangan. Sebagimana Pasal 6 UUD NRI 1945 yang
menyatakan bahwa:
224
“(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang
warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah
menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya
sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu
secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”
“(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden
diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
121) Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, persyaratan pendidikan menjadi
Presiden dan Wakil Presiden tersebut diatur dalam Pasal 169 huruf r
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyatakan bahwa:
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden
adalah:
r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,
madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah
kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;”
122) Bahwa lebih lanjut diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m dan Pasal 18 ayat
(3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai berikut:
“(1) Dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon meliputi:
m. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat
belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh
satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
(1) Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m
dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil
Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah
menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah
memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
123) Bahwa terhadap ketentuan tersebut, perlu ditegaskan bahwa ketentuan
mengenai syarat dan bentuk dokumen pendidikan pasangan calon dalam
PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tersebut tidak pernah diajukan judicial review
ke Mahkamah Agung atau tidak pernah diajukan permohonan untuk
pengujian Peraturan KPU terhadap undang-undang yang lebih tinggi.
124) Bahwa lebih lanjut, salah satu persyaratan pasangan calon presiden dan
wakil presiden yaitu berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah
atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah
kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
225
125) Bahwa persyaratan tersebut ditunjukkan dalam bentuk dokumen kelulusan
berupa ijazah atau keterangan lulus ijazah, surat tanda tamat belajar, atau
surat keterangan.
126) Bahwa kemudian dipertegas dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19
Tahun 2023 bahwasanya bakal pasangan calon yang merupakan lulusan
sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dapat
menggunakan dokumen kelulusan perguruan tinggi.
127) Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, bakal pasangan calon dapat
memilih menggunakan dokumen ijazah atau surat keterangan minimal
sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan,
madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat bagi lulusan
dalam negeri atau dokumen kelulusan perguruan tinggi bagi lulusan luar
negeri.
128) Bahwa dalam perkara a quo, Gibran Rakabuming Raka selaku calon Wakil
Presiden pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, pada
tanggal 27 Oktober 2023, Termohon telah melakukan penerimaan berkas
persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 sebagaimana
Berita Acara Nomor 1584/PL.01.4-BBA/05/2023 tentang Penerimaan
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Prabowo Subianto dan Gibran
Rakabuming Raka [Vide BUKTI T-22]
129) Bahwa kemudian pada tanggal 28 Oktober 2023, Termohon menerbitkan
Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 [vide BUKTI T-14] tentang
Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden
yang menyatakan berkas permohonan Pasangan Calon Prabowo Subianto
dan Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi syarat.
130) Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, maka tindakan Termohon yang
menerima pendaftaran dan verifikasi dokumen Bakal Calon Wakil Presiden
atas nama Gibran Rakabuming Raka telah sesuai dengan Pasal 18
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023.
131) Bahwa dengan demikian, tindakan Termohon dalam menerima
pendaftaran dan melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan bakal
Calon Wakil Presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka telah dilakukan
226
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada
saat tahapan tersebut dilaksanakan, yakni PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
132) Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Termohon simpulkan
terhadap dalil para Pemohon poin 166 s/d 173 halaman 61 dan 62 yang
pada pokoknya meminta agar Gibran Rakabuming Raka dibatalkan
sebagai Wakil Presiden RI adalah dalil yang tidak berdasar atas hukum
karena para pemohon dalam seluruh dalilnya hanya berdasarkan pada
asumsi yang tidak disertai bukti yang sah. Oleh karena itu, sudah
sepatutnya dalil tersebut dikesampingkan.
133) Bahwa dengan demikian, Termohon mohon kepada Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk
menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
134) Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Termohon meminta agar
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara a quo untuk menyatakan sebagai berikut:
1. Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
tanggal 13 November 2023;
2. Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presden
2024 tanggal 14 November 2023;
3. Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Pewakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 20 Maret
2024; dan
227
4. Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalamPemiIihan Umum Tahun
2024 tanggal 24 April 2024.
III. PETITUM
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Termohon memohon kepada
Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut.
DALAM EKSEPSI
1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Termohon untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanggal 13
November 2023;
3. Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presden 2024 tanggal 14
November 2023;
4. Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden , Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024; dan
5. Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden Terpilih dalamPemiIihan Umum Tahun 2024 tanggal 24 April
2024.
Atau:
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
228
KETERANGAN TAMBAHAN
Proses Koordinasi dengan Kementerian terkait Pembentukan Peraturan KPU
Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden dan Kronologis Pendaftaran dan Verifikasi Pasangan Calon
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Pemilu Tahun 2024
I. PEMBENTUKAN PKPU NOMOR 19 TAHUN 2023
A. Pada tanggal 5 Juli 2023 berkenaan dengan kewenangan instansi terkait dan
persiapan tahapan pencalonan, Biro Teknis Penyelenggara Pemilu melalui:
1. Kepala Bagian Pengelolaan Peserta Pemilu atas nama Tunjung Yulianto,
2. Kepala Sub Bagian Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, DPD dan PAW
DPD saat ini menjabat sebagai Fungsional Ahli Muda Penata Kelola Pemilu atas
nama Dewi Mayangsari,
3. Kepala Sub Bagian Pencalonan Anggota DPR, dan DPRD dan PAW atas nama
Yulia Sari,
4. Pelaksana pada Sub Bagian Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, DPD
dan PAW DPD pada saat ini menjabat sebagai Fungsional Ahli Pertama Penata
Kelola Pemilu di Sekretariat KPU Kota Administrasi Jakarta Timur atas nama
Hasnul Marli,
dilakukan konsultasi kepada Kementerian Pendidikan. Kebudayaan, Riset dan
Teknologi (Kemendikbudristek) khususnya ke Direktorat Jenderal Pendidikan Anak
Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dan ke Direktorat Jenderal
pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi. Adapun hasil koordinasi dimaksud,
mendapatkan beberapa masukan, yaitu:
1. Legalisir ijazah Sekolah Menengah Atas atau sederajad memedomani
ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun
2014 tentang Pengesahan Fotokopi ljazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat
Keterangan Pengganti ljazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat
Keterangan Pengganti ljazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan
Dasar dan Menengah;
229
2. Ijazah Pendidikan yang belum diperoleh, dalam hal terkait dengan
pencantuman gelar maka dapat dimintakan surat keterangan kelulusan dari
sekolah/perguruan tinggi dimaksud;
3. Untuk penyetaraan ijazah, apabila belum ada namun sedang proses
permohonan maka dapat melampirkan surat permohonan penyetaraan
dimaksud.
4. Dalam hal ijazah perguruan tinggi telah ada, namun tidak disampaikan Ijazah
SMAnya, jika mencermati ketentuan dari Pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7/2017
yang menyatakan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau
sederajat, harusnya ketika seseorang telah lulus dari pendidikan tinggi maka
telah lulus dari pendidikan menengah karena pendidikan tinggi mensyaratkan
telah lulus dari pendidikan menengah tersebut.
B. Focus Group Discussion Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang
Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal
31 Agustus 2023 yang membahas Masukan atas konsep kebijakan Pencalonan
Presiden dan Wakil Presiden dengan peserta:
1. Peserta Pemilu (Partai Politik);
2. Kemenkopolhukam;
3. Kemendagri;
4. Bawaslu;
5. DKPP;
6. POLRI;
7. Kemenkes;
8. BNN;
9. Kemendikbud-Ristek; dan
10. BAPPENAS.
Dengan output kegiatan berupa masukan terhadap ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Forum Group Discussion KPU berharap melalui kegiatan ini
mendapatkan masukan dan tanggapan terkait dengan rancangan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum. Pada kesempatan tersebut, KPU memaparkan
230
rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan dari Kemendikti-Ristek
menyampaikan pertanyaan:
– Pasal 14 Ayat 1 (r) halaman 9 pada draft Peraturan KPU dan Pasal 17 Ayat 1
(i) terkait bukti kelulusan. Apakah dimaknai paling rendah telah terpenuhi? dan
– Pasal 18 halaman 13 draft Peraturan KPU; terkait konfirmasi Perguruan Tinggi
jika bukan di RI maka yang bersangkutan harus melampirkan dokumen aslinya
dari Perguruan Tinggi secara langsung, bagaimana jika di Luar Negeri? apakah
perspektifnya untuk kepentingan validasi?
Bahwa dalam kesempatan tersebut KPU merespon dengan:
– Pasal 14 dan Pasal 17; Sebenarnya sama dengan syarat pencalonan anggota
legislative sesuai dengan hasil koordinasi dengan DPR RI bahwa ijazah
MA/SLTA wajib dilampirkan.
– Jika Bakal Capres/Cawapres ingin mencantumkan gelar akademiknya maka
wajib melampirkan ijazah terlegalisasi.
– Penting mengacu pada Permendikbud No. 29/2014 terkait Legalisasi Ijazah
Luar Negeri dan Permendikbud-Ristek No. 6/2022 terkait Penyetaraan Khusus
Pendidikan Tinggi.
– KPU akan mengikuti kebijakan Kemendikbud-Ristek (Permendikbud-Ristek No.
12/2022 dan turunannya PP No. 14/2014)
– Masukan dan catatan akan dikaji kembali.
Dalam tanggapan tersebut KPU mengacu pada peraturan-peraturan
sebelumnya, terutama pada pengalaman pelaksanaan tahapan DPR.
C. Rapat Koordinasi Pembahasan Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan
Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu Tahun 2024 pada
tanggal 15 September 2023 yang membahas Masukan atas Rancangan Pedoman
Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden
pada Pemilu Tahun 2024 dengan peserta:
1. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam
Negeri;
2. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
231
3. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung Republik
Indonesia;
4. Direktorat Politik dan Komunikasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Bappenas;
5. Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi;
6. Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia;
7. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia;
8. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi; dan
9. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Dengan output kegiatan berupa masukan terhadap ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden serta rancangan pedoman teknis.
Bahwa terdapat beberapa masukan dan tanggapan dari instansi terkait berkenaan
dengan rancangan PKPU dan Petunjuk Teknis, dalam masukan dan tanggapan
khusus mengenai persyaratan calon khususnya terkait syarat pendidikan
diantaranya:
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi
1. Penyetaraan ijazah dengan adanya persyaratan minimal pendidikan SMA
sudah dilakukan secara daring dan bisa dilakukan untuk penyeteraan sekolah
dari luar negeri dengan syarat yang ada.
2. Kemendikbud sudah melakukan TTE sehingga tidak perlu lagi dilegalisasi.
3. Persyaratan Minimal SMA; banyak calon yang datang ke kemendikbud ristek
namun sudah hilang walaupun sudah ada lulus dari universitas tapi ditolak oleh
KPU dengan alasan harus jenjang SMA meskipun sudah memiliki penyetaraan
Dikti.
4. Legelalisasi Ijazah Kemendikbud berlandaskan dengan Permendikbud Nomor
29/14 pengesahan ijazah dari sekolah nasional dilakukan oleh satuan
232
pendidikan bukan dilakukan oleh Kemenbud Ristek karena izin sekolah tersebut
dari Dinas Pendidikan bukan dari Kemdikbud namun apabila sekolah kerjasama
(sekolah Internasional) dan sekolah Indonesia yang ada di luar negeri.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
1. Perlu dikoordinasikan terkait dengan legalisasi dokumen sehingga apabila
legalisasi dokumen tentunya ada institusi dan penerbit dokumen yang
menerbitkan dokumen, Perguruan tinggilah yang berhak untuk melaglisir Ijazah
dan hal tersebut juga apabila ijazah dikeluarkan oleh negara lain maka
perguruan tinggi yang menerbitkan legalisasinya.
2. Penggunaan gelar menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 4/2014 tentang
penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan tinggi pada pasal 15 ayat
4 bahwa gelar digunakan sesuaikan dengan cara penulisan dan penempatan
yang berlaku di negara asal,
3. Undang Undang 12/2012 berkaitan dengan pendidikan luar negeri pasal 40 ayat
1, penyetaraan ijazah perguruan luar negeri diberikan untuk lulusan negera lain
yang akan mengikuti Pendidikan di Indonesia sesuai dengan Undang Undang,
sifatnya menjadi usulan tergantung kebutuhan user sehingga agar
dipertimbangkan apabila nanti calon mempunyai ijazah luar negeri apakah bisa
dilakukan penyetaraan tersebut dengan membuktikan kebenarannya,
4. Sejak TTE penandatangan Ijazah, verifikasi cukup memindai Qr yang ada.
D. Perlu ditekankan bahwa, KPU melakukan fungsi koordinasi, khususnya berkenaan
dengan syarat calon, tidak hanya kepada 1 (satu) instansi tetapi melakukannya
dengan berbagai instansi. Salah satu bentuk akhir dalam koordinasi tersebut
tertuang dalam Surat KPU Nomor:
1. 1153/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Permohonan Tim Pemeriksa Kesehatan
Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden tanggal 18 Oktober 2023 yang
ditujukan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional;
2. 1154/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden
dan Wakil Presiden tanggal 18 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia;
233
3. 1155/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden
dan Wakil Presiden tanggal 18 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Menteri
Keuangan;
4. 1156/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden
dan Wakil Presiden tanggal 18 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi;
5. 1157/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden
dan Wakil Presiden tanggal 18 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
6. 1158/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden
dan Wakil Presiden tanggal 18 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Menteri
Agama;
7. 1159/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden
dan Wakil Presiden tanggal 18 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Menteri
Sekretaris Negara;
8. 1160/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden
dan Wakil Presiden tanggal 18 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Ketua
Mahkamah Agung; dan
9. 1161/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden
dan Wakil Presiden tanggal 18 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Menteri
Dalam Negeri.
yang pada intinya agar instansi terkait dapat memberikan fasilitasi berkenaan
dengan syarat calon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
II. PENDAFTARAN PASANGAN CALON
A. Selanjutnya kami jelaskan berkenaan dengan pendaftaran pasangan calon, KPU
melaksanakan pengumuman pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden pada
tanggal 16–18 Oktober 2023, yang dilanjutkan dengan pendaftaran bakal pasangan
calon pada tanggal 19–25 Oktober 2023 dan verifikasi dokumen pasangan calon
pada tanggal 19 Oktober–3 November 2023.
B. Bahwa Pasangan Calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
mendaftar pada tanggal 25 Oktober 2023. Selanjutnya, Pasangan Calon tersebut
234
menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, pada tanggal
26 Oktober 2023 dan dinyatakan mampu/memenuhi syarat.
C. Bahwa pada masa pendaftaran pasangan calon, khususnya terhadap Pasangan
Calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, KPU menerbitkan Berita
Acara Nomor 1584/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Penerimaan Pendaftaran Bakal
Pasangan Calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tertanggal 27
Oktober 2023, yang ditandatangani oleh 7 (tujuh) orang Komisioner.
D. Bahwa dokumen persyaratan calon yang diverifikasi oleh KPU merupakan
dokumen yang diterbitkan oleh instansi terkait. Oleh karena itu, verifikasi
administrasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
1378 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
pada prinsipnya dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian
administrasi dokumen tersebut.
III. VERIFIKASI DOKUMEN PERSYARATAN PENDIDIKAN
A. Bahwa Surat Keterangan tersebut menerangkan bahwa Gibran Rakabuming Raka
telah menyelesaikan Grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia. Dengan
demikian, dokumen tersebut berkedudukan sebagai dokumen yang memenuhi
persyaratan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan
Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar..
B. Bahwa ketentuan tersebut pada pokoknya sejalan dengan persyaratan pendidikan
bagi Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169
huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta
memiliki substansi yang sejalan dengan persyaratan pendidikan bagi Calon Wali
Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
235
C. Bahwa penggunaan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor
9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 dalam proses pencalonan Gibran
Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Tahun 2024 pada prinsipnya
telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,
D. Bahwa KPU dalam melakukan verifikasi, khususnya syarat pendidikan calon wakil
Presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka, mencermati Surat Keterangan
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang pada intinya menerangkan bahwa
yang bersangkutan telah menyelesaikan Grade 12 di UTS Insearch, Sydney,
Australia yang telah dilegalisasi oleh instansi yang mempunyai tugas dan fungsi di
bidang pendidikan.
IV. PENETAPAN STATUS DOKUMEN PERSYARATAN
A. KPU menerbitkan Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Verifikasi
Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang
menyatakan dokumen pencalonan Pasangan Calon Prabowo Subianto dan Gibran
Rakabuming Raka, khususnya Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi syarat
(Lengkap dan Benar) dalam pemenuhan syarat pencalonan yaitu berpendidikan
paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah
kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat dan
berkenaan dengan pencantuman dalam riwayat pendidikan perguruan tinggi luar
negeri, tertanggal 28 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh 7 (tujuh) orang
Komisioner.
B. Penerimaan dan verifikasi dokumen persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming
Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden Tahun 2024 telah sesuai dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1378 Tahun 2023 tentang Pedoman
Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yaitu:
Dalam hal bakal calon merupakan lulusan dari sekolah di luar negeri:
Surat mengenai penyetaraan ijazah sekolah di luar negeri
1. Dokumen asli bentuk elektronik;
2. dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas;
3. merupakan dokumen terkait bakal calon;
236
4. memuat informasi penyetaraan ijazah bakal calon;
5. diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang
agama;
6. merupakan dokumen yang sah;
7. diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.
C. Bahwa dalam tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, tidak terdapat
laporan masyarakat maupun rekomendasi Bawaslu terkait syarat calon Pasangan
Calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Dengan demikian, KPU
tidak memiliki dasar untuk melakukan verifikasi faktual lebih lanjut terhadap
dokumen persyaratan pencalonan kepada instansi terkait.
D. Bahwa pada tanggal 13 November 2023, KPU telah menetapkan bakal Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran
Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden Tahun 2024 melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan demikian, dapat diterangkan bahwa
penerimaan dan verifikasi dokumen persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming
Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden Tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan
Umum telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku pada saat tahapan pencalonan dilaksanakan.
[2.4] Menimbang bahwa untuk membuktikan jawabannya, Termohon mengajukan
alat bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-45, sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi Constitution of The Republic of Vanuatu (Consolidated
English Version Order commenced on 29th April 2020);
2. Bukti T-2 : Fotokopi Laws of The Republic of Vanuatu Consolidated Edition
2019 Chapter 146 Representation of The People;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU.PRES-
XXII/2024, tanggal 22 April 2024;
237
4. Bukti T-4 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632
Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,
tanggal 13 November 2023;
5. Bukti T-5 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644
Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun
2024, tanggal 14 November 2023;
6. Bukti T-6 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PHP.BUP-
XIX/2021, tanggal 27 Mei 2021;
7. Bukti T-7 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PHP.BUP-
XIX/2021, tanggal 15 April 2021;
8. Bukti T-8 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PHPU.D-
VI/2008, tanggal 8 Januari 2009;
9. Bukti T-9 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PHPU.BUP-
XXIII/2025, tanggal 24 Februari 2025;
10. Bukti T-10 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
168/PHPU.WAKO-XXIII/2025, tanggal 24 Februari 2025;
11. Bukti T-11 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PHPU.D-
IX/2011, tanggal 2 Februari 2011;
12. Bukti T-12 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHP.BUP-
XIX/2021, tanggal 22 Maret 2021;
13. Bukti T-13 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PHPU.PRES-
XXII/2024, tanggal 22 April 2024;
14. Bukti T-14 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun
2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara
Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 20 Maret
2024;
238
15. Bukti T-15 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun
2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal
24 April 2024;
16. Bukti T-16 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 184/PHPU.BUP-
XXIII/2025, tanggal 4 Februari 2025;
17. Bukti T-17 : Fotokopi Berita Negara RI Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
31/PUU-XXI/2023, tanggal 25 Mei 2023;
18. Bukti T-18 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-
XXIV/2026, tanggal 30 Juli 2026;
19. Bukti T-19a : Fotokopi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
Nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, tanggal 24 Oktober 2024;
20. Bukti T-19b : Fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta
Nomor 495/B/TF/2024/PT.TUN.Jkt, tanggal 7 Maret 2025;
21. Bukti T-19c : Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Nomor
583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, tanggal 22 Desember 2025;
22. Bukti T-20 : Fotokopi Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang
Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden, tanggal 28 Oktober 2023;
23. Bukti T-21 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1378
Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi,
dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 17 Oktober 2023;
24. Bukti T-22 : Fotokopi Berita Acara Nomor 1584/PL.01.4-BA/05/2023 tentang
Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden, tanggal 27 Oktober 2023;
25. Bukti T-23 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-
XIV/2016, tanggal 10 Juli 2017;
26. Bukti T-24a : Fotokopi Nota Dinas Nomor 947/HK.02-ND/05/2023 tentang
Permohonan Legal Drafting Rancangan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan
239
Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, tanggal
9 Mei 2023;
27. Bukti T-24b : Fotokopi Notulensi Focus Group Discussion Rancangan
Peraturan KPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden Pemilu Serentak Tahun 2024, tanggal 31
Agustus 2023 beserta daftar hadir;
28. Bukti T-25a : Fotokopi Risalah Rapat Koordinasi Pembahasan Pedoman
Teknis Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Umum Serentak
Tahun 2024, tanggal 15 September 2023;
29. Bukti T-25b : Fotokopi Surat Nomor 997/HK.02-SD/08/2023 tentang
Permohonan Fotokopi Konsultasi 4 (empat) Rancangan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum, tanggal 19 September 2023;
30. Bukti T-26a : Fotokopi Notulensi tentang Rapat Kosinyering dengan Komisi II
DPR RI Dalam Rangka Pembahasan 3 (Tiga) Rancangan
Peraturan KPU Terkait Pemilihan Umum, tanggal 19 September
2023 dan 20 September 2023;
31. Bukti T-26b : Fotokopi Kumpulan dokumen Harmonisasi Rancangan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Peserta
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Rancangan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 19 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden;
32. Bukti T-27 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 3906/HK.02-
SD/08/2023 tentang Permohonan Pengundangan Peraturan
KPU Nomor 19 Tahun 2023, tanggal 9 Oktober 2023;
33. Bukti T-28 : Fotokopi Constitution of The Republic of Kosovo (with
amandements I-XXIV) Agustus 2015;
34. Bukti T-29 : Fotokopi Judgment in Case No. KO 29/11 Applicant Sabri Hamiti
and other Deputies Constitutional Review of the Decision of the
Assembly of the Republic of Kosovo, No. 04-V-04, concerning
240
the election of the President of the Republic of Kosovo, dated 22
February 2011;
35. Bukti T-30 : Fotokopi The Constitution Of Sierra Leone, 1991 (Act No. 6 of
1991);
36. Bukti T-31 : Fotokopi A Bill For An Act To Repeal The Electoral Act 2006 And
Re-enact The Independent National Electoral Commission,
Regulat e The Conduct Of Federal, State And Area Council
Elections And For Related Matters, 2010;
37. Bukti T-32 : Fotokopi Malawi Parliamentary and Presidential Elections Act
Chapter 2:01 Legislation as at 3 November 2020.
38. Bukti T-33 : Fotokopi Surat Keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 9149/D.D1/KS/2019, tanggal 6 Agustus 2019,
disahkan tanggal 24 Oktober 2023;
39. Bukti T-34a : Fotokopi Satu bundle dokumen Focus Group Disscusion dalam
Tahapan Penyusunan tanggal 31 Agustus 2023 tentang
Rancangan PKPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden Pemilu Tahun 2024;
40. Bukti T-34b : Fotokopi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang
Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden tanggal 31 Agustus 2023.
41. Bukti T-35 : Fotokopi Satu bundle dokumen Tahapan Uji Publik tanggal 4
September 2026 tentang Rancangan PKPU tentang Pencalonan
Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2024;
42. Bukti T-36a : Fotokopi Satu bundle dokumen Tahapan Konsultasi tanggal 15
September 2026 tentang Rancangan PKPU tentang Pencalonan
Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2024;
43. Bukti T-36b : Fotokopi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang
Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden;
44. Bukti T-37a : Fotokopi Satu bundle dokumen Tahapan Konsinyering
pembahasan Rancangan PKPU tentang Pencalonan Presiden
dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2024;
241
45. Bukti T-37b : Fotokopi Notulensi tentang Rapat Dengar Pendapat Antara
Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan
Kementerian Dalam Negeri tanggal 20 September 2023;
46. Bukti T-37c : Fotokopi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang
Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden.
47. Bukti T-38 : Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan
Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tentang
Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi
Luar Negeri Atas Nama Gibran Rakabuming Raka tanggal 08
Agustus 2019;
48. Bukti T-39 : Fotokopi Risalah Tentang Rapat Koordinasi Pembahasan
Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan
Pasangan Calon Presiden Dan Wakil Presiden Pada Pemilihan
Umum Serentak Tahun 2024 Tanggal 15 September 2023;
49. Bukti T-40a : Fotokopi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Kebijakan
Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden tanggal 12 Juni 2023;
50. Bukti T-40b : Fotokopi Daftar Inventarisasi Masalah Kebijakan Pencalonan
Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden tanggal
18 Juli 2023;
51. Bukti T-40c : Fotokopi Bahan Rapat Koordinasi Pembahasan Pedoman
Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Calon Presiden
dan Wakil Presiden Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 tanggal
15 September 2023;
52. Bukti T-41 : Fotokopi Notulensi Rancangan Harmonisasi Peraturan Tiga
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Terkait Pemilu Tahun 2024
tanggal 22-25 September 2023;
53. Bukti T-42 : Fotokopi Surat Nomor 642/HK.04.01/K1/09/2023 tentang
Masukan Bawaslu atas Rancangan Peraturan KPU tanggal 22
September 2023;
242
54. Bukti T-43 : Fotokopi Surat Nomor: 1258/PL.01.4-SD/05/2023 tentang
Pengaktifan Akun Silon Presiden dan Wakil Presiden tanggal
1 November tahun 2023;
55. Bukti T-44 : Screenshot aktivasi akun silon Viewer Bawaslu (bukti fisik tidak
ada);
56. Bukti T-45 : Fotokopi Dokumentasi Verifikasi Syarat Wakil Presiden
Penerimaan Pencalonan tanggal 19 Oktober 2023 dan 25
Oktober 2023.
Selain itu, Termohon juga mengajukan 2 (dua) orang ahli yakni Dr. Khairul
Fahmi, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Agus Riwanto, S.H., M.H., serta seorang saksi yakni
Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D. yang keterangan tertulisnya dan lampirannya
diterima Mahkamah pada tanggal 30 September 2026 dan telah didengar
keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 1 Oktober 2026, yang
masing-masing pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
AHLI TERMOHON
1. Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H.
Setelah membaca permohonan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026
terkait permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2024, objek yang dipersoalkan Pemohon adalah (1) Keputusan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepanjang berkaitan dengan Calon Wakil Presiden
Gibran Rakabuming Raka yang terdiri dari Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2024; (2) Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2024; (3) Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; dan
(4) Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pemohon menegaskan bahwa pusat sengketa yang dipersoalkan adalah tentang
keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, khususnya syarat pendidikan
sebagai syarat sahnya penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
243
Sekalipun proses penanganan perkara ini sudah sampai pada tahap
pemeriksaan persidangan, namun karena MK belum menentukan penilaian dan
pendirian hukumnya terkait kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon,
tenggang waktu pengajuan permohonan dan status objek permohonan, izinkan ahli
membatasi keterangan ini pada aspek hukum tata negara pemilu, khususnya
mengenai batas kewenangan MK dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden,
kedudukan hukum Pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, serta rezim
hukum yang berlaku terhadap Presiden dan Wakil Presiden setelah yang
bersangkutan dilantik dan memangku jabatan konstitusionalnya.
Pembatasan ini penting karena perkara a quo pada dasarnya
memperhadapkan dua rezim hukum yang harusnya dibedakan secara tegas, yaitu
rezim hukum pencalonan dan perselisihan hasil pemilu dengan rezim hukum
jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Perbedaan dua rezim hukum tersebut
bukanlah sekadar perbedaan prosedur, tetapi juga mencakup konsekuensi dari
perubahan status hukum seseorang. Sebelum dilantik, seseorang yang berstatus
dan berkedudukan sebagai bakal calon, calon, pasangan calon atau pasangan
calon terpilih. Sedangkan setelah dilantik ia bukan lagi calon, melainkan telah
berstatus dan berkedudukan sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebagai
pemegang jabatan konstitusional yang ditentukan dalam UUD 1945.
Sehubungan dengan itu, pertanyaan pertama yang mesti dijawab bukanlah
tentang apakah terdapat persoalan terkait persyaratan pencalonan seorang
Presiden atau Wakil Presiden, melainkan apakah setelah seluruh tahapan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden selesai dilaksanakan dan Presiden dan Wakil Presiden
terpilih tersebut telah dilantik, apakah persoalan terkait persyaratan pencalonan
masih dapat ditarik kembali ke dalam rezim perselisihan hasil Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden?
Menurut Ahli, setelah seluruh tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
selesai, perselisihan hasil telah memperoleh penyelesaian final, pasangan calon
terpilih sudah ditetapkan dan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden,
sehingga persoalan mengenai persyaratan pencalonan tidak dapat ditarik kembali
ke dalam rezim hukum perselisihan hasil pemilu. Hal ini bukan disebabkan karena
dugaan pelanggaran yang ditemukan di kemudian hari kehilangan relevansi
244
hukumnya, melainkan karena telah terjadi perubahan status hukum dan perubahan
rezim hukum yang mengaturnya. Perselisihan hasil pemilu merupakan mekanisme
untuk menguji legalitas hasil dari suatu kontestasi elektoral dalam batas subjek,
objek dan waktu yang telah ditentukan UUD 1945 dan UU Pemilu. Setelah
pelantikan, orang yang semula berkedudukan sebagai calon berubah menjadi
pemegang jabatan konstitusional sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
Dalam konteks itu, permohonan PHPU setelah tahapan pemilu berakhir tidak
dapat mengembalikan secara rektroaktif seorang Presiden atau Wakil Presiden
yang sedang menjabat menjadi “calon” semata-mata untuk menerapkan pranata
diskualifikasi pencalonan terhadapnya. Sebab, “diskualifikasi” bekerja dan
diterapkan terhadap status calon, sedangkan “pemberhentian” bekerja dan
diterapkan terhadap status pejabat. Apabila fakta yang ditemukan setelah
pelantikan dinilai sangat serius sehingga berimplikasi terhadap keberlanjutan
jabatan Presiden atau Wakil Presiden, persoalannya sudah bergeser dari kelayakan
calon (candidate eligibility) menjadi persoalan jabatan konstitusional (masa jabatan
dan alasan berhenti dari jabatan sebagai Presiden atau Wakil Presiden). Terkait hal
ini, UUD 1945 telah menyediakan mekanisme tersendiri untuk menyelesaikannya
melalui Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Pemohon dalam permohonannya memang menjelaskan bahwa yang
dipersoalkan dalam kaitannya dengan Pasal 7A UUD 1945 bukanlah terkait bahwa
calon bersangkutan telah kehilangan syarat setelah menjadi Wakil Presiden, tetapi
dari awal ia tidak pernah memenuhi syarat menjadi calon. Menurut Ahli,
ketidakjelasan mengenai cakupan Pasal 7A khususnya frasa “tidak lagi memenuhi
syarat…dst” tidak dengan sendirinya menciptakan wewenang baru bagi MK untuk
membuka kembali PHPU yang secara normatif telah ditentukan dan dibatasi subjek,
objek dan waktunya. Pada saat yang sama, kekurangjelasan tentang batas “tidak
lagi memenuhi syarat…dst” dapat ditafsirkan dalam kerangka pelaksanaan norma
tersebut oleh lembaga negara yang diberi wewenang oleh UUD 1945.
Oleh karena itu, wewenang MK untuk memeriksa pelanggaran terkait proses
pemilu dalam PHPU tidak dapat disamakan dengan kewenangan untuk
menghidupkan kembali penyelesaian PHPU yang telah berakhir. Setelah seseorang
dilantik menjadi Presiden atau Wakil Presiden, pertanyaan hukumnya bukan lagi
245
tentang apakah seseorang tersebut layak didiskualifikasi sebagai calon, melakukan
apakah terdapat landasan konstitusional untuk mengakhiri jabatannya sebagai
Presiden atau Wakil Presiden? Sebab, status hukumnya telah berubah, rezim
hukum yang mengatur sudah berubah dan cara penanganannya pun juga telah
berubah. Batas wewenang ini mesti dihormati sebagai wujud penundukan diri
terhadap paham konstitusionalisme yang dianut UUD 1945.
Batas kedudukan hukum, batas waktu, finalitas putusan MK, dan
hubungan antara keadilan pemilu dengan stabilitas konstitusional.
Pertama, Batas kedudukan hukum Pemohon. Pasal 475 ayat (1) UU Nomor
7 Nomor 2017 menentukan secara tegas bahwa jika terjadi perselisihan hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden, maka yang mengajukan keberatan kepada MK adalah
pasangan calon. Konstruksi yang sama juga diatur dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b
UU Mahkamah Konstitusi, hal mana ketentuan tersebut dijabarkan lebih jauh dalam
Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Berdasarkan
konstruksi hukum tersebut, kedudukan hukum Pemohon dalam PHPU Presiden dan
Wakil Presiden berbeda dengan kedudukan hukum Pemohon dalam permohonan
pengujian undang-undangan.
Dengan demikian, legal standing dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden
merupakan hak hukum yang secara khusus atau spesifik diberikan kepada subjek
hukum tertentu, bukan legal standing umum yang dimiliki oleh siapa saja. Sebagai
konsekuensinya, kepentingan seseorang terhadap penyelenggaraan pemilu yang
jujur dan adil tidak dengan sendirinya memberikan hak hukum kepadanya untuk
menjadi pemohon dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Artinya, status
sebagai pemilih, pemantau pemilu, atau pun partai politik tidak serta merta dapat
menggantikan status sebagai pasangan calon yang oleh UU Pemilu dan UU MK
diberi hak khusus untuk mengajukan permohonan PHPU Presiden dan Wakil
Presiden.
