POLDA Sulawesi Selatan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara menggelar pendampingan pelaporan SPT Tahunan dan aktivasi Coretax DJP bagi personel Polri di Aula Direktorat Samapta Mapolda Sulsel, Selasa (28/4/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak dalam menghadapi sistem administrasi perpajakan terbaru.
Program pendampingan SPT Tahunan dan aktivasi Coretax DJP ini menyasar anggota Polda Sulsel agar mampu beradaptasi dengan sistem digital yang kini diterapkan Direktorat Jenderal Pajak. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari percepatan pelaporan pajak menjelang batas akhir yang telah ditentukan pemerintah.
Kepala Seksi Bimbingan, Penyuluhan, dan Konsultasi Kanwil DJP Sulselbartra, Dedi Marthadinata, menjelaskan bahwa kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem terbaru.
“Kegiatan ini berupa sosialisasi dan pendampingan pelaporan SPT Tahunan. Selain itu, kami juga membahas secara teknis pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui sistem Coretax DJP,” ujar Dedi.
Ia menambahkan, Coretax DJP kini menjadi sistem utama dalam administrasi perpajakan modern. Seluruh wajib pajak orang pribadi diwajibkan melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 melalui sistem tersebut, dengan batas waktu pelaporan hingga 30 April 2026.
Dari sisi internal Polda Sulsel, kegiatan ini juga menjadi langkah koordinatif untuk memastikan seluruh personel memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu. Perwakilan Bidang Keuangan Polda Sulsel menyebut masih ada wajib pajak yang perlu menyesuaikan diri dengan sistem baru.
“Kami memahami masih ada wajib pajak yang perlu beradaptasi dengan antarmuka dan mekanisme baru di Coretax DJP. Melalui kegiatan ini, kami memberikan pendampingan langsung agar anggota memahami pengisian SPT Tahunan,” ujar Yusuf Balik.
Selain itu, peserta diimbau untuk membawa perangkat elektronik serta dokumen pendukung seperti formulir A1 atau A2 agar proses praktik berjalan optimal. Dalam sesi teknis, peserta langsung mempraktikkan pengisian SPT melalui sistem Coretax DJP dengan pendampingan fasilitator.
Melalui kegiatan ini, Polda Sulsel dan Kanwil DJP Sulselbartra berharap proses pelaporan SPT Tahunan dapat berjalan lebih cepat dan tertib, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di lingkungan Polri.
Hingga berita ini diturunkan, informasi masih berkembang.
(Jurnalis : Isma |Editor: Zamroni).
Follow Berita Insertrakyat.com





