JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan HNV, mantan Kepala Kanwil DJP Banten dan Kanwil DJP Jakarta, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
“Penahanan berlangsung selama 20 hari sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK“.
Hal demikian diutarakan Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada InsertRakyat.com, Jumat (2026).
KPK menyebut HNV diduga menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi serta usaha anaknya. HNV sebelumnya menjabat Kepala Kanwil DJP Provinsi Banten pada 2011 dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015–2018.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga HNV pernah meminta bawahannya mencarikan sponsorship untuk kegiatan fashion show anaknya. Permintaan itu disampaikan melalui surat elektronik kepada sejumlah pejabat bawahannya pada 2016.
Perusahaan yang menjadi Wajib Pajak kemudian diduga memberikan uang sponsorship langsung ke rekening anak HNV. KPK mencatat penerimaan sekitar Rp400 juta dari perusahaan Wajib Pajak di Jakarta dan sekitar Rp300 juta dari perusahaan di luar Jakarta.
Selain sponsorship, KPK menduga HNV menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing selama periode 2013–2018. Penerimaan tersebut kemudian ditukarkan melalui sejumlah money changer dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
Pada periode 2014–2022, HNV juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing melalui perantara berinisial BSA. KPK menyebut penerimaan tersebut kemudian ditempatkan dalam instrumen deposito dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
Jika digabungkan, KPK menyebut total penerimaan gratifikasi HNV dari sejumlah perusahaan sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar. Angka tersebut mencakup penerimaan dalam bentuk valas serta uang yang berkaitan dengan sponsorship.
Atas perkara tersebut, KPK menyangkakan HNV melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. “HNV masih berstatus tersangka dan perkara tersebut masih berada dalam proses penyidikan KPK,” kunci Jubir. (Tim Insert Rakyat).


































































