JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawali tahun 2026 dengan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi yang digelar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, KPK mengamankan delapan orang yang diduga terlibat praktik suap terkait pengurangan nilai pajak.
OTT tersebut berlangsung pada Sabtu, 10 Januari 2026. Tim penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah serta sejumlah valuta asing. Temuan ini langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto melalui Jubir KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penyitaan uang tunai dan valas dalam OTT tersebut. Ia menyebut operasi ini berkaitan dengan dugaan suap yang melibatkan pegawai pajak dan pihak wajib pajak.
“Barang bukti sementara berupa ratusan juta rupiah dan juga valuta asing,” ungkapnya kepada Luthfi wartawan, Insetrakyat.com jaringan lembaga pendidikan journalist Center (PJC), di Gedung KPK Jakarta Selatan, Sabtu (10/1) sore.
KPK memastikan operasi dilakukan di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. Sejumlah pegawai pajak bersama pihak terkait lainnya diamankan di lokasi berbeda dalam rangkaian OTT tersebut.
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci kronologi maupun nilai pasti dugaan suap yang terjadi. KPK menyatakan, pendalaman kasus masih terus dilakukan oleh tim penyidik.
Budi Prasetyo juga mengungkapkan total delapan orang telah diamankan dalam operasi tersebut. Seluruh pihak langsung dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Hingga saat ini, tim telah mengamankan delapan orang beserta barang bukti uang. Para pihak sedang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK,” kata Budi.
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
OTT ini menjadi penindakan pertama KPK di tahun 2026 dan kembali menyorot praktik dugaan korupsi di sektor perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan pengurangan nilai kewajiban pajak.
KPK menegaskan posisi anti rasuah dan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap praktik korupsi, terutama yang berpotensi merugikan penerimaan negara. (ag/lu)