Dalam konteks itu, perlu dibedakan secara tegas antara kepentingan terkait
upaya menjaga integritas pemilu dengan kedudukan hukum untuk menggunakan
mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilu. Artinya, setiap warga negara tentu
berkepentingan terhadap terselenggaranya pemilu yang berintegritas, jujur dan adil,
246
namun tidak berarti bahwa setiap warga negara juga bebas dan mempunyai
kedudukan hukum yang sama untuk menggunakan forum penyelesaian sengketa
hasil pemilu oleh MK.
Kedua, Batas waktu pengajuan permohonan. Terkait tenggang waktu
pengajuan permohonan, Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu secara tegas menentukan
bahwa permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden diajukan paling lama 3
(tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Pembatasan tenggang waktu pengajuan permohonan PHPU pada dasarnya
bukanlah semata-mata ketentuan administratif tentang kapan berkas permohonan
mesti disampaikan kepada MK, melainkan ia juga merupakan bagian dari karakter
keadilan pemilu (electoral justice) yang membutuhkan mekanisme penyelesaian
sengketa secara cepat (speedy trial) sekaligus menjadi titik akhir yang jelas dan
pasti dari sebuah tahapan pemilu.
Dalam hukum pemilu, kepastian waktu merupakan bagian dari kepastian
konstitusional pemilu. Sebab, setiap tahapan pemilu akan menjadi dasar bagi
pelaksanaan tahapan pemilu berikutnya. Misalnya, penetapan hasil menjadi dasar
bagi penetapan pasangan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih menjadi
dasar bagi pelantikan, dan pelantikan menjadi awal berjalannya mandat pemerintah
yang dipegang oleh pejabat politik yang dipilih dalam pemilu. Artinya, tenggang
waktu pengajuan permohonan PHPU sama sekali tidak dapat dilepaskan dan
menjadi bagian tidak terpisah dari prinsip finalitas tahapan pemilu.
Dalam perkara ini, Pemohon memang mendalilkan tentang adanya fakta
hukum yang baru diketahui setelah Wakil Presiden dilantik dan menjalankan
tugasnya. Hanya saja, menurut ahli, penting untuk dibedakan antara waktu
diketahuinya suatu fakta dengan waktu lahirnya hak untuk menggunakan suatu
mekanisme atau upaya hukum. Dalam konteks ini, penemuan fakta baru tidak
dengan sendirinya menciptakan tenggang waktu bagi permohonan PHPU yang baru
pula. Jika konstruksi sebaliknya yang digunakan, maka akan menimbulkan
persoalan serius tentang kapan hasil pemilu benar-benar dianggap final jika setiap
penemuan fakta di kemudian hari dapat dijadikan dasar untuk dimulai kembali
tenggang waktu penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
247
Sejauh yang Ahli pahami, pemilu membutuhkan titik waktu kapan ia harus
dinyatakan selesai, hal mana titik waktu ini kemudian menjadi titik awal suatu rezim
pemerintahan mulai menjalankan mandat yang diperolehkan dalam pemilu.
Membangun argumentasi yang mengabaikan titik waktu tersebut akan
menimbulkan ketidakpastian dan kekacauan ketatanegaraan.
Ketiga, finalitas putusan PHPU. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 secara tegas
menentukan bahwa Mahkamah Konstitusi mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk … memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum. Dalam konteks PHPU, finalitas putusan MK setidaknya memiliki
dua dimensi. Pertama, finalitas yudisial, di mana terhadap putusan MK tidak tersedia
lagi upaya hukum untuk mengujinya; Kedua, finalitas elektoral, di mana putusan MK
dalam PHPU menyebabkan berakhirnya kontestasi hukum mengenai hasil pemilu,
sehingga hasil pemilu tersebut menjadi dasar dan legitimasi rezim pemerintahan
baru.
Finalitas pemilu sangatlah penting. Sebab, pemilu merupakan mekanisme
konstitusional yang harus menghasilkan pemerintahan. Setelah sengketa hasil
pemilu selesai diputus MK dan pasangan calon terpilih dilantik menjadi Presiden
dan Wakil Presiden, maka muncul kepentingan konstitusional untuk menjaga
kepastian hasil pemilu tersebut. Lalu, apakah ini berarti fakta dan dugaan
pelanggaran yang ditemukan kemudian menjadi tidak tersentuh atau kebal hukum?
Tentunya tidak demikian. Sebab, jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran, maka
rezim hukum yang relevan dengan fakta itulah yang harusnya bekerja untuk
menyelesaikannya. Dalam konteks ini, finalitas putusan PHPU MK sama sekali tidak
menghapus pertanggungjawaban hukum seseorang, melainkan bahwa finalitas
tersebut menentukan bahwa pertanggungjawaban hukum tidak dapat lagi dilakukan
dengan membuka kembali mekanisme hukum pemilu yang telah selesai dilakukan.
Pertanggungjawaban hukum yang digunakan haruslah mekanisme yang sesuai
dengan status dan kedudukan hukum dari Presiden atau Wakil Presiden yang dinilai
melakukan pelanggaran.
Keempat, Keadilan pemilu dan stabilitas konstitusional. Menurut Ahli, hal-hal
yang bersifat formil dalam perkara ini bukanlah sekadar persoalan prosedur.
Batasan terkait subjek, objek dan status dalam PHPU memiliki fungsi konstitusional
248
yang penting untuk menjaga keseimbangan antara keadilan pemilu (electoral
justice) dan stabilitas konstitusional. Keadilan pemilu menuntut tersedianya
mekanisme untuk mengoreksi pelanggaran yang terjadi dalam pemilu, sementara
demokrasi konstitusional juga membutuhkan kepastian terkait kapan sebuah
kontestasi pemilu berakhir.
Tanpa menghormati finalitas, hasil pemilu akan selalu bersifat sementara
(provisional). Presiden dan Wakil Presiden yang telah dilantik akan terus berada
dalam kemungkinan dikembalikan status hukumnya menjadi calon untuk kemudian
dipersoalkan melalui mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilu. Konstruksi ini
tentunya tidak sejalan dengan sistem ketatanegaraan dalam UUD 1945 yang
membedakan secara tegas antara proses memperoleh jabatan melalui pemilu
dengan proses mengakhiri jabatan atau memberhentikan Presiden dan Wakil
Presiden melalui mekanisme konstitusional yang diatur dalam Pasal 7A dan 7B
UUD 1945.
Oleh karena itu, batas-batas formil dalam PHPU tidak boleh hanya dipandang
sebagai hambatan prosedur terhadap pencarian keadilan. Sebab, batas-batas
tersebut justru menjadi bagian dari jaminan kepastian hukum dalam demokrasi
konstitusional yang dikehendaki UUD 1945. Pentingnya keadilan substantif tidak
menghilangkan kebutuhan untuk menentukan siapa yang berhak mengajukan
permohonan, apa yang dapat disengketakan, kapan permohonan dapat diajukan
dan forum mana yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya. Dalam
negara hukum, keadilan substantif harus diwujudkan melalui kewenangan dan
prosedur yang sah secara konstitusional.
Berdasarkan apa yang diterangkan di atas, Ahli berkesimpulan bahwa sekali
pun MK sudah masuk pada tahap pemeriksaan persidangan, MK tetap harus
memberikan penilaian terlebih dahulu terhadap masalah kedudukan hukum
pemohon, objek yang disengketakan, waktu yang sudah jauh terlampaui dan
keberadaan dua rezim hukum (hukum pemilu dan rezim hukum jabatan
konstitusional) yang tidak dapat dicampuradukkan. Berbagai batasan formal
tersebut tidak boleh hanya dianggap sebagai formalitas prosedur, melainkan mesti
diposisikan sebagai bagian dari kepastian hukum dan finalitas pemilu. Keadilan
substantif tidak akan dapat diwujudkan dengan mengabai batas kewenangan,
249
kedudukan hukum, objek dan tenggang waktu yang ditentukan hukum sendiri.
Selain itu, pemilu juga harus memiliki titik akhir, di mana setelah titik tersebut
tercapai maka hukum pemilu tidak lagi bekerja. Ia digantikan oleh rezim jabatan
pemerintahan yang tersedia dalam UUD 1945. Rezim inilah yang mesti
dioperasionalkan untuk meminta pertanggungjawaban hukum pemegang jabatan
yang dinilai melakukan pelanggaran.
250
251
252
253
Selain itu, ahli dalam persidangan menyampaikan keterangan secara lisan,
yang pada pokoknya sebagai berikut.
1). Bahwa jika ada kondisi ataupun indikasi terjadi pelanggaran, seperti tidak
terpenuhi syarat calon, seperti kasus dalam permohonan para Pemohon maka
harus dilihat rezimnya. Saat ini rezimnya adalah jabatan Presiden-Wakil
Presiden. Dengan demikian jika terjadi persoalan yang harus diperiksa dan
dipastikan terlebih dahulu, apakah memang indikasi kecurangan ataupun tidak
terpenuhinya syarat itu benar adanya secara hukum. Jika benar maka bisa
menjadi alasan bagi DPR untuk menggunakan klausul Pasal 7A UUD NRI Tahun
1945 dalam makna “tidak lagi memenuhi syarat”.
2). Bahwa karena untuk syarat pendidikan sejak awal pencalonan sudah ada
penetapan KPU yang menyatakan Gibran memenuhi syarat. Ada dokume dan
ada proses verifikasi administratif yang dilalui. Kemudian saat pemilihan berhasil
memperoleh suara terbanyak dan ditetapkan sebagai calon terpilih. Lalu di
kemudian hari, ditemukan ada masalah dengan syarat pencalonannya, maka
ketetapan penetapan calon saat awal proses pemilu adalah ketetapan yang sah.
Sebab dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan kita dijelaskan bahwa
ada dua jenis keputusan pejabat pemerintahan yaitu kategori tidak sah atau
sering disebut batal demi hukum dan kategori keputusan yang dapat dibatalkan.
3). Bahwa keputusan dianggap tidak sah jika keputusan dibuat atas dasar ataupun
dalam kondisi pejabat atau badan tata usaha negara tidak memiliki kewenangan,
254
bertindak sewenang-wenang, atau melampaui kewenangan. Sedangkan
keputusan yang dapat dibatalkan, yaitu keputusan yang bisa jadi mengalami
problem dari sisi prosedur pembentukan atau memiliki problem dari sisi
substansi. Jika keputusan bermasalah pada level substansi, maka masuk
kategori keputusan yang dapat dibatalkan. Apabila benar terbukti ada indikasi
bermasalah secara substansi maka keputusan bisa dibatalkan. Hal ini yang
menjadi titik awal untuk menyatakan ada problem dengan persyaratan dan bisa
dinyatakan “tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden”.
4). Bahwa terdapat dua finalitas keputusan Mahkamah, pertama, finalitas yudisial
yang artinya putusan MK sudah selesai dan tidak bisa lagi “diotak-atik”. Yang
kedua finalitas pemilu yaaitu pemilu harus ada akhirnya. Rezim pemilu diatur
dalam Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945, sedangkan rezim jabatan Presiden dan
pemerintahan ada di Pasal 4, Pasal 5, dan seterusnya. Sedangkan untuk
pemberhentian ada alasan pemberhentian di Pasal 7A. Jadi UUD NRI Tahun
1945 telah mengatur satu rezim dengan waktu yang jelas. Pemilu menghasilkan
pejabat pemerintahan yang kemudian pejabat terpilih akan menjalankan
pemerintahan. Jika ada problem hukum berkaitan dengan calon terpilih di masa
dia menjabat, maka yang harus diterapkan adalah rezim hukum pemerintahan
itu. bukan kembali ke rezim hukum pemilu, karena rezim hukum pemilu sudah
selesai.
5). Bahwa dalam Pasal 6 UUD NRI Tahun 1945 ditegaskan beberapa syarat calon
presiden dan wakil presiden dan di Pasal 6 ayat (2) mendelegasikan pengaturan
syarat ke dalam undang-undang. Menurut ahli, meskipun satu syarat ditentukan,
dalam konstitusi, lalu kemudian syarat lain didelegasikan ke dalam undang-
undang, kualifikasi hukumnya sama, dalam konteks harus dipenuhi. Sehingga
jika dikaitkan dengan klausul tentang impeachment di Pasal 7A UUD NRI Tahun
1945, maka syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang juga menjadi
bagian yang termasuk dari apa yang dimaksud dengan frasa “tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden”. Karena meskipun open
legal policy pembentuk undang-undang, namun tetap merupakan hukum yang
harus dipenuhi oleh seorang Calon Presiden dan Wakil Presiden. Maka delegasi
255
dari konstitusi sesungguhnya memberikan kekuatan konstitusional ke dalam
syarat-syarat yang kemudian ditentukan dalam undang-undang.
6). Bahwa menurut ahli, meskipun Mahkamah tidak membatasi diri dalam
memeriksa PHPU, tidak hanya untuk menangani soal hasil penghitungan,
namun sudah masuk ke pelanggaran proses yang tidak tertangani oleh
mekanisme penanganan sengketa ataupun pelanggaran di internal Bawaslu
ataupun mekanisme penegakan hukum pemilu, namun jika calon terpilihs sudah
dilantik maka tetap bukan menjadi rezim pemilu. Karena batasan rezim pemilu
adalah saat pelantikan presiden dan wakil presiden. Ahli tidak menemukan ada
putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka kembali sengketa hasil pemilu,
termasuk pilkada yang pejabatnya sudah dilantik, termasuk dalam perkara Sabu
Raijua. International IDEA menjelaskan ada 3 tahapan siklus pemilu dari
perencanaan, pelaksanaan, dan penyelesaian, jika sudah selesai maka selesai
juga urusan pemilu.
7). Bahwa jika kemudian hari ditemukan dokumennya palsu yang awalnya tidak
terdeteksi, atau mungkin tidak lengkap, atau tidak ada, maka masuk ke rezim
impeachment hal ini untuk menjaga batas konstitusi. Akaan terjadi kekacauan
ketatanegaraan kalau orang sudah menjabat sebagai presiden-wakil presiden
namun mekanisme pemberhentiannya bukan mekanisme politik plus hukum.
Seharusnya ada mekanisme pemeriksaan dulu di DPR, didakwa, lalu kemudian
dibuktikan. Mahkamah bisa memeriksa soal keterpenuhan syarat calon presiden
dan wakil presiden yang telah dilantik, namun bukan dalam perkara PHPU,
namun melalui mekanisme impeachment.
8). Bahwa satu rezim hukum pemilu batasnya adalah apakah akan menabrak rezim
lain dalam konstitusi atau tidak. Sepanjang tidak ada yang ditabrak, maka ruang
itu masih bisa digunakan. Tapi kalau sudah menabrak ruang lain, kamar lain
dalam konstitusi, maka itu tidak boleh dilakukan. Karena itu sama-sama tidak
menjaga konstitusi.
2. Prof. Dr. Agus Riwanto, S.H., M.H.
I. Perihal Syarat Pendidikan Calon Wakil Presiden
Bahwa benar bersifat wajib persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan
Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
256
yang mensyaratkan Capres/Cawapres berpendidikan paling rendah tamat sekolah
menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah
kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Namun, kewajiban memenuhi syarat
tidak identik dengan kewajiban memiliki satu bentuk dokumen tertentu apabila
peraturan perundang-undangan mengakui dokumen lain sebagai bukti
pemenuhan persyaratan.
Bahwa Pasal 169 huruf r UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus dibaca
secara sistematis bersama Pasal 227 huruf l beserta penjelasannya, PKPU Nomor
19 Tahun 2023, serta ketentuan pendidikan yang mengatur pengakuan dan
penyetaraan pendidikan luar negeri. Penafsiran sistematis tersebut menempatkan
substansi kelulusan sebagai tujuan norma, sedangkan dokumen administrasi
merupakan instrumen pembuktian saja. Oleh karena itu, tidak tepat menyamakan
ketiadaan ijazah SLTA dalam format konvensional dengan ketiadaan pemenuhan
pendidikan setingkat SLTA, sepanjang terdapat dokumen sah dari instansi
berwenang yang menerangkan kesetaraan pendidikan yang telah ditempuh. Maka
berdasarkan Surat Keterangan dari lembaga berwenang tersebut menjadi dasar
penilaian KPU bahwa persyaratan pendidikan telah terpenuhi.
Bahwa melalui Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tanggal 28
Oktober 2023, KPU menyatakan dokumen persyaratan pasangan calon memenuhi
syarat, lengkap, dan benar. Dengan demikian, dalil bahwa syarat pendidikan wajib
dipenuhi setiap calon pada prinsipnya benar, tetapi kesimpulan bahwa atas dasar
Surat Keterangan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Kemendikbud Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sesorang tidak memenuhi syarat
Pendidikan SLTA tidak tepat. Persoalan yang harus dibuktikan ialah keabsahan
dan makna dokumen pendidikan yang diajukan, bukan sekadar ada atau tidaknya
ijazah SLTA konvensional.
II. Perihal Dugaan Pelanggaran TST Lahirnya PKPU Pencalonan
Bahwa dalam perkara a qua ada dugaan cacat administratif dan manipulatif
sebagai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan terencana (TST) harus diuji
berdasarkan asas legalitas, asas praduga keabsahan tindakan pemerintahan
(praesumptio iustae causa), unsur, fakta, serta hubungan kausal yang konkret,
bukan semata-mata berdasarkan kecurigaan terhadap lahirnya suatu norma atau
257
keputusan administrasi.
Bahwa berdasar ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 7 Tahun
2017 memberikan kewenangan kepada KPU untuk membentuk PKPU sebagai
instrumen pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Kewenangan tersebut
merupakan delegated legislation, yakni kewenangan regulasi yang bersumber dari
undang-undang, sehingga KPU tidak boleh menciptakan syarat yang meniadakan
atau mengubah undang-undang. Namun, selama pengaturan berada dalam ruang
pelaksanaan undang-undang, KPU berwenang merumuskan tata cara,
persyaratan dokumen, dan mekanisme administratif yang diperlukan untuk
menjamin penyelenggaraan Pemilu yang adil dan demokratis. Ketentuan Pasal 75
ayat (4) mewajibkan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar
pendapat untuk PKPU yang berkaitan dengan tahapan Pemilu. Pasal 76
selanjutnya menempatkan pengujian PKPU yang diduga bertentangan dengan UU
Pemilu pada Mahkamah Agung
Bahwa pembentukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, telah dilakukan sesuai
dengan prosedur dan tata cara pembentukan mulai dari konsultasi dengan
Kemendikbudristek pada 5 Juli 2023, diskusi kelompok terarah pada 31 Agustus
2023, hingga rapat koordinasi pada 15 September 2023. Kegiatan tersebut
melibatkan kementerian dan lembaga terkait serta membahas persyaratan
pendidikan, legalisasi dokumen, dan penyetaraan ijazah luar negeri. Fakta ini
menunjukkan perubahan norma lahir melalui proses kelembagaan dan bukan
merupakan tindakan yang sengaja dirancang untuk menguntungkan calon
tertentu.
Bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 harus dianalisis
berdasarkan isi dan fungsi normanya. Ketentuan tersebut mengatur pengecualian
terhadap kewajiban menunjukkan bukti kelulusan SLTA dalam keadaan tertentu,
yakni bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas
dari sekolah asing di luar negeri tetapi memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Norma pembuktian tersebut tidak secara eksplisit menghapus syarat substantif
pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Perbedaan antara perubahan tata
cara pembuktian dan penghapusan syarat substantif merupakan hal mendasar
yang tidak boleh dicampuradukkan.
258
Bahwa perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang berbeda dengan PKPU
serupa pada Pilpres sebelumnya tidak otomatis membuktikan adanya rekayasa.
Untuk menyimpulkan manipulasi, harus terdapat bukti mengenai penyalahgunaan
kewenangan, penyimpangan prosedur, atau kesengajaan menyimpangi hukum
demi tujuan tertentu. Bahwa pembentukan PKPU tersebut dilakukan melalui
koordinasi lintas lembaga negara bukan produk tindakan individual.
Bahwa dalam tahapan pencalonan Capres/Capres pada saat itu, KPU tidak
menerima laporan masyarakat, Capres/Cawapres lain, Partai Politik maupun
rekomendasi Bawaslu terkait syarat calon dalam perkara a qua pada tahapan
pencalonan. Maka keadaan tersebut membuktikan tahapan pencalonan dalam
Pilpres 2024 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahwa dalam hukum Pemilu tidak dikenal istilah TST, yang dikenal adalah
terminologi pelanggaran administratif Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan
masif (TSM) dalam UU Pemilu. Apabila yang dipersoalkan adalah pelanggaran
administratif TSM, maka telah terwadahi dalam ketentuan Pasal 463 UU Pemilu
mengatur mekanisme penanganan khusus oleh Bawaslu.
III. Perihal Pendidikan Tinggi dan Minimal Syarat SLTA Bagi Cawapres
Bahwa Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 menetapkan standar
minimum pendidikan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden. Norma ini tidak
mensyaratkan bahwa setiap calon harus membuktikan kelulusannya hanya melalui
ijazah SLTA yang diterbitkan oleh sekolah di Indonesia. Penggunaan istilah “atau
sekolah lain yang sederajat” menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang
mengakui kemungkinan adanya jalur pendidikan lain yang memiliki kesetaraan
dengan jenjang pendidikan menengah. Penentuan kesetaraan tersebut harus
dilakukan menurut ketentuan dan kewenangan instansi pendidikan yang
berwenang.
Bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur keadaan
khusus ketika bakal calon tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas
dari sekolah asing di luar negeri, tetapi memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Norma tersebut harus dibaca secara utuh dalam konteks persyaratan dokumen
admnistrasi pencalonan. Bukan menghapus persyaratan Cawapres minimal
berijasah SLTA.
259
Bahwa dalam perkara a quo, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019
yang menerangkan penyelesaian seorang cawapres Grade 12 di UTS Insearch,
Sydney, Australia. Dengan demikian, terdapat dasar dokumen tersendiri yang
berkaitan langsung dengan pendidikan menengah, di samping riwayat pendidikan
tinggi yang bersangkutan.
Bahwa perbedaan antara dua keadaan tersebut menentukan penilaian
hukum. Keadaan pertama adalah seseorang hanya menunjukkan ijazah
perguruan tinggi tanpa dokumen lain yang menerangkan pemenuhan jenjang
pendidikan SLTA. Keadaan kedua adalah seseorang menunjukkan dokumen dari
instansi pendidikan berwenang yang secara eksplisit menerangkan penyelesaian
pendidikan setara SLTA di luar negeri yang kemudian digunakan dalam
pencalonan Cawapres. Kedua keadaan tersebut tidak dapat disamakan begitu
saja, sebab kekuatan pembuktiannya bergantung pada isi, keabsahan, dan
kewenangan penerbit dokumen.
IV. Perihal Kekuatan Hukum Surat Penyetaraan dan Verifikasi KPU
Bahwa dalil pemohon dalam perkara a qua yang menyatakan bahwa Surat
Keterangan Penyetaraan tidak dengan sendirinya membuktikan pemenuhan
syarat pendidikan harus ditelaah dengan membedakan fungsi dokumen,
kewenangan penerbit, serta akibat hukum yang melekat padanya.
Bahwa surat yang diterbitkan instansi berwenang dan secara substantif
menerangkan kesetaraan pendidikan merupakan alat bukti administratif yang
relevan untuk menilai pemenuhan syarat pendidikan.
Bahwa Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 29 Tahun 2014 mendefinisikan Surat Keterangan Penyetaraan sebagai
dokumen yang menerangkan bahwa ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh
peserta didik dari satuan pendidikan dengan kurikulum internasional atau negara
lain setara dengan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar yang diterbitkan oleh
satuan pendidikan berkurikulum nasional. Definisi tersebut memperlihatkan bahwa
fungsi surat penyetaraan adalah menetapkan kesetaraan antara kualifikasi
pendidikan luar negeri dan kualifikasi pendidikan nasional. Peraturan ini kemudian
dijadikan pedoman KPU dalam menyusun PKPU Pencalonan Pilpres. Kendati
peraturan lama sepanjang belum dicabut maka masih relevan digunakan
260
mengatasi permasalah hukum konkrit dan juga sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan lainnya.
Bahwa berdasarkan dokumen Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019
tanggal 6 Agustus 2019 diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah Kemendikbud dan menerangkan bahwa seorang Cawapres telah
menyelesaikan Pendidikan setara SLTA di luar negeri. Karena di keluarkan
lembaga negara yang berwenang, maka memiliki relevansi langsung terhadap
pembuktian pendidikan menengah yang dipersyaratkan Pasal 169 huruf r UU
Pemilu.
Bahwa verifikasi berkas adminstrasi pencalonan harus dipahami sebagai
rangkaian pemeriksaan yang bertujuan memastikan dokumen persyaratan calon
lengkap, sah secara administratif, relevan, dan diterbitkan oleh pihak yang
berwenang.
Bahwa terdapat perbedan antara pemeriksaan administratif dan verifikasi
faktual. Verifikasi administratif berupa tindakan untuk menilai bentuk, kelengkapan,
keterbacaan, identitas, legalisasi, dan kesesuaian dokumen dengan persyaratan.
Sedangkan Verifikasi faktual dapat diperlukan ketika terdapat keraguan objektif
mengenai keaslian, kewenangan penerbit, isi, atau status hukum dokumen.
Keduanya bukan pilihan yang saling meniadakan, karena sebenarnya verrifikasi
administratif merupakan langkah awal, sedangkan verifikasi faktual merupakan
langkah pendalaman apabila terdapat alasan yang relevan.
Dalam Pemilu Legislatif dan Pilkada misalnya, verifikasi admnistratif dirasa
cukup jika KPU tidak meragukan terhadap dokumen persyaratan calon lengkap,
sah secara administratif, relevan, dan diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.
Sedangkan verifikasi factual dilakukan jika terdapat 2 kemungkinan, yaitu (1) KPU
ragu dan (2) terdapat aduan keberatan mayarakat, Calon lain, dan Parpol peserta
Pemilu. Sebagaimana diatur dalam Bahwa Pasal 253 ayat (1) dan ayat (2) UU
Pemilu mengatur verifikasi dalam konteks pencalonan anggota DPR dan DPRD,
dan ketentuan Pasal 49 dan Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur
pencalonan dalam pemilihan kepala daerah. Ketentuan-ketentuan tersebut dapat
dipakai sebagai pembanding kinerja KPU dalam melakukan verifikasi berkas
dokumen pemenuhan persyaratan calon dalam Pilpres.
261
Bahwa dalam perkara aqua sepanjang KPU tidak menerima laporan/aduan
masyarakat maupun rekomendasi Bawaslu terkait persyaratan calon, maka tidak
melakukan verifikasi faktual lebih lanjut kepada instansi terkait. Ketiadaan laporan
tersebut relevan untuk menjelaskan konteks kerja KPU yang telah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Bahwa dalam perkara ini, pertanyaan yang tepat bukan apakah KPU harus
memeriksa setiap dokumen sampai ke sumbernya tanpa batas, melainkan apakah
pada saat verifikasi terdapat tanda keraguan objektif yang menuntut pemeriksaan
tambahan, dan apakah langkah KPU sebanding dengan risiko serta informasi yang
tersedia.
V. Kesimpulan
1. Bahwa syarat pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat merupakan
persyaratan substantif yang wajib dipenuhi oleh setiap calon Presiden dan
Wakil Presiden. Namun, pemenuhannya tidak harus dibuktikan semata-mata
melalui ijazah SLTA konvensional apabila peraturan mengakui dokumen lain
yang sah dan relevan yang dikeluarkan lembaga negara yang berwenang untuk
itu.
2. Bahwa dalil pelanggaran TST harus dibuktikan melalui fakta konkret mengenai
struktur, pola tindakan, kesengajaan, serta hubungan kausal dengan proses
pencalonan. Proses koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam
membuat PKPU No. 9 Tahun 2023 merupakan fakta tidak dilakukan dengan
motif dan tujuan memfavoritkan calon tertentu. Jika terdapat prosedur
pembuatan PKPU tidak tepat maka seharusnya dilakukan uji materi ke
Mahkamah Agung bukan di MK.
3. Dalam penegakan hukum Pemilu tidak dikenal kategori pelanggaran TST yang
dikenal adalah TSM yang cara penyelesaianya melalui pintu Bawaslu bukan di
MK.
4. Bahwa Surat Keterangan Penyetaraan ijazah SLTA yang diterbitkan instansi
berwenang merupakan dokumen yang sah untuk membuktikan kesetaraan
pendidikan luar negeri. Surat tersebut digunakan dalam pencalonan dan
menjadi dasar penilaian bahwa persyaratan pendidikan telah terpenuhi.
262
263
Selain itu, ahli dalam persidangan menyampaikan keterangan secara lisan,
yang pada pokoknya sebagai berikut.
1). Bahwa berkaitan dengan prosedur pembuatan dan tata cara pengundangan
PKPU yang didalilkan para Pemohon memiliki aspek TST, menurut ahli untuk
mengatakan suatu itu disebut TST atau tidak harus terlebih dahulu harus
dilakukan penelaahan mendalam, dan harus diuji berdasarkan asas legalitas,
asas praduga keabsahan tindakan pemerintah atau presumption iustae causa
baik unsur, fakta, serta hubungan kausalitas yang konkret bukan semata-mata
berdasarkan kecurigaan terhadap layering suatu norma atau keputusan
administratif. Menurut ahli jika dilihat dari tata cara pembentukannya, maka
PKPU yang dipersoalkan sudah sesuai dengan bagaimana tata cara
264
pembentukan PKPU, yaitu dengan dilakukan proses perencanaan, proses FGD,
konsinyering sampai dengan harmonisasi. Menurut ahli tidak ada niat dari
pembuatnya untuk memfavoritkan salah satu calon. Jika ada calon yang memiliki
kesempatan atau diuntungkan oleh peraturan itu, hal demikian bukan sesuatu
yang bersifat kesengajaan, namun karena kebetulan. Karena PKPU ini lahir jauh
sebelum pencalonan, jadi jauh dari pikiran pembuatnya bahwa akan ada suatu
peristiwa di kemudian hari
2). Bahwa lazimnya pernyataan tamat dari lembaga pendidikan tinggi ditunjukkan
dengan ijazah. Tapi dalam keadaan tertentu, bisa saja ijazah adalah syarat
normal, tapi pembuktiannya bisa saja dengan menggunakan proses
administratif, yaitu berupa surat keterangan yang menyatakan kesetaraan
dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Jika ada keadaan tertentu maka
bisa disetarakan dan penyetaraan dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki
kewenangan, memiliki otoritas, dan lebih memahami dalam soal pemberian
kesetaraan. Pemberian kesetaraan ini dianggap sah.
3). Bahwa verifikasi faktual adalah lanjutan dari verifikasi administratif. Jadi,
sepanjang verifikasi administratif dilakukan oleh penyelenggara, dan tidak ada
keraguan di dalamnya, tidak ada laporan, aduan, baik dari calon, peserta pemilu,
pemantau, ataupun pihak lain, maka proses pencalonan pemenuhan syarat itu
dianggap terpenuhi, dan KPU tidak perlu melakukan verifikasi faktual. Karena
verifikasi faktual punya pengaruh besar terhadap tata kelola pemilu dan
berkonsekuensi pada keuangan negara. Di sisi lain, verifikasi faktual tidak
mungkin dilakukan karena menyamakan verifikasi faktual dilakukan pada saat
pencalonan anggota legislatif. Dalam penyelenggaraan anggota legislatif dalam
pemilihan kepala daerah itu tidak dilakukan verifikasi faktual, kecuali ada laporan
dan dugaan dari pihak terkait. Karena tidak mungkin kalau KPU itu melakukan
verifikasi faktual, tanpa ada masalah. Jadi, harus ada mekanisme pembatasan,
karenanya pembatasan dibuat secara eksplisit dalam Undang-Undang Pilkada.
4). Bahwa menurut ahli, dalam desain ketatanegaraan harus ada strike atau ada
akhirnya, dan ada rezimnya. Di rezim elektoral harus dibedakan dengan rezim
pasca-elektoral. Karena elektoral bersifat strict, tahapannya tidak bisa maju,
tidak bisa mundur karena berkaitan dengan masa jabatan pejabat yang akan
265
dipilih. Oleh karena itu, ketika soal elektoral ini sudah diputus final oleh
Mahkamah Konstitusi, maka dianggap sudah selesai pada saat itu. Sehingga
para pihak yang dipersoalkan posisinya sudah tidak lagi calon, tapi sudah
menjadi pejabat. Berbeda dengan putusan-putusan MK berkaitan dengan
pilkada yang diskualifikasi karena suatu hal diketahui di belakang hari,
diskualifikasi demikian terjadi sebelum dilantik. Karena ketika sudah dilantik
sudah tidak bisa dilakukan dengan menggunakan rezim elektoral lagi. Jika sudah
dilantik dan sudah menjabat lalu muncul persoalan, memang belum ada hukum
yang mengatur atau terjadi kekosongan hukum. Menurut ahli yang paling
memungkinkan adalah harus amandemen konstitusi, misalnya dengan
amandemen kewenangan Mahkamah dalam Pasal 24 UUD NRI Tahun 1945.
