SINJAI, INSERTRAKYAT.com – Program Jaga Desa, atau Jaksa Garda Desa, merupakan inisiatif strategis Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Program ini bertujuan mendampingi, mengawasi, dan mengawal penggunaan Dana Desa, agar setiap rupiah yang digelontorkan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.
“Kejaksaan Agung merancang program ini agar dana desa digunakan secara optimal dan tepat sasaran. Selain itu, Jaga Desa juga berfungsi preventif untuk menekan penyalahgunaan anggaran serta menumbuhkan budaya hukum di tingkat desa,” ujar Kasi Intel Kejari Sinjai, Jhadi Wijaya.
Lengkapnya, di Kabupaten Sinjai, pendampingan program ini diperkuat melalui kegiatan “Jaksa Menjawab”, sebuah inovasi sosialisasi yang menyasar aparatur desa dan masyarakat. Kegiatan ini dikemas dalam bentuk talkshow interaktif di Radio Suara Bersatu 95,5 FM, Selasa (3/2/2026), menghadirkan Jhadi Wijaya bersama staf Intelijen, Azel Favian Terry Hensanusi, untuk menjelaskan mekanisme pengawasan dan pendampingan hukum yang melekat.
Dalam kesempatan itu, Jhadi menekankan bahwa program Jaga Desa bukan sekadar instrumen pengawasan, tetapi merupakan pendampingan melekat bagi aparatur desa. Tujuan utamanya adalah mencegah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa serta memastikan setiap aktivitas pembangunan berjalan sesuai aturan. Pendekatan ini diharapkan mampu menumbuhkan tata kelola desa yang transparan dan akuntabel.
Selain pendampingan, Kejari Sinjai memanfaatkan teknologi digital untuk memperkuat pengawasan. Melalui Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES), realisasi APBDes dapat dipantau secara real-time per paket kegiatan. “Kami dapat melihat langsung penggunaan anggaran desa, langkah ini preventif agar pembangunan desa tetap sesuai koridor dan berkelanjutan,” jelas Jhadi. Teknologi ini juga memungkinkan aparat desa melaporkan kondisi anggaran dan aset secara langsung, meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas.
Tak kalah penting diketahui, sejak awal 2025, perhatian terhadap program ini meningkat dengan serangkaian sosialisasi, pendampingan, dan pemantauan di berbagai wilayah Indonesia. Salah satu tonggak penting adalah peluncuran desapercontohan di Kabupaten Tangerang, 28 April 2025, yang diterapkan di 246 desa. Pelaksanaan percontohan ini menjadi model nasional sebelum program diperluas ke seluruh Indonesia, sekaligus sebagai uji efektivitas sistem pengawasan dan pendampingan.
Untuk mendukung transparansi, aplikasi digital Jaga Desa diluncurkan pada 7 Februari 2025 oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM‑Intel). Aplikasi ini menjadi alat utama bagi aparat desa untuk melaporkan kondisi anggaran, aset, dan permasalahan secara langsung ke Kejaksaan Negeri, yang kemudian diawasi hingga tingkat Kejaksaan Agung. Inovasi digital ini memperkuat mekanisme pengawasan sekaligus mempermudah aparat desa dalam pelaporan kegiatan.
Secara operasional, Jaga Desa menekankan pendampingan hukum, pengawasan akuntabel, dan peningkatan kapasitas SDM desa. Aparatur desa tidak hanya dibekali pemahaman regulasi pengelolaan Dana Desa, tetapi juga diberikan pelatihan dan penyuluhan hukum yang berkelanjutan. Strategi ini memastikan bahwa setiap proses pembangunan desa tidak hanya diawasi, tetapi juga mendapat pendampingan agar terhindar dari penyimpangan.
Program ini juga menjadi bagian dari strategi penegakan hukum humanis yang dijalankan Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Pendekatan edukatif dan preventif diterapkan agar aparatur desa tidak menjadi objek masalah hukum akibat ketidaktahuan. Keberadaan Jaga Desa diperkuat melalui Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023, yang menegaskan peran intelijen struktural dalam pengawasan Dana Desa.
Salah satu tokoh Adhyaksa dalam pelaksanaan Jaga Desa adalah Prof. Dr. Reda Manthovani, JAM‑Intel. Ia bertanggung jawab mendorong koordinasi multi-lembaga, menyebarkan prinsip pencegahan dini dan mens rea, serta memperkuat sinergi dengan perangkat desa, BPD, dan pemerintah daerah. Kepemimpinan Prof. Reda memastikan Jaga Desa menjadi alat efektif untuk transparansi anggaran desa dan mencegah potensi penyalahgunaan dana.
Sejak diluncurkan, Jaga Desa telah diterapkan di berbagai wilayah dengan fokus pada pendampingan langsung. Di Kabupaten Tangerang, desa-desa percontohan mendapatkan pengawasan intensif, menggunakan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding sebagai alat kontrol anggaran desa. Pendekatan ini terbukti menekan praktik korupsi, sambil membangun budaya tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan berdaya.
Kendati demikian di Kabupaten Sinjai “Jaga Desa” baru mulai diimplementasikan secara serius setelah sebelumnya terkatung – katung.
Masyarakat juga bilang, seharusnya Kasi Intel Kejari Sinjai Jhadi Wijaya lebih aktif berkunjung ke desa – desa. Mereka pun curiga Kegiatan tal show hanya formalitas.
“Kegiatan dalam talk show sangat baik, untuk mensukseskan program jaga desa. Lebih baik lagi jika bapak Jhadi Wijaya lebih aktif ke desa-desa, semoga kegiatan tadi, bukan formalitas belaka,” kata seorang Masyarakat yang akrab dipanggil Mail. Ia juga berharap agar besok dan atau lusa Kasi Intel Kejari Sinjai lebih aktif lagi melakukan monitoring di Desa secara langsung tanpa mengurangi aktivitas monitor Online setiap Selasa dan Kamis melalui via zoom, yang telah ditetapkan sejak 2025 lalu.
Penulis : Supriadi Buraerah





























