POLMAN, INSERTRAKYAT.COM – Satresnarkoba Polres Polewali Mandar menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Senin (6/7/2026).

Petugas mengamankan pelaku berinisial N (54) dan MD (44) di sebuah kamar mandi rumah warga. Keduanya diduga berupaya membuang barang bukti saat polisi melakukan penggerebekan.

Kasat Resnarkoba Polres Polewali Mandar, IPTU Japaruddin membenarkan penangkapan tersebut. Petugas menemukan satu saset sabu di dalam bungkus rokok milik pelaku. Selain itu, polisi menyita satu alat hisap (bong), tiga korek api, saset kosong, dan dua unit telepon genggam sebagai barang bukti.

BACA JUGA :  BNN Ungkap Narkoba Senilai Rp1 Triliun, Kemensos Beri Sinyal Manis

Salah satu pelaku mengaku kepada penyidik bahwa ia memperoleh narkotika tersebut dari seseorang di Jakarta. Saat ini, polisi mendalami keterangan pelaku untuk melakukan pengembangan kasus.

Kapolres Polewali Mandar, AKBP Zaky Maghfur, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika. Ia juga mengajak masyarakat agar proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA :  Presiden Prabowo Dorong Penegakan Hukum Berkeadilan dan Pro Rakyat Kecil

Kini, penyidik menahan kedua pelaku di Mapolres Polewali Mandar untuk proses hukum lebih lanjut.