5). Bahwa menurut ahli, KPU justru melakukan diskriminasi jika melakukan
verifikasi terhadap seseorang yang memang tidak dipermasalahkan oleh
siapapun itu. Berbeda dengan verifikasi faktual partai politik yang tetap
diperlukan karena berkaitan dengan kelembagaan. Verifikasi faktual calon
presiden tidak diperlukan karena terkait data pribadi, ijazah, KTP. Terkait
persoalan dalam perkara a quo KPU memang harus mempercayai surat
keterangan dari lembaga yang punya otoritas untuk mengeluarkannya itu.
Menurut ahli bukan ranah KPU untuk menilai apakah untuk mendapat surat
keterangan dilampirkan dokumen kelulusan skolah tingkat SLTA, hal itu
merupakan ranah Kemendikbud yang mengeluarkan suket. KPU hanya
mengetahui produk akhir dalam administrasi berupa suket.
6). Bahwa terdapat perbedaan diksi untuk syarat calon anggota legislatif yang
menggunakan istilah bukti pendidikan terakhir, sedangkan untuk capres dengan
bukti kelulusan, namun menurut ahli esensinya tetap sama yaitu calon lulus atau
memiliki tanda bahwa dia tamat menyelesaikan suatu rumpun pendidikan
tertentu. Namun karena untuk Pileg menggunakan diksi bukti pendidikan
terakhir, maka harus dengan ijazah, namun untuk pilpres ada kata lulus yang
bisa dimaknai sebagai penyetaraan. Jadi pembuat undang-undang sejak awal
memang sudah mengkontroversikan aturan ini.
7). Bahwa menurut ahli, kualifikasi minimal harus dipenuhi, karena undang-undang
mengatakan minimal pendidikannya SLTA, maka yang harus ditunjukkan adalah
266
pendidikan SLTA. Jika seseorang tidak punya pendidikan SLTA wajar jika tidak
memenuhi syarat, karena yang komplementer adalah sarjananya. Karena untuk
masuk pintu pencalonan syaratnya adalah SMA, karena itu perlu dibuktikan
pertama kali.
SAKSI TERMOHON
Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D.
1. Bahwa KPU ketika menyusun PKPU 19/2023 menggunakan mekanisme yang
diatur dalam Peraturan KPU tentang Pembentukan Peraturan KPU. Jadi, di internal
KPU pada tahun 2022 membentuk peraturan tentang pembentukan peraturan KPU,
yang di dalamnya ada beberapa prosedur. Dimulai dari perencanaan, lalu
menyiapkan draft, dan setelah dibahas di internal KPU, dilakukan serangkaian
kegiatan berupa uji publik, dan konsinyering dengan pembentuk undang-undang,
yaitu DPR dan Pemerintah, dan dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat
dengan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan Pemerintah. Selanjutnya
setelah mendapatkan persetujuan, KPU melakukan proses pengundangan ke
kementerian yang punya kewenangan tentang hal ini dan dimulai dengan
harmonisasi. Setelah itu, setelah dianggap cukup dan sudah harmonis, kemudian
dilakukan proses pengundangan;
2. Bahwa Pasal 13 ayat (1) huruf r PKPU 19/2023 menyebutkan bahwa berpendidikan
paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah
kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Kemudian
di dalam dokumen yang dipersyaratkan pada Pasal 18 ayat (1) huruf m PKPU
19/2013 ditentukan bahwa bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat
belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau
program pendidikan menengah. Kemudian Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023
ditentukan bahwa bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon wakil presiden yang tidak
memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas atau dari sekolah asing di luar
negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi;
3. Bahwa munculnya gagasan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 terjadi pada saat saat
rapat koordinasi dengan para pihak, terutama dari Kementerian Pendidikan. Bagi
pihak Kementerian Pendidikan dalam beberapa kali rapat selalu mengingatkan
267
KPU agar ada rumusan Pasal 18 ayat (3) karena banyak orang yang mau menjadi
caleg mengajukan permohonan surat penyetaraan perguruan tinggi, tapi tidak
dapat menunjukkan bukti jenjang pendidikan sebelumnya. Pihak Kementerian
Pendidikan menyampaikan perlu diatur dalam situasi demikian. Jadi kalau untuk
pendidikan menengah atas atau yang setara itu bentuk hukum dokumennya adalah
surat keterangan, tapi kalau yang lulusan perguruan tinggi di luar negeri bentuknya
adalah SK atau keputusan. Jadi kalau ada SK dari Kementerian yang statusnya
menyetarakan seseorang telah tamat pendidikan tinggi, maka cukup itu saja yang
digunakan sebagai syarat. Terkait peraturan menteri tentang hal ini, digunakan
kalau ada orang lulus sekolah dari luar negeri mau melanjutkan sekolah tingkat
berikutnya di Indonesia. Jadi tidak ada kaitannya dengan syarat pencalonan pada
awalnya. Karena kemudian diatur di undang-undang demikian, maka kemudian
dokumen itulah yang digunakan sebagai syarat. Sehingga munculnya gagasan dan
kemudian dituangkan dalam norma. Ketika RDP maupun harmonisasi yang
dipimpin oleh kementerian yang membidangi hukum, para pihak yang hadir juga
sudah menyampaikan penilaian bahwa norma yang disusun oleh KPU dalam
Peraturan KPU ini sudah harmonis. Demikian yang berkaitan dengan munculnya
Peraturan Pasal 18 ayat (3). Jadi, tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada
motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini;
4. Bahwa di undang-undang ditentukan bahwa yang punya kewenangan
mendaftarkan calon adalah partai politik atau gabungan partai politik. Jadi,
hubungan hukum KPU adalah dengan partai politik atau gabungan partai politik,
bukan dengan calon. Setelah partai politik atau gabungan partai politik
menyampaikan dokumen-dokumen persyaratan calon, kemudian dokumen
diperiksa apakah sudah lengkap atau belum. Jadi, formulir yang disiapkan oleh
KPU bentuknya adalah semacam checklist, dokumen apa saja dan diperiksa sudah
ada atau belum. Setelah itu, kemudian dibuatkan berita acara tentang penerimaan
dokumen pendaftaran. Dan selanjutnya, di internal KPU dilakukan penelitian
administrasi yaitu memeriksa, apakah dokumen tersebut benar, jadi memeriksa
kebenaran dan keabsahan dokumen. Dalam pandangan KPU, dokumen
dinyatakan benar dan sah jika dokumen diterbitkan oleh Lembaga yang memiliki
268
kewenangan menerbitkan dokumen dimaksud, termasuk mengenai fotokopi ijazah
atau surat keterangan atau surat Keputusan tentang penyetaraan yang dilegalisasi;
5. Bahwa saat menyampaikan dokumen, Calon Wakil Presiden Gibran melampirkan
dua surat yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dokumen pertama yaitu Surat
Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang menyatakan bahwa Gibran
menyelesaikan pendidikan “Grade 12 di UTS Insearch Sydney, Australia tahun
2006, yang bersangkutan dinilai memiliki kemampuan setara tamat Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) Program Keahlian Akuntansi dan Keuangan di
Indonesia.” Surat keterangan ini adalah penyetaraan untuk pendidikan menengah.
Dokumen kedua yaitu Surat Keputusan Penyetaraan Pendidikan Tingkat Tinggi
Nomor 229 Tahun 2019 tentang Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Lulusan
Perguruan Tinggi Luar Negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka yang
menetapkan hasil penilaian kesetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri atas
nama Gibran Rakabuming Raka yang menyetarakan ijazah dari University of
Bradford. Berdasarkan dua dokumen ini, KPU membuat penilaian atau meneliti
kebenaran dan keabsahan dokumen. Menurut saksi, secara hukum administrasi,
semua dokumen yang diterbitkan lembaga harus KPU anggap benar, kecuali ada
pihak yang yang dapat membuktikan sebaliknya. Jadi, berdasarkan hal itu, saksi
membuat penilaian dan keputusan bahwa untuk pemenuhan syarat batas minimal
pendidikan KPU nilai telah terpenuhi dan berdasarkan itu, kemudian dituangkan
dalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian administrasi;
6. Bahwa di dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dalam Peraturan KPU,
ditentukan bahwa klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen hanya
dilakukan dalam hal dua situasi. Yang pertama, ada keraguan dan yang kedua, ada
laporan masyarakat. Dalam situasi ini tidak ada keraguan pada waktu itu dan juga
tidak ada laporan masyarakat. Sehingga saksi memandang tidak perlu dilakukan
klarifikasi. Apalagi dokumen serupa juga sudah pernah digunakan dalam Pilkada di
Kota Surakarta Tahun 2020;
7. Bahwa gagasan munculnya norma Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 berasal dari
pihak kementerian karena banyak orang meminta atau mengajukan permohonan
penyetaraan ijazah pendidikan di luar negeri. Jadi calon-calon ini tidak dapat
269
menunjukkan bukti kelulusan sekolah menengahnya di luar negeri. Oleh karena itu,
dalam situasi ini pihak kementerian mengusulkan supaya dibuat klausul atau norma
bahwa dalam situasi seperti itu dukup dengan bukti pendidikan tinggi di luar negeri
termasuk penyetaraannya. Bahkan di dalam RDP muncul gagasan dari para
anggota DPR Komisi II bahwa ijazah termasuk dokumen statis tidak akan berubah.
Karena sifatnya statis maka muncul gagasan bagi orang-orang yang pernah nyaleg
dan dokumennya sudah ada di KPU, kalau mau nyaleg lagi tidak perlu lagi;
8. Bahwa dalam pembentukan peraturan KPU, dalam diskusi-diskusi, FGD, rapat
koordinasi, bahkan sampai dengan konsinyering, RDP, dan harmonisasi yang
dipimpin oleh Kementerian Hukum, Bawaslu selalu diundang dan dilibatkan. Pada
dasarnya Bawaslu diberikan akses untuk mengawasi, terutama dalam pencalonan.
KPU memiliki aplikasi bernama Silon, Sistem Informasi Pencalonan. Dan setiap kali
ada situasi atau peristiwa atau tahapan baik Pileg maupun Pilpres, KPU selalu
memberikan akses bentuknya surat kepada Bawaslu yang intinya akun yang bisa
digunakan oleh teman-teman di Bawaslu termasuk user ID dan password-nya.
Kalau kebetulan belum bisa diakses kami juga kirimkan tim atau timnya Bawaslu
juga koordinasi dengan tim IT KPU. Memang akses yang berikan kepada Bawaslu
adalah sebagai viewer, artinya hanya melihat. Hal ini karena Bawaslu itu pengawas.
Apa saja dokumen yang ada di dalam Silon yang diajukan oleh tim koalisi partai
yang mengajukan pasangan calon semuanya dapat diakses dan bisa disaksikan
oleh Bawaslu, tidak ada yang ditutup-tutupi;
9. Bahwa pengawasan Bawaslu dilakukan dengan dua cara, pertama hasil
pengawasan atau temuan, sifatnya Bawaslu aktif. Kedua, adalah laporan, karena
ada laporan masyarakat. Dalam konteks pencalonan presiden dan wakil presiden,
saksi belum pernah mendapatkan informasi baik lisan/tertulis tentang hasil temuan
atau pengawasannya Bawaslu, maupun ada atau tidaknya laporan masyarakat
yang masuk ke Bawaslu berkaitan dengan pemenuhan syarat calon presiden, wakil
presiden dalam Pilpres 2024;
10. Bahwa dalam proses pendaftaran Calon Wakil Presiden Gibran, bukti kelulusan
atau tamat belajar Tingkat sekolah menengah atas adalah dengan surat keterangan
serupa yang sudah pernah digunakan dalam pencalonan Pilkada Kota Solo atau
Surakarta. Dalam pandangan saksi karena KPU Surakarta juga merupakan KPU,
270
artinya sudah pernah ada dokumennya Gibran, yang terverifikasi untuk kegiatan
Pilkada Kota Solo. Jadi dengan berdasarkan dokumen yang sama walaupun
tanggal legalisirnya berbeda, karena untuk keperluan yang berbeda. Demikian juga
untuk yang SK di tingkat pendidikan tinggi. Menurut penjelasan Dirjen Pendidikan
Tinggi untuk SK yang sudah ada tanda tangan elektronik dalam penandatanganan
ijazah atau SK-nya, verifikasinya tidak perlu datang, cukup memindai QR yang ada
di SK tersebut. Jadi memang tidak ada produknya tapi teknik verifikasi dengan
memindai QR code;
11. Bahwa munculnya materi Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 sudah beberapa kali
dalam rapat koordinasi yaitu tanggal 15 September 2023 dengan perwakilan dari
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah,
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset dan Teknologi, dan juga Dirjen
Pendidikan Tinggi yang selalu mengingatkan KPU soal perlunya materi ini. Karena
semua pasti akan datang ke kementerian untuk minta surat keterangan atau SK
penyetaraan ini sehingga kemudian dalam situasi tertentu yang dirumuskan dalam
norma itu menjadi ada pengecualian dalam hal ada orang yang berkepentingan
dengan dokumen tersebut. Namun rumusan ini hanya untuk Pilpres, karena
masukan dari Kementerian saat membahas Pilpres;
12. Bahwa pembentukan PKPU selalu dalam waktu yang singkat karena ada situasi di
luar kontrol KPU, misalnya jadwal RDP yang bukan menjadi kewenangan KPU
untuk menjadwalkan. Demikian juga dengan jadwal harmonisasi dengan
Kementerian juga tidak ditentukan oleh KPU. Perencanaan PKPU sudah dimulai
sejak 9 Mei 2023, penyusunan dimulai pada 31 Agustus 2023;
13. Bahwa dalam konteks pencalonan presiden istilah yang digunakan adalah
penelitian administrasi dan klarifikasi jika ada hal yang belum jelas. Kalau istilah
verifikasi administrasi dan verifikasi faktual itu digunakan untuk pendaftaran parti
politik. Ketika verifikasi administrasi itu memeriksa klaim administrasi benar atau
tidak. Kalau sudah benar, dilanjutkan dengan verifikasi faktual. Apakah klaim
administrasinya betul atau tidak dalam konteks faktual. Itu perbedaan penggunaan
istilah dalam pendaftaran peserta pemilu calon presiden maupun partai politik.
271
[2.5] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara (MILITAN GBRN)
memberikan keterangan bertanggal 23 September 2026 yang diterima Mahkamah
melalui email pada tanggal 22 September 2026, yang pada pokoknya mengemukakan
hal-hal sebagai berikut:
I. PENDAHULUAN
Melalui sidang Mahkamah yang terhormat dan mulia ini, Pihak Terkait dalam
kapasitas organisasi MILITAN GIBRAN 08 NUSANTARA maupun sebagai pengurus
dan warga negara Indonesia ingin menyampaikan bahwa dalam sejarah
ketatanegaraan dan kepemiluan di Negara Republik Indonesia mencatat bahwa MK
membuka kesempatan para Pemohon yang bukan pasangan calon dan wakil presiden
tahun 2024 dapat menjadi para Pemohon di Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi memberikan ruang dan kebebasan para Pemohon untuk
menyampaikan apa yang dianggap kebenaran konstitusional menurut para Pemohon.
Dengan persidangan terbuka untuk umum, segala dokumen, keterangan, dan saksi-
saksi yang disampaikan para Pemohon akan dapat langsung diakses oleh masyarakat
luas karena persidangan MK terbuka untuk umum. Untuk itulah Pihak Terkait masuk ke
perkara agar persidangan berjalan secara proporsional dan seimbang sesuai asas
imparsial dan audi et alteram partem.
Pihak Terkait menghormati sepenuhnya hak setiap warga negara untuk
menempuh upaya hukum. Namun demikian, hak tersebut harus dijalankan berdasarkan
hukum acara, kewenangan lembaga peradilan, serta didukung oleh dalil dan alat bukti
yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Semua memahami bahwa untuk masuk dalam perkara di pengadilan harus
memiliki kepentingan, hak, dan kerugian dan memiliki hubungan dengan objek PHPU
Presiden dan Wakil Presiden yang menurut pembentuk Undang-Undang Dasar 1945,
undang-undang, maupun Peraturan MK yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) hanya pasangan calon presiden dan wakil presiden dan pihak penyelenggara
pemilu.
Izinkanlah Pihak Terkait menyampaikan bahwa MILITAN GIBRAN 08
NUSANTARA adalah organisasi yang memiliki kepedulian atas tegaknya demokrasi,
272
konstitusi, dan kepastian hukum di Indonesia yang memandang perlu mengambil sikap
dan langkah hukum atas perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang
diajukan para Pemohon pada tahun 2026 di MK yang mempersoalkan persyaratan
Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
MILITAN GIBRAN 08 NUSANTARA memandang bahwa kepentingan hukum
masyarakat dan organisasi yang selama ini memberikan dukungan terhadap Gibran
Rakabuming Raka juga perlu mendapatkan ruang dalam proses hukum tersebut.
MILITAN GIBRAN 08 NUSANTARA tidak ingin persoalan yang menyangkut legitimasi,
kedudukan, dan keabsahan seorang pejabat negara tertinggi di pemerintahan
berkembang menjadi polemik yang hanya didasarkan pada opini, asumsi, atau tuduhan
yang belum terbukti melalui proses peradilan.
Oleh karena itu, MILITAN GIBRAN 08 NUSANTARA mengambil langkah hukum
sebagai bentuk partisipasi dan pembelaan konstitusional, dengan tetap menghormati
kewenangan MK sebagai lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus perkara
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah hukum ini bukan dimaksudkan untuk menghalangi hak siapa pun dalam
mengajukan perkara, melainkan untuk memastikan bahwa setiap dalil yang
menyangkut Gibran Rakabuming Raka dapat diuji secara objektif, terbuka, berdasarkan
bukti yang sah, dan tidak dibangun semata-mata atas opini atau persepsi yang
berkembang di ruang publik.
MILITAN GIBRAN 08 NUSANTARA juga menegaskan bahwa akan
menggunakan seluruh hak hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, termasuk menyampaikan kedudukan hukum, keterangan, bukti-
bukti, argumentasi hukum, serta bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon sepanjang
berkaitan dengan kepentingan hukum yang kami perjuangkan.
Bagi MILITAN GIBRAN 08 NUSANTARA persoalan ini bukan semata-mata
tentang membela seseorang, melainkan juga tentang menjaga agar proses demokrasi
dan hukum di Indonesia berjalan berdasarkan konstitusi, fakta, alat bukti, kepastian
hukum, dan prinsip keadilan.
Karena itu, MILITAN GIBRAN 08 NUSANTARA menyerahkan sepenuhnya
penilaian dan keputusan akhir kepada MK, seraya meminta agar seluruh dalil dan bukti
273
yang diajukan oleh para pihak diperiksa secara cermat, berimbang, dan sesuai dengan
hukum acara yang berlaku.
MILITAN GIBRAN 08 NUSANTARA akan tetap berdiri dalam koridor hukum,
menjaga ketertiban, serta menghormati proses peradilan, namun pada saat yang sama
tidak akan tinggal diam ketika terdapat kepentingan hukum yang menurut kami perlu
diperjuangkan dan dilindungi melalui mekanisme konstitusional pula.
MILITAN GIBRAN 08 NUSANTARA dalam kesempatan ini menyatakan memiliki
kedudukan setara dengan Pemohon dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-
XXIV/2026 yang notabene bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tahun
2024. MILITAN GIBRAN 08 NUSANTARA dirugikan adanya permohonan Nomor
01/PHPU.PRES-XXIV/2026 apabila persidangan tanpa pembelaan yang memadai atas
hak-hak konstitusional Gibran Rakabuming Raka dan persidangan berlangsung secara
sepihak hanya dari para Pemohon.
Pihak Terkait juga dirugikan akibat ketidakpastian hukum tahapan pemilu telah
lama berakhir dengan finalitas putusan MK dan Prabowo Subianto dan Gibran
Rakabuming Raka telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk masa
jabatan 2024-2029 dan telah menjalankan pemerintahannya. Adanya perselisihan baru
perkara ini menjadikan mekanisme penyelesaian pelanggaran pemilu menjadi tidak ada
akhirnya dan berkepanjangan.
II. DALAM EKSEPSI
2.1. PERMOHONAN PEMOHON BUKAN KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Permohonan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada intinya
mempersoalkan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat
pendidikan sebagai calon wakil presiden dalam pemilu presiden dan wakil
presiden tahun 2024. para Pemohon mendalilkan adanya cacat administatif
karena tiadanya dokumen yang menunjukkan bahwa Gibran Rakabuming
Raka telah menamatkan pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA)
atau sederajat. Selain itu, para Pemohon juga mendalilkan cacat
manipulative dengan adanya ketentuan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun
2023 dalam Pasal 18 ayat (3) yang mengatur pengecualian bagi pasangan
calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari
274
sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan
tinggi dan alasan-alasan lainnya;
2. Menurut Pihak Terkait, pemasalahan yang didalilkan oleh para Pemohon
mengenai keabsahan syarat pendidikan pasangan calon wakil presiden
pada perkara a quo adalah bukan kewenangan konstitusional MK. Karena
perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah menyelesaikan perkara
“perselisihan hasil pemilu” pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal
474 dan Pasal 475 UU Pemilu, Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (UU MK),
dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman. Karena berdasarkan UUD 1945 dan
segala undang-undang tersebut, MK menyelesaiakan perselisihan antara
KPU dengan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil
pemilu presiden dan wakil presiden. Artinya, objek perkara PHPU Presiden
dan Wakil Presiden pada tahun 2024 adalah Keputusan KPU Nomor 360
Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 (Keputusan KPU 360/2024) yang ditetapkan dan diumumkan pada
tanggal 20 Maret 2024;
3. Pihak Terkait memahami paradigma MK dalam mengadili PHPU Presiden
dan Wakil Presiden tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil
rekapitulasi penghitungan suara, tetapi dapat menilai hal-hal lain yang
terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah
hasil pemilu. Namun, menurut MK, tidak tepat kemudian semua
permasalahan dalam tahapan pemilu ajukan ke MK sebagaimana dalam
pertimbangan putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor
2/PHPU.PRES-XXII/2024 menyatakan:
275
“Namun demikian, terlepas dari pendirian di atas, Mahkamah perlu
menegaskan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan
konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD
1945, sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila
Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah
yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu. Apabila tetap
diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan
menempatkan Mahkamah sebagai “keranjang sampah” untuk
menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di
Indonesia.”
4. Artinya, para pihak yang berkepentingan dan dirugikan dalam setiap
tahapan pemilu seharusnya menggunakan secara maksimal lembaga yang
berwenang menyelesaikannya sesuai jenis pelanggaran pemilu dalam
jangka waktu yang tersedia dan tidak menjadikan semua permasalahan
hukum dipersoalkan di MK, terlebih lagi MK telah memutuskan objek
perkara yang disengketakan dalam perkara Nomor 1/PHPU.PRES-
XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 pada tanggal 22 April
2024;
5. Pihak Terkait memandang bahwa keabsahan atau keterpenuhan syarat
pasangan wakil presiden yang dipersoalkan oleh para Pemohon bukan
kewenangan MK, melain “sengketa proses pemilu” yang penyelesaiannya
menjadi kewenangan Bawaslu yang keberatannya harus diajukan paling
lama 3 (tiga) hari setelah ditetapkan keputusan KPU sebagaimana
berdasarkan Pasal 466 UU Pemilu menyatakan:
“Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-
Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan
Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan
KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU
Kabupaten/Kota.”
Dan, Pasal 467 menyatakan:
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota
menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu
sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU
Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Permohonan penyelesaian sengketa prroses Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh calon
Peserta Pemilu dan/atau Peserta Pemilu.
276
(3) Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara
tertulis dan paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. pihak termohon; dan
c. keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau
keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab
sengketa.
(4) Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama
3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU,
keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU
Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa.
6. Faktanya objek perkara yang diajukan oleh para Pemohon tersebut
sebelumnya tidak terdapat upaya “sengketa proses pemilu” di Bawaslu
maupun tidak disengketakan dalam perkara Nomor 1/PHPU.PRES-
XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan pihak yang
memiliki legal standing (Pasangan AMIN dan Pasangan Ganjar-Mahfud).
Tiadanya upaya keberatan saat itu merupakan bukti pasangan calon yang
bekepentingan melepaskan hak hukumnya menggunakan upaya hukum
yang sediakan oleh hukum;
7. Pihak Terkait perlu sampaikan bahwa dalam perkara Nomor
1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 MK telah
menyelesaikan masalah-masalah hukum pemilu terkait dengan tahapan
pemilu yang diajukan oleh pasangan AMIN dan pasangan Ganjar-Mahfud.
Dalam perkara tersebut diajukan oleh pihak yang memiliki legal standing
dan pengajuannya sesuai jangka waktu yang ditetapkan dan objek
perkaranya sudah tepat yaitu Keputusan KPU 360/2024. Pada kedua
perkara tersebut para Pemohon tidak hanya memperselsihkan persoalan
angka-angka tetapi juga hal-hal lainnya dan MK dengan paradigama
keadilan substantif menyelesaikan pelanggaran bersifat kualitatif dengan
memutuskan pada tanggal 22 April 2024 yang amarnya menyatakan:
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.”;
8. Menurut Pihak Terkait, jika penyelesaian pada Bawaslu tidak tuntas, maka
di MK perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor
2/PHPU.PRES-XXII/2024 tersebut dalil objek perkara dapat
277
disengketakan, bahkan dapat memohonkan diskualifikasi pasangan calon
presiden dan wakil presiden apabila terdapat bukti yang sah dan kuat
kebenarannya. Namun, dalil permohonan para Pemohon menjadi keliru
menggunakan putusan-putusan MK yang pernah dijatuhkan MK misalkan
Putusan Nomor: 135/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Sabu Rajua, Putusan
Nomor: 20/PHP.BUP-XXII/2025 mengenai Pesawaran, dan putusan MK
lainnya yang notabene diajukan pihak yang memiliki legal standing, tidak
kedaluwarsa, objek perkara dibenarkan hukum acara MK, disengketakan
pada tahapan penyelesaian di MK, dan terbukti kebenarannya menurut
hukum pembuktian, Sedangkan dalam perkara a quo adalah sebaliknya
dan sebelumnya mengenai PHPU Presiden dan Wakil Presiden telah
diputus MK;
9. Menurut Pihak Terkait Petitum angka 6 memohon agar Mahkamah
membatalkan pelantikan yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat, dan petitum angka 7 memohon agar Mahkamah memerintahkan
Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang pemilihan
Wakil Presiden. Pelantikan merupakan pengucapan sumpah jabatan di
hadapan MPR berdasarkan Pasal 9 UUD 1945, bukan keputusan
Termohon; sedangkan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 hanya berlaku apabila
terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, yang tidak dapat diciptakan
melalui putusan perselisihan hasil pemilihan umum. Tidak ada satu pun
ketentuan yang memberi Mahkamah kewenangan membatalkan tindakan
konstitusional MPR atau memerintahkan MPR dalam perkara perselisihan
hasil pemilihan umum;
10. Berdasarkan putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor
2/PHPU.PRES-XXII/2024 maka hasil Pemilu 2024 yang memenangkan
Pasangan Calon Nomor Urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming
Raka (Prabowo-Gibran) telah sah-konstitusional dan semestinya putusan
MK final dan mengikat (final and binding) sehingga putusannya memiliki
kekuatan hukum mengikat dan berlaku untuk semua orang (erga omnes);
11. Putusan final MK seharusnya tidak hanya perihal pokok permohonan yang
sudah disengketakan dan telah diputus oleh MK tetapi juga termasuk hal-
278
hal lain pada tahapan pemilu termasuk keabsahan syarat pendidikan wakil
presiden yang sebelumnya tidak dipersoalkan oleh pasangan AMIN dan
pasangan Ganjar-Mahfud. Seandainya mengenai persyaratan Gibran
Rakabuming Raka sebagai calon wapres disengketakan dalam perkara
Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024
selain belum tentu terbukti kebenarannya apa yang dituduhkan juga MK
akan menguji apakah sebelumnya pernah keberatan di Bawaslu sebagai
yang berwenang dan terbukti penyelesaiannya tidak tuntas untuk MK dapat
menyelesaikannya sebagaimana pertimbangan MK menyatakan:
“…bukan berarti Mahkamah tidak berwenang untuk menilai masalah
hukum pemilu yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan
dengan penetapan suara sah hasil pemilu. Salah satu dasar untuk
membuka kemungkinan tersebut adalah penyelesaian yang
dilakukan lembaga-lembaga sebagaimana diuraikan di atas masih
mungkin menyisakan ketidaktuntasan, terutama masalah yang
potensial mengancam terwujudnya pemilu yang berkeadilan,
demokratis, dan berintegritas.”
12. Apabila MK saat ini masih menyatakan berwenang memeriksa dan
mengadili permasalahan pada tahapan pemilu yang telah usai menjadikan
penyelesaian sengketa yang pernah diselesaikan di MK Nomor
1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 menjadi
tidak tuntas dan dapat mengakhir sengketa sesuai asas litis finiri oportet
dan putusan MK tersebut tidak final dan memungkinkan pihak di luar para
pihak mengajukan sengketa kembali. Semestinya, setelah seluruh tahapan
pemilu usia dan tuntas siapapun yang terpilih secara sah dan konstitusional
dapat menjalankan tugas dan kewenangan konstitusionalnya sebagai
presiden dan wakil presiden tanpa setiap saat harus menghadapi
keberatan seperti perkara a quo yang sudah menyangkut legitimasi dan
keabsahan hasil pemilu;
13. Selanjutnya berdasarkan Pasal 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diubah dengan
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2024 (PMK 4/2023) telah
menegaskan bahwa:
279
“Objek dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah
Keputusan Termohon tentang penetapan perolehan suara hasil
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang memengaruhi:
a. pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang berhak
mengikuti putaran kedua Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
atau
b. terpilihnya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.”
Dan Pasal 8 ayat (6) huruf b angka 4 menyatakan:
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
antara lain memuat:
b. uraian yang jelas mengenai:
4. pokok Permohonan, memuat penjelasan mengenai
kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh
Termohon dan hasil penghitungan suara yang benar
menurut Pemohon;
5. petitum, memuat permintaan untuk membatalkan
penetapan perolehan suara hasil Pemilu oleh Termohon
dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang
benar menurut Pemohon.”
Sehingga permohonan dalam perkara a quo bukan termasuk objek perkara
PHPU Presiden dan Wakil Presiden, melainkan sengketa proses pemilu
yang seharusnya menjadi kewenangan Bawaslu dan keberatannya pada
Pengadilan Tata Usaha Negara. Tidak adanya keberatan mengenai
persyaratan pendidikan Gibran saat itu maupun dalam persidangan perkara
Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024,
maka seharusnya MK secara tegas menyatakan tidak berwenang
mengadili perkara a quo;
14. Apabila MK menyatakan berwenang mengadili pemasalahan-
permasalahan hukum yang sudah disengketakan dan diputuskan oleh MK
maupun yang tidak disengketakan sebelumnya, maka akan menjadi
preseden setiap orang dapat mempersoalkan kembali syarat-syarat calon
presiden maupun calon wapres lainnya yang hanya berdasarkan asumsi,
pendapat, dan prasangka serta hanya merupakan perbedaan pendapat
terkait norma tanpa disertai bukti kebenaran menurut hukum, yang pada
akhirnya MK menjadi panggung ketidakpuasan manusia yang tidak akan
ada ujung dan akhirnya;
280
15. Berdasarkan uraian di atas, sehingga seluruh dalil-dalil para Pemohon
dalam permohonannya poin III terkait Kewenangan Mahkamah Konstitusi
pada halaman 13 sampai dengan 26 tidak dapat dibenarkan untuk
keseluruhannya kecuali yang dibenarkan Pihak Terkait, sehingga MK tidak
berwenang mengadili perkara a quo yang dalam permohonannya hanya
berdasarkan dugaan, pendapat, dan prasangka atas syarat pendidikan
wakil presiden;
16. Para Pemohon mengakui bahwa pengujian Peraturan KPU merupakan
kewenangan Mahkamah Agung dan penilaian etik penyelenggara
merupakan kewenangan DKPP (angka 143 Permohonan), serta
menegaskan bahwa Permohonan “bukan pengujian legalitas Peraturan
KPU” dan “bukan gugatan pembatalan atas Suket Penyetaraan” (angka
116 Permohonan). Namun seluruh bangunan dalil pokok Permohonan
justru bertumpu pada penilaian atas keabsahan Pasal 18 ayat (3) PKPU
Nomor 19 Tahun 2023 dan keabsahan Surat Keterangan Nomor
9149/D.DI/KS/2019. Permohonan dengan demikian memohon Mahkamah
menjalankan kewenangan Mahkamah Agung dan peradilan tata usaha
negara melalui jalur perselisihan hasil pemilihan umum;
17. Menurut Pihak Terkait Preseden perselisihan hasil pemilihan kepala daerah
tidak dapat diterapkan. Putusan-putusan yang dirujuk para Pemohon, yaitu
Sabu Raijua (135/PHP.BUP-XIX/2021), Sekadau (137/PHP.BUP-
XIX/2021), Bengkulu Selatan (57/PHPU.D-VI/2008), Nias Selatan
(4/PHPU.D-IX/2011), Boven Digoel (132/PHP.BUP-XIX/2021), Pesawaran
(20/PHPU.BUP-XXIII/2025), dan Palopo (168/PHPU.WAKO-XXIII/2025),
memiliki setidaknya tiga perbedaan mendasar dengan perkara a quo:
a. seluruhnya diajukan oleh pasangan calon, sehingga kedudukan hukum
pemohon tidak dipersoalkan;
b. seluruhnya diperiksa dalam siklus perselisihan hasil pemilihan yang
sedang berjalan, dan tidak satu pun diajukan bertahun-tahun setelah
perselisihan hasil pemilihan yang sama diputus final oleh Mahkamah;
dan
281
c. seluruhnya menyangkut jabatan kepala daerah, yang tidak memiliki
mekanisme pemberhentian konstitusional setara Pasal 7A dan Pasal 7B
UUD 1945 sebagaimana berlaku bagi Presiden dan Wakil Presiden.
