MANADO, Insertrakyat.com – Pengadilan Negeri (PN) Manado menjatuhkan pidana pengawasan kepada dua terdakwa dalam perkara penyerobotan pekarangan tertutup milik orang lain.
Putusan tersebut menjadi penerapan perdana pidana pengawasan di PN Manado berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan kepada Jefry Rumimpunu dan Julian Lukas Tulong.
Namun, kedua terdakwa tidak perlu menjalani pidana tersebut di dalam lembaga pemasyarakatan.
Majelis Hakim menggantinya dengan pidana pengawasan selama satu tahun.
Selama menjalani pidana pengawasan, kedua terdakwa tidak boleh melakukan tindak pidana.
Majelis Hakim juga melarang keduanya melakukan aktivitas di atas tanah milik korban, Fransisca Eske Katopo.
“Pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat,” kata Majelis Hakim dalam persidangan terbuka untuk umum, Rabu (22/7/2026).
Majelis Hakim yang dipimpin Faisal Munwair Kossah menjatuhkan putusan tersebut bersama Hakim Anggota Harianto Mamonto dan Hj. Aisyah Adama.
Duduki Tanah dan Bangunan Milik Korban
Perkara ini bermula ketika kedua terdakwa menguasai tanah dan bangunan milik Fransisca Eske Katopo.
Keduanya menguasai objek tanah tersebut di Kelurahan Mapanget Barat, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Korban telah meminta kedua terdakwa meninggalkan lokasi.
Korban menyampaikan permintaan tersebut melalui teguran lisan dan somasi tertulis.
Namun, kedua terdakwa tetap menguasai tanah yang menjadi objek sengketa.
Keduanya memasang pagar dan baliho yang berisi klaim kepemilikan.
Para terdakwa juga menanam tanaman serta menebang pohon di atas lahan tersebut.
Tindakan itu kemudian menjadi bagian dari perkara penyerobotan pekarangan tertutup milik orang lain.
Hakim Pilih Pidana Pengawasan
Majelis Hakim menilai tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional tidak hanya berorientasi pada pembalasan.
Hakim juga mempertimbangkan pembinaan dan rehabilitasi terhadap pelaku.
Pertimbangan itu mendorong Majelis Hakim memilih pidana pengawasan bagi kedua terdakwa.
Majelis Hakim mempertimbangkan kondisi pribadi para terdakwa.
Salah satu terdakwa telah berusia 74 tahun.
Keduanya juga mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
Para terdakwa telah mencabut baliho yang mereka pasang di lokasi sengketa.
Keduanya juga telah meminta maaf kepada korban.
Selain itu, para terdakwa berjanji tidak lagi menguasai atau mempermasalahkan tanah milik korban.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menilai pidana pengawasan lebih tepat daripada pidana penjara.
Hakim masih melihat peluang kedua terdakwa memperbaiki diri di tengah masyarakat.
Namun, keduanya tetap menjalani pengawasan dari pejabat yang berwenang.
Putusan ini memperlihatkan penerapan paradigma baru pemidanaan dalam KUHP Nasional.
Hakim dapat memilih jenis pidana dengan mempertimbangkan perbuatan, kondisi pelaku, tujuan pemidanaan, dan perlindungan masyarakat. (hms/sya).
