Pekanbaru, Insertrakyat.com – Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan membantah isu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkotika di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Menurutnya Isu yang beredar menyebut adanya aliran dana sebesar Rp200 juta yang dikaitkan dengan pejabat kepolisian dipastikan tidak benar.

Kapolda Riau Herry Heryawan menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan penelusuran secara menyeluruh terhadap informasi tersebut. Dari hasil pengecekan internal, tidak ditemukan bukti adanya aliran dana seperti yang dituduhkan dalam isu yang beredar di masyarakat.

“Yang terjadi pada Kasat Polresta Pekanbaru, setelah kita cek itu tidak benar. Yang Rp200 juta itu tidak benar,” ujar Herry di Pekanbaru, Kamis (16/4).

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang sempat berkembang luas di ruang publik terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus narkotika di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

Meski demikian, proses pemeriksaan internal tetap dilakukan oleh Polda Riau. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) telah menempatkan tujuh personel polisi dalam status penempatan khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Jampidsus Tetapkan AW Tersangka TPPU Zarof Ricar

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyebutkan bahwa ketujuh personel tersebut terdiri dari perwira hingga penyidik yang diduga terkait dalam penanganan perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan.

“Ini bagian dari proses untuk memastikan semuanya jelas dan akuntabel,” kata Pandra.

Polda Riau menegaskan bahwa langkah penempatan khusus ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga transparansi dan profesionalisme. Setiap dugaan pelanggaran akan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku tanpa pengecualian.

Diberitakan sebelumnya oleh Insertrakyat.com. DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Riau resmi melaporkan tiga penyidik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (9/4/2026).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor SPSP2/260409000058/IV/2026/BAGYANDUAN dan telah diterima untuk proses penanganan awal.

Ketua DPD GRANAT Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, membenarkan pelaporan tersebut dan menyebut tiga penyidik yang dilaporkan yakni AKP Untari, Aiptu Jhoni Arto Gultom, dan Briptu Lukas Halomon Gultom.

“Benar, tiga penyidik yang kami laporkan yaitu AKP Untari, Aiptu Jhoni Arto Gultom, dan Briptu Lukas Halomon Gultom,” jelas Freddy dalam keterangannya yang diterima Insertrakyat.com.

BACA JUGA :  Tersangka 58 Kg Sabu Lompat dari Lantai Dua Polda Jambi, KABUR!

GRANAT menyoroti dugaan adanya aliran dana sebesar Rp200 juta yang disebut berkaitan dengan honor pengacara dalam penanganan perkara di Satres Narkoba Polresta Pekanbaru. Dugaan tersebut disebut melibatkan seorang oknum pengacara berinisial S bersama sejumlah pihak lain yang kini menjadi perhatian publik.

Freddy menjelaskan bahwa dua orang berinisial S alias P mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp200 juta saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pekanbaru pada 19 Maret 2026. Dana tersebut disebut berasal dari hasil penjualan tanah milik keluarga korban dan kemudian dilaporkan ke Propam Mabes Polri.

Atas dugaan tersebut, DPD GRANAT Riau meminta Kapolri serta Komisi III DPR RI untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Satres Narkoba Polresta Pekanbaru. Mereka menilai kasus ini perlu ditindaklanjuti secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, pengacara Suwardi yang menangani perkara penangkapan lima orang terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Pekanbaru memberikan klarifikasi atas isu yang beredar di publik.

BACA JUGA :  Divpropam Polri Awasi Penyidikan Polres Pasuruan Kota

Ia menegaskan bahwa dana Rp200 juta tersebut bukan merupakan aliran dana kepada aparat kepolisian, melainkan honor jasa hukum sebagai pengacara dalam penanganan perkara.

“Uang Rp200 juta itu bukan untuk penyidik, melainkan honor pengacara dalam pengurusan kasus,” ujar Suwardi kepada wartawan. Pernyataan Suwardi jauh sebelumnya telah diutarakan ke ruang publik.

Isu ini mencuat setelah operasi penangkapan lima orang oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru pada Rabu (18/2/2026), di mana dua orang ditahan dan tiga lainnya dilepaskan. Kondisi tersebut kemudian memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Ketua DPD GRANAT Riau sebelumnya menyebut adanya dugaan penyerahan uang berdasarkan informasi yang diterima dari pihak tertentu. Namun pihak pengacara menegaskan tuduhan tersebut tidak disertai bukti yang kuat dan dinilai sepihak.

Suwardi juga menyayangkan beredarnya informasi yang belum terverifikasi karena dinilai dapat merugikan nama baik dirinya sebagai advokat serta berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap institusi penegak hukum.

(Editor : Romi) Follow whatsapp channel