BANDUNG, INSERTRAKYAT.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menetapkan Ketua Yayasan Anwarurohman Bandung Barat berinisial S sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pendidikan senilai Rp1,5 miliar yang bersumber dari anggaran Pemprov Jawa Barat. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.
Tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari, terhitung sejak 13 Juli 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
Kasus ini menjadi sorotan karena dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung pengembangan sarana pendidikan diduga tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bandung menyelesaikan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap penggunaan dana hibah pendidikan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan setelah status hukum S ditingkatkan menjadi tersangka.
“Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah menetapkan S sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” kata Fakhri.
Sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah yang diterima Yayasan Anwarurohman.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, menjelaskan penyidikan perkara telah berlangsung sejak 5 Februari 2026. Selama proses tersebut, penyidik memeriksa sejumlah saksi, menyita dokumen, serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang berkaitan dengan pengajuan hingga realisasi dana hibah.
Berdasarkan hasil penyidikan, Yayasan Anwarurohman mengajukan proposal hibah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp1,5 miliar. Dana tersebut direncanakan untuk pembelian lahan seluas sekitar 4.200 meter persegi serta pembangunan tembok penahan tanah (TPT).
Namun, hasil penyidikan sementara menunjukkan kegiatan yang tercantum dalam proposal diduga tidak pernah direalisasikan.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan proposal yang diajukan. Seluruh kegiatan yang direncanakan diduga tidak direalisasikan sehingga terindikasi sebagai kegiatan fiktif,” ujar Wawan.
Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap keberadaan dan aktivitas Yayasan Anwarurohman. Dari hasil penelusuran, tim menemukan dugaan bahwa yayasan tidak menjalankan kegiatan pendidikan sebagaimana tercantum dalam proposal permohonan hibah.
Selain itu, penyidik tidak menemukan gedung sekolah yang aktif digunakan maupun aktivitas belajar mengajar yang melibatkan tenaga pendidik dan peserta didik di bawah naungan yayasan tersebut.
“Hasil penyidikan menunjukkan tidak ditemukan pelaksanaan kegiatan sebagaimana yang diajukan dalam proposal, sehingga seluruh rangkaian penggunaan dana hibah tersebut masih terus kami dalami,” jelas Wawan.
Untuk memastikan besaran kerugian negara, Kejari Kabupaten Bandung meminta Inspektorat Provinsi Jawa Barat melakukan audit investigatif. Hasil audit menyimpulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,5 miliar atau setara dengan seluruh dana hibah yang telah dicairkan.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Jawa Barat, ditemukan kerugian keuangan negara berupa total loss sebesar Rp1,5 miliar karena kegiatan yang diajukan tidak terealisasi,” ungkap Wawan.
Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan. Sebagian bidang tanah seluas sekitar 1.600 meter persegi yang tercantum dalam proposal diketahui telah lebih dahulu dimiliki tersangka sejak 2021, namun kembali diajukan sebagai objek pembelian menggunakan dana hibah tahun 2024.
Kejari Kabupaten Bandung memastikan penyidikan masih terus berlanjut. Tim penyidik kini menelusuri aliran dana hibah serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pengajuan, pencairan, hingga penggunaan dana tersebut.
Dalam perkara ini, tersangka S disangkakan melanggar Pasal 603 subsider Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum,” kunci Kasi Intel saat dikonfirmasi sesaat lalu.
.
(redho/zam). Follow Whatsapp channel Insertrakyat.com





































