JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyepakati pelaksanaan program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program ini ditujukan untuk memberikan sertipikat tanah secara gratis kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi yang juga melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Rapat digelar untuk memastikan kriteria penerima manfaat disusun secara tepat sasaran.

Usai rapat, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan program tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Jadi ini adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Judul programnya adalah Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” ujar Menteri Nusron saat ditemui awak media usai rakor.

BACA JUGA :  DPRD Bengkalis Desak Disperindag Tambah Kuota Barcode Pertalite dan Solar, Warga Masih Sulit Akses BBM

Nusron menjelaskan, terdapat tiga kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program tersebut. Pertama, penerima bantuan perumahan pemerintah seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) maupun program bedah rumah.

Kelompok kedua adalah penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), khususnya untuk peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Sementara kelompok ketiga merupakan masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri.

“Bagi mereka yang mendapatkan program KPR FLPP, sertipikatnya juga gratis. Tapi, yang kita gratiskan adalah HGB yang sudah atas nama individu kemudian dinaikkan menjadi SHM,” jelas Menteri Nusron.

Program ini tidak hanya menyasar pekerja formal yang memiliki slip gaji, tetapi juga membuka kesempatan bagi pekerja sektor informal. Masyarakat tanpa slip gaji tetap dapat mengikuti program sepanjang tercatat hingga maksimal desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi persyaratan yang berlaku.

BACA JUGA :  KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Beasiswa UMI Makassar

Untuk memperoleh layanan tersebut, masyarakat cukup mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan dengan membawa dokumen persyaratan sertipikasi beserta bukti yang menunjukkan bahwa pemohon termasuk dalam kelompok penerima program.

Menteri PKP Maruarar Sirait menilai program ini menjadi terobosan yang memperkuat berbagai bantuan pemerintah di sektor perumahan. Menurutnya, masyarakat tidak hanya memperoleh rumah layak huni, tetapi juga kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

“Terobosan yang paling luar biasa dari kolaborasi kita adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ini merupakan dukungan yang luar biasa dari Menteri ATR/Kepala BPN bagi rakyat kecil. Nantinya, sertipikasi gratis ini akan digabungkan dengan program BSPS atau Bedah Rumah. Jadi sertipikatnya diurus, rumahnya dibedah, dan ekonomi keluarganya juga akan diperkuat melalui program KUR Perumahan,” ungkap Maruarar Sirait.

BACA JUGA :  51 Jukir Liar Ditangkap! Operasi Premanisme Polres Parepare Didukung Brimob Polda Sulsel

Program sertipikasi gratis tersebut ditargetkan menjangkau sekitar satu juta bidang tanah sepanjang 2026. Program ini juga menjadi bagian dari dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap Program Tiga Juta Rumah yang diinisiasi pemerintah.

Melalui program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki sekaligus mengurangi beban biaya pengurusan sertipikat. Program ini juga diharapkan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui akses kepemilikan rumah yang lebih aman dan terlindungi secara hukum.

.
Redaksi: InsertRakyat.com
Penulis : Syamsul
Editor   : Muhammad Subhan