Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tetap dengan Hak Pensiun kepada hakim terlapor berinisial I.W.S., S.H. melalui Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Ruang Prof. Dr. Mr. Wiryono Prodjodikoro, Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Putusan tersebut diambil setelah MA dan KY mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, yang menunjukkan bahwa terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam kurun waktu 2023 hingga 2024.

Baca Juga : PT Makassar dan Vonis 2 Bulan PN Surabaya, 2 Nyawa Laka Melayang, Nol Keadilan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelanggaran yang dilakukan terlapor antara lain mempertemukan salah satu pihak yang berperkara dengan ketua majelis hakim di luar persidangan, menerima sejumlah uang dari pihak yang berkepentingan dalam penanganan perkara pidana, menawarkan bantuan pengurusan perkara pada tingkat banding dan kasasi kepada advokat, meminta uang serta berutang kepada advokat, hingga menggunakan jasa prostitusi.

MA dan KY menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Penjatuhan sanksi ini juga menjadi wujud komitmen kedua lembaga untuk tidak memberikan toleransi terhadap setiap tindakan yang berpotensi mencederai integritas hakim, independensi kekuasaan kehakiman, dan kewibawaan lembaga peradilan.

Melalui penegakan kode etik yang konsisten dan tegas, MA dan KY berharap budaya integritas di lingkungan peradilan semakin menguat serta mampu mewujudkan lembaga peradilan yang agung, profesional, dan terpercaya. Setiap hakim diharapkan senantiasa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan prinsip kehormatan, keluhuran martabat, independensi, serta profesionalisme.

Sidang MKH tersebut dilaksanakan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dituangkan dalam Nota Dinas tertanggal 13 Desember 2024.

Sidang dipimpin oleh Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Hamdi, S.H., M.Hum., selaku Ketua Majelis, didampingi enam anggota majelis yang terdiri atas unsur Hakim Agung MA dan Komisioner KY. Sementara itu, terlapor didampingi oleh tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

(S/*).