18. Para Pemohon sendiri mengakui bahwa perkara Sabu Raijua “diajukan
pasangan calon, menyangkut Pilkada, dan pelantikan belum terjadi”,
sehingga “kondisinya berbeda dengan permohonan a quo” (angka 112
Permohonan). Adapun dalam perkara Sekadau, pelantikan dibatalkan
karena dilakukan secara prematur ketika proses perselisihan masih
berlangsung, bukan karena Mahkamah membuka kembali perkara yang
telah diputus;
19. Bahwa selain itu, menurut Pihak Terkait Pengujian PKPU dan keabsahan
Surat Keterangan Penyetaraan berada pada forum lain. para Pemohon
mengakui bahwa pengujian Peraturan KPU merupakan kewenangan
Mahkamah Agung dan penilaian etik penyelenggara merupakan
kewenangan DKPP (angka 143 Permohonan), serta menegaskan bahwa
Permohonan “bukan pengujian legalitas Peraturan KPU” dan “bukan
gugatan pembatalan atas Suket Penyetaraan” (angka 116 Permohonan).
Namun seluruh bangunan dalil pokok Permohonan justru bertumpu pada
penilaian atas keabsahan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023
dan keabsahan Surat Keterangan Nomor 9149/D.DI/KS/2019.
Permohonan dengan demikian memohon Mahkamah menjalankan
kewenangan Mahkamah Agung dan peradilan tata usaha negara melalui
jalur perselisihan hasil pemilihan umum;
20. Berdasarkan segala uraian di atas, mohon Mahkamah menyatakan
permohonan perkara a quo bukan kewenangan Mahkamah.
2.2. PEMOHON TIDAK MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
SEBAGAI PEMOHON PERKARA PHPU PRESIDEN DAN WAKIL
PRESIDEN
1. Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK menyatakan:
“Pemohon adalah:
b. pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilihan
umum Presiden dan Wakil Presiden;”
282
2. Pasal 475 UU Pemilu juga menyatakan:
“Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat
mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu
paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden oleh KPU.”
Selanjutnya berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 menyatakan:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a
adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.”
3. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan
Wakil Presiden Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, maka
yang dapat menjadi Pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil
Presiden yaitu:
1) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1, Anies
Rasyid Baswedan dan A. Muhaimin Iskandar (AMIN);
2) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2, Prabowo
Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran); dan
3) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3, Ganjar
Pranowo dan M. Mahfud MD (Ganjar-Mahfud).
4. Adanya permohonan perkara a quo yang diajukan oleh Komite
Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana,
Forum Purnawirawan Prajurit TNI, H.M. Subhan, S.H., Bonatua Silalahi,
dan Tiurma M.S. Sihombing yang merupakan organisasi dan
perseorangan warga negara Indonesia dan bukan pasangan calon
presiden dan wakil presiden, maka berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b
UU MK, Pasal 475 UU Pemilu, dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023, maka
para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara a quo;
5. Pihak Terkait menilai pembentuk UUD 1945 dan undang-undang tentunya
mendesain dalam penyelesaikan sengketa pemilu presiden dan wakil
presiden tidak dapat dimohonkan setiap orang. Untuk memiliki legal
283
standing, locus standi, atau right to sue/standing to soe harus terdapat
kepentingan hukum, hak, kerugian dan hubungan terkait dengan
penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden yang
ditetapkan oleh KPU yang hanya dimiliki peserta pemilu dimana untuk
pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon presiden dan
wakil presiden. Legal standing PHPU Presiden dan Wakil Presiden
berbeda dengan tindak pidana, kode etik, pelanggaran administratif yang
dapat dilaporkan/diajukan oleh para pihak yang tidak seketat PHPU
Presiden dan Wakil Presiden. Jika perkara PHPU Presiden dan Wakil
Presiden dapat diajukan setiap orang berpotensi menimbulkan tingginya
konflik antar pendukung sebagaimana pemilu presiden dan wakil presiden
yang melibatkan seluruh warga negara yang punya hak pilih. Sehingga
dalil-dalil para Pemohon mengenai uraian legal standing dalam halaman
26 sampai dengan 38 tidak dapat dibenarkan, sehingga Pihak Terkait tetap
pada pendirian di atas bahwa para Pemohon tidak memiliki legal standing
dalam perkara a quo;
2.3. PERMOHONAN PEMOHON MELEWATI TANGGANG WAKTU
(KEDALUWARSA)/ MELEWATI TENGGANG WAKTU
1. Berdasarkan Pasal 475 UU Pemilu menyatakan:
“Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat
mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu
paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden oleh KPU.”
Selanjutnya, Pasal 7 ayat (2) PMK 4/2023 mengatur yang berbunyi:
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling
lama 3 (tiga) hari setelah penetapan perolehansuara hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden oleh Termohon.”
2. Bahwa ketentuan tenggang waktu diatas merupakan hukum acara MK
dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang tidak dibenarkan para
Pemohon menggunakan alasan keadilan substantif untuk melanggarnya,
karena putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Nomor
1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024
menggunakan paradigma keadilan substantif tanpa melanggar tenggang
284
waktu. Menurut Pihak Tarkait, tenggang waktu yang terbatas karena
penyelesaian perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden secara cepat
(speedy trial) yang terkait dengan agenda ketatanegaraan. Adanya
permohonan baru perkara a quo bertentangan dengan tujuan dari
penyelesaian sengketa hasil pemilu di MK, sehingga dalil-dalil para
Pemohon dalam bagian V tentang Tenggang Waktu selayaknya untuk
dikesampingkan;
3. Keputusan KPU Nomor 360 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 ditetapkan dan diumumkan tanggal
20 Maret 2024, sehingga berdasarkan Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu dan
Pasal 7 ayat (2) PMK 4/2023, tenggang waktu 3 (tiga) hari setelah
penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2024 oleh Termohon adalah mulai hari Kamis, tanggal 21 Maret
2024, sampai dengan hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2024;
4. Sedangkan permohonan perkara a quo diajukan oleh para Pemohon di
MK pada hari Kamis, tanggal 10 September 2026 pukul 10:30 WIB sesuai
dengan Akta Pengajuan Permohonan Pomohon Elektronik Nomor
01/AP3-PRES/Pan.MK/09/2026 dan diregistrasi MK hari Kamis, tanggal
17 September 2026, pukul 10:00 WIB dengan Nomor 01/PHPU.PRES-
XXIV/2026;
5. Dengan fakta permohonan para Pemohon dalam perkara a quo diajukan
kurang lebih 2 (dua) tahun setelah tenggang waktu yang ditetapkan yaitu
paling lama hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2024 maka permohonan perkara
a quo telah kedaluwarsa atau telah lama melewati tenggang waktu yang
ditetapkan menurut hukum;
6. Bahwa ketentuan tenggang waktu diatas merupakan hukum acara MK
dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang tidak dibenarkan para
Pemohon menggunakan alasan keadilan substantif untuk melanggarnya.
Menurut Pihak Tarkait tenggang waktu yang terbatas karena penyelesaian
285
perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden harus dilakukan secara cepat
(speedy trial) yang terkait dengan agenda ketatanegaraan di mana
presiden dan wakil presiden merupakan pemimpin tertinggi di
pemerintahan yang berarti dengan adanya permohonan baru dalam
perkara a quo bertentangan dengan tujuan dari penyelesaian sengketa
hasil pemilu di MK;
7. Karena permohonan perkara a quo telah melawati tenggang waktu
bertahun-tahun atau telah kedaluwarsa berdasarkan Pasal 475 ayat (1)
UU Pemilu dan Pasal 7 ayat (2) PMK 4/2023 dan uraian di atas, mohon
kiranya Mahkamah menyatakan permohonan perkara a quo telah
melewati tenggang waktu dan permohonan a quo dinyatakan tidak dapat
diterima;
2.4. PERMOHONAN PEMOHON NE BIS IN IDEM
1. Sebelumnya MK telah menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 yang diajukan
oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1, Anies
Rasyid Baswedan dan A. Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan M.
Mahfud MD (Ganjar-Mahfud). MK tanggal 22 April 2024 dengan Nomor
1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 telah
memutus perkara tersebut dengan amar menyatakan: “Menolak
permohonan Pemohon untuk seluruhnya.”;
2. Berdasarkan putusan MK tersebut, hasil pemilu 2024 yang memenangkan
Pasangan Calon Nomor Urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran
Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) adalah sah dan konstitusional dan
membuktikan bahwa dalil dan alasan permohonan tersebut tidak terbukti
menurut hukum;
3. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
286
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
Selanjutnya Pasal 47 UU MK menyatakan:
“Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap
sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.”
Dengan demikian, putusan MK adalah final dan mengikat (final and
binding) dan tiada upaya apapun. Putusan final tersebut tidak hanya
berlaku bagi para pihak yang berperkara tetapi juga berlaku untuk semua
orang (erga omnes) termasuk berlaku bagi para Pemohon dalam Perkara
Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026;
4. Adanya permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden, baik mengenai
pokok permohonan yang sama/serupa maupun yang baru/berbeda
dengan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor
2/PHPU.PRES-XXII/2024 di MK maka telah bertentangan dengan finalitas
dan sifat erga omnes putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan
Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/, maka permohonan perkara a quo selayaknya
untuk diputus sebagai gugatan ulangan (ne bis in idem);
2.5. PERMOHONAN PEMOHON TERMASUK GUGATAN DENGAN ITIKAD
BURUK (VEXATIOUS LITIGATION)
1. Permohonan yang diajukan para Pemohon secara terang dan jelas bukan
kewenangan Mahkamah, tidak memenuhi legal standing, kedaluwarsa
(permohonan melawati tenggang waktu), ne bis in idem, serta meminta
MK mengesampingkan hukum acara Mahkamah Konstitusi;
2. Selain itu, dari dalil-dalil permohonannya para Pemohon memahami
konsekuensi apa yang akan diputuskan Mahkamah namun tetap
mengajukannya serta dalil-dalil para Pemohon tidak didukung bukti
memadai namun meminta Termohon dan Pemberi Keterangan yang
membuktikan kebenaran apa keputusan dan tindakannya, padahal siapa
yang mendalilkan maka dia yang wajib membuktikannya dan bukan
sebaliknya sesuai asas pembuktian actori incumbit probatio;
3. Dengan fakta-fakta diatas permohonan perkara a quo dapat digolongkan
sebagai gugatan dengan itikad buruk (vexatious litigation) sehingga
287
mohon MK menyatakan permohonan para Pemohon sebagai gugatan
dengan itikad buruk (vexatious litigation).
2.6. PERMOHONAN PEMOHON KABUR DAN TIDAK JELAS (OBSCUUR
LIBEL)
1. Permohonan Pemohon terbukti kabur dan tidak jelas (obscuur libel)
dengan fakta-fakta hukum permohonan tidak disusun sesuai format
Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon Dalam Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden
Berdasarkan Lampiran I Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun
2023 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum Presiden Dan Wakil Presiden terutama terkait pokok permohonan
yang seharusnya terkait perselisihan perolehan suara dan petitumnya
mengenai hasil perolehan suara yang benar menurut para Pemohon,
sehingga permohonan ini menyulitkan pemeriksaan perkara maupun
pembelaan para pihak mengenai keabsahan syarat pendidikan pasangan
calon wakil presiden yang menjadi kewenangan lembaga lain di luar MK
dan telah kedaluwarsa;
2. Permohonan dalam petitumnya meminta batal Keputusan KPU sepanjang
penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang
terdiri atas Keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon presiden
dan wakil presiden sampai dengan Keputusan KPU tentang penetapan
pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dan tuntutan lainnya
tidak sesuai objek perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, sehingga
menjadikan permohonan kabur dan tidak jelas;
III. DALAM POKOK PERMOHONAN
Dalam bagian pokok permohonan ini Pihak Terkait menolak dalil-dalil para
Pemohon dalam permohonannya untuk seluruhnya kecuali yang diakui secara
tegas oleh Pihak Terkait. Dalam uraian ini Pihak Terkait akan membantah dengan
keras dan menerangkan hal-hal yang menurut Pihak Terkait terkait langsung
dengan terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raya sebagai calon
wakil presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
288
3.1. GIBRAN RAKABUMING RAKA TELAH MEMENUHI SYARAT PENDIDIKAN
DAN SYARAT KELENGKAPAN PENDAFTARAN BAKAL CAWAPRES
1. Tidak benar secara keseluruhan dalil-dalil para Pemohon dalam posita
permohonannya yang pada intinya menyatakan Gibran Rakabuming Raka
tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, kecuali hal-hal yang
diakui kebenarannya secara tegas oleh Pihak Terkait;
2. Perlu Pihak Terkait kemukakan bahwa syarat pasangan calon presiden
wakil presiden dan syarat kelengkapan pendaftaran bakal pasangan calon
diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu beserta Penjelasannya dan Pasal
227 huruf l UU Pemilu beserta Penjelasannya. Adapun syarat menjadi
calon presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 169 huruf r yang
menyatakan;
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden
adalah:
r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,
madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah
kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;”
Adapun Penjelasan Pasal 169 huruf r menyatakan:
“Yang dimaksud dengan “sekolah lain yang sederajat” antara lain
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Pondok Pesantren
Salafiah, Sekolah Menengah Theologia Kristen, dan Sekolah
Seminari.
Kesederajatan pendidikan dengan Sekolah Menengah Atas ditetapkan oleh
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”
Selanjutnya syarat kelengkapan pendaftaran bakal pasangan calon diatur
dalam Pasal 227 huruf l UU Pemilu yang menyatakan:
“Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
l. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar,
atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan
pendidikan atau program pendidikan menengah;
Adapun Penjelasan Pasal 227 huruf l berbunyi:
“Bukti kelulusan dalam bentuk fotokopi yang dilegalisasi dari satuan
pendidikan yang terakreditasi atas iiazah, surat tanda tamat belajar,
dan surat keterangan lain yang menerangkan kelulusan dari satuan
289
pendidikan atau program pendidikan yang diakui sama dengan
kelulusan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah”.
Legalisasi oleh Pemerintah dalam hal ini oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama, atau pemerintah daerah dalam hal ini dinas yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kantor
wilayah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 169 huruf r dan Penjelasannya serta Pasal
227 huruf l dan Penjelasnnya diatas membuktikan Gibran Rakabuming
Raka telah memenuhi persyaratan “sekolah lain yang sederajat” dengan
SMA. Dalam Penjelasan Pasal 169 huruf r meskipun hanya menyebut
sekolah lain yang sederajat di dalam negeri, sekolah lain di luar negeri juga
dapat diakui sederajat dengan SMA dengan frasa “antara lain” dalam
Penjelasan yang menunjukkan bahwa sekolah lain yang sederajat dapat
pula di luar Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Pondok
Pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Theologia Kristen, dan Sekolah
Seminari yang berada di luar negeri yang ditetapkan kesederajatannya oleh
pemerintah;
4. Selanjutnya berdasarkan Pasal 227 huruf l UU Pemilu tersebut diatas dapat
diketahui syarat kelengkapan pendaftaran pasangan calon presiden dan
wakil presiden adalah adanya bukti kelulusan, yaitu foto copy:
a. ijazah;
b. Surat tanda taman belajar (STTB); atau
c. surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau
program pendidikan menengah;
5. Berdasarkan Pasal 227 huruf l diatas bukti kelulusan tidak hanya foto copy
ijazah atau STTB yang notabene sama dengan ijazah, tetapi juga bukti
kelulusan surat keterangan lain. Bukti kelulusan ini bersifat alternatif dan
tidak bersifat kumulatif dengan kata “atau” dalam ketentuan Pasal 227 huruf
l. dijelaskan lebih jauh dalam Penjelasannya surat keterangan lain yaitu
290
surat keterangan lain yang menerangkan kelulusan dari satuan pendidikan
atau program pendidikan yang diakui sama dengan kelulusan satuan
pendidikan jenjang pendidikan menengah;
6. Faktanya Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan sekolah tingkat
dasar (SD) pada SD Negeri Mangkubumen Kidul 16 tahun 1993 s/d 1999,
sekolah menengah tingkat pertama (SMP) pada SMP Negeri 1 Surakarta
tahun 1999 s/d 2002, sekolah menengah tingkat atas (SMA) atau yang
sederajat pada Orchid Park Secondary School Singapore tahun 2002 s/d
2004 dan UTS Insearch Sydney tahun 2002 s/d 2004, dan strata 1 (S-1)
pada MDIS Singapore tahun 2007 s/d 2010;
7. Karena itu, sekolah pada Orchid Park Secondary School Singapore tahun
2002 s/d 2004 dan UTS Insearch Sydney tahun 2002 s/d 2004 termasuk
“sekolah lain yang sederajat” dengan SMA sehingga memenuhi syarat
kelengkapan dokumen pendaftaran sebagai bakal cawapres dengan Surat
Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menerangan Gibran
Rakabuming Raka “telah menyelesaikan pendidikan “Grade 12” di UTS
Insearch, Sydney, Australia tahun 2006, yang bersangkutan dinilai memiliki
pengetahuan setara tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Peminatan
Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.”;
8. Gibran Rakabuming Raka juga telah memenuhi syarat wakil presiden dan
kelengkapan dokumen yang diperlukan berdasarkan Pasal 13 ayat (1)
huruf r Peraturan KPU 19/2023 yang substansinya sama dengan undang-
undang. Sebagaimana Pasal 13 ayat (1) huruf r PKPU 19/2023
menyatakan:
“Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden
adalah:
r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,
madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah
kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
291
Selanjutnya syarat dokumen yang diperlukan bagi bakal pasangan calon
wakil presiden yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m yang
menyatakan:
“Dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon meliputi:
m. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar,
atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan
pendidikan atau program pendidikan menengah.”
Dan Pasal 18 ayat (3) yang menyatakan:
“Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m
dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden
yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari
sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan
perguruan tinggi.”
9. Menurut Pihak Terkait ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU 19/2023
adalah hanya memberikan penegasan dan kepastian hukum bagi lulusan
dari sekolah luar negeri yang pada dasarnya yang berbeda sistem
pendidikannya dengan sistem pendidikan Indonesia sehingga perlunya
adanya penyetaraan dengan jenjang pendidikan dasar atau menengah
dalam sistem pendidikan Indonesia yang menjadi kewenangan Pemerintah
Indonesia khusususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat itu.
Hal yang harus diluruskan bahwa bukti kelulusan tidak hanya ijazah atau
STTB tetapi dapat juga surat keterangan berdasarkan Pasal 227 huruf l UU
Pemilu serta Pasal 169 huruf r mengatur persyaratan pasangan calon wakil
presiden adalah tidak hanya lulusan SMA tetapi dapat juga sekolah lain
yang sederajat yang seharusnya normanya dipertegas termasuk lulusan
luar negeri yang setara, sehingga ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan
KPU 19/2023 pada dasarnya tiada pertentangan dengan undang-undang.
Terlebih lagi Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU 19/2023 tidak dibatalkan
Mahkamah Agung sehingga tetap sah dan berlaku mengikat;
10. Keterpenuhan syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil
presiden sebagai peserta pemilu tahun 2024 juga telah melalui proses
verifikasi yang ketat, transparan, dan akuntabel dan dapat diawasi oleh
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pemantau pemilu dan masyarakat
luas sejak dari bakal pasangan calon dan pasangan calon pada tahapan
292
pencalonan peserta pemilu presiden sejak pengumuman pendaftaran
sampai penetapan pasangan calon dan pengundian dan penetapan nomor
urut pasangan calon berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun
2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanggal 13 November 2023;
11. Mengenai syarat pendidikan cawapres Gibran Rakabuming Raka tersebut
juga tidak ada keberatan/laporan adanya pelanggaran administratif, kode
etik, sengketa proses kepada lembaga yang berwenang menyelesaikan
(Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pengadilan
Tata Usaha Negara dan lainnya) dalam pelaksanaan verifikasi
kelengkapan dan keabsahan administrasi pasangan calon serta penetapan
pasangan calon. Dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden tahun
2024 yang diajukan pasangan calon nomor 1 dan 3 (AMIN dan Ganjar-
Mahfud) juga tiada keberatan mengenai syarat pendidikan Gibran
Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Sehingga sejak putusan MK
yang bersifat final dan mengikat yang ditindaklanjuti dengan tahapan
berikutnya sampai pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil
persiden dan telah menjalankan tugas konstitusionalnya seharusnya
permasalahan dalam tahapan pemilu yang sebelumnya tidak
disengketakan semestinya tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah dan
memutus permohonan bukan kewenangan Mahkamah atau setidak-
tidaknya menolak permohonan.
3.2. DALIL ADANYA MANIPULASI YANG TST, TERSTRUKTUR, SISTEMATIS,
DAN TERENCANA YANG TIDAK BERDASAR MENURUT HUKUM
1. Tidak benar dalil para Pemohon dalam posita permohonannya yang
mendalilkan tidak hanya cacat administratif dalam persyaratan pendidikan
SMA atau yang sederajat dari calon presiden Gibran Rakabuming Raka,
tetapi juga manipulative yang menurut para Pemohon sebagai yang TST,
terstruktur, sistematis, dan terencana;
2. Dalil para Pemohon hanya berdasarkan argumen adanya Pasal 18 ayat (3)
Peraturan KPU 19/2023 yang menurut para Pemohon sebagai “ada
perubahan norma” (halaman 7) dan “yang tiba-tiba mengatur” (halaman 48)
293
yang mengecualikan bukti kelulusan SMA atau sederajat bagi bakal calon
presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA
dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan
perguruan tinggi. Selain itu, juga adanya Surat Keterangan Surat
Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam waktu kurang dari 24 jam
dan upaya para Pemohon mendapatkan data pendukung surat tidak pernah
berhasil;
3. Menurut Pihak Terkait sebelum Peraturan KPU 19/2023 dibatalkan oleh MA
maka memiliki kekuatan hukum berlaku sebagai peraturan perundang-
undangan. PKPU 19/2023 ditetapkan untuk mengganti dan merevisi
Peraturan KPU tahun 2018 yang memerlukan penyesuaian dan
penyempurnaan, sebagaimana konsiderannya berbunyi, “berdasarkan
hasil evaluasi tata cara pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada
pemilihan umum tahun 2019, perlu dilakukan penyesuaian dan
penyempurnaan serta penggantian terhadap Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden”, sehingga menurut Pihak Terkait tidak
terbukti perubahan aturan dilakukan dengan tiba-tiba atau mendadak.
Selain itu, substansinya melengkapi dan menyempurnakan undang-
undang dan aturan tersebut tidak diperuntukkan untuk orang-orang
tertentu;
4. Dalil para Pemohon mengenai keluarnya Surat Keterangan Nomor:
9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 dalam waktu super cepat
hanya berdasarkan jawaban Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Kemendikdasmen dalam
sidang PTUN Jakarta. Argumen bombastis tersebut tidak dapat menjadi
dasar cacat manipulatif yang menurut para Pemohon sebagai TST,
terstruktur, sistematis, dan terencana, sehingga dalil-dalil berdasarkan
prasangka yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ini sehingga para
Pemohon sebagai pihak yang mendalilkan mengenai adanya cacat
294
manipulative seharusnya diwajibkan untuk membuktikannya sesuai asas
“actori incumbit probatio” dan bukan mewajibkan Termohon ataupun
Pemberi Keterangan untuk membuktikannya;
5. Pihak Terkait perlu kemukakan bahwa syarat pendidikan calon wakil
presiden Gibran Rakabuming Raka dan syarat kelengkapan pendaftaran
bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka yang terurai pada
bagian diatas telah sesuai ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu beserta
Penjelasannya dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu beserta Penjelasannya
serta berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf r dan Pasal 13 ayat (1) huruf r
PKPU 19/2023, sehingga dalil-dalil para Pemohon tersebut harus ditolak
seluruhnya;
3.3. PUTUSAN PHPU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2024 YANG
DIAJUKAN PASANGAN AMIN DAN PASANGAN GANJAR-MAHFUD
SEHARUSNYA FINAL DAN MENGAKHIRI SENGKETA (LITIS FINIRI
OPORTET) DAN BERLAKU UNTUK SEMUA ORANG (ERGA OMNES)
1. 2 (dua) tahun yang lalu MK telah menerima, memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 yang
diajukan oleh pasangan AMIN dan pasangan Ganjar-Mahfud tanggal 22
April 2024 dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor
2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan amar yang menyatakan: “Menolak
permohonan Pemohon untuk seluruhnya.”
2. Berdasarkan putusan MK tersebut, seharusnya hasil pemilu presiden dan
wakil presiden 2024 yang memenangkan pasangan calon nomor urut 2,
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) adalah
sah dan konstitusional dan membuktikan bahwa dalil dan alasan
permohonan tersebut tidak terbukti menurut hukum. Putusan MK adalah
final dan mengikat (final and binding) sehingga putusannya langsung
memiliki kekuatan hukum mengikat dan tiada upaya apapun;
3. Putusan tersebut juga berlaku untuk semua orang (erga omnes) yang tidak
hanya berlaku bagi para pihak yang berperkara saat itu tetapi juga bagi
Pemohon dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang
295
notabene kedudukannya sama dengan Pemohon sebagai Pihak Terkait
yang bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tahun 2024;
4. Prabowo-Gibran telah menjalankan tugas konstitusional kenegaraan dan
pemerintahannya sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia yang sah
dan konstitusional untuk masa jabatan 2024-2029 sejak dilantik pada
Minggu, 20 Oktober 2024 pada Sidang Paripurna Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR);
5. Menurut Pihak Terkait, dengan disengketakan persyaratan Gibran sebagai
wakil presiden, sementara tahapan-tahapan pemilu dan jangka waktu
penyelesaian pelanggaran/sengketa/tindak pidana termasuk PHPU
Presiden dan Wakil Presiden telah usai dan final dengan Putusan MK
Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024,
permohonan para Pemohon dapat berpotensi mendelegitimasi MK yang
putusannya final serta mendelegitimasi pemerintahan baru yang dipimpin
Prabowo-Gibran selaku presiden dan wakil presiden;
6. Putusan MK tahun 2024 seharusnya mengakhiri seluruh permasalahan
hukum terkait proses maupun hasil pemilu 2024 yang telah memenangkan
Prabowo-Gibran, telah dilantik, dan telah menjalankan tugas dan
kewajibannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk masa jabatan
2024-2029 karena setiap sengketa mestinya terdapat ujung pangkal
penyelesaiannya (litis finiri oportet). Desain penyelesaian pelanggaran
pemilu yang berakhir final di MK (speedy trial) menjadi tidak bermakna
apabila permasalahan-permasalahan pemilu yang terjadi bertahun-tahun
lalu kembali disengketakan di MK;
7. Untuk itulah Pihak Terkait dengan ini menyatakan menolak dalil-dalil para
Pemohon atas alasan dan dasar apapun yang meminta agar Mahkamah
kembali memeriksa dan mengadili kembali pokok permohonan yang
sebelumnya sudah dibawa dan telah diputus MK maupun pokok
permohonan yang sebelumnya belum disengketakan di Bawaslu maupun
di MK karena pada dasarnya permohonan tersebut telah kedaluwarsa, ne
bis in idem, dan mendegradasi finalitas putusan MK serta hukum
296
seharusnya memberikan kepastian hukum sesuai ubi jus incertum, ibi jus
nullum (tidak ada kepastian hukum maka tidak ada hukum);
8. Berdasarkan uraian di atas, maka selayaknya permohonan para Pemohon
ditolak untuk seluruhnya.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, Pihak Terkait memohon
kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
1. Menerima eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya;
2. Menyatakan permohonan para Pemohon bukan kewenangan Mahkamah;
3. Menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
perkara a quo;
4. Menyatakan permohonan para Pemohon melewati tenggang waktu;
5. Menyatakan permohonan para Pemohon ne bis in idem.
6. Menyatakan permohonan para Pemohon sebagai permohonan dengan itikad buruk
(vexatious litigation)
7. Menyatakan permohonan para Pemohon kabur dan tidak jelas (obscuur libel);
DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun
2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
297
Atau,
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono)
[2.6] Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-7, sebagai
berikut:
1. Bukti PT-1 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Azwan, Nomor
Induk Kependudukan: 3172050606680008;
2. Bukti PT-2 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Abd. Aziz Salim
Syabibi, Nomor Induk Kependudukan:3529013012730006;
3. Bukti PT-3 : Fotokopi Salinan Akta Pendirian Perkumpulan MILITAN GBRN
Nomor 01, Notaris Maelani Mairisa, S.H., M.Kn., tanggal 14
September 2026;
4. Bukti PT-4 : Fotokopi Surat Keterangan Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, atas nama Gibran Rakabuming Raka, disahkan
sesuai aslinya oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah
Kejuruan, tanggal 6 Agustus 2019;
5. Bukti PT-5 : Tangkapan Layar Detail Penyetaraan Ijazah atas nama Gibran
Rakabuming Raka pada sistem layanan penyetaraan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
6. Bukti PT-6 : Fotokopi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/surat
Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/surat
Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan
Pengganti Ijazah/surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan
Dasar dan Menengah;
7. Bukti PT-7 : Fotokopi Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemiloihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,
tanggal 13 November 2023, beserta Lampiran.
298
Selain itu, Pihak Terkait juga mengajukan seorang ahli yakni Ina Setiawati (Ina
Liem), yang keterangan tertulisnya yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 30
September 2026 dan telah didengar keterangannya dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 1 Oktober 2026, serta mengajukan keterangan seorang ahli secara tertulis
yakni Dr. Muhammad Rullyandi, S.H., M.H., yang keterangan tertulisnya diterima
Mahkamah pada tanggal 30 September 2026, yang masing-masing pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
AHLI PIHAK TERKAIT
1. Ina Setiawati (Ina Liem)
Ahli akan memberikan keterangan ahli mengenai riwayat pendidikan luar
negeri yang menjadi objek dalam perkara ini dan dasar penilaian kesetaraannya
dalam sistem pendidikan Indonesia. Keterangan ahli didasarkan pada analisis
terhadap dokumen pendidikan yang bersangkutan, keterangan resmi institusi
pendidikan terkait, serta ketentuan dan panduan resmi Pemerintah Republik
Indonesia mengenai penyetaraan pendidikan luar negeri. Dalam persidangan, ahli
akan menunjukkan bahwa riwayat pendidikan seseorang yang menempuh
pendidikan dalam sistem pendidikan yang berbeda perlu dibaca sebagai satu
rangkaian perjalanan akademik (academic progression), bukan dinilai secara
terpisah hanya berdasarkan nama program atau lamanya pendidikan. Ahli akan
menjelaskan pendidikan yang ditempuh, kualifikasi yang diperoleh, serta hubungan
antara kualifikasi tersebut dengan jenjang pendidikan berikutnya yang kemudian
ditempuh oleh yang bersangkutan. Penjelasan tersebut akan didukung dengan
dokumen yang diterbitkan oleh institusi pendidikan terkait. Ahli juga akan
menunjukkan ketentuan dan panduan resmi Pemerintah mengenai proses
penyetaraan pendidikan luar negeri, khususnya mengenai dokumen pendidikan
yang dapat digunakan sebagai dasar dalam proses penilaian kesetaraan di
Indonesia. Berdasarkan keseluruhan dokumen tersebut, ahli akan memberikan
pendapat ahli mengenai dokumen pendidikan yang relevan untuk dinilai dalam
menentukan kesetaraan pendidikan yang bersangkutan, tanpa mengambil alih
kewenangan Pemerintah Republik Indonesia untuk menetapkan hasil
penyetaraannya.
299
300
301
302
303
304
305
306
307
308
Selain itu, ahli dalam persidangan menyampaikan keterangan secara lisan,
yang pada pokoknya sebagai berikut
1). Bahwa dalam menilai riwayat pendidikan yang ditempuh di luar negeri,
nomenklatur pendidikan Indonesia tidak dapat diterapkan secara serta-merta.
Setiap negara memiliki sistem pendidikan yang berbeda, sehingga durasi
pendidikan, tahapan pendidikan, maupun nama kualifikasi yang diberikan tidak
selalu sama dengan yang berlaku di Indonesia. Ibarat dua tangga yang menuju
lantai yang sama, jumlah dan tinggi anak tangganya dapat berbeda. Demikian
pula sistem pendidikan antarnegara, jalur, tahapan, dan durasinya tidak harus
sama persis untuk dapat mencapai jenjang pendidikan berikutnya. Dalam sistem
pendidikan Indonesia, sebelum seseorang melanjutkan ke jenjang pendidikan
sarjana atau S1, pada umumnya yang bersangkutan terlebih dahulu
menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Atas atau pendidikan lain yang
dinyatakan setara.
2). Bahwa berdasarkan riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, setelah
menyelesaikan pendidikan SMP di Indonesia, yang bersangkutan tercatat
menempuh pendidikan selama dua tahun di Orchid Park Secondary School,
Singapura. Merujuk pada pernyataan resmi yang diterbitkan oleh Management
Development Institute of Singapore (MDIS) bahwa yang bersangkutan
completed an advanced diploma followed by a Bachelor of Science with Honours
in Marketing. Dalam bahasa Indonesia, pernyataan tersebut berarti bahwa yang
bersangkutan menyelesaikan advanced diploma kemudian melanjutkan dengan
Bachelor of Science dengan predikat Honours in Marketing atau pemasaran.
