MAKASSAR, INSERTRAKYAT.COM– Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Seorang berinisial M. Y. A. (41) diamankan dalam operasi penindakan pada Minggu dini hari, 19 April 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Makassar.
“Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram di Sulawesi Selatan merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Handik Zusen bersama Satuan Tugas NIC yang dipimpin Kombes Pol. Kevin Leleury melakukan rangkaian penyelidikan hingga pada pengembangan jaringan distribusi.
Dari hasil pendalaman, sabu tersebut diketahui berasal dari wilayah Pinrang dan Sidrap sebelum dibawa ke Makassar. Jaringan ini diduga berkaitan dengan seorang perempuan berinisial Indriati yang merupakan residivis kasus narkotika dan diduga berperan sebagai pengendali.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan M. Y. A. saat membawa barang bukti sabu seberat 5 kilogram. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat, termasuk pihak yang berperan sebagai pengendali utama.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
(lu/ag)
Follow ( whatsapp channel)




