MANTAN Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tersangka korupsi setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkannya dalam kasus dugaan penyelewengan dana participating interest (PI) 10 persen pada Selasa (28/4/2026).

Usai penetapan tersangka, Arinal langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui selama 20 hari ke depan terhitung sejak 28 April 2026.

“Penahanan tersangka Arinal dilakukan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,” demikian keterangan rilis Kejati Lampung.

Arinal yang menjabat sebagai Gubernur Lampung periode 2019–2024 itu diperiksa secara maraton sejak pagi hingga malam. Sekitar pukul 21.20 WIB, lalu ia terlihat digiring petugas mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan diborgol menuju mobil tahanan Kejati Lampung.

BACA JUGA :  Jaksa Terima Laporan Kasus Dugaan Korupsi BANSOS - 60 Milyar

Kasus yang menjerat politikus senior Partai Golkar tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen yang bersumber dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Penyidik Kejati Lampung telah lebih dahulu menetapkan tiga terdakwa lain yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Ketiganya yakni Direktur Utama PT LEB M Hermawan Eriadi, Direktur Operasional Budi Kurniawan, dan Komisaris Heri Wardoyo.

BACA JUGA :  Jaksa Terima Laporan Kasus Dugaan Korupsi BANSOS - 60 Milyar

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD), Seno Aji, mengapresiasi langkah Kejati Lampung dalam menetapkan Arinal sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka terhadap mantan Gubernur Lampung ini merupakan langkah tegas dan patut diapresiasi sebagai upaya mengusut skandal dugaan penyelewengan dana PI 10 persen secara tuntas,” kata Seno Aji kepada InsertRakyat.com Rabu (29/4/2026).

Ia menilai penetapan tersebut membuka peluang bagi penyidik untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

BACA JUGA :  Jaksa Terima Laporan Kasus Dugaan Korupsi BANSOS - 60 Milyar

Menurut Seno, penyidik juga perlu menelusuri aliran dana serta aset-aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kejati Lampung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. (mft).

Follow Berita Insertrakyat.com di whatsapp channel