JAKARTA, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan gratifikasi yang melibatkan HNV, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten dan Jakarta Khusus.
HNV resmi berstatus tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi tersebut. Perkara itu diumumkan KPK pada Rabu, 25 Februari 2025.
Dalam perkara tersebut, KPK mengungkap dugaan penerimaan dana yang disebut berkaitan dengan sponsorship usaha anak HNV.
Pada Desember 2016, HNV diduga meminta YD, Kepala KPP Penanaman Modal Asing 3, mencarikan “sponsor” bagi usaha anaknya.
Dalam periode 2016 hingga 2017, rekening terkait diduga menerima dana sekitar Rp804 juta.
Dana tersebut berasal dari berbagai perusahaan dan individu, termasuk Wajib Pajak yang berada dalam wilayah kerja HNV.
Selain sponsorship, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
Pada periode 2014 hingga 2022, HNV diduga menerima aliran dolar melalui perantara berinisial BSA.
Dana tersebut kemudian ditempatkan dalam deposito atas nama orang lain.
Dana itu selanjutnya ditarik ke rekening pribadi HNV dengan nilai sekitar Rp14 miliar.
KPK juga menemukan transaksi keuangan melalui perusahaan valuta asing dan jaringan lainnya.
Transaksi tersebut berlangsung pada periode 2013 hingga 2018 dengan nilai sekitar Rp6,6 miliar.
Jika dihitung secara keseluruhan, HNV diduga menerima sedikitnya Rp21,5 miliar.
“Jika ditotal, HNV diduga mengantongi setidaknya Rp21,5 miliar,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan resminya yang diterima InsertRakyat.com, Rabu, 26 Februari 2025.
KPK masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Penyidik juga masih menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan dugaan gratifikasi.
“Saat ini, KPK masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, memeriksa para saksi, serta menelusuri aset yang terkait dengan dugaan gratifikasi ini,” tegas Tessa.
HNV dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan tersebut telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penerimaan melalui sponsorship, aliran dolar, deposito atas nama pihak lain, serta transaksi melalui perusahaan valuta asing.
Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan KPK.
HNV juga masih berstatus tersangka.
KPK Pengen Tangkap Oknum Pejabat Pajak, Bermain Sponsorship dan Valas: Kalau Tidak Ditangkap Kami Curiga Besar!
(Tim Insert Rakyat).


































































