Kendari, Insertrakyat.com Aparat kepolisian berhasil menggagalkan penyalahgunaan distribusi gas elpiji subsidi di perairan Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara.

Tim Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Polairut Polda Sulawesi Tenggara mengungkap praktik ilegal distribusi LPG subsidi ukuran 3 kilogram di pesisir Desa Pondasi, Kecamatan Tiworo Utara. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan ratusan tabung gas serta lima orang terduga pelaku.

Kasus ini terungkap setelah petugas mencurigai aktivitas pengangkutan gas menggunakan kapal kayu yang tidak sesuai prosedur resmi. Setelah dilakukan pemeriksaan, aktivitas tersebut terbukti melanggar aturan distribusi subsidi.

BACA JUGA :  Satgas Segel Tambang Nikel PT TMS di Bombana, Diduga Berkaitan Dengan Mantan Kabinda Sultra

Sebanyak lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial SM, IA, HN, NN, dan AR. Polisi juga menyita 806 tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram serta lima unit kapal kayu jenis lombot yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.

Direktur Polairut Polda Sultra, Kombes Pol Saminata, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus membeli gas dari wilayah lain untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Gas elpiji yang seharusnya didistribusikan untuk wilayah Kabupaten Bombana dialihkan ke daerah lain,” ujarnya kepada Wartawan, Selasa (14/4).

BACA JUGA :  Ivan Darmawan Resmi Pimpin Percasi Kolaka, Siap Bersinar di Porprov Sultra

Ia merinci, gas tersebut dibeli dari pangkalan di Kabupaten Bombana dengan harga Rp32.000 hingga Rp40.000 per tabung, lalu dijual kembali di Muna Barat dengan harga mencapai Rp47.000 hingga Rp50.000 per tabung.

“Sebanyak lima tersangka telah diamankan beserta barang bukti 806 tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram yang disalahgunakan distribusinya,” imbuhnya.

Gas elpiji subsidi pada dasarnya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu dan wajib disalurkan sesuai wilayah distribusi yang telah ditetapkan pemerintah. Praktik penyalahgunaan ini dinilai merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi.

BACA JUGA :  Presiden Prabowo Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Tambang Ilegal Bersama Jaksa Agung dan Kabinet Merah Putih 

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut. Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih terus berlangsung.

Laporan : Ruslan
Editor : Zamroni. Follow Berita Insertrakyat.com di whatsapp channel

💬 Laporkan ke Redaksi