Sinjai, Insertrakyat.com — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Zulkarnaen, resmi dimutasi ke jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Kanigoro.

Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

BACA JUGA :  Tim Satgas SIRI Amankan DPO Kasus Korupsi SPAM IKK Sinjai Tengah

Informasi ini diperoleh Insertrakyat.com dari sumber internal di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejari Sinjai terkait pejabat pengganti Zulkarnaen atau penyebab rotasi jabatan tersebut.

Mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan penataan manajemen sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan RI. (Mift/Mft).

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.