JAKARTA, INSERTRAKYAT.COMKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka MC, Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2016–2023, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI. MC menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Hal demikian diungkapkan oleh Jubir KPK Budi Prasetyo kepada InsertRakyat.com dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Lebih Jauh KPK menjelaskan bahwa, MC yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) di Setjen MPR RI diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Tangkap DPO Perkara Korupsi

Selama menjabat, MC diduga meminta fee yang dikenal sebagai “uang hangus” atau “uang assalamualaikum” kepada calon rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI. Nilainya sekitar 10 persen dari setiap paket pekerjaan, baik secara langsung maupun melalui perantara orang kepercayaannya berinisial Z.

KPK juga menduga MC mengarahkan para staf yang menangani pengadaan barang dan jasa untuk menunjuk penyedia tertentu sesuai arahannya maupun arahan Z menggunakan mekanisme penunjukan langsung.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dari rekanan pemenang paket pekerjaan melalui sebuah akun trading pada perusahaan pialang senilai Rp14,4 miliar. MC juga diduga menggunakan rekening nominee atas nama pihak lain untuk menampung aliran dana Rp16,4 miliar yang berasal dari para rekanan, sehingga total penerimaan yang diduga diterimanya mencapai Rp30 miliar.

BACA JUGA :  Bupati Kolaka Timur Ditangkap KPK Bersama 11 Orang

Dalam proses penyidikan, KPK menyebut MC tidak dapat membuktikan seluruh penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah. MC juga tidak melaporkan dugaan gratifikasi itu kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor Harley Davidson, satu unit mobil Rubicon, satu buah gitar senilai Rp10 juta, satu unit sepeda Brompton senilai Rp30 juta, barang bukti elektronik berupa satu telepon genggam Samsung tipe Z Fold senilai Rp20 juta, uang Rp1,9 miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC di Gandul, Depok, serta sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak MC pada November 2020.

BACA JUGA :  KPK Tetapkan Ketua KADIN Kaltim Tersangka Suap Izin Tambang Rp3,5 Miliar

KPK masih melanjutkan penelusuran aset guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Atas dugaan perbuatannya, MC disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi tersebut masih terus berlanjut,” kunci Jubir KPK.

(Luthfi/Luthfi).

Bergabung Bersama Insertrakyat.com


Kontak WhatsApp Redaksi