JAKARTA,  INSERTRAKYAT.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS), sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, RCH, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, TRM, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

KPK langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penyidik KPK menduga Etik memerintahkan dua orang kepercayaannya, RCH dan TRM, mengumpulkan sejumlah setoran dari aparatur sipil negara (ASN) dan organisasi perangkat daerah (OPD).

KPK mengungkap, Etik diduga memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meminta setoran upah pungut sekitar 40 persen dari insentif yang diterima pegawai BPKAD.

RCH kemudian menjalankan perintah tersebut dengan meminta pejabat eselon III di lingkungan BPKAD menyetorkan sebagian insentif melalui ND setiap triwulan sejak 2022 hingga 2026. KPK menduga praktik tersebut melanjutkan pola yang telah berlangsung pada masa bupati sebelumnya.

BACA JUGA :  POIN PENTING: KPK GELEDAH KANTOR GUBERNUR RIAU

“Selama empat tahun, penyidik mencatat nilai setoran upah pungut yang terkumpul mencapai sekitar Rp2,93 miliar,” ungkap Jubir KPK di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7).

Selain itu, KPK juga menduga Etik memerintahkan TRM mengumpulkan setoran rutin dari sejumlah OPD setiap tahun, termasuk menjelang pencairan tunjangan hari raya (THR). Untuk memenuhi permintaan tersebut, TRM diduga membuat bukti pengeluaran fiktif dan melakukan mark up pengadaan di Bagian Umum Sekretariat Daerah.

Penyidik menghitung setoran rutin OPD yang diterima Etik melalui TRM sepanjang 2024 hingga 2026 mencapai Rp840 juta. Sementara itu, RCH juga diduga mengumpulkan setoran lain pada 2022 dan 2024 dengan nilai sekitar Rp2,6 miliar. KPK menduga Etik menggunakan sebagian uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA :  OTT Perdana 2026, KPK Diduga Tangkap 8 Pegawai Pajak di Jakarta Utara

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK mengamankan sembilan orang untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Penyidik juga menyita barang bukti dari empat lokasi berbeda dengan nilai sekitar Rp21,2 miliar. Barang bukti itu terdiri atas uang dalam berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, dolar Australia, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand, serta 25 keping emas dengan total berat 2,5 kilogram.

Atas perbuatannya, KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK menilai perkara tersebut menunjukkan masih adanya penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan dan mengabaikan integritas jabatan. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan kepala daerah agar menjalankan kewenangan secara akuntabel, transparan, dan bebas dari benturan kepentingan.

BACA JUGA :  KPK Gelar Peringatan Hari Pahlawan: Integritas Adalah Benteng Bangsa

Sepanjang 2026, KPK telah melakukan OTT terhadap empat kepala daerah di Jawa Tengah, yakni Bupati Pekalongan, Bupati Cilacap, Bupati Pati, dan terbaru Bupati Sukoharjo.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan prihatin atas kembali terjadinya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah di wilayahnya. Meski demikian, ia memastikan pelayanan publik dan roda pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo tetap berjalan.

Luthfi menegaskan upaya membangun pemerintahan yang bersih harus dimulai dari keteladanan seorang pemimpin.

“Clean and good government berangkat dari pemimpinnya. Pemimpin harus memberi contoh dalam setiap kebijakan,” ujar Luthfi dalam keterangannya.

Ia juga meminta seluruh pejabat menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, mulai dari penggunaan kewenangan, pengelolaan anggaran, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. (tim-InsertRakyat).

Bergabung Bersama Insertrakyat.com


Kontak WhatsApp Redaksi