JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025 hingga 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan motor listrik oleh PT YAT dengan nilai sekitar Rp1,22 triliun.
Informasi tersebut disampaikan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalui siaran pers Nomor PR–400/005/K.3/Kph.3/10/2026 yang ditandatangani Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., di Jakarta, Jumat (2/10/2026). Ia juga telah menggelar konferensi pers.
Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas empat pihak swasta dan satu pejabat pemerintah. Mereka masing-masing berinisial AM, Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal; YY, Direktur PT YAT; AA, Direktur PT ASE; GB, Direktur PT ASE; serta Kolonel Cpl BU, selaku Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kejaksaan Agung menduga para tersangka bersekongkol mengondisikan proses pengadaan untuk memenangkan PT YAT. Dugaan pengondisian tersebut mencakup penentuan pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding.
Persoalan lain yang menjadi perhatian penyidik berkaitan dengan realisasi pekerjaan dalam pelaksanaan kontrak.
Dalam dokumen pengadaan, jumlah motor listrik yang semula ditetapkan sebanyak 25.644 unit kemudian diubah menjadi 21.801 unit. Namun, berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh penyidik, hingga 20 Maret 2026 realisasi pekerjaan secara riil baru mencapai 2.117 unit.
Meski demikian, penyidik menduga terdapat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen. Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan dalam proses pembayaran.
Kejaksaan Agung menyebut rangkaian perbuatan yang sedang didalami tersebut diduga memberikan keuntungan kepada para tersangka dan/atau korporasi PT YAT serta mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Besaran kerugian negara dalam perkara ini belum ditetapkan karena masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Untuk kepentingan pembuktian, Tim Penyidik Koneksitas telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang dan aset yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya lima unit telepon seluler, 889 dokumen, serta uang tunai sekitar Rp24,97 miliar.
Selain itu, penyidik mengamankan sejumlah kendaraan dan aset lainnya, yakni satu unit pesawat Textron Aviation Inc., satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino NRKB B 9981 BIO, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.
Pemeriksaan terhadap objek pengadaan juga masih berlangsung. Tim Ahli Teknis dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya tengah melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap motor listrik yang menjadi objek pengadaan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami kesesuaian objek pengadaan dengan spesifikasi dan ketentuan yang menjadi bagian dari kontrak.
Dalam perkara tersebut, penyidik melakukan penahanan terhadap kelima tersangka di tempat yang berbeda.
Kolonel Cpl BU ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya. AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara YY ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu. Adapun AA dan GB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Berdasarkan materi penyidikan yang disampaikan Kejaksaan Agung, para tersangka diduga melanggar Pasal 603 jo. Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan belum berhenti pada penetapan lima tersangka. Tim Penyidik Koneksitas masih mendalami keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pendalaman juga mencakup kemungkinan keterlibatan korporasi serta penelusuran terhadap aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.
Penetapan tersangka dan seluruh dugaan perbuatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Pembuktian mengenai perbuatan pidana dan pertanggungjawaban masing-masing pihak selanjutnya akan diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Mft).


























