Dengan demikian, dalam jalur pendidikan masing-masing, di Indonesia biasanya
siswa menyelesaikan SMA atau setara sebelum melanjutkan ke sarjana atau S1.
Riwayat pendidikan yang bersangkutan menempuh jalur advanced diploma
sebelum Bachelor atau S1. Keduanya menempati posisi sebagai kualifikasi
sebelum jenjang sarjana atau Bachelor.
3). Bahwa di Indonesia setelah lulus SMP, siswa-siswi bisa melanjutkan SMA
selama 3 tahun sebelum sarjana 4 tahun. Dari catatan riwayat pendidikan yang
bersangkutan, setelah lulus SMP di Indonesia, beliau melanjutkan di Orchid Park
Secondary School selama 2 tahun, jadi bukan 6 bulan kursus setelah SMP
309
seperti yang banyak dinarasikan. Tetapi setelah SMP ada proses 2 tahun di
Orchid Park Secondary School, kemudian melanjutkan ke pathway programs
yang diawali di UTS Insearch Diploma yang kemudian dilanjutkan dan
diselesaikan di MDIS dengan Program Advanced Diploma sebelum beliau
melanjutkan ke Bachelor atau S1 yang gelarnya didapat dari University of
Bradford, tapi dilaksanakan di Singapura, yaitu Institusi Partner MDIS tersebut.
4). Bahwa dalam riwayat pendidikan yang bersangkutan, terdapat pula pendidikan
yang ditempuh melalui UTS Insearch. Namun, keberadaan UTS Insearch tidak
menjadi dasar pendapat ahli mengenai dokumen yang dapat dinilai
kesetaraannya di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, menurut keahlian dan
pengalaman ahli di bidang pendidikan lintas negara, dokumen Advanced
Diploma dari MDIS lebih relevan dan dapat menjadi dasar untuk dinilai
kesetaraannya. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang berbunyi, “Surat
Keterangan Penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan bahwa ijazah
atau sertifikat atau diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan
yang menggunakan kurikulum internasional atau negara lain adalah setara
dengan ijazah atau STTB Surat Tanda Tamat Belajar yang dikeluarkan oleh
satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum nasional yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal terkait.”
5). Bahwa ahli tidak menyatakan bahwa advanced diploma secara otomatis sama
dengan ijazah SMA di Indonesia karena kurikulum dan sistem pendidikan di
berbagai negara tidak ada yang persis sama. Namun berdasarkan dokumen
resmi MDIS bahwa advanced diploma tersebut merupakan kualifikasi yang telah
diselesaikan sebelum yang bersangkutan melanjutkan ke jenjang bachelor atau
S1.
6). Bahwa perlu dibedakan secara jelas antara dokumen pendidikan yang relevan
dan dapat menjadi dasar dalam proses penilaian kesetaraan dan keputusan
mengenai hasil penyetaraan dokumen tersebut. Pernyataan resmi MDIS
memberikan dasar untuk hal yang pertama, adapun keputusan mengenai hasil
penyetaraannya merupakan kewenangan otoritas Pemerintah Republik
Indonesia yang berwenang melakukan penyetaraan pendidikan.
310
7). Bahwa dalam surat keterangan penyetaraan yang ditampilkan Pemohon, frasa
“grade 12 di UTS Insearch” menurut ahli memang kurang tepat secara
administratif, namun secara substantif Pemohon mempertanyakan apakah ada
dokumen kelulusan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana disebut
dalam Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, menurut ahli
dokumen kelulusan itu ada, yaitu advanced diploma dari MDIS yang
diselesaikan sebelum melanjutkan ke Bachelor of Science with Honours in
Marketing.
8). Bahwa Kemendikbud yang berwenanng untuk menilai dan secara administratif
menetapkan, dan bukan tugas ahli untuk mengoreksi proses penyetaraan yang
dilakukan Kementerian. Karena surat penyetaraan bukan merupakan surat
penyamaan karena memang tidak sama.
9). Bahwa menurut ahli, tahun ajaran di Singapura mulai dari Januari hingga
Desember. Jadi, jika dinyatakan di Orchid Park Secondary School mulai 2002
hingga 2004, itu artinya bulan Desember 2004. Jadi, menurut ahli seharusnya di
UTS Insearch, seharusnya 2005 hingga 2006. Karena di Australia pun intake di
bulan Februari hingga November, Desember. Sehingga jika dilanjutkan ke MDIS
tahun 2007, seharusnya sekitar bulan Februari intake di Singapura. Jadi,
menurut ahli tahun 2002 sampai 2004 di Orchid Park, 2005 hingga 2006 itu di
UTS Insearch, 2007 hingga 2010 itu di MDIS.
10). Bahwa Ahli tidak sepakat dengan sistem penyetaraan Kemendikbud yang lalu,
karena S1 dari luar negeri yang durasinya 3 tahun seringkali disetarakan dengan
diploma di Indonesia. Sehingga, diploma dari luar negeri juga seringkali
disetarakan dengan SMK, seperti di surat keterangan dalam kasus ini. Namun
menurut ahli, apa yang sudah tertulis sebagai aturan dalam Permendikbud
Nomor 29 Tahun 2014 harus diikuti, terlepas dari pendapat pribadi dari ahli.
11). Bahwa sistem pendidikan di Singapura mulai dari TK, SD, SMP bagi orang
Singapura Tapi bagi anak-anak Indonesia banyak sekali yang setelah lulus SMP
di Indonesia kemudian melanjutkan studi ke Singapura. Jadi, biasanya anak-
anak Indonesia mengambil 4 tahun, terdiri dari 2 tahun O-level, dan 2 tahun A-
level. Tapi dari O-level ada beberapa opsi. Opsi yang umum yaitu melanjutkan
A-level selama 2 tahun atau ada satu cabang di Singapura yaitu politeknik 3
311
tahun. Dari politeknik bisa dilanjutkan selama 1,5 atau 2 sampai 2,5 tahun untuk
mendapatkan gelar S1. Ada satu opsi lagi, yaitu pathway program study, bisa
dilanjutkan ke foundation diploma atau advanced diploma, kemudian
melanjutkan lagi ke S1. Jadi anak-anak Indonesia ada yang tidak menyelesaikan
SMA setelah kelas 11 langsung mengambil ujian A-level lalu mereka keluar dan
mengambil pathway program.
12). Bahwa di UTS Insearch Gibran mengikuti program diploma of business. program
ini bisa diikuti setelah kelas 10 di Indonesia, bisa mengikuti ujian O-level. Dari O-
level bisa langsung ke pathway program.
13). Bahwa durasi pathway program tergantung dari masing-masing institusi.
Program diploma saat itu, ada yang 2 semester, 3 semester, 4 semester, hingga
5 semester tergantung dari kualifikasi yang dinilai oleh Insearch UTS itu sendiri.
Namun ahli tidak memiliki data atau bukti bahwa Gibran menyelesaikan program
itu.
14). Bahwa ahli memperkirakan, ini termasuk kasus salah jurusan. Karena dari
analisis ahli, dari suket Kemendikbud yang menyatakan program akuntansi
keuangan padahal Gibran lulus S1 marketing. Jadi, sangat mungkin bagi siswa
pindah-pindah jurusan karena tidak cocok, atau karena ada yang fail beberapa
subjek. Menurut ahli wajar jika siswa tidak menyelesaikan dan pindah jurusan,
hal itu bukan karena bodoh, tapi karena salah jurusan.
15). Bahwa ahli menyatakan bahwa setiap siswa yang menyelesaikan program akan
mendapatkan sertifikat atau ijazah, termasuk advanced diploma. Namun ahli
melihat ada pernyataan dari MDIS, bahwa ada program advanced diploma, oleh
sebab itu kesimpulan ahli berarti mungkin Gibran tidak selesai diploma di UTS
Insearch, karena itu masih harus dilanjutkan lagi dengan advanced diploma,
dengan transfer credit. Karena advanced diploma di MDIS itu tidak bisa
menerima langsung dari A-level. Berarti dari A-level pasti ada sesuatu
sebelumnya yang membuat bisa diterima di advanced diploma. Oleh sebab itu,
analisis ahli mungkin ada beberapa kredit atau modul yang bisa ditransfer ke
advanced diploma.
16). Bahwa UTS Insearch tidak memiliki program Grade 12. Jadi menurut ahli
mungkin Kemendikbud kurang teliti dalam membuat surat keterangan.
312
17). Bahwa menurut ahli jika pertanyaannya apakah Gibran tamat, maka secara
substantif Gibran tamat dari advanced diploma.
2. Dr. Muhammad Rullyandi, S.H., M.H.
Sebagai pembuka pandangan hukum ahli atas perdebatan hukum
permohonan sengketa Pilpres pada hari ini. Maka seyogyanya terlebih dahulu kita
perlu mengambil hikmah merenungkan pandangan bijaksana bapak pendiri
bangsa kita Soekarno dalam sidang pembahasan penyusunan naskah rancangan
Undang-Undang Dasar 1945 untuk menyikapi suasana kebatinan perdebatan
ketatanegaraan di masa-masa yang akan datang yang selalu menyertai pemikiran
-pemikiran kenegaraan the founding fathers :
“… jikalau kita sekarang mengemukakan alasan-alasan, argumen-argumen lagi
saya yakin bahwa soal yang menjadi pembicaraan kemarin itu tidak akan habis-
habisnya, untuk menerangkan pendirian kita masing-masing. “Er is grootheid in
offer” adalah sifat kebesaran didalam pengorbanan”. Artinya kebesaran dalam
pengorbanan mesti dipahami dari sikap menerima yang berarti berjiwa besar atas
hasil putusan sengketa Pilpres 2024 yang telah diputuskan MK daripada sekedar
mengorbankan pendirian kita masing-masing seperti para Pemohon kali ini yang
pada akhirnya rakyat dan negara lah yang tentunya menanggung akibat dari apa
yang terjadi kali ini.
Sebagaimana juga Bapak pendiri bangsa kita (the founding fathers), pada
rapat panitia perancang Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 15 Juli 1945
pernah menyampaikan : .. Salah seorang maha guru Prof. Sir John Seely pernah
berkata : “.. Wij Studeren historie om wijs te worden van te voren – kita mempelajari
sejarah untuk menjadi lebih bijaksana terlebih dahulu”.
Sengketa pilpres 2024 yang telah diperiksa, diuji dengan kebenaran hukum
yang hakiki dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi telah memberikan kepastian
hukum dalam mempertahankan kemenangan pasangan calon Presiden dan wakil
Presiden Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka yang telah ditetapkan
oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu yang diberikan mandat kewenangan oleh
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir
dengan UU No. 7 Tahun 2023 berdasarkan pada proses pemilihan suara sah
daulat rakyat 58 % pemilih rakyat Indonesia diseluruh Indonesia. Putusan MK
313
sengketa Pilpres 2024 adalah akhir dari sebuah perjalanan kebenaran hukum
sebagaimana merujuk pada pandangan hukum Oliver Holmes bahwa “the life of
law has not been logic it has been experience” atas suatu penyelenggaraan pemilu
yang telah berlabuh di Mahkamah Konstitusi guna memastikan asas pemilu
langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil agar benar – benar ditegakkan
sebagai wujud keadilan pemilu yang telah memberikan implikasi hukum terhadap
pelaksanaan tindak lanjut oleh KPU dalam melaksanakan tahapan akhir pemilu
berupa tahapan penting berupa pelantikan pengucapan sumpah presiden dan
wakil presiden terpilih dihadapan MPR yang merupakan lembaga representasi
penjelmaan seluruh rakyat Indonesia sebagai agenda penting ketatanegaraan di
Indonesia. Dan pada hari ini tatanan hukum yang telah tertata dengan baik dalam
sistem pengaturan pemilu yang merupakan pelaksanaan agenda fundamental
ketatanegaraan mendapatkan ujian dari proses persidangan pilpres jilid 2 (dua)
yang sama sekali tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan terang –
benderang untuk dipersembahkan dalam persidangan kali ini (litis finiri oportet –
bahwa suatu perkara harus ada ujungnya agar menjamin kepastian hukum).
Pembentuk undang – undang dalam merumuskan UU Pemilu sebagai dasar
penyelenggaraan pilpres 2024 telah memberikan pengaturan hukum yang jelas
dengan batas – batas kewenangan Mahkamah Konstitusi. Hal demikian sejalan
dengan pemikiran Gustav Radburch dalam karyanya yang berjudul : ein fuhrung in
die rechtswissenschaft yang mengatakan bahwa : “… zu ende denken eines
gedachten …” artinya konstruksi hukum dapat terjadi dengan suatu usaha untuk
mencari dengan sungguh-sungguh apa yang sebenarnya dipikirkan oleh
pembentuk undang-undang melalui karyanya – “geistlichen hintergrund” dalam
suasana kebatinan pada saat perumusan undang-undang.
Filosofis pengaturan UU Pemilu tertuang dalam konsiderans UU PEMILU
huruf b, yang menyatakan : pengaturan pemilihan umum sebagai perwujudan
sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin
konsiitensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien.
Secara konstitusional, norma Pasal 22E ayat (6) UUD 1945 menyatakan,
“Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang”.
Sesuai dengan perintah Pasal 22E ayat (6) UUD 1945 dimaksud, kontestasi Pemilu
314
2024 diatur dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.
UU Pemilu telah mengelompokkan jenis permasalahan hukum pemilu yang terjadi
dalam atau selama proses penyelenggaraan pemilu mulai dari tahapan
pendaftaran peserta pemilu, tahapan pemungutan suara hingga tahapan
penetapan rekapitulasi hasil pemilu menjadi beberapa kategori.
– Pertama, pelanggaran pemilu yang meliputi pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu dan pelanggaran administratif pemilu (vide Pasal 456
sampai dengan Pasal 465 UU Pemilu).
– Kedua, sengketa proses pemilu yang terbagi atas dua kelompok, yaitu
sengketa antar-peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan
penyelenggara akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU
provinsi, dan Keputusan KPU kabupaten/kota (vide Pasal 466 UU Pemilu).
– Ketiga, tindak pidana pemilu (vide Pasal 476 sampai dengan Pasal 487 UU
Pemilu).
– Keempat, perselisihan hasil pemilu (vide Pasal 473 sampai dengan Pasal 475
UU Pemilu).
Sesuai dengan konstruksi normatif dalam UU Pemilu sebagaimana telah
dikategorikan di atas, penyelesaian permasalahan hukum pemilu di masing-
masing kategori diserahkan kepada lembaga yang berbeda. Dalam hal ini,
penyelesaian permasalahan hukum terkait pelanggaran administratif pemilu
termasuk yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif menjadi
kewenangan Bawaslu [vide Pasal 461 ayat (1) UU Pemilu]. Demikian juga dengan
sengketa proses pemilu menjadi wewenang Bawaslu [Pasal 468 ayat (1) UU
Pemilu]. Adapun sengketa proses pemilu yang berkaitan dengan: (a) verifikasi
partai politik peserta pemilu; (b) penetapan daftar calon tetap anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan DPRD kabupaten/kota; dan (c) penetapan
pasangan calon presiden dan wakil presiden berada dalam kewenangan Bawaslu.
Berkaitan dengan kewenangan tersebut, bilamana tidak menerima putusan
Bawaslu, kontestan pemilu dapat mengajukan sengketa proses pemilu ke
pengadilan tata usaha negara (PTUN) (vide Pasal 470 UU Pemilu). Selanjutnya,
315
terkait dengan penyelesaian tindak pidana pemilu menjadi kewenangan Bawaslu,
kepolisian, dan kejaksaan agung yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum
Terpadu (Gakkumdu) (vide Pasal 486 UU Pemilu).
Terakhir, penyelesaian perselisihan antara KPU dengan peserta pemilu
mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD
secara nasional dan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil
presiden menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (vide Pasal 474 dan Pasal
475 UU Pemilu). Kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi untuk
menyelesaikan perselisihan hasil pemilu pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Selain itu,
kewenangan Mahkamah Konstitusi juga diatur dalam UU Pemilu sebagaimana
disebutkan di atas dan juga berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi.
Perlu kita sadari bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan konstitusi,
mempunyai karakter khas yang membedakannya dengan peradilan umum. Salah
satu sifat khas tersebut ialah sifat putusan MK yang ditentukan bersifat final dan
tidak ada upaya hukum lainnya. Sifat ini berbeda dengan putusan lembaga
peradilan di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang menyediakan mekanisme
upaya hukum lain, termasuk melalui mekanisme Peninjauan Kembali (PK).
Mengenai sifat final Putusan MK, ditegaskan pada Pasal 24C Ayat UUD 1945 yang
menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara konstitusi
dalam tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Ketentuan
tersebut kemudian diderivasikan ke dalam Pasal 10 ayat (1) UU MK Pasal 47 yang
mempertegas sifat final tersebut dengan menyatakan bahwa Putusan MK
memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno yang
terbuka untuk umum”.
Teringat apa yang disampaikan Bapak pendiri bangsa kita Prof. Soepomo
pernah menyampaikan bahwa Undang-Undang Dasar bagaimana pun tidak dapat
dimengerti dengan hanya membaca teksnya saja akan tetapi harus dipelajari juga
bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui keterangan-keterangannya dan
sebetulnya juga dalam suasana apa pembikinan teks itu terjadi (geistlichen
hintergrund). Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksud undang-undang
316
dasar itu, bahkan dapat kita renungkan pula pemikiran- pemikiran mendasar
karakteristik putusan MK yang bersifat final yang telah ditegaskan dan diatur
melalui UUD 1945 amandemen melalui Penelusuran hukum dengan pendekatan
Original Intend maksud pembentuk UUD 1945 amandemen berdasarkan Naskah
Komprehensif Pembahasan Perubahan UUD 1945 ditemukan hakekat sifat final
putusan MK sebagai berikut :
– Pada Halaman 592 Bab V tentang Perubahan UUD 1945 Mengenai
Mahkamah Konstitusi, Pada amendemen ketiga UUD 1945 tahun 2001, MK
secara resmi ditempatkan sebagai salah satu pelaksana kekuasaan
kehakiman di Indonesia, selain MA dan badan-badan peradilan di bawahnya.
– Pada Halaman 594 Bab V tentang Perubahan UUD 1945 Mengenai
Mahkamah Konstitusi : Komposisi, susunan, dan kelembagaan MK merupakan
perwujudan tiga cabang kekuasaan negara, yakni legislatif, eksekutif, dan
yudikatif. Komposisi ini, diharapkan dapat menerapkan prinsip saling
mengawasi dan saling mengimbangi. Diharapkan pula, agar setiap putusan
untuk menyelesaikan perbedaan pendapat di tubuh MK didasarkan pada
pertimbangan komposisi keanggotaan hakim konstitusi. Zain Badjeber dari F-
PPP mengatakan bahwa dengan tiga pilar di atas, diharapkan keluasan
pandangan dari Hakim Konstitusi guna saling mengimbangi dan saling
menunjang pengetahuan, untuk menemukan putusan yang adil.
– Pada Halaman 595 Bab V tentang Perubahan UUD 1945 Mengenai
Mahkamah Konstitusi ditegaskan : MK merupakan badan peradilan tingkat
pertama dan terakhir. Atau dapat dikatakan, badan peradilan satu-satunya
yang putusannya bersifat final dan mengikat, untuk mengadili perkara
pengujian undang-undang, sengketa lembaga negara yang kewenangannya
diberikan UUD, pembubaran partai politik, dan perselisihan hasil pemilihan
umum. Dengan demikian, dalam hal pelaksanaan kewenangannya, MK tidak
mengenal adanya mekanisme banding atau kasasi. Lain halnya dengan
kewajiban MK untuk memberikan putusan atas pendapat DPR, terhadap
dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dalam hal ini,
UUD tidak menyatakan MK sebagai peradilan tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final dan mengikat. MK hanya diletakkan sebagai
317
salah satu mekanisme yang harus dilalui dalam proses pemberhentian
(impeachment) Presiden dan/atau Wakil Presiden. Kewajiban konstitusional
MK adalah untuk membuktikan dari sudut pandang hukum, mengenai benar
tidaknya dugaan pelanggaran hukum Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Berdasarkan ketentuan tersebut, sifat final menunjukkan sekurang-
kurangnya 3 (tiga) hal, yaitu (1) bahwa Putusan MK secara langsung memperoleh
kekuatan hukum; (2) karena telah memperoleh kekuatan hukum maka Putusan MK
memiliki akibat hukum erga omnes bagi semua pihak yang berkaitan dengan
putusan karena Putusan MK berbeda dengan putusan peradilan umum yang hanya
mengikat para pihak berperkara (interparties); (3) Semua pihak wajib mematuhi
dan melaksanakan Putusan MK. Ahli menilai bahwa putusan final MK yang telah
diputus pada sengketa pilpres 2024 tergolong self implementing/executing sesuai
dengan kaidah pemaknaan sifat final putusan MK sebagaimana diperkuat dalam
putusan MK No. 49/PUU-IX/2011 yang pada halaman 76 bagian pertimbangan
hukumnya ditegaskan sebagai berikut : “putusan mahkamah sama seperti undang-
undang yang harus dilaksanakan oleh negara, seluruh warga masyarakat dan
pemangku kepentingan yang ada. Ketiadaan ruang upaya hukum dimaksudkan
agar MK melalui putusannya mampu menyelesaikan persoalan dan memberikan
kepastian hukum secara cepat sesuai prinsip peradilan yang cepat dan sederhana.
Seandainya upaya hukum dibuka, sangat mungkin jadi Putusan MK akan
dipersoalkan terus sehingga menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum.
Padahal, MK mengadili persoalan-persoalan ketatanegaraan, yang membutuhkan
kepastian hukum dan terikat dengan limitasi waktu terkait keberlangsungan
agenda ketatanegaraan. Adanya pemikiran perlunya memberi ruang upaya hukum
lain bagi Putusan MK adalah sesuatu yang tidak dapat dibenarkan karena tidak
memiliki landasan konstitusional yang kuat sesuai dengan maksud dari original
intend Undang-Undang Dasar 1945, termasuk tidak ditemukan adanya ruang
upaya hukum lain, seperti upaya Peninjauan Kembali sekalipun. Kalaupun
menginginkan Putusan MK dapat di ajukan peninjauan kembali, maka jalan satu-
satunya adalah terlebih dahulu melakukan amendemen terhadap UUD 1945.
Sebab, di dalam UUD 1945 itulah, dikatakan putusan MK telah ditentukan dengan
tegas bersifat final.
318
Sebagai catatan, Putusan MK sengketa Pilpres 2024 adalah kemurnian atas
suatu kebenaran hukum yang mana MK telah sampai pada suatu upaya mencari
penemuan hukum Rechtsvinding dan kebenaran hukum yang hakiki sekalipun
dilakukan upaya terobosan hukum demi menegakan hukum dan keadilan pemilu
dihadapan seluruh rakyat Indonesia. Hal tersebut tercermin pada kontek
pertimbangan hukum MK yang telah menilai secara utuh akhir dari sebuah
penyelenggaraan pilpres 2024 sebagai berikut:
– Pertimbangan hukum MK pada halaman 865 putusan MK sengketa Pilpres
2024 : Dalam hal masalah hukum pemilu belum tuntas, atau bahkantidak
terselesaikan sama sekali, hal demikian dapat menimbulkan persoalan yang
berkaitan dengan (memengaruhi) hasil pemilu. Padahal idealnya dalam batas
penalaran yang wajar, setelah seluruh rangkaian pemilu usai, siapapun yang
menjadi pemenang pemilu akan melaksanakan kepemimpinan dengan
legitimasi kuat. Oleh karena itu, manakala terdapat indikasi bahwa pemenuhan
asas-asas dan prinsip pemilu tidak terjadi pada tahapan pemilu sebelum
penetapan hasil,apapun alasannya, hal tersebut menjadi kewajiban bagi
Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan konstitusi untuk, pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final.
– Pertimbangan hukum MK halaman 889 putusan MK sengketa Pilpres 2024 :
Bahwa dalam hal ini, tidak ada perintah agar salinan Putusan Mahkamah a
quo disampaikan segera kepada partai politik peserta pemilu atau partai politik
yang berpotensi dapat mengajukan bakal pasangan calon dalam Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Sementara itu, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 diucapkan pada waktu tahapan
pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan
Termohon selaku penyelenggara pemilu sejatinya merupakan pihak yang
bertanggungjawab dalam menerapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran
pasangan calon sebagaimana diatur oleh undang-undang, termasuk syarat
yang telah ditafsirkan oleh Mahkamah. Oleh karena itu, atas dasar fakta hukum
tersebut, apabila dikaitkan dengan tindakan Termohon mengirimkan Surat
Nomor 1145/PL.01-SD/05/2023 kepada Pimpinan Partai Politik Peserta
Pemilu 2024, menunjukkan adanya inisiatif dari Termohon untuk
319
memberitahukan segera perubahan penafsiran salah satu syarat untuk
menjadi Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun
2024 kepada setiap pihak yang dianggap berpotensi menjadi stakeholder
dalam penerapan norma tersebut, in casu, pihak-pihak yang akan
mengusulkan pasangan calon presiden atau wakil presiden dalam Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Surat tersebut ditujukan kepada
pimpinan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, sehingga menurut
penalaran yang wajar seluruh partai politik tersebut dapat mengajukan calon
dengan persyaratan yang sama. Oleh karena itu, Mahkamah dapat memahami
tindakan Termohon dalam membuat dan menyerahkan surat a quo sebagai
salah satu tindakan segera menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023.
– Pertimbangan hukum MK halaman 890 putusan MK sengketa pilpres 2024 :
Bahwa selanjutnya, pada tanggal yang sama juga, yaitu 17 Oktober 2023
Termohon mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Keputusan
KPU 1378/2023). Dalam Konsiderans Menimbang Keputusan a quo,
menyatakan sebagai berikut: a. bahwa untuk menindaklanjuti Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah dibacakan pada
tanggal 16 Oktober 2023, perlu dilakukan penyesuaian terhadap syarat usia
bagi calon Presiden dan Wakil Presiden sehingga menjadi berusia paling
rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang
dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepada daerah; b. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk
melasanakan ketentuan Pasal 66 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Bahwa dalam Konsiderans Menimbang tersebut menunjukkan Termohon telah
menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 sebagai pedoman
320
teknis yang akan digunakan oleh bakal pasangan calon dalam menerapkan
maksud Pasal 66 PKPU Nomor 19 Tahun 2023, di mana PKPU tersebut belum
dilakukan perubahan karena proses perubahannya wajib berkonsultasi
dengan DPR, sedangkan pada saat itu DPR sedang dalam masa reses. Selain
itu, Termohon secara tegas menyatakan dalam Konsiderans Menimbang
mengenai adanya penafsiran baru sebagaimana telah diputus oleh Mahkamah
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Oleh karena
itu, Termohon dalam melaksanakan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan
penetapan pasangan calon telah memedomani PKPU Nomor 19 Tahun 2023
dengan penerapan yang telah disesuaikan kepada Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Bahwa dari fakta hukum dalam
persidangan pula, didapatkan fakta pada tanggal 23 Oktober 2023, Termohon
telah mengajukan surat permohonan konsultasi kepada DPR dengan Nomor
1219/PL.01.4-SD/08/2023 mengenai Konsultasi Penyesuaian Peraturan KPU
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Pengajuan surat tersebut diberikan di saat DPR sedang menjalani masa reses,
sehingga rapat konsultasi tersebut tidak dapat diagendakan.
– Pertimbangan hukum MK halaman 893 putusan MK sengketa pilpres 2024 :
Bahwa berkenaan dengan hal tersebut, pada tanggal 31 Oktober 2023,
Termohon telah melakukan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah terkait
usulan rancangan perubahan PKPU No. 19 Tahun 2023. Hal ini terdapat dalam
isi Surat KPU Nomor 4338/HK.02-SD/08/2023, bertanggal 1 November 2023
perihal Permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan KPU tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023
tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,
yang di dalamnya antara lain menyatakan bahwa Termohon telah
melaksanakan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui Rapat Dengar
Pendapat (RDP) pada hari Selasa 31 Oktober 2023. Adapun RDP tersebut
telah menghasilkan kesimpulan menyetujui Rancangan Peraturan KPU
tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun
2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden dan telah ditandatangani oleh Ketua Komisi II DPR, Plt. Dirjen Politik
321
dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Ketua KPU RI, Ketua
Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI. Bukti yang sama juga menunjukkan bahwa
pada tanggal 31 Oktober 2023 tersebut, telah diadakan RDP Komisi II DPR RI
dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, yang
di dalamnya antara lain telah menyetujui Rancangan Peraturan KPU tentang
Perubahan Atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Artinya, dalam RDP tersebut
seluruh fraksi di DPR menyetujui rancangan perubahan PKPU Nomor 19
Tahun 2023. Fraksi yang dimaksud adalah representasi partai politik yang
semuanya peserta Pemilu Tahun 2024, di mana masing-masing partai politik
tersebut berhak dan memiliki potensi untuk mencalonkan bakal pasangan
calonnya dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 sepanjang
memenuhi ketentuan UU Pemilu. Secara faktual, tidak terdapat satu pun bukti
yang menunjukkan adanya partai politik yang menolak atau memberi catatan
atas perubahan PKPU No. 19 Tahun 2023.
– Pertimbangan hukum halaman 894 putusan MK pilpres 2024: Bahwa
kemudian, pada tanggal 3 November 2023, diterbitkan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PKPU Nomor 23 Tahun 2023).
Dalam PKPU a quo sebagaimana telah disetujui dalam rapat konsultasi
dengan DPR, persyaratan pasangan calon sebagaimana telah ditafsirkan oleh
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah diakomodir,
yaitu pada perubahan Pasal 13 ayat (1) huruf q yang menyatakan: “Syarat
untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: q. berusia
paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan
yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah”. Bahwa dengan
demikian, secara substansi syarat untuk menjadi calon presiden dan calon
wakil presiden sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2023 telah
sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
– Pertimbangan hukum halaman 895 putusan MK sengketa Pilpres 2024:
Adapun mengenai penilaian mengenai sah atau tidaknya proses penetapan
tersebut dan tindakan Termohon dalam melaksanakan verifikasi pasangan
322
calon telah dinilai Mahkamah dalam pertimbangan- pertimbangan hukum di
atas. Terlebih, setelah penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden Pemilu Tahun 2024, tidak ada satupun pasangan calon yang
mengajukan keberatan terhadap penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 2,
termasuk juga dalam hal ini Pemohon.
Ahli berpendapat bahwa upaya para Pemohon untuk membenturkan
kewenangan MK dalam ketidakpastian hukum adalah tindakan yang tidak dapat
dibenarkan dalam mempersoalkan surat keterangan penyetaraan sekolah Bapak
Gibran Rakabuming Raka yang telah dilegalisasi oleh satuan Pendidikan.
Tindakan yang demikian menurut ahli telah menciderai rasa keadilan bagi Bapak
Gibran Rakabuming Raka yang saat ini sedang menjalankan tugas mulia sebagai
Wakil Presiden Republik Indoensia, sebagaimana kita dingatkan kembali dengan
ajaran teori hukum general justice principle atau teori keadilan umum yang melekat
pada karakateristik negara hukum menegaskan : Nemo commodum capere potest
de injuria sua propria yang artinya : tidak boleh seseorang dirugikan akibat adanya
suatu pelanggaran dan penyimpangan oleh seseorang dalam hal ini para Pemohon
termasuk negara dalam hal ini peradilan Mahkamah Konstitusi. Perkara yang
sedang disidangkan kali ini menurut pendapat ahli, tidak layak disidangkan dan
sepatutnya tidak dapat diterima atau dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
[2.7] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan keterangan bertanggal 22 September 2026
yang diterima Mahkamah pada tanggal 22 September 2026 sebagaimana tercatat
dalam Akta Pengajuan Keterangan Bawaslu Elektronik Nomor 275/e-
APKB/Pan.MK/09/2026, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
A. Tindak Lanjut Laporan dan Temuan yang Berkenaan dengan Pokok
Permohonan
Bahwa hasil tindak lanjut Laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang berkenaan
dengan tahapan pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
khususnya terkait dengan pencalonan Wakil Presiden Nomor Urut 2 Gibran
Rakabuming Raka adalah sebagai berikut:
323
1. Bahwa Laporan dugaan pelanggaran Pemilu dengan Nomor
009/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 pada tanggal 20 November 2023 yang pada
pokoknya adanya dugaan pelanggaran administratif Pemilu berkenaan
dengan penetapan Keputusan Ketua KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023 yang lemah secara
formil, karena didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023
adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang
terbukti melanggar etik berat, dengan tindak lanjut Laporan tidak diregistrasi
dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel. Selanjutnya, Bawaslu
menyampaikan Surat Nomor: 900/PP.00/K1/11/2023 perihal Pemberitahuan
Status Laporan tanggal 23 November 2023 kepada Pelapor [vide Bukti PK-
1].
2. Bahwa Laporan dugaan pelanggaran Pemilu dengan Nomor
010/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 pada tanggal 21 November 2023, yang pada
pokoknya terjadi dugaan pelanggaran Pemilu atas ditetapkannya Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pemilu Tahun 2024 dengan alasan KPU telah menerima pendaftaran Bakal
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang tidak sesuai dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur
salah satu persyaratan usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden
berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dengan tindak lanjut Laporan
tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel.
Selanjutnya, Bawaslu menyampaikan Surat Nomor:
924/PP.00.00/K1/11/2023 perihal Pemberitahuan Status Laporan tanggal 24
November 2023 kepada Pelapor [vide Bukti PK-2].
