SINJAI, – Pemerintah Daerah (Pemda) Sinjai melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi Rp155.000.000 pada tahun anggaran 2026. Target tersebut bermuara dari pengelolaan aset daerah, termasuk rusunawa ASN dan perumahan nelayan.

Kenaikan target ini dilakukan setelah evaluasi capaian PAD tahun sebelumnya yang mencapai Rp133.800.000 (100 persen tercapai). Pemerintah daerah menilai potensi aset yang dikelola Dinas Perkimtan masih dapat dikembangkan seiring meningkatnya kebutuhan hunian.

Kepala Dinas Perkimtan Sinjai, Andi Syarifuddin, mengatakan pengelolaan aset menjadi bagian utama dalam menjaga kontribusi PAD. “Pemanfaatan aset yang tersedia idealnya memberi kontribusi aktif terhadap kas daerah,” ujarnya saat diwawancarai Insert Rakyat belum lama ini.

BACA JUGA :  Kemendagri Dorong Optimalisasi BUMD, BLUD, dan Aset Daerah untuk Perkuat Pendapatan

Dinas Perkimtan mengelola Rusunawa ASN yang memiliki 42 unit kamar di Jalan Stadion Mini, Sinjai. Hunian ini menjadi salah satu sumber retribusi yang memberikan pemasukan rutin bagi daerah.

Selain itu, terdapat 62 unit rumah nelayan di Desa Sanjai, Kecamatan Sinjai Timur yang juga berada dalam pengelolaan Dinas Perkimtan. Hunian tersebut menggunakan skema kontrak pada pengguna selama 10 tahun sejak 2018 hingga 2028.

Dinas Perkimtan telah melakukan verifikasi ulang terhadap penghuni karena ditemukan ketidaksesuaian dengan perjanjian awal. Penyesuaian dilakukan di perumahan nelayan Sinjai Timur ini melalui adendum kontrak agar pengelolaan tetap sesuai ketentuan.

BACA JUGA :  BUMD Miliki Aset Rp1.240 Triliun

“Pengelolaan aset harus berjalan tertib agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat,” kata Andi Syarifuddin. “Sempat terjadi hal melenceng dari teknis namun telah diatasi,” tegasnya.

Pemerintah daerah juga menetapkan rencana penerapan retribusi rumah nelayan sebesar Rp100.000 per unit melalui acuan peraturan daerah. Kebijakan ini akan diberlakukan setelah masa kontrak berakhir pada 2028.

Persisnya kawasan perumahan nelayan direncanakan dikembangkan menjadi Kampung Nelayan. Program ini akan melibatkan koperasi; dan masyarakat serta masuk dalam rencana pengembangan tahun 2026.

Untuk meningkatkan transparansi, Dinas Perkimtan telah menerapkan sistem pembayaran digital berbasis QRIS. Sistem ini memudahkan transaksi sekaligus mendukung akuntabilitas pengelolaan PAD.

BACA JUGA :  BUMD Miliki Aset Rp1.240 Triliun

Atas implementasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sinjai meraih peringkat kedua dalam ajang Sipakatau QRIS Competition 2025 pada kategori pembayaran PAD berbasis digital.

Dampak pengelolaan aset dapat dinilai melalui peningkatan pendapatan daerah serta penataan aset yang lebih tertib. Pemerintah berupaya melakukan pengelolaan kemandirian fiskal daerah dan pelayanan publik.

Hingga berita ini online pada Rabu pagi, (22/4), Dinas Perkimtan Sinjai terus melakukan evaluasi terhadap potensi aset guna memastikan target PAD tahun 2026 dapat tercapai sesuai rencana. (red).

Follow ( whatsapp channel)