INSERTRAKYAT.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil Pasal 39 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), Selasa (6/10/2026), dengan permohonan yang meminta kepastian mengenai pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Permohonan Nomor 359/PUU-XXIV/2026 diajukan Sadam Fiqri, Muhammad Fadlul Rahman Arlan, dan Mohamad Rizki Tanarubun. Dalam persidangan, para Pemohon menjelaskan kedudukan hukum mereka sebagai pembayar pajak dan pemilih dalam pemilu.
Sadam Fiqri menyampaikan para Pemohon merasa mengalami kerugian konstitusional akibat belum adanya batas waktu yang jelas mengenai pemindahan pusat pemerintahan. Mereka juga mempersoalkan status ibu kota negara yang dinilai masih mengambang sehingga menimbulkan dualisme ibu kota pemerintahan.
Para Pemohon menilai ketidakpastian tersebut berpengaruh terhadap penggunaan anggaran negara. Menurut mereka, APBN yang digunakan untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara berpotensi membiayai operasional dua fungsi kota sekaligus, yakni Jakarta dan Nusantara, dalam waktu yang belum dapat dipastikan.
“Namun, akibat kelonggaran dan ketiadaan batas waktu yang pasti dalam Pasal 39 objek perkara, terjadi pemborosan dan ketidakefisienan anggaran negara karena APBN dipaksa membiayai operasional ganda dua fungsi kota sekaligus Jakarta dan Nusantara dalam waktu yang tidak dapat diprediksi,” kata Sadam saat menyampaikan bagian kedudukan hukum Pemohon.
Para Pemohon juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kedudukan mereka sebagai pemilih dalam pemilu. Mereka berpandangan, ketiadaan parameter waktu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) dalam Pasal 39 UU IKN membuat status ibu kota belum memiliki kepastian administratif.
Muhammad Fadlul Rahman kemudian menyampaikan pandangan para Pemohon mengenai perubahan status Jakarta setelah UU IKN berlaku. Menurut Fadlul, Jakarta telah memasuki status transisional, sementara Ibu Kota Negara secara hukum tata negara telah beralih kepada Nusantara.
“Pemberlakuan Pasal 39 UU IKN yang melempar mekanisme teknis pemindahan pada instrumen Keputusan Presiden (Keppres) tidak boleh dan tidak dapat menafikan fakta hukum utama (core legal fact) bahwa subjek hukum Ibu Kota Negara yang sah saat ini adalah Nusantara,” kata Fadlul.
Para Pemohon juga menilai penundaan penerbitan Keppres, apabila terus berlangsung, dapat menimbulkan persoalan hukum.
“Menunda-nunda penerbitan Keppres sementara undang-undang induknya sudah berlaku mengikat adalah bentuk pembangkangan terhadap kehendak legislasi nasional (legislative disobedience) serta mencederai asas kedaulatan hukum yang demokratis,” kata Fadlul.
Dalam petitumnya, Mohamad Rizki Tanarubun membacakan permintaan agar MK menyatakan secara materiil status Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia telah beralih sejak disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Para Pemohon juga meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar ulang prosesi pengucapan sumpah dan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029 di Ibu Kota Nusantara.
Setelah mendengar permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta para Pemohon mempelajari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Guntur menilai permohonan tersebut banyak menggunakan istilah yang menurutnya menunjukkan penggunaan artificial intelligence (AI) dalam penyusunan naskah.
“Ini saya melihat Anda tidak melihat contoh nih, saya melihat ini Anda menanyakan ke ChatGPT atau AI, ini saya tahu ini ya, kalimat-kalimatnya, kata-katanya ini, banyak dari ini, ChatGPT ini, saya paham betul ini kalimat-kalimatnya. Mestinya Anda membaca PMK bukan tanya ChatGPT atau AI, makanya banyak yang macam-macam ini istilah nih yang kelihatan keren tetapi tidak tepat,” kata Guntur.
Guntur meminta para Pemohon memperjelas hubungan antara kedudukan IKN dan kerugian hak konstitusional yang mereka dalilkan. Ia juga meminta uraian diarahkan pada kerugian yang timbul akibat norma yang diuji, bukan semata-mata membahas IKN.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengingatkan para Pemohon agar hadir secara lengkap dalam persidangan berikutnya. Ia juga meminta mereka cermat menuliskan norma yang diuji agar tidak terjadi kesalahan objek permohonan.
“Itu kelihatannya sederhana tapi nanti bisa error in objecto misalnya ya kan, pasal yang mana, nah itu nanti tolong dipastikan ya supaya pasalnya sesuai, karena nanti pasal-pasal ini yang nanti diuraikan dianggap berlaku, ada kerugian konstitusional yang dialami Pemohon, kemudian itu dia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar pasal berapa,” kata Daniel.
Ketua MK Suhartoyo yang memimpin persidangan juga meminta para Pemohon memperbaiki hubungan antara posita dan petitum. Menurut dia, terdapat ketidaksesuaian antara norma yang disebut sebagai objek pengujian dan ketentuan dalam petitum.
“Dari perihal ini kan Anda menguji Pasal 39 UU 21/2023 tapi petitumnya justru Pasal 9 Undang-Undang Dasar ayat (1). Gimana, gak nyambung, kan, yang diuji itu sebenarnya Pasal 39 Undang-Undang 21/2023 tentang IKN itu ataukah Undang-Undang Dasar Pasal 9 ayat (1), nanti kalau sudah seperti ini permohonan kabur ini,” kata Suhartoyo.
Suhartoyo kemudian menyampaikan bahwa para Pemohon dapat memperbaiki permohonan satu kali, baik secara offline maupun online. Perbaikan paling lambat diserahkan pada Senin (19/10/2026) pukul 12.00 WIB.
Permohonan perbaikan harus ditandatangani seluruh Pemohon, disertai soft copy dan alat bukti yang telah dinachzegelen.
Jurnalis : Rifqi Maulana, S.H
Editor : Supriadi Buraerah
