3. Bahwa berkenaan dengan syarat calon berpendidikan paling rendah tamat
sekolah menengah atas atau sekolah lain yang sederajat calon Wakil
Presiden Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka tidak terdapat laporan
dan/atau temuan dugaan pelanggaran (administratif dan/atau tindak pidana
324
pemilu) serta permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu selama
tahapan pemilu tahun 2024.
B. Keterangan Bawaslu berkaitan dengan Pokok Permasalahan yang
Dimohonkan
1. Bahwa terkait dengan Pokok Permasalahan syarat pencalonan Wakil Presiden
Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka hanya berkaitan dengan putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, dalam kaitannya dengan
pelaksanaan pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden,
Bawaslu mengeluarkan Surat Nomor 724/HK/K1/10/2023 perihal Permintaan
Penjelasan mengenai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 tertanggal 24 Oktober 2023 kepada Komisi Pemilihan
Umum. [vide Bukti PK-3]
2. Bahwa surat tersebut telah dijawab oleh KPU melalui Surat Nomor
1294/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Penjelasan Tindak Lanjut Putusan
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi tertanggal 9 November 2023 yang
pada pokoknya menerbitkan surat kepada Pimpinan Partai Politik Peserta
Pemilu Nomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Tindak Lanjut Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tertanggal 17 Oktober 2023
yang berisi agar Partai Politik Peserta Pemilu memedomani putusan dimaksud
dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan
melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. [vide Bukti
PK-4]
3. Bahwa Bawaslu telah melaksanakan tugas pengawasan pelaksanaan tahapan
pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan
ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 UU Pemilu juncto Peraturan Bawaslu
Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden (selanjutnya disebut “Perbawaslu
Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden).
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
325
Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan
Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (selanjutnya disebut
PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden) menyebutkan “Tahapan
pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden meliputi: a.
pendaftaran bakal Pasangan Calon; b. verifikasi dokumen bakal Pasangan
Calon; dan c. Penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon”.
5. Bahwa berdasarkan Lampiran I PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden, program/kegiatan pendaftaran bakal Pasangan Calon dilaksanakan
pada tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2023.
Berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (1) PKPU Pencalonan Presiden dan
Wakil Presiden yang menyebutkan bahwa KPU dan Partai Politik Peserta
Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menggunakan Silon dalam
melakukan tahapan pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Berikut hasil pengawasan Bawaslu:
5.1. Bahwa Bawaslu telah melakukan Pengawasan langsung pendaftaran
Bakal Pasangan Calon di Kantor KPU RI. Oleh karena yang menjadi
pokok permohonan Para Pemohon berkenaan dengan calon Wakil
Presiden Gibran Rakabuming Raka yang pada pokoknya pada tanggal 25
Oktober 2023, Pengawasan terhadap pendaftaran bakal pasangan calon
presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming
Raka, yang pada pokoknya diuraikan sebagai berikut: [vide Bukti PK-5].
1) Penyerahan Dokumen Persyaratan Pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden kepada KPU oleh bakal pasangan calon Prabowo Subianto
dan Gibran Rakabuming Raka bersama pimpinan partai
politik/gabungan partai politik yang dilaksanakan di KPU RI.
2) Bahwa pada pukul 12.00 WIB LO (Petugas Penghubung) Partai
Gerindra dan Partai Golkar menyampaikan berkas dokumen syarat
pencalonan dan syarat calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu
2024 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;
3) Bahwa pemeriksaan kelengkapan dilakukan oleh tim pemeriksa KPU
dengan diawasi oleh tim dari Bawaslu.
326
4) Bahwa rincian berkas (hard file) sebagai syarat pencalonan
diantaranya:
a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik
Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang
bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. kesepakatan tertulis antar-Partai Politik Peserta Pemilu, jika yang
mengusulkan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, surat
pernyataan tidak akan menarik calon Presiden dan/atau calon
Wakil Presiden serta tidak menarik pengusulan atas bakal
Pasangan Calon, yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik
Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang
bergabung;
c. kesepakatan tertulis antara Partai Politik Peserta Pemilu atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan bakal Pasangan
Calon;
d. surat Pernyataan Visi dan Misi; dan
e. lampiran visi dan misi.
5) Bahwa rincian dokumen syarat calon (hard file) diantaranya:
a. Daftar Riwayat Hidup Bakal Pasangan Calon;
b. Surat pernyataan calon bermeterai; dan
c. Pas foto;
6) Bahwa dilakukan pengawasan terhadap proses pemeriksaan
kelengkapan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon melalui
sistem informasi pencalonan (Silon) yang dilakukan oleh petugas
pemeriksa kelengkapan (KPU). Petugas pemeriksa kelengkapan
(KPU) memeriksa kelengkapan di Silon secara cepat, sehingga tim
pengawas dari Bawaslu mengalami kesulitan dalam mencermati
proses pemeriksaan kelengkapan syarat pencalonan dan syarat calon
yang disebabkan oleh adanya pembatasan pengawasan oleh petugas
KPU (antara lain: dilarang mendokumentasikan dokumen persyaratan
bakal pasangan calon).
327
5.2. Bahwa Bawaslu telah melakukan Pengawasan langsung pemeriksaan
kesehatan bakal pasangan calon di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat
Gatot Soebroto. Oleh karena yang menjadi pokok permohonan Para
Pemohon berkenaan dengan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming
Raka yang pada pokoknya pada tanggal 26 Oktober 2023, Bakal
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan
Gibran Rakabuming Raka menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai
dengan prosedur yang ditetapkan oleh rumah sakit RSPAD Gatot Subroto
[vide Bukti PK-6].
5.3. Bahwa Bawaslu menerima Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor
1258/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Pengaktifan Akun Silon Presiden dan
Wakil Presiden tertanggal 1 November 2023 yang berisi, “berkenaan
dengan diaktifkannya Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam
pelaksanaan tahapan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden, bersama ini disampaikan bahwa akun Bawaslu pada
Silon DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota juga dapat
digunakan pada Silon Presiden dan Wakil Presiden dengan alamat
silonpwp.kpu.go.id” [vide Bukti PK-7], jika dikaitkan dengan Lampiran I
PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Verifikasi bakal
pasangan calon telah dimulai sejak pendaftaran bakal pasangan calon
pada tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan batas akhir verifikasi pada
tanggal 3 November 2023, artinya Bawaslu hanya mempunyai waktu 2
hari untuk memastikan Pengawasan Verifikasi bakal pasangan calon
melalui Silon PWP, namun sampai dengan batas akhir tersebut faktanya
Bawaslu tidak dapat melakukan akses login terhadap Silon PWP tersebut.
5.4. Bahwa berkenaan pelaksanaan pengawasan terhadap Verifikasi Bakal
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu tahun 2024,
Bawaslu sampaikan hasil pengawasan yang sudah dilakukan oleh
Bawaslu yang pada pokoknya sebagai berikut:
1) Bahwa setelah mendapatkan pengaktifan dan akses akun Silon PWP
dari KPU RI berdasarkan Surat KPU Nomor 1258/PL.01.4-
SD/05/2023, Bawaslu melakukan pengawasan yang dilakukan oleh
328
KPU dengan cara mengakses Silon https://silonpwp.kpu.go.id/ sesuai
dengan yang tertera pada Surat KPU tersebut, namun secara faktual
Bawaslu tidak dapat mengakses data dan dokumen pada Silon PWP
karena pada saat login muncul tampilan, “Maaf akun anda tidak
mempunyai akses untuk login” [vide Bukti PK-8].
2) Bahwa sampai dengan tanggal 12 November 2023 pada pukul 22.30
WIB dan pukul 23.59 WIB, Bawaslu mencoba kembali mengakses
laman dan akun Silon PWP, namun akses Silon PWP tersebut tetap
tidak dapat digunakan untuk mengakses data dan dokumen dan tetap
muncul tampilan pada laman utama Silon PWP, “Maaf akun anda
tidak mempunyai akses untuk login”
5.5. Bahwa pada tanggal 13 November 2023 Bawaslu melaksanakan
pengawasan pelaksanaan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, sesuai dengan ketentuan Pasal 12
ayat (1) serta ayat (2) huruf a dan huruf b Perbawaslu Pengawasan
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden juncto Pasal 52 PKPU
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, yang pada pokoknya mengatur
KPU menetapkan dalam rapat pleno tertutup nama Pasangan Calon yang
telah memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden dengan Keputusan KPU, serta KPU mengumumkan penetapan
Pasangan Calon [vide Bukti PK-9].
5.6. Bahwa pada tanggal 14 November 2023, Bawaslu melakukan
pengawasan pengundian nomor urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden, adapun Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden H.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditetapkan oleh KPU
mendapatkan nomor urut 2 [vide Bukti PK-10]:
6. Bahwa terlepas dari dalil Para Pemohon, penting bagi Bawaslu untuk
menjelaskan berkenaan dengan pembatasan akses data dokumen pada
SILON oleh KPU, Bawaslu telah melakukan upaya agar mendapatkan akses
data dan dokumen dengan mengadukan KPU kepada DKPP melalui sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 4 September 2023 dan diputus berdasarkan putusan DKPP Nomor
329
106-PKE-DKPP/VIII/2023 tertanggal 25 Oktober 2023, yang pada pokoknya
dalam amar putusan DKPP Menolak pengaduan Para Pengadu untuk
seluruhnya.
Kendati demikian DKPP dalam pertimbangannya pada sub paragraf [4.3.1]
halaman 174 menyampaikan sebagai berikut:
“DKPP menilai tindakan Para Teradu terkait dugaan membatasi tugas
pengawasan akses data dan dokumen pada SILON yang dilakukan oleh
Para Teradu tidak bertentangan dengan hukum. Para Teradu telah
bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan Pasal 251 UU Pemilu telah tegas mengatur
kewenangan Para Pengadu dalam melakukan pengawasan atas
pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal Calon Legislatif
Tahun 2024 yang dilakukan oleh Para Teradu. Bahwa kewenangan untuk
menerima dan verifikasi dokumen administrasi persyaratan bakal Calon
Legislatif Tahun 2024 adalah Para Teradu. Namun demikian, secara etika
sepatutnya Para Teradu dan Para Pengadu sebagai satu kesatuan fungsi
lembaga Penyelenggara Pemilu saling bekerja sama dalam setiap tahapan
baik Pemilu Tahun 2024. Terkait dengan data dan dokumen dalam SILON,
kedepannya DKPP perlu menegaskan dan memerintahkan kepada Para
Teradu agar dapat membuka akses data dan dokumen dalam SILON
kepada sesama Penyelenggara Pemilu. Benar bahwa data pribadi dapat
dikecualikan untuk diakses publik berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008,
walaupun demikian untuk kedepannya terhadap data dan dokumen bakal
Calon Legislatif Tahun 2024, bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dan
bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, kiranya tidak perlu
diterapkan sepanjang terhadap sesama Penyelenggara Pemilu in casu
Para Pengadu demi kemanfaatan dan efektivitas pelaksanaan Pemilu dan
Pilkada Tahun 2024 serta pengawasan berjalan dengan maksimal dan
optimal bukan hanya sekedar formalitas saja. SILON memang bukan
instrumen inti dalam melakukan tahapan Pencalonan dan hanya alat bantu
bagi KPU in casu Para Teradu.”
Hal mana dalam pengawasan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden
tahun 2024 masih terdapat pembatasan akses data dan dokumen kepada
Bawaslu.
7. Bahwa Bawaslu telah menerima dan menindaklanjuti 2 (dua) laporan dugaan
pelanggaran Pemilu yang berkenaan dengan tahapan pencalonan Peserta
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum yang pada pokoknya diuraikan sebagai berikut:
330
7.1 Laporan dugaan pelanggaran Pemilu dengan Nomor
009/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 pada tanggal 20 November 2023:
a. Bahwa peristiwa yang dilaporkan pada pokoknya adanya dugaan
pelanggaran administratif Pemilu berkenaan dengan penetapan
Keputusan Ketua KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023 yang lemah
secara formil, karena didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 23
Tahun 2023 adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023 yang terbukti melanggar etik berat [vide Bukti PK-11].
b. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal dugaan pelanggaran Pemilu
Nomor 009/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 tanggal 22 November 2023 pada
pokoknya disimpulkan Laporan a quo memenuhi syarat formal,
namun tidak memenuhi syarat materiel Laporan dugaan pelanggaran
Pemilu karena pokok Laporan a quo tidak dapat dikategorikan
sebagai dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, sehingga tidak
diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel.
Selanjutnya, Bawaslu menyampaikan Surat Nomor:
900/PP.00/K1/11/2023 perihal Pemberitahuan Status Laporan
tanggal 23 November 2023 kepada Pelapor [vide Bukti PK-1].
7.2 Bahwa Laporan dugaan pelanggaran Pemilu dengan Nomor
010/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 pada tanggal 21 November 2023:
a. Bahwa peristiwa yang dilaporkan pada pokoknya terjadi dugaan
pelanggaran Pemilu atas ditetapkannya Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun
2024 dengan alasan KPU telah menerima pendaftaran Bakal
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang tidak sesuai
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023
yang mengatur salah satu persyaratan usia calon Presiden dan calon
Wakil Presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun [vide
Bukti PK-12].
331
b. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal dugaan pelanggaran Pemilu
Nomor 010/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 tanggal 22 November 2023, pada
pokoknya disimpulkan Laporan a quo memenuhi syarat formal namun
tidak memenuhi syarat materiel Laporan dugaan pelanggaran Pemilu
karena Bawaslu menilai berdasarkan Penjelasan Pasal 10 Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 24 tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi, Putusan
Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni Putusan Mahkamah
Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan
tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Tindakan KPU RI dalam
menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 dan
menerbitkan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 dalam rangka
menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023, oleh karena itu Bawaslu menilai tidak terdapat dugaan
pelanggaran Pemilu, sehingga Laporan a quo tidak diregistrasi dengan
alasan tidak memenuhi syarat materiel. Selanjutnya, Bawaslu
menyampaikan Surat Nomor: 924/PP.00.00/K1/11/2023 perihal
Pemberitahuan Status Laporan tanggal 24 November 2023 kepada
Pelapor [vide Bukti PK-2].
8. Bahwa berkenaan dengan pembentukan PKPU Pencalonan Presiden dan
Wakil Presiden, Bawaslu menerangkan sebagai berikut:
8.1 Bahwa Bawaslu menghadiri Uji Publik Rancangan PKPU berdasarkan
Undangan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1606/HK.02-Und/08/2023
Perihal Undangan tertanggal 1 September 2023, yang pada pokoknya
Bawaslu mendapatkan draft rancangan Peraturan KPU diantaranya
Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. [vide
Bukti PK-13].
8.2 Bahwa Bawaslu menghadiri konsinyering pada tanggal 19 September
2023 berdasarkan Undangan Komisi Pemilihan Umum nomor: 1522/PL
01-Und/05/2023 perihal Undangan tertanggal 18 September 2023, yang
332
pada pokoknya Bawaslu menyampaikan pandangan diantaranya
terhadap rancangan Peraturan KPU Pencalonan Peserta Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut: [vide Bukti PK-14].
a. Penyerahan dokumen pencalonan
Bawaslu meminta akses terhadap seluruh dokumen/salinan dokumen
pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagai bagian dari
pengawasan terhadap tahapan Pemilu.
b. Penggunaan Sistem Informasi berbasis Teknologi
Bawaslu diberikan akses pembacaan penuh terhadap seluruh elemen
data dan dokumen pada aplikasi SILON.
c. Pengaturan Cuti Menteri
KPU perlu mengatur tentang Menteri aktif yang maju menjadi Calon
Presiden/Wakil Presiden sesuai Putusan MK No.68/PUU-XX/2024.
d. Penyerahan Naskah Visi Misi dan program
KPU perlu mengatur substansi dari visi dan misi untuk kemudian
dimunculkan ke publik dan dapat diawasi Bersama sesuai dengan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
e. Larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 228 UU7/2017, mengingat
hal tersebut memiliki konsekuensi terhadap tidak diperbolehkannya
Partai Politik yang menerima imbalan tersebut untuk mengajukan
Pasangan Calon dalam Pemilu Periode Selanjutnya.
f. KPU perlu untuk melakukan pengaturan yang berkenaan mengenai
masa pendaftaran Pasangan Calon sebagaimana diatur dalam Pasal
226 ayat (4) UU 7/2017 dimana masa pendaftaran bakal pasangan
calon paling lama 8 (delapan) bulan sebelum hari pemungutan suara.
8.3 Bahwa Bawaslu mengadiri Rapat Dengar Pendapat dari DPR RI pada
tanggal 20 September 2023 berdasarkan Undangan DPR RI Nomor:
B/11590/PW.01/09/2023 perihal Rapat Dengar Pendapat tertanggal 19
September 2023, yang pada pokoknya Bawaslu berkonsultasi terkait
rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pengadaan dan
Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan
Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya
333
Dalam Pemilihan Umum dan Rancangan Perbawaslu tentang
Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. Hal mana berkaitan dengan
rancangan PKPU Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden lebih banyak masukan dari Komisi II DPR RI dengan
kesimpulan RDP menyetujui Rancangan PKPU diantaranya PKPU
Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. [vide
Bukti PK-15].
8.4 Bahwa Bawaslu menerima Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor: PPE.UM.01.01-201 perihal Undangan tertanggal 21
September 2023, yang pada pokoknya Rapat Pleno Pengharmonisasian
Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang dilaksanakan pada
tanggal 22 s.d 25 September 2023 tentang: [vide Bukti PK-16].
1) Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Kampanye Pemilihan Umum;
2) Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
dan
3) Pemungutan dan Penghitungan Suara
8.5 Bahwa berkenaan dengan rapat pleno pengharmonisasian Rancangan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu memberikan masukan
melalui Surat Bawaslu Nomor: 642/HK.04.01/K1/09/2023 perihal
Masukan Bawaslu atas Rancangan Peraturan KPU tertanggal 22
September 2023, yang pada pokoknya sebagai berikut: [vide Bukti PK-
17].
1) Bawaslu perlu memastikan kepada KPU mengenai pengaturan yang
berkenaan dengan ketentuan dalam Putusan MK No. 68/PUU-
XX/2022.
2) Bawaslu mengusulkan untuk substansi visi dan misi yang diserahkan
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden kepada KPU agar
dapat dipublikasikan kepada publik agar dapat dilakukan pengawasan
secara bersama-sama (melibatkan partisipasi masyarakat) apakah
visi dan misi tersebut sudah sesuai dengan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional.
334
3) Bawaslu perlu memastikan KPU sudah mencantumkan ketentuan
Pasal 228 UU Pemilu, mengingat ketentuan dalam Pasal 228 memiliki
konsekuensi hukum yang krusial yaitu dilarangnya Partai Politik yang
menerima imbalan dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden untuk mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden dalam Pemilu periode selanjutnya.
4) Bawaslu mengusulkan untuk KPU dapat memasukkan ketentuan
Pasal 226 ayat (4) UU Pemilu yang mengatur masa pendaftaran bakal
pasangan calon paling lama 8 (delapan) bulan sebelum hari
pemungutan suara, hal ini perlu diatur sebagai penegasan bahwa KPU
melaksanakan masa pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di
samping itu ketentuan Pasal 226 ayat (4) UU Pemilu menjadi anloop
bagi KPU menetapkan jadwal dan tahapan pencalonan Presiden dan
Wakil Presiden.
5) Bahwa diketahui bersama untuk pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden dilakukan oleh KPU melalui aplikasi Silon, maka Bawaslu
perlu mendapatkan penegasan dari KPU terkait dengan bagaimana
KPU mendudukan posisi Bawaslu berkenaan dengan akses
pembacaan Silon Presiden dan Wakil Presiden yang diberikan kepada
Bawaslu. Berkenaan dengan hal tersebut, Bawaslu:
a. meminta akses terhadap seluruh dokumen/salinan dokumen
pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagai bagian dari
pengawasan terhadap tahapan Pemilu; dan
b. diberikan akses pembacaan penuh terhadap seluruh elemen data
dan dokumen pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada
aplikasi Silon.
[2.8] Menimbang bahwa untuk mendukung keterangannya, Bawaslu mengajukan
alat bukti yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan Bukti PK-20, sebagai berikut:
335
1. Bukti PK-1 : Fotokopi Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor: 900/PP.00/K1/11/2023 perihal
Pemberitahuan Status Laporan, tanggal 23 November 2023;
2. Bukti PK-2 : Fotokopi Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor: 924/PP.00.00/K1/11/2023 perihal
Pemberitahuan Status Laporan, tanggal 24 November 2023 ;
3. Bukti PK-3 : Fotokopi Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 724/HK/K1/10/2023, ditujukan kepada Ketua
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Perihal
Permintaan Penjelasan mengenai tindak lanjut Putusan
Mahkamah Agung Nomor: 24 P/HUM/2023 dan Nomor
28P/HUM/2023, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023, tanggal 24 Oktober 2023;
4. Bukti PK-4 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 1294/PL.01.4-SD/05/2023, kepada Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesi, Perihal
Penjelasan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung dan
Mahkamah Konstitusi, tanggal 9 November 2023;
5. Bukti PK-5 : Fotokopi Form A Laporan Hasil Pengawasan Nomor
077/LHP/PM.01.00/10/2023 terhadap Pendaftaran Bakal
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo
Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, tanggal 25 Oktober
2023;
6. Bukti PK-6 : Fotokopi Form A Laporan Hasil Pengawasan Nomor
077/LHP/PM.01.00/10/2023 terhadap Pemeriksaan Kesehatan
Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo
Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, tanggal 26 Oktober
2023;
7. Bukti PK-7 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 1258/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Pengaktifan Akun
Silon Presiden dan Wakil Presiden, tanggal 1 November 2023;
336
8. Bukti PK-8 : Fotokopi Form A Laporan Hasil Pengawasan Nomor
081/LHP/PM.01.00/11/2023 terhadap Pra Penetapan
Pasangan Calon, Tahapan Pencalonan Peserta Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024, tanggal 12
November 2023;
9. Bukti PK-9 : Fotokopi Form A Laporan Hasil Pengawasan Nomor
082/LHP/PM.01.00/11/2023 tentang Pengundian dan
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden, tanggal 13 November 2023;
10. Bukti PK-10 : Fotokopi Form A Hasil Pengawasan
083/LHP/PM.01.00/10/2023, Tahapan yang Diawasi:
Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden, tanggal 14 November 2023;
11. Bukti PK-11 : Fotokopi Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
009/LP/PP/RI/00.00/XI/2023, dari Vidyavici Fitri terkait Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilu, tanggal 20 November 2023;
12. Bukti PK-12 : Fotokopi Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
010/LP/PP/RI/00.00/XI/2023, dari Saiful Anam, Danies
Kurnianta, dan Alvi Zuhri Hasibuan, terkait Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilu, tanggal 21 November 2023;
13. Bukti PK-13 : Fotokopi Undangan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 1606/HK.02-Und/08/2023, Perihal:
Undangan, tanggal 1 September 2023;
14. Bukti PK-14 : Fotokopi Undangan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 1522/PL.01-Und/05/2023, Perihal Undangan,
tanggal 18 September 2023;
15. Bukti PK-15 : Fotokopi Undangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor B/11590/PW.01/09/2023, Perihal Rapat
Dengar Pendapat, tanggal 19 September 2023;
16. Bukti PK-16 : Fotokopi Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor PPE.UM.01.01-201, Perihal Undangan, tanggal 21
September 2023;
337
17. Bukti PK-17 : Fotokopi Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 642/HK.04.01/K1/09/2023, Perihal: Masukan
Bawaslu atas Rancangan Peraturan KPU, tanggal 22
September 2023;
18. Bukti PK-18 : Fotokopi Nota Dinas Kepala Biro Hukum dan Humas Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
116/HK.04.01/KB/09/2023, kepada Ketua dan Anggota
Bawaslu, Perihal: Penyampaian Laporan dan Isu Krusial dalam
Pengharmonisasian Rancangan Peraturan KPU Mengenai
Perubahan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Kampanye Pemilu dan Rancangan Peraturan KPU mengenai
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, tanggal 25
September 2023.
19. Bukti PK-19 : Fotokopi Form A Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
023/LHP/PM.01.00/05/2023 tertanggal 22 Mei 2023 dalam
Pemilihan Legislatif 2024;
20. Bukti PK-20 : a. Tangkapan layar pengiriman tata tertib verifikasi administrasi
melalui aplikasi WhatsApp;
b. Foto X-banner tata tertib ruangan verifikasi administrasi KPU
di Gran Melia; dan
c. Foto Tata tertib pengunjung pada pelaksanaan kegiatan
verifikasi administrasi pencalonan DPR, DPRD, DPD, oleh
Bawaslu.
[2.9] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Mahkamah mendengar keterangan Pemberi Keterangan yakni Atase Pendidikan
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, Atase Pendidikan dan
Kebudayaan KBRI Canberra, Australia, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah, yang didengar dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 2 Oktober
2026, dilengkapi lampiran, yang masing-masing pada pokoknya sebagai berikut:
1. Nur Aeni Ariyanti, S.P.M.P. M.Agr., Ph.D. (Atase Pendidikan KBRI Singapura)
Keterangan Lisan
338
1). Bahwa Pemberi Keterangan merupakan Atase Pendidikan Kedutaan Besar
Republik Indonesia (KBRI) Singapura yang menjabat sejak April 2026;
2). Bahwa sistem pendidikan di Singapura dikelola secara terpusat oleh MOE
dengan kurikulum nasional, dengan ciri Bilingualism, yaitu bahasa Inggris
sebagai bahasa pengantar utama, ditambah dengan mother tongue. Kemudian
juga meritokrasi dan pendidikan holistik termasuk di dalamnya Character and
Citizenship Education (CCE) yang wajib di seluruh tingkat dari primary hingga
pra university;
3). Bahwa tingkat prasekolah untuk anak-anak berusia 4 (empat) sampai 6 (enam)
tahun, meliputi nursery maupun kindergarten 1 dan kindergarten 2. Tingkat
primary untuk usia 7 (tujuh) sampai 12 (dua belas) tahun, meliputi primary 1
sampai primary 6, di mana pada akhir primary school terdapat ujian nasional,
yaitu Primary School Leaving Examination (PSLE). Kemudian tingkat secondary,
selama 4-5 tahun, kemudian ada juga jenjang post-secondary, seperti Junior
College, Millennia Institute, Polytechnic, dan Institute of Technical Education.
Selanjutnya tingkat universitas, terdiri dari universitas negeri maupun lembaga
pendidikan tinggi swasta yang lainnya;
4). Bahwa dari sisi regulasi, pendidikan dasar bersifat wajib bagi seluruh warga
negara Singapura berdasarkan Compulsory Education Act, di mana
penyelenggaraan dan pendaftaran sekolah diatur dalam education act,
sedangkan lembaga pendidikan swasta diatur dalam private education act di
bawah pengawasan Committee for Private Education;
5). Bahwa sistem untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah sebelum tahun
2024, hasil PSLE digunakan untuk menentukan sekolah menengah dan jalur
program. Terdapat 4 jalur program antara lain 1). Integrated Program yaitu
program enam tahun, yang langsung menuju General Certificate of Education,
A-Level setara atau setara tanpa melalui O-level; 2). Jalur ekspres yaitu program
empat tahun, yang berakhir dengan ujian O-level di akhir secondary 4; 3).
Normal academic program yaitu program 4 atau 5 tahun di mana siswa
mengambil normal academic level di tahun keempat, kemudian dapat
melanjutkan ke ITE, atau polytechnic foundation programme, atau dapat
menempuh tahun kelima untuk O-levelnya; dan 4). Normal technical yaitu
339
program empat tahun, yang berakhir dengan normal technical level dan dapat
berpindah ke normal academic atau melanjutkan ke ITE bila memenuhi syarat;
6). Bahwa sistem untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah setelah tahun
2024, diterapkan full subject-based banding bagi angkatan yang masuk
secondary 1 dan menghapus keempat jalur yang telah ada sebelumnya;
7). Bahwa Orchid Park Secondary School merupakan sekolah menengah negeri
yang berlokasi di Yishun sejak tahun 1999, berada di bawah MOE den
melaksanakan kurikulum nasional, serta ketentuan penjenjangan yang sama
dengan sekolah negeri lainnya. Sebelum penghapusan sistem penjurusan,
sekolah ini menyelenggarakan jalur ekspres, normal academic, dan normal
technical, namun sejak full SBB, siswa baru yang diterima di sekolah ini juga
mengikuti pernjenjangan yang sesuai, yaitu grup 3, 2, dan 1;
8). Bahwa Management Development Institute of Singapore (MDIS) merupakan
lembaga pendidikan tinggi swasta. MDIS menyebut dirinya sebagai lembaga
profesional nirlaba tertua di Singapura. MDIS bukan sekolah di bawah MOE dan
bukan universitas negeri. Sebagaimana lembaga swasta lainnya, MDIS berada
dalam kerangka Private Education Act dan pengawasan CPE. MDIS
menerapkan jenjang antara lain seperti professional certificate, diploma,
advanced diploma, higher diploma, hingga bachelors degree. Untuk jenjang
professional certificate hingga higher diploma dikelola langsung oleh MDIS,
sedangkan untuk jenjang bachelors degree dikelola universitas mitra mengikuti
ketentuan universitas mitra tersebut. Penerimaan mahasiswa MDIS mengikuti
persyaratan akademik masing-masing universitas mitra, dengan persyaratan
bahasa Inggris, yaitu IELTS dengan skor 6-6,5 atau TOEFL ataupun persyaratan
professional certificate in english lainnya;
9). Bahwa sistem penilaian di MDIS menggunakan penilaian dari assignment dan
examination. Apabila yang bersangkutan atau mahasiswa tersebut gagal pada
ujian pertama, maka dapat mengulang 1-3 kali, namun bila belum lulus maka
wajib mengulang modul tersebut;
10). Bahwa untuk program diploma, advanced diploma, dan higher diploma
umumnya terdiri dari 4-8 mata kuliah dengan kenaikan jenjang ditempuh selama
6-12 bulan, sedangkan jenjang bachelor selama 1-3 tahun;
340
11). Bahwa berdasarkan hasil penelusuran, tidak ada dokumen Gibran yang
disimpan di KBRI Singapura;
12). Bahwa bagi siswa internasional (termasuk Indonesia) yang ingin mendaftar
sekolah di Singapura, khususnya sekolah negeri, wajib mengikuti jalur ujian
seleksi terpusat dengan pendaftaran tidak ke sekolah tujuan, tetapi ke MOE.
Terdapat dua jalur pendaftaran, yaitu untuk admission exercise for international
students di bulan Januari dan di bulan April atau Mei, yang akan digunakan untuk
menentukan penjenjangan apakah masuk secondary 1, secondary 2, atau
secondary 3. Materi ujiannya adalah bahasa Inggris, menguji pemahaman tata
bahasa, kosa kata, membaca dan menulis esai. Kemudian matematika, menguji
kemampuan numerik, pemecahan masalah, dan penalaran matematika sesuai
kurikulum Singapura. Hasil dari ujian tersebut nanti akan digunakan oleh MOE
untuk menentukan apakah pendaftar tersebut akan masuk ke secondary 1,
secondary 2, atau secondary 3. Adapun KBRI tidak memiliki wewenang untuk
menentukan atau memberikan masukan pada penentuan jenjang apa yang akan
dimasuki oleh pendaftar;
13). Bahwa selama menempuh studi di secondary school maupun di MDIS, tidak ada
dokumen di KBRI yang menyatakan bahwa Gibran melakukan korespondensi
ataupun diskusi. KBRI mencermati pemberitaan terkait riwayat pendidikan
Gibran, namun atase pendidikan maupun KBRI belum melakukan langkah
khusus, termasuk melakukan komunikasi langsung dengan Orchid Secondary
School. Pada prisipnya KBRI Singapura terbuka untuk memberikan dukungan
sesuai tugas dan kewenangan apabila terdapat permintaan klarifikasi melalui
jalur resmi dari instansi yang berwenang.
Keterangan Tertulis
I. Sistem dan Jenjang Pendidikan di Singapura Secara Umum
Sistem pendidikan Singapura dikelola secara terpusat oleh MOE dengan
kurikulum nasional. Cirinya adalah bilingualisme (Bahasa Inggris sebagai
bahasa pengantar utama, ditambah Bahasa Ibu atau Mother Tongue),
meritokrasi, dan pendidikan holistik, termasuk Character and Citizenship
341
Education (CCE) yang wajib di seluruh tingkat dari primary hingga pra-
universitas.
Secara garis besar, jenjangnya adalah sebagai berikut:
• Pra-sekolah (usia sekitar 4-6 tahun): Nursery, Kindergarten 1 dan 2.
• Primary (6 tahun, Primary 1-6, usia sckitar 7-12 tahun): diakhiri ujian nasional
Primary School Leaving Examination (PSLE).
• Secondary (4-5 tahun)
• Post Secondary: Junior College (JC), Millennia Inslilute (MI), Politeknik, dan
Institute of Technical Education (ITE).
• Universitas: universitas negeri dan lembaga pendidikan tinggi swasta.
Dari sisi regulasi, pendidikan dasar bersifat wajib bagi warga negara Singapura
berdasarkan Compulsory Education Act; penyelenggaraan dan pendaftaran
sekolah diatur dalam Education Act; sedangkan lembaga pendidikan swasta
diatur dalam Private Education Act di bawah pengawasan Committee for Private
Education (CPE).
Pada sistem lama (sebelum tahun 2024), hasil PSLE menentukan sekolah
menengah dan jalur yang dapat dipilih siswa. Jalur yang tersedia adalah:
• Integrated Programme (IP), program 6 tahun yang langsung menuju General
Certificate of Education (GCE) A-Level atau setara, tanpa melalui O-Level.
