JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025 hingga 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan motor listrik oleh PT YAT dengan nilai sekitar Rp1,22 triliun.

Informasi tersebut disampaikan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalui siaran pers Nomor PR–400/005/K.3/Kph.3/10/2026 yang ditandatangani Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., di Jakarta, Jumat (2/10/2026). Ia juga telah menggelar konferensi pers.

Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas empat pihak swasta dan satu pejabat pemerintah. Mereka masing-masing berinisial AM, Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal; YY, Direktur PT YAT; AA, Direktur PT ASE; GB, Direktur PT ASE; serta Kolonel Cpl BU, selaku Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kejaksaan Agung menduga para tersangka bersekongkol mengondisikan proses pengadaan untuk memenangkan PT YAT. Dugaan pengondisian tersebut mencakup penentuan pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding.

Baca Juga :  Tentang e-TR yang Kini Jadi Primadona MA-RI

Persoalan lain yang menjadi perhatian penyidik berkaitan dengan realisasi pekerjaan dalam pelaksanaan kontrak.

Dalam dokumen pengadaan, jumlah motor listrik yang semula ditetapkan sebanyak 25.644 unit kemudian diubah menjadi 21.801 unit. Namun, berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh penyidik, hingga 20 Maret 2026 realisasi pekerjaan secara riil baru mencapai 2.117 unit.

Meski demikian, penyidik menduga terdapat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen. Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan dalam proses pembayaran.

Kejaksaan Agung menyebut rangkaian perbuatan yang sedang didalami tersebut diduga memberikan keuntungan kepada para tersangka dan/atau korporasi PT YAT serta mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Besaran kerugian negara dalam perkara ini belum ditetapkan karena masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Untuk kepentingan pembuktian, Tim Penyidik Koneksitas telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli.

Baca Juga :  Indonesia Emas 2045 dan Tantangan Menjaga Arah Pembangunan Nasional

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang dan aset yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya lima unit telepon seluler, 889 dokumen, serta uang tunai sekitar Rp24,97 miliar.

Selain itu, penyidik mengamankan sejumlah kendaraan dan aset lainnya, yakni satu unit pesawat Textron Aviation Inc., satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino NRKB B 9981 BIO, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.

Pemeriksaan terhadap objek pengadaan juga masih berlangsung. Tim Ahli Teknis dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya tengah melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap motor listrik yang menjadi objek pengadaan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami kesesuaian objek pengadaan dengan spesifikasi dan ketentuan yang menjadi bagian dari kontrak.

Dalam perkara tersebut, penyidik melakukan penahanan terhadap kelima tersangka di tempat yang berbeda.

Kolonel Cpl BU ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya. AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Polres Sinjai Pengamanan Ibadah Jumat Agung, Pastikan Jemaat Beribadah Khusyuk dan Damai

Sementara YY ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu. Adapun AA dan GB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Berdasarkan materi penyidikan yang disampaikan Kejaksaan Agung, para tersangka diduga melanggar Pasal 603 jo. Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan belum berhenti pada penetapan lima tersangka. Tim Penyidik Koneksitas masih mendalami keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pendalaman juga mencakup kemungkinan keterlibatan korporasi serta penelusuran terhadap aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Penetapan tersangka dan seluruh dugaan perbuatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Pembuktian mengenai perbuatan pidana dan pertanggungjawaban masing-masing pihak selanjutnya akan diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Mft).

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL
FEATURE STORY

Birokrasi · Aparatur · Indonesia 2045

BerAKHLAK Menjiwai Birokrasi TR Fahsul Falah Menuju Indonesia Emas 2045

Perjalanan kedinasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pengembangan kompetensi aparatur, dan nilai dasar ASN dalam kerangka pembangunan nasional.

Cerita TR · Perjalanan Kedinasan

InsertRakyat.com — TR Fahsul Falah menjalani tiga penugasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sepanjang 2018–2022, mulai dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, hingga Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. Perjalanan kedinasannya kemudian berlanjut ke bidang strategi kebijakan. Saat ini, Oktober 2026, ia menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri.

Pada 2018–2020, TR bertugas sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Lurah di PPSDM Kemendagri Regional Bandung. Pada 2019, ia mengikuti Training of Facilitator untuk Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Agenda ANEKA. Pada tahun yang sama, ia juga mengikuti pelatihan untuk PNS yang beralih melalui mekanisme inpassing ke jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.

Pada 2020, TR mendapat penugasan sebagai Kepala PPSDM Kemendagri Regional Makassar. Wilayah kerja lembaga tersebut mencakup sepuluh provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Salah satu kegiatan pada masa penugasan itu ialah Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan III yang berlangsung pada 15 September hingga 18 Desember 2020 dengan metode blended learning. Pesertanya berasal dari Kabupaten Bone, Bantaeng, dan Bulukumba di Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Buton di Sulawesi Tenggara. TR menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan tersebut.

Pada November 2020, ia juga terlibat dalam evaluasi program dan pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2021 bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian evaluasi program dan perencanaan anggaran di lingkungan PPSDM Kemendagri Regional Makassar.

