Oleh Muhammad Subhan
PERMADI Arya alias Abu Janda selalu bikin kaget. Kali ini ia menyinggung Sumbar (Sumatera Barat) dan Jabar (Jawa Barat) serta mengaitkan masyarakat di kedua daerah itu dengan istilah “barbar” dalam sebuah forum diskusi mengenai isu intoleransi.
Jika Abu Janda menyebut “oknum”, kita masih dapat memahaminya. Sebab, oknum bisa muncul di mana saja, tidak hanya di Sumbar dan Jabar.
Namun, narasi yang disampaikan Abu Janda tidak menyebut “oknum”. Sebaliknya, ia menggunakan istilah “barbar” yang terkesan menggeneralisasi masyarakat di dua provinsi tersebut.
Ironisnya, sebagai sosok yang kerap mengaku menjunjung tinggi toleransi, pernyataan semacam itu justru menunjukkan sikap yang bertolak belakang dengan nilai toleransi itu sendiri.
Menyebut Sumbar dan Jabar sebagai “barbar” merupakan bentuk generalisasi yang gegabah, keliru, dan tidak berdasar.
Pasalnya, melabeli sebuah wilayah atau kelompok masyarakat secara kolektif dengan kata “barbar” bukan saja mengabaikan realitas sosiologis, sebaliknya juga mencederai semangat kebinekaan yang selama ini menjadi fondasi kehidupan berbangsa.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “barbar” berarti tidak beradab, kejam, atau belum beradab. Penyematan istilah itu kepada masyarakat Sumatera Barat menunjukkan cara pandang yang dangkal terhadap sejarah dan kebudayaan Nusantara.
Masyarakat Minangkabau justru dikenal memiliki tradisi intelektual dan budaya yang kuat. Hal itu tercermin dalam falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”, sebuah pandangan hidup yang memadukan nilai agama dengan kearifan lokal yang menjunjung musyawarah, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Dari rahim kebudayaan Minangkabau lahir para pemikir bangsa, diplomat ulung, negarawan, dan sastrawan yang memberikan kontribusi besar bagi Indonesia modern. Melabeli masyarakat Minangkabau sebagai “barbar” merupakan lompatan logika yang tuna sejarah.
Tentu saja, isu intoleransi dan dinamika sosial-keagamaan merupakan ruang diskusi yang sah dalam negara demokrasi. Kritik terhadap suatu daerah atau kelompok masyarakat juga merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.
Namun, ketika diskusi bergeser menjadi “ejekan linguistik” yang menyerang identitas kewilayahan dan etnis, substansi perdebatan menjadi hilang. Yang tersisa hanyalah stigmatisasi dan prasangka.
Stigmatisasi kolektif semacam ini berbahaya karena memperlebar polarisasi sosial. Fokus publik yang semestinya diarahkan pada upaya membangun dialog toleransi yang sehat justru teralihkan menjadi sentimen kesukuan dan pertengkaran tanpa ujung di media sosial.
Respons masyarakat Sumbar terhadap pernyataan tersebut dapat dipahami. Salah satu langkah yang ditempuh adalah melalui jalur hukum. Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) memilih melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk penggunaan hak konstitusional warga negara.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Minangkabau memilih mekanisme hukum sebagai saluran penyelesaian sengketa. Biarlah proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan proporsional untuk menilai apakah sebuah pernyataan masih berada dalam koridor kebebasan berpendapat atau telah memasuki wilayah pelanggaran hukum.
Di era digital saat ini, para pembuat konten dan tokoh publik memikul tanggung jawab moral yang besar. Kritik terhadap realitas sosial di suatu daerah seharusnya disampaikan melalui data, argumentasi yang jernih, dan empati, bukan dengan diksi provokatif yang merendahkan martabat sebuah kelompok masyarakat.
Dalam menghadapi pernyataan yang menyudutkan secara kolektif, masyarakat Sumatera Barat juga perlu menunjukkan kedewasaan emosional dan kejernihan berpikir. Tidak semua provokasi harus dibalas dengan kemarahan.
Kearifan Minangkabau mengajarkan pentingnya ketenangan dan kematangan dalam bersikap. Membalas hinaan dengan makian hanya akan memperpanjang kegaduhan dan memberikan panggung yang lebih luas kepada pihak yang melontarkan provokasi. Sebaliknya, menjaga kepala tetap dingin merupakan bentuk perlawanan yang lebih elegan dan bermartabat.
Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa Sumatera Barat merupakan salah satu rahim utama yang melahirkan pemikir, pejuang, dan pemersatu bangsa. Dari daerah ini lahir tokoh-tokoh besar seperti Mohammad Hatta, Sutan Sjahrir, Tan Malaka, Hamka, Agus Salim, Muhammad Yamin, Assaat, hingga Sjafruddin Prawiranegara. Mereka hadir dalam berbagai fase penting perjalanan Republik, mulai dari perumusan gagasan kemerdekaan, diplomasi internasional, hingga penyelamatan negara pada masa-masa genting.
Ketika Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda dalam Agresi Militer II tahun 1948 dan para pemimpin nasional ditawan, eksistensi Republik Indonesia diselamatkan melalui Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang dipimpin Sjafruddin Prawiranegara di pedalaman Sumatera Barat. Peristiwa itu menjadi salah satu bukti bahwa bumi Minangkabau pernah menjadi benteng penting bagi kelangsungan negara ini.
Menyematkan label “barbar” kepada masyarakat Sumatera Barat bukan hanya mengabaikan kenyataan sosial masa kini, melainkan juga menafikan jejak sejarah panjang yang telah diberikan daerah ini kepada Indonesia.
Indonesia dibangun oleh banyak suku, budaya, bahasa, dan tradisi. Tidak ada kelompok yang sempurna, tapi juga tidak ada kelompok yang layak dihina secara kolektif. Kritik boleh disampaikan, perbedaan pandangan boleh diperdebatkan, tapi martabat kemanusiaan harus tetap dijaga.
Alasannya jelas, ketika kita mulai mudah melabeli sebuah kelompok dengan stigma tertentu, sesungguhnya yang sedang terancam bukan hanya nama baik suatu daerah, melainkan juga kualitas kebangsaan kita sendiri.
Merawat kebinekaan menuntut kedewasaan intelektual yang tidak terjebak dalam generalisasi dangkal. Melalui keteladanan para pendiri bangsa terdahulu, kita diajarkan bahwa kritik terbaik adalah kritik yang membangun peradaban, bukan meruntuhkannya.
Menjaga lisan dan jemari dari stigmatisasi kolektif bukan sekadar bentuk penghormatan terhadap daerah lain, sebaliknya parameter fundamental dari kematangan kita sebagai sebuah bangsa yang merdeka dan beradab. []
Muhammad Subhan, penulis, pegiat literasi, founder Sekolah Menulis elipsis