• Express, program 4 tahun yang berakhir dengan ujian GCE O-Level di akhir
Secondary 4.
• Normal (Academic), program 4 atau 5 tahun: siswa mengambil GCE N(A)-
Level di tahun keempat, lalu dapat melanjutkan ke ITE, Polytechnic
Foundation Programme, atau menempuh tahun kelima untuk GCE O-Level.
• Normal (Technical), program 4 tahun dengan orientasi lebih praktis, berakhir
dengan GCE N(T)-Level, dan dapat berpindah ke Normal (Academic) atau
melanjutkan ke ITE bila memenuhi syarat.
Perpindahan antarjalur dimungkinkan sepanjang persyaratan akademiknya
terpenuhi. Ijazah O-Level kemudian dapat digunakan untuk masuk Junior
342
College, Millennia Institute, Politeknik, ITE., atau program diploma di universitas
swasta.
Sejak 2024, MOE menerapkan Full Subject-Based Banding (Full SBB) bagi
angkatan yang masuk Secondary I, dan menghapus pengelompokan jalur
Express, Normal (Academic), dan Normal (Technical). Poin-poin pentingnya:
• Siswa masuk melalui Posting Group 3, 2, atau I berdasarkan skor PSLE.
Posting Group hanya memfasilitasi penerimaan di sekolah dan menentukan
level mata pelajaran di awal tahun.
• Mata pelajaran ditawarkan pada level G3, G2, dan G1, yang dipetakan dari
standar Express, Normal (Academic), dan Normal (Technical). Siswa dapat
mengambil level berbeda untuk mata pelajaran berbeda.
• Pengambilan mata pelajaran pada level yang lebih menantang
dimungkinkan, antara lain berdasarkan capaian PSLE pada mata pelajaran
tersebut.
• Ujian dan sertifikat akhirnya adalah Singapore-Cambridge Secondary
Education Certificate (SEC), yang menggantikan GCE O-Level dan N-Level.
Angkatan pertama menempuh SEC pada 2027. O-Level dan N-Level terakhir
diselenggarakan pada 2026.
• Sumber : https://www.moe.gov.sg/; https://www.seab.gov.sg/;
https://www.ntu.edu.sg/nie; https://www.muis.gov.sg/education/full-time-
madrasahs/
Bukti sebagaimana Lampiran nomor B-iii/1
II. Orchid Park Secondary School
Orchid Park Secondary School adalah sekolah menengah negeri (government
school) yang berlokasi di Yishun dan didirikan pada Januari 1999. Sebagai
sekolah negeri, sekolah ini berada di bawah MOE dan melaksanakan kurikulum
nasional serta ketentuan penjenjangan yang sama dengan sekolah negeri
lainnya; sekolah tidak menetapkan sistem penjenjangan sendiri.
Pada masa berlakunya sistem penjurusan, sekolah ini menyelenggarakan jalur
Express, Normal (Academic), dan Normal (Technical). Sejak full SBB, siswa baru
343
diterima melalui Posting Group 3, 2, dan l (sebagaimana keterangan pada poin
III).
Bukti sebagaimana Lampiran nomor: 01/atdiksg
III. Management Development Institute Of Singapore (MDIS)
A. Kedudukan kelembagaan
MDIS adalah lembaga pendidikan tinggi swasta. Dalam pernyataan
resminya, MDIS menyebut dirinya sebagai salah satu lembaga profesional
nirlaba tertua di Singapura. MDIS bukan sekolah di bawah MOE dan bukan
universitas negeri. Sebagaimana lembaga swasta lainnya, MDIS berada
dalam kerangka Private Education Act dan pengawasan CPE.
B. Jenjang, penerimaan, dan penilaian
• Jenjang: Professional Certificate, Diploma, Advanced Diploma, Higher
Diploma, hingga Bachelor’s Degree. Jenjang Professional Certificate
hingga Higher Diploma dikelola langsung oleh MDIS, sedangkan jenjang
yang dikelola universitas mitra mengikuti ketentuan universitas tersebut.
• Penerimaan: mengikuti persyaratan akademik masing-masing universitas
mitra. Persyaratan Bahasa Inggris berupa IELTS dengan skor sekitar 6,0-
6,5, TOEFL, atau Professional Certificate in English, sesuai program.
• Penilaian: berupa tugas (assignments) dan ujian (examinations), baik
open-book maupun closed-book. Peserta yang gagal dapat mengikuti
ujian ulang satu hingga tiga kali, dan bila tetap belum lulus wajib
mengulang modul. Program Diploma, Advanced Diploma, dan FIigher
Diploma umumnya terdiri atas 4-8 mata kuliah.
• Durasi dan kenaikan jenjang: Diploma, Advanced Diploma, dan Higher
Diploma masing-masing sekitar 6-12 bulan, sedangkan jenjang
Bachelor’s Degree umumnya 1-3 tahun. Kenaikan jenjang bergantung
pada kelulusan jenjang sebelumnya dan jadwal penerimaan (intake)
universitas mitra, sehingga dapat terdapat jeda antar jenjang.
• Sumber : https://www.mdis.edu.sg/
Bukti sebagaimana Lampiran nomor: 02/atdiksg
344
Demikian disampaikan dengan sebenarnya.
2. Prof. Yuli Rahmawati, M.Sc., Ph.D. (Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI
Canberra, Australia)
1). Bahwa Pemberi Keterangan merupakan Atase Pendidikan KBRI Canberra,
Australia yang menjabat sejak Maret 2025;
2). Bahwa sistem pendidikan di Australia dimulai dari primary school, secondary
school, dan pilihan untuk menyelesaikan senior secondary school (kelas XI dan
XII), atau melanjutkan kepada vocational education training, ataupun program
pathway yang terdiri dari sertifikat, foundation, dan diploma. Siswa juga dapat
memilih setelah dari pathway ataupun secondary untuk melanjutkan pada
bachelor hingga postgraduate degree;
3). Bahwa pendidikan di Australia memiliki badan standar, yakni Tertiary Education
Quality Standard (TEQSA) atau agensi sebagai regulator nasional pendidikan
tinggi di Australia;
4). Bahwa UTS College sebelumnya merupakan Insearch Limited yang dikenal
dengan UTS Insearch, yang diakui sebagai Institute of Higher Education dengan
beberapa program terakreditasi di TEQSA sampai tahun 2032, baik diploma
maupun graduate certificate dalam berbagai bidang;
5). Bahwa UTS college memiliki program antara lain terdiri dari UTS Foundation
Studies, Diplomas, English Language Program, Cambridge International, dan
juga Pre-Master Program, dengan tujuan dan persyaratan masing-masing.
Untuk foundation terdapat 2 jenis program yaitu extended foundation dan
standard foundation. Untuk O-level dapat masuk ke dalam foundation,
sedangkan untuk siswa Indonesia harus masuk melalui kelas 11 dengan
persentase 60%. Kemudian untuk diploma, dibutuhkan A-level sedangkan untuk
siswa Indonesia SMA kelas 3;
6). Bahwa kurikulum di UTS College, seperti foundation akan mempelajari
mengenai akademic English, matematik, bisnis, ataupun subjek-subjek yang
terkait dengan bidang yang akan diambil;
7). Bahwa seseorang dinyatakan lulus jika memiliki prasyarat dari testamur yang
merupakan informasi dari nama, tanggal, dan nama program dan juga transkrip
yang memuat seluruh mata kuliah dan nilai yang diperoleh. Sementara untuk
345
foundation akan memiliki sertifikat dan transkrip yang diberikan setelah
menyelesaikan hasil studi. Sedangkan untuk program bahasa Inggris terdiri dari
sertifikat termasuk juga transkrip yang memuat nilai yang diperoleh;
8). Bahwa berdasarkan hasil penelusuran, di KBRI Australia tidak ada dokumen
pengajuan dari Gibran;
9). Bahwa UTS Insearch dan UTS memiliki nomor registrasi masing-masing
sebagai bagian yang terpisah, di mana UTS Insearch berada di bawah
Chancellor dan juga Council sebagai major identity. Kurikulum program UTS
College merupakan bagian dari pathway untuk masuk ke dalam UTS sebagai
universitas pada level sarjana;
10). Bahwa program di UTS College, diploma course terdiri dari business studies,
kemudian business and commerce, communication, information technology, and
design. Sementara foundation studies berfokus pada science, engineering,
nursing, mathematics, construction, architecture, and design. Selain itu juga
terdapat english untuk teacher training program;
11). Bahwa terkait dengan dokumen Gibran, KBRI telah menerima dan membalas
surat secara resmi dari media massa yang menanyakan keberadaan dokumen
dan proses penyampaian surat keterangan;
12). Bahwa pemerintah Australia tidak pernah menyampaikan bahwa pathway, baik
vocational education maupun pathway yang ada di Australia merupakan setara
dengan senior secondary school tetapi merupakan pendidikan bagi calon
mahasiswa-mahasiswa untuk menuju jenjang sarjana;
13). Bahwa pelaporan hasil studi tidak dilakukan melalui Atase Pendidikan dan
Kebudayaan (Atdikbud) KBRI melainkan wajib lapor ke Protokol dan Konsuler.
Atdikbud biasanya memberikan informasi pada mahasiswa saat datang ke
Australia mengenai hal-hal apa yang perlu dilakukan, termasuk melapor studi
ataupun surat keterangan ketika mereka kembali ke Indonesia;
14). Bahwa saat jenjang akhir dan jenjang kelulusan, maka sekolah akan
mengeluarkan transcript, sementara pada jenjang bachelor akan mengeluarkan
award certificate.
346
347
348
3. Gogot Suharwato, S.Pd., M.Ed., Ph.D. (Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia
Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah)
1). Bahwa terkait kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah dalam
melakukan penyetaraan pendidikan luar negeri berdasar pada fungsi pemerintah
di bidang pendidikan serta pengaturan organisasi dan tata kerja Kementerian
Pendidikan Dasar Menengah. Dalam konteks tahun 2019, Sekretariat Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan
fasilitasi penilaian dokumen hasil belajar dari sistem pendidikan asing pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kewenangan tersebut tertuang di
dalam Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Permendikbud Nomor 62
Tahun 2015;
Kewenangan tersebut dioperasionalkan dalam bentuk layanan
penyetaraan ijazah secara lebih detail, Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014
menyatakan surat keterangan penyetaraan sebagai dokumen yang
menerangkan bahwa ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh peserta didik dari
satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional atau negara lain
adalah setara dengan ijazah atau STTB yang dikeluarkan oleh satuan
pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional dan diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal terkait. Rumusan tersebut menunjukkan bahwa objek
349
penyetaraan tidak dibatasi pada dokumen yang secara nomenklatur disebut
ijazah, tetapi mencakup pula sertifikat dan diploma sesuai dengan keragaman
bentuk dokumen hasil belajar peserta didik dari sistem pendidikan negara lain.
Ketentuan tersebut sudah diatur sebelumnya dalam Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 079/P/2005 tentang Pemberian Kuasa untuk atas
nama Menteri Pendidikan Nasional Menandatangani Surat Keterangan atau
Keputusan mengenai Penilaian Ijazah atau Diploma atau Sertifikat/Rapor, hal ini
menunjukkan bahwa sejak sebelumnya penilaian pendidikan luar negeri tidak
semata-mata bertumpu pada satu dokumen kelulusan, melainkan dapat
menggunakan berbagai dokumen yang merekam riwayat dan hasil belajar
peserta didik. Dalam Kepmen tersebut, objek yang dinilai secara eksplisit disebut
sebagai ijazah/diploma/sertifikat/rapor.
Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, memberi nomenklatur dan definisi
yang lebih jelas terhadap produk akhir dari layanan Ditjen Dikdasmen waktu itu,
yaitu surat keterangan penyetaraan. Namun, Permendikbud tersebut tidak
mengatur secara rinci seluruh dokumen teknis yang harus digunakan dalam
proses penilaian, karena itu persyaratan dan mekanisme penilaian perlu dibaca
bersama dengan ketentuan operasional layanan yang berlaku pada saat itu,
yaitu diperjelas dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 33/MPK.D/KS/2018 tentang Penetapan Pelayanan Publik di
Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam
lampiran keputusan dimaksud, dokumen yang harus dilampirkan antara lain
ijazah/diploma/sertifikat, transkrip nilai, struktur program kurikulum, ijazah
jenjang sebelumnya, serta rapor. Artinya, pada tataran operasional penilaian
kesetaraan dirancang untuk melihat riwayat hasil belajar dan struktur kurikulum
yang ditempuh.
2). Bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri pada dasarnya bukan proses
menerbitkan ijazah baru, bukan pula menyatakan seseorang lulus dari satuan
pendidikan di Indonesia. Esensinya adalah tindakan administrasi pemerintah
untuk menilai dokumen dan hasil belajar yang diperoleh dari sistem pendidikan
asing. Kemudian, menentukan padanannya pada sistem pendidikan nasional.
Dengan konstruksi demikian, yang diterbitkan oleh kementerian adalah hasil
350
penilaian kesetaraan. Sedangkan dokumen pendidikan asli tetap merupakan
dokumen yang diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri.
3). Bahwa surat keterangan penyetaraan sebagai produk layanan Kementerian
merupakan dokumen administratif pemerintah Indonesia yang menerangkan
padanan pendidikan tersebut dalam sistem pendidikan nasional. Dari sisi
nomenklatur, Kepmendiknas Nomor 079/P Tahun 2005 sebelumnya memang
mengenal bentuk surat keterangan dan keputusan untuk jenjang yang berbeda.
Tetapi keputusan tersebut pada dasarnya merupakan instrumen pemberian
kuasa penandatanganan. Selanjutnya, Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014
secara eksplisit mendefinisikan surat keterangan penyetaraan dan SK Dirjen
Nomor 33/MPK.D/KS/2018 tentang penetapan pelayanan publik di lingkungan
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan produk
layanan sebagai surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri. Karena itu,
penggunaan nomenklatur surat keterangan penyetaraan mempunyai pijakan
regulasi dan bukan nomenklatur yang muncul secara khusus untuk satu
Pemohon tertentu.
4). Bahwa terkait dengan proses penyetaraan atas nama Gibran Rakabuming Raka,
dimulai pada tanggal 6 Agustus 2019, Pemohon mengajukan permohonan
penyetaraan melalui layanan daring (online), Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah. Dokumen hasil belajar yang diterbitkan antara lain SLTP
Negeri 1, Surakarta; Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS
Insearch, Australia. Setelah permohonan masuk, tim layanan penyetaraan pada
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan
verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan;
Ada delapan dokumen yang dipersyaratkan dalam Kep.Dirjen Pendidikan
Dasar dan Menengah Nomor 33/MPK.D/KS/2018 yaitu:
a. pas foto Pemohon ukuran 4×6;
b. paspor;
c. surat keterangan dari perwakilan RI setempat, dan/atau perwakilan negeri
asing di Indonesia, dan/atau surat keterangan dari sekolah asli, sekolah asal
di luar negeri;
351
d. ijazah/diploma/sertifikat apabila penyelenggara pendidikan mengeluarkan
ijazah;
e. transkrip nilai;
f. struktur program kurikulum, dokumen ini tidak diperlukan apabila
penyelenggara pendidikan atau sekolah asal menyediakan dokumen ini di
situs resminya;
g. akta kelahiran atau kenal lahir;
h. rapor kelas 1, 2, dan 3 SMP atau SMA atau SMK, dan scan rapor 3 tahun
terakhir SD, tergantung penyetaraan ijazah yang diusulkan.
Selanjutnya, berkas permohonan yang disampaikan Gibran Rakabuming
Raka, didistribusikan kepada tim penilai untuk dilakukan verifikasi dan penilaian
substansi hasil belajar. Mekanisme layanan mensyaratkan adanya verifikasi
dokumen oleh Tim Penilai. Pemberian penilaian dan persetujuan sebelum
konsep surat keterangan penyetaraan disiapkan. Tim Penilai melakukan
penilaian berdasarkan keseluruhan riwayat pendidikan dari Orchid Park
Secondary School dan UTS Insearch Australia.
Berdasarkan penyandingan mata pelajaran dan learning outcome atau
standar kompetensi lulusan, riwayat pendidikan tersebut dinilai mempunyai
kesesuaian dengan peminatan/program keahlian akuntansi dan keuangan pada
jenjang sekolah menengah kejuruan atau SMK. Setelah penilaian dilakukan,
hasil penilaian dikembalikan kepada Tim Layanan Penyetaraan pada Sekretariat
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui sistem layanan
yang tersedia.
Berdasarkan hasil tersebut, Tim Layanan kemudian menyiapkan konsep
surat keterangan penyetaraan, Surat Keterangan Penyetaraan kemudian
diterbitkan pada tanggal 6 Agustus 2019 dengan Nomor Surat
9149/D/D1/KS/2019 yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah. Pokok isi surat menyatakan bahwa
pendidikan Pemohon disetarakan dengan peminatan akuntansi dan keuangan,
peminatan/keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.
5). Bahwa penyetaraan dilakukan berdasarkan penilaian keseluruhan riwayat
pendidikan. Sistem pendidikan antarnegara mempunyai struktur yang berbeda,
352
baik dari sisi jenjang, durasi belajar, terminologi sertifikat maupun jalur menuju
pendidikan tinggi. Karena itu yang harus dinilai adalah keseluruhan rekam
pendidikan, kesinambungan jenjang, lama dan tingkat pembelajaran, hasil
belajar, transkrip serta struktur kurikulum.
Dalam SK Dirjen Nomor 33/MPK/D/KS Tahun 2018 tentang penetapan
pelayanan publik di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah menyebutkan Pemohon menyerahkan sejumlah dokumen antara
lain, ijazah/diploma/sertifikat, transkrip nilai, struktur program kurikulum, dan
rapor. Karena itu pendekatan penyetaraan pada hakikatnya bersifat substantif,
pemerintah menilai apa yang telah ditempuh dan dicapai oleh peserta didik
dalam sistem pendidikan asing, kemudian mencari ekuivalensi dalam sistem
pendidikan nasional.
6). Penilaian permohonan penyetaraan atas nama Saudara Gibran Rakabuming
Raka telah mempertimbangkan keseluruhan riwayat pendidikan.
Penilaian dilakukan dalam dua lapis. Pertama, aspek administratif yaitu
memastikan urutan dan kesinambungan riwayat pendidikan, keberadaan
dokumen pendukung, identitas, ijazah jenjang sebelumnya, rapor, sertifikat, dan
transkrip. Kedua, aspek substantif yaitu membandingkan hasil belajar yang
ditempuh di luar negeri dengan struktur kurikulum, dan kompetensi dalam sistem
pendidikan nasional.
Dalam permohonan penyetaraan tahun 2019, dokumen yang diajukan
mencakup hasil belajar yang diterbitkan oleh SLTP Negeri 1 Surakarta,
Indonesia, Orchid Park Secondary School Singapura, dan UTS Insearch
Australia. Dalam analisis tim penilai, rangkaian dokumen tersebut menunjukkan
bahwa objek penilaian tidak berdiri pada satu sertifikat tertentu, melainkan pada
keseluruhan perjalanan pendidikan Pemohon dan kesinambungan hasil
belajarnya dalam lebih dari satu sistem pendidikan. Dalam rangka itulah,
sertifikat O-Level tidak diposisikan secara otomatis sebagai ijazah SMA
Indonesia, melainkan sebagai salah satu bagian dari rekam pendidikan pada
jenjang pendidikan menengah. Tim penilai kemudian melihat kelanjutan
353
pendidikan yang bersangkutan di UTS Insearch Australia, dan menilainya
sebagai bagian dari lanjutan pendidikan menengah.
Dalam analisis penilaian mata kuliah pada UTS Insearch Australia, antara
lain accounting, financial management, business law dan ethics, marketing,
microeconomics, dan management disandingkan atau setara dengan struktur
pada mata pelajaran SMK bidang akuntansi dan keuangan. Dapat disimpulkan
bahwa berdasarkan penyandingan learning outcome atau standar kompetensi
lulusan riwayat pendidikan tersebut, dinilai mempunyai kesesuaian dengan
peminatan atau program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah
menengah kejuruan.
7). Jangka waktu penyelesaian layanan penyetaraan,
Standar pelayanan penyetaraan ijazah pada tahun 2018 menetapkan
jangka waktu pelayanan selama lima hari kerja. Jangka waktu tersebut perlu
dipahami sebagai standar penyelesaian pelayanan, bukan batas minimum yang
mewajibkan setiap penyelesaian proses penyetaraan menunggu sampai hari
kelima, melainkan lima hari kerja adalah batas waktu maksimal. Secara
administratif, suatu permohonan dapat diselesaikan lebih cepat sepanjang
seluruh tahapan telah dilaksanakan, yaitu verifikasi dokumen, penilaian oleh tim
penilai, penyusunan konsep surat, penandatanganan, dan penyerahan kepada
Pemohon. Dokumen argumentasi internal juga menegaskan bahwa ukuran
kepatuhan bukan terletak pada cepat atau lambatnya proses, melainkan pada
apakah seluruh persyaratan, penilaian, persetujuan, dan penandatanganan
telah dijalankan sesuai prosedur.
8). Bahwa tidak akan ada ijazah jika belum menyelesaikan struktur atau jenjang
program secara keseluruhan, karena itu yang diberikan adalah Certificate of
Attendance;
9). Bahwa MDIS berada di Singapura, sistem Singapura tidak ada Advanced
Diploma. Pemberi keterangan mengklarifikasi keterangan Ahli Pihak Terkait
yang menjelaskan bahwa di sistem pendidikan Singapura, tempat MDIS berada
tidak ada Certificate of Advanced Diploma.
10). Bahwa dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 79 ayat (2) dan ayat (3), SMA dan MAK
354
terdiri atas 3 tingkatan kelas, yaitu kelas X, kelas XI, dan kelas XII. SMK dan
MAK merupakan kejuruan, yang terdiri dari tiga tingkatan sama X, XI, XIII. Di
dalam dokumen yang dianalisis, jika 3 tahun ada 6 semester pembelajaran atau
6 rapor dari Orchid. Dokumen yang diterima adalah rapor 4 semester dari Orchid
Park Secondary School Singapura.
11). Bahwa dokumen yang diterima yaitu rapor 4 semester dari Orchid Park
Secondary School Singapura. Rapor secondary 3 Tahun 2003 meliputi
examination result first semester year 2003, examination result overall
examination result for year 2003, temporary result slip, examination result overall
examination result for year 2004. Dengan demikian, ada 3 hal yang dinilai, yaitu
lama studi selama 3 tahun artinya, telah menjalani 2 tahun di Australia, yaitu
secondary 3 and secondary 4. Sebab, jika akan melanjutkan 1 tahun akan
selesai mendapat A-Level. Hanya karena yang bersangkutan melanjutkan ke
Australia dengan sistem yang berbeda, masuk ke UTS Insearch. Dari UTS
Insearch dihitung kumulatif belajar dari certificate of attendance. Kedua, dinilai
lama belajar yaitu lebih dari 3 tahun, karena di Singapura 2 tahun, Australia 1,5
tahun. Ketiga, dinilai padanan struktur kurikulum berdasarkan 7/2018 ada 22
mata Pelajaran;
12). Bahwa yang menandatangani Surat keterangan saat itu adalah Dirjen
Dikdasmen bukan Dirjen Vokasi, karena tahun 2019 belum ada Dirjen Vokasi,
baru dibentuk akhir tahun 2019.
13). Bahwa terminologi “grade 12” “disetarakan” “memiliki pengetahuan” dan “tamat”
merupakan template dari tim.
14). Bahwa persoalan pada penyetaraan Gibran adalah diploma, bukan SMA. Jadi
yang diajukan adalah course Diploma of Business Studies yang tidak ada di
Indonesia. Siswa SMA yang mengambil mata Pelajaran di perguruan tinggi. UTS
insearch mengeluarkan sertifikat setara dengan D-1, bukan SMA. Karena yang
ditempuh adalah program diploma, bukan secondary school, atau secondary
program. Untuk memadankan mata kuliah yang diambil itu supaya penuh dalam
satu rentang jenjang pendidikan menengah, yaitu minimal tiga tahun, enam
semester, dan mata pelajarannya sesuai dengan peminatan atau keahlian yang
ada di SMK. Maka ada tiga yang dipadankan yaitu tahun belajar, rapor, dan
355
struktur kurikulum yang diambil pada saat di Australia dengan struktur kurikulum
yang ada di SMK di Indonesia dengan jurusan akuntansi dan keuangan.
4. Taufik Damarjati (Tim Penilai, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah)
1). Bahwa sertifikat yang diterima berkaitan dengan UTS Insearch hanya Certificate
of Attendance, tidak ada sertifikat lain.
2). Bahwa setelah menerima dokumen dokumen-dokumen yang masuk mulai
selanjutnya dianalisa dari sisi kronologis dan juga substantif. Dimulai dari STTB
SMP tahun 2002, kemudian kronologi pendidikan tingkat selanjutnya yaitu
Orchid Secondary School Singapura yang ditempuh pada tahun 2003-2004,
yang dibuktikan oleh transkrip nilai atau rapor di jenjang Secondary 3 dan
Secondary 4. Hasil dari jenjang pendidikan Orchid Secondary School itu adalah
GCE O-Level Certificate. Untuk Certificate O-Level belum bisa dianggap sebagai
lulusan SMA atau SMK. Oleh sebab itu, dinilai jenjang pendidikan berikutnya
yang diikuti oleh yang bersangkutan, yaitu UTS Insearch yang mana beliau
mengikutinya pada tahun 2005-2006 dengan program Diploma of Business
Studies. Penilaian berdasarkan dokumen yang masuk Certificate of Attendance
dan juga transkrip nilai dan surat keterangan enrolment. Dari dokumen tersebut
dinilai dari sisi mata kuliah yang diambil selama dua tahun untuk enam trimester.
Berdasarkan hasil penilaian dari transkrip tersebut, dinyatakan bahwa yang
bersangkutan memiliki pengetahuan yang disetarakan dengan sekolah
menengah kejuruan, utamanya terkait program keahlian akuntansi dan
keuangan. Karena dipadankan antara mata kuliah yang diambil di UTS Insearch
dengan struktur kurikulum yang ada di Indonesia pada saat itu, tahun 2018, yaitu
dengan mendasarkan Perdirjen Nomor 7 Tahun 2018.
3). Bahwa selama menjadi tim penilai, pemberi keterangan belum pernah
mendapatkan permohonan penyetaraan dengan pendidikan UTS insearch
seperti Gibran.
4). Bahwa menurut pemberi keterangan, Certificate of Attendance adalah
keterangan bahwa yang bersangkutan mengikuti pendidikan di UTS Insearch,
namun bukan merupakan status tamat atau tidak. Untuk tamat atau tidaknya
dinilai dari transkrip nilai yang disampaikan.
356
5). Bahwa pada saat pengajuan memang tidak ada ijazah atau bentuk lain yang
disampaikan oleh Gibran.
6). Bahwa rentang nilai yang ada di transkrip tidak bisa dibandingkan dengan sistem
pendidikan yang ada di Indonesia. Yang tertera ditranskrip academic record nilai
berupa angka dengan grade yang juga tertera. misalnya 74 gradenya adalah
credit, di bawah 50 fail.
7). Bahwa tim penyetaraan ada dua lapis yaitu tim layanan dan tim penilai. Tim
pelayanan akan menjustifikasi kepada tim penilai siapa dokumen penyetaraan
diberikan. jika setara SMP akan diserahkan pada tim penilai SMP, jika SMA akan
diserahkan pada penilai SMA. Tim penilai bersifat permanen, meskipun ada
beberapa pergantian personel.
8). Bahwa selama menjadi tim penilai, pemberi keterangan belum pernah
menemukan permohonan penyetaraan sebagaimana milik Gibran. Permohonan
lain sudah ada sertifikat.
9). Bahwa tidak ada patokan untuk sertifikat yang disampaikan, karena bisa jadi
mungkin masing-masing negara punya sistem yang berbeda-beda. Jadi,
memang tim penilai menilai dari dokumen yang masuk saat itu, dalam hal ini
adalah Certificate of Attendance dan juga transkrip nilai.
10). Bahwa pemberi keterangan memperlihatkan tangkapan layar dari aplikasi di
mana saudara Gibran merupakan Pemohon yang melakukan permohonan
penyetaraan ijazah. Pemohon mengunggah dokumen-dokumen yang
dibutuhkan baik administratif maupun dokumen yang sifatnya substantif.
Kemudian penilai, mengunduh hal-hal yang berkaitan dengan penilaian
substantif, seperti ijazah SMP kemudian transkrip nilai, scan rapor. Kemudian
dilakukan penilaian berkas-berkas. Kemudian hasil dari penilaian tim penilai
akan diproses oleh Sekretariat Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah.
[2.10] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Mahkamah telah
menerima keterangan tertulis dari Amicus Curiae yaitu Jovi Andrea Bachtiar, S.H., Buce
Abraham Beruat, S.H., M.H., Andri Aan, S.H., M.H., dan Sinta Dwi Apriliyanti, S.H.; Dr.
Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum; Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M; Saiful Huda,
S.H.; Hadar Nafis Gumay; Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR); Dr.
357
Imam Al Ghozali Hide Wulakada, S.H., M.H; Pusat Studi Demokrasi dan Hak Asasi
Manusia Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PUSDHAM UMY); Aliansi Penjaga
dan Pencinta Bangsa (APP-Bangsa); Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI); Aktivis
Alumni Universitas Padjadjaran (Unpad); Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia
(Forum AKSI); Meryati; Aliansi Rakyat Menggugat (ARM); Suryadin; Gerakan Anti
Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK-LPT); Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA
JP); Komite Peduli Indonesia (KPI); Forum Akademisi Bersatu (FAB); Dr. Ir. Iwan
Ratman, M.Sc., PE; Dr. Sumartoyo, S.H., M.Hum.; Endang Pujie Rahayu, S.ST., S.KM;
Dr. Nurmadi Harsa Sumarta, S.E., M.Si., Ak., CACP; Hafizh Al Aziz Suwarna; Asosiasi
Doktor Hukum Indonesia (ADHI); Forum Tujuan Nasional; Iskandar Sonhadji, S.H.,
Aura Akhman, S.H., M.H., Novalia Matondang, S.H., dan Laila Noviani, S.H.; Almas
Tsaqibbirru Re A; Constitution and Administrative Law Society (CALS), dan Luke
Susilo, yang masing-masing keterangannya terdapat dalam berkas perkara a quo.
[2.11] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.1] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kewenangan
Mahkamah, Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu eksepsi Termohon
dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan kewenangan mengadili yang pada pokoknya
menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara yang diajukan oleh para Pemohon karena tidak berkaitan dengan
perselisihan hasil perolehan suara pemilihan umum (pemilu), melainkan sengketa
pemilihan berupa pelanggaran administratif dan pelanggaran prosedur pemilu presiden
dan wakil presiden yang menurut Termohon dan Pihak Terkait hal tersebut menjadi
kewenangan lembaga lain, in casu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Adapun menurut Termohon dan Pihak Terkait, kewenangan Mahkamah Konstitusi
358
dalam perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah final dan
mengikat sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU.PRES-
XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, yang
keduanya telah diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 22
April 2024. Selain itu, menurut Termohon, substansi permohonan para Pemohon a quo
termasuk dalam kategori pemakzulan (impeachment) wakil presiden, bukan lagi
sengketa hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
[3.1.1] Bahwa terhadap eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait tersebut
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.1.2] Bahwa salah satu kewenangan Mahkamah sebagaimana ditentukan dalam
norma Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah menyelesaikan perselisihan
hasil pemilu pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
Kewenangan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kewajiban konstitusional Mahkamah
sebagai peradilan konstitusi yang harus memastikan penyelenggaraan pemilu, in casu
pemilu presiden dan wakil presiden, tetap dalam koridor asas-asas pemilu yang bersifat
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkala sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam kerangka demikian, UUD NRI
Tahun 1945 mengandung semangat yang menghendaki penyelenggaraan pemilu yang
berkeadilan, demokratis, dan berintegritas. Pada titik ini, posisi Mahkamah tidak dapat
dilepaskan dari salah satu perannya sebagai pelindung konstitusi (the guardian of the
constitution) sekaligus pelindung demokrasi (the guardian of democracy). Mandat
konstitusional ini menuntut Mahkamah untuk tidak hanya menempatkan dirinya
semata-mata sebagai Mahkamah yang hanya mengadili angka-angka hasil perolehan
suara sehingga terbelenggu pada prosedur yang kaku, melainkan sebagai benteng
terakhir dalam mengawal keadilan substantif. Demokrasi tidak boleh direduksi sekadar
sebagai ikhtiar elektoral yang mekanistik, melainkan harus dipahami dalam kerangka
demokrasi substantif sehingga kepatuhan prosedural formal harus mengalah demi
tegaknya keadilan substantif. Pendekatan substantif demikian lebih memberikan
perhatian pada bagaimana penyelenggaraan pemilu yang memberikan pelindungan
atas dua pilar hak asasi politik warga negara yang saling berkelindan, yakni hak untuk
memilih (right to vote) dan hak untuk dicalonkan atau dipilih (right to be a candidate).
359
Artinya, keadilan elektoral (electoral justice) tidak akan pernah tercapai apabila salah
satu dari hak tersebut direduksi maknanya menjadi sekadar pemenuhan syarat-syarat
prosedural dan keterpenuhan rangkaian tahapan proses semata.