Pada 2022, TR mengemban tugas sebagai Sekretaris BPSDM Kemendagri. Penugasan berikutnya membawanya ke BSKDN Kemendagri, tempat ia kini menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik. Bidang tugas tersebut berkaitan dengan strategi kebijakan pemerintahan dalam urusan kewilayahan, kependudukan, dan pelayanan publik.

Perjalanan kedinasan tersebut berlangsung dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan nasional yang terus berkembang. Sejak kemerdekaan, Indonesia dipimpin oleh presiden dengan agenda, kebijakan, dan tantangan yang berbeda pada setiap masa pemerintahan. Pembangunan nasional berjalan melalui rangkaian keputusan dan program yang dilaksanakan oleh lembaga negara serta aparatur pemerintahan.

Dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2016 di hadapan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Presiden RI ke-7 Joko Widodo menyampaikan penghargaan terhadap kontribusi para presiden terdahulu, yakni Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden RI ke-3 B.J. Habibie, Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam pidato kenegaraan pada 15 Agustus 2025, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto juga menguraikan kontribusi para pemimpin sebelumnya. Presiden RI ke-1 Soekarno dikaitkan dengan pembentukan Republik Indonesia, upaya mempertahankan keutuhan wilayah, dan integrasi Irian Barat ke dalam NKRI. Pada masa Presiden RI ke-2 Soeharto, agenda pemerintahan mencakup pembangunan ekonomi, swasembada pangan, dan industrialisasi.

Presiden RI ke-3 B.J. Habibie memimpin Indonesia ketika negara menghadapi krisis multidimensi pada 1998, termasuk persoalan stabilitas ekonomi dan pengembangan teknologi. Pada masa Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, stabilitas nasional serta hubungan antarkelompok masyarakat menjadi bagian dari dinamika pemerintahan. Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri memimpin pada masa pemulihan ekonomi dan penguatan kelembagaan negara, termasuk menjelang pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung pada 2004.

Pada masa Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menangani penyelesaian konflik Aceh dan menghadapi krisis keuangan global. Presiden RI ke-7 Joko Widodo menempatkan pembangunan infrastruktur, hilirisasi, dan penanganan pandemi Covid-19 sebagai bagian penting dari agenda nasional. Sementara itu, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto mengangkat ketahanan pangan, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan, dan pencapaian Indonesia Emas 2045 sebagai agenda pembangunan.

Pelaksanaan agenda nasional tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintahan. Aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, pengelolaan administrasi dan anggaran, hingga pelayanan kepada masyarakat. Di tingkat pusat maupun daerah, pekerjaan aparatur menjadi bagian dari proses pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Nilai dasar ASN

Dalam penyelenggaraan tugas tersebut, nilai dasar ASN BerAKHLAK menjadi pedoman perilaku aparatur. Nilai ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021. BerAKHLAK mencakup tujuh nilai dasar, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, dengan semboyan “Bangga Melayani Bangsa”.

Berorientasi Pelayanan menekankan pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pelayanan yang sesuai ketentuan. Akuntabel berkaitan dengan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas, penggunaan kewenangan, dan pengelolaan sumber daya. Kompeten menekankan penguasaan pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaan. Harmonis berkaitan dengan penghormatan terhadap perbedaan dan hubungan kerja yang baik.

Loyal berarti memegang teguh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang sah sesuai ketentuan. Adaptif berkaitan dengan kemampuan menyesuaikan diri terhadap perubahan. Kolaboratif menekankan kerja sama antarpihak dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi.

Ketujuh nilai tersebut menjadi bagian dari kerangka perilaku ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan. Penerapannya berkaitan dengan tata cara memberikan pelayanan, mempertanggungjawabkan pekerjaan, meningkatkan kompetensi, menjaga hubungan kerja, memegang teguh ketentuan, menyesuaikan diri dengan perubahan, serta membangun kerja sama.

Dalam perjalanan kedinasan TR Fahsul Falah, penugasan di PPSDM Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, Sekretariat BPSDM Kemendagri, dan BSKDN Kemendagri tercatat dalam rentang tugas yang berbeda. Masing-masing berada pada lingkungan kerja dengan ruang lingkup tanggung jawab yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi aparatur, administrasi kelembagaan, dan strategi kebijakan pemerintahan.

Indonesia Emas 2045 merupakan sasaran pembangunan jangka panjang yang mencakup berbagai bidang, termasuk sumber daya manusia, perekonomian, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik. Pencapaiannya melibatkan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, dunia usaha, dan masyarakat. Dalam lingkup pemerintahan, ASN menjalankan tugas sesuai kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawabnya.

Nilai dasar BerAKHLAK menjadi salah satu pedoman bagi ASN dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut. Semboyan “Bangga Melayani Bangsa” melekat pada agenda penguatan budaya kerja aparatur, sedangkan pelaksanaan tugas sehari-hari berlangsung melalui prosedur, program, koordinasi, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Dalam kerangka pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, birokrasi menjadi bagian dari pelaksanaan agenda nasional melalui pekerjaan aparatur di setiap tingkat pemerintahan.

Penulis: Muhammad Subhan

Editor: Supriadi buraerah

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL · MOBILE EDITION
TR Fahsul Falah — InsertRakyat.com

Literasi

Bilik Elipsis | InsertRakyat.com

Bilik Elipsis

Sastra, sajak, cerita, dan apresiasi karya.

Karya Pilihan

Ruang Sastra