BANTAENG, INSERTRAKYAT.COM Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI (26), yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan ini dilaksanakan dalam rangkaian operasi kepolisian kewilayahan, Ops Pekat Lipu 2026.

MI, warga Kampung Gusung, Kelurahan Lamalaka, diamankan petugas di kediamannya pada Senin dini hari, 13 Juli 2026, sekitar pukul 03.45 WITA. Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Katim Resmob Polres Bantaeng, Aipda Sabil, dengan dukungan personel Sat Intelkam Polres Bantaeng.

BACA JUGA :  Kakanwil Ditjenpas Sulsel Apresiasi Karutan Sinjai, Inilah Fakta!

Kasus ini berawal dari laporan warga bernama Rabaling (47) yang tercatat dalam Laporan Polisi nomor LP/B/82/IV/2026/SPKT/POLRES BANTAENG, tertanggal 08 April 2026.

Korban sebelumnya melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter miliknya saat diparkir di pinggir jalan Kampung Jambua, Kelurahan Lamalaka, pada 8 April 2026. Korban saat itu tengah menggarap sawah, namun saat kembali ke lokasi parkir pada pukul 15.00 WITA, kendaraannya telah hilang.

Berdasarkan hasil interogasi awal, MI mengakui perbuatannya. Terduga pelaku diketahui menggunakan cara yang cukup nekat untuk merusak sistem keamanan motor korban.

BACA JUGA :  Kakanwil Ditjenpas Sulsel Apresiasi Karutan Sinjai, Inilah Fakta!

“Pelaku mengakui merusak kunci gantung (gembok) yang terpasang pada cakram sepeda motor korban dengan cara dihantam menggunakan satu buah batu gunung, sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan tersebut,” demikian keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Selain mencuri motor milik Rabaling, penyidik mendalami pengakuan pelaku yang menyebutkan adanya dugaan aksi serupa di beberapa lokasi lain di wilayah hukum Polres Bantaeng.

BACA JUGA :  Kakanwil Ditjenpas Sulsel Apresiasi Karutan Sinjai, Inilah Fakta!

Saat ini, MI telah ditahan di Mapolres Bantaeng guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban, satu buah gembok dalam kondisi rusak, serta satu buah batu gunung yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Penyidik Sat Reskrim Polres Bantaeng kini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain dan keterlibatan pihak lain dalam aksi kejahatan ini.