Bombana, Insertrakyat.com – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi menyegel tambang nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Jumat (12/9/2025).

Penyegelan dilakukan karena PT TMS diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Abdul Rahman, membenarkan tindakan penindakan itu. “Benar, konsesi PT TMS dilakukan penyegelan Satgas PKH,” kata dia kepada Wartawan.

BACA JUGA :  Presiden Prabowo Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Tambang Ilegal Bersama Jaksa Agung dan Kabinet Merah Putih 

Areal yang disegel seluas 172,82 hektare. Plang besi dipasang bertuliskan kawasan dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia cq. Satgas PKH.

Dasar hukum penindakan merujuk pada Peraturan RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Aksi lapangan dipimpin Ketua Satgas PKH yang juga Jaksa Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah.

PT TMS disebut-sebut dalam dugaan terkait nama Arinta Nila Hapsari, istri Gubernur Sultra Andi Sumangerukka.

BACA JUGA :  BKAD Koltim dan Bombana Hadiri FGD Rekonsiliasi Pajak Pusat di KPP Pratama Kolaka

Data dari Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyebut, 25 persen saham PT TMS dimiliki PT Bintang Delapan Tujuh Abadi.

Penelusuran CERI menemukan, 99 persen saham PT Bintang Delapan Tujuh Abadi diduga atas nama Alaniah Nisrina, anak Andi–Arinta. Sisanya 1 persen tercatat milik Arinta Nila Hapsari.

Andi Sumangerukka sendiri memiliki rekam jejak sebagai eks Kabinda Sultra dan eks Pangdam XIV/Hasanuddin. Kekayaannya dilaporkan Rp632 miliar dalam LHKPN KPK saat maju Pilkada 2024.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Tegas, Distributor Beras Langgar HET Terancam Hukum

Dengan penyegelan ini, lahan tambang PT TMS kini dikuasai negara. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan melanggar hukum.

Langkah Satgas PKH menandai penegakan hukum yang mengacu pada aturan kehutanan dan tindak pidana terkait lingkungan hidup.

Sampai berita ini disiarkan, Gubernur Sultra masih berupaya dikonfirmasi. (***).