JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Matrikulasi Pemberantasan Korupsi secara daring pada 13–14 Juli 2026 sebagai upaya memperkuat kapasitas jurnalis dalam memahami pemberantasan korupsi secara menyeluruh. Program yang diikuti insan pers dari Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kalimantan itu diharapkan mampu mendorong lahirnya pemberitaan yang lebih akurat, kontekstual, dan edukatif.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK memperkenalkan mandat lembaga secara lebih komprehensif. Selain penindakan, KPK juga memiliki fungsi pendidikan, pencegahan, koordinasi, supervisi, dan pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan matrikulasi dirancang sebagai ruang belajar bagi jurnalis agar memiliki perspektif yang lebih utuh terhadap ekosistem pemberantasan korupsi.

“Kami ingin mengenalkan KPK dari banyak sisi, tidak sekadar penindakan yang selama ini lebih sering diberitakan,” tutur Yuyuk.

Ia menegaskan kegiatan tersebut tidak dimaksudkan memengaruhi independensi media. Sebaliknya, KPK ingin memperkaya pemahaman jurnalis sehingga informasi yang diterima publik semakin lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA :  MCSP KPK, Gerakan Baru Cegah Korupsi Daerah yang Harus Diawasi Publik

“Kami sangat menghargai independensi media. Kami ingin memperkaya konteks pemberitaan agar publik mendapatkan informasi yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.

Selama dua hari pelaksanaan, peserta memperoleh pembekalan mengenai strategi pemberantasan korupsi yang meliputi pendidikan, pencegahan, penindakan, serta koordinasi dan supervisi. Jurnalis juga diajak memahami peran media dalam membangun budaya antikorupsi melalui pemberitaan yang berkualitas.

Salah satu materi membahas pengendalian gratifikasi yang disampaikan Auditor Direktorat Gratifikasi KPK Madya, Wahyu Hidayat, bersama Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Gratifikasi KPK, Anis Anindya.

Peserta mempelajari berbagai bentuk gratifikasi, mekanisme pelaporan, serta perbedaan antara gratifikasi, suap, dan konflik kepentingan yang kerap disalahartikan dalam pemberitaan. Sejumlah studi kasus juga dibahas sebagai penguatan pemahaman secara praktis.

Selain itu, peserta mendapatkan materi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipaparkan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Mutiara Carina Rizky Artha.

BACA JUGA :  Di Sana Gunung, Di Sini Gunung, di Tengah-Tengah Ada Kopdes: Kapolda Riau, Kejati, dan Pangdam Menyatukan Denyut Kekuatan Negeri

Materi tersebut bertujuan meningkatkan kemampuan jurnalis dalam membaca dan menginterpretasikan data LHKPN secara tepat sehingga terhindar dari kekeliruan dalam penyajian informasi.

“Saat terjadi operasi tangkap tangan, salah satu dokumen yang sering pertama kali dibuka adalah LHKPN,” ujar Yuyuk.

Menurutnya, pemahaman terhadap data LHKPN akan membantu media menyajikan informasi secara proporsional dan sesuai konteks.

Di tengah derasnya arus informasi digital, Yuyuk mengingatkan bahwa kecepatan penyampaian berita tidak boleh mengorbankan akurasi. Menurutnya, kualitas informasi sangat memengaruhi pemahaman masyarakat terhadap isu korupsi dan upaya pemberantasannya.

“Kami ingin kegiatan ini menambah pengetahuan dan memperdalam pemahaman teman-teman jurnalis, bahwa akurasi tidak kalah penting dari kecepatan,” ucapnya.

KPK berharap peningkatan kapasitas jurnalis melalui program tersebut mampu menghasilkan produk jurnalistik yang lebih berkualitas sekaligus memperkuat literasi publik mengenai pemberantasan korupsi.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kolaborasi antara KPK dan media massa menjadi bagian penting dalam memperkuat ekosistem pemberantasan korupsi di Indonesia.

BACA JUGA :  KPK Bidik BPR Berkedok di Daerah, 650 Juta Rekening "Gendut" Sebentar Lagi Diakses

“Dengan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan kontekstual, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang lebih utuh sekaligus terdorong untuk menumbuhkan budaya integritas dalam kehidupan sehari-hari,” tandasnya.

Sementara itu, terkait pemberitaan sebelumnya, Insertrakyat.com mewartakan, KPK menemukan sejumlah kelemahan dalam tata kelola pendidikan di Nusa Tenggara Timur (NTT) berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024. Temuan tersebut menunjukkan Indeks Integritas Pendidikan (IIP) NTT berada pada angka 70,44 dengan skor terendah pada dimensi tata kelola sebesar 61,32.

Temuan itu dibahas dalam Forum Group Discussion Monitoring dan Evaluasi SPI Pendidikan 2024 yang digelar di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, pada Rabu (8/10). Forum tersebut diikuti pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, Kanwil Kementerian Agama, LLDIKTI, Kopertais, dan Inspektorat se-Provinsi NTT sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pendidikan yang berintegritas.

.

Penulis : Arif & Luthfi – Insertrakyat.com
Editor : Supriadi Buraerah Ketua Komunitas 1Tulisan Indonesia Timur.