[3.1.3] Bahwa dalam kerangka memenuhi hal tersebut di atas, Mahkamah memiliki
kewajiban melakukan terobosan hukum manakala mendapati adanya suatu keadaan
khusus atau spesifik dalam proses pemilu yang menyebabkan asas pemilu langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkala sebagaimana diamanatkan dalam Pasal
22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tidak terpenuhi. Pendirian demikian masih menjadi
pijakan argumentasi Mahkamah dalam menyelesaikan setiap perkara perselisihan hasil
pemilu sebagaimana dalam banyak putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, baik
dalam pemilu kepala daerah, anggota legislatif, maupun presiden dan wakil presiden.
Dalam konteks penyelesaian persoalan hukum pemilu, kerangka hukum positif
Indonesia mengelompokkan jenis permasalahan hukum pemilu yang terjadi dalam atau
selama proses penyelenggaraan pemilu, yaitu mulai dari tahapan pendaftaran peserta
pemilu, tahapan pemungutan suara hingga tahapan penetapan rekapitulasi hasil pemilu
menjadi beberapa kategori sekaligus lembaga yang diberikan kewenangan
menyelesaikan setiap permasalahan hukum pemilu di masing-masing kategori
tersebut. Berkenaan dengan pengelompokan permasalahan hukum dan kewenangan
masing-masing lembaga yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (UU Pemilu) dimaksud,
Mahkamah perlu mengutip kembali pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
2/PHPU.PRES-XXII/2024, yang keduanya telah diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 22 April 2024, khususnya pada Sub-paragraf [3.2.1] sebagai
berikut:
Secara konstitusional, norma Pasal 22E ayat (6) UUD 1945 menyatakan,
“Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang”.
Sesuai dengan perintah Pasal 22E ayat (6) UUD 1945 dimaksud, kontestasi
Pemilu 2024 diatur dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
360
Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6832, selanjutnya disebut UU Pemilu). Berkenaan
dengan persoalan hukum dan sekaligus penegakan hukum pemilu, UU Pemilu
telah mengelompokkan jenis permasalahan hukum pemilu yang terjadi dalam
atau selama proses penyelenggaraan pemilu, mulai dari tahapan pendaftaran
peserta pemilu, tahapan pemungutan suara hingga tahapan penetapan
rekapitulasi hasil pemilu menjadi beberapa kategori. Pertama, pelanggaran
pemilu yang meliputi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan
pelanggaran administratif pemilu [vide Pasal 456 sampai dengan Pasal 465 UU
Pemilu]. Kedua, sengketa proses pemilu yang terbagi atas dua kelompok, yaitu
sengketa antar-peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan
penyelenggara akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU provinsi,
dan keputusan KPU kabupaten/kota [vide Pasal 466 UU Pemilu). Ketiga, tindak
pidana pemilu [vide Pasal 476 sampai dengan Pasal 487 UU Pemilu]. Keempat,
perselisihan hasil pemilu [vide Pasal 473 sampai dengan Pasal 475 UU Pemilu].
Sesuai dengan konstruksi normatif dalam UU Pemilu sebagaimana telah
dikategorikan di atas, penyelesaian permasalahan hukum pemilu di masing-
masing kategori diserahkan kepada lembaga yang berbeda. Dalam hal ini,
pelanggaran ihwal kode etik penyelenggara pemilu, baik yang dilakukan oleh
anggota KPU maupun anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu),
diselesaikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) [vide Pasal
457 ayat (1) UU Pemilu]. Sementara itu, penyelesaian permasalahan hukum
terkait pelanggaran administratif pemilu termasuk yang terjadi secara terstruktur,
sistematis, dan masif menjadi kewenangan Bawaslu [vide Pasal 461 ayat (1) UU
Pemilu]. Demikian juga dengan sengketa proses pemilu menjadi wewenang
Bawaslu [Pasal 468 ayat (1) UU Pemilu]. Adapun sengketa proses pemilu yang
berkaitan dengan: a) verifikasi partai politik peserta pemilu; (b) penetapan daftar
calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah
(DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan DPRD
kabupaten/kota; dan (c) penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden
berada dalam kewenangan Bawaslu. Berkaitan dengan kewenangan tersebut,
bilamana tidak menerima putusan Bawaslu, kontestan pemilu dapat mengajukan
sengketa proses pemilu ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) [vide Pasal 470
UU Pemilu]. Selanjutnya, terkait dengan penyelesaian tindak pidana pemilu
menjadi kewenangan Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan agung yang tergabung
dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) [vide Pasal 486 UU
Pemilu). Terakhir, penyelesaian perselisihan antara KPU dengan peserta pemilu
361
mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan
DPRD secara nasional dan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan
wakil presiden menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi [vide Pasal 474 dan
Pasal 475 UU Pemilu].
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
Mahkamah menegaskan bahwa meski kerangka hukum positif telah mengelompokkan
masing-masing permasalahan hukum pemilu dan menentukan forum lembaga untuk
menyelesaikan masing-masing permasalahan hukum pemiilu tersebut, Mahkamah
dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 tetap dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan seluruh
tahapan pemilu apabila terdapat indikasi adanya pelanggaran atau kecurangan yang
dinilai mempengaruhi hasil pemilu dalam rangka memberikan jaminan atas pemilu yang
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkala sebagaimana diamanatkan
dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
[3.1.4] Bahwa dalam konteks permohonan a quo, objek perkara yang dimohonkan
pembatalan oleh para Pemohon adalah (i) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; (ii) Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; (iii) Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; dan (iv)
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024. Seluruh objek perkara tersebut merupakan
produk hukum dari Termohon pada setiap tahapan pelaksanaan pemilu Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2024 yang menurut para Pemohon terbentuk dari proses
kontestasi yang tidak sah karena adanya cacat administratif dan manipulatif yang
bersifat terstruktur, sistematis, dan terencana terkait pemenuhan syarat calon Wakil
Presiden Gibran Rakabuming Raka. Terhadap objek perkara a quo, secara formal
362
merupakan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus.
Terlebih, Mahkamah juga terikat pada asas ius curia novit sebagaimana diatur dalam
norma Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman yang menyatakan bahwa pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalil bahwa hukum tidak
ada atau kurang jelas, tetapi wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Dengan asas
tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih
melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang
ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang
memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu
presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih. Selanjutnya,
dalam menangani perkara a quo Mahkamah telah menerbitkan Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan
Permohonan Mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2024 yang Diajukan Pada Tahun 2026 (PMK 1/2026) semata-mata
untuk menetapkan tahapan pemeriksaan perkara a quo maka berdasarkan PMK 1/2026
tersebut Mahkamah menyelenggarakan tahapan persidangan dimaksud sebagai wujud
pelaksanaan asas ius curia novit.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, eksepsi Termohon dan
eksepsi Pihak Terkait, yang pada intinya menyatakan Mahkamah tidak berwenang
untuk mengadili permohonan a quo dikarenakan permohonan para Pemohon tidak
mendalilkan perselisihan hasil suara pemilu presiden dan wakil presiden adalah eksepsi
yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan para
Pemohon.
Tenggang Waktu Pengajuan Perkara dan Kedudukan Hukum
Dalam Eksepsi
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut ihwal tenggang
waktu pengajuan perkara dan kedudukan hukum para Pemohon, Mahkamah terlebih
dahulu akan mempertimbangkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait yang
pada pokoknya menyatakan bahwa perkara diajukan telah melewati tenggang waktu
363
sebagaimana dimaksudkan dalam norma Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 7
ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PMK
4/2023) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun
2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden (PMK 2/2024), yaitu paling lama 3 (tiga) hari setelah
penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 oleh
Termohon dan karenanya para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 74 ayat (1) huruf b
UU MK, Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024
sebab para Pemohon bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Terhadap
eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait tersebut, oleh karena perkara a quo
didalilkan oleh para Pemohon terdapat fakta yang dikaitkan dengan keadaan khusus
perihal keterpenuhan syarat calon, in casu calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming
Raka, yang tidak dipersoalkan atau didalilkan oleh Pemohon dalam Perkara Nomor
1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Pemohon dalam Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-
XXII/2024, Mahkamah perlu mempertimbangkan terlebih dahulu keadaan khusus yang
didalilkan dalam perkara a quo dan hal tersebut berkelindan dengan pokok
permohonan. Oleh karena itu, Mahkamah menunda untuk menilai perihal tenggang
waktu pengajuan perkara dan kedudukan hukum dimaksud. Dengan demikian, terlebih
dahulu Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
[3.3] Menimbang bahwa dalam permohonannya para Pemohon memohonkan
pembatalan (i) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2024; (ii) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2024; (iii) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024; dan (iv) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360
Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,
364
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024,
dengan alasan utama yaitu pencalonan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming
Raka dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah cacat
administratif dan manipulatif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan terencana yang
dirumuskan dan dikelompokkan dalam pokok dan alasan sebagai berikut
(selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut para Pemohon, terdapat upaya manipulatif dalam proses
pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden melalui
pembentukan norma Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden (PKPU 19/2023) yang menentukan pengecualian bukti tamat bagi calon
presiden dan calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah
menengah atas dari sekolah luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan
perguruan tinggi;
2. Bahwa menurut para Pemohon, Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019,
bertanggal 6 Agustus 2019 (Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019) [vide Bukti P-102
= Bukti T-33 = Bukti PT-4] yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai
dokumen kelengkapan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming
Raka adalah cacat administratif.
Berdasarkan dalil-dalil permohonan tersebut, para Pemohon dalam petitum
permohonannya memohon kepada Mahkamah untuk menjatuhkan putusan sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal
169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib
dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden;
365
3. Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena
tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU
Pemilu;
4. Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden
dalam Pemilu Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut
penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden, yaitu:
5.1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2024;
5.2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden Tahun 2024;
5.3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; dan
5.4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024.
6. Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang
dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat;
7. Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk
memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, selambat-
lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak Putusan ini dibacakan,
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
8. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
[3.4] Menimbang bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon tersebut di atas,
oleh karena pokok kedua dalil tersebut saling berkelindan yang bermuara pada
366
keterpenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil
presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Mahkamah akan
mempertimbangkan kedua dalil pokok tersebut secara bersamaan.
[3.5] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Suket Nomor:
9149/D.D1/KS/2019 ihwal penyetaraan ijazah sekolah menengah atas, madrasah
aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang
sederajat atas nama Gibran Rakabuming Raka sebagai dokumen kelengkapan syarat
pencalonan wakil presiden adalah cacat administratif, karena Suket Nomor:
9149/D.D1/KS/2019 dimaksud tidak dilandasi oleh dokumen ijazah/sertifikat/diploma
yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum
internasional/negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan
Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat
Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda
Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikbud 29/2014)
yang mengatur bahwa Surat Keterangan Penyetaraan yang seharusnya menjadi dasar
terbitnya Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 tersebut.
Bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon mengajukan alat bukti
yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-168. Selain itu, para Pemohon juga
mengajukan tiga orang ahli yakni Dr. Titi Anggraini, S.H., M.H., Dr. Yance Arizona, S.H.,
M.H., M.A., dan Bivitri Susanti, S.H., LL.M., serta 2 (dua) orang saksi yakni I Gusti Putu
Artha, S.P., M.Si. dan keterangan tertulis Feri Amsari, S.H., M.H. LL.M., (selengkapnya
dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
Bahwa terhadap dalil para Pemohon tersebut, Termohon menyampaikan
jawaban yang pada pokoknya, Termohon telah melaksanakan seluruh tahapan
pendaftaran secara tertib, cermat, dan sesuai dengan prosedur, jadwal, serta
persyaratan dokumen yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Menurut
Termohon, peraturan perundang-undangan mengatur adanya jalur pendidikan lain
yang setara dengan jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh instansi
yang berwenang dan Termohon telah melakukan verifikasi administratif dan tidak
terdapat keraguan terhadap dokumen Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019. Selain itu,
367
oleh karena seluruh tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 telah
selesai dilaksanakan dan telah mencapai tahap penetapan hasil, maka segala dalil
yang diajukan oleh para Pemohon yang pada pokoknya mempersoalkan kembali
pemenuhan syarat administratif pasangan calon, adalah dalil yang tidak relevan, tidak
berdasar, dan telah melampaui tahapan yang semestinya, sehingga patut untuk
dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Bahwa untuk membuktikan jawabannya, Termohon mengajukan alat bukti
yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-45. Selain itu, Termohon juga
mengajukan dua orang Ahli yakni Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Agus
Riwanto, S.H., M.H., serta seorang saksi yakni Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D.
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
Bahwa Pihak Terkait memberikan keterangan yang pada pokoknya
membantah dalil para Pemohon a quo. Menurut Pihak Terkait, Gibran Rakabuming
Raka telah menyelesaikan sekolah pada Orchid Park Secondary School Singapura
tahun 2002 sampai dengan 2004 dan UTS Insearch Sydney tahun 2002 sampai dengan
2004 yang termasuk “sekolah lain yang sederajat” dengan SMA sehingga memenuhi
syarat kelengkapan dokumen pendaftaran sebagai bakal calon wakil presiden dengan
Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan
oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan yang menerangkan Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan
pendidikan “Grade 12” di UTS Insearch, Sydney, Australia tahun 2006, yang
bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan alat
bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-7. Selain itu, Pihak Terkait
juga mengajukan ahli yakni Ina Setiawati (Ina Liem) dan keterangan tertulis Dr.
Muhammad Rullyandi, S.H., M.H., (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk
Perkara).
Bahwa sementara itu, berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, Bawaslu
menyampaikan keterangan yang pada pokoknya berkenaan dengan syarat calon
berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sekolah lain yang
368
sederajat, khususnya calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Gibran
Rakabuming Raka, tidak terdapat laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran
(administratif dan/atau tindak pidana pemilu) selama tahapan Pemilu Tahun 2024. Akan
tetapi, terkait dengan pengawasan pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2024, terdapat pembatasan akses data dan dokumen oleh Termohon,
sehingga Bawaslu pada pokoknya tidak dapat melakukan pengawasan pada setiap
proses pencalonan seluruh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Bawaslu mengajukan alat bukti
yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan Bukti PK-20 (selengkapnya dimuat dalam
bagian Duduk Perkara).
Bahwa terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah juga telah
mendengarkan keterangan dari Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia
di Singapura yang pada pokoknya menerangkan bagi siswa internasional (termasuk
siswa dari Indonesia) yang ingin mendaftar sekolah di Singapura, khususnya sekolah
negeri, wajib mengikuti jalur ujian seleksi terpusat dengan mendaftarkan melalui
Ministry of Education (MoE), tidak ke sekolah tujuan. Terdapat dua periode pendaftaran
admission exercise for international students yakni di bulan Januari dan di bulan April
atau Mei, yang akan digunakan untuk menentukan penjenjangan apakah masuk
secondary 1, secondary 2, atau secondary 3. Selain itu, selama menempuh studi di
secondary school maupun di Management Development Institute of Singapore (MDIS),
KBRI tidak memiliki dokumen yang menyatakan Gibran Rakabuming Raka pernah
melakukan korespondensi ataupun diskusi dengan KBRI. Terkait dengan pemberitaan
di media mengenai riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Atase Pendidikan
maupun KBRI belum melakukan langkah khusus, termasuk melakukan komunikasi
langsung dengan Orchid Secondary School. Selanjutnya, berdasarkan hasil
penelusuran, tidak terdapat dokumen terkait riwayat pendidikan Gibran Rakabuming
Raka yang disimpan di KBRI Singapura.
Bahwa terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah juga telah
mendengarkan keterangan dari Atase Pendidikan dan Kebudayaan Kedutaan Besar
Republik Indonesia di Australia yang pada pokoknya menerangkan salah satu program
UTS College yaitu UTS Foundation Studies, memiliki 2 jenis program yaitu extended
369
foundation dan standard foundation. Untuk yang telah menyelesaikan O-level dapat
masuk ke dalam foundation, sedangkan untuk siswa Indonesia harus masuk melalui
kelas 11 dengan persentase 60%. Kemudian untuk diploma, dibutuhkan kelulusan
A-level. Selain itu, kurikulum di UTS College, seperti foundation akan mempelajari
mengenai academic english, matematika, bisnis, ataupun subjek-subjek yang terkait
dengan bidang yang akan diambil. Dalam hal ini, seseorang dinyatakan lulus jika
memiliki prasyarat dari testamur yang merupakan informasi dari nama, tanggal, dan
nama program dan juga transkrip yang memuat seluruh mata kuliah dan nilai yang
diperoleh. Pada setiap jenjang akhir dan jenjang kelulusan, sekolah akan
mengeluarkan transcript, sementara pada jenjang bachelor akan mengeluarkan award
certificate atau tanda tamat yang berbeda dengan certificate of attendance. Lazimnya,
certificate of attendance tersebut dikeluarkan apabila terdapat permintaan
(permohonan), antara lain, untuk pengurusan visa, bukan sebagai tanda kelulusan atau
tanda tamat belajar. Berkenaan dengan hal tersebut, berdasarkan hasil penelusuran,
di KBRI Australia tidak terdapat dokumen pengajuan permohonan dari Gibran
Rakabuming Raka.
Bahwa Mahkamah juga telah mendengarkan keterangan dari Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang pada pokoknya
menerangkan penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 didasarkan pada
beberapa dokumen yang disampaikan oleh Gibran Rakabuming Raka yang
disampaikan melalui layanan daring Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah pada tanggal 6 Agustus 2019, antara lain, dokumen hasil belajar yang
diterbitkan oleh Orchid Park Secondary School Singapura dan UTS Insearch Australia.
Dalam proses penilaian, terdapat tiga hal yang dinilai, yaitu lama studi, nilai dan
padanan struktur kurikulum. Sementara itu, terminologi “grade 12”, “disetarakan”,
“memiliki pengetahuan”, dan “setara tamat” dalam Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019
merupakan format baku yang sudah ditentukan oleh tim. Untuk memadankan mata
kuliah yang diambil supaya penuh dalam satu rentang jenjang pendidikan menengah,
yaitu minimal tiga tahun (enam semester) dan mata pelajarannya sesuai dengan
peminatan atau keahlian yang ada di SMK maka terdapat tiga hal yang dipadankan
yaitu tahun belajar, rapor, dan struktur kurikulum yang diambil pada saat di Australia
dengan struktur kurikulum yang ada pada sekolah menengah kejuruan (SMK) di
370
Indonesia dengan jurusan akuntansi dan keuangan. Terkait dengan sertifikat dari UTS
Insearch yang diterima tidak ada sertifikat lain selain Certificate of Attendance.
Sementara itu, berkenaan dengan hasil dari jenjang pendidikan Orchid Secondary
School adalah GCE O-Level Certificate 2 (dua) tahun tidak dapat disetarakan sebagai
lulusan SMA atau sederajat. Oleh sebab itu, dilakukan penilaian terhadap jenjang
pendidikan berikutnya, yakni UTS Insearch tahun 2005-2006 dengan program Diploma
of Business Studies. Penilaian dilakukan berdasarkan dokumen Certificate of
Attendance dan juga transkrip nilai serta surat keterangan enrolment. Berdasarkan hasil
penilaian dari transkrip tersebut, dinyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki
pengetahuan yang disetarakan dengan sekolah menengah kejuruan (SMK), utamanya
terkait program keahlian akuntansi dan keuangan. Selain itu, pada saat pengajuan
penyetaraan memang tidak ada ijazah atau bentuk lain yang disampaikan oleh Gibran
Rakabuming Raka.
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama dalil para Pemohon,
Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, bukti-bukti surat/tulisan, bukti elektronik
serta saksi dan ahli, Keterangan Bawaslu, Keterangan dari Atase Pendidikan Kedutaan
Besar Republik Indonesia di Singapura dan Atase Pendidikan dan Kebudayaan
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Australia serta Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah, beserta bukti-bukti yang diajukan dan fakta yang terungkap dalam
persidangan, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
Bahwa terkait dengan riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka,
Mahkamah mendapatkan fakta berdasarkan dokumen Daftar Riwayat Hidup (Formulir
Model BB.2 KWK) yang pernah diajukan sebagai salah satu syarat pendaftaran bakal
calon walikota dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surakarta Tahun 2020,
yaitu:
1. SDN Mangkubumen Kidul 16, pada tahun 1993 sampai tahun 1999;
2. SMP Negeri 1 Surakarta, pada tahun 1999 sampai tahun 2002;
3. Orchid Park Secondary School, Singapura pada tahun 2002 sampai tahun 2004;
4. UTS Insearch, Sydney pada tahun 2004 sampai tahun 2007; dan
5. MDIS, Singapura pada tahun 2007 sampai tahun 2010;
371
[vide Bukti P-121].
Bahwa pada saat melakukan pendaftaran sebagai calon wakil presiden
dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, yang bersangkutan
melampirkan dokumen berupa fotokopi Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 dan Surat
Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor
2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tentang Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Lulusan
Perguruan Tinggi Luar Negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka, tanggal 8 Agustus
2019 [vide Lampiran Keterangan Saksi Termohon]. Kedua dokumen tersebut
dimaksudkan sebagai pemenuhan syarat tamat sekolah menengah atas di luar negeri.
Berkenaan dengan hal itu, para Pemohon mendalilkan Suket Nomor:
9149/D.D1/KS/2019 dimaksud cacat administratif karena tidak pernah dikuatkan
dengan dokumen ijazah/sertifikat/diploma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 7 Permendikbud 29/2014.
Bahwa terhadap dalil para Pemohon demikian pertanyaan yang harus
dijawab oleh Mahkamah adalah apakah dalam kaitan dengan pemenuhan ketentuan
Pasal 169 huruf r UU Pemilu, penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sudah
menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma yang setara
dengan syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah
aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang
sederajat. Begitu pula dengan pemenuhan ketentuan kelengkapan dokumen
sebagaimana diatur dalam Pasal 227 huruf l UU Pemilu yang menyatakan,
“Pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud Pasal 226 dilengkapi
persyaratan sebagai berikut: l. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah surat tanda tamat
belajar atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau
program pendidikan menengah”.
Bahwa berkenaan dengan hal tersebut di atas, Pasal 1 angka 7
Permendikbud 29/2014 menentukan surat keterangan penyetaraan adalah dokumen
yang menerangkan bahwa ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh peserta didik dari
satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional/negara lain adalah
setara dengan ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang
menggunakan kurikulum nasional yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal terkait.
372
Dengan demikian, dalam melakukan penyetaraan ijazah dokumen yang menjadi dasar
penyetaraan adalah ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan
pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional/negara lain.
Bahwa berkenaan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah Nomor 33/MPK.D/KS/2018 tentang Penetapan Pelayanan Publik
di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menentukan bahwa
Pemohon penyetaraan harus melengkapi delapan dokumen yang dipersyaratkan, yaitu:
a) pas foto Pemohon ukuran 4×6; b) paspor; c) surat keterangan dari perwakilan RI
setempat, dan/atau perwakilan negeri asing di Indonesia, dan/atau surat keterangan
dari sekolah asli, sekolah asal di luar negeri; d) ijazah/diploma/sertifikat (apabila
penyelenggara pendidikan mengeluarkan ijazah); e) transkrip nilai; f) struktur program
kurikulum, dokumen ini tidak diperlukan apabila penyelenggara pendidikan atau
sekolah asal menyediakan dokumen ini di situs resminya; g) akta kelahiran atau kenal
lahir; h) rapor kelas 1, 2, dan 3 SMP atau SMA atau SMK, dan scan rapor 3 tahun
terakhir SD, tergantung penyetaraan ijazah yang diusulkan. Selanjutnya, terkait dengan
prosedur pendaftaran surat keterangan dimaksud, dapat dilakukan secara daring
(online) melalui situs resmi Kemendikdasmen atau secara luring. Dalam konteks
permohonan a quo faktanya Gibran Rakabuming Raka mendaftarkan permohonan
penyetaraan ijazah sekolah menengah atas dengan menggunakan aplikasi e-layanan
penyetaraan ijazah luar negeri. Dalam hal ini, sesuai dengan fakta yang disampaikan
oleh Kemendikdasmen salah satu dokumen yang dijadikan dasar untuk mengajukan
surat keterangan penyetaraan ijazah adalah scan ijazah/diploma/sertifikat/dokumen
hasil belajar sesuai dengan jenjang yang ingin disetarakan atau surat keterangan yang
menunjukkan telah tamat belajar [vide Bukti PT-5 = Lampiran Dokumen Pemberi
Keterangan Kemendikdasmen]. Namun demikian, berkenaan dengan hal tersebut,
setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta
yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang
menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti
telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah
atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227
huruf l UU Pemilu. Fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar
dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen
373
ijazah/sertifikat/diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat
penyetaraan ijazah luar negeri, melainkan certificate of attendance dan dokumen lain
seperti academic records dan explanation of grades. Berkenaan dengan hal tersebut,
certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah
menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas
atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut
bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran
dalam proses pembelajaran. Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang
menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu
biasanya ditulis: “This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…”.
Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai
atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan
ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan. Sementara itu,
certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan
Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal
keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas
menerangkan kehadiran dalam perkuliahan. Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti
dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau
mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming
Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk
disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,
madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah
lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal
227 huruf l UU Pemilu.
Bahwa selanjutnya terkait dengan proses pendaftaran pasangan calon
presiden dan wakil presiden yang dilakukan oleh Termohon, terkait dengan
penggunaan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sebagai bukti dokumen untuk
memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden dalam pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang menurut Termohon telah dilakukan sesuai
dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan proses verifikasi
administrasi sebagaimana ketentuan Pasal 42 PKPU 19/2023. Terkait dengan proses
verifikasi yang dilakukan, Termohon menerangkan tidak melakukan proses klarifikasi
374
terhadap seluruh dokumen pencalonan, in casu termasuk Suket Nomor:
9149/D.D1/KS/2019, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU 19/2023
dengan alasan dokumen tersebut dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Tindakan
Termohon demikian didasarkan pada kepatuhan terhadap asas presumptio iustae
causa yang menjadi dasar atas kebenaran suatu produk hukum tetap berlaku
sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan. Terhadap hal demikian,
menurut Mahkamah, asas presumptio iustae causa memang dapat dijadikan dasar
pendirian dalam menilai suatu produk hukum yang dihasilkan dengan asumsi dasar
bahwa produk hukum yang dibentuk tersebut secara administratif telah memenuhi
asas-asas pembentukannya. Walakin, setelah Mahkamah mencermati secara saksama
dan dikaitkan dengan konteks perkara a quo, penerapan asas tersebut tidak berdiri
sendiri sehingga perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian karena
meskipun asas ini berlaku umum, namun disebabkan hal ini terkait dengan
penyelenggaraan kontestasi pemilu presiden dan wakil presiden yang merupakan
proses pengisian jabatan tertinggi di pemerintahan maka prinsip kecermatan dan
kehati-hatian dimaksud tetap penting untuk dipenuhi. Pengejawantahan dari prinsip
tersebut dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran, khususnya pemeriksaan dokumen
persyaratan pasangan calon yang tidak hanya diwujudkan dalam proses verifikasi
administrasi, akan tetapi seharusnya dilengkapi juga dengan verifikasi faktual. Kedua
bentuk verifikasi tersebut menggambarkan adanya upaya berlapis dalam menjaga
validitas dan akurasi serta kebenaran setiap data yang diajukan oleh kontestan pemilu,
terutama data atau dokumen yang menyangkut persyaratan calon presiden dan calon
wakil presiden. Dalam hal ini, adalah benar dalam kerangka hukum pemilu presiden
dan wakil presiden tidak dikenal verifikasi faktual, namun proses tersebut tetap
diberikan ruang dalam proses klarifikasi sebagaimana ditentukan Pasal 42 ayat (2)
PKPU 19/2023. Meskipun dalam pengaturannya diletakkan dalam hal terdapat
“keraguan” untuk dapat dilakukan proses klarifikasi, menurut Mahkamah, adanya
kondisi “keraguan” demikian sangat bersifat subjektif dan tidak memiliki parameter yang
dapat diukur secara objektif dan akuntabel. Padahal Termohon sebagai penyelenggara
seharusnya lebih menekankan objektivitas dalam setiap tahapan untuk menciptakan
fairness dalam sebuah kontestasi pemilu. Dengan demikian, meskipun proses
diterbitkannya Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 yang digunakan sebagai dokumen
375
kelengkapan syarat pencalonan wakil presiden secara prosedural telah memenuhi
ketentuan Permendikbud sebagai dasar untuk Termohon menyatakan keterpenuhan
syarat calon wakil presiden sebagaimana dimaksud Pasal 169 huruf r UU Pemilu,
namun Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 telah ternyata merupakan penyetaraan
terhadap pengetahuan setara tamat SMK, bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar
sekolah menengah atas atau yang sederajat di luar negeri yang secara faktual tidak
ditemukan dalam proses pemeriksaan persidangan. Padahal frasa “dinilai memiliki
pengetahuan setara” tidak sama dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah
menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah
kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
169 huruf r UU Pemilu. Dalam hal ini, frasa “berpendidikan paling rendah tamat sekolah”
seharusnya dibuktikan dengan kepemilikan ijazah/sertifikat/diploma, bukan dinilai
memiliki kesetaraan pengetahuan.
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, Mahkamah mendapatkan keyakinan akan kebenaran terkait adanya
keadaan khusus dalam perkara a quo, yaitu dalam persidangan Mahkamah tidak
menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan
Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat
dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah
menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah
kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal
169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. Namun demikian, oleh karena perkara
yang diajukan oleh para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan
dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden, karena
secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon
wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, karena status
calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai
Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda
berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Oleh karena
itu, sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang
meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki
376
ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan
dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah,
sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang
sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf
l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran
Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang
dimohonkan dalam petitum para Pemohon. Dengan demikian, perihal fakta yang
didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar
negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling
rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan,
madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial
menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan
keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur
dalam UUD NRI Tahun 1945.
[3.7] Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana telah diuraikan
di atas, oleh karena tindak lanjut terhadap fakta yang ditemukan Mahkamah adanya
keadaan khusus yang menjadi kewenangan lembaga sebagaimana yang dimaksud
dalam UUD NRI Tahun 1945 untuk menindaklanjuti fakta tersebut, maka selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait
berkaitan dengan tenggang waktu pengajuan perkara dan kedudukan hukum para
Pemohon, sebagai berikut.
[3.7.1] Bahwa perkara a quo diajukan oleh para Pemohon ke Mahkamah pada
tanggal 10 September 2026 pukul 10.23 WIB, berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 01/AP3-PRES/Pan.MK/09/2026 bertanggal
10 September 2026, sedangkan batas waktu pengajuan perkara perselisihan hasil
pemilu presiden dan wakil presiden berdasarkan norma Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu
serta Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK
2/2024 adalah sampai dengan hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB.
Oleh karena itu, meskipun permohonan a quo diajukan telah melewati tenggang waktu
sebagaimana ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, namun
sebagaimana Mahkamah telah jelaskan pada Paragraf [3.2] di atas, maka terkait
377
dengan tenggang waktu pengajuan perkara a quo hanya dibenarkan karena adanya
keadaan/kejadian khusus dan asas ius curia novit. Dengan demikian, eksepsi
Termohon berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan perkara adalah tidak
beralasan menurut hukum.
[3.7.2] Bahwa para Pemohon dalam perkara a quo terdiri dari organisasi
masyarakat sipil yang berbentuk perkumpulan (Pemohon I), partai politik (Pemohon II),
perseorangan warga negara Indonesia (Pemohon III sampai dengan Pemohon XII),
sedangkan Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil
presiden berdasarkan norma Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1)
PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah pasangan calon
presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai
kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo.
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berpendapat, eksepsi Termohon mengenai tenggang waktu pengajuan perkara adalah
tidak beralasan menurut hukum. Sementara itu, eksepsi Termohon mengenai
kedudukan hukum para Pemohon adalah beralasan menurut hukum. Sedangkan oleh
karena Pihak Terkait juga bukan merupakan pasangan calon presiden dan calon wakil
presiden sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 ayat (3) PMK 4/2023 yang telah
diubah dengan PMK 2/2024, maka sekalipun keterangan Pihak Terkait turut
dipertimbangkan karena adanya keadaan khusus yang didalilkan oleh para Pemohon,
namun Pihak Terkait juga tidak memiliki kedudukan hukum.
[3.8] Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil lain, eksepsi dan hal-hal lain tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak terdapat relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan
kewenangan Mahkamah adalah tidak beralasan menurut hukum;
378
[4.2] Eksepsi Termohon berkenaan dengan tenggang waktu adalah tidak
beralasan menurut hukum;
[4.3] Eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum adalah beralasan
menurut hukum;
[4.4] Para Pemohon dan Pihak Terkait tidak memiliki kedudukan hukum;
[4.5] Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait lainnya tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076), dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6832).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Eksepsi
1. Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan
hukum;
2. Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
379
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul
Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Senin, tanggal lima, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh enam yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Selasa, tanggal enam, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai
diucapkan pukul 20.58 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M.
Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Yunita Rhamadani, Nurlidya
Stephanny Hikmah, dan Rahadian Prima Nugraha sebagai Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Termohon dan/atau kuasanya, Pihak
Terkait dan/atau kuasanya, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd. ttd.
Saldi Isra Enny Nurbaningsih
ttd. ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh M. Guntur Hamzah
ttd. ttd.
Ridwan Mansyur Arsul Sani
380
ttd. ttd.
Adies Kadir Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd. ttd.
Yunita Rhamadani Nurlidya Stephanny Hikmah
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
Baca berita terbaru InsertRakyat.com langsung di WhatsApp. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terpasang di HP, lalu buka Channel InsertRakyat.com dan klik Ikuti
Editor: Supriadi Buraerah

























