Sinjai, Insertrakyat.com — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Zulkarnaen, resmi dimutasi ke jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Kanigoro.
Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Informasi ini diperoleh Insertrakyat.com dari sumber internal di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejari Sinjai terkait pejabat pengganti Zulkarnaen atau penyebab rotasi jabatan tersebut.
Mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan penataan manajemen sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan RI. (Mift/Mft).
Artikel Terkait
Berita Terkini

Polri Catat Kecelakaan Bus Capai 21.269 Kasus, Hubdat Tekankan SMK PAU

Ditjen Hubdat Dorong Sertifikasi Direksi Perusahaan Angkutan Umum

RDP DPRD Luwu Timur Soroti Lahan SHM Warga Jadi Akses Hauling Pertambangan
Nasional
Daerah
Politik
Hukum

Pendidikan
Peristiwa

Sebelas Titik Api dalam 16 Jam, Kronik Karhutla Polewali Mandar

Koperatif Bela Direksi Agrinas, Minta Polemik Sawit Dilihat Secara Utuh

Awal September, Dua Karhutla Terjadi di Polman dalam Sehari

Polisi Selidiki Kecelakaan Libatkan Motor dan Truk di Sinjai
Metro
Ragam
Opini
Bilik Elipsis














































