PASURUAN, INSERTRAKYAT.com – Terkuak’ ketidaktertiban penanganan perkara di Polres Pasuruan Kota, Jawa Timur, berada dalam pengawasan Divpropam Polri dan Irwasum Polri hingga Bareskrim pada Rabu, 15 April 2026, setelah laporan masyarakat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian.
Pengawasan terhadap dugaan ketidak profesional penyidikan di Polres Pasuruan Kota kini memasuki tahap lanjutan di tingkat pusat. Laporan masyarakat yang diajukan oleh Wartawati Ilmiatunnafia telah diterima dan diproses melalui aparat pengawas internal Polri.
Fokus penanganan berada pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri serta Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penyidikan di lingkungan kepolisian daerah.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Divpropam Mabes Polri tertanggal 27 Maret 2026, disebutkan bahwa laporan telah melalui tahap penelaahan awal dan proses verifikasi internal sesuai mekanisme pengawasan.
Laporan tersebut berkaitan dengan perkara di Polres Pasuruan Kota dengan nomor LP/A/1/II/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Februari 2026. Dalam pengaduan, pelapor menyampaikan dugaan ketidaktertiban dalam proses penyidikan, termasuk aspek administrasi serta transparansi penanganan perkara.
Sejumlah poin yang menjadi perhatian mencakup dugaan lemahnya pengawasan internal, ketidaksesuaian prosedur administrasi penyidikan, serta keterbatasan keterbukaan informasi dalam proses penanganan perkara di tingkat Polres.
Pelapor Ilmiatunnafia menyampaikan apresiasi atas langkah pengawasan yang dilakukan aparat pengawas internal Polri, namun berharap proses tersebut dapat berjalan hingga tuntas.
“Harapannya proses ini tidak berhenti pada tahap administrasi saja,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan diharapkan menghasilkan kejelasan fakta serta tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran prosedur.
Keterlibatan Divpropam Polri dan Irwasum Polri menunjukkan bahwa laporan ini telah masuk dalam sistem pengawasan internal tingkat pusat di lingkungan kepolisian.
Regulasi yang menjadi dasar penanganan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta aturan internal terkait pengelolaan pengaduan masyarakat dan prosedur penyidikan.
Pengawasan tersebut menjadi perhatian publik seiring meningkatnya tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara di tingkat kepolisian daerah.
Sampai pada berita ini diterbitkan Insertrakyat.com, proses pengawasan masih berlangsung di tingkat pusat dan terus berkembang.
Follow berita Insertrakyat.com di ( whatsapp channel)




















