JAKARTA,  INSERTRAKYAT.COM— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi korupsi besar di sektor kehutanan. Nilainya mencapai Rp355,34 triliun. Angka ini menjadi sinyal kuat perlunya perbaikan tata kelola secara menyeluruh.

KPK langsung merespons temuan itu dengan meluncurkan dua kajian strategis. Fokusnya pada tata niaga kayu dan pelepasan kawasan hutan. Kedua aspek ini [dinilai] paling rentan terhadap praktik korupsi.

Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK menggelar Kick Off Meeting. Kegiatan berlangsung di Auditorium Randy Yusuf, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (29/4). Forum ini menjadi langkah awal penyusunan rekomendasi yang lebih konkret.

KPK merancang kajian pertama untuk mengidentifikasi potensi korupsi dalam tata niaga dan hilirisasi kayu. Kajian kedua menyoroti kerentanan dalam proses pelepasan kawasan hutan. Keduanya bertujuan memetakan titik rawan secara detail.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan pentingnya pendekatan sistemik. Ia menilai sektor kehutanan tidak bisa dibenahi secara parsial.
“KPK hadir bukan hanya sebagai penegak hukum. Kami juga memperkuat sistem pencegahan melalui perbaikan tata kelola,” ujarnya.

BACA JUGA :  Strategi Terbaru KPK Cegah Candi - Candi Korupsi

Ia menambahkan sektor kehutanan memiliki nilai ekonomi tinggi. Karena itu, pengelolaannya harus transparan dan akuntabel. Integritas menjadi kunci utama dalam seluruh prosesnya.

KPK menemukan banyak celah dalam sistem yang berjalan saat ini. Pengawasan masih lemah di berbagai lini. Regulasi sering tumpang tindih. Data antarinstansi juga belum terintegrasi.

Kondisi ini membuka peluang terjadinya korupsi. Praktik tersebut bisa terjadi dari hulu hingga hilir. Mulai dari produksi, distribusi, hingga perdagangan.

Temuan sebelumnya memperkuat analisis tersebut. Pada 2025, KPK mengkaji optimalisasi PNBP kehutanan. Fokusnya pada komoditas kayu bulat. Hasilnya menunjukkan potensi kehilangan negara mencapai Rp355,34 triliun pada periode 2015–2023.

Data penindakan juga menunjukkan tren serius. Sepanjang 2004 hingga 2020, KPK menangani 688 perkara korupsi kehutanan. Sebanyak 58 persen di antaranya merupakan kasus suap.

BACA JUGA :  KPK Terima Laporan Mahasiswa, Kasus SKPD Pemprov Sulsel

Pada 2025, KPK kembali menemukan indikasi baru. Praktik korupsi melibatkan korporasi dalam pengelolaan kawasan hutan. Temuan ini diperoleh melalui penyelidikan tertutup.

Fakta tersebut menunjukkan pola korupsi yang berulang. Masalahnya tidak lagi bersifat administratif. Polanya sudah mengarah pada sistem yang terstruktur.

KPK kemudian memperkuat kolaborasi lintas sektor. Lembaga ini menggandeng Kementerian Kehutanan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. Tujuannya untuk memperkuat kajian.

Kolaborasi difokuskan pada integrasi data. Selain itu, pada penyelarasan kebijakan. Pengawasan juga akan diperkuat dari hulu hingga hilir.

Aminudin menilai kerja sama ini sangat penting.
“Kolaborasi ini akan memperkuat regulasi dan sistem informasi kehutanan. Ini menjadi kunci keberhasilan bersama,” katanya.

Kementerian Kehutanan menyatakan dukungan penuh. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, menyoroti rantai pasok kayu yang kompleks. Ia menyebut kondisi ini perlu dibenahi bersama.
“Kami siap menyediakan data agar hasil kajian akurat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Strategi Terbaru KPK Cegah Candi - Candi Korupsi

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, juga memberikan perhatian. Ia menilai kajian pelepasan kawasan hutan sangat penting. Kajian ini akan memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.

Dukungan juga datang dari Kementerian Perdagangan. Plt Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Andri Gilang Nugraha, menekankan pentingnya kualitas data.
“Data yang selaras akan menghasilkan kebijakan yang tepat,” katanya.

KPK menargetkan dua kajian ini selesai pada 2026. Lembaga ini tidak ingin hasilnya berhenti di atas kertas. KPK akan mendorong implementasi melalui rencana aksi.

Pembenahan sektor kehutanan menjadi langkah strategis. Upaya ini penting untuk mencegah korupsi. Sekaligus menjaga penerimaan negara.

“Perbaikan ini juga berdampak jangka panjang. Tata kelola yang baik akan mendukung keberlanjutan sumber daya alam Indonesia,” kunci KPK.

Penulis : Luthfi

Editor : Zamroni

Follow ( whatsapp channel)