JAKARTA,  INSERTRAKYAT.COMKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa perlindungan hukum melalui doktrin Business Judgement Rule (BJR) tidak berlaku bagi direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan hingga mengandung unsur tindak pidana korupsi. Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam forum Vendor Gathering PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Menara BRILiaN, Jakarta, Selasa (14/7).

Pernyataan itu menjadi pengingat bahwa setiap keputusan bisnis tetap memiliki batas hukum. KPK menilai prinsip tata kelola perusahaan yang baik harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan dan integritas dalam menjalankan perusahaan.

Dalam forum bertajuk Integrity in Partnership, Driving Sustainable Growth”, Johanis Tanak menjelaskan bahwa doktrin Business Judgement Rule sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak dapat dijadikan dasar perlindungan apabila direksi bertindak di luar kewenangannya dan menimbulkan kerugian keuangan negara akibat korupsi.

BACA JUGA :  Indonesia Negara Maritim, Tapi Kebijakan Masih Daratan? Ini Kata Risal Abusama

Apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka ketentuan pidana tetap dapat diterapkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tanak menegaskan bahwa tata kelola perusahaan yang baik merupakan fondasi dalam membangun organisasi yang sehat. Karena itu, setiap direksi wajib menjalankan prinsip duty of care (bertindak secara hati-hati), duty of loyalty (mengutamakan kepentingan perusahaan), dan duty of obedience (menjaga standar tinggi kepatuhan) sebagai pedoman etika sekaligus kepatuhan.

“Hal ini harus sejalan dengan prinsip business judgement rule, agar tercipta tata kelola perusahaan yang baik sehingga kinerja lebih optimal,” ujar Tanak.

BACA JUGA :  Indonesia Darurat Korupsi, Penyair Kritisi Lewat Karya Puisi

Selain kepada jajaran direksi, KPK juga mengingatkan seluruh vendor atau rekanan PT BRI agar menjalankan kemitraan secara profesional dengan mematuhi seluruh ketentuan hukum dan kebijakan perusahaan. Menurut KPK, keterlibatan seluruh pihak menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem bisnis yang berintegritas.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama atau Group CEO BRI Hery Gunardi mengatakan bahwa integritas harus menjadi nilai yang melekat pada setiap individu di lingkungan perusahaan.

Untuk itu, integritas harus menjadi mesin pertumbuhan yang berkelanjutan,” ucap Hery.

Hery mengungkapkan bahwa sepanjang 2025, BRI telah menyelenggarakan lebih dari 1.000 proses pengadaan dengan melibatkan lebih dari 570 vendor yang tersebar dalam 15 bidang usaha. Seluruh proses tersebut dijalankan dengan mengedepankan kompetensi, kualitas, dan kepatuhan.

“Bagi kami, bukan besarnya skala (pengadaan), melainkan memastikan prosesnya berjalan bersih, adil, dan transparan,” ucapnya.

BACA JUGA :  Membaca di Tengah Fenomena “Jepret Buku”

Ia juga menegaskan bahwa budaya integritas harus dibangun dari tingkat kepemimpinan tertinggi (tone from the top) agar seluruh insan BRI memiliki komitmen yang sama dalam menjaga tata kelola perusahaan.

Melalui forum tersebut, KPK kembali menekankan bahwa pencegahan korupsi di sektor perbankan BUMN membutuhkan komitmen seluruh pihak, mulai dari regulator, korporasi, hingga vendor. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pengadaan yang semakin transparan, akuntabel, dan bebas dari risiko korupsi.

Sejalan dengan itu, KPK berharap nilai integritas, transparansi, dan kepatuhan tidak hanya menjadi kebijakan internal perusahaan, tetapi juga menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten oleh direksi, pegawai, serta seluruh mitra usaha.

(lut/lut).